HomeNalar PolitikDi Balik Penangkapan Penyiram Novel

Di Balik Penangkapan Penyiram Novel

Setelah 990 hari, terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akhirnya ditangkap. Namun, beberapa pihak menyoroti berbagai kejanggalan dalam penangkapan tersebut, mulai dari soal status terduga pelaku yang apakah “ditangkap” atau “menyerahkan diri”, hingga soal motif yang disebut berbeda dengan hasil penelusuran yang didapatkan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tak heran banyak yang menilai peristiwa ini hanya menjadi upaya pemenuhan tuntutan pengusutan kasus yang menimpa Novel, sementara penyelesaiannya dianggap tak akan pernah tuntas dilakukan. Benarkah demikian?


PinterPolitik.com

“Knowledge without justice ought to be called cunning rather than wisdom”.

:: Plato ::

Orang-orang Yunani Kuno mengenal Themis dan anaknya, Dike, sebagai dua sosok dewi keadilan. Sementara orang-orang Romawi kemudian menyebutnya sebagai Iustitia alias Lady Justice – Dewi Keadilan.

Sosok Iustitia digambarkan sebagai perempuan dengan mata tertutup kain, sementara ia memegang timbangan di tangan yang satu dan pedang di tangan yang lain.

Sosok Iustitia ini populer saat Kaisar Augustus (63 SM-14 M) berkuasa. Kaisar pertama Roma ini oleh Karl Galinsky – penulis dan peneliti dari Princeton University yang banyak meneliti tentang peradaban Romawi – disebut menggunakan Iustitia sebagai simbol kekuasaan hukum atas negara.

Mata Iustitia yang ditutup kain menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia juga menjadi simpul kekuasaan negara berdasarkan hukum yang bisa memberi sanksi – hal yang disimbolkan dengan pedang di tangannya.

Hingga kini, simbol Iustitia masih digunakan sebagai penegas kekuasaan hukum yang berkeadilan – konteks yang mungkin sedang dicari oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam beberapa waktu terakhir.

Nama Novel memang menjadi perbincangan utama publik Indonesia setelah pada April 2017 lalu ia menjadi korban teror penyiraman air keras. Setelah 990 hari tak jua menemukan titik terang, akhir tahun 2019 menjadi jawabannya.

Pasalnya, beberapa hari lalu, publik disuguhi pemberitaan terkait penangkapan 2 orang terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel tersebut. Tak tanggung-tanggung, yang ditangkap oleh pihak kepolisian adalah dua anggota polisi aktif berinisial RB dan RM yang disebut mengeksekusi aksi teror air keras terhadap Novel pada 2017 lalu.

Namun, pasca penangkapan tersebut, beberapa pihak menyoroti beberapa kejanggalan, mulai dari status para terduga pelaku yang apakah “ditangkap” atau “menyerahkan diri”, hingga terkait bukti-bukti keterlibatan para tersangka tersebut.

Poin-poin kejanggalan inilah yang kemudian menimbulkan banyak pertanyaan. Benarkah penangkapan terduga pelaku ini hanya untuk menciptakan persepsi keadilan mengingat desakan publik dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang begitu besar? Lalu, mungkinkah kasus Novel benar-benar akan dibuka selebar-lebarnya dan tuah Iustitia benar-benar terjadi?

Baca juga :  Kenapa PDIP PDKT ke Khofifah?

Mengejar Persepsi Keadilan

Pasca penangkapan para terduga pelaku, memang banyak pihak yang menunjuk pada beberapa kejanggalan yang ada di seputaran kejadian tersebut.

Mulai dari soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke-3 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 yang menyebutkan bahwa pelaku penyerang Novel belum diketahui, hingga perbedaan soal status pelaku apakah “ditangkap” atau “menyerahkan diri”.

Sementara, beberapa pihak juga menuding polisi belum bisa membuktikan tindakan para tersangka yang ditangkap. Tim Advokasi Novel bahkan menyebutkan bahwa ketidakjelasan tersebut melahirkan spekulasi soal “pasang badan” dalam kasus ini.

Keraguan serupa dilontarkan Direktur Lokataru, Haris Azhar yang menyebut informasi yang disampaikan polisi tidak menunjukkan korelasi dengan fakta, keterangan dan kesaksian yang sudah ada.

