HomeRuang PublikAdu Wacana Digital di Pilpres 2024: Kemana Hak-Hak Digital?

Adu Wacana Digital di Pilpres 2024: Kemana Hak-Hak Digital?

Kecil Besar

Oleh: M. Hafizh Nabiyyin

PinterPolitik.com

Hilirisasi digital. Ramai-ramai orang mengetikkan istilah tersebut di mesin pencari pasca debat calon wakil presiden (cawapres) yang dihelat 22 Desember 2023 lalu. Dalam debat itu, salah satu kandidat, Gibran Rakabuming Raka menjadikan hilirisasi digital sebagai jargon andalan untuk menjawab kebutuhan ekonomi anak muda.

“Hilirisasi digital akan kami genjot. Kita akan siapkan anak-anak muda yang ahli artificial intelligence, anak-anak muda yang ahli blockchain, anak-anak muda yang ahli robotik, anak-anak muda yang ahli perbankan syariah, anak-anak muda yang ahli crypto,” imbuh Gibran.

Sementara itu, dua kandidat lainnya juga mengamini pentingnya transformasi digital untuk mendorong kegiatan perekonomian. Seluruh kandidat sepakat pentingnya pemerataan akses internet untuk kepentingan mendongkrak perekonomian nasional. Namun, apakah digital hanya soal memperoleh nilai tambah dan mendukung paham pembangunanisme negara?

Adu Wacana Hak-Hak Digital

Hal yang tidak terpisahkan dari dunia digital adalah tata kelola internet. Internet merupakan tulang punggung konektivitas antar perangkat digital. Terdapat tujuh โ€œkeranjangโ€ dalam tata kelola internet, yaitu infrastruktur, keamanan, hukum, ekonomi, pembangunan, sosiokultural, dan HAM. Ketika negara sedang bernafsu untuk memanfaatkan internet sebagai instrumen akselerasi pertumbuhan ekonomi, keranjang pembangunan dan ekonomi selalu nyaring diwacanakan.

Sebaliknya, ada keranjang lain yang kerap dikesampingkan, yaitu keranjang hak asasi manusia (HAM). Jovan Kurbalija, dalam buku An Introduction to Internet Governance yang dipublikasikan oleh Diplo Foundation menyebut terdapat HAM yang berkaitan dengan internet.

Di antaranya adalah hak privasi, kebebasan berekspresi, hak atas informasi, hak perlindungan bagi kelompok minoritas, hak-hak disabilitas, dan hak-hak anak. Lebih jauh lagi, terdapat HAM yang muncul sebagai konsekuensi kehadiran internet, yaitu hak atas akses internet dan hak untuk dilupakan (right to be forgotten).

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam salah satu resolusinya juga juga menyebutkan bahwa HAM yang dimiliki secara luring juga harus dilindungi di dunia daring. Hak-hak ini dapat disarikan menjadi hak untuk mengakses informasi melalui internet, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak atas rasa aman.

Lalu, bagaimana komitmen para pasangan calon (paslon) dalam melihat hak-hak digital ini? 

Isu ini belum banyak dibahas dalam debat kandidat. Pada debat pertama yang tema utamanya hukum dan pemerintahan, Anies Baswedan menyatakan komitmennya untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap menjerat kebebasan berekspresi di Internet. Sementara pada debat kedua, Gibran sempat menyinggung masalah keamanan siber dan perlindungan privasi.

Oleh karena itu, untuk lebih memahami orientasi para kandidat, kita dapat membedah visi dan misinya yang dapat diakses publik. Berdasarkan bacaan penulis, secara agregat, terdapat 19 janji yang dibuat oleh ketiga kandidat yang berkaitan dengan hak atas akses internet.

Sementara itu, terdapat 20 janji terkait kebebasan berekspresi dan 18 janji terhadap hak atas rasa aman. Meski demikian, masih banyak catatan yang menunjukkan minimnya komitmen para kandidat terhadap ketiga hak-hak digital itu.

Akses Internet yang Positivistik

Isu yang sangat krusial, seperti pemutusan akses Internet yang pernah terjadi di Papua dan Jakarta pada tahun 2019 tidak disentuh sama sekali.ย 

Tampak tidak satupun kandidat menuangkan komitmennya untuk tidak melakukan perlambatan atau pemutusan akses Internet (termasuk dalam keadaan demonstrasi atau gejolak politik) bila duduk di tampuk kekuasaan. Malahan, Prabowo-Gibran ingin โ€œmemastikan frekuensi publik digunakan untuk meningkatkan kesatuan warga negaraโ€ yang memungkinkan kontrol berlebihan negara atas Internet.

Seluruh kandidat membawa narasi pemerataan akses Internet untuk menunjang perekonomian dan pelayanan masyarakat. Namun, wacana menyediakan Internet gratis itu sendiri masih absen.

Jika seluruh wilayah terjamah dengan jaringan Internet, katakanlah dengan beroperasinya Satelit SATRIA-1, lalu apa gunanya jika warga tidak memiliki kemampuan untuk membeli kuota?ย 

Padahal, ketiga kandidat menjanjikan pengintegrasian data secara digital. Pengintegrasian ini juga erat kaitannya dengan isu lain yang belum disentuh, yaitu aksesibilitas layanan-layanan daring pemerintah bagi kelompok disabilitas.

Kebebasan Berekspresi yang Partikularistik

Kebebasan berekspresi dan istilah-istilah yang terkait dengannya dilekatkan dengan frasa โ€œdemokrasi yang sehatโ€ dan โ€œtaat asasโ€ oleh Prabowo-Gibran dan โ€œbertanggung jawabโ€ oleh Ganjar-Mahfud. 

