<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Hadi Poernomo &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/hadi-poernomo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 May 2025 07:12:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Hadi Poernomo &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>“A Desert Storm” Bayangi Kemenkeu?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/a-desert-storm-bayangi-kemenkeu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[J61]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 May 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Hadi Poernomo]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Menkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan negara]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=161176</guid>

					<description><![CDATA[Dinamika dan beberapa variabel substansial mengenai penerimaan negara di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus berkembang. Terbaru, penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara menjadi salah satu variabel menarik yang memantik interpretasi mengenai keterkaitannya dengan kinerja Kementerian Keuangan serta masa depannya. Mengapa demikian?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Dengarkan artikel ini:</p>



<figure class="wp-block-audio"><audio controls src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/desert-1_8vfnfnvf.mp3"></audio></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Audio ini dibuat menggunakan AI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dinamika dan beberapa variabel substansial mengenai penerimaan negara di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus berkembang. Terbaru, penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara menjadi salah satu variabel menarik yang memantik interpretasi mengenai keterkaitannya dengan kinerja Kementerian Keuangan serta masa depannya. Mengapa demikian?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Di tengah tekanan global dan dinamika domestik terhadap stabilitas fiskal, sorotan terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mencuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski selama ini Kemenkeu identik dengan teknokratisme yang mapan, belakangan kementerian yang kerap dijuluki “Kementerian Sultan” oleh netizen ini dipandang publik sebagai stagnan, bahkan gagal memenuhi target-target fiskal strategis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satunya yang paling mencolok adalah kegagalan memenuhi target penerimaan negara dari sektor pajak pada tahun 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi ini menjadi krusial karena Presiden Prabowo Subianto, yang dikenal mengusung agenda besar transformasi ekonomi nasional, menekankan pentingnya kemandirian fiskal sebagai fondasi program-program populis dan strategisnya, termasuk makan siang gratis, hilirisasi, serta modernisasi pertahanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam teori kebijakan publik, hal ini dapat dibaca sebagai kebutuhan akan <em>policy reorientation</em>, yaitu perubahan arah kebijakan akibat ketidaksesuaian antara kapasitas institusi dengan ambisi program pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah Prabowo dalam merespons kegagalan fiskal tersebut tak hanya bersifat teknokratis tetapi juga politis. Ia turun tangan langsung dengan meluncurkan proyek Danantara serta merancang pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini seolah menunjukkan gejala pergeseran model tata kelola fiskal dari <em>centralized ministerial control</em> ke arah <em>agency-based management</em>, di mana otoritas pengelolaan penerimaan mungkin saja akan dipisah dan dilepaskan dari dominasi eksklusif Kemenkeu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seiring dengan itu, muncul gejala penting lainnya, mulai dari isu rotasi signifikan pejabat eselon I Kemenkeu, hingga penunjukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dinamika ini menimbulkan pertanyaan besar, sedang terjadi apa sebenarnya di tubuh Kementerian Keuangan? Apakah ini sekadar upaya penataan ulang teknis atau bagian dari agenda besar restrukturisasi kekuasaan fiskal nasional yang memiliki irisan politik yang menarik?</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Konsolidasi Kuasa Fiskal?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk memahami dinamika ini, kita dapat menggunakan lensa teori <em>institutional change</em> yang membagi perubahan institusional menjadi empat bentuk, yakni <em>displacement</em>, <em>layering</em>, <em>drift</em>, dan <em>conversion</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, agenda pembentukan Badan Penerimaan Negara dan kehadiran figur non-struktural seperti Hadi Poernomo kiranya menunjukkan gejala<em> layering</em> dan <em>conversion</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, struktur lama (Kemenkeu) tidak dihapus, tetapi diberi lapisan baru berupa institusi dan aktor yang menggeser pusat kekuasaan fiskal ke lingkaran Istana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penunjukan Hadi Poernomo boleh jadi dapat dibaca sebagai langkah strategis, di mana dirinya bukan sekadar teknokrat senior, tapi sosok yang mewakili &#8220;generasi berpengalaman&#8221; dalam dunia perpajakan, dengan jejaring luas dan pengalaman lintas rezim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara simbolik, langkah ini menandakan bahwa Presiden Prabowo kiranya mendiversivikasi <em>trust</em>-nya terhadap struktur internal Kemenkeu hari ini, bahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikenal sebagai simbol ortodoksi fiskal dan reformasi birokrasi ala Bank Dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, proyek Danantara sebagai corong terpadu penerimaan negara yang dibangun lintas kementerian, menandai upaya pengambilalihan otoritas fiskal dari dalam ke luar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alih-alih bergantung pada sistem pajak internal Kemenkeu, Presiden Prabowo tampak ingin membangun <em>parallel infrastructure</em>, sesuatu yang dalam teori <em>bureaucratic politics</em> disebut sebagai <em>creation of rival agencies</em>, yaitu penciptaan lembaga atau sistem baru untuk mengimbangi kekuatan birokrasi lama yang dianggap tidak efisien atau bahkan menghambat agenda presiden.