<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>UU Tipikor &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/uu-tipikor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Sep 2019 11:22:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>UU Tipikor &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>UU Tipikor Lebih Urgen</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/uu-tipikor-lebih-urgen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[H48]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Sep 2019 11:22:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[UU Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=65016</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-embed-instagram wp-block-embed is-type-rich is-provider-instagram"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B2gHiODplNX/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);"><div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B2gHiODplNX/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> <div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;"> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;"> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div></div></div><div style="padding: 19% 0;"></div> <div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div><div style="padding-top: 8px;"> <div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div></div><div style="padding: 12.5% 0;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;"><div> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div> <div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div></div><div style="margin-left: 8px;"> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div> <div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div></div><div style="margin-left: auto;"> <div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div> <div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div> <div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div></div></div></a> <p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B2gHiODplNX/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Revisi UU Tipikor dianggap lebih penting dibanding UU KPK. Nantikan artikel selengkapnya di pinterpolitik.com #jokowi #KPK #revisiuukpk #uu #uutipikor #savekpk #infografik #infografis #politik #politikindonesia #politikluarnegeri #pinterpolitik</a></p> <p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-09-17T06:13:04+00:00">Sep 16, 2019 at 11:13pm PDT</time></p></div></blockquote><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/revisi-uu-tipikor-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>KPK Incar Korupsi Sektor Swasta</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kpk-incar-korupsi-sektor-swasta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Dec 2017 13:58:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[UU Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=19012</guid>

					<description><![CDATA[Dari hasil penangkapan KPK selama ini, diketahui bahwa korupsi di perusahaan swasta lebih mendominasi dibanding korupsi di pemerintahan dan birokrasi. Bisakah KPK menjadi pengawas korupsi swasta? PinterPolitik.com “Makin redup idealisme dan heroisme pemuda, makin banyak korupsi.” ~ Soe Hok Gie [dropcap]A[/dropcap]ndai Soe Hok Gie masih hidup saat ini, entah apa yang akan ia katakan lagi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Dari hasil penangkapan KPK selama ini, diketahui bahwa korupsi di perusahaan swasta lebih mendominasi dibanding korupsi di pemerintahan dan birokrasi. Bisakah KPK menjadi pengawas korupsi swasta?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><strong>“Makin redup idealisme dan heroisme pemuda, makin banyak korupsi.” ~ Soe Hok Gie</strong></p>
<p>[dropcap]A[/dropcap]ndai Soe Hok Gie masih hidup saat ini, entah apa yang akan ia katakan lagi untuk mengungkapkan kesedihannya. Di era kapitalis dan konsumtif saat ini, korupsi sudah seperti budaya yang mengakar dari generasi ke generasi. Sehingga dari waktu ke waktu, pemberantasannya semakin sulit dan penuh dengan perjuangan.</p>
<p>Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan menjadi angin sejuk bagi masyarakat, apalagi bila dilihat dari kinerjanya saat ini. Hanya saja, sebagai lembaga negara, KPK memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Salah satunya, pengawasan KPK hanya berlaku bagi lembaga negara dan pemerintahan.</p>
