HomeRuang PublikAdu Wacana Digital di Pilpres 2024: Kemana Hak-Hak Digital?

Adu Wacana Digital di Pilpres 2024: Kemana Hak-Hak Digital?


Oleh: M. Hafizh Nabiyyin

PinterPolitik.com

Hilirisasi digital. Ramai-ramai orang mengetikkan istilah tersebut di mesin pencari pasca debat calon wakil presiden (cawapres) yang dihelat 22 Desember 2023 lalu. Dalam debat itu, salah satu kandidat, Gibran Rakabuming Raka menjadikan hilirisasi digital sebagai jargon andalan untuk menjawab kebutuhan ekonomi anak muda.

“Hilirisasi digital akan kami genjot. Kita akan siapkan anak-anak muda yang ahli artificial intelligence, anak-anak muda yang ahli blockchain, anak-anak muda yang ahli robotik, anak-anak muda yang ahli perbankan syariah, anak-anak muda yang ahli crypto,” imbuh Gibran.

Sementara itu, dua kandidat lainnya juga mengamini pentingnya transformasi digital untuk mendorong kegiatan perekonomian. Seluruh kandidat sepakat pentingnya pemerataan akses internet untuk kepentingan mendongkrak perekonomian nasional. Namun, apakah digital hanya soal memperoleh nilai tambah dan mendukung paham pembangunanisme negara?

Adu Wacana Hak-Hak Digital

Hal yang tidak terpisahkan dari dunia digital adalah tata kelola internet. Internet merupakan tulang punggung konektivitas antar perangkat digital. Terdapat tujuh “keranjang” dalam tata kelola internet, yaitu infrastruktur, keamanan, hukum, ekonomi, pembangunan, sosiokultural, dan HAM. Ketika negara sedang bernafsu untuk memanfaatkan internet sebagai instrumen akselerasi pertumbuhan ekonomi, keranjang pembangunan dan ekonomi selalu nyaring diwacanakan.

Sebaliknya, ada keranjang lain yang kerap dikesampingkan, yaitu keranjang hak asasi manusia (HAM). Jovan Kurbalija, dalam buku An Introduction to Internet Governance yang dipublikasikan oleh Diplo Foundation menyebut terdapat HAM yang berkaitan dengan internet.

Di antaranya adalah hak privasi, kebebasan berekspresi, hak atas informasi, hak perlindungan bagi kelompok minoritas, hak-hak disabilitas, dan hak-hak anak. Lebih jauh lagi, terdapat HAM yang muncul sebagai konsekuensi kehadiran internet, yaitu hak atas akses internet dan hak untuk dilupakan (right to be forgotten).

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam salah satu resolusinya juga juga menyebutkan bahwa HAM yang dimiliki secara luring juga harus dilindungi di dunia daring. Hak-hak ini dapat disarikan menjadi hak untuk mengakses informasi melalui internet, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak atas rasa aman.

Lalu, bagaimana komitmen para pasangan calon (paslon) dalam melihat hak-hak digital ini? 

Isu ini belum banyak dibahas dalam debat kandidat. Pada debat pertama yang tema utamanya hukum dan pemerintahan, Anies Baswedan menyatakan komitmennya untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap menjerat kebebasan berekspresi di Internet. Sementara pada debat kedua, Gibran sempat menyinggung masalah keamanan siber dan perlindungan privasi.

Baca juga :  Anies Menuju Mendikbud Prabowo atau Gubernur Jakarta?

Oleh karena itu, untuk lebih memahami orientasi para kandidat, kita dapat membedah visi dan misinya yang dapat diakses publik. Berdasarkan bacaan penulis, secara agregat, terdapat 19 janji yang dibuat oleh ketiga kandidat yang berkaitan dengan hak atas akses internet.

Sementara itu, terdapat 20 janji terkait kebebasan berekspresi dan 18 janji terhadap hak atas rasa aman. Meski demikian, masih banyak catatan yang menunjukkan minimnya komitmen para kandidat terhadap ketiga hak-hak digital itu.

