HomeNalar PolitikSaksi Fakta Untungkan Ahok

Saksi Fakta Untungkan Ahok

Kecil Besar

Jika terbukti bersalah, Ahok akan dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


pinterpolitik.com Selasa, 24 Januari 2017.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dugaan penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Sidang itu berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017. Setidaknya ada lima saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum pada siding hari ini.

Adapun dari lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dua di antaranya anak buah Ahok, yaitu Yuli Hardi, Lurah Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, dan Nurkholis Majid,  juru kamera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keduanya dianggap menyaksikan pidato Ahok yang menyitir Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Adapun tiga orang lain yang akan ikut dihadirkan adalah saksi pelapor, di antaranya Ibnu Baskoro dari Dewan Kemakmuran Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur; Muhammad Asroi Saputra dari Front Pembela Islam Padang Sidempuan, Sumatera Utara; dan Iman Sudirman dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palu.

Ronny Talapessy, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dua saksi fakta yaitu Yuli Hardy dan Nurkholis Majid yang dihadirkan dalam lanjutan sidang Ahok pada hari ini akan menguntungkan kliennya, karena kedua tersebut merupakan orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

“Kami yakin dua saksi fakta itu akan mengungkapkan kebenaran karena mereka yang melihat dan mendengar langsung (pidato Ahok di Kepulauan Seribu),” kata Ronny di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

Baca juga :  Aldi-Saldi: Hakim Mazhab "Dissenters"?

Jika terbukti bersalah, Ahok akan dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.(berita/A15)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Waspada 3 “Kingdoms” of Jokowi?

Tiga provinsi, satu pola — kala gelar adat Jokowi di Lampung ternyata cuma puncak gunung es dari strategi politik yang lebih besar. 

Tulus, SBY, Jokowi: Seni Bertahan

Setelah empat tahun diam, Tulus rilis "Teh Hijau" tanpa gembar-gembor. Mengapa justru keheningan yang membuatnya makin dinanti? 

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Aldi-Saldi: Hakim Mazhab “Dissenters”?

Vonis Nadiem Makarim menghadirkan sorotan pada Andi Saputra, hakim yang berbeda pendapat dari mayoritas. Apakah ia sekadar anomali, atau bagian dari tradisi “Mazhab Dissenters” seperti Saldi Isra?

Menanti Lahirnya Hoegeng Muda di Bhayangkara

Sehari sebelum pemakamannya Februari lalu, keluarga Hoegeng memutar rekaman pesan terakhir istrinya, dan Kapolri menyebutnya wasiat bagi seluruh anggota Polri. Delapan dekade lalu, institusi ini sudah menerima wasiat serupa dari suaminya. Namun, jamak disebut yang bertambah sejak itu cuma jumlah upacaranya. Benarkah demikian?

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Kiri, Kanan, Kulihat Merah Putih

Dari Kabinet hingga koperasi desa, nama bangsa kini melekat di mana-mana. Namun, mengapa harus seragam begitu? 

Inul dan Bangkitnya Sang ‘Anti-Hero’

Inul Daratista menolak tawaran masuk parlemen meski dijanjikan uang miliaran. Mengapa menolak kekuasaan justru membuatnya menang?

More Stories

Bukti Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”

PinterPolitik.com mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ke 72 Tahun, mari kita usung kerja bersama untuk memajukan bangsa ini  

Sejarah Mega Korupsi BLBI

KPK kembali membuka kasus BLBI yang merugikan negara sebanyak 640 Triliun Rupiah setelah lama tidak terdengar kabarnya. Lalu, bagaimana sebetulnya awal mula kasus BLBI...

Mempertanyakan Komnas HAM?

Komnas HAM akan berusia 24 tahun pada bulan Juli 2017. Namun, kinerja lembaga ini masih sangat jauh dari harapan. Bahkan desakan untuk membubarkan lembaga...