<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>UU &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/uu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Apr 2023 02:07:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>UU &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ciptaker dan Lemparan Tikus Jefri Nichol</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/ciptaker-dan-lemparan-tikus-jefri-nichol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Apr 2023 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Demo Ciptaker]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Jefri Nichol]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=127198</guid>

					<description><![CDATA[Aktor Jerfi Nichol viral setelah melempar bangkai tikus dalam keikutsertaannya di unjuk rasa mahasiswa menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker).&#160; Sebelumnya, elemen mahasiswa di beberapa daerah menolak keras pengesahan UU Ciptaker pasca MK menetapkannya inkonstitusional bersyarat. Namun, pemerintah dan DPR tetap meneruskan regulasi itu melalui Perppu sebelum disahkan menjadi UU pada 21 Maret 2023 lalu.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1080" height="1300" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/04/infografis-Ciptaker-dan-Lemparan-Tikus-Jefri-Nichol1.jpg" alt="infografis ciptaker dan lemparan tikus jefri nichol1" class="wp-image-127201" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/04/infografis-Ciptaker-dan-Lemparan-Tikus-Jefri-Nichol1.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/04/infografis-Ciptaker-dan-Lemparan-Tikus-Jefri-Nichol1-768x924.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/04/infografis-Ciptaker-dan-Lemparan-Tikus-Jefri-Nichol1-696x837.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/04/infografis-Ciptaker-dan-Lemparan-Tikus-Jefri-Nichol1-1068x1285.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/04/infografis-Ciptaker-dan-Lemparan-Tikus-Jefri-Nichol1-1920x2311.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/04/infografis-Ciptaker-dan-Lemparan-Tikus-Jefri-Nichol1-348x420.jpg 348w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Aktor Jerfi Nichol viral setelah melempar bangkai tikus dalam keikutsertaannya di unjuk rasa mahasiswa menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, elemen mahasiswa di beberapa daerah menolak keras pengesahan UU Ciptaker pasca MK menetapkannya inkonstitusional bersyarat. Namun, pemerintah dan DPR tetap meneruskan regulasi itu melalui Perppu sebelum disahkan menjadi UU pada 21 Maret 2023 lalu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/04/infografis-Ciptaker-dan-Lemparan-Tikus-Jefri-Nichol1-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Revisi UU MK Bermotif Politis?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/revisi-uu-mk-bermotif-politis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[F63]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2020 08:36:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Mk]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=86603</guid>

					<description><![CDATA[Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi ini menuai banyak kecurigaan lantaran dilakukan dengan sangat cepat. Apalagi MK saat ini tengah menangani sejumlah uji materi UU kontroversial. Benarkah ada ‘udang’ di balik revisi ‘kilat’ UU MK? PinterPolitik.com Tak banyak interupsi terdengar di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, ketika Wakil Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading" id="dewan-perwakilan-rakyat-dpr-resmi-mengesahkan-revisi-uu-mahkamah-konstitusi-mk-revisi-ini-menuai-banyak-kecurigaan-lantaran-dilakukan-dengan-sangat-cepat-apalagi-mk-saat-ini-tengah-menangani-sejumlah-uji-materi-uu-kontroversial-benarkah-ada-udang-di-balik-revisi-kilat-uu-mk"><strong>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi ini menuai banyak kecurigaan lantaran dilakukan dengan sangat cepat. Apalagi MK saat ini tengah menangani sejumlah uji materi UU kontroversial. Benarkah ada ‘udang’ di balik revisi ‘kilat’ UU MK?