HomeBelajar PolitikPerppu Ormas, Perppu Karet?

Perppu Ormas, Perppu Karet?

Kecil Besar

Solusi pemerintah melibas organisasi masyarakat berideologi konservatif dan ekstrim melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017, melahirkan sebuah dilema. Di satu sisi, Perppu dibuat sebagai bentuk antisipasi ormas yang meresahkan dan membahayakan negara, namun di sisi lain ia bersebrangan dengan hak-hak berserikat, sekaligus berpotensi menjadi senjata pemerintah membungkam siapapun atas dalih anti Pancasila di masa mendatang.


PinterPolitik.com 

Sambil agak terburu-buru, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM era Presiden SBY itu memberi keterangan kepada para awak media terkait penetapan Perppu Ormas yang menuai kontroversi. Ia berseloroh jika pihaknya akan menggugat Perppu tersebut. “HTI memutuskan memberi kuasa kepada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materil atas Perppu tersebut yang diyakini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Yusril Ihza Mahendra.

Yusril, yang juga adalah Ketua Tim Pembela HTI, gencar menyatakan penolakan terhadap Perppu Ormas ini. Pasalnya, selain Perppu mengincar HTI dan beberapa ormas agama lainnya, menurutnya undang-undang ini akan menjadi alat kesewenang-wenangan pemerintah untuk membubarkan ormas yang secara subjektif dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses peradilan.

Maraknya suara penolakan terhadap Perppu Ormas dari kalangan HTI ini, mendorong ormas yang sudah lebih dari satu dekade di Indonesia, menggelar aksi besar-besaran di Patung Kuda, Jakarta, guna menyatakan penolakan mereka terhadap Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 tersebut.

Hingga hari ini pun, protes tak hanya datang dari kubu HTI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 LBH di seluruh Indonesia turut menyatakan keberatan  keras terhadap Perppu Ormas karena dinilai tidak sesuai mandat Konstitusi, bersifat represif, dan menimbulkan pelanggaran hak asasi.

Sementara itu, menanggapi respon kontra tersebut, Presiden Jokowi mempersilakkan penolak menempuh jalur hukum, “yang tidak setuju dengan Perppu Ormas, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum,” katanya saat peresmian Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem di Jakarta, Minggu (16/07/2017) lalu.

Menyasar HTI Saja?

Tak hanya nada protes, Perppu Ormas juga tak sedikit menuai dukungan dan sambutan hangat dari para politisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta beberapa kelompok masyarakat. Sebut saja Muhammad Romahurmuziy dari PPP, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Setara Institute, serta Syafi’I Maarif dari Pengarah Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Baca juga :  Menguak The Economist

Menurut PBNU, langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu merupakan langkah cerdas dan konstitusional. Organisasi Islam terbesar di Indonesia ini juga menambahkan jika Perppu itu akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal dan anti-Pancasila tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas.

Perppu Ormas, Perppu Karet

Tak bisa dipungkiri memang, kelahiran Perppu Ormas awalnya menyasar HTI. Kelompok HT atau Hizbut Tahrir memiliki arti Partai Pembebasan. Ia berpusat di Yordania, Suriah, dan Lebanon. Di Lebanon, HT bekerja sebagai partai politik, yang tak populer sehingga memperoleh hasil mengecewakan dalam pemilu.

Di Indonesia, HTI tak berperangkat sebagai partai politik namun organisasi kemasyarakatan (ormas). Sebagai ormas, mereka menyandang status perkumpulan dengan surat bernomor AHU-00282.60.10.2014 yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud.

Ancaman pembekuan organisasi Hizbut Tahrir tak hanya terjadi di Indonesia saja. Australia, sebagai rumah Hizbut Tahrir Australia selama dua dekade, juga mengalami ancaman yang sama di tahun 2015. Publik Australia menganggap, Hizbut Tahrir merupakan kelompok yang punya afiliasi akrab dengan kegiatan terorisme serta mengancam kedaulatan dengan ideologi negara kekhalifahan Islam.

Yang berbeda, pihak pemerintah Australia tak mengabulkan wacana pembekuan dan pembubaran HT. Alasannya, pemerintah tak menemukan cukup bukti untuk menunjukan berbahayanya kelompok ini. Phillip Ruddock, politisi senior Partai Liberal sekaligus Jaksa Agung Australia menyatakan, “Hanya karena beberapa orang memiliki nilai yang saya anggap bersebrangan dengan nilai-nilai yang mayoritas dianut oleh warga Australia, bukan berarti mereka dianggap sebagai organisasi teroris,” ungkapnya.

