<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Pinangki &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/pinangki/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Sep 2022 01:42:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Pinangki &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Heboh Pinangki Lepas Jilbab</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/heboh-pinangki-lepas-jilbab/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2022 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[PP Muhammadiyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=115702</guid>

					<description><![CDATA[Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad usul baju khusus persidangan. Narapidana kerap pakai simbol agama, khawatir ciptakan stigma negatif. Juga pernah diusulkan Jaksa Agung sebelumnya.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="922" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-922x1024.jpg" alt="infografis heboh pinangki lepas jilbab" class="wp-image-115704" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-922x1024.jpg 922w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-270x300.jpg 270w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-135x150.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-1068x1187.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-378x420.jpg 378w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab.jpg 1080w" sizes="(max-width: 922px) 100vw, 922px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad usul baju khusus persidangan. Narapidana kerap pakai simbol agama, khawatir ciptakan stigma negatif. Juga pernah diusulkan Jaksa Agung sebelumnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-922x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pinangki, Gender dan Politisasi Hukum?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/pinangki-gender-dan-politisasi-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R66]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jun 2021 14:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[vonis pinangki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=101793</guid>

					<description><![CDATA[Pemangkasan vonis penjara Pinangki sebanyak 6 tahun dirasa tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Pasalnya, pertimbangan vonis, seperti perempuan dan status ibu, dinilai kurang tepat menjadi alasan pemangkasan tersebut. Lantas, apakah benar pertimbangan gender hanya menjadi politisasi hukum belaka? PinterPolitik.com Putusan banding atas mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi perhatian publik. Pinangki yang tadinya divonis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pemangkasan vonis penjara Pinangki sebanyak 6 tahun dirasa tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Pasalnya, pertimbangan vonis, seperti perempuan dan status ibu, dinilai kurang tepat menjadi alasan pemangkasan tersebut. Lantas, apakah benar pertimbangan gender hanya menjadi politisasi hukum belaka?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/aa">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Putusan banding atas mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi perhatian publik. Pinangki yang tadinya divonis 10 tahun penjara dipangkas menjadi 4 tahun dengan denda Rp 600 juta oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pinangki terjerat kasus korupsi akibat pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Woegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap sebesar US$ 500.000 digunakan oleh Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang akan digunakan Djoko Tjandra agar dapat kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani vonis dua tahun penjara kasus Bank Bali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pinangki terbukti melakukan pencucian uang dan pemufakatan jahat. Ia menjanjikan uang sebesar US$ 10 juta kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung jika fatwa diterbitkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas kasus tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa hukuman penjara selama 10 tahun atas Pinangki terlalu berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun berbagai pertimbangan di balik pemotongan hukuman Pinangki selama 6 tahun penjara, sehingga akhirnya menjadi 4 tahun penjara. Pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertimbangan kedua adalah perbuatan Pinangki juga melibatkan pihak lainnya yang turut bertanggung jawab atas kasus korupsi tersebut. Pertimbangan lainnya adalah putusan pemotongan vonis penjara dianggap mencerminkan rasa keadilan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertimbangan terakhir adalah Pinangki merupakan seorang perempuan yang harus mendapatkan perlindungan dan terdakwa merupakan seorang ibu dari anaknya yang masih berusia 4 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertimbangan majelis hakim dipertanyakan oleh publik. