






Lima hari sebelum lengser, tepatnya 15 Oktober 2024, Jokowi menandatangani sebuah Perpres penting: Perpres Nomor 122 Tahun 2024 yang melahirkan Kortastipidkor — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Unit ini langsung di bawah Kapolri, bukan lagi di bawah Bareskrim. Kortastipidkor jadi lanjutan dari unit yang menampung 44 eks-penyidik KPK yang gagal lolos TWK.
Inilah warisan kelembagaan Jokowi yang kini, dua tahun kemudian, menjadi senjata terdepan dalam perang senyap yang paling berbahaya di jagat penegakan hukum Indonesia: menggeledah kafe yang dituduh milik jaksa yang paling ditakuti koruptor.
#pinterpolitik #jampidsus #jokowi #polri #tni

