Dengarkan artikel ini:
Ada satu pertanyaan yang tidak pernah dijawab. Dan justru dari keheningan itulah seluruh cerita sebenarnya bermula. Kemana perginnya Dua Dirjen Ara? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Pada akhir April 2026, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kehilangan dua direktur jenderal dalam waktu hampir bersamaan. Azis Andriansyah, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, kembali ke kepolisian. M. Imran, Dirjen Perumahan Perdesaan, kembali ke Kementerian Dalam Negeri. Menteri PKP Maruarar Sirait melepas keduanya dengan kalimat yang persis sama: “Kinerjanya bagus sekali.” Publik menerima ini sebagai peristiwa administratif biasa. Padahal di situlah kesalahan pertama dalam membaca peristiwa ini terjadi.
Dalam ilmu politik, ketika dua peristiwa terjadi hampir bersamaan dengan satu aktor sebagai titik pusat, dan salah satunya tidak memiliki penjelasan publik yang memadai, pertanyaan yang benar bukan “mengapa masing-masing mundur?” melainkan: “apa satu hal yang menjelaskan keduanya sekaligus?” Jawaban atas pertanyaan itulah yang tidak pernah diucapkan siapapun. Dan justru ketidakhadirannya yang paling berbicara.
Hukum sebagai Selubung
Penjelasan resmi untuk Azis terdengar bersih dan prosedural. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 3 Ayat 2, Kementerian PKP tidak termasuk dalam daftar instansi yang dapat diduduki personel Polri aktif. Pelanggaran administratif, solusi administratif. Selesai.
Namun, ada satu detail yang menjungkirbalikkan narasi itu: Kementerian PKP berdiri Oktober 2024, Perpol terbit beberapa bulan setelahnya, dan Azis baru mundur April 2026, lebih dari setahun setelah aturan itu ada. Jika ini benar-benar soal kepatuhan hukum, mengapa baru sekarang? Dalam teori legitimasi Jรผrgen Habermas, ketika pemimpin tidak bisa menggunakan legitimasi performatif, ia beralih ke legitimasi prosedural-hukum. Perpol No. 10/2025 bukan alasan mundurnya Azis. Ia adalah alibi yang ditemukan kemudian, post-hoc rationalization yang membungkus keputusan politik dalam bahasa netral administrasi negara.
Dua Dirjen, Dua Kegagalan Nyata
Tetapi ada dimensi yang jauh lebih dalam dari sekadar alibi hukum, dan inilah yang nyaris luput dari semua pemberitaan. Di balik narasi “kinerjanya bagus sekali,” terdapat rekam jejak kinerja yang berbicara sebaliknya.
Ambil kasus Imran terlebih dahulu. Sebagai Dirjen Perumahan Perdesaan, ia memegang kendali penuh atas program BSPS dengan anggaran Rp3,9 triliun untuk renovasi 160 ribu rumah di perdesaan. Di sinilah Ara secara terbuka mengungkap dalam rapat kerja Komisi V DPR dugaan korupsi sebesar Rp109 miliar di Kabupaten Sumenep, Madura. Inspektorat Jenderal menerjunkan tim sampling ke 13 kecamatan. Kasus ini sudah dikomunikasikan langsung ke Jaksa Agung. Di provinsi lain, Irjen PKP menyerahkan temuan dugaan korupsi rusun senilai Rp6,5 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Di Nusa Tenggara Timur, ditemukan konstruksi rusak pada rumah yang bahkan belum sempat dihuni. Tiga provinsi, tiga kasus, satu pola, dan satu Dirjen yang bertanggung jawab atas semuanya.
Ini adalah kegagalan sistemik, Program BSPS yang anggarannya berada langsung di bawah Imran menghasilkan korupsi di skala yang sudah menyentuh ranah hukum formal. Ketika Irjen menemukan, bukan Dirjen yang mencegah. Itu bukan sekadar kegagalan kinerja. Itu adalah bukti bahwa sistem pengawasan yang seharusnya dibangun di bawah koordinasi Imran tidak pernah benar-benar berfungsi.
