HomeNalar PolitikRizieq Tolak Status Tersangka

Rizieq Tolak Status Tersangka

Kecil Besar

Setelah menetapkan status tersangka pada Rizieq Shihab, sepertinya Kepolisian RI bergerak cepat dengan langsung mengeluarkan surat penangkapan. Bahkan red notice pun sudah dipersiapkan bagi ulama besar FPI ini.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]M[/dropcap]uhammad Rizieq Shihab (51 tahun) resmi berstatus tersangka dalam kasus pornografi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Senin (29/5) kemarin. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (30/5), langsung menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dengan bekal surat tersebut, penyidik akan mencari keberadaan Rizieq ke  beberapa rumahnya. “Penyidik akan datang ke rumah tersangka dan mencarinya. Setelah itu dari rumah tersangka akan ke imigrasi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Ia mengatakan, tujuan penyidik mendatangi Ditjen Imigrasi adalah untuk memastikan keberadaan Rizieq terkini. “Kita mencari informasi, perkiraan, dan memastikan keberadaan tersangka itu di mana,” jelasnya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI. “SPDP kita kirimkan ke JPU hari ini,” ucap Argo.

Polisi, kata Argo, seharusnya sudah mengirimkan SPDP kasus pornografi ke kejaksaan pada awal Februari 2017, di mana penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, saat itu belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kan kalau hari ini SPDP untuk tersangka Pak Rizieq. Kalau dulu kan baru penyidikan saja, belum ada tersangka,” terangnya.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul juga mengatakan saat ini proses penerbitan red notice sedang diupayakan melalui gelar perkara. Namun gelar perkara ini membutuhkan beberapa satuan kerja internal di tubuh Polri untuk memberikan masukan-masukan. Setelahnya, baru akan dipastikan akan diterbitkan red notice atau tidak. “Kalau kita menganggap ada kebutuhan karena (Rizieq) ada di luar negeri, ada kebutuhan masyarakat internasional, maka kita akan terbitkan red notice, tapi masih dibicarakan.”

Cukup Bukti

“Rizieq akan dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.”

Walaupun belum dapat mengatakan peran Rizieq dalam kasus ini, namun Argo memastikan kalau penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. “Ya sudah ada alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. Sehingga berdasarkan gelar perkara, sudah layak dinaikan menjadi tersangka. Kita tunggu saja. Bukti ada beberapa, seperti chat, handphone, dan sebagainya,” tambahnya.

Baca juga :  Jersey Oranje Pengubur Luka Sejarah?

Hal yang sama juga diyakini Kapolri Jenderal Tito Karnavian, baginya penetapan Rizieq menjadi tersangka sudah didasari bukti-bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya. “Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?” ujarnya. Meski begitu, ia enggan menyampaikan hal-hal yang akan terjadi setelah penetapan tersangka. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ini masih dibantah oleh salah satu pengacara Rizieq, Kapitra Ampera di Jakarta, Senin malam. Ia menyatakan, sejauh ini Rizieq belum menerima surat resmi penetapan tersangka kasus chat cabul dari penyidik Polda Metro Jaya. Mereka baru mengetahui peningkatan status Rizieq melalui pemberitaan di sejumlah media massa.

Kapitra juga menambahkan kalau pemimpin FPI tersebut marah besar atas penetapan status tersangka padanya, dan mengaku akan melakukan perlawanan. Rizieq merasa harus melawan, karena kasus pornografi yang membelitnya diduga sarat muatan politik. Tak hanya itu, pasal yang digunakan untuk menjerat Rizieq juga dianggap sumir. Tak heran, bila Rizieq mengaku telah menyiapkan 726 pengacara, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Ini sangat cacat hukum dan melanggar process of law dan asas legalitas, termasuk melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Itu yang saya sebutkan ada indikasi ini tirani penegakan hukum.” Karena itulah, pihak pengacara Rizieq mendukung niat kliennya untuk melawan atas penetapan tersangka ini. “Saya dua menit yang lalu masih komunikasi dengan Habib Rizieq via chat. Beliau kondisinya sehat. Tapi pokoknya perang hukum dimulai,” tukas Kapitra.

