Dengarkan artikel ini:
Audio ini dibuat menggunakan AI.
Lex talionis bukan tentang balas dendam, melainkan batas peradaban atas kekerasan. Dalam kasus Taufik Hidayat, prinsip kuno itu menemukan relevansinya kembali, hukuman maksimal bukan ekspresi kebencian, tetapi pengakuan negara atas martabat korban. Saat keadilan diuji, korban tak boleh kalah dua kali.
Jauh sebelum ada penjara atau mahkamah, Raja Hammurabi memahatkan sebuah perintah yang akan mengubah sejarah peradaban ke dalam batu basalt hitam yang berdiri setinggi dua meter lebih. Kalimat itu, yang kini dikenal sebagai lex talionis, berbunyi mata diganti mata, eye for an eye.
Namun, untuk memahami kasus Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan sadis dengan jernih, kiranya harus terlebih dahulu dipahami apa yang sesungguhnya dimaksud oleh Hammurabi, dan apa yang tidak pernah ia maksudkan.
Hammurabi bukan sedang melegalkan balas dendam. Sebaliknya, ia sedang membatasi balas dendam. Di era sebelum kode hukumnya, seseorang yang matanya dicungkil bisa saja membalas dengan membunuh seluruh keluarga si pelaku.
Kekerasan beranak-pinak tanpa batas. Maka Hammurabi memahat batas itu, hukuman tidak boleh melebihi kejahatan yang dilakukan.
Setimpal, tidak lebih, tidak kurang. Ini adalah lompatan peradaban yang luar biasa, sebuah pelajaran awal tentang pengendalian diri melalui keadilan.
Namun prinsip ini segera berevolusi ketika memasuki teks-teks suci Abrahamik. Kitab Suci tidak memuliakan kekerasan, melainkan mengikatnya dengan timbangan moral yang lebih halus.
Para ahli hukum Talmudik menafsirkan lex talionis bukan sebagai instruksi mutilasi literal, melainkan sebagai kewajiban kompensasi finansial yang setara dengan kerugian yang ditimbulkan.
Tradisi Islam klasik mengembangkannya menjadi sistem diyat yang terukur. Injil menambahkan dimensi pengampunan. Ketiga tradisi ini bersepakat pada satu hal, bahwa hukuman harus proporsional, dan martabat manusia, bahkan martabat pelaku kejahatan, tidak boleh dihancurkan lebih dari yang dibutuhkan oleh keadilan.
Mahatma Gandhi, kendati rujukannya masih diperdebatkan, pernah berkata bahwa lex talionis, jika diterapkan secara harfiah, akan membuat seluruh dunia menjadi buta.
Bukan soal legitimasi rujukannya, melainkan cara memahami sesuatu yang sering luput dari perhatian, keadilan aritmetika bisa jadi menghancurkan peradaban ketika diterapkan tanpa hikmat.
Namun, Gandhi juga tidak menolak keadilan itu sendiri. Ia hanya mengingatkan bahwa keadilan sejati bukan cermin yang memantulkan luka ke wajah pelaku, melainkan timbangan yang menghentikan luka agar tidak terus berulang.
Hukum modern mewarisi kedua warisan ini secara bersamaan. Dari Hammurabi, ia mewarisi prinsip proporsionalitas, hukuman harus sebanding dengan kejahatan.
Dari tradisi humanis yang berkembang selama tiga milenium, ia mewarisi batas martabat, bahwa dalam menghukum pun, negara tidak boleh kehilangan kemanusiaannya.
Dua prinsip ini bukan bertentangan, mereka adalah dua kaki yang membuat keadilan bisa berdiri tegak. Ini sangat penting saat dimaknai secara jernih dalam kasus Taufik Hidayat dan respons dari DPR yang akan mengawal dan berharap hukuman seberat-beratnya, mengapa demikian?
Cermin Kasus Taufik
Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya YTR secara sadis, seolah korban bukan manusia, selama rentang waktu yang panjang.
Fakta ini bukan sekadar kronik kejahatan biasa, melainkan pengujian eksistensial bagi dua prinsip yang baru saja diuraikan pada bagian sebelumnya.
Apakah sistem hukum Indonesia mampu merespons dengan proporsionalitas yang diwariskan Hammurabi, dan apakah ia mampu mempertahankan martabat kemanusiaan yang diajarkan oleh tradisi humanis?
Yang terjadi dalam kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Taufik Hidayat tidak hanya melanggar hukum, ia secara aktif menolak untuk mengakui kemanusiaan YTR.
Penyekapan dan penganiayaan sadis yang berlangsung lama adalah pernyataan de facto bahwa korban adalah objek, bukan subjek yang bermartabat. Di sinilah lex talionis menemukan relevansinya yang paling dalam dan paling mendesak.
Hukuman maksimal dalam kasus ini bukan tentang kebencian kepada pelaku. Hukuman maksimal adalah pernyataan yang jauh lebih penting dari sekadar pembalasan, ia adalah pengakuan negara bahwa YTR adalah manusia yang bermartabat, dan bahwa martabat itu berharga sehingga pelanggaran terberatnya membutuhkan respons terberat pula.