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa Pinangki layak dihukum lebih berat karena menyandang status jaksa. Menurut Kurnia, hal ini mencederai akal sehat publik, mengingat Pinangki terbukti melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kasus-pinangki-bisa-selamatkan-kpk">Kasus Pinangki Bisa Selamatkan KPK?</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Merespons kegelisahan pubik, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan bahwa KY tidak bisa masuk dalam putusan hakim karena terhalang undang-undang. Ia mengatakan bahwa keresahan publik dapat dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, alasan perempuan dan status ibu atas balita turut dipersoalkan oleh publik. Banyak yang menilai bahwa kedua alasan tersebut tidak memiliki korelasi dalam keringanan hukuman Pinangki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini tentu menarik untuk dianalisa dan membawa kita ke beberapa pertanyaan. Apakah alasan perempuan dan status ibu menggambarkan pengadilan berbasis gender? Apakah alasan tersebut juga digunakan dalam pidana yang melibatkan terdakwa perempuan lainnya?</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Politik Hukum dan Perspektif Gender</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ilene H. Nagel dan Barry L. Johnson dalam tulisannya&nbsp;<em>The Role of Gender in A Structured Sentencing System</em>&nbsp;menjelaskan bahwa terdapat dilema feminis dalam menanggapi terdakwa perempuan dalam pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada perdebatan di antara pendekatan&nbsp;<em>equal treatment&nbsp;</em>yang menyatakan persamaan perlakuan secara legal antara perempuan dan laki-laki bersamaan dengan penyadaran perbedaan gender di antara keduanya dan pendekatan&nbsp;<em>special treatment</em>&nbsp;di mana ada pembeda perlakuan kepada perempuan karena perbedaan kebutuhan. Keduanya memiliki interpretasi yang berbeda dalam mencapai keadilan di dalam hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nagel dan Johnson mengatakan bahwa pendapat keduanya tidak bisa dinegasikan karena keduanya dibutuhkan dalam menginterpretasi keadilan di depan hukum yang didukung oleh fakta dan konteks dari kasus itu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tulisan Nagel dan Johnson sejalan dengan tanggapan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam kasus Pinangki. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyayangkan keputusan Jaksa Agung yang mengurangi hukuman Pinangki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Siti, jika dilihat dari perspektif gender, pengurangan hukuman atas Pinangki merugikan perempuan karena perempuan merupakan pihak yang paling rentan terdampak korupsi, terutama korupsi di sektor layanan publik. Misalnya dalam kasus korupsi yang membatasi akses pendidikan. Laki-laki akan lebih diutamakan untuk sekolah karena ekspektasi peran penerus keluarga daripada perempuan yang ditempelkan peran domestik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perspektif gender dalam pengadilan memiliki kompleksitasnya tersendiri. Siti mengatakan bahwa keputusan hukuman atas Pinangki mengindikasikan persoalan yang lebih mendalam pada aspek perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam sistem pemidanaan secara general.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus Pinangki, pertimbangan keringanan hukuman atas alasan perempuan berangkat dari stereotipe tentang perempuan. Hal tersebut dijelaskan oleh Shanna Van Slyke dan William Bales melalui tulisannya&nbsp;<em>Gender Dynamics in the Sentencing of White-collars Offenders</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/sinetron-dan-konstruksi-bias-gender">Sinetron dan Konstruksi Bias Gender</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan bahwa secara kultur, perempuan dilabeli sebagai seseorang yang halus dan naif. Sistem hukum yang didominasi laki-laki membuat keputusan berdasarkan keinginan untuk melindungi perempuan sebagai sosok yang lemah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berangkat dari tulisan Slyke dan Bales, mungkin saja stereotipe perempuan ini dipolitisasi sehingga Pinangki memperoleh pemangkasan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Secara tidak langsung, Majelis Hakim juga melanggengkan stereotipe perempuan di dalam sistem hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pakar hukum tata negara Bivitri Savitri mengatakan bahwa pengurangan masa hukuman Pinangki memperdalam rasa kekecewaan publik terhadap lembaga peradilan. Menurut Bivitri, pertimbangan status Pinangki sebagai perempuan juga merupakan alasan yang tidak valid dan mengada-ngada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas bagaimana perlakuan hukum kepada terdakwa perempuan lainnya? Apakah pertimbangan gender juga dimasukkan?