Dengarkan artikel ini:
Audio ini dibuat menggunakan AI.
Di tengah maraknya amuk massa, kesalahpahaman fatal, dan kerumunan digital yang mudah terprovokasi, perdebatan KDM–Yusril sesungguhnya bukan soal begal semata. Ini agaknya adalah diskursus untuk merebut kendali psikososial-politik publik, rule of law atau rule of crowd?
PinterPolitik.com
Kontradiksi antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sesungguhnya melampaui persoalan teknis penanganan begal atau pencurian kendaraan bermotor.
Ketika Yusril mengkritik sayembara penangkapan pelaku kriminal yang digagas KDM karena berpotensi memantik salah tuduh dan main hakim sendiri, yang sedang diperebutkan sebenarnya adalah kendali atas psikologi publik, yakni apakah keamanan akan ditopang oleh supremasi hukum atau oleh impuls hukum jalanan atau kerumunan.
Kekhawatiran tersebut tidak lahir di ruang hampa. Dalam beberapa waktu terakhir, ruang sosial Indonesia diwarnai serangkaian peristiwa yang menunjukkan rapuhnya batas antara kemarahan kolektif dan kekerasan massa. Mulai dari pengeroyokan anggota TNI akibat kesalahpahaman di sebuah lapak kuliner di Tangerang, tragedi maling ayam di Bali yang berujung kematian dan menyisakan tangis anak di pemakaman ayahnya, berbagai benturan kelompok masyarakat di Surabaya, hingga tragedi Matraman yang bermula dari teguran sederhana lalu berkembang menjadi isu yang mengandung sentimen identitas-komunitas.
Masing-masing peristiwa memiliki konteks berbeda. Namun, terdapat benang merah yang sama, kemarahan kolektif yang bergerak lebih cepat daripada proses klarifikasi, verifikasi, dan penegakan hukum.
Dalam konteks inilah perdebatan KDM dan Yusril menjadi relevan. Ia bukan sekadar perbedaan pandangan kebijakan, melainkan pertarungan narasi mengenai siapa yang berhak mengelola emosi publik di tengah meningkatnya keresahan sosial.
Secara konseptual, fenomena tersebut dapat dibaca melalui teori crowd psychology Gustave Le Bon. Dalam karya klasiknya The Crowd: A Study of the Popular Mind, Le Bon menjelaskan bahwa individu yang masuk ke dalam kerumunan sering kehilangan kapasitas rasional personalnya.
Mereka mengalami proses anonimitas psikologis yang membuat emosi lebih dominan daripada pertimbangan logis. Kerumunan tidak berpikir seperti individu, melainkan bergerak melalui sugesti, simbol, dan dorongan emosional yang menular.
Lantas, mengapa aspek ini menjadi sangat penting?
Waspada Pantik Psikologi Kerumunan
Le Bon memperkenalkan konsep contagion atau penularan psikologis. Dalam sebuah kerumunan, emosi dapat menyebar layaknya virus.
Ketakutan melahirkan kepanikan. Kemarahan melahirkan agresi. Kecurigaan melahirkan penghukuman tanpa proses.
Dalam kondisi demikian, fakta sering kali menjadi korban pertama. Yang bekerja bukan lagi mekanisme pembuktian, melainkan persepsi yang dipercepat oleh emosi bersama. Seseorang dapat dianggap bersalah bukan karena bukti yang kuat, melainkan karena kerumunan telah mencapai kesimpulan kolektif.
Fenomena ini semakin kompleks di era digital. Jika pada masa Le Bon kerumunan terbatas pada ruang fisik, kini media sosial menciptakan “kerumunan virtual” yang jauh lebih besar, lebih cepat, dan lebih sulit dikendalikan.
Sebuah video pendek, potongan informasi, atau narasi provokatif dapat memobilisasi kemarahan ribuan orang dalam hitungan menit.
Di titik inilah risiko terbesar muncul. Kerumunan digital tidak hanya memengaruhi opini, tetapi juga dapat memicu tindakan nyata di lapangan.
