<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Tipikor &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/tipikor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 20 Feb 2022 04:43:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Tipikor &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SIN, Solusi Pencegahan Korupsi?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/sin-solusi-pencegahan-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 May 2021 04:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=93649</guid>

					<description><![CDATA[Masih tingginya angka kasus tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi persoalan tersendiri dalam penindakan maupun pencegahan kejahatan luar biasa tersebut.&#160;Single Identity Number&#160;(SIN) yang merupakan konsep pencegahan tindak pidana korupsi ditengarai dapat dijadikan solusi guna penurunan angka tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. PinterPolitik.com Pada tahun 2020, Transparency International Indonesia (TII) mengatakan bahwa Indeks Persepsi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Masih tingginya angka kasus tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi persoalan tersendiri dalam penindakan maupun pencegahan kejahatan luar biasa tersebut.&nbsp;<em>Single Identity Number</em>&nbsp;(SIN) yang merupakan konsep pencegahan tindak pidana korupsi ditengarai dapat dijadikan solusi guna penurunan angka tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Pada tahun 2020, Transparency International Indonesia (TII) mengatakan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara yang dilibatkan dengan skor 37. Angka ini turun 3 poin dari sebelumnya 40 poin di tahun 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penurunan poin tersebut jelas merupakan kemunduran yang dialami oleh Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Bersih Bebas dari Korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korupsi itu sendiri berasal dari Bahasa Latin&nbsp;<em>corruptio</em>&nbsp;atau dalam bentuk kata kerja&nbsp;<em>corrumperre&nbsp;</em>yang memiliki makna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, atau menyogok yang dilakukan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lainnya dengan cara yang ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, menurut&nbsp;<em>Black Law Dictionary,&nbsp;</em>korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luas biasa (<em>extraordinary crime)</em>&nbsp;dan merupakan tindak pidana khusus, sehingga diperlukan langkah-langkah khusus juga dalam pemberantasannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Donald R. Cressey dalam teorinya&nbsp;<em>Fraud Triangle Theory,&nbsp;</em>alasan terjadinya tindak pidana korupsi dapat dikarenakan adanya kecurangan yang disebabkan oleh tiga faktor, yakni&nbsp;<em>pressure&nbsp;</em>(tekanan),&nbsp;<em>opportunity&nbsp;</em>(peluang) dan&nbsp;<em>rationalization&nbsp;</em>(pembenaran).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Jack Bologne dalam teori GONE melengkapi&nbsp;<em>Fraud Triangle Theory</em>&nbsp;dengan menyebutkan&nbsp;<em>greed&nbsp;</em>(keserakahan)<em>, opportunity&nbsp;</em>(peluang)<em>, need&nbsp;</em>(kebutuhan) dan<em>&nbsp;exposes&nbsp;</em>(hukuman yang rendah) sebagai faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait persoalan korupsi ini, ada pepatah yang mengatakan bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pepatah tersebut sepertinya tepat digunakan dalam langkah pemberantasan korupsi di Indonesia. Hingga saat ini Indonesia dinilai terlalu berfokus dalam hal penindakan tindak pidana korupsi, dan tidak terlalu berfokus pada upaya pencegahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu adakah alat atau sistem yang dapat diterapkan dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="sin-solusi-pencegahan-korupsi"><strong>SIN, Solusi Pencegahan Korupsi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Clinard dan Cressey dalam teorinya yang disebut&nbsp;<em>trust violators&nbsp;</em>atau&nbsp;<em>embezzlers</em>&nbsp;mengatakan bahwa masalah keuangan yang bersifat pribadi yang dihadapi oleh penggelap atau pelaku korupsi cenderung memiliki peluang serta penyelesaian secara diam-diam dengan cara memanfaatkan posisi dan kewenangannya dengan mengatakan bahwa para penggelap tersebut adalah orang yang dapat dipercaya dalam pengelolaan keuangan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka dari itu, sebuah sistem yang dapat mendeteksi kecurangan dalam laporan keuangan dinilai dapat menjadi solusi pencegahan dalam suatu kejahatan tindak pidana korupsi. Hal inilah yang membuat&nbsp;<em>Single Identity Number</em>&nbsp;(SIN) ditengarai dapat menjawab persoalan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SIN merupakan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh setiap individu yang memuat informasi pribadi, kepemilikan asset, data kepolisian, perbankan, pajak dan lain sebagainya. SIN bukan hanya sebatas pada nomor individu saja, melainkan identitas yang dapat mengakses ke identitas lainnya. Hal ini sama seperti&nbsp;<em>Social Security Number</em>&nbsp;(SSN) yang diterapkan di Amerika Serikat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dalam konteks Pajak, SIN dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya suatu kejahatan tindak pidana korupsi. Menurutnya, SIN dapat dijadikan&nbsp;&nbsp;<em>monitored self-assessment system.