</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Hanya Pinangki Dikasihani?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Slyke dan Bales mengatakan bahwa konsiderasi keluarga, anak-anak dan komunitas biasa dipertimbangkan untuk kasus pelanggaran minim. Hal tersebut didasari oleh pertimbangan belas kasihan atau&nbsp;<em>mercy,&nbsp;</em>misalnya seseorang mencuri akibat kemiskinan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, hal ini tetentu berbeda pada kasus korupsi yang masuk pada kategori kejahatan luar biasa dan&nbsp;<em>white-collar crime&nbsp;</em>atautindakan kriminal yang dilaksanakan oleh kelompok elite, seperti pejabat negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan bahwa perempuan yang terjerat&nbsp;<em>white-collar crime</em>&nbsp;memperoleh probabilitas keringanan hukuman lebih besar daripada kejahatan lainnya. Hal ini dikarenakan terdakwa memiliki&nbsp;<em>privileged</em>&nbsp;atas status sosialnya yang dilihat dari segi kekayaan, gengsi, dan kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut menjelaskan pembeda perlakuan pengadilan pada kasus Pinangki dengan perempuan lainnya. Jika dilihat dari catatan pemidanaan, putusan Pengadilan Negeri (PN) terkait pencurian, penggelapan dan korupsi menunjukkan bahwa gender tidak signifikan dalam mempengaruhi hukuman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peringanan sebesar 6 tahun pun belum pernah terjadi. Dari penjelasan Slyke dan Bales, mungkin saja faktor peringanan hukuman Pinangki dipengaruhi&nbsp;<em>privileged&nbsp;</em>akibat status sosialnya sebagai penegak hukum dan mantan jaksa.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/jaksa-pinangki-dilindungi-kejaksaan-agung">Jaksa Pinangki Dilindungi Kejaksaan Agung?</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembeda perilaku atas kasus Pinangki dapat dilihat pada kasus Angelina Sondakh yang terjerat korupsi proyek wisma atlet Hambalang. Angelina diberatkan hukumannya dari 4,5 tahun penjara menjadi 12 tahun. Gender tidak menjadi bahan pertimbangan putusan, padahal Angelina juga memilki seorang anak balita berusia 3 tahun dan tidak memiliki suami yang dapat membantunya merawat anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hakim juga tak mempertimbangkan status perempuan pada kasus Baiq Nuril, seorang guru di Nusa Tenggara Barat (NTB). Nuril disebut dikriminalisasi dengan Undang-Undang ITE akibat kasus pelecehan seksual dari kepala sekolah. Pasca penahanan, suami Nuril terpaksa berhenti bekerja karena mengurus tiga anaknya yang masih kecil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kesimpulannya, tentu keputusan hakim tidak bisa diganggu gugat. Namun, jika pertimbangan gender dan anak dilakukan pada kasus Pinangki, seharusnya hal tersebut juga diberlakukan pada kasus pindana perempuan lainnya, terutama kasus yang menyangkut unsur ketidakadilan gender, seperti Baiq Nuril. (R66)</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Sejarah BAKIN: Intel Indonesia Dilatih Israel?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/OCSQWlg3YDo?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>



<figure class="wp-block-image"><a href="https://www.youtube.com/c/PinterPolitik/featured"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/ytb%20membership-03.jpg" alt="" /></a></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image"><a href="https://linktr.ee/PinterPublishing"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/2021/3/ebook-promo-web-banner.jpg" alt="" /></a></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinangki-Gender-dan-Politisasi-Hukum.jpeg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pinangki Hanya Dihukum 4 Tahun?