Persepsi yang terbentuk di dunia maya dapat berubah menjadi aksi massa di dunia fisik. Batas antara viral dan vigilantism menjadi semakin tipis.
Karena itu, kritik Yusril kiranya dapat dipahami sebagai peringatan terhadap potensi delegitimasi proses hukum. Ketika masyarakat diyakinkan bahwa mereka sendiri dapat menjadi instrumen penghukuman, maka negara berisiko kehilangan monopoli moral dan legal atas penggunaan kekuasaan.
Sementara itu, popularitas pendekatan yang lebih langsung dan emosional menunjukkan adanya kerinduan masyarakat terhadap rasa aman yang cepat dan nyata.
Di sinilah dimensi psikososial-politik bekerja. Politik bukan hanya soal kebijakan, melainkan juga pengelolaan persepsi, rasa takut, rasa marah, dan harapan publik.
Siapa yang mampu mengendalikan emosi kolektif akan memperoleh pengaruh yang besar dalam ruang publik. Sayangnya, hal ini dapat bermakna seperti pedang bermata dua.
Rule of Law vs Rule of Crowd
Sejarah menunjukkan bahwa instabilitas besar sering kali tidak dimulai oleh konspirasi raksasa, melainkan oleh akumulasi kemarahan kecil yang gagal dikelola.
Kerusuhan, konflik horizontal, hingga polarisasi sosial umumnya diawali oleh peristiwa-peristiwa sporadis yang dianggap terpisah, padahal sesungguhnya saling memperkuat dalam alam bawah sadar kolektif masyarakat.
Karena itu, tantangan pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dan komunitas intelijen saat ini bukan hanya menindak pelaku setelah kejadian terjadi, tetapi membaca pola sebelum eskalasi terbentuk.
Deteksi dini terhadap sentimen publik, pemetaan potensi konflik, serta kemampuan meredam disinformasi menjadi sama pentingnya dengan penegakan hukum itu sendiri.
Pada saat yang sama, negara juga tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif. Teori legitimasi politik menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan terhadap institusi.
Ketika masyarakat percaya bahwa hukum bekerja cepat, adil, dan tidak diskriminatif, kecenderungan untuk mengambil alih fungsi penghukuman akan menurun.
Karena itu, agenda besar yang perlu dibangun adalah penguatan social trust. Kesejahteraan ekonomi, akses keadilan, keamanan lingkungan, serta komunikasi publik yang efektif merupakan fondasi penting untuk mencegah munculnya psikologi kerumunan yang destruktif.
Perdebatan KDM dan Yusril serta peristiwa tak mengenakkan dalam beberapa waktu terakhir mengenai kerumunan massa pada akhirnya menghadirkan satu pertanyaan mendasar bagi Indonesia, yakni apakah bangsa ini akan memperkuat rule of law atau membiarkan dirinya perlahan digerakkan oleh rule of crowd?
Di tengah derasnya arus media sosial dan meningkatnya sensitivitas sosial, pertanyaan tersebut bukan lagi isu akademik semata, melainkan telah menjadi persoalan strategis yang menentukan kualitas kohesi nasional.
Terlebih saat Indonesia memiliki pelajaran di masa lalu mengenai akumulasi kekerasan kolektif secara sporadis yang menjadi benih kekerasan meluas yang sangat berbahaya bagi stabilitas dan memantik disintegrasi masyarakat.
Sebab ketika hukum kehilangan otoritas moralnya, kerumunan akan mengisi ruang kosong itu. Dan ketika kerumunan menjadi hakim, sejarah berkali-kali menunjukkan bahwa yang paling sering menjadi korban bukanlah pelaku kejahatan, melainkan kebenaran itu sendiri.
Pada akhirnya, memahami kembali semangat persatuan menjadi hal yang sangat penting saat ini, sebagai rakyat Indonesia dan sebagai manusia. (J61)
