HomeNalar PolitikHaruskah Yang Golput Didenda?

Haruskah Yang Golput Didenda?

Isu pelanggaran HAM yang terjadi tahun 1998 kembali menjadi perhatian publik. Mantan aktivis sekaligus Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, menyebut Prabowo siap untuk “membongkar” kasus pelanggaran HAM tersebut bila memenangkan Pilpres 2019.


PinterPolitik.com

“A vote is like a rifle: its usefulness depends upon the character of the user” –Theodore Roosevelt, Presiden ke-26 Amerika Serikat

[dropcap]P[/dropcap]ernyataan Andi tersebut diungkapkan untuk menanggapi pernyataan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agum Gumelar, yang mempertanyakan dukungan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.

Dalam salah satu video, Agum memang menceritakan bahwa SBY merupakan salah satu dari tujuh anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang menandatangani surat rekomendasi pemecatan Prabowo. Hal itu yang membuatnya mempertanyakan dukungan SBY kepada mantan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Narasi mengenai HAM dalam Pilpres 2019 memang bukanlah hal baru. Persoalan mengenai buruknya rekam jejak HAM di antara dua kandidat Pilpres 2019 ini sering kali dibahas banyak media.

Isu pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1990-an menjadi narasi yang selalu memberatkan Prabowo dalam setiap Pemilu yang diikuti mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu, baik pada 2014 maupun 2019.

Di sisi lain, Joko Widodo (Jokowi) juga dibebani oleh kebijakan-kebijakan yang dianggap membatasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia serta kegagalannya dalam menepati janji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Narasi HAM yang negatif di antara dua kubu ini membuat aktivisme HAM tidak mendapatkan tempat dalam diskursus Pemilu 2019. Lantas, bagaimanakah dampaknya terhadap dinamika preferensi pemilih?

Ketidakterwakilan aktivisme HAM tersebut memungkinkan terjadinya peningkatan jumlah pemilih yang belum menentukan pilihan (undecided voters). Pemilih-pemilih ini bisa saja tidak dapat menentukan pilihannya hingga 17 April 2019 mendatang. Dalam kata lain, mereka memutuskan untuk menjadi golongan putih (golput).

Selain itu, terdapat tren yang menunjukkan bahwa sikap politik tersebut tetap “eksis” akibat semakin banyaknya ajakan golput di media sosial. Meskipun terdapat beberapa aturan yang menyatakan ajakan golput dapat dipidana, memilih untuk tidak memilih tetaplah hak mendasar bagi warga negara dalam pilihan politiknya.

Dengan tren golput dan ajakannya yang meningkat, timbul beberapa pertanyaan terkait konteks penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Solusi apa yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan apakah hal ini buruk bagi Pemilu 2019? Lalu, apakah mungkin memberikan denda terhadap perilaku tidak memilih seperti yang terjadi di beberapa negara misalnya?

Kenapa Golput?

Golput sendiri merupakan pilihan pemilih untuk tidak memberikan suaranya dalam Pemilu dan bisa terjadi karena dua hal, yaitu sikap tidak peduli dan perasaan teralienasi atau keterasingan dari dunia politik.

Baca juga :  Top 10 Relawan Prabowo-Gibran Paling Berpengaruh

Menurut Grant M. Hayden dalam tulisannya yang berjudul Abstention: The Unexpected Power of Withholding Your Vote, golput karena sikap tidak peduli umumnya disebabkan oleh tendensi pemilih yang apolitis. Artinya, pemilih semacam ini memang tidak peduli dengan dinamika politik dan pengaruhnya.

Terkait penyebab golput akibat perasaan alienasi, faktor pendorong perasaan ini adalah bayangan ideal dari pemilih. Pemilih golput semacam ini melihat kandidat-kandidat dalam Pemilu memiliki karakter dan program yang jauh dari titik ideal.

Apakah pemilih golput dalam Pemilu 2019 merasa tidak puas dengan kandidat-kandidat yang ada?