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/pinangki-hanya-dihukum-4-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K12]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jun 2021 02:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus suap]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[vonis pinangki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=87679</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="848" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinangki-Hanya-Dihukum-4-Tahun-848x1024.jpg" alt="" class="wp-image-87683" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinangki-Hanya-Dihukum-4-Tahun-848x1024.jpg 848w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinangki-Hanya-Dihukum-4-Tahun-248x300.jpg 248w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinangki-Hanya-Dihukum-4-Tahun-124x150.jpg 124w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinangki-Hanya-Dihukum-4-Tahun-768x927.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinangki-Hanya-Dihukum-4-Tahun-696x840.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinangki-Hanya-Dihukum-4-Tahun-1068x1290.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinangki-Hanya-Dihukum-4-Tahun-348x420.jpg 348w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinangki-Hanya-Dihukum-4-Tahun.jpg 1080w" sizes="(max-width: 848px) 100vw, 848px" /><figcaption>Hukuman Jaksa Pinangki dipotong 6 tahun</figcaption></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinangki-Hanya-Dihukum-4-Tahun-848x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Jaksa Pinangki Dilindungi Kejaksaan Agung?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/jaksa-pinangki-dilindungi-kejaksaan-agung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Feb 2021 06:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Djoko Tjandra]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=93710</guid>

					<description><![CDATA[Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara atas perkara suap yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk memuluskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hak tagih (cassie) bank Bali. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum membuat banyak pihak mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung dalam proses penegakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara atas perkara suap yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk memuluskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hak tagih (<em>cassie</em>) bank Bali. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum membuat banyak pihak mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum dalam kasus ini.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Kasus pengalihan hak tagih (<em>cassie</em>) bank Bali yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali bergulir ketika diketahui Djoko Tjandra mengajukan upaya Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan bebas Djoko Tandra. Dan Peninjauan Kembali di kabulkan oleh Mahkamah Agung dan Majelis Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta kepemilikan uang di Bank Bali sebesar Rp 545.166 miliar disita oleh negara. Semenjak itu Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri dan statusnya ditetapkan sebagai buron.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak terima atas putusan tersebut, Djoko Tjandra hendak mengajukan Peninjauan Kembali. Untuk memuluskan proses Peninjauan Kembali tersebut, Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengetahui adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh Djoko Tjandra bersama Jaksa Pinangki, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus langsung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas tuduhan tersebut, Jaksa Pinangki dikenakan pasal berlapis dan didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpendapat lain. Dalam putusannya, hakim memvonis 10 tahun pidana penjara dan Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Putusan tersebut tentu lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain&nbsp;<em>pertama</em>, Pinangki Sirna Malasari merupakan seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai Jaksa;&nbsp;<em>kedua</em>, perbuatannya membantu Djoko Tjandra agar terhindar dari pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali yang diajukan Jaksa dalam perkara Hak Tagih Bank Bali;&nbsp;<em>ketiga</em>&nbsp;Pinangki menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak lain yang turut terlibat;&nbsp;<em>keempat</em>, perbuatan Pinangki tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN);&nbsp;<em>kelima</em>&nbsp;Pinangki berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya dan yang terakhir Pinangki turut menikmati hasil kejahatan yang dilakukannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan alasan yang meringankan menurut hakim antara lain Pinangki berperilaku sopan, merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas beberapa pertimbangan tersebut, lalu mengapa Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jaksa Pinangki sangat rendah? Apakah benar rendahnya dakwaan terhadap Jaksa Pinangki untuk memastikan agar Jaksa Pinangki tidak bernyanyi dan membeberkan aktor lain yang terlibat?