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini pun agaknya bisa dibaca melalui kerangka kerja <em>state capacity theory</em>, yang menyebutkan bahwa untuk menjalankan program besar, negara harus memiliki tiga kapasitas utama, yang meliputi kapasitas administrasi, fiskal, dan koersif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika kapasitas fiskal negara dianggap tidak sejalan dengan ambisi pembangunan, maka negara (dalam hal ini Presiden) akan terdorong untuk melakukan rekalibrasi institusional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks Indonesia saat ini, Presiden Prabowo tampaknya tengah melakukan itu—dengan cara-cara yang tidak frontal tetapi perlahan dan terukur, melalui figur, struktur baru, dan teknologi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, apakah ini adalah optimisme baru yang benar-benar akan berhasil nantinya?</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1080" height="1080" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/12/hashim-sri-mulyani-ter-smack-downartboard-1_1.jpg" alt="hashim, sri mulyani ter smack downartboard 1 1" class="wp-image-157412" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/12/hashim-sri-mulyani-ter-smack-downartboard-1_1.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/12/hashim-sri-mulyani-ter-smack-downartboard-1_1-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/12/hashim-sri-mulyani-ter-smack-downartboard-1_1-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/12/hashim-sri-mulyani-ter-smack-downartboard-1_1-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/12/hashim-sri-mulyani-ter-smack-downartboard-1_1-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/12/hashim-sri-mulyani-ter-smack-downartboard-1_1-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/12/hashim-sri-mulyani-ter-smack-downartboard-1_1-1068x1068.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Berisiko Namun Harus Dilakukan?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Satu hal yang menarik dari proses ini adalah bagaimana dinamika yang terjadi agaknya bisa berdampak ke posisi-posisi strategis lain di Kementerian Keuangan dan kementerian yang terhubung secara fiskal, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala Bappenas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Isu krusialnya bukan semata akan digantikan atau tidaknya Sri Mulyani, tetapi bagaimana konfigurasi baru ini akan mempengaruhi <em>power equilibrium</em> dalam kabinet dan mesin fiskal nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika Presiden Prabowo benar-benar melanjutkan pembentukan Badan Penerimaan Negara di luar Kemenkeu, maka posisi Menteri Keuangan kemungkinan akan mengalami penyusutan otoritas, meski tidak secara formal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemenkeu akan tetap penting, tetapi tidak lagi menjadi pusat kekuatan fiskal tunggal. Ini bisa menyebabkan posisi Sri Mulyani atau siapapun penggantinya menjadi lebih simbolik, yaitu sebagai administrator anggaran, ketimbang arsitek kebijakan fiskal murni.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam jangka menengah, hal ini agaknya bisa membuka peluang bagi figur-figur yang lebih politis ketimbang teknokratis untuk mengisi posisi-posisi strategis di Kemenkeu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi politik, langkah ini juga bisa dibaca sebagai strategi konsolidasi kekuasaan Presiden Prabowo dalam bidang fiskal. Dengan membangun sistem yang lebih terpusat ke Istana, ia dapat mengamankan pembiayaan program-program prioritas tanpa tergantung pada struktur birokrasi lama yang tidak ia bentuk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini selaras dengan teori <em>neo-patrimonialisme</em>, di mana pemimpin cenderung menciptakan jaringan loyalis dan lembaga baru untuk menyalurkan sumber daya langsung dari dan ke pusat kekuasaan. Tentu harapannya adalah agar anggaran demi kepentingan rakyat lebih cepat cair dan terdistribusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun risiko dari strategi ini juga tidak kecil. Dualisme institusional bisa menciptakan tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan antarlembaga, hingga resistensi dari dalam tubuh Kemenkeu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka <em>public choice theory</em>, restrukturisasi fiskal ini juga bisa dianggap sebagai upaya mengatasi <em>bureaucratic inertia</em>, tetapi bisa menjadi bumerang jika tidak diiringi dengan reformasi struktural dan transparansi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika benar-benar terbentuk, Badan Penerimaan Negara bisa saja justru menjadi ladang baru konflik kepentingan jika desain kelembagaannya tidak disertai akuntabilitas dan <em>oversight </em>yang kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apa yang tengah terjadi di posisi terkait anggaran dan keuangan negara agaknya bukan sekadar rotasi pejabat atau penunjukan penasihat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini bukan tidak mungkin adalah bagian dari gejala perubahan paradigma fiskal nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Presiden Prabowo, dengan gayanya yang lebih campuran antara populis dan sentralistik, boleh jadi tengah merancang ekosistem baru pengelolaan penerimaan negara yang lebih terhubung ke pusat kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, rakyat Indonesia sedang menyaksikan babak baru relasi antara teknokrasi dan kekuasaan dalam pengelolaan fiskal. Dan Kemenkeu, sekali lagi, menjadi panggung utama tarik menarik antara efisiensi, otoritas, dan agenda besar kekuasaan. (J61)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="ivlK1nCsT6w"><iframe title="The Economic War: Dari Athena Hingga Inggris vs Belanda" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/ivlK1nCsT6w?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		<enclosure url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/desert-1_8vfnfnvf.mp3" length="3500225" type="audio/mpeg" />

			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/airlangga-sri-mulyani-1024x682.webp" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>SIN Pajak Lunasi Semua Utang Negara?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-lunasi-semua-utang-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 May 2022 09:22:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hadi Poernomo]]></category>
		<category><![CDATA[SIN pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Single Identity Number]]></category>
		<category><![CDATA[tax ratio]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=109910</guid>

