HomeNalar PolitikAlotnya Revisi UU Terorisme

Alotnya Revisi UU Terorisme

Rencana pemerintah untuk merevisi UU terorisme masih belum terealisasi juga hingga kini. Tanda pemerintah kurang serius tangani terorisme?


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]B[/dropcap]anyaknya peristiwa penangkapan pelaku teroris di beberapa daerah seperti yang akhir-akhir ini terjadi di Bandung, Tuban, maupun Lamongan, menjadi pertanda serius bahwa penjara tidaklah mampu memberikan efek jera kepada pelakunya.

Rencana Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang tindak pidana Terorisme sepertinya hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan institusi yang terlibat dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, TNI , BNPT maupun DPR.

Pada awal mula pembahasan dengan Panja, diketahui kalau kesulitan dalam merevisi UU ini adalah karena adanya perubahan judul dan definisi terorisme itu sendiri, hingga saat ini bahkan masih menjadi perdebatan. (baca : Lambatnya Revisi UU Terorisme)

Namun saat ini ada masalah lain lagi yang lebih krusial, yaitu adanya kendala soal keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut sumber, masalah keterlibatan TNI harus diperbaiki dan harus merujuk pada Pasal 7 UU tentang TNI. Sebab bila TNI diberi kewenangan sebelum peristiwa terjadi, maka harus dilakukan operasi intelijen. Di lain sisi, TNI bukan termasuk aparat penegak Hukum.

 

Seorang sumber mengatakan, “Jadi kita masih sulit dalam merumuskan pelibatan TNI dalam revisi UU Tindak Pidana terorisme. Sulit untuk merumuskan kewenangan TNI dalam bertindak sebelum peristiwa (terorisme) terjadi. TNI bukan aparat penegak hukum. Itu antara lain yang perlu dirumuskan lagi,”

Menurut sumber tersebut, “ Kami bingung. Belum rampungnya pembahasan RUU Terorisme karena rumitnya perumusan pelibatan TNI. Jadi, kami ‘tiarap’ dulu,” katanya di Jakarta, Kamis (20/4).

Baca juga :  Kenapa PDIP PDKT ke Khofifah?

Dikabarkan, Polri pun mengakui bahwa belum ada pasal yang menyatakan perbuatan persiapan terorisme. Misalkan, baru membeli bahan peledak, kabel listrik, besi, dan sebagainya. Apakah termasuk dalam kategori tindakan terorisme. “Apakah kita mau seperti Amerika Serikat yang melakukan pendekatan perang, karena upaya pencegahan yang dilakukan AS sangat besar,” ujarnya.

Pendekatan yang di lakukan Indonesia dalam mengatasi terorisme hingga saat ini memang belum jelas. Masih belum tegas dalam upaya melakukan pendekatan hukum pidana, namun disisi lain harus menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia, demikian ujar sumber tersebut.

Tentunya muncul dalam benak kita sebegitu rumitkah merevisi UU masalah terorisme ini yang nyata-nyata telah meresahkan masyarakat dan wajib dibasmi? Apakah alotnya disebabkan banyak institusi yang terlibat sehingga banyak pula perbedaan pendapat ataukah ada kepentingan tertentu?  (Suara Pembaruan)

Berikan pendapatmu!

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Informasi Bias, Pilpres Membosankan

Jelang kampanye, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oposisi cenderung kurang bervarisi. Benarkah oposisi kekurangan bahan serangan? PinterPolitik.com Jelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 yang akan dimulai tanggal...

Galang Avengers, Jokowi Lawan Thanos

Di pertemuan World Economic Forum, Jokowi mengibaratkan krisis global layaknya serangan Thanos di film Avengers: Infinity Wars. Mampukah ASEAN menjadi Avengers? PinterPolitik.com Pidato Presiden Joko Widodo...

Jokowi Rebut Millenial Influencer

Besarnya jumlah pemilih millenial di Pilpres 2019, diantisipasi Jokowi tak hanya melalui citra pemimpin muda, tapi juga pendekatan ke tokoh-tokoh muda berpengaruh. PinterPolitik.com Lawatan Presiden Joko...