Mahkamah Konstitusi sebut presiden dua periode bisa jadi cawapres, ini berdasar Pasal 7 UUD 1945, tidak masalah. Karena akan berbeda dengan jabatan tiga periode. Tapi masalahnya pada etika politik saja.
Mahkamah Konstitusi sebut presiden dua periode bisa jadi cawapres, ini berdasar Pasal 7 UUD 1945, tidak masalah. Karena akan berbeda dengan jabatan tiga periode. Tapi masalahnya pada etika politik saja.