HomeNalar PolitikDPR Boikot Ahok, Tjahjo Kumolo Datangi MA

DPR Boikot Ahok, Tjahjo Kumolo Datangi MA

Status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta menjadi polemik tersendiri bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Banyak kritikan yang datang kepadanya terkait aktifnya kembali Ahok.


pinterpolitik.com

JAKARTA – Status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta menjadi polemik tersendiri bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Banyak kritikan yang datang kepadanya terkait aktifnya kembali Ahok.

Mengacu pada Undang-undang Pemerintah Daerah Tahun 2014 dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang berstatus terdakwa tidak diperkenankan menjabat dan harus diberhentikan, membuat empat fraksi di DPR mengusulkan hak angket yang disebut “Ahok-Gate”. Empat fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN.

Menanggapi kritikan dari para fraksi partai di gedung DPR, Tjahjo Kumolo hari ini mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa soal status Ahok. Mendagri memastikan bahwa pemerintah akan tunduk dan menghormati segala keputusan hakim di MA.

“Berkas permohonan pendapat hukum MA sudah kami sampaikan ke sekretariat MA. Kami menunggu selesainya rapat MA dan permohonan segera diterima ketua MA,” ungkap Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2).

Ketua MA Hatta Ali mengatakan, MA tidak bisa memberikan pendapat apa pun sebelum melihat materi yang diajukan Mendagri. Namun, apabila permohonan fatwa itu hanya untuk meredam gejolak politik, Hatta menyarankan Tjahjo Kumolo untuk mengambil sikap tegas dan menyelesaikannya sendiri. Hatta juga menegaskan, pihaknya tidak bisa buru-buru mengeluarkan fatwa untuk Ahok karena itu bisa mempengaruhi independensi Ahok yang kini berperkara di pengadilan

Walaupun banyak kritik tentang kebijakannya, Tjahjo Kumolo tetap yakin jika keputusannya untuk mengaktifkan kembali Ahok sudah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan hukum. Namun, ia siap dikoreksi jika memang kebijakannya tersebut salah. Tjahjo juga akan mempersilahkan DPR jika tetap ingin mengajukan hak angket, karena Mendagri tidak punya kewenangan untuk ikut campur urusan DPR.

Baca juga :  Operasi Bawah Tanah UU MD3?

Di tempat terpisah, Ahok tidak mau memberikan komentar terkait kisruh di DPR yang menyerang dirinya. Ia hanya akan fokus pada pencoblosan besok. (Berbagai sumber/A15)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

Puan Maharani ‘Reborn’?

Puan Maharani dinilai tetap mampu pertahankan posisinya sebagai ketua DPR meski sempat bergulir wacana revisi UU MD3. Inikah Puan 'reborn'?

More Stories

Informasi Bias, Pilpres Membosankan

Jelang kampanye, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oposisi cenderung kurang bervarisi. Benarkah oposisi kekurangan bahan serangan? PinterPolitik.com Jelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 yang akan dimulai tanggal...

Galang Avengers, Jokowi Lawan Thanos

Di pertemuan World Economic Forum, Jokowi mengibaratkan krisis global layaknya serangan Thanos di film Avengers: Infinity Wars. Mampukah ASEAN menjadi Avengers? PinterPolitik.com Pidato Presiden Joko Widodo...

Jokowi Rebut Millenial Influencer

Besarnya jumlah pemilih millenial di Pilpres 2019, diantisipasi Jokowi tak hanya melalui citra pemimpin muda, tapi juga pendekatan ke tokoh-tokoh muda berpengaruh. PinterPolitik.com Lawatan Presiden Joko...