<p>Padahal, korupsi tidak hanya membudaya di institusi negara saja, tapi juga di sektor swasta. Berdasarkan data KPK, dari 670 koruptor yang ditangani sejak 2004 hingga 2017,  terdapat sekitar 170 koruptor atau 25 persennya berasal dari swasta. Data ini menunjukkan kalau korupsi di swasta sebenarnya lebih banyak, dibanding kepala daerah, anggota legislatif, maupun penyelenggara negara lainnya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-19013 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Jumlah-pejabat-yang-tertangkap-korupsi--1024x1024.jpg" alt="" width="696" height="696" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Jumlah-pejabat-yang-tertangkap-korupsi--1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Jumlah-pejabat-yang-tertangkap-korupsi--135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Jumlah-pejabat-yang-tertangkap-korupsi--150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Jumlah-pejabat-yang-tertangkap-korupsi--300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Jumlah-pejabat-yang-tertangkap-korupsi--768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Jumlah-pejabat-yang-tertangkap-korupsi--696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Jumlah-pejabat-yang-tertangkap-korupsi--1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Jumlah-pejabat-yang-tertangkap-korupsi--420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Jumlah-pejabat-yang-tertangkap-korupsi-.jpg 1080w" sizes="(max-width: 696px) 100vw, 696px" /></p>
<p>Walaupun berdasarkan undang-undang (UU) KPK dan UU Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengusut swasta, namun hanya terbatas pada pihak swasta yang memiliki keterlibatan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara semata. Di luar itu, KPK tidak memiliki kewenangan, walaupun korupsi yang dilakukan swasta tersebut dapat saja berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.</p>
<p>Oleh karena itu, KPK tengah berupaya mendapatkan kewenangan untuk dapat mengusut tindak pidana korupsi yang pelakunya sektor swasta. Baik Ketua KPK Agus Rahardjo maupun Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sama-sama berharap pemerintah maupun parlemen dapat membuat kerangka hukum soal korupsi di sektor swasta ini.</p>
<p>Belajar dari lembaga pemberantasan korupsi di Singapura dan Hong Kong, menurut Agus, sebenarnya pemerintah dapat memperluas kewenangan KPK hingga ke sektor swasta. Sebab walau Indonesia telah memiliki UU pencegahan korupsi di sektor swasta, namun penanganannya hingga kini belum dapat dikatakan maksimal.</p>
<h3><strong>Korupsi Di Sektor Swasta</strong></h3>
<p style="text-align: center;"><strong>“Sebuah pemerintahan, yang hanya melindungi kepentingan bisnis saja, tak lebih dari sekadar cangkang, dan segera runtuh sendiri oleh korupsi dan pembusukan.” ~ Amos Bronson Alcott, penulis.</strong></p>
<p>Berdasarkan temuan KPK, sebagian besar kasus korupsi yang terjadi di sektor swasta adalah tindakan penyuapan pada pejabat publik untuk memuluskan kepentingannya. Peraturan dan birokrasi yang berbelit, pada umumnya menjadi ujung pangkal terjadinya penyuapan pejabat negara oleh pihak swasta.</p>
<p>Menurut Laode, angka suap yang terjadi pun jumlahnya bisa mencapai miliaran dan sebagian besar menyatakan kalau uang tersebut berasal dari kantong pribadi. Alasan tersebut bagi Laode merupakan kebohongan, sebab bila orang tersebut mengatasnamakan perusahaan, pasti uangnya juga berasal dari perusahaan.</p>
<p>Sayangnya, penindakan yang dapat dilakukan KPK hanyalah sebatas pelaku yang memberikan suap atau penerima keuntungan dari tindak korupsi yang dilakukan. Sementara, pihak perusahaan sebagai pembuat keputusan untuk melakukan penyimpangan hukum tersebut tidak dapat disentuh oleh KPK.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-19014 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/wewenang-dan-peran-KPK.jpg" alt="" width="638" height="359" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/wewenang-dan-peran-KPK.jpg 638w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/wewenang-dan-peran-KPK-300x169.jpg 300w" sizes="(max-width: 638px) 100vw, 638px" /></p>
<p>Di sisi lain, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum mengenai korupsi di sektor swasta. UU No. 7 tahun 2006 merupakan hasil ratifikasi konvensi PBB dalam melawan korupsi atau <em>United Nation Convention Against Corruption</em> (UNCAC). Di salah satu pasalnya, dijelaskan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya korupsi, termasuk larangan memberikan suap pada pejabat publik, baik di dalam maupun luar negeri.</p>
