HomeHeadlineGibran dan Kafkaesque Hukum Indonesia

Gibran dan Kafkaesque Hukum Indonesia

Kecil Besar

Dengarkan artikel ini:

Audio dibuat menggunakan AI.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden menjadi monumen dari kondisi Kafkaesque hukum Indonesia. Ini bukan sekadar soal satu orang menjadi Wapres, melainkan tentang “Normalisasi Manipulasi”—sebuah trauma konstitusional yang akan membekas selama berpuluh-puluh tahun.


PinterPolitik.com

Dalam mitologi Yunani, ada kisah tentang Procrustes—seorang penjahat yang memiliki tempat tidur besi. Setiap tamu yang datang dipaksa berbaring di tempat tidur itu. Jika terlalu tinggi, kakinya dipotong. Jika terlalu pendek, tubuhnya direntangkan hingga mati.

Bukan tamunya yang disesuaikan dengan kenyamanan, melainkan kenyamanan yang dipaksakan sesuai ukuran tempat tidur. Inilah yang terjadi pada hukum Indonesia hari ini—bukan realitas yang disesuaikan dengan hukum, melainkan hukum yang dipotong-potong agar realitas bisa masuk.

Franz Kafka, penulis Ceko abad ke-20, menciptakan istilah “Kafkaesque” untuk menggambarkan situasi di mana birokrasi dan hukum menjadi sangat absurd, labirinistik, dan menindas hingga individu kehilangan logika di dalamnya.

Dalam novel The Trial, karakter Joseph K. ditangkap dan diadili tanpa pernah tahu kesalahannya, di dalam sistem yang tidak punya wajah. Hari ini, rakyat Indonesia adalah Joseph K.—kita melihat hukum bekerja dengan sangat “sibuk”, tapi kita tidak paham lagi untuk siapa hukum itu bekerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden menjadi monumen dari kondisi Kafkaesque hukum Indonesia. Ini bukan sekadar soal satu orang menjadi Wapres, melainkan tentang “Normalisasi Manipulasi”—sebuah trauma konstitusional yang akan membekas selama berpuluh-puluh tahun.

Labirin Tanpa Pintu Keluar

Dalam Alice in Wonderland, Ratu Hati berkata: “Sentence first, verdict afterwards”—hukum dulu, baru cari alasannya. Fenomena Gibran menciptakan dunia Wonderland di mana logika hukum dibolak-balik. Aturan diubah tepat di depan garis finis agar sang pelari bisa lewat. Ini menciptakan apa yang oleh para ahli hukum disebut sebagai “glitch in the Matrix”—kerusakan sistem yang dipaksakan masuk, namun alih-alih memperbaiki sistem, administrator justru mengubah kode hukumnya agar kerusakan itu terlihat seperti fitur resmi.

Pergeseran ini bukan dimulai dari Gibran. Indonesia telah lama bergeser dari Rule of Law (hukum yang membatasi kekuasaan) menuju Rule by Law (hukum sebagai alat kekuasaan). Dalam konsep Legal Fetishism, yang penting adalah adanya prosedur hukum formal—asal ada aturannya, asal ada putusan hakimnya—tanpa peduli pada etika dan rasa keadilan publik. Konstitusi bukan lagi kitab suci yang sakral, melainkan “dokumen Word” yang bisa diedit kapan saja oleh mereka yang punya akses ke keyboard-nya.

Fenomena serupa pernah terjadi di Filipina ketika Ferdinand Marcos menggunakan hukum darurat untuk melegitimasi kekuasaannya selama 14 tahun. Marcos tidak menghancurkan konstitusi—ia memelintirnya. Ia menggunakan Mahkamah Agung untuk memberikan putusan-putusan yang melegitimasi tindakannya. Hasilnya? Filipina membutuhkan puluhan tahun untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukumnya, bahkan setelah Marcos tumbang.

Baca juga :  Habibie: Varian 'Dinasti Teknokrat'?

