Implementasi Lockdown Indonesia Belum Perlu?

0
484

WHO mengumumkan Covid-19 global

WHO telah mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi global. Lockdown merupakan protokol darurat untuk mengisolasi suatu wilayah /negara

Dilakukan dengan membatasi dan menutup akses transportasi. Dasar penerapan lockdown di Indonesia: UU No.6/2018 tentang kekarantinaan Kesehatan

Baca juga :  Operasi Bawah Tanah UU MD3?