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="mengapa-bukan-kpk"><strong>Mengapa Bukan KPK?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, Nawawi Pomolangu selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki ditangani langsung oleh KPK, namun merespons permintaan tersebut pihak Kejaksaan Agung menolaknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal apabila kita merujuk ke Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa:</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<em>Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">a.&nbsp;<em>melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/ atau</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">b.&nbsp;<em>menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan dugaan suap sebesar Rp 7,4 miliar sudah jelas bahwa KPK berhak untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus yang menimpa Jaksa Pinangki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan kasus suap Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung juga menuai kritik dari peneliti di Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Ilahi. Menurutnya penanganan kasus Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung akan berpotensi menimbulkan&nbsp; konflik kepentingan dan dapat menghilangkan independensi lembaga penegak hukum.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="kejahatan-kerah-putih"><strong>Kejahatan Kerah Putih</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Muhammad Zulherawan dalam tulisannya yang berjudul “<em>Tindak Kejahatan Korupsi White Colar Crime Model Trend Penyebabnya</em>” mengatakan bahwa kejahatan korupsi yang masuk ke dalam kategori kejahatan kerah putih adalah penyalahgunaan jabatan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum, sehingga merugikan negara atau perekonomian negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait kasus dugaan suap yang menimpa Jaksa Pinangki, peneliti ICW Kurnia Ramadhan meyakini masih banyak yang belum terungkap. Menurutnya, rekam jejak Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini dianggap sudah terbukti tidak tuntas sampai kepada aktor intelektualnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain majelis hakim dalam kasus ini justru bersikap lebih tegas dibandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum, di mana Hakim memvonis Jaksa Pinangki jauh lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Vonis 10 tahun terhadap Jaksa Pinangki yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan putusan&nbsp;<em>Ultra Petita. Ultra Petita</em>&nbsp;adalah asas dalam hukum acara di mana hakim menjatuhkan putusan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pemidanaan suatu tindak pidana terdapat teori&nbsp;<em>utilitarian</em>&nbsp;di mana menurut Muladi dan Barda Nawawi dalam&nbsp;<em>Teori-teori dan Kebijakan Pidana</em>, suatu pidana dijatuhkan bukan “<em>quia peccatum est</em>” (karena orang membuat kejahatan) melainkan “<em>nepecctur</em>” (supaya orang jangan melakukan kejahatan).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jadi vonis 10 tahun oleh Majelis Hakim terhadap Jaksa Pinangki bukanlah semata-mata untuk memberikan hukuman, tetapi hal ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum dianggap orang yang mengerti hukum sehingga sudah seharusnya tidak melakukan pelanggaran hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sistem peradilan hukum pidana, hakim dalam memutuskan kasus pidana memiliki prinsip kebebasan yang sudah diatur di dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam hal ini, hakim dalam memutus suatu perkara harus bebas dari campur tangan pihak manapun. Dengan demikian hakim memiliki kemandirian dan kebebasan dalam menjatuhkan putusan perkara&nbsp;<em>aquo</em>&nbsp;tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, putusan 10 tahun yang diputuskan oleh hakim dirasa tidaklah cukup. Menurut ICW putusan hakim semestinya mencapai 20 tahun dan pengungkapan kasus oleh Kejaksaan Agung tidak dapat mencapai ke aktor intelektual lainnya. Pasalnya kasus korupsi ini melibatkan tiga klaster, yaitu aparat penegak hukum, swasta dan politisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Jaksa Pinangki dapat menjadi cerminan bahwa ada pertanyaan besar soal profesionalisme di Kejaksaan Agung dalam memproses suatu tindak pidana. Selain itu, tidak diungkapkannya aktor-aktor lain di belakang Jaksa Pinangki dapat dinilai sebagai upaya impunitas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap anggotanya yang tersangkut masalah hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beda Kejaksaan Agung beda pula KPK. Apabila kasus Jaksa Pinangki ini dilimpahkan kepada KPK sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, apakah dakwaan yang akan diajukan terhadap Jaksa Pinangki akan lebih berat dan KPK dapat mengungkap keterlibatan aktor lain yang ada di belakang Jaksa Pinangki? Menarik untuk kita ikuti terus perkembangan kasusnya.