Harus Patuhi Hukum

“Ayo sambut kedatangan Imam besar umat muslim Indonesia, Habib Rizieq Shihab bersama keluarga di Bandara Soerkarno-Hatta. Tutup semua jalan menuju terminal. Jangan beri kesempatan. Bagi semua yang mengganggu kedatangannya. Tunggu tanggal mainnya.”

Ini adalah ajakan pengerahan massa yang disebarluaskan di twitter dalam rangka “melumpuhkan” bandara, seperti yang dinyatakan kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro. Ia mengatakan,  akan ada pengerahan massa FPI saat kliennya pulang dari Arab Saudi. Ia berharap massa yang menjemput Rizieq bisa datang sebanyak-banyaknya sehingga bisa melumpuhkan bandara. Meski begitu, Sugito belum bisa memastikan kapan Rizieq akan pulang.

Baca juga :  "Termul" Pensiun, AI Ambil Alih

Mengenai ajakan menyesatkan ini, Argo mengaku, Polda Metro Jaya akan mengusut siapa yang mempostingnya di twitter. “Kami akan mengusutnya,” tegasnya. Terkait pengerahan massa ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin berharap pentolan FPI itu sebaiknya mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia juga meminta umat Islam tidak merespon penetapan Rizieq sebagai tersangka dengan demonstrasi.

“Kalau saya sih, kalau dia bisa ikuti proses hukum lebih bagus,” kata Ma’ruf di Kompleks Istana Bogor, kemarin. Walau mengaku tidak mengetahui detail permasalahan Rizieq, namun ia yakin pihak kepolisian mengetahui kebenaran kasus ini. “Sebaiknya tidak demo, itu kan imbauannya. Tentu supaya tidak menimbulkan masalah. Yang penting prosesnya transparan supaya tak disalahpahami umat,” lanjutnya.

Pernyataan serupa disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia berharap seluruh warga negara Indonesia wajib patuh hukum. Bersalah atau tidaknya seseorang akan terbukti di pengadilan. “Maka tunggu saja bagaimana proses pengadilan itu, karena bagaimana pun juga kebenaran akan muncul di pengadilan,” sarannya.

Himbauan juga datang dari Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta K.H Nasaruddin Umar. Menurutnya, sebagai pemimpin FPI, Rizieq seharusnya kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum. Ia mengingatkan, sebagai seorang ulama, Rizieq seharusnya memberikan contoh yang baik bagi umatnya.

“Sebagai ulama, harus memberikan contoh yang baik. Masih ada alternatif hukum yang bisa dilewati,” ujarnya, Selasa (30/5). “Akan sangat elegan jika menghadapi sesuatu dengan kepasrahan. Toh, saya yakin (Rizieq) tidak akan kehilangan umat,” pungkasnya. Jadi sekali lagi pertanyaannya, kapan berani pulang Rizieq?

(Berbagai sumber/R24)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Golkar, Chandradimuka The Fixer?

Presiden datang dan pergi, tetapi satu fungsi selalu bertahan, the fixer. Dari Orde Baru hingga era Presiden Prabowo, Indonesia terus melahirkan operator negara yang menjembatani politik, birokrasi, dan ekonomi. Mengapa begitu banyak figur tersebut berasal dari Partai Golkar? Di sinilah kisah tentang "kawah chandradimuka" para pengelola kekuasaan dimulai

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia? 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit? 

More Stories

Informasi Bias, Pilpres Membosankan

Jelang kampanye, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oposisi cenderung kurang bervarisi. Benarkah oposisi kekurangan bahan serangan? PinterPolitik.com Jelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 yang akan dimulai tanggal...

Galang Avengers, Jokowi Lawan Thanos

Di pertemuan World Economic Forum, Jokowi mengibaratkan krisis global layaknya serangan Thanos di film Avengers: Infinity Wars. Mampukah ASEAN menjadi Avengers? PinterPolitik.com Pidato Presiden Joko Widodo...

Jokowi Rebut Millenial Influencer

Besarnya jumlah pemilih millenial di Pilpres 2019, diantisipasi Jokowi tak hanya melalui citra pemimpin muda, tapi juga pendekatan ke tokoh-tokoh muda berpengaruh. PinterPolitik.com Lawatan Presiden Joko...