Dengarkan artikel ini:
KDM wacanakan hapus pajak kendaraan dan ganti jalan berbayar. Terobosan serius atau drama baru yang mulai kehilangan penonton?
“A wealth of information creates a poverty of attention and a need to allocate that attention efficiently among the overabundance of information sources that might consume it.” – Herber A. Simon, “Designing Organizations for an Information-Rich World” (1971)
Cupin membaca berita pagi itu sambil menyeruput kopi yang sudah setengah dingin. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, baru saja melontarkan wacana menghapus pajak kendaraan bermotor dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar: yang pakai jalan bayar, yang tidak pakai tidak bayar.
Cupin mengernyitkan dahi. Ia teringat bahwa baru tiga minggu sebelumnya, KDM justru menegaskan bahwa kendaraan listrik di Jawa Barat tetap dikenakan pajak karena menjadi kontribusi utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kontradiksi itu bukan hal baru bagi Cupin. Data Bapenda Jabar menunjukkan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB), bersama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar, menjadi tulang punggung dari target PAD 2026 sebesar Rp19,519 triliun.
Cupin mencoba membandingkan ide KDM dengan praktik di negara lain. Singapura memperkenalkan Electronic Road Pricing pada 1998, London meluncurkan Congestion Charge pada 2003, dan New York City baru menerapkan congestion pricing pada Januari 2025.
Studi NBER menunjukkan bahwa kecepatan kendaraan di zona tarif New York naik 15 persen, volume kendaraan turun 11 persen, dan polusi PM2.5 berkurang 22 persen dalam enam bulan pertama. Namun, Cupin juga tahu satu hal yang menjadi syarat mutlak keberhasilan di ketiga kota itu: transportasi publik yang memadai sebagai alternatif.
Singapura punya MRT, London punya Underground, New York punya subway 24 jam. Jawa Barat, dengan 50 juta penduduk, tidak memiliki satu pun sistem transportasi massal berbasis rel yang terintegrasi di luar koridor Jabodetabek.
Cupin meletakkan cangkir kopinya dan bertanya pada dirinya sendiri. Apakah wacana jalan berbayar ini benar-benar sebuah terobosan kebijakan yang serius? Atau jangan-jangan ia hanyalah episode terbaru dari serial drama yang sudah berjalan selama lima belas bulan?
Menipis Stok Konten?
Cupin memutuskan untuk menelusuri kronologi kebijakan KDM sejak dilantik pada Februari 2025. Pola yang ia temukan ternyata sangat konsisten, nyaris formulaik.
Fase pertama berlangsung antara Februari hingga April 2025, dan ini adalah masa puncak. Pembongkaran Hibisc Fantasy di Puncak menghasilkan viralitas luar biasa lengkap dengan air mata KDM di depan kamera, disusul penertiban bantaran Kali Sepak Gabus di Bekasi dan larangan study tour ke luar provinsi dengan intensitas serupa.
Fase kedua, antara April hingga Juni 2025, adalah eskalasi. KDM mengusulkan vasektomi sebagai syarat bansos yang langsung dikritik Komnas HAM dan MUI Jabar, lalu memasukkan siswa nakal ke barak militer yang ditolak KPAI dan Bupati Pangandaran, serta mewacanakan jam sekolah pukul 06.00 yang dikoreksi menjadi 06.30 setelah Wali Kota Bandung menolak secara terbuka.
Di sinilah Cupin mulai melihat polanya. Setiap kontroversi berikutnya harus lebih besar dari yang sebelumnya untuk menghasilkan efek yang sama, tetapi viralitasnya justru menurun.
Fase ketiga, antara Juli hingga Desember 2025, memperlihatkan gejala yang oleh ekonom Herbert Simon dalam konsepnya tentang attention economy disebut sebagai kelangkaan perhatian. Pesta rakyat pernikahan anak KDM di Garut yang menewaskan tiga orang dan sidak pabrik Aqua yang menghasilkan 1,9 juta views di YouTube masih viral, tetapi sifatnya negatif dan dinilai lebih performatif daripada investigatif.
Fase keempat, Januari hingga Mei 2026, menunjukkan upaya reset yang gagal. Kebijakan yang lebih substansial seperti moratorium izin perumahan dan penurunan tarif pajak angkutan justru tidak mendapat atensi publik yang signifikan.
Ironinya, moratorium perumahan yang diteken Desember 2025 sudah diberi sinyal pencabutan pada Januari 2026. Kebijakan substantif gagal menjadi headline, sementara headline gagal menjadi kebijakan yang konsisten.