					<description><![CDATA[Menurut mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr. Hadi Poernomo, Single Identity Number (SIN) Pajak dapat melunasi semua utang negara. Bagaimana mungkin itu bisa terjadi? PinterPolitik.com “In this world, nothing is certain except death and taxes,” – Benjamin Franklin, Bapak Bangsa Amerika Serikat (AS) Utang, utang, dan utang. Itu adalah frasa sederhana, ringkas, dan padat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Menurut mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr. Hadi Poernomo, <em>Single Identity Number</em> (SIN) Pajak dapat melunasi semua utang negara. Bagaimana mungkin itu bisa terjadi?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<blockquote class="wp-block-quote has-text-align-center is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“In this world, nothing is certain except death and taxes,” – Benjamin Franklin, Bapak Bangsa Amerika Serikat (AS)</p></blockquote>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Utang, utang, dan utang. Itu adalah frasa sederhana, ringkas, dan padat yang kerap digunakan sebagai palu godam oleh oposisi untuk menggebuk pemerintah. Telah menjadi pengetahuan umum bahwa geliat pembangunan infrastruktur pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) merupakan pemicu meningkatnya utang negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tahun 2009, di akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jumlah utang pemerintah pusat sebesar Rp1.590,66 triliun. Jumlah ini kemudian meningkat menjadi Rp2.608,78 triliun pada 2014, dan per Februari 2022, nilainya membengkak menjadi Rp7.014,58 triliun atau 40,17 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait utang ini, sebagaimana kita lihat, terjadi pembelahan sentimen. Di satu sisi, ada pihak yang menilainya masih dalam taraf aman. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang sebesar 60 persen terhadap PDB.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, jika membandingkan dengan negara tetangga di ASEAN, rasio utang Indonesia memang terbilang masih rendah. Vietnam mencapai 46,6 persen, Malaysia 67,6 persen, Thailand 50,4 persen, dan Filipina sebesar 48,9 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Amerika Serikat (AS), nilainya bahkan jauh lebih besar. Pada tahun 2021, rasio utang AS atas PDB mencapai 125 persen. Jumlah ini telah membaik karena, pada kuartal II-2020, persentasenya mencapai 136 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, peningkatan utang ini dinilai sebagai lampu kuning. Bahkan, ada anggapan bahwa pemerintahan Jokowi bisa saja meninggalkan utang sebesar Rp10 ribu triliun ke pemerintahan selanjutnya. Ini tentu akan menjadi beban yang tidak ringan untuk diselesaikan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun masih berkisar 40 persen terhadap PDB, kenaikan utang dari Rp1.590,66 triliun menjadi Rp7.014,58 triliun tentu merupakan catatan khusus yang harus diperhatikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Well</em>, entah apa pun sentimennya, baik yang menilai wajar maupun memberi kritik keras, kita semua tentu sepakat bahwa utang negara harus dilunasi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, sekarang pertanyaannya, bagaimana itu dilakukan? Bukankah masalah utang negara adalah masalah akut yang justru semakin membesar?</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="922" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-922x1024.jpg" alt="infografis pentingnya sin pajak baru" class="wp-image-109923" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-922x1024.jpg 922w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-270x300.jpg 270w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-135x150.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-1068x1187.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-378x420.jpg 378w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru.jpg 1080w" sizes="(max-width: 922px) 100vw, 922px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Pajak Jawabannya?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr. Hadi Poernomo memberikan jawaban yang begitu menarik. Menurutnya, kunci untuk melunasi utang negara adalah <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-obat-sri-mulyani/"><strong>pajak</strong></a>.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ya, tentu banyak yang tidak nyaman membaca pernyataan itu. Bagaimana mungkin jawabannya adalah pajak? Bukankah caranya dengan meningkatkan pendapatan negara?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hadi, kunci kekuatan ekonomi negara adalah <em>tax ratio</em> atau penerimaan pajak. Dalam artikel berjudul <em>Taxes &amp; Government Revenue</em> yang dimuat Bank Dunia, disebutkan bahwa memungut pajak adalah cara mendasar negara mendapatkan pendapatan yang digunakan untuk membiayai investasi, infrastruktur, dan berbagai layanan publik lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan bahwa negara-negara berkembang dan rentan terdampak konflik (<em>fragile and conflict-affected states</em>/FCS) memiliki masalah yang sama, yakni kesulitan dalam mengumpulkan pajak. Negara yang mengumpulkan pajak kurang dari 15 persen dari PDB harus berjuang keras mencari pendapatan tambahan untuk memenuhi kebutuhan dasar bisnis dan warga negaranya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Poin tersebut yang menjadi tolakan Hadi. Melihat datanya, setelah mencapai titik tertinggi pada tahun 2008 sebesar 13,3 persen, secara cukup konsisten<em> tax ratio</em> Indonesia mengalami penurunan. Pada tahun 2021, angkanya mencapai 9,11 persen dengan penerimaan sebesar Rp1.277,5 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hadi, menurunnya <em>tax ratio</em> dapat dikatakan sebagai kerugian negara karena mengurangi pendapatan negara yang seharusnya didapatkan. Mengacu pada data tahun 2021, jika <em>tax ratio</em> mencapai 13,3 persen seperti pada tahun 2008, maka pendapatan negara akan menjadi Rp1.547,8 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjut Hadi, jika <em>tax ratio</em> tinggi, katakanlah sebesar 35 persen, pendapatan yang tinggi dapat dibagi untuk memenuhi kebutuhan dasar dan melunasi utang negara.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di titik ini, kita tentu sepakat dengan poin Hadi Poernomo. Namun, pertanyaannya, bagaimana <em>tax ratio</em> tinggi itu dapat dicapai? Bagaimana meningkatkan pendapatan negara melalui pajak?