Ada Pemanis Dalam Omnibus Law

681

RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Pemerintah sebut dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ada skema uang pemanis (sweetner). Berlaku untuk pekerja resmi di perusahaan besar, pemerintah sebut beda dengan pesangon. Pemberian pemanis mengacu pada masa kerja pegawai. Berlaku sejak setahun Omnibus Law berlaku

Baca juga :  Jokowi: Bukan Cawe-cawe
Artikel SebelumnyaEmil-Jabar Jadi ‘Anak Tiri’?
Artikel SelanjutnyaPimpinan Bank BNI Daerah Berjamaah Keruk Dana Nasabah Rp 135,5 Miliar