Dengarkan artikel ini:
Audio ini dibuat menggunakan AI.
Putusan MK telah mencabut imunitas jaksa menjadi ujian sejarah Kejaksaan Agung. Di tengah OTT KPK dan kasus jaksa nakal, institusi ini memilih tidak defensif. Justru bertaring, proaktif membersihkan diri, dan mengukir legitimasi baru.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2025 yang mencabut imunitas jaksa dalam proses penegakan hukum menjadi titik balik penting dalam sejarah kelembagaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Putusan ini membatalkan norma dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang sebelumnya mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk memeriksa atau mengusut oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam perspektif teori rule of law dan equality before the law, pengaturan lama jelas menyisakan problem serius, yakni subordinasi proses hukum pada otoritas administratif internal institusi penegak hukum itu sendiri.
Secara teoretis, imunitas prosedural semacam itu menempatkan Kejaksaan dalam posisi ambigu sebagai gatekeeper sekaligus subjek pengawasan.
Dalam kerangka principalโagent, negara sebagai principal seolah kehilangan instrumen kontrol efektif terhadap agent (jaksa) karena adanya institutional shield yang berpotensi melanggengkan moral hazard.
Putusan MK kemudian mengoreksi distorsi tersebut, dengan mengembalikan jaksa sebagai warga negara penuh yang tunduk pada mekanisme hukum umum.
Namun yang menarik bukan semata putusan MK itu sendiri, melainkan respons institusional Kejaksaan Agung pasca-putusan. Alih-alih bersikap defensif, Jaksa Agung justru menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pembersihan internal, termasuk terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah oknum jaksa.
Lantas, mengapa respons Kejagung menjadi krusial?
Mempertebal Kredibilitas Kejagung
Sejarah Kejaksaan tidak steril dari noda. Sejumlah kasus besar menunjukkan bahwa penyimpangan aparat kejaksaan bukan sekadar anomali individual, melainkan pernah menjadi problem sistemik.
Kasus Urip Tri Gunawan pada 2008โjaksa yang menerima suap dalam penanganan perkara BLBI dari Artalyta Suryaniโmenjadi simbol awal runtuhnya mitos kesucian institusi.
Disusul satu dekade kemudian oleh Pinangki Sirna Malasari (2020), jaksa yang terjerat suap dan pencucian uang terkait buron kelas kakap Djoko Tjandra, publik kembali dihadapkan pada fakta pahit: jaksa dapat menjadi bagian dari kejahatan yang seharusnya mereka berantas.
Memasuki akhir 2025, rangkaian OTT KPK terhadap klaster jaksa di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, memperpanjang daftar tersebut. Albertus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejaksaan Negeri HSU, bersama Asis Budianto (Kasi Intel) dan Taruna Fariadi (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara), ditangkap atas dugaan pemerasan.
Secara simbolik, kasus ini signifikan karena melibatkan pucuk pimpinan kejari, bukan sekadar jaksa teknis di lapangan.
Dalam teori institutional legitimacy, legitimasi institusi hukum tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menegakkan hukum terhadap pihak eksternal, tetapi juga oleh konsistensi menegakkan standar etik ke dalam.
Di sinilah dilema klasik muncul, apakah institusi akan mengorbankan citra jangka pendek demi legitimasi jangka panjang, atau sebaliknya?
Respons Kejaksaan Agung terhadap kasus-kasus ini menunjukkan pilihan yang relatif jelas. Dukungan terbuka Jaksa Agung terhadap OTT KPK, tanpa narasi viktimisasi institusi atau kriminalisasi aparat, memancarkan sinyal bahwa Kejaksaan tidak sedang memasang tameng korps.
Sebaliknya, institusi ini justru menjadikan momentum tersebut untuk menegaskan garis pemisah antara organisasi dan individu yang menyimpang.
Sikap ini menjadi semakin bermakna jika dilihat paralel dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara-perkara kelas kakap yang berhasil menyelamatkan triliunan rupiah uang negara.
Dalam perspektif organizational paradox, Kejaksaan berhasil memelihara dua agenda sekaligus, yakni agresif ke luar, tegas ke dalam. Tidak defensif, tidak reaksioner.

Kejaksaan Makin Bertaring
Dalam konteks pemerintahan PrabowoโGibran, Kejaksaan Agung tampil dengan impresi yang berbeda dibandingkan periode-periode sebelumnya.
Jika pada masa lalu Kejaksaan kerap dipersepsikan sebagai institusi administratif yang โikut arusโ konfigurasi kekuasaan, kini muncul kesan Kejaksaan yang bertaringโbaik dalam penanganan korupsi strategis maupun dalam membersihkan rumahnya sendiri.
Kontras ini semakin kentara jika dibandingkan dengan respons institusi penegak hukum lain terhadap putusan MK.
Kepolisian, misalnya, justru menerbitkan Peraturan Kapolri yang menuai kontroversi terkait penempatan anggota polisi aktif di luar struktur Polriโsebuah langkah yang oleh banyak pengamat dibaca sebagai defensif dan cenderung mempertahankan status quo.
Kendati dalam dimensi berbeda, Kejaksaan Agung mengambil jalur sebaliknya: dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi mekanisme hukum eksternal untuk bekerja.
Di titik ini, langkah Kejaksaan Agung kiranya dapat dibaca sebagai upaya reframing identitas institusi. Dari organisasi yang protektif terhadap anggotanya, menjadi institusi hukum yang menempatkan integritas sebagai modal utama kekuasaan simbolik.
Di sinilah proyek โmengagungkan Kejaksaan Agungโ menemukan bentuknya yang paling rasional, bukan kultus individu atau glorifikasi kekuasaan, melainkan pembentukan reputasi berbasis akuntabilitas.
Tentu, sikap proaktif ini tidak otomatis meniadakan risiko. Membuka diri terhadap OTT dan pengusutan eksternal berarti menerima kemungkinan luka reputasi jangka pendek.
Namun secara strategis, luka itu justru menjadi investment cost untuk legitimasi jangka panjang.
Sejarah institusi hukum di berbagai negara menunjukkan bahwa kepercayaan publik tidak dibangun dari klaim kesucian, melainkan dari kesediaan mengakui dan menghukum penyimpangan.
Jika konsistensi ini terjaga, periode ini bukan tidak mungkin kelak akan dicatat sebagai momen historis ketika Kejaksaan Agung Indonesia berani keluar dari bayang-bayang defensivitas korps.
Sebuah institusi hukum yang bertaring kiranya bukan karena kebal kritik, melainkan karena berani menempatkan hukum di atas solidaritas sempit. Di titik itulah, Kejaksaan Agung tidak sekadar besar secara kewenangan, tetapi juga agung secara makna. (J61)


