HomeNalar PolitikDensus Tipikor: Polri vs KPK?

Densus Tipikor: Polri vs KPK?

Pembentukan Densus Tipikor akan menjadi pedang bermata dua, di satu sisi Polri memang perlu didorong untuk ikut dalam proses pemberantasan korupsi, namun di sisi lain, sudah ada KPK yang secara hukum punya wewenang khusus untuk tugas tersebut.


PinterPolitik.com

“When you fight corruption, it fights back” – Nuhu Ribadu

[dropcap size=big]D[/dropcap]alam kapasitasnya sebagai mantan anggota lembaga anti korupsi Nigeria, kata-kata Nuhu Ribadu di atas bukan sekedar kiasan belaka. Perang melawan korupsi memang akan selalu mendatangkan perlawanan, terutama dari mereka-mereka yang sudah terlanjur menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut. Perang melawan korupsi akan selalu menjadi pekerjaan yang besar.

Hal itulah yang mungkin sedang dipikirkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat ini jika melihat kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi. Sebagai lembaga penegak hukum, korupsi adalah bagian yang tak terpisahkan dari kerja kepolisian. Maka, semua pihak tentu ingin kerja kepolisian dalam menangani kasus-kasus korupsi bisa lebih ditingkatkan, salah satunya bisa dilakukan dengan membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Demikianlah rencana peningkatan kerja pemberantasan korupsi Polri tersebut diungkapkan Jenderal Tito saat ditanya Komisi III DPR mengenai penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang belum memuaskan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III di gedung Nusantara II, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa 23 Mei 2015 kemarin.

Menurut Tito, salah satu kendala utama yang dihadapi oleh Polri adalah anggaran biaya penanganan korupsi yang terbatas. Tito membandingkan anggaran penyidikan kasus tipikor di Polri yang hanya sebesar 200 juta rupiah dengan anggaran penyidikan di KPK yang berapa pun besarannya akan ditanggung oleh negara.

Pada kesempatan itu, Tito mengaku optimistis, bila anggaran untuk penanganan dugaan tipikor disamakan sistemnya dengan KPK, penyidik Polri mampu mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap. Tito melanjutkan, kendala lainnya dari penanganan kasus korupsi di Polri adalah kakunya sistem birokrasi. Sehingga, bilamana polisi ingin menyidik seorang pejabat negara yang diduga melakukan korupsi, polisi mendapat intervensi.

“Memang ada saya kira kendala birokrasi juga yang jadi problema. Kelebihan teman-teman di KPK, kan mereka kolektif-kolegial dan diangkat DPR, jadi lebih kebal daripada, maaf, intervensi,” jelas Tito saat itu.

Terlepas dari kendala-kendala itu, Tito berkomitmen akan meningkatkan kemampuan penyidik tipikor karena dari segi jumlah penyidik, Polri memiliki lebih banyak penyidik dibanding KPK. Tito kemudian berpendapat, pembentukan satuan tugas (satgas) untuk penanganan kasus korupsi di Polri akan lebih efektif dibanding struktur Direktorat Tipikor itu sendiri. Satgas tersebut bisa berisi 500-1.000 personel yang direkrut dari berbagai satuan, kewilayahan, dan menangani tipikor dengan anggaran khusus pula. Satgas ini bisa dibubarkan jika kasusnya selesai.

Hal itulah yang membuat beberapa anggota Komisi III menanyakan perihal Densus Tipikor yang pembentukannya sudah diwacanakan sejak tahun 2013 lalu. Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra, yang menjadi pimpinan rapat tersebut, Desmond Junaidi Mahesa, bahkan mengatakan akan mendorong Polri membentuk Densus Tipikor.

Baca juga :  MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

“Komisi III mendorong Polri untuk segera membentuk Densus Tipikor dengan dukungan anggaran dan kewenangan khusus,” ujar Desmond.

Pernyataan Desmond tersebut bermula dari usulan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw, yang menyebut keberadaan Densus Tipikor akan membantu kerja Polri dalam pemberantasan Korupsi. DPR bahkan mendesak Polri untuk membentuk Densus Tipikor. Pimpinan DPR, seperti Fadli Zon menyatakan akan mendukung langkah pembentukan Densus Tipikor.

Tito sendiri mengaku siap jika diputuskan untuk membentuk satuan khusus tersebut. Setelah rapat tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto pun mengatakan bahwa Polri akan melakukan pengkajian lebih dalam lagi terkait wacana pembentukan Densus Tipikor.

Tentu publik bertanya-tanya, seberapa perlu Polri membentuk Densus Tipikor? Jika nantinya akan menjadi lembaga yang punya kewenangan yang sama dengan KPK, apakah tidak akan ada tumpang tindih tugas dan kewajiban?

Densus Tipikor: Apa Perlu?

Ide Densus Tipikor ini mungkin muncul setelah kesuksesan Densus Anti Teror yang sering dikenal dengan sebutan Densus 88. Wacana tentang Densus Tipikor pertama kali muncul dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, Komjen Pol Sutarman di Komisi III DPR, pada tahun 2013 lalu. Hal tersebut juga muncul karena ide ‘bersih’bersih’ di tubuh Polri pasca pengusutan kasus korupsi oleh KPK yang menjerat petinggi-petinggi Polri dan merebaknya isu ‘Cicak vs Buaya’.

Mantan Kapolri, Jenderal Sutarman (Foto: istimewa)

Namun, saat itu pembentukan Densus Tipikor dinilai berpotensi melemahkan kerja KPK sebab nantinya akan ada dua lembaga dengan kewenangan yang setara. Lalu, apa tujuan wacana tersebut dimunculkan kembali saat ini?