&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="922" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-922x1024.jpg" alt="infografis sin pajak alat pencegah korupsi baru" class="wp-image-109924" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-922x1024.jpg 922w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-270x300.jpg 270w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-135x150.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-1068x1187.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-378x420.jpg 378w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 922px) 100vw, 922px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>SIN Melunasi SUN?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dr. Hadi Poernomo memiliki jawaban bagus untuk pertanyaan tersebut. “Jawabannya adalah <em>Single Identity Number</em> (SIN) Pajak,” ungkap Hadi singkat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, jika <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-pemutus-rantai-korupsi/"><strong>SIN Pajak</strong></a> diterapkan, akan ada jaringan informasi <em>online</em> yang terintegrasi untuk membuat bank data perpajakan (<em>big data</em> pajak).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap transaksi Wajib Pajak (WP), baik publik maupun privat akan langsung masuk ke sistem sehingga dapat mengurangi persinggungan antara WP dengan otoritas pajak.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan data akan didahului dengan <em>desk audit</em> dan melalui <em>electronic audit</em> (e-Audit). Jika terdapat data yang <em>unmatch</em> (tidak cocok), secara sistem langsung diidentifikasi sebagai anomali. Otoritas pajak kemudian memberikan imbauan dan meminta WP untuk menjelaskan mengapa datanya <em>unmatch</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai contoh, jika seluruh data transaksi keuangan WP per tahun adalah Rp240 juta, tetapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan adalah Rp12 juta, sistem akan langsung mendeteksinya. Ini membuat pemeriksaan satu per satu yang melelahkan tidak perlu dilakukan karena <em>link-and-match</em> data dilakukan oleh sistem.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, jika <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-oasis-di-tengah-pandemi/"><strong>SIN Pajak</strong></a> diterapkan, menurut Hadi, ini otomatis akan meningkatkan <em>tax ratio</em> karena WP akan dibuat “terpaksa jujur”. Hadi menganalogikan persoalan ini dengan kamera <em>closed-circuit television</em> (CCTV).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika pada awalnya kita malas menggunakan sabuk pengaman di Jalan Sudirman, setelah dipasang kamera CCTV sebagai fungsi tilang elektronik, suka atau tidak kita akan terpaksa menggunakan sabuk pengaman setiap kali melewati Jalan Sudirman karena takut ditilang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Poin budaya terpaksa jujur ini selaras dengan pemikiran pakar hukum Roscoe Pound ketika menyebut hukum adalah alat rekayasa sosial dan alat kontrol – <em>law as a tool of social engineering and social control</em>.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Roscoe Pound, hukum hadir untuk mengatasi konflik kepentingan dan ego sektoral yang tidak mungkin dihilangkan. Hukum adalah sarana untuk membentuk dan mengatur perilaku masyarakat. Hukum adalah penyeimbang antara kepentingan individu (persaingan) dengan kebutuhan bersama masyarakat (<em>common good</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, katakanlah <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/uu-hpp-butuhkan-sin-pajak/"><strong>SIN Pajak</strong></a> benar-benar diterapkan oleh pemerintah. Bukan tidak mungkin <em>tax ratio</em> akan meningkat menjadi 30-40 persen seperti di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Membuat hitungan kasar, mengacu pada data pendapatan 2021, jika <em>tax ratio</em> mencapai 46,3 persen seperti di Denmark, maka pendapatan negara akan menyentuh angka Rp5.388,3 triliun. Jumlah ini hampir dua kali lipat dari APBN 2021 yang mencapai Rp2.750 triliun.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kembali mengulang pernyataan Hadi, pendapatan yang besar itu dapat dibagi untuk dua alokasi, yakni memenuhi kebutuhan dasar warga negara dan membayar utang negara.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Katakanlah alokasi membayar utang sebesar 30 persen, maka tiap tahunnya akan terbayar Rp1.616,4 triliun. Jumlah tersebut bahkan lebih besar dari utang yang ditinggalkan oleh pemerintahan SBY pada tahun 2009 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Poin ini yang membuat Hadi menyebut SIN dapat melunasi SUN atau Semua Utang Negara. Jika konsisten mendapatkan <em>tax ratio</em> setinggi itu, jangankan melunasi utang negara, Indonesia akan bertransformasi menjadi kekuatan dunia yang baru. (R53)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="4hazKGb1s20"><iframe loading="lazy" title="Jika Sukarno Berhasil Ganyang Malaysia" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/4hazKGb1s20?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/Ketua-BPK-Hedi-Purnomo-20140421-13.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>UU HPP Butuhkan SIN Pajak?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/uu-hpp-butuhkan-sin-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Mar 2022 15:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hadi Poernomo]]></category>
		<category><![CDATA[SIN pajak]]></category>
		<category><![CDATA[UU HPP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=106392</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengundangkan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disebut bisa mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak. Apakah UU HPP membutuhkan SIN Pajak untuk kepentingan itu? Kemudian, mengapa pajak menjadi penting bagi sebuah negara? PinterPolitik.com Bila mendengar kata pajak, tidak sedikit orang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengundangkan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disebut bisa mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak. Apakah UU HPP membutuhkan SIN Pajak untuk kepentingan itu? Kemudian, mengapa pajak menjadi penting bagi sebuah negara? </strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Bila mendengar kata pajak, tidak sedikit orang akan merasa cemas. Pasalnya, pajak kerap dikaitkan dengan biaya yang harus dibayarkan oleh warga negara (dalam hal ini wajib pajak atau WP) kepada pemerintah selaku pengelola pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbagai narasi soal bagaimana peningkatan tarif pajak bisa berdampak pada perekonomian masyarakat juga terus