Bisa jadi. Dorongan untuk golput mungkin saja terjadi karena kondisi ideal yang dibayangkan oleh para pemilih tersebut tidak dapat terakomodasi oleh kandidat-kandidat yang ada.

Idealnya, politik yang bersih harus tetap eksis dalam pemerintahan dan politik. Kondisi ideal seperti itu sejalan dengan gagasan akan pentingnya akuntabilitas politik dalam demokrasi.

Namun, titik ideal tersebut sering kali tidak sepenuhnya terwujud sebab terdapat anggapan bahwa salah satu penyebab eksisnya pemilih golput adalah kekecewaan terhadap banyaknya korupsi dan tidak adanya koalisi yang bersih.

Pemilih golput melihat kandidat-kandidat dalam Pemilu memiliki karakter dan program yang jauh dari titik ideal. Click To Tweet

Selain kondisi ideal yang diharapkan ada dalam demokrasi, kondisi ideal yang berkaitan dengan individu pemilih pun juga penting. Artinya, terdapat kebutuhan tertentu dari pemilih yang dianggap tidak dapat diakomodasi oleh kandidat-kandidat dalam pemilihan umum.

Jika berbicara mengenai kebutuhan, kita diingatkan kembali pada teori hierarki kebutuhan manusia yang dikemukakan oleh Abraham Harold Maslow, ahli psikologi asal Amerika Serikat (AS). Dalam teorinya, Maslow menyebutkan lima tingkatan kebutuhan yang digambarkan dalam suatu piramida dari dasar ke ujung atas, yaitu (1) kebutuhan psikologis, (2) kebutuhan akan keamanan, (3) kebutuhan akan cinta dan perasaan memiliki, (4) kebutuhan akan harga diri, dan (5) kebutuhan akan aktualisasi diri. Setiap kebutuhan ini perlu dipenuhi agar dapat memenuhi tahapan kebutuhan selanjutnya.

Jika ditarik kembali ke isu golput di Pemilu 2019, teori milik Maslow setidaknya dapat menjelaskan beberapa kebutuhan individu pemilih yang tidak terakomodasi dalam diskursus Pemilu 2019. Gagalnya kebutuhan pemilih inilah yang bisa mendorong tren menguatnya gerakan golput.

Korelasi tersebut dapat dilihat kembali dalam persoalan HAM. Perlindungan dan penegakan HAM dapat berhubungan erat dengan kebutuhan akan perasaan aman. Perasaan aman kelompok minoritas dan individu dalam kebebasan berpendapat yang terancam bisa saja mendorong kecenderungan pemilih untuk golput.

Bagaimana dengan kebutuhan lain?

Kebutuhan akan perasaan aman dalam hal finansial dan ekonomi, seperti job security, mungkin juga memengaruhi tren golput. Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menjelaskan bahwa beberapa alasan munculnya pemilih golput adalah kekecewaan terhadap elite yang melupakan kepentingan rakyat, seperti tidak terpenuhinya janji-janji pemerintahan Jokowi terkait pekerjaan yang layak, layanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang memadai, dan upah yang cukup.

Baca juga :  Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Selain itu, kebutuhan finansial dan ekonomi yang disebutkan Nining juga bisa berkaitan dengan kebutuhan lain. Gagalnya Jokowi memberlakukan BPJS gratis juga dapat mengancam tidak terpenuhinya kebutuhan rasa aman dalam hal kesehatan.

Jika kebutuhan-kebutuhan tersebut secara kontinu tidak diakomodasi oleh kandidat-kandidat yang ada dalam Pemilu 2019, tren golput pun bisa jadi terus meningkat. Lantas, bagaimanakah dampak golput ke depannya dalam Pemilu 2019?

Harus Memilih?

Bisa dibilang, pilihan untuk golput merupakan hak bagi setiap pemilih. Namun, beberapa pendapat juga menyatakan bahwa golput memiliki dampak buruk terhadap hasil pemilihan umum.

