HomeCelotehJebakan Gatot Untuk Jokowi?

Jebakan Gatot Untuk Jokowi?

“Pelaksanaan Pilkada saat ini yang potensial mendorong laju pandemi akan dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi tersebut dan melanggar janji Presiden Joko Widodo sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan daripada ekonomi” . – Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI


PinterPolitik.com

Pilkada 2020 jadi tantangan terbaru bagi Presiden Jokowi. Bukannya gimana-gimana ya, di tengah Covid-19 kayak gini emang segala kebijakan yang diambil oleh sang presiden harus benar-benar terukur dan tidak boleh meleset dari tujuan yang ingin dicapai. Konteks tak meleset dari tujuan itu termasuk terkait urusan kontestasi Pilkada 2020.

Soalnya, udah mulai muncul desakan agar sang presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatur penyelenggaraan Pilkada kali ini. Bahkan muncul pula desakan agar Pilkada kali ini ditunda.

Salah satunya adalah yang disampaikan oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo. Dalam salah satu keterangannya, mantan Panglima TNI itu menyebutkan bahwa jika Pilkada tetap dilanjutkan, maka KPU dan bahkan pemerintah – dalam hal ini Presiden Jokowi – bisa dituduh melanggar UUD 1945 loh.

Wih, sadis juga tuduhannya. Soalnya, negara seharusnya melindungi keselamatan masyarakat, bukan malah membuat jadi celaka.

Pak Jokowi juga bakal dianggap melanggar janjinya sendiri kalau tetap membiarkan Pilkada kali ini tetap berlangsung. Soalnya doi pernah berjanji untuk tidak mengabaikan isu kesehatan.

Di satu sisi emang ada benarnya juga apa yang disampaikan oleh Pak Gatot, bahwa di kondisi seperti ini memang masalah kesehatan seharusnya ditempatkan sebagai hal yang utama. Para epidemiolog sendiri telah menyebutkan bahwa jika Pilkada 2020 tetap dilakukan, maka angka pasien positif Covid-19 bisa melonjak hingga 1 juta kasus.

Beh, ngeri-ngeri sedap nih angkanya. Namun, sebetulnya ada alasan kuat juga loh mengapa Pilkada tahun ini harus tetap dilakukan.

Baca juga :  Hasto dan Politik Uang UU MD3

Pasalnya, ada pemerintahan di 270 provinsi dan kabupaten/kota yang akan berakhir pada Februari 2021 mendatang. Jika ditunda lagi, maka akan ada kekosongan kekuasaan yang berpotensi terjadi di Februari mendatang.

Apalagi, kalau bicara soal demokrasi prosedural dengan Pemilu atau Pilkada di dalamnya, maka tidak bisa begitu saja dibatalkan atau ditunda lewat dari batas waktu berakhirnya kekuasaan yang lama. Perlu produk hukum berupaUndang-Undang yang bisa dipakai untuk melegitimasi keputusan penundaan tersebut.

Hmm, jadi curiga nih, jangan-jangan pernyataannya Pak Gatot ini jadi semacam “jebakan” nih buat Pak Jokowi? Soalnya, dengan kondisi sekarang ini, Pak Presiden emang ada di kondisi yang dilematis.

Ibaratnya kayak judul film Warkop Dono Kasino Indro Alias Warkop DKI, “Maju Kena Mundur Kena”. Seperti itulah yang tengah dialami oleh Pak Jokowi. Kalau tetap ingin Pilkada dilakukan, maka bisa dituduh langgar UUD 1945 dan tak peduli kesehatan. Tapi jika tunda Pilkada, maka butuh Undang-Undang lagi dan jika tak selesai dalam waktu singkat, maka chaos dan sejenisnya sangat mungkin terjadi di banyak daerah.

Wih. Makanya, Pak Jokowi kudu mempertimbangkan langkah yang paling tepat nih untuk masalah ini. Dan kalau bisa, jangan lama-lama pak. Soalnya “maju kena mundur kena” itu lucunya cuma ada di film Warkop. Kalau di dunia nyata mah ngeri-ngeri sedap. Uppps. (S13)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.