HomeNalar PolitikRapat Marathon RUU Pemilu

Rapat Marathon RUU Pemilu

Kecil Besar

Tenggat waktu pembahasan RUU Pemilu masih belum juga selesai. Pemerintah dan DPR bahkan harus melakukan rapat marathon agar pembahasannya segera selesai.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]R[/dropcap]umitnya pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu), terutama terhadap pasal-pasal yang dianggap krusial, diakui Panitia Khusus (Pansus) masih berjalan alot. “Belum ada titik temu. Sementara kami dikejar deadline,” kata seorang sumber anggota DPR di Jakarta.

Saat ini, pemerintah dan DPR tengah melakukan rapat maraton untuk menyelesaikan pembahasan, karena masih ada sederet isu yang belum diambil keputusannya. Pada rapat Selasa lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo yang hadir dalam rapat memaparkan isu-isu yang sudah selesai dibahas maupun yang belum.

Isu pertama yang disepakati adalah syarat umur pemilih. Sudah ada keputusan bahwa syarat pemilih adalah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin. Isu kedua yang juga sudah mencapai kata sepakat antarfraksi, yaitu sifat keanggotaan KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten atau kota. Dalam rapat, disetujui bahwa KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota bersifat tetap, bukan lagi ad hoc.

Bahas Pres-T Belakangan

Sumber tersebut mengatakan, masih ada sekitar 14 isu krusial lagi yang belum diputuskan. “Masih ada 14 isu yang memang membuat otak cenat cenut,” katanya. Sementara untuk isu presidential threshold (Pres-T), kabarnya juga masih diperdebatkan. Walau sudah beberapa kali dikemukakan dalam rapat Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah pada 23-24 Mei 2017.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, isu tersebut baru bisa dibahas setelah 14 isu di panitia kerja (panja) disepakati semua. “Kami berencana 14-15 isu selesai dulu semua. Lalu nanti dirapikan oleh tim perumus. Kalau sudah baru bahas sisa empat isu krusial itu, termasuk presidential threshold,” ucapnya di Gedung Bundar, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu 24 Mei 2017.

Dengan begitu, ia memperkirakan pekan depan Pansus RUU Pemilu bisa segera membuka kembali pembahasan soal empat isu krusial yang tersisa. Selain soal presidential threshold, juga akan dimusyawarahkan isu parliamentary threshold, konversi suara dan sistem pemilu yang terbuka dan tertutup.

Baca juga :  Jebakan Rindu Soeharto?

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap 19 isu krusial yang ada, selesai semua di tingkat pansus. Tidak perlu sampai ke sidang paripurna. “Semua kita upayakan di pansus, enggak sampai paripurna,” tegasnya.

Hindari Capres Tunggal

Keputusan lain yang juga telah disepakati Pansus dan pemerintah, yaitu memperpanjang pendaftaran calon presiden (capres) menjadi dua minggu, untuk menghindari calon presiden tunggal dalam pemilu presiden (Pilpres). “Terkait calon tunggal, kami setuju dengan pemerintah dengan menambahkan dua ayat dalam RUU Pemilu agar proses pemilu memberikan tahapan panjang agar terhindar dari calon tunggal,” jelas Lukman.

Namun, sambungnya, kalau selama masa pendaftaran itu tidak ada calon lain maka prosesnya akan terus berlanjut untuk masuk tahap berikutnya. Hal itu menurut politisi PKB tersebut, merupakan “exit clausul” yang berkembang dalam pembahasan RUU Pemilu di Pansus. “Kalau semua tahapan sudah dilewati tidak juga terpenuhi, masih tetap ada calon tunggal maka pemilu jalan terus,” ujarnya.

Lukman menjelaskan, apabila ada partai politik (parpol) peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk mengajukan capres-cawapres, namun tidak menggunakan haknya, maka parpol tersebut juga akan diberikan sanksi. Baik Pansus maupun pemerintah sepakat, parpol tersebut tidak diperbolehkan ikut Pemilu berikutnya, sebagai sanksi karena tidak mengajukan capres-cawapres.

Pernyataan ini disepakati oleh Tjahjo Kumolo dan mengapresiasi kesepakatan Pansus Pemilu dalam mengantisipasi munculnya capres tunggal, sehingga intinya setiap parpol yang memenuhi syarat harus mengusulkan calonnya. Perdebatan terkait capres tunggal ini sendiri, memakan waktu lama karena dikaitkan dengan ambang batas parpol dalam mengajukan capres-cawapres. “Padahal itu hal terpisah, karena ini menyangkut persyaratan,” katanya.

