Koruptor Tetap Boleh Ikut Pilkada

0
750

KPU terbitkan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019. Tidak ada larangan mantan terpidana korupsi maju Pilkada 2020, larangan hanya berlaku untuk mantan terpidana bandar Narkoba

Baca juga :  Maruarar Sirait Resmi Gabung Gerindra?