Ada Pemanis Dalam Omnibus Law

0
803

RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Pemerintah sebut dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ada skema uang pemanis (sweetner). Berlaku untuk pekerja resmi di perusahaan besar, pemerintah sebut beda dengan pesangon. Pemberian pemanis mengacu pada masa kerja pegawai. Berlaku sejak setahun Omnibus Law berlaku

Baca juga :  Nadiem Blunder Tak Wajibkan Pramuka?