Audio ini dibuat dengan teknologi AI.
Apakah menguatnya Kejagung menandai babak baru pemberantasan korupsi di Indonesia? Mungkin ini bukan soal siapa menang—melainkan bagaimana sistem hukum kita sedang berevolusi.
Beberapa tahun terakhir, ruang publik Indonesia diramaikan oleh pergeseran sorotan dalam pemberantasan korupsi. Jika dulu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) identik dengan kasus-kasus “kelas kakap”—mulai dari mafia anggaran hingga korupsi pejabat pusat—kini sebagian apresiasi publik tampak mengarah pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK masih aktif, bahkan produktif, tetapi fokus kerjanya terlihat bergeser ke ranah daerah dan perkara yang lebih dekat dengan dinamika lokal. Sementara itu, Kejagung secara berulang mengungkap kasus dengan nilai kerugian negara sangat besar dan mengeksekusi penyitaan yang mencapai triliunan rupiah.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan: apakah sedang terjadi semacam “tukar guling” peran antara KPK dan Kejagung? Apakah ini tanda melemahnya satu lembaga dan menguatnya lembaga lain? Atau justru ini hanyalah fase alamiah dalam evolusi sistem hukum Indonesia?
Perubahan Pola Penanganan Kasus KPK
KPK secara resmi melaporkan bahwa lebih dari separuh perkara yang mereka tangani dalam dua tahun terakhir berasal dari lingkungan pemerintah daerah. Dari bupati, wali kota, hingga anggota DPRD, sebagian besar kasus terkait suap proyek, jual-beli jabatan, dan pengaturan perizinan. Angka ini menunjukkan bahwa KPK masih bekerja agresif, tetapi titik tekan kerjanya kini berada di akar korupsi di level lokal.
Mengapa ini terjadi? Ada dua penjelasan sederhana. Pertama, korupsi daerah memang naik secara volume, terutama karena intensitas pilkada langsung dan kebutuhan mengembalikan biaya politik. Kedua, kapasitas Kejagung dalam menangani kasus berskala nasional kini lebih kuat daripada satu dekade sebelumnya. Artinya, bukan hanya KPK yang berubah—peta institusi penegak hukum secara keseluruhan juga bergeser.
Dengan kata lain, fokus KPK terhadap kasus lokal bukan petunjuk kelemahan semata. Ia bisa dibaca sebagai bentuk specialization—penajaman fungsi. Sama halnya dengan lembaga-lembaga lain yang pada titik tertentu menyesuaikan posisi mereka terhadap perubahan struktur negara.
Pada saat yang sama, Kejagung terus mengumumkan pengungkapan kasus besar dengan nilai kerugian negara yang masif. Hampir setiap beberapa bulan publik disuguhi informasi mengenai penyitaan aset, pembekuan rekening, atau penyelidikan skandal korupsi dengan struktur kompleks yang melibatkan korporasi, sektor komoditas, hingga penyimpangan regulasi.
Namun yang menarik bukan hanya nilai kasusnya, melainkan kapasitas internal Kejagung yang kini jauh lebih solid. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung mengonsolidasikan jejaring kejaksaan di daerah, memperkuat intelijen kejaksaan, dan meningkatkan kemampuan penuntutan yang terintegrasi dari pusat hingga kabupaten. Hal ini menciptakan chain of command yang kuat dan alur penegakan hukum yang lebih menyatu.
Ketika sebuah lembaga berhasil membangun ekosistem birokrasi yang mapan, wajar jika kasus besar lebih mudah ditangani melalui jalur tersebut. Dari perspektif organisasi publik, capacity-building seperti ini memang cenderung menggeser pusat gravitasi penegakan hukum. KPK yang bersifat independen bekerja dengan logika berbeda, sementara Kejagung sebagai institusi negara memiliki struktur vertikal yang lebih lengkap.