Akses Internet yang Positivistik

Isu yang sangat krusial, seperti pemutusan akses Internet yang pernah terjadi di Papua dan Jakarta pada tahun 2019 tidak disentuh sama sekali. 

Tampak tidak satupun kandidat menuangkan komitmennya untuk tidak melakukan perlambatan atau pemutusan akses Internet (termasuk dalam keadaan demonstrasi atau gejolak politik) bila duduk di tampuk kekuasaan. Malahan, Prabowo-Gibran ingin “memastikan frekuensi publik digunakan untuk meningkatkan kesatuan warga negara” yang memungkinkan kontrol berlebihan negara atas Internet.

Seluruh kandidat membawa narasi pemerataan akses Internet untuk menunjang perekonomian dan pelayanan masyarakat. Namun, wacana menyediakan Internet gratis itu sendiri masih absen.

Jika seluruh wilayah terjamah dengan jaringan Internet, katakanlah dengan beroperasinya Satelit SATRIA-1, lalu apa gunanya jika warga tidak memiliki kemampuan untuk membeli kuota? 

Padahal, ketiga kandidat menjanjikan pengintegrasian data secara digital. Pengintegrasian ini juga erat kaitannya dengan isu lain yang belum disentuh, yaitu aksesibilitas layanan-layanan daring pemerintah bagi kelompok disabilitas.

Kebebasan Berekspresi yang Partikularistik

Kebebasan berekspresi dan istilah-istilah yang terkait dengannya dilekatkan dengan frasa “demokrasi yang sehat” dan “taat asas” oleh Prabowo-Gibran dan “bertanggung jawab” oleh Ganjar-Mahfud. 

Sebagai manifestasinya, tidak satupun kandidat yang secara eksplisit berani berjanji untuk mencabut pasal-pasal karet mengenai penghinaan, berita bohong, dan ujaran kebencian dalam UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Padahal, UU ITE sudah menjerat ratusan orang-orang yang mengemukakan ekspresinya di dunia maya, termasuk para jurnalis dan pembela HAM. 

Ketiga paslon menyebutkan komitmennya untuk mendukung kebebasan pers. Ganjar-Mahfud bahkan menyebutkan perlindungan pembela HAM dalam visi-misinya. Namun, tidak ada satupun paslon yang berkomitmen untuk memberikan amnesti (pengampunan) dan abolisi (penghentian proses hukum) bagi orang-orang yang sudah dijerat dengan pasal-pasal karet ini, termasuk para jurnalis dan pembela HAM. 

Janji membuat produk legislasi anti-SLAPP (strategic litigation against public participation) sebagai safeguard demokrasi juga tidak ada. Lebih jauh lagi, produk jurnalisme warga dan pers mahasiswa masih rentan dikriminalisasi, karena tidak ada paslon yang menjanjikan pembuatan mekanisme perlindungannya.

Baca juga :  Budi Gunawan Menuju Menteri Prabowo?

Ropak-Rapik Rasa Aman

Pendekatan keamanan dan militeristik mendominasi pandangan para paslon untuk menghadirkan ruang digital yang aman. 

Ganjar-Mahfud secara eksplisit menggunakan istilah “kedaulatan digital” untuk melindungi warga negara. Di dunia internasional, terminologi ini problematik karena sering digunakan rezim otokratik seperti Rusia, Tiongkok, dan Iran untuk menjustifikasi fragmentasi digital.

Wacana penguatan keamanan dan ketahanan siber juga mengemuka. Anies-Muhaimin mengajukan teknologi pertahanan antariksa, Prabowo-Gibran memilih memperkuat badan pertahanan siber, sementara Ganjar-Mahfud ingin memperkuat BSSN sembari membentuk Angkatan Siber TNI. 

Meskipun kapasitas keamanan siber kita memang perlu ditingkatkan, namun pendekatan militeristik menimbulkan kekhawatiran lain: pengawasan massal oleh negara yang merenggut hak privasi. Sebaliknya, pendekatan hukum melalui penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) justru hanya diangkat oleh Ganjar-Mahfud.