Sebagai manifestasinya, tidak satupun kandidat yang secara eksplisit berani berjanji untuk mencabut pasal-pasal karet mengenai penghinaan, berita bohong, dan ujaran kebencian dalam UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Padahal, UU ITE sudah menjerat ratusan orang-orang yang mengemukakan ekspresinya di dunia maya, termasuk para jurnalis dan pembela HAM. 

Ketiga paslon menyebutkan komitmennya untuk mendukung kebebasan pers. Ganjar-Mahfud bahkan menyebutkan perlindungan pembela HAM dalam visi-misinya. Namun, tidak ada satupun paslon yang berkomitmen untuk memberikan amnesti (pengampunan) dan abolisi (penghentian proses hukum) bagi orang-orang yang sudah dijerat dengan pasal-pasal karet ini, termasuk para jurnalis dan pembela HAM. 

Janji membuat produk legislasi anti-SLAPP (strategic litigation against public participation) sebagai safeguard demokrasi juga tidak ada. Lebih jauh lagi, produk jurnalisme warga dan pers mahasiswa masih rentan dikriminalisasi, karena tidak ada paslon yang menjanjikan pembuatan mekanisme perlindungannya.

Ropak-Rapik Rasa Aman

Pendekatan keamanan dan militeristik mendominasi pandangan para paslon untuk menghadirkan ruang digital yang aman. 

Ganjar-Mahfud secara eksplisit menggunakan istilah โ€œkedaulatan digitalโ€ untuk melindungi warga negara. Di dunia internasional, terminologi ini problematik karena sering digunakan rezim otokratik seperti Rusia, Tiongkok, dan Iran untuk menjustifikasi fragmentasi digital.

Wacana penguatan keamanan dan ketahanan siber juga mengemuka. Anies-Muhaimin mengajukan teknologi pertahanan antariksa, Prabowo-Gibran memilih memperkuat badan pertahanan siber, sementara Ganjar-Mahfud ingin memperkuat BSSN sembari membentuk Angkatan Siber TNI. 

Meskipun kapasitas keamanan siber kita memang perlu ditingkatkan, namun pendekatan militeristik menimbulkan kekhawatiran lain: pengawasan massal oleh negara yang merenggut hak privasi. Sebaliknya, pendekatan hukum melalui penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) justru hanya diangkat oleh Ganjar-Mahfud.

Mengenai perlindungan terhadap kelompok rentan, seluruh paslon menyatakan komitmennya melindungi dan memberdayakan perempuan, disabilitas, dan anak. Isu kekerasan berbasis elektronik juga diangkat. Namun, isu perlindungan kelompok marjinal seperti LGBTIQ+ dan pengungsi di ruang siber tidak ada disentuh. 

Seluruh paslon juga tidak menyentuh isu tanggung jawab perusahaan teknologi digital yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk melindungi kelompok marjinal dari ancaman maupun ujaran kebencian di platformnya.

Hak-hak Digital Barang Wajib

Meskipun wacana positivistik dalam melihat perkembangan digital terus diwacanakan oleh para paslon untuk menggaet suara pemilih muda, namun hak-hak digital tidak boleh dikesampingkan.

Layaknya pembangunan fisik, inovasi digital juga kadangkala menimbulkan ekses-ekses yang justru merugikan. Untuk itu, hak-hak digital perlu dijadikan sebagai pertimbangan utama para paslon.


Wacana โ€œhilirisasi digitalโ€ yang diungkap Gibran (dan kemudian dijelaskan oleh Budiman Sudjatmiko dalam salah satu artikel di CNN Indonesia) memang terdengar megah dan menjanjikan bagi kelompok tertentu.

Namun, layaknya โ€œhilirisasi nikelโ€ dan sumber daya alam lainnya yang digalakkan oleh pemerintahan Joko Widodo, ia membuka keran ekses-ekses yang sangat besar. Maka, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak digital jadi barang wajib.


Artikel ini ditulis oleh M. Hafizh Nabiyyin

M. Hafizh Nabiyyin adalah Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Najwa Shihab dan Kebangkitan Gossip-cracy

Najwa Shihab diam soal aksi 12 Juni, lalu dituding "antek". Benarkah publik sedang salah alamat dalam menagih pertanggungjawaban?

Golkar, Chandradimuka The Fixer?

Presiden datang dan pergi, tetapi satu fungsi selalu bertahan, the fixer. Dari Orde Baru hingga era Presiden Prabowo, Indonesia terus melahirkan operator negara yang menjembatani politik, birokrasi, dan ekonomi. Mengapa begitu banyak figur tersebut berasal dari Partai Golkar? Di sinilah kisah tentang "kawah chandradimuka" para pengelola kekuasaan dimulai

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia?ย 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto โ€” dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

More Stories

Ini Strategi Putin Meraih Stabilisasi?

Oleh: Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi PinterPolitik.com Dalam dua dekade terakhir, nama Vladimir Putin telah identik dengan perpolitikan di Rusia. Sejak periode awal...

Pesta Demokrasi? Mengkritisi Pandangan Pemilu

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Sejak kemerdekaannya pada Agustus 1945, pendiri bangsa Indonesia berkonsensus untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Kerajaan Belanda yang bernama Hindia Belanda ini...

Meretas Riwayat Beasiswa Supersemar

Beasiswa Supersemar sukses mencetak ribuan alumni cemerlang. Mereka terdiri atas lulusan S1, S2, S3, bahkan di antaranya ada yang telah menjadi guru besar. Tidak...