</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><a href="http://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak banyak interupsi terdengar di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, ketika Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengetok palu, tanda rancangan revisi Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK)&nbsp;<a href="https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/13150661/tok-dpr-sahkan-ruu-mahkamah-konstitusi"><strong>disahkan.</strong></a>&nbsp;Baik legislator maupun perwakilan pemerintah langsung seiya sekata mengukuhkan aturan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Cepatnya proses pembahasan revisi UU MK ini tentu mengejutkan banyak pihak. Bagaimana tidak, DPR yang terkenal lamban dalam menghasilkan produk legislasi, kini hanya membutuhkan waktu kurang dari enam hari kerja sejak&nbsp;<a href="https://koran.tempo.co/read/berita-utama/457511/revisi-cepatundang-undang-mahkamahkonstitusi"><strong>mereka</strong></a>&nbsp;membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU MK pada 25 Agustus 2020 lalu.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan&nbsp;<a href="https://koran.tempo.co/read/berita-utama/457511/revisi-cepatundang-undang-mahkamahkonstitusi"><strong>berdalih</strong></a>kilatnya pembahasan revisi UU MK dikarenakan aturan itu merupakan limpahan&nbsp;<em>(carry over)</em>&nbsp;dari periode sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, bukannya mendapatkan pujian, mulusnya proses pengesahan revisi UU MK justru memunculkan banyak kecurigaan. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Agil Oktaryal&nbsp;<a href="https://nasional.tempo.co/read/1381594/pshk-nilai-revisi-uu-mk-cuma-hadiah-untuk-hakim-konstitusi-yang-menjabat"><strong>menilai</strong></a>revisi tersebut tidak substansial karena hanya menitikberatkan pada perpanjangan jabatan hakim konstitusi. Sejumlah pihak bahkan menyebut revisi ini berpotensi bermuatan politis lantaran MK saat ini tengah menangani uji materi Undang-undang krusial, seperti UU KPK dan UU Minerba.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di lain sisi, Komisi III DPR RI&nbsp;<a href="https://nasional.tempo.co/read/1381329/bahas-ruu-mk-ketua-komisi-iii-ingin-rekrutmen-hakim-konstitusi-transparan"><strong>mengaku</strong></a>&nbsp;tujuan utama dari revisi UU MK ini adalah murni untuk mewujudkan transparansi dalam proses rekrutmen hakim konstitusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, terlepas dari berbagai asumsi yang ada, revisi UU MK memang memiliki implikasi yang cukup signifikan. Dengan&nbsp;<a href="https://news.detik.com/berita/d-5155719/uu-mk-baru-ada-hakim-konstitusi-saat-ini-bisa-menjabat-hingga-2034"><strong>bertambahnya</strong></a>&nbsp;masa jabatan menjadi 15 tahun, seorang hakim konstitusi bahkan bisa menjabat hingga 2034.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, dengan berlakunya revisi ini, maka bisa dipastikan sengketa Pilpres pada 2024 nanti – jika terjadi – bakal diadili oleh 8 dari 9 hakim konstitusi yang tengah menjabat saat ini. Lantas pertanyannya, benarkah revisi UU MK yang baru disahkan ini memang bermuatan politis?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="mk-tak-boleh-politis"><strong>MK Tak Boleh Politis</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Konsep pembentukan mahkamah khusus yang menangani perkara konstitusi lahir dari pemikiran Hans Kelsen, seorang ahli hukum yang mempelopori terbentuknya&nbsp;<em>Verfassungsgerichtshoft</em>&nbsp;atau Mahkamah Konsititusi Austria.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alec Stone Sweet dalam&nbsp;<a href="https://digitalcommons.law.yale.edu/cgi/viewcontent.cgi?referer=https://www.google.com/&amp;httpsredir=1&amp;article=1081&amp;context=fss_papers#:~:text=Kelsen%20understood%20that%20any%20jurisdiction,of%20review%20throughout%20the%20judiciary)."><strong>tulisannya</strong></a>yang berjudul ‘<em>Constitutional Courts and Parliamentary Democracy’</em>&nbsp;menjabarkan pemikiran Kelsen ke dalam empat ciri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pertama,</em>&nbsp;peradilan konstitusi memiliki yurisdiksi yang eksklusif dan final. Secara formal, para Hakim Konstitusi memiliki monopoli atas pelaksanaan uji materi terhadap konstitusi yang tak dimiliki peradilan umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kedua,</em>&nbsp;yurisdiksi membatasi kewenangn Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa yang bersifat konstitusional&nbsp;<em>(constitutional dispute).