HomeNalar PolitikPolitical Dilemma RUU Perampasan Aset?

Political Dilemma RUU Perampasan Aset?

Kecil Besar

Audio ini dibuat dengan teknologi AI.

RUU Perampasan Aset dinilai jadi senjata ampuh lawan korupsi. Namun, sejumlah pihak wanti-wanti penerapannya, mengapa?


PinterPolitik.com

Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di ruang politik Indonesia.

Pemerintah secara terbuka meminta DPR untuk segera memprioritaskan agenda ini, sejalan dengan desakan masyarakat sipil yang menempatkannya dalam daftar tuntutan prioritas.

Secara normatif, pengesahan RUU ini dipandang krusial: ia berpotensi memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisasi melalui mekanisme perdata yang memungkinkan negara merampas hasil kejahatan tanpa harus terlebih dahulu menunggu putusan pidana atas pelaku.

Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pula berbagai catatan kritis. Beberapa pengamat menilai bahwa meskipun RUU ini secara konseptual sangat ideal, implementasinya justru mengandung potensi risiko yang signifikan.

1757838594020529176021135399656

Political Conundrum?

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, pernah mengingatkan bahwa dilema utama dari RUU Perampasan Aset terletak pada potensi penyalahgunaan hukum.

Dalam diskusinya bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Mahfud menyinggung risiko praktik pemerasan: seorang pemilik aset bisa saja โ€œdibersihkanโ€ status hukumnya asalkan bersedia membayar sejumlah uang. Situasi seperti ini jelas menggerus esensi keadilan dan justru membuka ruang baru bagi korupsi dalam sistem hukum itu sendiri.

Pandangan serupa disampaikan oleh akademisi hukum, Nefa Claudia Meliala. Menurutnya, keberhasilan RUU ini bergantung pada sejauh mana kita mampu memastikan adanya kriteria yang jelas mengenai aset terkait tindak pidana.

Tanpa definisi yang presisi, kelompok oknum bisa dengan mudah menyalahgunakan kewenangan untuk menyita aset tanpa dasar hukum yang memadai. Lebih jauh, ia menekankan pentingnya jaminan akuntabilitas yang mengikat aparat penegak hukum dalam setiap proses perampasan aset.

Dari dua pandangan tersebut, terlihat bahwa salah satu sorotan utama dalam pengesahan RUU ini adalah jaminan hukum. Dengan kata lain, regulasi secanggih apa pun tidak akan efektif apabila terdapat oknum pelaksana yang tidak memiliki integritas yang teruji.

Baca juga :  Jika Ahok jadi Ketua KPK

Dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset dapat dipandang sebagai political conundrum. Konsep ini merujuk pada suatu kebijakan yang di atas kertas tampak ideal dan sulit ditolak, tetapi dalam praktiknya memunculkan dilema politik yang kompleks.

Di satu sisi, tidak ada yang membantah bahwa perampasan aset hasil kejahatan adalah langkah penting dalam memperkuat tata kelola negara. Namun, di sisi lain, instrumen ini bisa menjadi pedang bermata dua: bermanfaat besar jika dijalankan dengan benar, sekaligus berbahaya bila digunakan secara sewenang-wenang.

Dalam banyak kasus, dilema semacam ini sering kali bermuara pada satu faktor kunci: akuntabilitas. Hanya dengan memastikan bahwa setiap keputusan aparat hukum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, maka risiko penyalahgunaan dapat ditekan. Dengan begitu, RUU ini dapat dijalankan sesuai dengan semangat awalnya, yakni memulihkan aset negara dan menegakkan keadilan.

Fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep state capacity, yakni kapasitas negara dalam merancang dan mengeksekusi kebijakan publik secara efektif. Teori ini menekankan bahwa keberhasilan suatu regulasi tidak semata ditentukan oleh kualitas desain hukumnya, melainkan juga oleh kesiapan institusi yang ada.

Negara dengan kapasitas institusi yang kuat cenderung mampu menegakkan regulasi secara konsisten. Sebaliknya, negara dengan kapasitas terbatas akan kesulitan menegakkan kebijakan meski regulasi yang dibuat sangat ideal.

Meski begitu, penting dicatat bahwa Indonesia saat ini berada pada momentum yang relatif positif. Di era Presiden Prabowo Subianto, sejumlah lembaga penegak hukum mulai menunjukkan peningkatan kinerja.

KPK, misalnya, mulai kembali memperlihatkan citra kerja yang lebih tegas setelah sempat mengalami penurunan kepercayaan publik. Sementara itu, Kejaksaan Agung mendapat sorotan positif karena keberhasilannya menangani sejumlah kasus besar, sehingga citranya jauh lebih baik dibanding beberapa tahun sebelumnya.

Baca juga :  Jersey Oranje Pengubur Luka Sejarah?

Kondisi ini menimbulkan harapan bahwa, apabila tren penguatan integritas ini terus berlanjut, maka kapasitas negara untuk menegakkan RUU Perampasan Aset akan semakin memadai. Dengan kata lain, momentum reformasi kelembagaan yang sedang berlangsung bisa menjadi fondasi bagi keberhasilan implementasi regulasi tersebut.

17578386399356361553058709823375

Harapan yang Menjanjikan

RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang memiliki nilai strategis besar dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisasi. Melalui mekanisme perdata, negara dapat lebih cepat memulihkan aset yang dirampas dari masyarakat tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang dan sering kali berbelit.

Namun, sebagaimana ditunjukkan oleh para pengamat, efektivitas regulasi ini akan sangat bergantung pada kualitas aparat penegak hukum yang mengeksekusinya. Tanpa akuntabilitas dan integritas yang terjamin, RUU ini justru berpotensi menciptakan praktik baru yang tidak kalah problematis.

Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset idealnya berjalan beriringan dengan pembenahan institusi penegak hukum. Peningkatan kapasitas, transparansi, serta pengawasan publik perlu dijadikan prioritas agar regulasi ini tidak menjadi sekadar instrumen legal, melainkan benar-benar alat efektif dalam memperkuat tata kelola negara.

Pada akhirnya, dilema yang menyertai RUU Perampasan Aset sejatinya mencerminkan dinamika politik Indonesia saat ini: kebutuhan untuk segera mengambil langkah progresif, tetapi tetap dengan kesadaran bahwa langkah besar akan selalu membutuhkan pondasi kelembagaan yang kokoh.

Bila momentum reformasi kelembagaan dapat terus dipertahankan, maka bukan tidak mungkin RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan panjang demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. (D74)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia?ย 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto โ€” dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit?ย 

Adu Nasib Rusdi-Sandi

Dua pengusaha besar, dua jalan politik berbeda. Rusdi Kirana berakar kuat di PKB hingga menjadi elite nasional, sementara Sandiaga Uno gagal mengangkat PPP dari keterpurukan. Mengapa modal, popularitas, dan jaringan tak cukup menyelamatkan partai yang rapuh?

More Stories

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jersey Oranje Pengubur Luka Sejarah?

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Ketika luka 350 tahun penjajahan berubah jadi dukungan totalitas untuk timnas Oranje โ€” apa yang sebetulnya sedang...

Xi Jinping, the King of Games?

Tiga miliar manusia bermain game setiap hari โ€” dan sebagian besar tidak tahu bahwa lapangan bermain itu dikuasai oleh Beijing