



Menjadi seperti Singapura atau Dubai masih jauh sih, tapi kalau nggak dimulai kan nggak bakal nyampe-nyampe.
Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), yang menjadi landasan utama bagi pembentukan financial center berstandar internasional di Indonesia. Bali disebut sebagai salah satu lokasi prioritas, meski belum ditetapkan secara final. Proses pembahasan RUU ini juga tergolong sangat cepat, rampung hanya dalam 18 hari sehingga menjadi salah satu undang-undang dengan waktu pembahasan tercepat.
PFII sendiri merupakan kawasan keuangan khusus yang dirancang sebagai ekosistem keuangan modern untuk menarik modal global, memperluas sumber pembiayaan, serta memperkuat daya saing sektor keuangan nasional.
#pinterpolitik #pfii #bali #pinterpolitik