Bagi pihak pro-golput, pilihannya adalah hak. Dosen Universitas Mataram, Ahmad Junaidi, menjelaskan bahwa hak ini dijamin dalam konstitusi.

Namun, berbagai pendapat yang kontra terhadap golput pun juga beredar. Salah satu argumen yang kontra-golput didasarkan pada kemungkinan legitimasi hasil Pemilu mendatangkan persoalan baru.

Pendapat kontra semacam ini juga diungkapkan oleh beberapa pihak yang bertanggungjawab dalam jalannya Pemilu 2019. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa dengan semakin sedikit jumlah pemilih golput, semakin baik juga legitimasi dari suatu Pemilu.

Landasan atas pendapat itu dapat diperkuat jika berkaca pada Pemilu AS tahun 2016 yang memenangkan Donald Trump atas Hillary Clinton disebut-sebut akibat banyaknya pemilih golput. Berdasarkan data dari Pew Research Center, sebagian besar pemilih golput pun mengaku berafiliasi dengan Partai Demokrat, partai yang mencalonkan Clinton.

Terdapat juga indikasi atas kekecewaan pemilih golput terhadap hasil Pemilu AS tersebut. Kekecewaan tersebut juga terlihat dari tingkat persetujuan terhadap Trump yang cukup rendah pada tahun 2018, yaitu sekitar 40-46 persen.

Untuk menghindari hal serupa, beberapa negara pun memiliki peraturan yang mewajibkan warganya untuk tetap memilih, seperti Australia, Argentina, Singapura, Mesir, dan Turki. Bahkan, di Australia, terdapat warga yang mengidentikkan Pemilu dengan pesta.

Jika wajib, apakah ada sanksinya jika tidak memilih?

Pemilih golput di Australia dapat didenda sebesar AU$ 20 (Rp 201 ribu) jika tidak memilih dalam pemilihan federal, hingga AU$ 79 (Rp 795 ribu) jika tidak memilih dalam pemilihan tingkat negara bagian di negara tersebut. Di New South Wales sendiri, pemilih golput dapat didenda sebesar AU$ 55 (Rp 553 ribu).

Jadi, meskipun keputusan untuk golput merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, ternyata ada juga dampak yang diakibatkan oleh besarnya jumlah pemilih yang memilih untuk tidak memilih ini. Dengan begitu, perlukah golput dilakukan sebagai ekspresi kekecewaan? Apakah sanksi berupa denda perlu juga diberlakukan di Indonesia?

Tentu saja jika hal tersebut dirasa perlu untuk dilakukan, maka tak ada salahnya aturan denda itu diterapkan. Yang jelas, semuanya kembali pada masing-masing pemilih. Pada akhirnya, dalam hidup, memilih adalah keharusan karena hidup ini selalu soal pilihan, termasuk pilihan untuk golput. (A43)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Strategi Erick Thohir Menangkan Timnas?

Timnas U-23 lolos ke babak semifinal di Piala Asia U-23 2024. Mungkinkah ini semua berkat Ketum PSSI Erick Thohir? Mengapa ini juga bisa politis?

Iran Punya Koda Troya di Bahrain? 

Iran sering dipandang sebagai negara yang memiliki banyak proksi di kawasan Timur Tengah. Mungkinkah Bahrain jadi salah satunya? 

“Sepelekan” Anies, PKS Pura-Pura Kuat?

Telah dua kali menyatakan enggan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS kiranya sedang mempraktikkan strategi politik tertentu agar daya tawarnya meningkat. Namun di sisi lain, strategi itu juga bisa saja menjadi bumerang. Mengapa demikian?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

More Stories

Strategi Erick Thohir Menangkan Timnas?

Timnas U-23 lolos ke babak semifinal di Piala Asia U-23 2024. Mungkinkah ini semua berkat Ketum PSSI Erick Thohir? Mengapa ini juga bisa politis?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?