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 35A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa:</p>



<ol class="wp-block-list"><li><em>Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).</em></li></ol>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, dalam kasus tindak pidana korupsi, uang atau harta yang dimiliki oleh seseorang yang bersumber legal maupun illegal, selalu digunakan dalam tiga sektor, yakni konsumsi, investasi dan tabungan. Melalui ketiga sektor tersebut maka setiap orang pasti akan melakukan pelaporan wajib pajak setiap tahunnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, dengan diberlakukannya SIN, maka uang atau harta tersebut akan terekam dalam sistem perpajakan. Langkah selanjutnya adalah pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Kuangan dapat memetakan data dengan pemasukan uang atau harta yang sah maupun tidak sah &#8211; bahkan harta apa saja yang tidak dilaporkan &#8211; ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui sektor perpajakan, penggunaan SIN dapat menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi agar dapat menjamah secara lebih luas di bidang lainnya, terutama sektor-sektor yang hingga saat ini masih menjadi “lahan basah” kejahatan tindak pidana korupsi.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="penerapan-sin-oleh-kpk"><strong>Penerapan SIN oleh KPK</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Berbicara soal korupsi, pastinya tidak akan pernah bisa lepas dari Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah yang didirikan pada tahun 2003 tersebut memiliki tujuan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi sebagaimana amanat reformasi 1998.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembentukan KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta melakukan tindakan pencegahan dan melakukan pemantauan (<em>monitoring</em>) penyelenggaraan pemerintahan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki empat bidang, yakni:</p>



<ol class="wp-block-list"><li>Deputi Bidang Pencegahan</li><li>Deputi Bidang Penindakan</li><li>Deputi Bidang Informasi dan Data</li><li>Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat</li></ol>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan pemetaan yang dilakukan secara bersama antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2012 lalu, tindak pidana korupsi di sektor perpajakan ternyata berada di urutan ketiga teratas. Hal tersebut membuktikan bahwa tingkat kejahatan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan masih sangat tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Deputi Bidang Pencegahan dapat menerapkan sistem SIN tidak hanya di sektor perpajakan saja, melainkan juga di sektor lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mewujudkan hal tersebut, KPK dapat melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan apabila ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, peningkatan peran&nbsp;<em>justice collaborator</em>&nbsp;dan&nbsp;<em>whistle blower</em>&nbsp;juga berguna untuk mengungkap kasus secara lebih mendalam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka dari itu, penerapan SIN sebagai alat atau sistem pencegahan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan merupakan langkah awal yang tepat untuk segera dilakukan oleh pemerintah agar tindak pidana korupsi dapat menurun dari jumlah yang ada saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menarik untuk kita tunggu akan seperti apa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum terkait persoalan ini.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="has-text-align-right wp-block-paragraph"><strong>Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong></p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ebook-promo-web-banner-2-1024x132.jpg" alt="Promo Buku" class="wp-image-90630" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ebook-promo-web-banner-2-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ebook-promo-web-banner-2-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ebook-promo-web-banner-2-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ebook-promo-web-banner-2-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ebook-promo-web-banner-2-1536x198.jpg 1536w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ebook-promo-web-banner-2-2048x264.jpg 2048w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ebook-promo-web-banner-2-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ebook-promo-web-banner-2-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ebook-promo-web-banner-2-1920x248.jpg 1920w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/SIN-Solusi-Pencegahan-Korupsi.