Di Indonesia, putusan MK No. 90/2023 menciptakan preseden berbahaya. Jika aturan bisa diubah untuk satu orang, maka aturan itu bukan lagi aturan—ia hanya menjadi saran. Para pakar memperingatkan bahwa ini adalah “Generational Trauma”: kerusakan desain ini akan menjadi template politik dinasti selama 30 tahun ke depan. Setiap penguasa yang ingin meloloskan putra-putrinya akan menunjuk preseden Gibran sebagai “lubang tikus” yang sah secara hukum.

Tom Lembong dan Nadiem

Jika kasus Gibran adalah cerita tentang bagaimana hukum dibengkokkan untuk memasukkan seseorang ke dalam kekuasaan, maka kasus Tom Lembong dan Nadiem Makarim adalah cerita tentang bagaimana hukum bisa sangat lentur untuk pihak tertentu, namun kaku untuk yang lain.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mendapat abolisi presiden dalam kasus impor gula. Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, kasusnya dinilai tidak memiliki mens rea (niat jahat) meskipun ada dugaan korupsi. Nadiem disebut bisa saja akan bernasib seperti Tom Lembong.

Namun, di sisi lain, ratusan aktivis, petani, dan rakyat kecil dipenjara dengan tuduhan yang jauh lebih ringan tanpa ada kesempatan untuk mendapat perlakuan serupa.

Ini mengingatkan kita pada kasus Rodrigo Duterte di Filipina. Duterte mengklaim perang terhadap narkoba, namun para elite dan keluarganya kebal hukum. Hukum hanya bekerja untuk menghabisi yang lemah, sementara yang kuat dilindungi oleh interpretasi hukum yang “fleksibel”. Filipina sempat mencatat lebih dari 30.000 kematian extrajudicial tanpa satu pun petinggi yang diadili.

Dalam konteks Indonesia, kondisi ini memperkuat apa yang disebut Kafka sebagai “alienasi hukum”—rakyat merasa asing dengan hukumnya sendiri. Hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai senjata politik yang bisa ditembakkan ke arah mana saja tergantung siapa yang memegangnya. Kepastian hukum hilang, digantikan oleh ketidakpastian yang melumpuhkan.

Para ahli hukum menyebutnya sebagai “selective law enforcement”—penegakan hukum yang selektif. Di Turki, Recep Tayyip Erdoğan menggunakan taktik serupa. Pasca-kudeta 2016, lebih dari 150.000 orang ditangkap dengan tuduhan terkait gerakan Gülen, sementara korupsi di lingkaran dalam Erdoğan dibiarkan. Hukum menjadi alat untuk membungkam lawan politik, bukan untuk menegakkan keadilan.

Indonesia berada di persimpangan yang sama. Ketika Tom Lembong bisa mendapat abolisi, sementara rakyat biasa dipenjara untuk hal-hal yang lebih kecil, maka pesan yang dikirim sangat jelas: hukum Indonesia punya dua standar—satu untuk elite, satu untuk rakyat.

Baca juga :  Mata di Balik Gerbang

Warisan 30 Tahun: Hantu yang Akan Terus Menghantui

“Injustice anywhere is a threat to justice everywhere. We are caught in an inescapable network of mutuality, tied in a single garment of destiny,” kata Martin Luther King Jr. Kata-kata ini sangat relevan untuk menggambarkan kondisi hukum Indonesia hari ini. Ketidakadilan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, di pengadilan-pengadilan biasa, dan di ruang-ruang kekuasaan tidak akan berhenti di situ—ia akan menyebar dan menginfeksi seluruh sistem.

Para akademisi dan ahli hukum telah memperingatkan bahwa putusan MK terkait Gibran akan menciptakan apa yang mereka sebut sebagai “the ghost in the machine”—hantu dalam mesin. Meskipun Gibran nanti sudah tidak menjabat, preseden yang diciptakan akan terus menghantui setiap pemilu mendatang. Setiap calon yang tidak memenuhi syarat akan mencari celah serupa, dan setiap pengadilan akan menghadapi dilema: mengikuti preseden atau menentangnya?

