HomeNalar PolitikPemerintah Belum Tegas Larang Ormas Anti-Pancasila

Pemerintah Belum Tegas Larang Ormas Anti-Pancasila

“TNI siap menghadapi organisasi kemasyarakatan yang gerakannya bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengusung radikalisme,” kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.


pinterpolitik.com

JAKARTA – Pascareformasi, yaitu setelah lengser Presiden Soeharto pada 1998, mulai muncul konsep kebebasan yang melanda segenap kehidupan masyarakat. Untuk yang positif adalah kebebasan pers, yang ditandai dengan antara lain,  tidak lagi ber-SIUP (surat izin usaha penerbitan).

Namun, juga bermunculan ormas-ormas (organisasi kemasyarakatan) secara bebas. Bahkan seirama dengan kemajuan teknologi, bertebaran pula media sosial (medsos) yang serius, beretika, sampai yang abal-abal.

Salah satu syarat untuk mendaftarkan secara resmi ormas ke Kemendagri adalah harus berideologi Pancasila dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada masa pemerintahan Soeharto, ormas tanpa bentuk (baca: tidak berasaskan Pancasila), pasti dilarang dan kalau bandel akan “digebug”.

Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan Bab II Pasal 2 berbunyi: Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 Negara Republik Indonesia.

Pada era 2000-an mulai ada tanda-tanda ormas yang agak “bandel” dan  berindikasi bermuatan radikalisme, menyebarkan kebencian, memaksakan kehendak, membuat teror, membuat tidak nyaman dalam kehidupan masyarakat, sampai yang mulai mengatur pemerintah. Ormas-ormas demikian tampaknya merasa aman dan “terlindungi”.

Namun, karena sepak terjangnya sudah jelas merugikan masyarakat dan  mengganggu ketertiban, ormas semacam ini sudah seharusnya dilarang, Kalau perlu ditindak tegas. Terkadang rakyat bertanya,  mengapa  ormas yang demikian tidak kunjung dilarang atau dibubarkan? Ataukah ada “orang kuat” di belakangnya? Atau, apakah ini  salah satu “boneka” konspirasi politik global yang sedang berjalan?

Pemerintah diharapkan Jangan terlalu lama berdiam diri terhadap ormas-ormas bermuatan radikal. Kalau tidak ditindak tegas lebih dini, akan dapat mengakar atau berkembang untuk meyakinkan ideologi barunya.

Baca juga :  Puan x Prabowo: Operasi Rahasia Singkirkan Pengaruh Jokowi?

“TNI siap menghadapi organisasi kemasyarakatan yang gerakannya bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengusung radikalisme,” kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Ia menambahkan, “sikap ini sejalan dengan program revolusi mental yang diusung  Presiden Joko Widodo.”

Menurut Panglima TNI, Pancasila harus tertanam di pikiran, tingkah laku, dan perbuatan masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila, tujuan akhir pasti mengubah Pancasila, itu yang berbahaya. Ormas yang gerakannya menentang Pancasila tentunya sudah keluar dari semangat dan cita-cita reformasi dan revolusi mental,” kata Panglima TNI dalam keterangan tertulis Selasa, 17 Januari 2017.

Gatot menilai, gejolak sosial yang terjadi belakangan ini, terutama perang opini di medsos, telah mengubah pola pikir masyarakat Indonesia. Upaya untuk melawan gerakan radikalisme dan ormas anti-Pancasila diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup berbanga dan bernegara.

Sampai saat ini, ormas yang terdaftar di Kemendagri sekitar 287 organisasi. Pada kesempatan lain, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa ormas yang anti-Pancasila serta menghina lambang negara. Kepada ormas-ormas yang melanggar ini pemerintah mencoba untuk menerapkan sanksi.

“Berapa yang pasif alias tidak melakukan apa-apa dan ada yang teriak-teriak anti-Pancasila? Dalan konteks Inilah perlu revisi UU tentang ormas setelah selesai Prolegnas UU Politik Dan Penyelenggaraan Pemilu sebagai pilar demokrasi,” kata Tjahjo.

Maka, langkah Kemendagri untuk merevisi UU tentang ormas menjadi hal yang sangat relevan dan serius.

Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Laode Ahmad P Balombo, mengatakan, jika tidak ada instrumen hukumnya maka publik akan dengan mudah berserikat dan berkumpul”.

Harapan masyarakat pun pasti ingin hidup secara nyaman dan aman, tidak ada intimidasi, teror atau tekanan dari ormas-ormas radikal. Maka, sudah sewajarnya  pemerintah cepat tanggap untuk melarang dan membubarkan ormas-ormas yang demikian. Jangan terlambat dan terkesan ada pembiaran. (Berbagai sumber/G18).

Baca juga :  Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo "Sakti"?
spot_imgspot_img

#Trending Article

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

Puan Maharani ‘Reborn’?

Puan Maharani dinilai tetap mampu pertahankan posisinya sebagai ketua DPR meski sempat bergulir wacana revisi UU MD3. Inikah Puan 'reborn'?

More Stories

Infrastruktur Ala Jokowi

Presiden juga menjelaskan mengenai pembangunan tol. Mengapa dibangun?. Supaya nanti logistic cost, transportation cost bisa turun, karena lalu lintas sudah  bebas hambatan. Pada akhirnya,...

Banjir, Bencana Laten Ibukota

Menurut pengamat tata ruang, Yayat Supriatna, banjir di Jakarta disebabkan  semakin berkurangnya wilayah resapan air. Banyak bangunan yang menutup tempat resapan air, sehingga memaksa...

E-KTP, Dampaknya pada Politik

Wiranto mengatakan, kegaduhan pasti ada, hanya skalanya jangan sampai berlebihan, sehingga mengganggu aktivitas kita sebagai bangsa. Jangan juga mengganggu mekanisme kerja yang  sudah terjalin...