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>ICW Harusnya Buka Mata</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/icw-harusnya-buka-mata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[F46]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Apr 2019 01:08:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[ICW]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=56756</guid>

					<description><![CDATA[“Jangan pernah takut mengangkat suara anda untuk kejujuran dan kebenaran serta kasih sayang melawan ketidakadilan, kebohongan dan keserakahan&#8221;. – William Faulkner PinterPolitik.com [dropcap]M[/dropcap]embahas korupsi di Indonesia memang tidak akan ada habisnya ya gaes,  kayak kalau kita membicarakan mantan pacar. Pasti gak ada habisnya. Apalagi ada teman yang ngomporin lalu bilang kalau mantan kita kok terlihat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>“</strong><strong>Jangan pernah takut mengangkat suara anda untuk kejujuran dan kebenaran serta kasih sayang melawan ketidakadilan, kebohongan dan keserakahan&#8221;</strong><strong>. – William Faulkner</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]M[/dropcap]embahas korupsi di Indonesia memang tidak akan ada habisnya ya <em>gaes</em>,  kayak kalau kita membicarakan mantan pacar. Pasti gak ada habisnya. Apalagi ada teman yang ngomporin lalu bilang kalau mantan kita kok terlihat lebih cantik atau ganteng sekarang daripada dulu. Waduh, rasanya cetar, kayak dunia runtuh. <em>Hehehe</em>.</p>
<p>Masalah korupsi memang susah jika dijelaskan <em>cuy</em>. Saking kompleks dan tidak mudahnya, kasus ini masuk dalam kejahatan luar biasa atau kejahatan tindak pidana khusus. <em>Hmmm</em>, makanya kasus ini harus mendapatkan cara penanganan yang khusus pula.</p>
<p>Saking banyaknya kasus ini, kehidupan kita seakan tidak dapat terlepas dari kasus suap dan korupsi ya. Bahkan muncul uangkapan bahwa suap dan korupsi sudah menjadi budaya tersendiri di Indonesia. <em>Waduh</em> separah itu ya berarti.</p>
<p><hr /><p><em>Saking banyaknya kasus korupsi di dalam negeri, coba tebak hayo, lembaga mana yang mendapat ranking terburuk dalam korupsi? Bener banget, yaitu DPR gaes.</em><br /><a href='https://x.com/intent/tweet?url=https%3A%2F%2Fwww.pinterpolitik.com%2Fterkini%2Ficw-harusnya-buka-mata%2F&#038;text=Saking%20banyaknya%20kasus%20korupsi%20di%20dalam%20negeri%2C%20coba%20tebak%20hayo%2C%20lembaga%20mana%20yang%20mendapat%20ranking%20terburuk%20dalam%20korupsi%3F%20Bener%20banget%2C%20yaitu%20DPR%20gaes.&#038;via=pinterpolitik&#038;related=pinterpolitik' target='_blank' rel="noopener noreferrer" >Share on X</a><br /><hr /></p>
<p>Saking parahnya, slogan &#8220;kami melawan korupsi&#8221; alias <em>say not to corruption</em> selalu menjadi bahan kampanye calon pejabat. Tapi ketika sudah jadi, eh malah dia yang tertangkap. <em>Waduh</em>, itu sih bukan melawan korupsi ya namanya, tapi malah ikut gabung. <em>Hadeh</em>.</p>
<p>Banyaknya kasus korupsi di dalam negeri, coba tebak <em>hayo</em>, lembaga mana yang mendapat <em>ranking</em> terburuk? Bener banget, yaitu DPR <em>gaes</em>.</p>
<p>Menurut hasil penelitian dari Transparansi Internasional Indonesia, DPR adalah lembaga terkorup. Dalam catatannya, di tahun 2018 KPK menangani 178 kasus korupsi dan 91 di antaranya adalah DPR dan DPRD. <em>Wadaw</em>, lebih dari setengah ya <em>gengs</em>.</p>
<p>Jangan-jangan ini yang membuat Fahri Hamzah ingin membubarkan KPK? Karena ngerasa tidak nyaman dipantau terus? <em>Upsss</em>, kelepasan kan jadinya.</p>
<p>Banyaknya kasus korupsi, menurut Indonesian Corruption Watch atau ICW tidak diimbangi dengan hukuman yang setimpal karena rata-rata hukuman hanya 2 tahun 5 bulan. <em>Hmmm</em>, masa sih?</p>
<p>Kelihatannya tidak semua terpidana korupsi hukumannya ringan. Padahal ada juga kasus korupsi yang dipidana berat. Seperti mantan anggora DPR Nazaruddin, doi ditahan selama 13 tahun <em>cuy</em>. Selain itu mantan Ketua DPR Setya Novanto juga dihukum selama 15 tahun. Selanjutnya Akil Mochtar yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dihukum seumur hidup.</p>
<p>Melihat banyaknya narapidana kasus korupsi yang juga dihukum lama, menjadi janggal ya <em>gaes</em> kenapa tiba-tiba ICW membuat statement seperti itu? <em>Hmmm</em>.</p>