(foto: Istimewa)

Potensi Menjadi Pasal Karet

Pelarangan organisasi Hizbut Tahrir, secara mayoritas memang berasal dari negara bertangan besi dan memiliki pemerintahan diktator. Bahkan di negara asalnya sendiri, Yordania, Hizbut Tahrir juga mengalami pemberangusan akibat pertarungan kekuasaan politik setempat.

Dalam konteks Indonesia, pemerintah boleh saja mengambil langkah antisipaif dengan menerbitkan Perppu Ormas untuk membubarkan ormas yang dianggap tak Pancasilais. Namun, di saat yang sama, penerbitan undang-undang ini berpotensi besar melanggar HAM jika pada implementasinya tak dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.

 

Konstitusi negara secara jelas sudah mengatur dan melindungi hak dan kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) yang berisi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Serta pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”

Baca juga :  Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Dengan penguatan dari kedua pasal tersebut, aspirasi masyarakat dalam organisasi kemasyarakatan harus dilindungi dan dihormati. Di sisi lain, ormas-ormas tersebut juga harus menghormati dan mempromosikan hak-hak asasi masyarakat lainnya, seperti yang tercantum dalam Pasal 21 Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Dengan adanya fakta bahwa Hizbut Tahrir dinilai tidak Pancasilais selama ini, maka pembubaran terhadapnya, yang terbukti meresahkan masyarakat dan mengancam kesatuan negara, bisa saja dibubarkan. Namun, harus melalui mekanisme peradilan yang adil dan tak memihak.

Perppu Bernafaskan Orba?

Sementara itu, Syamsuddin Haris, peneliti politik dari LIPI berpendapat jika Perppu Ormas adalah warisan rezim otoriter yang memposisikan masyarakat sebagai sumber ancaman dan musuh negara atau pemerintahan yang sah. Cara pandang tersebut, menurutnya sangat keliru dan sesat. “Secara substansial UU 17/2003 (rujukan Perppu Ormas), justru lebih buruk dari UU 8/1985 yang diterbitkan oleh rezim otoriter Orde Baru,” ujarnya.

Kehadiran Perppu yang memiliki roh rezim Orde Baru, mau tak mau turut membawa potensi menjadi senjata pihak berwenang melibas organisasi atau siapapun, dengan tuduhan anti Pancasilais. Bahkan terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah sekalipun. Dengan demikian, pasal ini menambah daftar pasal karet yang memakan banyak korban karena definisi dan ketentuan yang tak jelas.

Selain itu, LBH Jakarta turut menambahkan jika Perppu Ormas tak sesuai dengan mandat Konstitusi, karena penerbitan Perppu seharusnya memenuhi syarat adanya kekosongan hukum dan kebutuhan mendesak sesuai yang tertuang dalam Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU-VII/2009. Tak hanya itu saja, Perppu Ormas bersifat represif karena mengabaikan dan meniadakan proses hukum dalam pembekuan kegiatan ormas. Bisa dibayangkan jika Perppu ini akan menimbulkan pelanggaran hak asasi karena arogansi negara.

Dengan demikian, apakah penerapan Perppu Ormas untuk membubarkan ormas anti Pancasilais akan menempatkan Indonesia berada dalam satu kelompok bersama dengan negara diktator bertangan besi, seperti Tiongkok, Mesir, Rusia, dan Arab Saudi? (Berbagai Sumber/A27

spot_imgspot_img

#Trending Article

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia? 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit? 

Adu Nasib Rusdi-Sandi

Dua pengusaha besar, dua jalan politik berbeda. Rusdi Kirana berakar kuat di PKB hingga menjadi elite nasional, sementara Sandiaga Uno gagal mengangkat PPP dari keterpurukan. Mengapa modal, popularitas, dan jaringan tak cukup menyelamatkan partai yang rapuh?

More Stories

Jangan Remehkan Golput

Golput menjadi momok, padahal mampu melahirkan harapan politik baru. PinterPolitik.com Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 tunai sudah. Kini giliran analisis hingga euforia yang tersisa dan...

Laki-Laki Takut Kuota Gender?

Berbeda dengan anggota DPR perempuan, anggota DPR laki-laki ternyata lebih skeptis terhadap kebijakan kuota gender 30% untuk perempuan. PinterPolitik.com Ella S. Prihatini menemukan sebuah fakta menarik...

Menjadi Pragmatis Bersama Prabowo

Mendorong rakyat menerima sogokan politik di masa Pilkada? Prabowo ajak rakyat menyeleweng? PinterPolitik.com Dalam pidato berdurasi 12 menit lebih beberapa menit, Prabowo sukses memancing berbagai respon....