HomeNalar PolitikDi Balik Penolakan RUU PKS

Di Balik Penolakan RUU PKS

Kecil Besar

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendapat penolakan dari sebagian kalangan karena dianggap pro zina dan LGBT. Faktanya memang ada miskonsepsi dan kekeliruan baik dari isi mau tujuan dari RUU itu sendiri.


PinterPolitik.com

“I raise up my voice—not so I can shout, but so that those without a voice can be heard, we cannot succeed when half of us are held back.”

:: Malala Yousafzai ::

[dropcap]P[/dropcap]erempuan-perempuan progresif di Indonesia tengah geram. Pasalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

Kekesalan itu bukan tanpa alasan. Sebab, bagi mereka, orang-orang yang melakukan penolakan itu bisa dikatakan belum membaca draft RUU secara tuntas atau tidak memahami isu dan tujuan dari RUU tersebut.

Kabar penolakan ini santer terdengar setelah petisi online beredar di dunia maya. Maimon Herawaty adalah sosok yang menginisiasi petisi penolakan RUU PKS tersebut. Usahanya itu mendapat lebih dari seratus ribu tanda tangan sebagai sikap setuju atas penolakan tersebut.

Menurut perempuan yang pernah membuat petisi untuk grup musik Blackpink dan SNSD itu, dalam RUU tersebut ada kekosongan pengaturan kejahatan seksual, yakni tentang hubungan seksual yang melanggar norma susila dan agama.

Karenanya, menurut Maimon RUU tersebut berpotensi melanggengkan perzinahan. Lebih lanjut ia merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar penolakannya.

Lantas pertanyaannya adalah mengapa polemik tersebut dapat terjadi dan mengapa ada tarik ulur yang begitu alot terkait dengan kebijakan tersebut? Bukankah RUU itu sendiri berbicara tentang perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang angkanya tiap tahun tidak sedikit?

Melawan Budaya Patriarki

Berdasarkan “Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2017” yang dihimpun oleh Komnas Perempuan, angka kekerasan seksual di ranah privat/personal menempati posisi tertinggi kedua, di bawah kekerasan fisik. Persentasenya cukup besar, yakni 31 persen atau sebanyak 2.979 kasus dari seluruh laporan yang masuk.

Yang memprihatinkan, bentuk kekerasan seksual di ranah pribadi paling banyak dilakukan oleh orang terdekat yang masih memiliki hubungan darah (incest) dengan total 1.210 laporan.

Angka-angka tersebut baru berasal dari ranah privat. Sementara, di ranah publik atau komunitas, kekerasan seksual menempati posisi teratas dari kasus kekerasan terhadap perempuan. Bahkan kasusnya lebih dari separuh yang dilaporkan, yakni sebesar 76 persen atau total mencapai 3.528 kasus.

Secara umum, permasalahan kekerasan seksual memang jamak terjadi di berbagai belahan dunia. Bahkan di Eropa sendiri, Swedia yang sering dianggap sebagai negara paling sejahtera misalnya, turut menyumbang angka kekerasan seksual tertinggi mencapai 81 persen. Meskipun begitu, angka tersebut bisa muncul lantaran masyarakat – terutama perempuan – di negara itu aktif untuk melaporkan kasus yang menimpanya, sehingga memudahkan pencatatan.

Baca juga :  Verrell, Esetetika Kuasa dan Fatamorgana?

Masyarakat dengan tingkat kesetaraan gender yang tinggi membuat perempuan di negara tersebut berani berbicara untuk melakukan laporan terhadap pihak berwajib. Sebab, ada aturan hukum yang jelas mengatur, misalnya terkait dengan korban kekerasan seksual.

Selain itu, ketiadaan stigma buruk terhadap perempuan yang menjadi korban, membuat mereka aktif berbicara. Hal ini tentu berbeda jika dibandingkan dengan Indonesia, di mana masyarakat umumnya masih takut untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang diterima.

Korban perempuan yang mengalami kekerasan seksual biasanya tidak berani untuk mengadu, melaporkan, ataupun membela diri karena takut mengalami stigma dan prasangka yang buruk terhadap dirinya, dan karena itu perempuan mengalami kekerasan tersebut secara berulang kali (reproduksi kekerasan) dari berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, perlu disadari bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum yang ada.

Selama ini, korban kekerasan seksual tidak mendapatkan keadilan karena hanya memanfaatkan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak. Sementara, nyatanya hal tersebut belum substansial dan menyebabkan timbulnya kekosongan hukum. Kekosongan hukum ini seharusnya bisa diisi oleh RUU PKS tersebut.

Selain itu, secara mendasar, pelanggengan kekerasan ini karena adanya budaya patriarki yang berakar kuat di tatanan masyarakat Indonesia. Budaya ini dapat ditemukan dalam berbagai aspek dan ruang lingkup seperti ekonomi, pendidikan, politik hingga hukum sekalipun.

Budaya patriarki diartikan sebagai adanya relasi dominan – antara laki-laki dan perempuan – yang terjadi pada salah satu pihak. Marvin Harris dalam artikelnya Why Men Dominate Women di The New York Times menyebut bahwa laki-laki sering kali tampil sebagai pihak yang memiliki kuasa atas perempuan di berbagai lini kehidupan.

Dari perspektif sosiologis maupun feminisme, terlihat bahwa kekerasan terhadap perempuan – termasuk di dalamnya kekerasan seksual – berakar dari budaya patriarki yang ada dalam masyarakat.