<p>Ada apa sih sebenarnya? Bukannya lebih baik ICW menyoroti kasus suap dan korupsi yang tiba-tiba ditangguhkan atau tiba-tiba menghilang seperti yang menyeret nama Gubernur baru di ujung Pulau Jawa ini? <em>Upsss</em>.</p>
<p>Semoga ICW dan KPK masih independen seperti yang kita percaya ya gaes. <em>Hehehe</em>. (F46)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="tcbnfkii2uo"><iframe width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/tcbnfkii2uo?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/04/ICW-dan-KPK.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Dagelan Drama Sidang Setnov</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/dagelan-drama-sidang-setnov/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Dec 2017 08:10:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Setya Novanto]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=18158</guid>

					<description><![CDATA[Kemarin, Rabu (13/12) Setya Novanto menghadapi dua persidangan sekaligus, yaitu Praperadilan dan Peradilan Tipikor. Ada banyak drama dari dua peradilan yang digelar tersebut, apakah ini akhir drama Papa? PinterPolitik.com “Adalah urusan semua orang untuk melihat keadilan ditegakkan.” ~ Sir Arthur Conan Doyle, The Memoirs of Sherlock Holmes [dropcap]B[/dropcap]ukan Setya Novanto (Setnov) namanya kalau tidak bisa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Kemarin, Rabu (13/12) Setya Novanto menghadapi dua persidangan sekaligus, yaitu Praperadilan dan Peradilan Tipikor. Ada banyak drama dari dua peradilan yang digelar tersebut, apakah ini akhir drama Papa?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><strong>“Adalah urusan semua orang untuk melihat keadilan ditegakkan.” ~ Sir Arthur Conan Doyle, The Memoirs of Sherlock Holmes</strong></p>
<p>[dropcap]B[/dropcap]ukan Setya Novanto (Setnov) namanya kalau tidak bisa membuat drama sekaligus sensasi – atau bahkan komedi – dalam setiap sepak terjangnya. Saat sudah dijadikan pesakitan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, ia masih bisa membuat banyak orang ternganga-nganga.</p>
<p>Kali ini yang kebingungan dan bertanya-tanya adalah para ahli dan praktisi hukum Indonesia. Pasalnya, Rabu (13/12) kemarin, Sidang Peradilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Setnov di mulai. Pada hari yang sama pula, Sidang Praperadilan Setnov masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p>
<p>Sebenarnya ketika KPK menyatakan telah melimpahkan semua berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, Hakim Kusno sebagai hakim tunggal dalam praperadilan Setnov sudah mempertanyakan keberlangsungan sidang yang ia pimpin. Namun tim pengacara Setnov berkeras untuk melanjutkan sidang praperadilan hingga mendapatkan keputusan.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Kesaktian &amp; Kekebalan Sang Setnov Ketua DPR Ketum Golkar Hilang seketika saat Praperadilan gugur, dakwaan Sidang Tipikor dibacakan <a href="https://twitter.com/adipugar?ref_src=twsrc%5Etfw">@adipugar</a>  <a href="https://t.co/KIU9bS8i0V">pic.twitter.com/KIU9bS8i0V</a> <a href="https://twitter.com/kangmeirza?ref_src=twsrc%5Etfw">@kangmeirza</a> <a href="https://twitter.com/aa2gatutkw?ref_src=twsrc%5Etfw">@aa2gatutkw</a> <a href="https://twitter.com/senasurya53?ref_src=twsrc%5Etfw">@senasurya53</a> <a href="https://twitter.com/NGOBUSH3?ref_src=twsrc%5Etfw">@NGOBUSH3</a> <a href="https://twitter.com/Toni_Romdoni?ref_src=twsrc%5Etfw">@Toni_Romdoni</a> <a href="https://twitter.com/sunar_FNI?ref_src=twsrc%5Etfw">@sunar_FNI</a></p>
<p>— DESORKES_SAVEKPK (@cagubnyinyir) <a href="https://twitter.com/cagubnyinyir/status/941193331249262592?ref_src=twsrc%5Etfw">December 14, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 102/PUU-XIII/2015, bila pokok perkara telah dilimpahkan, maka praperadilan gugur terhitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan. Jadi apapun hasil dari sidang praperadilan tersebut, sudah tidak memiliki kekuatan hukum bagi Setnov.</p>
<p>Bila memang demikian, mengapa tim pengacara maupun Setnov sendiri masih berkeras untuk melanjutkan sidang? Di sisi lain, sebagai penegak hukum, Hakim Kusno tentu memahami kalau persidangan yang dipimpinnya sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum, namun mengapa ia masih mengikuti keinginan pemohon?</p>
<h3><strong>Menang Kalah, Tetap Gugur</strong></h3>
<p style="text-align: center;"><strong>“Kami yakin seluruh prosedur hukum acara sudah kita terapkan dalam proses penetapan tersangka sampai dengan hari ini dan ke depan, kita akan terus mematuhi secara aturan.”</strong></p>
<p>Pernyataan di atas diungkapkan oleh Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, terkait sidang dakwaan Tipikor yang diselenggarakan tanpa menunggu keputusan sidang praperadilan Setnov. Dimulainya sidang dakwaan di Peradilan Tipikor sebelum adanya keputusan sidang praperadilan yang dilakukan Setnov, membuat masyarakat awam kebingungan. Siapakah yang menyalahi prosedur sehingga bisa terjadi kasus seperti ini?</p>
