Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo awalnya diputuskan dijatuhkan hukuman mati. Akan tetapi, berdasarkan permohonan kasasi dari pihak Sambo, hukuman tersebut diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Tidak cuman Sambo, peringanan hukuman juga dijatuhkan pada istrinya Putri Candrawathi (20 jadi 10 tahun), serta dua anak buahnya, Kuat Ma’ruf (15 jadi 10 tahun) dan Ricky Rizal (13 jadi 8 tahun).