Inilah yang membuat publik melihat Kejagung lebih mendominasi kasus besar. Bukan karena KPK berhenti bekerja, melainkan karena Kejagung kini memiliki infrastruktur yang lebih cocok untuk perkara berskala nasional yang memerlukan koordinasi lintas sektor.
Pergeseran peran dua lembaga ini dapat dipahami melalui sejumlah kerangka teori.
Pertama, principal–agent theory menjelaskan bagaimana pemerintah sebagai “principal” cenderung mengalokasikan fungsi penting kepada lembaga yang paling akuntabel, terkendali, dan mampu memberikan hasil konkret. Jika Kejagung dinilai semakin transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, maka wajar bila pemerintah dan publik mulai mengandalkan lembaga itu untuk menangani kasus besar.
Kedua, path dependence menunjukkan bahwa setiap lembaga berkembang berdasarkan jejak sejarahnya. KPK lahir sebagai lembaga antirasuah independen di masa pasca-reformasi, ketika kepercayaan terhadap institusi penuntutan masih rendah. Sementara Kejagung mengalami proses panjang reformasi internal. Ketika institusi penuntutan ini semakin kuat, jalur evolusinya menjadi berbeda dan mungkin lebih kompatibel untuk menangani kasus high-profile.
Ketiga, ada aspek division of labor. Dalam banyak sistem hukum, lembaga investigatif independen diposisikan untuk menangani isu-isu korupsi tertentu yang membutuhkan integritas tinggi, sementara lembaga penuntutan negara, yang memiliki jaringan lebih luas, menangani kasus besar yang melibatkan struktur birokrasi kompleks. Indonesia mungkin sedang bergerak menuju pola ini.
Pandangan ini tidak menilai benar atau salah. Ia hanya menunjukkan bahwa sistem hukum sering kali berubah mengikuti kebutuhan zamannya.
Evolusi yang Lumrah
Perbandingan internasional memperlihatkan bahwa pola ini bukan unik Indonesia. Di Brasil, operasi Lava Jato membuat kantor jaksa menjadi mesin utama pemberantasan korupsi nasional. Di Korea Selatan, reformasi hukum juga menguatkan peran penuntutan negara sembari menata ulang badan anti-korupsi agar lebih fokus pada fungsi spesifik.
Artinya, konsolidasi peran bukan fenomena anomali. Ia merupakan bagian dari evolusi sistem hukum modern.
Menariknya, Mahfud MD pun pernah menyatakan bahwa pada titik tertentu, jika Kejagung sudah sangat kuat dan berintegritas, peran KPK mungkin tak lagi sama seperti dulu. Bukan karena lembaga itu gagal, tetapi karena struktur negara telah berubah.
Dari pembahasan di atas, terlihat bahwa dugaan “tukar guling” antara KPK dan Kejagung lebih tepat dibaca sebagai pergeseran institusional, bukan kompetisi atau pelemahan. KPK tidak hilang, tetapi fokus kerjanya berubah. Kejagung tidak mengambil alih, tetapi kapasitasnya meningkat. Sistem hukum Indonesia bergerak menuju pembagian peran yang lebih fungsional dan lebih terkoordinasi.
Pertanyaannya kemudian: apakah KPK suatu saat bisa benar-benar hilang? Secara teoritis, mungkin saja. Tetapi banyak analisis menilai skenario lebih realistis adalah transformasi, bukan pembubaran. KPK dapat berkembang menjadi lembaga yang menajamkan fungsi pencegahan, pengawasan integritas, dan penanganan kasus berisiko tinggi. Sementara Kejagung menjadi tulang punggung penuntutan nasional.
Pada akhirnya, perubahan ini tidak selalu perlu dibaca negatif. Ia bisa saja menjadi bagian dari perjalanan panjang Indonesia dalam membangun sistem penegakan hukum yang semakin matang, sesuai kebutuhan zaman dan tantangan baru negara modern. (D74)