<p>Apalagi di sidang praperadilan, para saksi ahli dari kubu Setnov mempersalahkan KPK yang terkesan sengaja mempercepat sidang dakwaan dan tidak menghormati hak mendapatkan keadilan Setnov. Benarkah begitu? Bila iya, apakah tim pembela Setnov dapat membatalkan sidang dakwaan berdasarkan keputusan praperadilan?</p>
<p>Menurut Peneliti ICW Emerson Yuntho, sebenarnya ketika sidang perdana Setnov sudah dibuka hakim dan telah memasuki pokok perkara di mana dakwaan atas Setnov dibacakan, maka sidang praperadilan Setnov tetap gugur. Sebab pada saat itupun, status Setnov sudah bukan lagi tersangka, tapi sudah terdakwa.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-18159 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/ProsedurPraperadilan.jpg" alt="" width="960" height="720" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/ProsedurPraperadilan.jpg 960w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/ProsedurPraperadilan-300x225.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/ProsedurPraperadilan-768x576.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/ProsedurPraperadilan-80x60.jpg 80w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/ProsedurPraperadilan-265x198.jpg 265w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/ProsedurPraperadilan-696x522.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/ProsedurPraperadilan-560x420.jpg 560w" sizes="auto, (max-width: 960px) 100vw, 960px" /></p>
<p>Bila sidang praperadilannya saja sudah dianggap gugur, maka apapun keputusan yang dihasilkan oleh sidang tersebut, otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Artinya, kalaupun pada Kamis (14/12), Hakim Kusno mengeluarkan keputusan memenangkan gugatan Setnov, sidang dakwaan dirinya akan tetap berlanjut.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa sidang praperadilan merupakan sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri, berbeda dengan sidang Pengadilan Tipikor. Masing-masing memiliki mekanismenya sendiri, sehingga bila KPK sudah meminta jadwal sidang dan berkas perkara sudah dianggap lengkap, Sidang Tipikor dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu Sidang Praperadilan.</p>
<p>Sidang dakwaan sebenarnya dapat ditunda, apabila terdakwa meminta permohonan penundaan sidang. Bila penundaan tersebut disetujui hakim, maka keputusan sidang praperadilan tersebut memiliki kekuatan hukum. Artinya, jika Hakim Kusno memenangkan Setnov, maka sidang dakwaan di Peradilan Tipikor gugur atas nama hukum, persis seperti sidang praperadilan pertama Setnov lalu.</p>
<p>Nah pertanyaannya, mengapa para pengacara Setnov tidak melakukan pemohonan penundaan, sehingga Sidang Tipikor dapat dilaksanakan berbarengan?</p>
<h3><strong>Seribu Satu Strategi Setnov</strong></h3>
<p style="text-align: center;"><strong>“Setiap ketidakadilan merupakan ancaman bagi keadilan di mana saja.” ~ Martin Luther King, Jr.</strong></p>
<p>Dalam penanganan suatu perkara, strategi dan kelihaian pengacara maupun jaksa penuntut memang menjadi pemegang kunci dari ‘nasib’ sang terdakwa. Dalam hal ini, kelihaian antara tim pengacara Setnov dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlihat dari dua sidang yang digelar kemarin. Namun dalam hal ini, sepertinya KPK berada di atas angin melalui persiapannya yang matang.</p>
<p>Dalam sidang praperadilan misalnya, KPK sengaja “menggunakan” peran media untuk merekam dibukanya Sidang Tipikor. Apalagi sidang dakwaan Setnov yang memang terbuka untuk umum ini, sangat diminati dan dinanti oleh para jurnalis. Bahkan kabarnya, bangku yang tersedia di ruang sidang pun tak mampu menampung semua.</p>
<p>Sehingga tuntutan Hakim Kusno saat itu, dapat dengan mudah dituruti oleh KPK melalui tayangan video. Jangankan rekamannya, siaran langsungnya pun dapat mereka berikan saat itu juga. Jadi ketika Hakim Kusno melihat persidangan telah dimulai, logikanya persidangan yang ia pimpin langsung dinyatakan gugur, bukannya malah ditunda.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-18160 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/reaksi-warganet-saat-setnov-sakit-di-sidang.jpg" alt="" width="583" height="324" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/reaksi-warganet-saat-setnov-sakit-di-sidang.jpg 583w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/reaksi-warganet-saat-setnov-sakit-di-sidang-300x167.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 583px) 100vw, 583px" /></p>
<p>Kemungkinan, keputusan hakim untuk menunda adalah karena Setnov yang hadir di Persidangan Tipikor tengah terlihat ‘sakit’. Seperti dalam banyak pemberitaan, Setnov memang terlihat lemah, wajahnya pucat, bahkan untuk menjawab pertanyaan Hakim Yanto pun tak mampu. Papa mendadak sakit lagi. Semua masyarakat yang menyaksikan pun tahu, kalau semua itu hanyalah drama lanjutan yang dimainkan Setnov.</p>
