HomeNalar PolitikAlotnya Revisi UU Terorisme

Alotnya Revisi UU Terorisme

Kecil Besar

Rencana pemerintah untuk merevisi UU terorisme masih belum terealisasi juga hingga kini. Tanda pemerintah kurang serius tangani terorisme?


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]B[/dropcap]anyaknya peristiwa penangkapan pelaku teroris di beberapa daerah seperti yang akhir-akhir ini terjadi di Bandung, Tuban, maupun Lamongan, menjadi pertanda serius bahwa penjara tidaklah mampu memberikan efek jera kepada pelakunya.

Rencana Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang tindak pidana Terorisme sepertinya hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan institusi yang terlibat dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, TNI , BNPT maupun DPR.

Pada awal mula pembahasan dengan Panja, diketahui kalau kesulitan dalam merevisi UU ini adalah karena adanya perubahan judul dan definisi terorisme itu sendiri, hingga saat ini bahkan masih menjadi perdebatan. (baca : Lambatnya Revisi UU Terorisme)

Namun saat ini ada masalah lain lagi yang lebih krusial, yaitu adanya kendala soal keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut sumber, masalah keterlibatan TNI harus diperbaiki dan harus merujuk pada Pasal 7 UU tentang TNI. Sebab bila TNI diberi kewenangan sebelum peristiwa terjadi, maka harus dilakukan operasi intelijen. Di lain sisi, TNI bukan termasuk aparat penegak Hukum.

 

Seorang sumber mengatakan, “Jadi kita masih sulit dalam merumuskan pelibatan TNI dalam revisi UU Tindak Pidana terorisme. Sulit untuk merumuskan kewenangan TNI dalam bertindak sebelum peristiwa (terorisme) terjadi. TNI bukan aparat penegak hukum. Itu antara lain yang perlu dirumuskan lagi,”

Menurut sumber tersebut, “ Kami bingung. Belum rampungnya pembahasan RUU Terorisme karena rumitnya perumusan pelibatan TNI. Jadi, kami ‘tiarap’ dulu,” katanya di Jakarta, Kamis (20/4).

Baca juga :  Strategi “Gajah” Kaesang masuk Pesantren ?

Dikabarkan, Polri pun mengakui bahwa belum ada pasal yang menyatakan perbuatan persiapan terorisme. Misalkan, baru membeli bahan peledak, kabel listrik, besi, dan sebagainya. Apakah termasuk dalam kategori tindakan terorisme. “Apakah kita mau seperti Amerika Serikat yang melakukan pendekatan perang, karena upaya pencegahan yang dilakukan AS sangat besar,” ujarnya.

Pendekatan yang di lakukan Indonesia dalam mengatasi terorisme hingga saat ini memang belum jelas. Masih belum tegas dalam upaya melakukan pendekatan hukum pidana, namun disisi lain harus menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia, demikian ujar sumber tersebut.

Tentunya muncul dalam benak kita sebegitu rumitkah merevisi UU masalah terorisme ini yang nyata-nyata telah meresahkan masyarakat dan wajib dibasmi? Apakah alotnya disebabkan banyak institusi yang terlibat sehingga banyak pula perbedaan pendapat ataukah ada kepentingan tertentu?  (Suara Pembaruan)

Berikan pendapatmu!

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Golkar, Chandradimuka The Fixer?

Presiden datang dan pergi, tetapi satu fungsi selalu bertahan, the fixer. Dari Orde Baru hingga era Presiden Prabowo, Indonesia terus melahirkan operator negara yang menjembatani politik, birokrasi, dan ekonomi. Mengapa begitu banyak figur tersebut berasal dari Partai Golkar? Di sinilah kisah tentang "kawah chandradimuka" para pengelola kekuasaan dimulai

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia? 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit? 

More Stories

Informasi Bias, Pilpres Membosankan

Jelang kampanye, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oposisi cenderung kurang bervarisi. Benarkah oposisi kekurangan bahan serangan? PinterPolitik.com Jelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 yang akan dimulai tanggal...

Galang Avengers, Jokowi Lawan Thanos

Di pertemuan World Economic Forum, Jokowi mengibaratkan krisis global layaknya serangan Thanos di film Avengers: Infinity Wars. Mampukah ASEAN menjadi Avengers? PinterPolitik.com Pidato Presiden Joko Widodo...

Jokowi Rebut Millenial Influencer

Besarnya jumlah pemilih millenial di Pilpres 2019, diantisipasi Jokowi tak hanya melalui citra pemimpin muda, tapi juga pendekatan ke tokoh-tokoh muda berpengaruh. PinterPolitik.com Lawatan Presiden Joko...