tersebar dari mulut ke mulut. Soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal meningkat menjadi 11 persen pada April 2022 ini, misalnya, dinilai bisa berimbas kepada daya beli masyarakat yang sudah menurun akibat pandemi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, histeria atau ketakutan soal kenaikan pajak juga dialami oleh mereka yang merokok. Bagaimana tidak? Setiap tahunnya, bea cukai rokok terus meningkat dengan berbagai kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mungkin, peningkatan tarif cukai rokok bisa jadi beralasan untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Namun, masyarakat sendiri sempat histeris dengan adanya kabar bahwa pemerintah akan menerapkan tarif pajak terhadap sejumlah kebutuhan krusial, seperti sembilan bahan pokok (sembako) dan pendidikan – meskipun akhirnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan bahwa pajak itu tidak diberlakukan secara umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hal ini, dapat dipahami bahwa pajak seakan-akan menjadi momok yang mengerikan. Ini menjadi hal yang wajar karena apa yang dimiliki oleh seorang individu akan berkurang dengan pembayaran pajak kepada negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketakutan ini boleh jadi muncul juga ketika pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundangkan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini disebut bisa meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketakutan masyarakat akan berbagai kebijakan baru soal pajak – khususnya soal UU HPP – ini bahkan juga diekspresikan oleh Menkeu Sri Mulyani sendiri. “Kalau bicara pajak, masyarakat langsung berpikir ini beban,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut saat hadir dalam kegiatan sosialisasi UU HPP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan berbagai momok dan keresahan masyarakat soal perubahan kebijakan pajak, mengapa pemerintah tetap menerapkan peraturan-peraturan tersebut? Lantas, mungkinkah ada solusi terbaik bagi peraturan pajak di Indonesia?</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="922" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-922x1024.jpg" alt="" class="wp-image-99057" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-922x1024.jpg 922w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-270x300.jpg 270w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-135x150.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-1068x1187.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-378x420.jpg 378w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 922px) 100vw, 922px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Mengapa Negara Perlu Pajak?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pada era Romawi Kuno, sebuah sistem pengukuran kekayaan dan perpajakan telah diberlakukan. Sistem ini disebut sebagai <em>tributum</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada dasarnya, <em>tributum</em> mewajibkan setiap individu membayar pajak. Pajak seperti ini disebut sebagai <em>head tax</em>. Namun, seiring dengan peningkatan kekayaan seseorang, <em>tributum</em> bisa saja menarik pajak dari kepemilikan properti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlepas dari mekanisme pajak apa yang diberlakukan di era Romawi Kuno, <em>tributum</em> disebut menjadi salah satu faktor penting dalam perluasan pengaruh dan wilayah Republik Romawi. Ini dapat dilihat dari bagaimana tangguhnya pasukan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Claude Nicolet dalam bukunya yang berjudul <em>The World of the Citizen in Republican Rome</em> menjelaskan bahwa <em>tributum</em> menjadi alasan mengapa sistem pajak bisa memiliki kontribusi besar bagi pasukan Republik Romawi. Dengan adanya <em>tributum</em>, Romawi dan sekutunya bisa memberikan kebutuhan pada para pasukannya, seperti pelatihan, makanan, transportasi, peralatan, dan personel pendukung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bila diamati dari bagaimana kontribusi <em>tributum</em> terhadap kejayaan Romawi Kuno, bisa dibilang sistem pajak menjadi cara agar negara bisa tetap memiliki kekuatan yang mumpuni – entah itu dari sisi ekonomi saja atau hingga kebutuhan perang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlepas dari kebutuhan apa yang dimiliki oleh sebuah negara, pemberlakuan pajak memiliki sejumlah alasan filosofis. Adam Smith dalam bukunya <em>The Wealth of Nations</em> menjelaskan bahwa pajak sendiri merupakan salah satu upaya yang dibutuhkan untuk kemaslahatan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Smith pun menyebutkan sejumlah manfaat publik yang diperoleh dari pajak. Beberapa di antaranya adalah agar negara tetap bisa melindungi dirinya serta menjaga jalannya institusi-institusi pemerintahan. Maka dari itu, menjadi masuk akal apabila setiap warga negara memiliki kontribusi terhadap perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apa yang dijelaskan oleh Smith ini menjadi masuk akal karena negara juga berperan – bahkan memiliki kewajiban – untuk menyediakan <em>public goods</em> bagi masyarakat. <em>Public goods</em> ini bisa jadi tersalurkan melalui pemenuhan kebutuhan-kebutuhan sosial, misalnya akses terhadap kesehatan dan pendidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mungkin, inilah alasan mengapa Menkeu Sri Mulyani menyebutkan penerapan UU HPP merupakan upaya yang dianggap berpihak kepada masyarakat. Pasalnya, pengoptimalan penerimaan negara dengan UU ini bertujuan untuk kembali menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pasca-pandemi Covid-19 yang cukup terkuras demi pelaksanaan kebijakan-kebijakan seperti bantuan sosial dan vaksinasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, dengan tujuan kebaikan bersama tersebut, tentu perlu dibahas juga bagaimana caranya agar sistem pajak yang berlaku mampu mencegah berbagai penyelewengan. Lantas, solusi apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia?</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="885" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-885x1024.jpg" alt="" class="wp-image-86688" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-885x1024.jpg 885w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-259x300.jpg 259w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-130x150.jpg 130w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-768x889.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-696x806.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-1068x1236.