</em>&nbsp;Hakim Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara hukum biasa&nbsp;<em>(judicial dispute).</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Ketiga,</em>&nbsp;Mahkamah Konstitusi memiliki hubungan dengan lembaga peradilan umum dan badan legislatif, namun secara formal kedudukannya tetap terpisah. Ia menempati ruang konstitusionalnya sendiri yang harus bebas dari hal-hal politis. Serta terakhir, para Hakim Konstitusi terikat untuk menjaga supremasi konstitusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelsen memahami bahwa setiap yurisdiksi lembaga yang melaksanakan tinjauan konstitusional atas Undang-undang niscaya akan bersinggungan dengan fungsi-fungsi legislatif. Oleh karena itu, memusatkan ranah&nbsp;<em>judicial review</em>&nbsp;pada pengadilan khusus dinilainya lebih baik daripada menyebarkan kekuasaan tersebut di setiap cabang peradilan umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski kerja suatu Mahkamah Konstitusi bersinggungan dengan ranah legislasi, Kelsen tetap memberikan batasan yang jelas antara wewenang parlemen dan pengadilan konstitusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Parlemen,&nbsp;<a href="https://digitalcommons.law.yale.edu/cgi/viewcontent.cgi?referer=https://www.google.com/&amp;httpsredir=1&amp;article=1081&amp;context=fss_papers#:~:text=Kelsen%20understood%20that%20any%20jurisdiction,of%20review%20throughout%20the%20judiciary)."><strong>menurutnya</strong></a><strong>,&nbsp;</strong>adalah&nbsp;<em>&#8216;legislator positif&#8217;,</em>&nbsp;karena mereka membuat undang-undang dengan bebas dan tunduk hanya pada batasan-batasan konstitusi. Sebaliknya, hakim konstitusi, adalah&nbsp;<em>&#8216;legislator negatif&#8217;</em>, yang kewenangan legislasinya terbatas pada pembatalan Undang-undang jika hanya objek yang dimaksud bertentangan dengan Hukum Konstitusi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejalan dengan pemikiran Kelsen, Mahkamah Konstitusi di Indonesia sebenarnya tak bisa sepenuhnya dilepaskan dari lembaga politik. Dalam sistem rekrutmen misalnya, posisi sembilan Hakim Konstitusi haruslah diisi oleh hakim-hakim yang direkomendasikan oleh tiga cabang kekuasaan, yaitu DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung (MA).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, Jimmly Asshiddiqie dalam&nbsp;<a href="https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&amp;id=11779"><strong>tulisannya</strong></a>&nbsp;yang berjudul ‘<em>Kedudukan</em>&nbsp;<em>MK dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia’</em>&nbsp;menilai sistem rekrutmen tersebut menjamin adanya keseimbangan kekuatan antar cabang-cabang kekuasaan negara, sekaligus&nbsp; menjamin&nbsp; netralitas&nbsp; dan imparsialitas&nbsp; MK&nbsp; dalam hubungan antar lembaga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Ia juga menilai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, terutama yang berkaitan dengan kewenangan mengadili sengketa lembaga negara, posisi imparsial tersebut sangat mutlak diperlukan. Hal inilah yang melatarbelakangi proses rekrutmen Hakim Konstitusi harus melibatkan tiga cabang kekuasaan sekaligus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, meski tak bisa dipisahkan dengan lembaga politis seperti pemerintah dan DPR, MK sebagaimana dalam pemikiran Kelsen, tetap berada di ruang konstitusionalnya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini berarti MK memang harus bebas dari hal-hal politis. Lalu pertanyaannya, apakah perpanjangan masa jabatan hakim MK ini bernuansa politis sebagaimana yang disangkakan?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="belum-tentu-politis"><strong>Belum Tentu Politis?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Jika membahas persoalan masa jabatan hakim, Mahkamah Agung Amerika Serikat&nbsp;<em>(US Supreme Court)</em>&nbsp;bisa dianggap sebagai salah satu contoh yang paling ekstrim. Bagaimana tidak, konstitusi Negeri Paman Sam itu tidak secara spesifik mengatur lamanya masa jabatan Hakim Agung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal III Konstitusi AS hanya&nbsp;<a href="https://www.mentalfloss.com/article/557577/why-do-supreme-court-justices-serve-lifetime-terms#:~:text=The%20lifetime%20appointment%20is%20designed,the%20law%20rather%20than%20politics."