<p>Ibarat film klise yang jalannya mudah ditebak, KPK mampu mengantisipasi permohonan pengacara Setnov untuk menunda sidang atas alasan sakit. Caranya, JPU sengaja mengundang empat dokter ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), untuk memantau kesehatan Setnov. Sebelum persidangan, pihak pengadilan juga sebenarnya telah menawarkan pemeriksaan atas kesehatan Setnov, namun ditolak oleh pengacaranya.</p>
<p>Akibatnya, sidang dakwaan pun terpaksa ditunda selama tujuh jam untuk memastikan kesehatan Setnov. Kondisi saat itu sebenarnya termasuk kritis bagi KPK, karena persidangan dakwaan belum masuk dalam tahap pembacaan dakwaan, sehingga secara hukum, persidangan tidak dapat dikatakan telah dimulai. Artinya, sidang praperadilan Setnov pun belum dapat dinyatakan gugur.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-18161 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Kasus-Setnov-1024x683.jpg" alt="" width="696" height="464" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Kasus-Setnov-1024x683.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Kasus-Setnov-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Kasus-Setnov-768x512.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Kasus-Setnov-696x464.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Kasus-Setnov-1068x712.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Kasus-Setnov-630x420.jpg 630w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/Kasus-Setnov.jpg 1500w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></p>
<p>Namun berkat keterangan Tim IDI yang telah memastikan kalau kesehatan Setnov baik dan dinyatakan mampu mengikuti persidangan, JPU KPK pun pada akhirnya dapat membacakan surat dakwaan. Momen ini adalah kemenangan bagi KPK, karena secara otomatis sidang praperadilan Setnov gugur dan tidak lagi harus dilanjutkan.</p>
<p>Walau sidang praperadilan Setnov telah gugur dan KPK dapat bernapas lega, karena sang Papa akan tetap berada di penjaranya lebih lama. Namun bukan berarti perjuangan KPK untuk membuktikan kalau Setnov terlibat dan bersalah dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik telah berakhir. Jalan masih sangat panjang, karena bisa jadi pada akhirnya Setnov pun bisa lolos dari dakwaan.</p>
<p>Bayangkan kalau hanya untuk menggeret Setnov ke kursi terdakwa saja, KPK harus melalui jalan panjang penuh intrik dan drama, apalagi nantinya? Kira-kira, dagelan apa lagi yang akan ia perankan berikutnya? Apakah ia akan tetap mempertahankan strategi pura-pura sakitnya lagi? Sampai kapan?</p>
<p>Namun intinya, dari kemenangan ini KPK mampu memperlihatkan pada masyarakat akan kegigihannya memperangkap Setnov yang dikenal licin laksana ular ini. Karena seperti kata Sir Arthur Conan Doyle di awal tulisan, melihat keadilan ditegakkan adalah urusan semua orang. (R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/12/setya-novanto-sidang-perdana1.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Auditor BPK Minta Ditraktir?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/auditor-bpk-minta-ditraktir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Sep 2017 10:22:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bpk]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendes PTT]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=13712</guid>

					<description><![CDATA[Dalam persidangan kasus suap auditor BPK dari Kementerian Desa, diketahui kalau auditor BPK sering minta ditraktir. Tapi kok traktirnya dari uang negara sih? PinterPolitik.com [dropcap size=big]S[/dropcap]ebut aja namanya Entin. Ia auditor BPK yang tengah ditugaskan di dekat perbatasan negara tetangga. “Daerahnya sungguh terpencil dan enggak ada apa-apanya,” begitu cerita dia kalau kebetulan dapat tugas ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Dalam persidangan kasus suap auditor BPK dari Kementerian Desa, diketahui kalau auditor BPK sering minta ditraktir. Tapi kok traktirnya dari uang negara sih?</h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]S[/dropcap]ebut aja namanya Entin. Ia auditor BPK yang tengah ditugaskan di dekat perbatasan negara tetangga. “Daerahnya sungguh terpencil dan enggak ada apa-apanya,” begitu cerita dia kalau kebetulan dapat tugas ke Jakarta.</p>
<p>Makanya, mumpung di Ibukota dia suka hura-hura. Mau makan, karaoke, dia yang bayar pokoknya. Semuanya. Wah, siapa yang enggak senang punya teman baik hati gitu ya?</p>
<p>Jadi ketika di tivi dan di media ada kabar kalau oknum BPK yang jadi tersangka suka minta uang dan ditraktir sama auditinya yang dari Kementerian Desa itu, saya langsung ingat Si Entin. Jangan-jangan, Entin suka mentraktir karena di sana juga sering minta ditraktir?</p>