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-363x420.jpg 363w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 885px) 100vw, 885px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Bank Data Adalah Solusi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam UU HPP, terdapat sebuah program yang disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Menurut mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr. Hadi Poernomo, PPS ini memiliki cara kerja yang secara substantif sama dengan pengampunan pajak (<em>tax amnesty</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tentunya, dengan pengungkapan yang dilakukan oleh wajib pajak (WP), kepatuhan sukarela (<em>voluntary compliance</em>) dalam membayar pajak pun bisa meningkat. Alhasil, penerimaan negara melalui pajak juga bisa meningkat,&nbsp; sehingga membantu upaya Sri Mulyani untuk menyehatkan kembali APBN yang mengalami defisit akibat pandemi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tujuan baik ini bisa jadi terhambat apabila pengawasan yang dilakukan oleh negara juga minim. Dr. Hadi Poernomo menyebutkan bahwa kepatuhan sukarela juga membutuhkan pengawasan agar bisa terlaksana secara sistemis dan terarah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk menjalankan pengawasan ini, Dr. Hadi Poernomo mengusulkan agar pemerintah Indonesia membangun sebuah bank data untuk perpajakan. Bank data ini dapat dibangun dengan didasarkan pada teknologi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini, laporan perpajakan dilakukan sendiri oleh wajib pajak melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT). Aturan ini telah berlaku sejak tahun 1984 melalui UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mana ini mengubah sistem <em>official assessment</em> menjadi <em>self-assessment</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya adalah <em>self-assessment</em> ini tidak dibarengi dengan pemberian data yang menyeluruh oleh pihak wajib pajak, sehingga menyebabkan otoritas pajak tidak memiliki informasi yang lengkap soal kekayaan wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka dari itu, perlu diberlakukan sebuah sistem yang bisa mengawasi perubahan kekayaan wajib pajak. Sistem ini, menurut Dr. Hadi Poernomo dapat dijalankan melalui penerapan <em>Single Identity Number</em> (SIN) yang terkoneksi dengan bank data perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SIN ialah sebuah nomor tunggal yang digunakan untuk mencatat kekayaan wajib pajak, sehingga perubahan yang terjadi dapat disesuaikan dengan tingkat pajak (<em>tax ratio</em>) wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika SIN Pajak diterapkan, akan ada jaringan informasi terintegrasi untuk membuat bank data perpajakan. Ini disebut juga dengan <em>big data</em> pajak. Setiap transaksi WP, baik publik maupun privat akan langsung masuk ke sistem, sehingga dapat mengurangi persinggungan antara WP dengan otoritas pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan data akan didahului dengan desk audit dan melalui <em>electronic audit</em> (e-Audit). Jika terdapat data yang unmatch, secara sistem langsung diidentifikasi sebagai anomali. Otoritas pajak kemudian memberikan himbauan dan meminta WP untuk menjelaskan kenapa datanya <em>unmatch</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika ditanya rujukan hukumnya, penerapan SIN Pajak sebenarnya sudah ada dalam Pasal 35A UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan dalam Pasal 35A Ayat (1), “Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi penerapan sistem <em>self assessment</em>, data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, Jika SIN Pajak diterapkan, maka ini adalah pengejawantahan atas pernyataan <em>Founding Father</em> Amerika Serikat (AS) Benjamin Franklin yang menyebut, “<em>In this world, nothing is certain except death and taxes</em>.” Sama dengan kematian yang pasti menjemput setiap yang bernyawa, penghitungan pajak begitu matematis dan sistemis. Pajak adalah kepastian. Negara memiliki hak memaksa untuk mengambilnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dr. Hadi Poernomo, dengan adanya pengawasan tersebut, budaya “terpaksa jujur” lambat laun akan tercipta. Ini akan menghilangkan potensi “permainan” dalam sistem <em>self-assessment</em> SPT. SIN Pajak dan bank data perpajakan bisa menjadi mekanisme hukum yang mencegah potensi pelanggaran hukum, khususnya korupsi yang telah menjadi masalah akut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti yang dijelaskan oleh Abhipsa Gochhayat dalam tulisannya <em>Social Engineering by Roscoe Pound</em>, penekanan tersebut menunjukkan bahwa hukum adalah alat yang digunakan untuk membentuk kontrol sosial (<em>social control</em>) dan rekayasa sosial (<em>social engineering</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Well</em>, pada akhirnya mungkin bisa dikatakan, bila sistem bank data dan SIN Pajak berjalan dengan baik, manfaat lainnya pun turut mengikuti. Jika semua wajib pajak bisa membayar sesuai dengan <em>tax ratio</em> mereka, penerimaan negara tentunya akan meningkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kekuatan kapital yang kuat dari pajak, negara diharapkan dapat memenuhi <em>raison d’etre</em>-nya untuk menyejahterakan, serta menjamin keberlangsungan hidup warga negaranya. (R53)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="zmfj0837za8"><iframe loading="lazy" title="Politik, Arsitektur dan Ibu Kota Baru | One Step Closer with Ridwan Kamil (Episode #1)" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/zmfj0837za8?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/71bd78de7bfc32a27d376985880f294f.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>SIN Pajak, Alat Pencegah Korupsi?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/sin-pajak-alat-pencegah-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Dec 2021 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Hadi Poernomo]]></category>
		<category><![CDATA[SIN pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=86686</guid>