Tempo, dalam liputan mendalam berjudul “Cara Dedi Mulyadi Membuat Kebijakan: Mengandalkan Intuisi,” mengidentifikasi problem ini secara sistemik: kebijakan publik KDM dibuat tanpa kajian yang cukup dan tidak dirancang untuk berkelanjutan. Sebuah studi analisis wacana kritis yang dipublikasikan di “Jurnal MUKASI,” menggunakan model Teun A. van Dijk, menemukan bahwa rakyat dalam narasi KDM secara konsisten direpresentasikan sebagai kelompok “rentan dan termarjinalkan yang membutuhkan tindakan cepat dari seorang pemimpin yang dipersepsikan sebagai penyelamat.”
Guy Debord, filsuf Prancis, menyebut fenomena semacam ini sebagai Society of the Spectacle: masyarakat di mana hubungan sosial dimediasi oleh citra dan representasi, bukan substansi. Cupin mulai memahami bahwa KDM bukan sekadar gubernur yang kontroversial; ia adalah produk sempurna dari ekosistem di mana kebijakan dan konten sudah tidak bisa dibedakan lagi.
Cupin lalu bertanya: jika konten dramatis sudah menipis, apa yang tersisa dari formula kepemimpinan KDM? Dan mengapa gubernur lain yang justru tidak mengejar viralitas tampak lebih kokoh legitimasinya?
KDM vs. Pramono vs. Sherly
Cupin membuka hasil survei Muda Bicara ID kuartal pertama 2026 dan menemukan sesuatu yang menarik. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menempati posisi pertama dengan 18,50 persen, Gubernur Jakarta Pramono Anung di posisi kedua dengan 17,30 persen, dan KDM di posisi ketiga dengan 17,10 persen.
Selisihnya tipis, tetapi cara masing-masing sampai di sana sangat berbeda. KDM sampai melalui dominasi media dan kontroversi serial, sementara Pramono sampai melalui hal-hal yang secara jurnalistik nyaris membosankan: subsidi pendidikan Rp253,6 miliar untuk 103 sekolah swasta, insentif PBB, pemilahan sampah, dan pengelolaan APBD Rp95,35 triliun yang difokuskan pada layanan dasar.
Cupin menyadari bahwa perbedaan ini bukan soal selera personal. Ini soal perbedaan struktural yang sangat dalam.
Pertama, soal basis legitimasi. Dalam kerangka Max Weber tentang tipologi otoritas, Pramono lebih dekat ke otoritas rasional-legal yang bersumber dari rekam jejak birokrasi dan sembilan tahun sebagai Sekretaris Kabinet, sementara KDM lebih dekat ke otoritas karismatik yang bergantung pada daya tarik personal dan harus terus-menerus diperbarui agar tidak runtuh.
Kedua, soal kapasitas fiskal. Jakarta memiliki APBD Rp95,35 triliun untuk sekitar 10,5 juta jiwa sehingga Pramono bisa memberikan insentif pajak dan mensubsidi sekolah, sementara Jawa Barat beroperasi dengan PAD Rp19,5 triliun untuk 50 juta penduduk dan tidak memiliki kemewahan fiskal yang sama.
Ketiga, soal ekosistem media. Jakarta adalah pusat media nasional di mana setiap kebijakan gubernurnya otomatis menjadi berita nasional, sementara Gubernur Jawa Barat harus “membeli” atensi melalui kontroversi.
Ernesto Laclau, dalam bukunya On Populist Reason, berargumen bahwa populisme bukan sekadar gaya komunikasi, melainkan logika politik yang muncul ketika institusi formal gagal merespons tuntutan masyarakat. KDM tidak sepenuhnya memilih jalan ini; struktur politik, fiskal, dan media Jawa Barat turut mendorongnya ke sana.
Sherly Tjoanda di Maluku Utara memberikan kontras lain yang menarik bagi Cupin. Ia memimpin provinsi yang jauh lebih kecil dan jarang masuk radar media nasional, namun justru menempati posisi teratas survei anak muda tanpa satu pun kontroversi viral.
Cupin melihat bahwa di era ketika publik dibanjiri konten politik, yang menang justru bukan yang paling keras berteriak. Yang bertahan adalah yang paling konsisten bekerja tanpa membutuhkan tepuk tangan algoritma.Cupin menutup laptopnya dan merenung. Wacana jalan berbayar KDM mungkin bukan kebijakan yang buruk secara konseptual karena prinsip marginal-cost pricing memang diakui dunia, tetapi sebuah ide yang baik membutuhkan kajian fiskal, infrastruktur transportasi publik, kerangka hukum, dan konsensus politik yang semuanya belum tersedia di Jawa Barat, dan pertanyaan terbesarnya bukan apakah KDM berani bermimpi besar, melainkan apakah ia bersedia melakukan pekerjaan membosankan yang dibutuhkan untuk mewujudkannya. (A43)