Hal lain yang juga disoroti adalah terkait perbedaan sketsa terduga pelaku yang dirilis Polri. Penelusuran yang dibuat oleh Tempo misalnya, menyebutkan bahwa sketsa yang dibuat oleh Polri tak mirip dengan wajah kedua terduga pelaku.

Kemudian, terkait motif tersangka disebut berbeda dibandingkan hasil penelusuran Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tersangka RB misalnya, menyebutkan bahwa dirinya tidak menyukai Novel yang disebutnya “pengkhianat”.

Hal ini berbeda dengan temuan TGPF yang menyebutkan bahwa kasus penyiraman pada Novel terjadi berhubungan dengan posisinya sebagai penyidik KPK dan kasus-kasus yang pernah ditanganinya.

Memang ada sejumlah kasus besar yang ditangani Novel, di antaranya kasus korupsi e-KTP, kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus korupsi mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, kasus korupsi mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dan kasus korupsi Wisma Atlet.

Haris Azhar menyebut motif “pengkhianat” yang disampaiakn RB justri menimbulkan kecurigaan karena biasa diutarakan kalau negara melakukan kejahatan terhadap warganya. Ia merujuk pada kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, yang disebutnya punya nuansa yang sama.

Terlepas dari hal-hal tersebut, memang penangkapan terhadap para pelaku ini punya tujuan lain, terutama dalam konteks pembentukan opini publik. Selama beberapa waktu terakhir, kasus Novel ini seolah masuk dalam court of public opinion atau pengadilan opini publik.

Court of public opinion adalah penggunaan media massa dan pemberitaan untuk mempengaruhi jalannya sebuah kasus hukum. Jonathan M. Moses menyebutkan bahwa court of public opinion bisa menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus hukum.

Selama 990 hari sejak Novel disiram air keras, pemberitaan media massa yang berseliweran memang secara tidak langsung melahirkan opini publik terkait arah kasus Novel. Hal ini memang membuat penegak hukum – dalam hal ini kepolisian – yang awalnya seolah “enggan” menangani kasus Novel, akhirnya dituntut untuk mengusut kasus tersebut.

Puncaknya adalah ketika Presiden Jokowi mewanti-wanti Polri agar kasus ini diselesaikan pada Desember 2019. Artinya, sorotan publik lewat media massa menjadi “pengadilan” dalam penyelesaian kasus ini.

Namun, perlu menjadi catatan bahwa jangan sampai penangkapan tersangka ini hanya berhenti pada “pemuasan” keadilan opini publik semata.

Kasus ini memang harus juga berkeadilan secara hukum dan disidang di pengadilan yang sesungguhnya, apalagi jika benar dugaan pertaliannya yang besar dengan kerja Novel mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan politisi dan elite di negeri ini.

Tak Mungkin Terang Benderang?

Sebagai filsuf dan pemikir ulung, Aristoteles pernah mengklasifikasikan “justice” atau keadilan dalam 5 golongan. Salah satunya adalah keadilan komutatif atau keadilan tanpa membeda-bedakan orang.

Keadilan jenis ini memang sudah ditunjukkan oleh kepolisian dengan menangkap terduga pelaku penyiraman air keras, sekalipun mereka adalah anggota polisi aktif.

Namun, konteks penyelesaian kasus Novel ini sepertinya masih akan berjalan panjang. Publik tentu ingat beberapa waktu lalu Novel justru dilaporkan ke kepolisian oleh politisi PDIP, Dewi Tanjung dengan tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Publik kala itu tentu bertanya-tanya, apa hubungannya PDIP dengan kasus ini?

Terlepas dari apa pun jawabannya, yang jelas hal ini menunjukkan nuansa politis di balik kasus. Bagaimanapun juga, kerja Novel sebagai penyidik KPK tentu bersinggungan dengan jabatan-jabatan publik yang ditempati orang-orang yang memenangkannya lewat proses politik.

Dengan demikian, nuansa politik akan terus terasa hingga akhir pengungkapan kasus ini.

Yang jelas, Novel telah kehilangan satu mata dan berharap mata Iustitia yang tertutup kain mampu memberikannya keadilan yang terang benderang.

Novel setidaknya telah memenangkan court of public opinion. Hal selanjutnya yang harus dikejar adalah memastikan efek kemenangan tersebut berlanjut ke meja hijau. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.