Di Amerika Latin, fenomena ini disebut sebagai caudillismo—sistem di mana pemimpin kuat (caudillo) menggunakan hukum untuk melanggengkan kekuasaan mereka atau dinasti mereka. Venezuela di bawah Hugo Chávez dan Nicolás Maduro, Nikaragua di bawah Daniel Ortega, semuanya menggunakan manipulasi hukum untuk memastikan kekuasaan tetap di tangan mereka atau keluarga mereka. Hasilnya adalah kehancuran institusi, krisis ekonomi, dan exodusnya jutaan warga negara.

Indonesia mungkin belum sampai di titik itu, tetapi tanda-tandanya sudah mulai terlihat. Ketika hukum tidak lagi dipercaya, ketika konstitusi bisa diedit sesuka hati, ketika keadilan hanya berlaku untuk mereka yang punya akses, maka yang tersisa hanyalah cynicism—sinisme yang melumpuhkan. Rakyat tidak lagi percaya bahwa sistem bisa berubah melalui cara-cara legal, dan itulah resep untuk kekacauan sosial.

Pada akhirnya, kita sering mengira ketidakadilan terjadi karena ketiadaan hukum. Padahal, dalam kondisi Kafkaesque, ketidakadilan terjadi melalui hukum. Hukum kita tidak sedang rusak karena melanggar aturan; hukum kita rusak justru karena ia “bekerja terlalu keras” untuk membenarkan apa yang salah.

Gibran adalah monumen hidup yang mengingatkan kita bahwa di Indonesia, jika Anda tidak bisa memenangkan permainan, Anda cukup mengubah buku peraturannya. Dan seperti tempat tidur Procrustes, jika realitas tidak pas dengan hukum, maka hukumlah yang akan dipotong-potong hingga realitas bisa masuk—tidak peduli berapa banyak keadilan yang harus dikorbankan dalam prosesnya.

Di dunia Kafka, Joseph K. tidak pernah tahu kesalahannya. Di Indonesia, kita semua tahu kesalahannya—tapi hukum kita memilih untuk tidak melihat. Inilah Kafkaesque Hukum Indonesia: sebuah labirin tanpa pintu keluar, di mana semakin kita mencari keadilan, semakin dalam kita tersesat. (S13)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit? 

Adu Nasib Rusdi-Sandi

Dua pengusaha besar, dua jalan politik berbeda. Rusdi Kirana berakar kuat di PKB hingga menjadi elite nasional, sementara Sandiaga Uno gagal mengangkat PPP dari keterpurukan. Mengapa modal, popularitas, dan jaringan tak cukup menyelamatkan partai yang rapuh?

MBG dan Runtuhnya ‘Republik Tepung’

Prabowo melarang telur dadar di program MBG karena rawan dicampur tepung. Mungkinkah kebiasaan "tepung" ini mengancam masa depan bangsa? 

Bongkar Deep State Dapur MBG?

Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang krianya mewarisi lebih dari sekadar jabatan, mulai dari ekosistem kepentingan yang telah mengakar hingga probabilitas deep state di balik dapur MBG. Mengapa demikian?

More Stories

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Iron Cage Menteri PU

Menteri PU Dody Hanggodo mengungkap pengalaman mengejutkan: ia "dipelonco" birokrasinya sendiri. Draft keputusan disodorkan sore hari saat ia kelelahan, pejabat "untouchable" mengabaikan instruksi, bahkan ASN muda pun berani menghina program prioritas presiden. Di kementerian dengan anggaran Rp118,5 triliun, “rayap” tidak takut pada menterinya.

Sultan Jogja: Simpul Kuasa Indonesia

Pertemuan Megawati dan Sultan Hamengku Buwono X beberapa hari lalu terlihat seperti silaturahmi biasa — kangen-kangenan setelah lama tak berjumpa. Namun di balik hangatnya obrolan itu, banyak pihak membaca makna lebih dalam: Sultan sekali lagi berdiri di persimpangan politik Indonesia, menjadi titik temu yang tak bisa diabaikan.