><strong>mengatur</strong></a>&nbsp;hakim, baik Mahkamah Agung dan pengadilan federal yang lebih rendah, akan memegang jabatan mereka selama&nbsp;<em>‘berperilaku baik’.</em>&nbsp;Dengan demikian, secara teknis jabatan Hakim Agung di AS berlaku seumur hidup, kecuali yang bersangkutan dimakzulkan oleh Kongres atau secara sukarela mengundurkan diri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Shaunacy Ferro dalam&nbsp;<a href="https://www.mentalfloss.com/article/557577/why-do-supreme-court-justices-serve-lifetime-terms#:~:text=The%20lifetime%20appointment%20is%20designed,the%20law%20rather%20than%20politics."><strong>tulisannya</strong></a>&nbsp;yang berjudul&nbsp;<em>‘Why Do Supreme Court Justices Serve for Life?’</em>&nbsp;menilai Mahkamah Agung bertindak sebagai penyeimbang kekuasaan Kongres dan Presiden. Penunjukkan seumur hidup bertujuan untuk memastikan bahwa para hakim terlindungi dari tekanan politik sehingga pengadilan dapat berfungsi sebagai cabang pemerintahan yang benar-benar independen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jabatan seumur hidup bagi Hakim Agung di AS, menurut Ferro, justru dilakukan demi melindungi mereka dari kepentingan politis. Hal ini lantaran masa jabatan seorang hakim bisa saja jauh melampaui masa jabatan presiden ataupun legislator yang mengangkat mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks yang berbeda,&nbsp;<a href="https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/15445201/revisi-uu-mk-dinilai-tak-perkuat-kekuasaan-kehakiman?page=all"><strong>pernyataan</strong></a>&nbsp;Peneliti Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Violla Reininda agaknya mengafirmasi pernyataan Ferro. Ia menilai masa jabatan hakim MK memang idealnya diperpanjang. Hal ini demi melindungi para hakim dari lobi-lobi politik lembaga pengusul.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, dalam revisi UU MK yang baru saja disahkan DPR, perpanjangan masa jabatan tersebut tidak&nbsp;<a href="https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/15445201/revisi-uu-mk-dinilai-tak-perkuat-kekuasaan-kehakiman?page=all"><strong>dibarengi</strong></a>&nbsp;dengan penguatan pengawasan hakim, penegakan kode etik, dan standar rekrutmen yang baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait dengan hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari&nbsp;<a href="https://koran.tempo.co/read/berita-utama/457511/revisi-cepatundang-undang-mahkamahkonstitusi"><strong>menyebut</strong></a>pengawasan terhadap Hakim Konstitusi selama ini hanya dilakukan oleh majelis kehormatan di bawah MK. Idealnya, pengawasan tersebut seharusnya dilakukan oleh lembaga independen sebagaimana Komisi Yudisial (KY) mengawasi para Hakim Agung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski pada akhirnya perpanjangan masa jabatan hakim MK tak bisa serta merta dikatakan politis, namun harus diakui revisi UU MK memang meninggalkan sejumlah persoalan krusial, yakni absennya klausul yang memberi penguatan pengawasan terhadap para Hakim Konstitusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun demikian, sejumlah kelompok masyarakat <a href="https://nasional.tempo.co/read/1381594/pshk-nilai-revisi-uu-mk-cuma-hadiah-untuk-hakim-konstitusi-yang-menjabat"><strong>menyatakan</strong></a>siap menggugat revisi tersebut. Jika hal itu benar dilakukan, maka independensi MK dalam menangani uji materi yang terkait dengan lembaganya sendiri akan dipertaruhkan. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (F63)</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="iPhone Sengaja Dibuat Tidak Sempurna?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/stPA7gpQWrI?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/Revisi-UU-MK-Bermotif-Politis.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Bang Zon, Nyebut Dong Bang!</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/bang-zon-nyebut-dong-bang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Sep 2017 07:29:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Fadli Zon]]></category>
		<category><![CDATA[Filipina]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja]]></category>
		<category><![CDATA[Manila]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<category><![CDATA[wakil ketua DPR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=13412</guid>