					<description><![CDATA[Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebut Single Identity Number (SIN) Pajak dapat mencegah korupsi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="885" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-885x1024.jpg" alt="" class="wp-image-86688" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-885x1024.jpg 885w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-259x300.jpg 259w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-130x150.jpg 130w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-768x889.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-696x806.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-1068x1236.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-363x420.jpg 363w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 885px) 100vw, 885px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebut Single Identity Number (SIN) Pajak dapat mencegah korupsi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-885x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>SIN Pajak, Pemutus Rantai Korupsi?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-pemutus-rantai-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Dec 2021 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hadi Poernomo]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[SIN pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=88658</guid>

					<description><![CDATA[Korupsi merupakan kejahatan purba yang menjadi masalah luar biasa di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Dalam penelitiannya, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr Hadi Poernomo mengungkap Single Identity Number (SIN) Pajak memiliki peran besar sebagai alat pencegah korupsi. Bagaimana itu mungkin?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Korupsi merupakan kejahatan purba yang menjadi masalah luar biasa di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Dalam penelitiannya, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr Hadi Poernomo mengungkap <em>Single Identity Number</em> (SIN) Pajak memiliki peran besar sebagai alat pencegah korupsi. Bagaimana itu mungkin?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“In this world, nothing is certain except death and taxes,” – Benjamin Franklin, Founding Father Amerika Serikat</p></blockquote>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Sebuah harapan baru. Itu yang terbersit di benak berbagai pihak ketika Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya pada 21 Mei 1998. Ada euforia di berbagai sektor, mulai dari politik, ekonomi, hingga pemberantasan korupsi. Sebagaimana di benak publik, rezim Orde Baru selalu diatribusikan pada praktik KKN alias kolusi, korupsi, dan nepotisme.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkhusus masalah korupsi, Reformasi dinilai akan membawa angin segar seiring dengan masuknya era keterbukaan khas demokrasi. Namun sayangnya, seperti yang diungkap oleh Francis Fukuyama dalam bukunya <em>Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21</em>, runtuhnya Orde Baru justru mengakibatkan korupsi terjadi di semua tingkatan eselon.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alasannya mudah diraba, yakni desentralisasi. Dulunya korupsi berpusat di simpul-simpul kekuasaan Soeharto, namun kini menyebar ke unit-unit terkecil kekuasaan, seiring dengan pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat. Fukuyama menggambarkan persoalan tersebut melalui diagram yang menarik.</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/SufB0J_PQ1UxLtO75mk0qKJdfBnsdPWfO76w2rrmMeCwOOOTdH-bbUQcjtbSuo3-Q93J1KfDpGHc6l6RH6g9d1Pld9essN16dEFCq6spS1wlsj-MWRpBG_FacWugA8i-ZFsZCLcW" alt=""/><figcaption>Matriks hubungan kekhususan dan volume transaksi dari Francis Fukuyama dalam buku <em>Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21</em></figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Fukuyama, organisasi-organisasi sektor negara, khususnya yang menghasilkan pelayanan publik pada dasarnya sulit diukur atau dipantau. Terdapat dua variabel untuk menentukan tingkat kesulitan pengukuran tersebut, yakni “kekhususan” dan “volume transaksi” pelayanan. Kedua variabel tersebut akan membentuk matriks seperti di atas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aktivitas atau pelayanan yang paling mudah dipantau atau diukur adalah Kuadran I, yakni pelayanan yang sangat khusus dan volume transaksinya rendah. Sedangkan yang paling sulit diukur adalah Kuadran IV, yakni pelayanan yang kekhususannya rendah dan volume transaksinya sangat tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kasus merembetnya korupsi setelah kejatuhan Soeharto, jawabannya dapat ditarik pada Kuadran IV. Berbeda dengan rezim Orde Baru yang begitu terpusat dan melakukan kontrol ketat, desentralisasi telah membawa berbagai bentuk pelayanan publik baru dan semakin meningkatkan volume transaksi. Konteks tersebut kemudian memberi celah atau kesempatan terjadinya perilaku suap dan korupsi di berbagai unit kekuasaan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, jika masalahnya begitu kompleks seperti penuturan Fukuyama, apakah kita hanya bisa mengharap datangnya keajaiban agar masalah korupsi dapat diatasi?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sepertinya tidak.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009-2014, Dr Hadi Poernomo memberi jawaban menarik. Dalam pemaparannya di webinar bertajuk <em>Single Identity Number</em> <em>(SIN) Pajak Mampu Mencegah Korupsi dan Mewujudkan Indonesia Sejahtera</em> yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Administrasi Negara, Konstitusi dan Anti Korupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) pada 14 Desember 2021, menegaskan jawabannya adalah pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ya, tentu banyak dari kita bertanya, bagaimana mungkin? Bukankah korupsi dan pajak adalah entitas yang berbeda? </p>



<h2 class="wp-block-heading" id="pajak-alat-pencegah-korupsi"><strong>Pajak, Alat Pencegah Korupsi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dr Hadi Poernomo memberikan jawaban singkat yang begitu menarik. Entah apapun bentuknya, persoalan korupsi adalah masalah uang masuk dan keluar, ini soal mendeteksi arus keuangan. Jika seorang pejabat memiliki gaji Rp20 juta, namun tiba-tiba mendapat transfer Rp4 miliar, mestilah ada yang aneh. Ini patut dicurigai sebagai uang gelap.