<p>Jangan-jangan, uang buat traktir juga hasil minta dari pejabat negara? Waduh, kacau dong kalau begitu jadinya. Saya jadi ikut kecipratan korupsi kalau begini. Mudah-mudahan enggak ada orang KPK yang baca tulisan ini (aamiin).</p>
<p>Akibat terbebani rasa bersalah, saya pun menelepon Entin. Pulsanya mahal sih, tapi enggak apa-apalah, belum sampai Singapura. Daripada nanti meninggal dengan status koruptor, kayak pejabat yang meninggal ditahanan itu, wah mending rugi pulsa sedikitlah. Amit-amit dah (ketok meja tiga kali).</p>
<p>Tapi begitu ditelepon, dia malah sewot. Saya pun disemprot. Katanya, “Enggak semua orang BPK begitu kali!” Waduh, saya kan hanya memastikan aja kalau kesenangannya traktir itu dari uang halal.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="id">
<p dir="ltr" lang="in">Sekjend Kemendes Buka Mulut Soal Suap Auditor BPK ke KPK <a href="https://t.co/zW4zorcEUE">https://t.co/zW4zorcEUE</a></p>
<p>— VIVAcoid (@VIVAcoid) <a href="https://twitter.com/VIVAcoid/status/907264897351794691?ref_src=twsrc%5Etfw">11 September 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script><br />
Meski begitu, Entin mengakui, kadang situasi membuat baik auditor maupun auditi (pihak yang diaudit) jadi serba salah. Sebagai tuan rumah, pihak auditi merasa harus menjamu sang tamu. Apalagi tamu itu penting. Sementara sang tamu juga suka bingung cara untuk menolaknya.</p>
<p>“Tapi kalau traktirnya karaoke dan makan, harusnya kan enggak sampai berjuta-juta, apalagi sampai <em>ngambil </em>uang negara. Terus kalau auditornya yang minta, kan harusnya ditolak aja,” cerocosnya.</p>
<p>Masalahnya, suap biasanya dilakukan karena pihak auditi ingin menutupi sesuatu. Sehingga, bisa dimanfaatkan oleh anggota BPK yang kebetulan kecil imannya. Tak jarang, anggota BPK dijadikan korban lempar tangan para pejabat negara yang tertangkap tangan.</p>
<p>Yah, nasibnya enggak jauh-jauh dari KPK juga ternyata. Cuma belum ada Panitia Khusus Hak Angket BPK aja.</p>
<p>“Habis gimana, semua koruptor sebagian besar kan punya kuasa. Sementara pembasminya enggak punya apa-apa,” lanjutnya lagi.</p>
<p>Begitulah nasib negeri kita. Sayang, pulsanya keburu habis. Namun Entin janji mau traktir lagi, saat ke Jakarta nanti. Ah, Entin memang perhatian sekali.  (R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/ott-bpk.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Akhirnya, Miryam Resmi Tersangka</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/akhirnya-miryam-resmi-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 May 2017 11:07:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[mega korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Miriam S Haryani]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Hanura]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=10480</guid>

					<description><![CDATA[Politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani hari ini resmi berstatus tersangka KPK setelah hakim tunggal sidang praperadilan menyatakan kalau penetapan statusnya tersebut sah karena telah sesuai dengan syarat yang berlaku. PinterPolitik.com “Menyatakan penetapan tersangka terhadap nama Miryam S. Haryani adalah sah.” [dropcap size=big]H[/dropcap]akim tunggal sidang praperadilan, Asiadi Sembiring, membacakan putusannya dalam sidang yang digelar di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani hari ini resmi berstatus tersangka KPK setelah hakim tunggal sidang praperadilan menyatakan kalau penetapan statusnya tersebut sah karena telah sesuai dengan syarat yang berlaku.</h4>
<hr />
<p><span style="color: #cfdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<blockquote><p><em>“Menyatakan penetapan tersangka terhadap nama Miryam S. Haryani adalah sah.”</em></p></blockquote>
<p>[dropcap size=big]H[/dropcap]akim tunggal sidang praperadilan, Asiadi Sembiring, membacakan putusannya dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017. Penolakan itu, ucap Asiadi, didasari penilaian bahwa Bab III tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor masih merupakan kewenangan KPK.</p>
<p>Dengan begitu, KPK dinilai berwenang menggunakan Pasal 22 pada Bab III UU Pemberantasan Tipikor. Hal itu, disebut Asiadi sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang dimaksud UU Pemberantasan Tipikor.</p>
<p>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Miryam S. Haryani. Miryam sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).</p>
<h4><strong>KPK Percaya Diri</strong></h4>
<p>Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya siap mendengarkan putusan hakim mengenai praperadilan tersebut. KPK, lanjutnya, optimistisis bahwa semua jawaban beserta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan akan diterima oleh hakim. “Dalam kesimpulan yang telah disampaikan hari Jumat pekan lalu, telah diutarakan sejumlah argumentasi hukum yang didukung oleh sekitar 30 bukti,” katanya, Senin (22/5).</p>