Mengenai perlindungan terhadap kelompok rentan, seluruh paslon menyatakan komitmennya melindungi dan memberdayakan perempuan, disabilitas, dan anak. Isu kekerasan berbasis elektronik juga diangkat. Namun, isu perlindungan kelompok marjinal seperti LGBTIQ+ dan pengungsi di ruang siber tidak ada disentuh. 

Seluruh paslon juga tidak menyentuh isu tanggung jawab perusahaan teknologi digital yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk melindungi kelompok marjinal dari ancaman maupun ujaran kebencian di platformnya.

Hak-hak Digital Barang Wajib

Meskipun wacana positivistik dalam melihat perkembangan digital terus diwacanakan oleh para paslon untuk menggaet suara pemilih muda, namun hak-hak digital tidak boleh dikesampingkan.

Layaknya pembangunan fisik, inovasi digital juga kadangkala menimbulkan ekses-ekses yang justru merugikan. Untuk itu, hak-hak digital perlu dijadikan sebagai pertimbangan utama para paslon.


Wacana “hilirisasi digital” yang diungkap Gibran (dan kemudian dijelaskan oleh Budiman Sudjatmiko dalam salah satu artikel di CNN Indonesia) memang terdengar megah dan menjanjikan bagi kelompok tertentu.

Namun, layaknya “hilirisasi nikel” dan sumber daya alam lainnya yang digalakkan oleh pemerintahan Joko Widodo, ia membuka keran ekses-ekses yang sangat besar. Maka, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak digital jadi barang wajib.


Artikel ini ditulis oleh M. Hafizh Nabiyyin

M. Hafizh Nabiyyin adalah Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Rahasia Besar Presidential Club Prabowo?

Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto disebut menggagas wadah komunikasi presiden terdahulu dengan tajuk “Presidential Club”. Kendati menuai kontra karena dianggap elitis dan hanya gimik semata, wadah itu disebut sebagai aktualisasi simbol persatuan dan keberlanjutan. Saat ditelaah, kiranya memang terdapat skenario tertentu yang eksis di balik kemunculan wacana tersebut.

Apa Siasat Luhut di Kewarganegaran Ganda?

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia diperbolehkan. Apa rugi dan untungnya?

Budi Gunawan Menuju Menteri Prabowo?

Dengarkan artikel ini: Nama Kepala BIN Budi Gunawan disebut-sebut sebagai salah satu kandidat calon menteri yang “dititipkan” Presiden Jokowi kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Hal...

Bukan Teruskan Jokowi, Prabowo Perlu Beda?

Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto selalu sebut akan lanjutkan program-program Presiden Jokowi, Namun, haruskah demikian? Perlukah beda?

Mungkinkah Prabowo Tanpa Oposisi?

Peluang tak adanya oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sangat terbuka.Ini karena beberapa partai yang awalnya menjadi lawan Prabowo-Gibran, kini sudah mulai terang-terangan menyatakan siap menjadi bagian dari pemerintahan.

Alasan Ketergantungan Minyak Bumi Sulit Dihilangkan

Bahan bakar minyak (BBM) terus dikritisi keberadaannya karena ciptakan berbagai masalah, seperti polusi udara. Tapi, apakah mungkin dunia melepaskan ketergantungannya pada BBM?

Ada Kongkalikong Antara Iran dan Israel?

Kendati diisukan akan jadi perang besar, konflik antara Iran dan Israel justru semakin mereda. Mengapa hal ini bisa terjadi? 

Sangat Mungkin Jokowi & Anies Mendirikan Parpol?

Opsi mendirikan partai politik (parpol) menjadi relevan dan memiliki signifikansi tersendiri bagi karier politik Anies Baswedan dan Joko Widodo (Jokowi) pasca 2024. Akan tetapi, hal itu agaknya cukup mustahil untuk dilakukan saat berkaca pada kecenderungan situasi sosiopolitik saat ini.

More Stories

Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Oleh: Kiki Esa Perdana PinterPolitik.com Saat kecil, penulis beberapa kali datang ke lapangan, sengaja untuk melihat kampanye partai politik, bukan ingin mendengar visi misi atau program...

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....