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="has-text-align-right wp-block-paragraph"><strong>Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Jaksa-Pinangki-Dilindungi-Kejaksaan-Agung.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Kasus Pinangki Bisa Selamatkan KPK?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kasus-pinangki-bisa-selamatkan-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[F63]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2020 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anti Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Djoko Tjandra]]></category>
		<category><![CDATA[Firli Bahuri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=86594</guid>

					<description><![CDATA[Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan perkara Jaksa Pinangki kepada lembaga antirasuah. KPK khawatir ada konflik kepentingan jika perkara tersebut ditangani Jaksa. Akan tetapi, KPK sendiri sedang menghadapi krisis kepercayaan publik. Mungkinkah ada motif lain di balik keinginan KPK mengusut perkara yang tengah menyita perhatian publik ini? PinterPolitik.com Pelarian terpidana kasus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading" id="komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-berharap-kejaksaan-agung-kejagung-melimpahkan-penanganan-perkara-jaksa-pinangki-kepada-lembaga-antirasuah-kpk-khawatir-ada-konflik-kepentingan-jika-perkara-tersebut-ditangani-jaksa-akan-tetapi-kpk-sendiri-sedang-menghadapi-krisis-kepercayaan-publik-mungkinkah-ada-motif-lain-di-balik-keinginan-kpk-mengusut-perkara-yang-tengah-menyita-perhatian-publik-ini"><strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan perkara Jaksa Pinangki kepada lembaga antirasuah. KPK khawatir ada konflik kepentingan jika perkara tersebut ditangani Jaksa. Akan tetapi, KPK sendiri sedang menghadapi krisis kepercayaan publik. Mungkinkah ada motif lain di balik keinginan KPK mengusut perkara yang tengah menyita perhatian publik ini?</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><a href="http://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Pelarian terpidana kasus hak tagih (<em>cassie</em>) Bank Bali, Djoko Tjandra berakhir di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, akhir Juli lalu. Joker, begitu Ia dijuluki, memang sempat membuat aparat penegak hukum kebakaran jenggot.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagaimana tidak, terpidana yang lebih dari satu dasawarsa buron itu kedapatan mondar-mandir keluar masuk Indonesia untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia bahkan bisa dengan leluasa mengurus dokumen kependudukan dan paspor sembari menyandang status buron.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski sudah tertangkap, kasus ini agaknya masih jauh dari kata selesai. Perhatian publik kini lebih tertuju kepada oknum-oknum aparat yang justru membantu pelarian Joker.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Kepolisian, perkara ini&nbsp;<a href="https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/18/163100665/profil-tiga-jenderal-yang-dicopot-dari-jabatannya-karena-kasus-djoko?page=all"><strong>menjerat</strong></a>&nbsp;nama Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Dua jenderal berbintang itu diduga terlibat dalam penerbitan &#8216;surat sakti&#8217; dan raibnya nama Joker dari radar&nbsp;<em>red notice</em>&nbsp;Interpol.