<p>Hanya saja, dalam pelaksanaannya UU tersebut tidak banyak digunakan karena ketiadaannya pengawasan di sektor swasta. Apalagi dalam UU anti korupsi (tipikor), seperti UU No. 20 tahun 2001 dan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, belum secara tegas mengatur mengenai pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor swasta. Oleh karena itu, KPK berharap dapat memperluas pengawasannya ke sektor tersebut.</p>
<p>Bagi Agus, pemerintah sebenarnya dapat meniru lembaga anti korupsi di Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) dan Malaysia (Malaysia Anti-Corruption Commission/MACC) yang memberikan kewenangan penuh pada lembaga anti rasuahnya untuk mengusut korupsi di sektor swasta secara langsung.</p>
<p>Selain dapat mengawasi sektor swasta yang terkait lembaga negara, CPIB maupun MACC juga sudah mampu menindak korporasi yang melakukan penyimpangan, meski tidak melibatkan penyelenggara negara maupun tidak merugikan keuangan negara. Termasuk kewenangannya untuk menindak korporasi yang menyusun pembukuan keuangan ganda.</p>
<h3><strong>Bisakah Peran KPK Diperluas?</strong></h3>
<p style="text-align: center;"><strong>“Korupsi itu seperti bola salju, setelah menetap akan bergulir terus membesar dan membesar.” ~  Charles Caleb Colton</strong></p>
<p>Untuk mendapatkan kewenangan luas seperti CPIB maupun MACC, KPK memang harus melalui jalan berliku terlebih dahulu. Karena untuk dapat memperluas kewenangannya, harus ada UU yang disahkan pemerintah maupun legislatif sebagai landasan hukumnya. Padahal saat ini, kinerja KPK saja masih menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR.</p>
<p>Di lain pihak, keinginan KPK untuk memperkuat kerangka hukum tersebut, ternyata mendapat respon positif dari Pemerintah. Presiden Jokowi telah menyatakan akan menerbitkan peraturan mengenai pencegahan korupsi yang terkait swasta, saat membuka acara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (11/12) lalu.</p>
<p>Peraturan tersebut, terutama yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pencegahan penerimaan negara dari pajak, hingga manajemen antisuap di sektor swasta. Jokowi berharap dengan lahirnya kebijakan tersebut, akan memperkecil ruang korupsi secara sistematis. Penegakan hukum ini penting, terutama dengan pemberantasan tersebut pada 2016-2017, uang negara yang terselamatkan bisa mencapai Rp 3,55 triliun.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Presiden <a href="https://twitter.com/jokowi?ref_src=twsrc%5Etfw">@jokowi</a>: Seluruh institusi pemerintah dan swasta harus memperkecil peluang korupsi dengan meningkatkan deregulasi melalui pemangkasan regulasi yang tidak penting, memperbaiki sistem dan meningkatkan transparansi. <a href="https://twitter.com/hashtag/LintasiNewsSore?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#LintasiNewsSore</a> <a href="https://t.co/ZblszTPOiQ">pic.twitter.com/ZblszTPOiQ</a></p>
<p>— Lintas_MNCTV (@Lintas_MNCTV) <a href="https://twitter.com/Lintas_MNCTV/status/940139296983474177?ref_src=twsrc%5Etfw">December 11, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Seiring dengan tekad tersebut, KPK bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja juga telah menetapkan adanya <em>certified integrity officer</em> atau Kompetensi Ahli Pembangunan Integritas. Kesepakatan ini dikukuhkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Ahli Pembangun Integritas (SKKNI API).</p>
<p>SKKNI API ini, menurut Agus, merupakan salah satu dari upaya KPK dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dari internal korporasi di sektor swasta. Sebab SKKNI API ini wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan, dan bertugas untuk memperteguh visi dan nilai-nilai integrasi organisasi tersebut.</p>
<p>Begitu pun dengan upaya kerjasama KPK dengan KADIN beberapa waktu lalu, agar pencegahan korupsi juga dapat menjangkau ke seluruh operasional perusahaan di Indonesia. Langkah lainnya, KPK tengah menyusun panduan pencegahan korupsi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 yang diharapkan selesai pada 2018 mendatang.</p>
<p>Panduan yang disusun berdasarkan Perma ini, ke depannya akan bertugas sebagai ‘tempat bertanya’ mengenai berbagai hal yang menyangkut korupsi, seperti pemberian gratifikasi, suap, dan lainnya. Bila panduan tersebut telah selesai, KPK akan berupaya untuk mengusulkannya menjadi undang-undang.</p>
<p>Sadar akan kemungkinan kendala yang akan dihadapi KPK di tingkat legislatif, KPK pun mengajak lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk merumuskan tata cara penegakan hukum pidana korporasi yang dirumuskan dalam Perma tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi tersebut.</p>