Rohani Budi Prihatin dalam artikel Perspektif Sosiologis tentang Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Indonesia menyebut budaya patriarki telah melahirkan struktur dan sistem sosial yang sangat kental, sehingga melegitimasi terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.

Akibatnya, muncul berbagai masalah sosial yang membelenggu kebebasan perempuan dan melanggar hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh perempuan. Meskipun Indonesia adalah negara hukum, namun kenyataannya payung hukum sendiri belum mampu mengakomodasi berbagai permasalahan sosial tersebut.

Penyebabnya masih kalsik, yaitu karena ranah perempuan masih dianggap terlalu domestik. Sehingga, penegakan hukum pun masih lemah dan tidak adil secara gender.

Oleh karena itu, RUU PKS adalah salah satu instrumen hukum yang lahir dari tuntutan, keterlibatan, pengalaman dan pengetahun tentang dan untuk perempuan, yang akan bermanfaat bagi kehidupan, perlindungan dan keadilan bagi perempuan.

Baca juga :  The Grand Banten Model, Dinasti-Prosperity

Di Balik Penolakan RUU PKS

Unsur Politik?

“Bola” kini ada di tangan DPR dan pemerintah. Nasib RUU PKS tergantung dari sikap mayoritas suara anggota parlemen. Yang jelas sejauh ini kinerja mereka tampak mengecewakan dilihat dari molornya waktu yang menjadi target RUU ini. RUU PKS sudah didaftarkan sejak awal 2016, bahkan di tahun 2018 menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Lebih lanjut, mandegnya RUU PKS tersebut sangat memprihatinkan jika dikaitkan dengan representasi politik perempuan di parlemen. Sejak diberlakukannya keterlibatan politikus perempuan minimal 30 persen, ternyata suara perempuan di lembaga legislatif ini belum mampu mewakili suara dan kepentingan perempuan.

Konteks 30 persen itu hanya sebatas angka-angka untuk memenuhi ambisi representasi politik, sementara “orang-orang pilihan” tersebut belum mampu mendesak pengesahan produk legislasi yang punya kaitan dengan hak-hak perempuan.

Selain itu, anggota DPR banyak yang terjebak dalam miskonsepsi terhadap pemahaman dari RUU PKS itu sendiri. Sebab, masih ada pandangan yang menyebut RUU PKS ini akan melegalkan perzinahaan dan LGBT.

Salah satunya ditunjukkan oleh sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bersikukuh untuk menolak RUU PKS. Alasannya, sama seperti Maimon, RUU tersebut dianggap pro zina.

Kondisi senada disampaikan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 31 Januari lalu. AILA saat itu menyebut RUU PKS berpotensi melanggengkan perilaku LGBT. AILA bahkan berpendapat RUU PKS tak usah dilanjutkan.

Pada titik ini, memang perlu adanya kesepamahan antara semua kalangan terhadap RUU PKS itu sendiri. Sebab, semangat dari pengusulan RUU PKS adalah untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Ada apa di balik penolakan RUU PKS? Share on X

Bagaimanapun juga, di tengah meningkatnya angka kekerasan seksual tiap tahun, tentu kebutuhan payung hukum yang bisa melindungi perempuan semakin penting. Semua pihak tentu tidak ingin kejadian yang menimpa Baiq Nuril – seorang perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, namun malah menjadi tersangka – terulang kembali.

Persoalan-persoalan tersebut bukanlah hanya tentang kekerasaan seksual semata, namun juga menjadi masalah hak-hak yang melekat pada pribadi perempuan. Artinya, respon pemangku kebijakan sangat ditunggu untuk memberikan tanggapan yang cepat dan tepat. Sikap menunda-nunda tentu sama dengan menginginkan apa yang dialami Baiq Nuril terus terjadi.

Pada akhirnya, negara memang dituntut untuk memberikan keberpihakannya terhadap perempuan yang selama ini dianggap tidak memiliki kuasa dalam relasi sosial politik di Indonesia. Lalu, akan ke manakah “bola panas” ini akan melaju? Menarik untuk ditunggu. (A37)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Golkar, Chandradimuka The Fixer?

Presiden datang dan pergi, tetapi satu fungsi selalu bertahan, the fixer. Dari Orde Baru hingga era Presiden Prabowo, Indonesia terus melahirkan operator negara yang menjembatani politik, birokrasi, dan ekonomi. Mengapa begitu banyak figur tersebut berasal dari Partai Golkar? Di sinilah kisah tentang "kawah chandradimuka" para pengelola kekuasaan dimulai

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia? 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit? 

More Stories

Unikop Sandi Menantang Unicorn

Di tengah perbincangan tentang unicorn, Sandi melawannya dengan konsep Unikop, unit koperasi yang memiliki valuasi di atas Rp 1 triliun. Bisakah ia mewujudkannya? PinterPolitik.com  Dalam sebuah...

Emak-Emak Rumour-Mongering Jokowi?

Viralnya video emak-emak yang melakukan kampanye hitam kepada Jokowi mendiskreditkan Prabowo. Strategi rumour-mongering itu juga dinilai merugikan paslon nomor urut 02 tersebut. PinterPolitik.com Aristhopanes – seorang...

Di Balik Tirai PDIP-Partai Asing

Pertemuan antara PDIP dengan Partai Konservatif Inggris dan Partai Liberal Australia membuat penafsiran tertentu, apakah ada motif politik Pilpres? PinterPolitik.com  Ternyata partai politik tidak hanya bermain...