HomeNalar PolitikKalkulasi Politik PKS Keliru di Depok?

Kalkulasi Politik PKS Keliru di Depok?

Perjuangan meloloskan Raperda PKR dapat dilihat sebagai perjuangan PKS untuk menghadirkan perda syariah di Depok. PKS mengadirkan perda syariah sebagai pengejawantahan perjuangan politik Islam yang dianutnya. Namun, apakah kalkulasi  perjuangan nilai PKS itu dapat berpengaruh dalam politik elektoral?


PinterPolitik.com

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) ditolak pembahasannya karena dianggap kontroversi dan menuai polemik dalam masyarakat. Namun, Raperda PKR ini akhirnya dibahas kembali oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Depok.

Tahun ini, Raperda PKR dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021. DPRD Kota Depok menetapkan masuknya Raperda PKR melalui sidang Paripurna DPRD pada awal bulan November 2021. Diduga Raperda PKR yang masuk pada Propemperda 2021 diproses melalui mekanisme yang berbeda saat 2019. Pada umumnya, draf raperda masuk ke Dewan melalui mekanisme di badan musyawarah.

Ikravany Hilman, Ketua Fraksi Partai PDIP DPRD Kota Depok, mengatakan pengusulan Raperda PKR dalam Propemperda 2021 tidak melalui badan musyawarah. Raperda masuk melalui disposisi langsung Ketua DPRD Kota Depok, Yusufsyah Putra, pada menit-menit akhir menjelang rapat pembahasan semua raperda di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sedangkan pada 2019, raperda PKR masuk Propemperda melalui badan musyawarah, lalu masuk ke Bapemperda.

Baca Juga: Poros Islam Karam di Dermaga

Dua fokus utama Fraksi PDIP dalam pembahasan Raperda PKR, yaitu, pertama, regulasi ini tidak mengatur ranah privat warga; kedua, menghindari potensi diskriminasi agama. Seolah lumrah, polemik yang muncul dalam penerapan perda syariah selalu berkaitan dengan pemenuhan hak minoritas yang berkaitan dengan isu diskriminasi, dan juga pembagian yang tegas antara ranah publik dan privat dalam pelaksanaan aturan.

Berbeda dengan pandangan PDIP di atas, PKS melihat perjuangan pelaksanaan perda syariah sesuai dengan artikulasi ideologi partai. Narasi PKS ini tidak mengherankan, sejak awal berdiri PKS sudah menempatkan diri sebagai partai Islam yang selalu mengedepankan asas-asas Islam dalam perjuangan politiknya.

Lantas, apakah hanya alasan ideologi yang berdiri di balik perjuangan PKS atas usulan produk hukum tersebut?

Kilas Perda Syariah di Indonesia

Sejak awal kemerdakaan Indonesia, mimpi dan perdebatan tentang negara yang Islami sudah muncul, narasi ini bukan hal yang baru. Piagam Jakarta, misalnya, yang menjadi draf awal dasar negara, memiliki butir yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Endang Saifuddin Anshari dalam bukunya Piagam Jakarta 22 Juni 1945, mengatakan dalam tahap kompromi tentang keberatan tujuh kata dalam UUD 1945, awalnya Mohammad Hatta mengungkapkan ia tidak menerima begitu saja keberatan tersebut.

Hatta mengatakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Walaupun akhirnya, Hatta menerima keberatan yang dimaksud dan poin tersebut direvisi menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” saat pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

Baca juga :  Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Orde Lama, banyak berfokus pada perdebatan ideologi negara yang begitu panjang di badan Konstituante. Wacana tentang negara Islam, menjadi salah satu bentuk perjuangan partai-partai politik berbasis masa Islam. Meski akhirnya terpecah dan meredup secara perlahan.

Pada Orde baru, muncul gerakan-gerakan yang ingin memperjuangkan negara Islam. Meski harus berhadapan dengan paradigma pembangunan Presiden Soeharto.

EMK. Alidar dalam tulisannya Hukum Islam di Indonesia Pada Masa Orde Baru (1966-1997), menyebutkan pada awalnya pemerintahan Orde Baru diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi dinamika perkembangan hukum Islam di Indonesia. Harapan ini muncul setidaknya disebabkan oleh kontribusi yang cukup besar diberikan umat Islam dalam menumbangkan rezim Orde Lama.

Namun, harapan umat Islam untuk mentransformasikan nilai-nilai hukum Islam ke dalam produk  perundang-undangan pada masa ini mengalami kendala yang cukup besar karena bertentangan dengan strategi pembangunan penguasa pemerintahan Orde Baru.

Meski demikian, pada masa pemerintahan Orde Baru sempat dikeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan keberadaan hukum Islam di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Wakaf, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Baca Juga: Intoleransi Mana Yang Dimaksud Jokowi?

Paska reformasi, berbagai peraturan daerah dengan nuansa keagamaan, yang dominan Islam, disahkan pemerintah daerah bersama DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Syafuan Rozi dan Nina Andriana dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dalam penelitiannya Politik Kebangsaan dan Potret Perda Syariah di Indonesia: Studi Kasus Bulukumba dan Cianjur, selama periode 1999-2009, menemukan fakta bahwa terdapat 24 provinsi atau 72,72 persen daerah di Indonesia yang menerbitkan perda bernuansa agama, baik syariah Islam maupun Kristen.