					<description><![CDATA[Dari Filipina, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengirimkan kabar gembira, DPR Filipina ternyata lebih malas dari Indonesia. Masya Allah, nyebut Bang! PinterPolitik.com [dropcap size=big]B[/dropcap]aca koran sambil minum teh panas bisa bahaya ternyata, terutama kalau isi beritanya ada komentar Fadli Zon. Hati-hati tersedak! Tak aneh lagi kalau Politikus Gerindra ini selalu mengeluarkan statement yang terkadang nyeleneh, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Dari Filipina, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengirimkan kabar gembira, DPR Filipina ternyata lebih malas dari Indonesia. <em>Masya Allah</em>, <em>nyebut</em> Bang!</h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]B[/dropcap]aca koran sambil minum teh panas bisa bahaya ternyata, terutama kalau isi beritanya ada komentar Fadli Zon. Hati-hati tersedak! Tak aneh lagi kalau Politikus Gerindra ini selalu mengeluarkan <em>statement</em> yang terkadang <em>nyeleneh,</em> dan seringnya sih <em>ngeselin</em>. Apalagi kalau komen tentang kebijakan Jokowi, waduh, suka bikin berdecak kagum pada kepandaiannya. <em>Saking</em> pinternya, terkadang malah terkesan <em>minterin</em>. Pantas saja media senang banget wawancara dia, karena pernyataannya pasti langsung <em>ngehits</em> dan berpolemik. Bacanya pun bisa bikin tertawa terkikik-kikik.</p>
<p>Seperti kabar gembira yang ia sampaikan dari Manila, Filipina, Minggu (17/9) lalu. Katanya, pembuatan undang-undang (UU) di negaranya Duterte itu sangat lamban. Dari 210 rancangan undang-undang (RUU) yang dapat diselesaikan hanya sekitar 8 UU saja. Sementara DPR kita dari 40 RUU, UU yang dihasilkan sekitar 10 UU. Jadi bisa dibilang seperempat dari target. <em>Hmmm</em>, kelambanan kerja kok dibilang kabar gembira ya? Apalagi dia sendiri juga bilang kalau proses pembuatan UU di sana lebih berbelit.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Fadli Zon Bawa Kabar Gembira dari Filipina untuk Anggota DPR <a href="https://t.co/VHnHD16W69">https://t.co/VHnHD16W69</a> <a href="https://t.co/7itvVc16E4">pic.twitter.com/7itvVc16E4</a></p>
<p>— nawacita (@NAWACIT4) <a href="https://twitter.com/NAWACIT4/status/909649213037752320">September 18, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Dibanding <a href="https://pinterpolitik.com/dpr-pakailah-hati-nuranimu/">DPR RI</a> yang membahas RUU bersama-sama pemerintah, di Filipina proses persetujuannya jauh lebih panjang. Setelah dibahas di DPR, RUU itu juga harus dibahas dulu oleh Senat, baru kemudian dikembalikan ke DPR untuk disahkan. Jadi kalau dikatakan DPR RI lebih rajin dari Filipina sepertinya kok tidak sepadan ya. Tapi entahlah, mungkin Bang Zon hanya ingin menyenangkan hati teman-temannya di Senayan. Atau jadi punya pembenaran untuk semakin bermalas-malasan?</p>
<p>Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengatakan kalau kinerja DPR semakin menurun semenjak dipimpin oleh <a href="https://pinterpolitik.com/manuver-gerindra-di-pansus-angket-kpk/">The Three Musketeers</a>, yaitu Setya Novanto, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah. Banyak pengamat yang menuding kalau mereka lebih banyak mengkritik pemerintah daripada menyelesaikan pekerjaannya sendiri. Sangkaan ini ternyata membuat Bang Zon geram, sehingga ia pun membanding-bandingkan kerja DPR kita dengan negara lain. Herannya kenapa jauh-jauh <em>sih</em> ngebandinginnya, Bang. Kenapa enggak sama DPR periode sebelumnya aja yang bisa selesai sampai 40 UU, apa karena jadi ketahuan malasnya ya?</p>
<p>Tapi bukan Fadli Zon namanya kalau enggak bisa berkelit, menurut dia, DPR seharusnya enggak dilihat dari UU yang dihasilkan aja. Lha, terus kita mau nilai dari mana kalau bukan dari kerjaannya? Seluruh rakyat juga tahu kalau DPR itu tugasnya ngurusin UU, dan kalau DPR di periode-periode sebelumnya bisa lebih produktif kerjanya, kenapa yang sekarang <em>mandeg</em>? Apalagi sebagian anggotanya juga orang-orang lama, harusnya semakin hebat dan produktif dong. Aduh Bang Zon, <em>nyebut</em> dong Bang….  (R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/fadli-zon3-1024x578.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Alotnya Revisi UU Terorisme</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/alotnya-revisi-uu-terorisme/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Apr 2017 06:25:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<category><![CDATA[Teroris]]></category>
