HomeBelajar PolitikPerppu Ormas, Perppu Karet?

Perppu Ormas, Perppu Karet?

Solusi pemerintah melibas organisasi masyarakat berideologi konservatif dan ekstrim melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017, melahirkan sebuah dilema. Di satu sisi, Perppu dibuat sebagai bentuk antisipasi ormas yang meresahkan dan membahayakan negara, namun di sisi lain ia bersebrangan dengan hak-hak berserikat, sekaligus berpotensi menjadi senjata pemerintah membungkam siapapun atas dalih anti Pancasila di masa mendatang.


PinterPolitik.com 

Sambil agak terburu-buru, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM era Presiden SBY itu memberi keterangan kepada para awak media terkait penetapan Perppu Ormas yang menuai kontroversi. Ia berseloroh jika pihaknya akan menggugat Perppu tersebut. “HTI memutuskan memberi kuasa kepada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materil atas Perppu tersebut yang diyakini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Yusril Ihza Mahendra.

Yusril, yang juga adalah Ketua Tim Pembela HTI, gencar menyatakan penolakan terhadap Perppu Ormas ini. Pasalnya, selain Perppu mengincar HTI dan beberapa ormas agama lainnya, menurutnya undang-undang ini akan menjadi alat kesewenang-wenangan pemerintah untuk membubarkan ormas yang secara subjektif dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses peradilan.

Maraknya suara penolakan terhadap Perppu Ormas dari kalangan HTI ini, mendorong ormas yang sudah lebih dari satu dekade di Indonesia, menggelar aksi besar-besaran di Patung Kuda, Jakarta, guna menyatakan penolakan mereka terhadap Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 tersebut.

Hingga hari ini pun, protes tak hanya datang dari kubu HTI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 LBH di seluruh Indonesia turut menyatakan keberatan  keras terhadap Perppu Ormas karena dinilai tidak sesuai mandat Konstitusi, bersifat represif, dan menimbulkan pelanggaran hak asasi.

Sementara itu, menanggapi respon kontra tersebut, Presiden Jokowi mempersilakkan penolak menempuh jalur hukum, “yang tidak setuju dengan Perppu Ormas, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum,” katanya saat peresmian Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem di Jakarta, Minggu (16/07/2017) lalu.

Menyasar HTI Saja?

Tak hanya nada protes, Perppu Ormas juga tak sedikit menuai dukungan dan sambutan hangat dari para politisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta beberapa kelompok masyarakat. Sebut saja Muhammad Romahurmuziy dari PPP, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Setara Institute, serta Syafi’I Maarif dari Pengarah Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Baca juga :  Puan-Mega, Ada ‘Perang Sipil’ PDIP? 

Menurut PBNU, langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu merupakan langkah cerdas dan konstitusional. Organisasi Islam terbesar di Indonesia ini juga menambahkan jika Perppu itu akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal dan anti-Pancasila tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas.

Perppu Ormas, Perppu Karet

Tak bisa dipungkiri memang, kelahiran Perppu Ormas awalnya menyasar HTI. Kelompok HT atau Hizbut Tahrir memiliki arti Partai Pembebasan. Ia berpusat di Yordania, Suriah, dan Lebanon. Di Lebanon, HT bekerja sebagai partai politik, yang tak populer sehingga memperoleh hasil mengecewakan dalam pemilu.

Di Indonesia, HTI tak berperangkat sebagai partai politik namun organisasi kemasyarakatan (ormas). Sebagai ormas, mereka menyandang status perkumpulan dengan surat bernomor AHU-00282.60.10.2014 yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud.

Ancaman pembekuan organisasi Hizbut Tahrir tak hanya terjadi di Indonesia saja. Australia, sebagai rumah Hizbut Tahrir Australia selama dua dekade, juga mengalami ancaman yang sama di tahun 2015. Publik Australia menganggap, Hizbut Tahrir merupakan kelompok yang punya afiliasi akrab dengan kegiatan terorisme serta mengancam kedaulatan dengan ideologi negara kekhalifahan Islam.

Yang berbeda, pihak pemerintah Australia tak mengabulkan wacana pembekuan dan pembubaran HT. Alasannya, pemerintah tak menemukan cukup bukti untuk menunjukan berbahayanya kelompok ini. Phillip Ruddock, politisi senior Partai Liberal sekaligus Jaksa Agung Australia menyatakan, “Hanya karena beberapa orang memiliki nilai yang saya anggap bersebrangan dengan nilai-nilai yang mayoritas dianut oleh warga Australia, bukan berarti mereka dianggap sebagai organisasi teroris,” ungkapnya.