Negara yang menghukum setimpal sedang berkata kepada dunia, dan kepada para korban di masa depan bahwa kemanusiaan itu nyata, kemanusiaan itu bernilai, dan kemanusiaan itu dilindungi.
Ada dimensi lain yang sering diabaikan dalam diskursus publik tentang kasus ini, yakni efek psikologis terhadap korban ketika negara gagal merespons secara proporsional.
Ketika pelaku mendapat hukuman ringan atas kejahatan berat, korban tidak hanya kalah sekali, yakni saat kejahatan itu terjadi.
Korban kalah untuk kedua kalinya, dan lebih menyakitkan, kali ini di tangan institusi yang seharusnya melindunginya.
Inilah yang dimaksud dengan korban tidak boleh kalah dua kali, sebuah prinsip yang ternyata telah diakui oleh tradisi hukum paling tua di dunia.
Kasus Taufik Hidayat juga memperlihatkan bagaimana kejahatan dengan durasi yang panjang dan intensitas yang sadis menciptakan kerusakan yang bersifat kumulatif.
Trauma yang dialami YTR bukan sekadar luka fisik yang bisa diukur dan dikompensasi secara harfiah. Itu adalah kerusakan atas kepercayaan, atas rasa aman, atas kemampuan untuk menjalani hidup tanpa ketakutan.
Hukum yang bijak, yang mewarisi kedalaman tradisi lex talionis secara utuh, harus mampu melihat kerusakan kumulatif ini dan meresponsnya secara komprehensif.
Peradaban yang Mengawal
Tiga ribu tahun hukum manusia bermuara pada satu prinsip yang ternyata lebih sederhana dari yang kita bayangkan, yang lemah tidak boleh ditinggalkan sendiri oleh hukum.
Dari monumen batu basalt di Mesopotamia, melalui kitab-kitab suci yang dibawa kafilah-kafilah lintas benua, hingga borgol dan ruang sidang Republik Indonesia hari ini, benang merah itu tidak pernah putus.
Peradaban belajar, dan terus belajar, bahwa keadilan bukan tentang membalas. Keadilan adalah tentang memulihkan martabat yang dirampas.
Dalam konteks inilah peran DPR, KemenPPPA, dan masyarakat sipil yang mengawal kasus ini mendapatkan makna historisnya yang paling dalam.
Mereka bukan sekadar kelompok yang mencari perhatian. Mereka adalah pewaris fungsi tertua peradaban manusia, memastikan bahwa kekuasaan, baik kekuasaan individu maupun kekuasaan negara, tidak dibiarkan berjalan tanpa timbangan.
Ketika mereka menekan agar kasus ini ditangani dengan serius, mereka sedang melakukan apa yang dilakukan oleh warga Babel kuno ketika mereka mendukung kode Hammurab, membangun konsensus bahwa kekerasan tidak boleh tidak terjawab.
Ada ironi yang tajam dalam kasus ini yang layak dicatat. Taufik Hidayat, dalam tindakannya, berperilaku seperti manusia pra-Hammurabi, seseorang yang mungkin merasa tidak terikat oleh batas apa pun, yang memperlakukan orang lain sebagai objek yang bisa dimanipulasi dan disakiti sesuai selera.
Sementara itu, sistem hukum yang kini menghadapinya adalah representasi dari tiga milenium kerja keras peradaban untuk membangun batas-batas itu.
Persidangan nanti, dalam skala yang lebih kecil, adalah ulangan dari momen ketika Hammurabi memahat batas pertama, bahwa tidak ada manusia yang berada di atas batas kemanusiaan.
Keadilan dalam kasus ini juga berbicara tentang pencegahan. Setiap putusan pengadilan adalah pesan kepada masyarakat, bukan hanya kepada terdakwa.
Putusan yang proporsional atas kejahatan Taufik Hidayat akan menjadi sinyal yang jelas, bahwa Indonesia adalah negara yang melindungi yang lemah, bahwa penyekapan dan penganiayaan tidak akan ditoleransi, dan bahwa korban-korban di masa depan memiliki alasan untuk mempercayai sistem yang ada.
Sebaliknya, putusan yang terlalu ringan akan mengirim pesan yang berbahaya, bahwa di Indonesia, kekuatan dan keberanian untuk melakukan kejahatan yang panjang dan sadis mungkin masih bisa lolos dengan konsekuensi minimal.
Pada akhirnya, lex talionis bukan tentang kekejaman yang dibalas kekejaman. Ia adalah tentang keseimbangan yang diperjuangkan dengan sadar oleh peradaban selama ribuan tahun.
YTR tidak boleh menjadi sekadar statistik kriminalitas atau nama dalam berkas perkara. Ia adalah manusia yang martabatnya dirampas, dan sistem hukum yang berdiri hari ini, dengan segala ketidaksempurnaannya, menanggung beban moral untuk memulihkan martabat itu, setimpal dengan apa yang telah dirampas. (J61)