		<category><![CDATA[Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<category><![CDATA[UU terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=9005</guid>

					<description><![CDATA[Rencana pemerintah untuk merevisi UU terorisme masih belum terealisasi juga hingga kini. Tanda pemerintah kurang serius tangani terorisme? PinterPolitik.com [dropcap size=big]B[/dropcap]anyaknya peristiwa penangkapan pelaku teroris di beberapa daerah seperti yang akhir-akhir ini terjadi di Bandung, Tuban, maupun Lamongan, menjadi pertanda serius bahwa penjara tidaklah mampu memberikan efek jera kepada pelakunya. Rencana Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Rencana pemerintah untuk merevisi UU terorisme masih belum terealisasi juga hingga kini. Tanda pemerintah kurang serius tangani terorisme?</h4>
<hr>
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]B[/dropcap]anyaknya peristiwa penangkapan pelaku teroris di beberapa daerah seperti yang akhir-akhir ini terjadi di Bandung, Tuban, maupun Lamongan, menjadi pertanda serius bahwa penjara tidaklah mampu memberikan efek jera kepada pelakunya.</p>
<p>Rencana Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang tindak pidana Terorisme sepertinya hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan institusi yang terlibat dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, TNI , BNPT maupun DPR.</p>
<p>Pada awal mula pembahasan dengan Panja, diketahui kalau kesulitan dalam merevisi UU ini adalah karena adanya perubahan judul dan definisi terorisme itu sendiri, hingga saat ini bahkan masih menjadi perdebatan. (baca : <a href="https://pinterpolitik.com/lambatnya-revisi-uu-terorisme/">Lambatnya Revisi UU Terorisme</a>)</p>
<p>Namun saat ini ada masalah lain lagi yang lebih krusial, yaitu adanya kendala soal keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut sumber, masalah keterlibatan TNI harus diperbaiki dan harus merujuk pada Pasal 7 UU tentang TNI. Sebab bila TNI diberi kewenangan sebelum peristiwa terjadi, maka harus dilakukan operasi intelijen. Di lain sisi, TNI bukan termasuk aparat penegak Hukum.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Pembahasan Revisi UU Terorisme Diperkirakan Molor <a href="https://t.co/yFe70nXMb4">https://t.co/yFe70nXMb4</a> DPR malah sibuk urus Hak Angket AhokGate. DPR Payah! ?</p>
<p>— #NO2ISIS (@TolakBigotRI) <a href="https://twitter.com/TolakBigotRI/status/835139443916857344">February 24, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async="" src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang sumber mengatakan, “Jadi kita masih sulit dalam merumuskan pelibatan TNI dalam revisi UU Tindak Pidana terorisme. Sulit untuk merumuskan kewenangan TNI dalam bertindak sebelum peristiwa (terorisme) terjadi. TNI bukan aparat penegak hukum. Itu antara lain yang perlu dirumuskan lagi,”</p>
<p>Menurut sumber tersebut, “ Kami bingung. Belum rampungnya pembahasan RUU Terorisme karena rumitnya perumusan pelibatan TNI. Jadi, kami ‘tiarap’ dulu,” katanya di Jakarta, Kamis (20/4).</p>
<p>Dikabarkan, Polri pun mengakui bahwa belum ada pasal yang menyatakan perbuatan persiapan terorisme. Misalkan, baru membeli bahan peledak, kabel listrik, besi, dan sebagainya. Apakah termasuk dalam kategori tindakan terorisme. “Apakah kita mau seperti Amerika Serikat yang melakukan pendekatan perang, karena upaya pencegahan yang dilakukan AS sangat besar,” ujarnya.</p>
<p>Pendekatan yang di lakukan Indonesia dalam mengatasi terorisme hingga saat ini memang belum jelas. Masih belum tegas dalam upaya melakukan pendekatan hukum pidana, namun disisi lain harus menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia, demikian ujar sumber tersebut.</p>
<p>Tentunya muncul dalam benak kita sebegitu rumitkah merevisi UU masalah terorisme ini yang nyata-nyata telah meresahkan masyarakat dan wajib dibasmi? Apakah alotnya disebabkan banyak institusi yang terlibat sehingga banyak pula perbedaan pendapat ataukah ada kepentingan tertentu? &nbsp;(Suara Pembaruan)</p>
<p>Berikan pendapatmu!</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/2217191Densus-88780x390-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