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korps Adhyaksa juga tak luput dijamah Joker. Seorang jaksa cantik&nbsp;<a href="https://news.detik.com/berita/d-5149738/pinangki-tak-mungkin-sendiri"><strong>bernama</strong></a>Pinangki Sirna Malasari juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penanganan PK Djoko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan perkara Pinangki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menimbulkan reaksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengharapkan inistaif Kejagung agar melimpahkan perkara tersebut sesuai dengan Undang-Undang serta demi&nbsp;<a href="https://www.beritasatu.com/willy-masaharu/nasional/670073/tanggapi-kejagung-kpk-ini-soal-kepercayaan-publik"><strong>mengindari</strong></a>konflik kepentingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keinginan KPK ini langsung&nbsp;<a href="https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/28/090500865/saat-kpk-dan-kejagung-berebut-menangani-kasus-jaksa-pinangki-?page=all"><strong>dimentahkan</strong></a>&nbsp;oleh Kejagung. Lembaga yang gedungnya baru saja terbakar kemarin ini menyebut pihaknya sudah melakukan supervisi dengan KPK sehingga pelimpahan perkara tak perlu dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks penegakkan hukum, penanganan satu perkara korupsi oleh dua lembaga sebenarnya sudah pernah terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam&nbsp;<a href="https://kabar24.bisnis.com/read/20200522/16/1243831/ini-beda-kasus-korupsi-di-koni-yang-ditangani-kpk-dan-kejagung"><strong>perkara</strong></a>&nbsp;korupsi KONI misalnya. Kejagung saat itu menangani perkara rasuah bantuan dana Pemerintah Pusat untuk KONI pada Kemenpora tahun anggaran 2017, sementara KPK fokus menangani perkara tindak pidana suap terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, keinginan KPK untuk turun tangan menangani kasus Pinangki, yang masih berkaitan dengan perkara Joker, boleh jadi menimbulkan asumsi lain. Apalagi, kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut tengah&nbsp;<a href="https://nasional.republika.co.id/berita/q692b6409/menurunnya-tingkat-kepercayaan-publik-terhadap-kpk"><strong>menurun</strong></a>&nbsp;sejak Firli Bahuri mengomandoi KPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaannya, Mungkinkah Komisi Antirasuah sedang berusaha membangun kembali citranya di mata publik lewat perkara Pinangki?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="tanggung-jawab-atau-marwah-lembaga"><strong>Tanggung Jawab atau Marwah Lembaga?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango yang khawatir adanya potensi konflik kepentingan jika perkara tersebut ditangani Kejagung mungkin benar adanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jean Murray dalam&nbsp;<strong><a href="https://www.thebalancesmb.com/what-is-a-conflict-of-interest-give-me-some-examples-398192">tulisannya</a></strong><a href="https://www.thebalancesmb.com/what-is-a-conflict-of-interest-give-me-some-examples-398192"><strong>&nbsp;</strong></a>yang berjudul&nbsp;<em>What is Conflict of Interest: Definition and Examples</em>&nbsp;mengatakan konflik kepentingan terjadi jika salah satu pihak memiliki kepentingan atau loyalitas di lebih dari satu orang atau organisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, seseorang dengan konflik kepentingan tidak dapat bersikap adil terhadap kepentingan aktual atau yang berpotensi menimbulkan konflik dari kedua belah pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konflik kepentingan dapat muncul dalam berbagai situasi yang melibatkan loyalitas pribadi kepada pemberi kerja, pemerintah, atau hubungan profesional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Contoh spesifik dari konflik kepentingan dapat mencakup pejabat publik yang kepentingan pribadinya bertentangan dengan loyalitas yang diharapkan kepada organisasi, orang yang berwenang dalam satu bisnis yang bertentangan dengan kepentingan mereka di perusahaan atau organisasi lain, atau pengacara yang mencoba mewakili kedua belah pihak dalam perceraian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Michael McDonald dalam&nbsp;<strong><a href="https://ethics.ubc.ca/peoplemcdonaldconflict-htm/">tulisannya</a></strong>&nbsp;yang berjudul&nbsp;<em>Ethics and Conflict of Interest</em>&nbsp;menyebutkan beberapa hal yang berpusar pada konsep konflik kepentingan. Pertama, adanya kepentingan pribadi/golongan. Kepentingan yang dimaksud biasanya berkaitan dengan finansial. Namun memungkinkan juga berkaitan dengan hal lain.