HomePolitikBlok Rokan 2021 di Bawah Pertamina

Blok Rokan 2021 di Bawah Pertamina

Oleh Robert P. Radjagoekgoek, Mahasiswa S-3 Program Hukum di Universitas Pelita Harapan

Kecil Besar

Pengelolaan Blok Rokan di Provinsi Riau akan berpindahtangan ke PT Pertamina (Persero) pada tahun 2021. Bisakah pengelolaannya memenuhi mandat konstitusi bila diamati dari paradigma konstruktivisme?


PinterPolitik.com

Pada pada 31 Juli 2018, pemerintah memutuskan Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas (Migas) Blok Rokan dikelola oleh PT Pertamina (Persero) – selama ini sebelumnya dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia – mulai 8 Agustus 2021. Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), pada semester 1 tahun 2018, rata-rata produksi minyak Blok Rokan mencapai 207.148 barel per hari (bph) atau 97 persen dari target 213.551 bph.

Luas Blok ini mencapai 6.220 kilometer persegi (km2). Blok Rokan memiliki hampir 96 lapangan minyak tetapi lapangan yang tergolong memiliki potensi minyak besar hanya Duri, Minas, dan Bekasap.

Pertamina menyatakan siap mengucurkan investasi sekitar US$70 miliar atau sekitar Rp1.008 triliun (asumsi kurs Rp14.413 per dolar AS) selama 20 tahun untuk mengelola WK Migas Rokan di Riau. Investasi tersebut baru belanja modal dan belum termasuk belanja operasional sehingga bisa dikatakan investasi yang di kucurkan pemerintah melalui Pertamina adalah sangat besar.

Diharapkan investasi tersebut, dapat meningkatkan pembangunan Indonesia sehingga peran sektor sumber daya alam ini masih merupakan pendapatan negara yang bisa dikatakan masih berkontribusi untuk bangsa sehingga akhirnya dapat dimanfaatkan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia dan juga akan memengaruhi ketahanan energi nasional dan ketahanan ekonomi nasional.

Hal ini sesuai dengan amanat dalam kontitusi, yaitu dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945  yang menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Bunyi pasal ini sebenarnya sudah sangat jelas yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya seperti; tembaga, emas, gas alam, minyak bumi dan lainnya dikuasai dan dikelola oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat bukan kemakmuran orang atau golongan tertentu.

Baca juga :  “Mixed Feelings” ala Megawati Berlanjut?

Dalam pengelolaan kegiatan usaha migas ini mempunyai tujuan yang telah tertuang dengan jelas dalam UU No.22 Tahun 2001, pasal 2, yakni “penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan”.

Sementara, pasal 3 menyebutkan sebagai berikut, “penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi bertujuan menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan; menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan; menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri; mendukung dan menumbuh kembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional; meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia; dan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Lantas, bagaimana paradigma konstruktivisme menelaah Pertamina dalam mengelola Blok Rokan tersebut pada saat 8 Agustus 2021 nanti? Apakah dengan kedua perangkat peraturan undang-undangan di atas dapat memberikan hasil kegiatan industri hulu migas berjalan dengan baik sehingga mampu mengelola sektor Migas Indonesia Indonesia secara optimal? Semua pihak yang ikut berperan dalam kegiatan industri hulu migas di atas dapat mencapai hasil yang diharapkan bersama dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.

Secara metodologis, paradigma kontruktivisme menerapkan hermeneutika dan dialektika dalam proses mencapai kebenaran.  Metode hermeneutika dilakukan melalui identifikasi kebenaran atau konstruksi pendapat orang per orang sedangkan metode dialektika mencoba untuk membandingkan dan menyilangkan pendapat orang-per-orang yang diperoleh melalui metode hermeneutika untuk memperoleh suatu konsensus kebenaran yang disepakati bersama. Dengan demikian, hasil akhir dari suatu kebenaran merupakan perpaduan pendapat yang bersifat relatif, subjektif, dan spesifik mengenai hal-hal tertentu.

Baca juga :  Balada Negeri Ormek

Ada beberapa asumsi atau pendapat yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan pasca Blok Rokan oleh Pertamina karena diketahui investasi yang dikucurkan sangat besar, tantangan yang beresiko tinggi, dan memakai teknologi tinggi. Selain itu, juga apakah dapat memenuhi Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No.22 Migas Tahun 2001, pasal 2 dan pasal 3 yang akhirnya diharapkan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan proporsional, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup?

Setidaknya, penulis dapat memberikan beberapa asumsi mengenai hal ini. Seluruh pengelolaan blok Rokan (96 lapangan minyak) diasumsikan ditangani menyeluruh oleh PT.Pertamina, baik drilling (pengeboran) dan Workover (kerja ulang) & Wellservice (perawatan sumur).

Pertamina dapat bermitra dengan Chevron Pacific Indonesia untuk mengelola kegiatan drilling dan workover & wellservices – atau hanya kegiatan drilling. Pertamina diasumsikan juga dapat bermitra dengan pemerintah daerah (perusahaan daerah) untuk mengelola kegiatan drilling dan workover & wellservices – atau hanya kegiatan drilling.

Boleh jadi, Pertamina dapat menjalankan mitra serupa untuk lapangan-lapangan kecil. Selain itu, perusahaan minyak tersebut juga bisa bermitra dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) untuk mengelola kegiatan drilling dan workover & wellservices  atau hanya kegiatan drilling untuk lapangan-lapangan kecil.

Tulisan milik Robert P. Radjagoekgoek, Mahasiswa S-3 Program Hukum di Universitas Pelita Harapan.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia? 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit? 

Adu Nasib Rusdi-Sandi

Dua pengusaha besar, dua jalan politik berbeda. Rusdi Kirana berakar kuat di PKB hingga menjadi elite nasional, sementara Sandiaga Uno gagal mengangkat PPP dari keterpurukan. Mengapa modal, popularitas, dan jaringan tak cukup menyelamatkan partai yang rapuh?

More Stories

Ini Strategi Putin Meraih Stabilisasi?

Oleh: Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi PinterPolitik.com Dalam dua dekade terakhir, nama Vladimir Putin telah identik dengan perpolitikan di Rusia. Sejak periode awal...

Pesta Demokrasi? Mengkritisi Pandangan Pemilu

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Sejak kemerdekaannya pada Agustus 1945, pendiri bangsa Indonesia berkonsensus untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Kerajaan Belanda yang bernama Hindia Belanda ini...

Meretas Riwayat Beasiswa Supersemar

Beasiswa Supersemar sukses mencetak ribuan alumni cemerlang. Mereka terdiri atas lulusan S1, S2, S3, bahkan di antaranya ada yang telah menjadi guru besar. Tidak...