Lalu bagaimana dengan Azis? Posisi Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko hanya memiliki satu alasan untuk ada: memastikan seluruh program kementerian berjalan tanpa kebocoran, membangun sistem deteksi dini, dan mencegah risiko sebelum meledak. Namun, korupsi Sumenep Rp109 miliar bukan ditemukan oleh timnya. Korupsi rusun Sumut bukan dicegah oleh sistemnya. Yang menemukan adalah Irjen, figur dari luar, dari Kejaksaan Agung, yang dipasang Ara sejak hari pertama justru karena Ara tidak mempercayakan pengawasan pada jalur reguler.
Di sinilah ironi paling telak terbentang. Irjen dari Kejagung yang menemukan korupsi adalah bukti bahwa Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko gagal menjalankan fungsi utamanya. Azis tidak dipecat karena aturan Polri. Ia dipulangkan karena posisinya ada untuk mencegah hal-hal yang sudah terlanjur terjadi di bawah hidungnya.
Angka yang Paling Jujur
Ada satu data yang tidak pernah dihubungkan dengan kepergian keduanya, padahal ia paling berbicara: realisasi anggaran Kementerian PKP hingga 29 Agustus 2025 hanya 28,42 persen dari total pagu. Sudah melewati dua pertiga tahun anggaran. Menteri Keuangan sampai mengeluarkan peringatan keras: jika serapan tidak maksimal hingga Oktober 2025, anggaran akan ditarik kembali. Dua Dirjen adalah ujung tombak eksekusi teknis itu. Imran untuk sisi perdesaan, Azis untuk sisi tata kelola penggunaan dana. Angka 28 persen bukan statistik. Ia adalah vonis kinerja yang under-perform.
Dan kemudian datanglah angka yang mengubah segalanya. Anggaran BSPS 2026 naik 773 persen, dari Rp1,02 triliun menjadi Rp8,9 triliun untuk 400 ribu unit rumah. Delapan kali lipat. Ketika anggaran lama saja sudah menghasilkan korupsi Rp109 miliar di satu kabupaten, logika sederhananya mengerikan: apa yang akan terjadi dengan anggaran delapan kali lebih besar yang disebarkan ke seluruh Indonesia? Ara sendiri menjawab pertanyaan itu, tidak dengan kata-kata, melainkan dengan tindakan. Dua bulan sebelum dua Dirjen mundur, ia menggelar Forum Peningkatan Integritas Pejabat PKP yang dihadiri 316 peserta. Bukan kebetulan kronologis. Itu adalah momen di mana Ara, dengan Rp10,8 triliun anggaran 2026 sudah di tangan, menyimpulkan bahwa wajah-wajah lama tidak cukup dapat dipercaya untuk era baru yang jauh lebih besar risikonya.
Pujian Ara, “kinerjanya bagus sekali”, bukan apresiasi. Dalam bahasa politik birokrasi, itu adalah kalimat penutup kasus: teknik retorika klasik untuk menghentikan pertanyaan lebih lanjut sekaligus membangun kesan bahwa semua baik-baik saja. Orang yang benar-benar mundur atas kemauan sendiri tidak perlu dipuji oleh bosnya sedemikian rupa. Pujian berlebihan adalah kompensasi naratif untuk kepergian yang tidak sepenuhnya sukarela, dan untuk kinerja yang sesungguhnya jauh dari kata baik.
Pada akhirnya, narasi yang paling jujur bukan tentang aturan Polri maupun kemauan sendiri. Dua Dirjen itu dipulangkan dengan cara yang cukup rapi untuk tidak disebut pemecatan, tapi cukup jelas bagi siapa pun yang membaca angka-angkanya. Imran dipulangkan karena wilayah kerjanya adalah episentrum korupsi yang sudah menyentuh tangan jaksa. Azis dipulangkan karena sistem yang ia jaga gagal mencegah korupsi itu, padahal itulah satu-satunya alasan posisinya pernah ada.
Pertanyaan yang sesungguhnya belum terjawab bukan mengapa mereka pergi. Melainkan; apa yang mereka tahu, yang membuat kepergian mereka menjadi begitu mendesak? Sekarang, kegagalan Ara atau kegagalan dirjennya? (A99)