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepentingan itu akan menjadi masalah jika hal tersebut bertentangan dengan tugas resmi seseorang. Seorang profesional mengambil tanggung jawab resmi tertentu dan dengan tanggung jawab itu, Ia memperoleh kewajiban kepada klien, pemberi kerja, atau orang lain. Kewajiban ini seharusnya mengalahkan kepentingan pribadi/golongan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka sebenarnya benturan kepentingan memang sangat mungkin terjadi dalam penanganan perkara Pinangki oleh Kejaksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semakin terungkap kasus ini, rasionalnya kredibilitas Korps Adhyaksa akan semakin terkikis. Hal ini akan menghadapkan lembaga Kejagung pada dua pilihan antara memenuhi tanggung jawab resminya kepada publik untuk membeberkan perkara ini sejelas-jelasnya atau tak menjerumuskan marwah lembaga lebih dalam lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait dengan KPK, inginnya lembaga antirasuah ini menangani kasus Pinangki juga dapat melahirkan tanda tanya tersendiri. Pasalnya, dapat saja juga terjadi konflik kepentingan antara KPK dengan Kejagung, menimbang pada kasus Pinangki dapat menaikkan marwah lembaga? Lantas, mungkinkah ada kepentingan itu dalam diri&nbsp;<a>KPK</a>?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="kpk-ingin-perbaiki-citra"><strong>KPK Ingin Perbaiki Citra?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Polemik sebenarnya kadung terjadi sejak Firli terpilih sebagai ketua KPK. Resistensi ini tak bisa terlepas dari perkara etik yang menjeratnya ketika Ia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penolakan terhadap hasil seleksi pimpinan lembaga antirasuah juga semakin diperparah dengan wacana revisi UU KPK yang bergulir hampir bersamaan saat itu. Publik mengkritisi ada upaya pelemahan KPK di balik agenda revisi yang diinisiasi Senayan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kini, setelah delapan bulan memimpin KPK, kritik terhadap Firli CS nyatanya masih terus mengalir deras. Sejumlah lembaga survei bahkan menyebut kepercayaan publik terhadap KPK terus menurun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah perkara&nbsp;<a href="https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/RkjBDjGk-survei-publik-tak-puas-dengan-kinerja-kpk"><strong>menggantung</strong></a><strong>,</strong>&nbsp;seperti masih buronnya Harun Masiku, mau tak mau membuat citra KPK semakin terpuruk.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rachmat Kriyantono dalam bukunya yang berjudul&nbsp;<em>Teknik Praktis Riset Komunikasi</em>&nbsp;mengatakan bahwa citra merupakan gambaran yang ada dalam benak publik tentang lembaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Citra adalah persepsi publik tentang lembaga yang menyangkut pelayanan, kualitas, budaya perusahaan, perilaku perusahaan/ lembaga dan lain sebagainya. Pembentukan citra positif mengandung arti kredibilitas lembaga di mata publik dianggap baik. Sedangkan kredibilitas mencakup dua pemahaman, yaitu persoalan kemampuan (<em>expertise</em>) dan kepercayaan (<em>trustworthy</em>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melengkapi pendapat itu, Aceng Abdullah dalam&nbsp;<a href="https://journal.walisongo.ac.id/index.php/icj/article/view/3567/pdf"><strong>bukunya</strong></a>&nbsp;yang berjudul&nbsp;<em>Press Relations</em>&nbsp;mengatakan bahwa media massa dinilai memiliki kekuatan untuk memengaruhi opini khalayak terhadap citra. Media massa dapat dinikmati oleh khalayak yang bersifat heterogen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tulisan yang termuat di media massa dapat membentuk opini khalayak dan citra pihak-pihak yang diberitakan. Citra positif dapat muncul karena adanya isi pesan yang positif dari orang atau lembaga, dan sebaliknya, citra negatif muncul karena adanya isi pesan yang negatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Media massa dianggap mempunyai kekuatan untuk mengubah persepsi atau pandangan khalayak terhadap suatu persepsi sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah krisis kepercayaan yang tengah membelit KPK, kasus Pinangki yang masih berkaitan dengan perkara Djoko Tjandra sudah barang tentu dapat meningkatkan citra positif jika KPK berhasil menangani perkara tersebut. KPK tentu akan diuntungkan lantaran kasus tersebut tengah menyita perhatian publik dan menghiasi&nbsp;<em>headline-headline</em>&nbsp;di media massa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, asumsi yang menyebut bahwa KPK ingin memanfaatkan perkara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra untuk menyelamatkan citra memang belum tentu benar adanya. Namun yang jelas, terlepas dari siapapun yang menindaknya, penanganan perkara ini memang tak boleh luput dari pengawasan publik lantaran telah melibatkan dua lembaga penegak hukum. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (F63)</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Top 5: Negara Paling Berjaya Hampir Menguasai Dunia" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/O6ntlJdNt4s?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/Kasus-Pinangki-Bisa-Selamatkan-KPK.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