Bukan rahasia lagi jika saat ini KPK sedang getol-getolnya menjerat banyak tokoh pejabat publik dan politisi dalam berbagai kasus korupsi, sebut saja mega skandal KTP elektronik yang saat ini menjerat banyak anggota DPR. Wacana Densus Tipikor ini kembali digulirkan disebut-sebut untuk melemahkan kinerja KPK.

Selain itu, saat ini Hak Angket DPR terhadap KPK juga sudah mulai kehilangan pendukung. Tekanan politik dari masyarakat membuat banyak fraksi di DPR menarik diri dari proses ini. Banyak yang menilai Hak Angket KPK juga menjadi upaya DPR menggoyang KPK di tengah kerja lembaga anti korupsi tersebut, salah satunya dalam membongkar mega-skandal korupsi KTP elektronik yang menjerat banyak anggota DPR.

(Baca: Hak Angket Terlunta-lunta)

Posisi KPK yang mendapat dukungan masyarakat ini membuat DPR kesulitan untuk menekan lembaga ini. Apa benar demikian?

Tentu saja isu pelemahan KPK ini dibantah oleh DPR, salah satunya melalu Wenny Warouw yang mengusulkan hal tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri. Menurut Wenny, dibentuknya KPK adalah karena intitusi Polri dinilai tidak efektif dalam memberantas praktik korupsi. Akan tetapi, Wenny meyakini Polri saat ini telah mampu berkontribusi memerangi korupsi.

Baca juga :  Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?
Polri vs KPK
Wenny Warouw, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra (foto: manadopostonline.com)

“Tidak. Kalau polisi kuat kan balik dong, kan dulu karena polisi tidak kuat, itu ke KPK. Sekarang polisi sudah kuat, masa itu lembaga ad hoc mesti dipertahankan, gitu loh pemikirannya,” demikian kata Wenny seperti dikutip dari merdeka.com.

Kata-kata Wenny ini secara tidak langsung seolah menggambarkan keinginan anggota DPR untuk membubarkan KPK. Benarkah demikian? Silahkan dinilai sendiri.

Dua Mata Pedang Densus Tipikor

Pada tahun 2013 lalu, Jenderal Sutarman membatalkan wacana Densus Tipikor dan memilih untuk memperkuat Direktrorat Tipikor di Bareskrim Polri. Tentu bukan tanpa alasan keputusan tersebut diambil. Kalau seandainya Densus Tipikor jadi dibentuk dengan kewenangan yang sama seperti KPK, bukankah akan ada tumpang tindih tugas dan wewenang? Ibaratnya jika ada dua lembaga Kepolisian dengan wewenang yang sama, siapa yang harus dipercaya?

Artinya, jika ada dua lembaga dengan kewenangan yang sama, mau tidak mau salah satunya harus dibubarkan. Dalam konteks Densus Tipikor, sangat besar kemungkinan yang ingin dibubarkan adalah KPK. Padahal, beberapa tahun terakhir kinerja KPK sangat terlihat, bahkan mampu menjerat koruptor-koruptor kelas kakap. Orang-orang yang dulunya dianggap tidak mungkin tersentuh KPK, satu persatu digiring dengan rompi oranye, khas tahanan KPK. Mungkin inilah yang dimaksudkan oleh Nuhu Ribadu di awal tulisan ini. KPK sedang mendapatkan perlawanan balik.

Selain itu, pembentukan Densus Tipikor akan menjadi pedang bermata dua, di satu sisi Polri memang perlu didorong untuk ikut dalam proses pemberantasan Korupsi, namun di sisi lain, sudah ada KPK yang secara hukum punya wewenang khusus untuk tugas pemberantasan korupsi. Memang ide untuk sinergi dan kerjasama antara KPK dan Polri adalah sesuatu yang baik, namun pembentukan Detasemen Khusus mungkin terlalu jauh. Apalagi, jika Densus Tipikor nantinya mempunyai kewenangan yang sama dengan KPK.

Selain itu, ketimbang membentuk Detasemen Khusus lagi, mengapa tidak memperkuat fungsi dan kerja Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Jenderal Sutarman sudah mengambil langkah tersebut saat membatalkan wacana pembentukan Densus Tipikor pada 2013 lalu. Permintaan Kapolri Tito Karnavian untuk menambah anggaran yang harus diperhatikan demi meningkatkan kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi, tanpa perlu tumpang tindih wewenang dengan KPK. Bahkan, seharusnya Polri didorong untuk lebih bersinergi dengan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi akan menjadi tantangan yang besar untuk negara ini. Korupsi seolah menjadi ‘warisan penyakit’ yang diturunkan sejak zaman saat Orde Baru berkuasa. Tentu tanpa adanya keberanian untuk melawan, persoalan korupsi akan membuat negara ini tidak akan pernah maju. Selain itu, KPK harus terus didukung, bukannya dilemahkan. Selama pemberantasan korupsi masih terus dipolitisasi, kapan bangsa ini selesai dengan masa lalu dan mulai berpikir untuk masa depan? (S13)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

Puan Maharani ‘Reborn’?

Puan Maharani dinilai tetap mampu pertahankan posisinya sebagai ketua DPR meski sempat bergulir wacana revisi UU MD3. Inikah Puan 'reborn'?

Puan x Prabowo: Operasi Rahasia Singkirkan Pengaruh Jokowi?

Megawati disebut menugaskan sang putri, Puan Maharani, untuk melakukan lobi dan pendekatan ke kubu Prabowo sebagai pemenang Pemilu.

More Stories

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.