HomeFokus BUMNHelmy Yahya Melawan, Tolak Pencopotan Dirinya Dari Dirut TVRI

Helmy Yahya Melawan, Tolak Pencopotan Dirinya Dari Dirut TVRI

Pemberhentian  Helmy Yahya  sebagai Direktur Utama  TVRI oleh  Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, pada Kamis 16 Januari 2020,  dinilai cacat hukum. Atas  pemberhentian tersebut, Helmy menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum, dan menyatakan dirinya masih sebagai Dirut TVRI.


PinterPolitik.com

Menurut Helmy pemberhentianya sebagai Dirut TVRI oleh Dewas TVRi tidak memiliki dasar yang kuat. Apalagi keputusan Dewas tidak bulat, karena ada satu anggota  Dewas, Supra Wimbarti  menolak pemberhentian dirinya, dan tidak bersedia menandatangani surat pemberhentian tersebut.

“Dewan Pengawas ada lima. Salah satunya ibu Supra, beliau beri pendapat berbeda dan tidak ikut paraf, jadi suara Dewan Pengawas tidak bulat,” ujar Helmy.

Helmy juga menegaskan, kalau dirinya tak main-main terkait pemberhentian tersebut. Sebab, Helmy mengaku telah bekerja dengan benar dari apapun tudingan Dewas TVRI.

Sementara itu kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas  (Plt) Direktur Utama TVRI oleh Dewas, pasca-pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

“Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi,” kata Chandra dalam di Jakarta, Jumat (17/1).

Selain itu ungkap Chandra, dalam surat pemberhentian Helmy tertulis kalimat pemberhentian dengan hormat yang dilayangkan Dewan Pengawas. Kalimat itu, menurut Chandra, juga menimbulkan pertanyaan, sebab kata pemberhentian dengan hormat tidak dikenal dalam TVRI.

“Jika memang diberhentikan dengan hormat menurut dia, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy. Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas,” tandas Chandra.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui  Dewas  TVRI memberhentikan Helmy Yahya dari jabatanya sebagai Dirut TVRI, melalui surat keputusan Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 bertanggal 16 Januari 2020, padahal, masa jabatan baru berakhir pada 2022.  Helmy dipecat lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar Liga Inggris yang memakan biaya besar. (R58)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

BLACKPINK dan Sisi Kelam Budaya FOMO

Konser BLACKPINK yang diselenggarakan tanggal 11 dan 12 Maret silam memunculkan diskursus tentang budaya Fear of Missing Out (FOMO). Mungkinkah kita terlepas dari budaya konsumtif tersebut?

Siapa Parpol Baru “Gerombolan Teroris”?

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar, menyebut ada partai politik (parpol) yang terafiliasi dengan jaringan teroris. Ia juga mengungkapkan akan ada upaya infiltrasi teroris ke pergelaran Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024). Bagaimana kacamata politik memahami komunikasi publik ala Boy ini?

Pemerintah Bohong Soal Inflasi?

Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan indikator untuk mengukur tingkat inflasi. Namun, bagaimana jika IHK bukan indikator untuk kepentingan itu? PinterPolitik.com “If you want to know about...

Tragedi Plumpang, Populisme, dan “Politik Nyawa”?

Tragedi kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara yang terjadi pada tanggal 3 Maret 2023 kemarin menyisakan duka bagi para korban. Mengacu pada diskursus...

Prabowo, Jalan Tengah Istana dan Teuku Umar?

Belakangan ini Prabowo Subianto terlihat semakin dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mungkin Prabowo adalah capres yang direstui oleh Jokowi dan Megawati Soekarnoputri? PinterPolitik.com Bagi yang...

Mengapa Kelakuan Oknum Bule Seenaknya?

Ketidakpatuhan hukum sejumlah oknum bule atau turis asing di Bali yang diikuti respons pemerintah dan pihak terkait setelahnya berdampak luas. Bahkan, hingga memantik respons minor duta...

Salah Kaprah Sebut Erdoğan Islamis?

Sosok Recep Tayyip Erdoğan kerap digadang-gadang jadi sosok pemimpin Islam. Namun, benarkah Presiden Turki Erdoğan ialah pemimpin Islamis?

Hantu Sengkarut Data LPG 3 Kg

Pemerintah secara resmi akan memberlakukan kebijakan registrasi tunggal untuk setiap pembelian LPG 3 kg. Akankah pelaksanaan kebijakan ini efektif?

More Stories

Erick Thohir Pastikan 4,7 Juta Masker Telah Didistribusikan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan 4,7 juta masker yang diproduksi oleh perusahaan pelat merah, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) telah...

BUMN akan Bangun RS Darurat Corona di Daerah

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memerintahkan jajarannya untuk membangun Rumah Sakit Darurat Corona di sejumlah daerah di Indonesia. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan...

BUMN Back Up Sepenuhnya RS Darurat Covid-19

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),  Erick Thohir  menjamin RS Darurat Penangan Covid-19 siap beroperasi  pada Senin (23/3). BUMN sepenuhnya siap back up kebutuhan...