(foto: Istimewa)

Potensi Menjadi Pasal Karet

Pelarangan organisasi Hizbut Tahrir, secara mayoritas memang berasal dari negara bertangan besi dan memiliki pemerintahan diktator. Bahkan di negara asalnya sendiri, Yordania, Hizbut Tahrir juga mengalami pemberangusan akibat pertarungan kekuasaan politik setempat.

Dalam konteks Indonesia, pemerintah boleh saja mengambil langkah antisipaif dengan menerbitkan Perppu Ormas untuk membubarkan ormas yang dianggap tak Pancasilais. Namun, di saat yang sama, penerbitan undang-undang ini berpotensi besar melanggar HAM jika pada implementasinya tak dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.

 

Konstitusi negara secara jelas sudah mengatur dan melindungi hak dan kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) yang berisi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Serta pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”

Baca juga :  Ketua DPR, Golkar Lebih Pantas? 

Dengan penguatan dari kedua pasal tersebut, aspirasi masyarakat dalam organisasi kemasyarakatan harus dilindungi dan dihormati. Di sisi lain, ormas-ormas tersebut juga harus menghormati dan mempromosikan hak-hak asasi masyarakat lainnya, seperti yang tercantum dalam Pasal 21 Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Dengan adanya fakta bahwa Hizbut Tahrir dinilai tidak Pancasilais selama ini, maka pembubaran terhadapnya, yang terbukti meresahkan masyarakat dan mengancam kesatuan negara, bisa saja dibubarkan. Namun, harus melalui mekanisme peradilan yang adil dan tak memihak.

Perppu Bernafaskan Orba?

Sementara itu, Syamsuddin Haris, peneliti politik dari LIPI berpendapat jika Perppu Ormas adalah warisan rezim otoriter yang memposisikan masyarakat sebagai sumber ancaman dan musuh negara atau pemerintahan yang sah. Cara pandang tersebut, menurutnya sangat keliru dan sesat. “Secara substansial UU 17/2003 (rujukan Perppu Ormas), justru lebih buruk dari UU 8/1985 yang diterbitkan oleh rezim otoriter Orde Baru,” ujarnya.

Kehadiran Perppu yang memiliki roh rezim Orde Baru, mau tak mau turut membawa potensi menjadi senjata pihak berwenang melibas organisasi atau siapapun, dengan tuduhan anti Pancasilais. Bahkan terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah sekalipun. Dengan demikian, pasal ini menambah daftar pasal karet yang memakan banyak korban karena definisi dan ketentuan yang tak jelas.

Selain itu, LBH Jakarta turut menambahkan jika Perppu Ormas tak sesuai dengan mandat Konstitusi, karena penerbitan Perppu seharusnya memenuhi syarat adanya kekosongan hukum dan kebutuhan mendesak sesuai yang tertuang dalam Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU-VII/2009. Tak hanya itu saja, Perppu Ormas bersifat represif karena mengabaikan dan meniadakan proses hukum dalam pembekuan kegiatan ormas. Bisa dibayangkan jika Perppu ini akan menimbulkan pelanggaran hak asasi karena arogansi negara.

Dengan demikian, apakah penerapan Perppu Ormas untuk membubarkan ormas anti Pancasilais akan menempatkan Indonesia berada dalam satu kelompok bersama dengan negara diktator bertangan besi, seperti Tiongkok, Mesir, Rusia, dan Arab Saudi? (Berbagai Sumber/A27

spot_imgspot_img

#Trending Article

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

More Stories

Jangan Remehkan Golput

Golput menjadi momok, padahal mampu melahirkan harapan politik baru. PinterPolitik.com Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 tunai sudah. Kini giliran analisis hingga euforia yang tersisa dan...

Laki-Laki Takut Kuota Gender?

Berbeda dengan anggota DPR perempuan, anggota DPR laki-laki ternyata lebih skeptis terhadap kebijakan kuota gender 30% untuk perempuan. PinterPolitik.com Ella S. Prihatini menemukan sebuah fakta menarik...

Menjadi Pragmatis Bersama Prabowo

Mendorong rakyat menerima sogokan politik di masa Pilkada? Prabowo ajak rakyat menyeleweng? PinterPolitik.com Dalam pidato berdurasi 12 menit lebih beberapa menit, Prabowo sukses memancing berbagai respon....