<p>Apalagi, Perma ini akan memudahkan aparat penegak hukum (KPK, Polisi, Jaksa, Hakim) dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan memutus perkara-perkara yang melibatkan korporasi. Kehadiran Perma ini juga diharapkan sebagai <em>‘early warning’</em> bagi korporasi agar tidak lagi melakukan penyuapan kepada pejabat publik, karena aparat telah memiliki <em>‘guidance’</em> lengkap untuk menjerat korporasi nakal.</p>
<p>Untuk itulah, KPK juga merasa perlu untuk melakukan sejumlah langkah preventif lainnya, termasuk membentuk Komite Advokasi Nasional untuk Antikorupsi. Komite ini, rencananya akan terdiri dari regulator pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat (LSM), asosiasi, dan akademisi. Bila semua penegak hukum dan unsur masyarakat ini telah bersatu untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di segala sektor, impian Indonesia menjadi negara yang bebas korupsi tentu akan mampu tercipta. (R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/KPK-1.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Kader Parpol Susupi KPK</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kader-parpol-susupi-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Mar 2017 12:11:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[UU KPK]]></category>
		<category><![CDATA[UU Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=7931</guid>

					<description><![CDATA[Seleksi calon penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berlangsung, dan ternyata banyak partai politik (Parpol) yang ikut berminat menyusupi kadernya. PinterPolitik.com [dropcap size=big]J[/dropcap]abatan Penasihat KPK merupakan posisi yang strategis, karena harus bisa memberikan solusi atas kasus-kasus atau isu-isu terkait pemberantasan korupsi, termasuk bila ada oknum penyidik yang “bermain” maupun serangan bagi KPK. &#160;Oleh karena itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Seleksi calon penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berlangsung, dan ternyata banyak partai politik (Parpol) yang ikut berminat menyusupi kadernya.</h4>
<hr>
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]J[/dropcap]abatan Penasihat KPK merupakan posisi yang strategis, karena harus bisa memberikan solusi atas kasus-kasus atau isu-isu terkait pemberantasan korupsi, termasuk bila ada oknum penyidik yang “bermain” maupun serangan bagi KPK. &nbsp;Oleh karena itu, pekerjaan Panitia Seleksi Calon Penasihat KPK yang tengah bekerja saat ini, cukup menarik perhatian Parpol.</p>
<p>Hingga saat ini, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Penasihat KPK sudah menyeleksi sekitar 3.256 pendaftar dan akan ada 34 calon yang dinyatakan lolos syarat administrasi. Selanjutnya, setelah melalui serangkaian tes, akan tersaring 13 nama yang lolos untuk mengikuti tahap wawancara. Dari tes tersebut, akan tersisa 8 nama&nbsp; yang kemudian dipilih lagi hingga menjadi 5 orang saja.</p>
<p>“Posisi penasihat KPK saat ini menjadi rebutan parpol,” bisik seorang sumber di Jakarta, Selasa (28/3) malam. Menurutnya, meski ada kader yang ikut calon seleksi tersebut, namun jangan langsung dituding untuk mengintervensi kasus-kasus yang tengah digodok oleh lembaga tersebut. “Yang penting kader itu bersikap profesional,” tegasnya, meyakinkan.</p>
<p>Bagi si sumber, masuknya kader tersebut dalam bursa pencalonan juga tidak maksudkan untuk memangkas UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Tidak mungkin. Kader kami juga banyak yang terkena KPK. Tetapi, itu bukan berarti kami menggiring ke isu pemangkasan wewenang KPK,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, seleksi calon penasihat KPK bisa juga diartikan sebagai pembuktian pada publik bahwa parpol juga tegas menolak segala bentuk korupsi. “Ingat, kader itu merupakan calon yang mempunyai pandangan tegas terhadap pemberantasan korupsi, dan karenanya kerap kami undang untuk menjadi pengajar di pendidikan kader kami. Kami juga tentunya menyodorkan “kader” terbaik. Ini buat KPK,” pungkasnya.</p>
<p>Walaupun parpol memberikan kader yang terbaiknya, namun sebaiknya para kader itu melepaskan kepartaiannya bila ingin memasuki KPK. Kader yang masih menggunakan baju parpolnya, hanya akan menghadirkan konflik kepentingan di kemudian hari. Mungkin ini juga menjadi batu ujian bagi pansel dalam menyeleksi para calon, semoga saja mereka mampu memilih anggota Penasihat KPK yang independen dan kompeten pada tugas dan kewajibannya kelak. (Suara Pembaruan/R24)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/Pansel-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