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, cara kerja yang sama juga dapat digunakan untuk mendeteksi laporan pajak yang tidak jujur. Jika wajib pajak (WP) memiliki pendapatan bulanan Rp20 juta, namun surat pemberitahuan tahunan (SPT) hanya Rp12 juta, ini menjadi penilaian objektif untuk mengatakan laporan tersebut tidak jujur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hadi, reformasi perpajakan jilid pertama pada tahun 1984 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengubah <em>official assessment system</em> menjadi <em>self assessment system</em>, telah memberikan fasilitas kepada WP untuk menghitung dan membayar sendiri pajak terutang. Masalahnya, pemberian fasilitas tersebut tidak dibarengi dengan adanya kewajiban WP untuk memberikan data kepada otoritas pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya apa? <em>Self assessment system </em>membuat cara deteksi sederhana seperti yang digambarkan sebelumnya menjadi sukar dilakukan. Jika otoritas pajak tidak mengetahui secara presisi pendapatan bulanan riil dan berbagai properti WP, bagaimana penentuan laporan yang jujur dilakukan? Jika memeriksa satu per satu, ini akan memakan waktu yang luar biasa melelahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk itu, Hadi memberikan solusi, yakni menerapkan <em>Single Identity Number</em> (SIN) Pajak. Jika diterapkan, akan ada jaringan informasi <em>online</em> yang terintegrasi untuk membuat bank data perpajakan – disebut juga <em>big data</em> pajak. Setiap transaksi WP, baik publik maupun privat akan langsung masuk ke sistem, sehingga dapat mengurangi persinggungan antara WP dengan otoritas pajak.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan data akan didahului dengan <em>desk audit</em> dan melalui <em>electronic audit</em> (e-Audit). Jika terdapat data yang <em>unmatch</em>, secara sistem langsung diidentifikasi sebagai anomali. Otoritas pajak kemudian memberikan himbauan dan meminta WP untuk menjelaskan kenapa datanya <em>unmatch</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai contoh. Jika seluruh data transaksi keuangan WP pertahun adalah Rp240 juta, namun SPT yang dilaporkan adalah Rp12 juta, sistem akan langsung mendeteksinya. Ini membuat pemeriksaan satu per satu yang melelahkan tidak perlu dilakukan, karena <em>link and macth</em> data dilakukan oleh sistem.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Imbasnya mudah ditebak. Seperti penegasan Hadi Poernomo, jika SIN Pajak benar-benar diterapkan, ini tidak hanya dapat meningkatkan <em>tax ratio</em>, melainkan juga menjadi alat deteksi korupsi yang luar biasa. Jika biasanya transaksi bulanan WP hanya Rp20 juta, namun tiba-tiba masuk dana Rp4 miliar atau tiba-tiba membeli properti seharga Rp15 miliar, sistem akan langsung mengetahuinya.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="budaya-terpaksa-jujur"><strong>Budaya Terpaksa Jujur</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Melihatnya dari kacamata hukum, SIN Pajak adalah apa yang kita sebut sebagai hukum progresif. Norbertus Jegalus dalam bukunya <em>Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat tentang Hukum Progresif</em>, dengan bertolak dari gagasan Satjipto Rahardjo, menegaskan, jika hukum terlepas dari norma-norma keadilan, maka hukum tersebut adalah hukum yang tidak adil. Dalam hukum progresif, <em>raison d’etre</em> hukum adalah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika SIN Pajak diterapkan, maka keadilan, yakni setiap pihak ditarik pajaknya secara proporsional akan dapat terwujud. Tidak lagi terdengar banyak kasus pebisnis besar memainkan SPT, sehingga membayar yang tidak semestinya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pun demikian pada kasus korupsi. Kekecewaan dan turunnya <em>trust</em> publik terhadap pemerintah terjadi karena melihat maraknya kasus korupsi. Tentunya, ini membuat masyarakat mengalami perasaan tidak adil yang besar karena para elite justru menggerogoti keuangan negara. Konsekuensi korupsi juga besar karena proyek-proyek pembangunan menjadi mangkrak atau tidak optimal. Lagi-lagi, deritanya kembali ke masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika SIN Pajak diterapkan, korupsi tidak hanya dapat dicegah, melainkan juga meningkatkan pendapatan negara yang berguna untuk menyejahterakan masyarakat. Mengutip penegasan Hadi, visi Indonesia Sejahtera tidak lagi menjadi mimpi di siang bolong.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain sebagai alat pencegah korupsi, Dr Hadi Poernomo juga memaparkan poin yang tidak kalah menarik, yakni “budaya terpaksa jujur”. Melalui penerapan SIN Pajak, di mana pemeriksaan pajak dilakukan <em>by system</em>, celah untuk membuat SPT tidak jujur menjadi tidak ada. Imbasnya, suka atau tidak, WP akan terpaksa membuat laporan yang jujur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hadi menganalogikan persoalan ini dengan kamera CCTV. Jika pada awalnya kita malas menggunakan sabuk pengaman di Jalan X, dengan dipasang kamera CCTV di Jalan X, kita terpaksa menggunakan sabuk pengaman setiap kali melewati Jalan X karena takut ditilang.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Poin budaya terpaksa jujur ini selaras dengan pemikiran pakar hukum dunia, Roscoe Pound, ketika menyebut hukum adalah alat rekayasa sosial dan alat kontrol – <em>law as a tool of social engineering and social control</em>. Sai Abhipsa Gochhayat dalam tulisannya <em>&#8216;Social Engineering by Roscoe Pound&#8217;: Issues in Legal and Political Philosophy</em>, menjelaskan, upaya untuk memenuhi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat adalah preseden atas munculnya konsep <em>social engineering</em> dari Roscoe Pound.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum ada untuk mengatasi konflik kepentingan dan ego sektoral yang tidak mungkin dihilangkan. Hukum adalah sarana untuk membentuk dan mengatur perilaku masyarakat. Menurut Roscoe Pound, hukum adalah penyeimbang antara kepentingan individu (persaingan) dengan kebutuhan bersama masyarakat (<em>common good</em>).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Senada dengan Roscoe Pound, filsuf Prancis Gilles Deleuze dan psikoanalisis Prancis Félix Guattari juga mengungkapkan bahwa hasrat (<em>desire</em>) manusia tidak bisa dihilangkan, melainkan diatur atau diarahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai penutup, seperti pernyataan Dr Hadi Poernomo, aturan hukum yang melandasi SIN Pajak sebenarnya sudah ada, namun penerapannya terganjal oleh peraturan perundang-undangan yang diduga inkonsisten. Mari berharap, pemerintah memiliki <em>political will</em> yang besar untuk menerapkan solusi progresif ini. (R53)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Jika Prabowo vs Andika di Pilpres 2024: Tarung 2 Baret Merah" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/15b-2IFBU9g?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/1639569558_whatsapp-image-2021-12-14-at-130824jpeg.jpeg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