Setidaknya, terdapat 151 perda dan surat keputusan kepala daerah yang lahir kala itu. Berdasarkan penelitian tersebut, dalam kurun 1999 hingga 2014, muncul 443 perda syariah di Indonesia.

Begitu banyak perda syariah yang lahir paska reformasi, yang digambarkan mengandung substansi dasar hukum Islam, diyakini pada saat bersamaan menjadi alat politik elektoral yang ampuh bagi partai-partai yang berbasis massa Islam.

Lantas, apakah logika elektoral yang menjadi alasan PKS mendorong Raperda PKR di Depok? 

Kalkulasi Keliru?

Pemetaan politik di Indonesia sulit dilepaskan dari pertarungan politik kelompok Islam versus kelompok nasionalis. Belahan (cleavage) keduanya berasal dari rujukan politik aliran yang dikemukakan oleh antropolog Clifford Geertz.

Secara sederhana, teori Geertz mengemukakan bahwa terdapat kesamaan ideologis yang ditransformasikan ke dalam pola integrasi sosial yang komprehensif dan holistik mengikuti asumsi politik aliran.

Baca juga :  Dirangkul Prabowo, Akhir "Menyedihkan" Megawati?

Meskipun aliran politik Islam di indonesia melahirkan partai-partai politik Islam yang tidak homogen, tapi partai-partai politik Islam cenderung mempunyai posisi yang sama dalam melihat Islam tidak hanya sebagai konstruksi teologis, tetapi juga menyediakan perangkat sosial politik yang tak memisahkan antara agama dan negara.

Dadan Muttaqien dalam tulisannya Parpol Islam dan Gagasan Penerapan Syariat Islam, menjabarkan dalam hal hubungan Islam dan demokrasi sekurang-kurangnya terdapat tiga aliran pemikiran. Pertama, aliran pemikiran yang berpendapat Islam di dalam dirinya bersifat demokratis, tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah), tapi juga karena konsep-konsep ijtihad (independent reasoning), dan ijma‘ atau konsensus atau permufakatan.

Kedua, aliran pemikiran yang menegaskan bahwa demokrasi bertentangan dengan ajaran Islam. Aliran ini muncul pada 1905-1911 di Iran selama berlangsungnya gerakan konstitusional. Ketiga, aliran pemikiran yang menyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam, tetapi di lain pihak mengakui adanya perbedaan antara Islam dan demokrasi tanpa memisahkan Islam dan negara.

Karena alasan integrasi Islam dan negara ini, tak heran jika partai-partai Islam, termasuk PKS, masih memiliki agenda semisal pelaksanaan perda syariah.

Baca Juga: Kenapa PKS Belum Bisa Menang?

Michael Buehler dalam bukunya Politics of Shari’a Law mengkaji latar belakang hubungan dari peningkatan penerapan perda syariah di berbagai daerah di Indonesia, yang dalam kenyataannya berlawanan dengan perolehan suara partai-partai Islam. Suara partai-partai Islam justru menurun.

Perolehan suara empat partai politik Islam di Indonesia, antara lain Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menunjukkan tidak banyak perubahan dalam empat pemilu antara 1999 hingga 2014.

Walau perolehan suara keempat partai itu pernah mencapai 18,9 persen, yang tertinggi pada pemilu 2004, namun menurun kembali dalam pemilu 2014 menjadi 14,78 persen atau hanya lebih tinggi 0,14 persen dibanding pemilu 1999. Pada saat bersamaan, muncul 443 perda syariah yang diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 1998.

Pada kesimpulanya, Buehler ingin mengatakan bahwa penerapan perda syariah di Indonesia tidak terlalu menjadi pertanda dari pergeseran ideologis yang meluas dalam masyarakat Indonesia. Namun lebih sebagai hasil dari politik pemanfaatan.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, perda syariah tidak mempengaruhi suara partai politik Islam di pemilu.  Mungkin dapat dikatakan bahwa perda syariah hadir sebagai komoditas publik yang menginginkannya. Jika demikian, maka kalkulasi politik PKS untuk memperjuangkan perda syariah perlu dievaluasi kembali, atau mungkin PKS punya jawaban lain dalam memperjuangkan perda syariah di kota Depok? (I76)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Ganjar Punya Pasukan Spartan?

“Kenapa nama Spartan? Kita pakai karena kata Spartan lebih bertenaga daripada relawan, tak kenal henti pada loyalitas pada kesetiaan, yakin penuh percaya diri,” –...

Eks-Gerindra Pakai Siasat Mourinho?

“Nah, apa jadinya kalau Gerindra masuk sebagai penentu kebijakan. Sedang jiwa saya yang bagian dari masyarakat selalu bersuara apa yang jadi masalah di masyarakat,”...

PDIP Setengah Hati Maafkan PSI?

“Sudah pasti diterima karena kita sebagai sesama anak bangsa tentu latihan pertama, berterima kasih, latihan kedua, meminta maaf. Kalau itu dilaksanakan, ya pasti oke,”...