Tjahjo melanjutkan, parpol yang tidak bisa miliki capres-cawapres dapat bergabung dengan parpol lain yang telah memenuhi syarat mengajukan capres-cawapres. Peraturan ini sama seperti Pilpres 2014, ada parpol yang mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa. “Lalu kemarin, ada parpol yang sebenarnya kalau gabung dua saja cukup untuk mengajukan capres-cawapres, misal Golkar dan Demokrat. Tapi mereka tidak mencalonkan.”

Baca juga :  Anies dan Koleksi Pion Riyadh

Masih Cukup Waktu

Walau pembahasan RUU Pemilu ini sudah berkali-kali molor dari target semula, Kementerian Dalam Negeri optimistis pembahasan RUU Pemilu tidak akan terlambat. “Kenapa harus tergesa-gesa sampai mendesak harus mengeluarkan perppu? Saya kira tidak perlu didramatisir dan harus perppu, perppu jangan diobral,” tegas Tjahjo.

Menurutnya, Pansus RUU Pemilu masih punya waktu untuk menuntaskan pembahasan di parlemen hingga pelaksanaan pemilu digelar. Ia juga tak merasa heran bila RUU ini belum juga selesai, sebab undang-undang harus dibahas secara komprehensif untuk mendukung sistem pemilu yang demokratis. Termasuk mendukung sistem pemerintahan presidensial.

Pernyataan yang sama juga dikeluarkan Istana Kepresidenan yang tidak kaget dengan molornya pembahasan RUU Pemilu di DPR. “Hal-hal yang begitu (pembahasan RUU Pemilu) biasanya akan selesai last minutes (menit-menit terakhir),” ujar Pramono.


Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, ada waktu enam bulan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan tahapan persiapan. “Tahun 2014 kan kampanyenya satu tahun. Sekarang kami potong jadi enam bulan,” jelasnya. Karena itu, meski pembahasan RUU Pemilu molor, tapi KPU tetap punya masa persiapan yang cukup, yaitu enam bulan.

Ia menambahkan, dengan waktu enam bulan itu cukup bagi KPU untuk membentuk peraturan-peraturan KPU. Seumpama RUU Pemilu disahkan pada Mei, maka proses pembuatan aturan KPU dilakukan pada Juni hingga Desember. Sebelumnya, penyelesaian pembahasan RUU Pemilu seharusnya dituntaskan pada akhir 2016. Namun target itu molor menjadi Februari 2017 ke Mei 2017.

KPU sebelumnya telah menyatakan, akan bekerja keras untuk mempersiapkan Pemilu Serentak 2019, bila pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah terlambat. Sebab, KPU harus menyelesaikan Peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan dari undang-undang. Belum lagi PKPU juga harus disosialisasikan kepada penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

Ini dimaklumi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia menyebut pemilu legislatif dan Pilpres Serentak 2019 ini, akan menjadi yang paling rumit, akibat molornya penetapan RUU Pemilu. “Ini nanti adalah pemilu terumit di dunia,” ujar Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa, 23 Mei lalu.  (SP/Berbagai sumber/R24)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Golkar, Chandradimuka The Fixer?

Presiden datang dan pergi, tetapi satu fungsi selalu bertahan, the fixer. Dari Orde Baru hingga era Presiden Prabowo, Indonesia terus melahirkan operator negara yang menjembatani politik, birokrasi, dan ekonomi. Mengapa begitu banyak figur tersebut berasal dari Partai Golkar? Di sinilah kisah tentang "kawah chandradimuka" para pengelola kekuasaan dimulai

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia? 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit? 

More Stories

Informasi Bias, Pilpres Membosankan

Jelang kampanye, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oposisi cenderung kurang bervarisi. Benarkah oposisi kekurangan bahan serangan? PinterPolitik.com Jelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 yang akan dimulai tanggal...

Galang Avengers, Jokowi Lawan Thanos

Di pertemuan World Economic Forum, Jokowi mengibaratkan krisis global layaknya serangan Thanos di film Avengers: Infinity Wars. Mampukah ASEAN menjadi Avengers? PinterPolitik.com Pidato Presiden Joko Widodo...

Jokowi Rebut Millenial Influencer

Besarnya jumlah pemilih millenial di Pilpres 2019, diantisipasi Jokowi tak hanya melalui citra pemimpin muda, tapi juga pendekatan ke tokoh-tokoh muda berpengaruh. PinterPolitik.com Lawatan Presiden Joko...