Wah, jangan sampai kehabisan jatah deh ya kalau gini
Menkeu Sri Mulyani resmi gratiskan PPN rumah di bawah Rp2 miliar, melalui aturan PMK Nomor 120 Tahun 2023.
Namun, aturan ini pun memancing pertanyaan terkait akses orang berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah, karena aturan tersebut pun mempermudah orang berpenghasilan tinggi untuk dapat membeli rumah yang bebas pajak.