HomeCelotehNadiem Yang Tak Terbendung

Nadiem Yang Tak Terbendung

“Negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya, tapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing”. – Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia


PinterPolitik.com

Polemik intoleransi yang terjadi di dunia pendidikan yang beberapa waktu terakhir ramai dipergunjingkan akhirnya mendapatkan titik ujungnya. Buat yang belum tahu, beberapa waktu lalu sempat heboh aturan wajib berhijab di salah satu sekolah negeri di Padang yang kemudian menjadi masalah karena ditolak oleh salah seorang siswi yang non-muslim.

Masyarakat nasional bereaksi atas peristiwa tersebut dan menganggapnya sebagai fenomena yang seharusnya tidak terjadi di sekolah negeri karena tidak menghormati kebebasan menggunakan pakaian bagi umat beragama lain.

Nah, untuk mencegah hal tersebut terulang lagi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama alias SKB yang berisi aturan terkait penggunaan seragam itu.

Baca Juga: Bisakah Biden “Bujuk” Jokowi?

Intinya, SKB tersebut melarang pemerintah daerah dan sekolah untuk membuat aturan yang mewajibkan siswa untuk menggunakan atribut keagamaan tertentu. Kebebasan menggunakan atribut keagamaan diberikan kembali pertimbangannya kepada individu atau siswa yang bersangkutan dan orang tuanya.

Banyak pihak yang mengapresiasi hal ini. Komnas HAM misalnya, menyebutkan terobosan yang dilakukan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dan dua menteri yang lain ini akan berkontribusi positif untuk memberantas perilaku intoleransi di dunia pendidikan.

Namun, aturan baru ini juga mendatangkan protes, salah satunya dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Menurut doi, pemerintah tidak seharusnya membebaskan aturan berpakaian dengan unsur keagamaan, tapi mewajibkan aturan berpakaian dengan unsur keagamaan itu bagi masing-masing pemeluk agama.

Artinya, yang Muslim dengan sendirinya wajib menggunakan hijab. Sementara yang Katolik, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu, dan lain sebagainya bisa menggunakan aturan berpakaiannya sendiri-sendiri juga.

Wih, panas nih kalau sudah mulai ada kritikan yang demikian. Bisa dibilang ini tiupan angin untuk Mendikbud Nadiem Makarim.

Tapi sejauh ini sih Nadiem aman-aman saja. Doi sempat tuh berseberangan dengan NU dan Muhammadiyah terkait kebijakan tertentu di bidang pendidikan. Sempat pula digadang-gadang akan dicopot dalam reshuffle. Namun, ujung-ujungnya Nadiem tetap kokoh berdiri.

Ini artinya posisi politik sang menteri udah makin kuat. Wih, bisa nih terus dikapitalisasi untuk posisi-posisi selanjutnya, katakanlah kalau doi ingin meningkatkan karier politiknya. Jadi capres atau cawapres mungkin di masa yang akan datang, Mas Menteri. Hehehe. Mari kita tunggu. (S13)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.