Audio ini dibuat dengan teknologi AI.
RUU Perampasan Aset dinilai jadi senjata ampuh lawan korupsi. Namun, sejumlah pihak wanti-wanti penerapannya, mengapa?
Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di ruang politik Indonesia.
Pemerintah secara terbuka meminta DPR untuk segera memprioritaskan agenda ini, sejalan dengan desakan masyarakat sipil yang menempatkannya dalam daftar tuntutan prioritas.
Secara normatif, pengesahan RUU ini dipandang krusial: ia berpotensi memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisasi melalui mekanisme perdata yang memungkinkan negara merampas hasil kejahatan tanpa harus terlebih dahulu menunggu putusan pidana atas pelaku.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pula berbagai catatan kritis. Beberapa pengamat menilai bahwa meskipun RUU ini secara konseptual sangat ideal, implementasinya justru mengandung potensi risiko yang signifikan.

Political Conundrum?
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, pernah mengingatkan bahwa dilema utama dari RUU Perampasan Aset terletak pada potensi penyalahgunaan hukum.
Dalam diskusinya bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Mahfud menyinggung risiko praktik pemerasan: seorang pemilik aset bisa saja โdibersihkanโ status hukumnya asalkan bersedia membayar sejumlah uang. Situasi seperti ini jelas menggerus esensi keadilan dan justru membuka ruang baru bagi korupsi dalam sistem hukum itu sendiri.
Pandangan serupa disampaikan oleh akademisi hukum, Nefa Claudia Meliala. Menurutnya, keberhasilan RUU ini bergantung pada sejauh mana kita mampu memastikan adanya kriteria yang jelas mengenai aset terkait tindak pidana.
Tanpa definisi yang presisi, kelompok oknum bisa dengan mudah menyalahgunakan kewenangan untuk menyita aset tanpa dasar hukum yang memadai. Lebih jauh, ia menekankan pentingnya jaminan akuntabilitas yang mengikat aparat penegak hukum dalam setiap proses perampasan aset.
Dari dua pandangan tersebut, terlihat bahwa salah satu sorotan utama dalam pengesahan RUU ini adalah jaminan hukum. Dengan kata lain, regulasi secanggih apa pun tidak akan efektif apabila terdapat oknum pelaksana yang tidak memiliki integritas yang teruji.
Dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset dapat dipandang sebagai political conundrum. Konsep ini merujuk pada suatu kebijakan yang di atas kertas tampak ideal dan sulit ditolak, tetapi dalam praktiknya memunculkan dilema politik yang kompleks.
Di satu sisi, tidak ada yang membantah bahwa perampasan aset hasil kejahatan adalah langkah penting dalam memperkuat tata kelola negara. Namun, di sisi lain, instrumen ini bisa menjadi pedang bermata dua: bermanfaat besar jika dijalankan dengan benar, sekaligus berbahaya bila digunakan secara sewenang-wenang.
Dalam banyak kasus, dilema semacam ini sering kali bermuara pada satu faktor kunci: akuntabilitas. Hanya dengan memastikan bahwa setiap keputusan aparat hukum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, maka risiko penyalahgunaan dapat ditekan. Dengan begitu, RUU ini dapat dijalankan sesuai dengan semangat awalnya, yakni memulihkan aset negara dan menegakkan keadilan.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep state capacity, yakni kapasitas negara dalam merancang dan mengeksekusi kebijakan publik secara efektif. Teori ini menekankan bahwa keberhasilan suatu regulasi tidak semata ditentukan oleh kualitas desain hukumnya, melainkan juga oleh kesiapan institusi yang ada.
Negara dengan kapasitas institusi yang kuat cenderung mampu menegakkan regulasi secara konsisten. Sebaliknya, negara dengan kapasitas terbatas akan kesulitan menegakkan kebijakan meski regulasi yang dibuat sangat ideal.
Meski begitu, penting dicatat bahwa Indonesia saat ini berada pada momentum yang relatif positif. Di era Presiden Prabowo Subianto, sejumlah lembaga penegak hukum mulai menunjukkan peningkatan kinerja.
KPK, misalnya, mulai kembali memperlihatkan citra kerja yang lebih tegas setelah sempat mengalami penurunan kepercayaan publik. Sementara itu, Kejaksaan Agung mendapat sorotan positif karena keberhasilannya menangani sejumlah kasus besar, sehingga citranya jauh lebih baik dibanding beberapa tahun sebelumnya.
Kondisi ini menimbulkan harapan bahwa, apabila tren penguatan integritas ini terus berlanjut, maka kapasitas negara untuk menegakkan RUU Perampasan Aset akan semakin memadai. Dengan kata lain, momentum reformasi kelembagaan yang sedang berlangsung bisa menjadi fondasi bagi keberhasilan implementasi regulasi tersebut.

Harapan yang Menjanjikan
RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang memiliki nilai strategis besar dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisasi. Melalui mekanisme perdata, negara dapat lebih cepat memulihkan aset yang dirampas dari masyarakat tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang dan sering kali berbelit.
Namun, sebagaimana ditunjukkan oleh para pengamat, efektivitas regulasi ini akan sangat bergantung pada kualitas aparat penegak hukum yang mengeksekusinya. Tanpa akuntabilitas dan integritas yang terjamin, RUU ini justru berpotensi menciptakan praktik baru yang tidak kalah problematis.
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset idealnya berjalan beriringan dengan pembenahan institusi penegak hukum. Peningkatan kapasitas, transparansi, serta pengawasan publik perlu dijadikan prioritas agar regulasi ini tidak menjadi sekadar instrumen legal, melainkan benar-benar alat efektif dalam memperkuat tata kelola negara.
Pada akhirnya, dilema yang menyertai RUU Perampasan Aset sejatinya mencerminkan dinamika politik Indonesia saat ini: kebutuhan untuk segera mengambil langkah progresif, tetapi tetap dengan kesadaran bahwa langkah besar akan selalu membutuhkan pondasi kelembagaan yang kokoh.
Bila momentum reformasi kelembagaan dapat terus dipertahankan, maka bukan tidak mungkin RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan panjang demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. (D74)