<p>Rasa percaya diri yang sama juga diungkapkan Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi. Ia mengatakan, gugatan pemohon yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyidikan pemberian keterangan tidak benar, itu salah. Karena Pasal 22 tersebut lanjutnya, menyatakan KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus lain yang masih berkaitan dengan proses pemberantasan korupsi.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="id">
<p dir="ltr" lang="in">Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani Ditolak<a href="https://t.co/gSCFneq40m">https://t.co/gSCFneq40m</a> <a href="https://t.co/O8HxWLrmhN">pic.twitter.com/O8HxWLrmhN</a></p>
<p>— KOMPAS TV (@KompasTV) <a href="https://twitter.com/KompasTV/status/866908159431987201">23 Mei 2017</a></p></blockquote>
<p><script src="//platform.twitter.com/widgets.js" async="" charset="utf-8"></script></p>
<p>Dalam UU No 30/2002 tentang KPK, khususnya pada Pasal 6 huruf c, KPK memiliki tugas dan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sehingga seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor yang merupakan tindak pidana korupsi, dapat menjadi kewenangan KPK. “Termohon memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan terhadap pasal 22 UU Tipikor,” paparnya dalam persidangan.</p>
<h4><strong>Miryam Belum Tahu</strong></h4>
<p>Walau tetap bersikukuh kalau proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, namun tim pengacara Miryam mengaku menghormati keputusan hakim. “Kami tetap berpegang pada argumen kami, bahwa tak ada bukti permulaan cukup untuk penetapan tersangka, tapi hakim punya pertimbangan sendiri,” ujar pengacara Miryam, Mita Mulia, saat ditanyai seusai persidangan.</p>
<p>Mita mengaku belum memberi tahu keputusan tersebut pada kliennya, sehingga tidak tahu seperti apa kira-kira responnya. “Putusan <em>kan</em> baru beberapa detik lalu, tentu kami harus lapor klien kami. Ke depannya kami akan ikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” jelas Mita yang mengaku rasa kecewa pasti ada mengenai penolakan tersebut.</p>
<p>Miryam sebelumnya diduga sengaja memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Mantan anggota Komisi Dalam Negeri DPR RI ini, mengaku sempat ditekan penyidik agar mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.</p>
<p>Keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut, kemudian dicabut Miryam saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis hakim Tipikor sempat mengkonfrontir keterangan Miryam S. Haryani dengan penyidik. Namun Miryam tetap menarik keterangannya saat diperiksa KPK soal dugaan korupsi e-KTP.</p>
<p>(Berbagai sumber/R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/MIryam-1024x736.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Gempa di Partai &#8216;Wong Cilik&#8217;</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/gempa-di-partai-wong-cilik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A27]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 May 2017 03:45:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik & Figure]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Megawati]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[SKL BLBI]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=9347</guid>

					<description><![CDATA[Kekalahan Ahok-Djarot di Jakarta adalah kekalahan keempat yang harus diterima PDI Perjuangan. Salah satu partai terbesar di Indonesia ini, sampai bulan April 2017, sudah menelan pil pahit kekalahan di Gorontalo, Banten, Jakarta, dan Bangka Belitung. PinterPolitik.com [dropcap size=big]M[/dropcap]egawati Soekarnoputri, ketua umum partai banteng bermoncong putih sejak 1998 hingga hari ini, tentu merasa sedih dan boleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><b>Kekalahan Ahok-Djarot di Jakarta adalah kekalahan keempat yang harus diterima PDI Perjuangan. Salah satu partai terbesar di Indonesia ini, sampai bulan April 2017, sudah menelan pil pahit kekalahan di Gorontalo, Banten, Jakarta, dan Bangka Belitung.</b></p>
<hr />
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]M[/dropcap]egawati Soekarnoputri, ketua umum partai banteng bermoncong putih sejak 1998 hingga hari ini, tentu merasa sedih dan boleh jadi sangat khawatir. Pasalnya, dari Pilkada yang terselenggara hanya tiga kemenangan yang diperoleh, yakni di Aceh, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Jika kekalahan kembali dialaminya pada Pilkada selanjutnya, tentu saja luas kekuasan PDI Perjuangan semakin sempit.</p>
<p><span style="font-weight: 400;">PDI Perjuangan sempat mereguk popularitasnya kala kejatuhan Soeharto tahun 1998. Tahun 1999, partai ini mampu memenangkan Pemilu, hingga di tiap sudut jalan berdiri posko warga, yang seakan menghubungkan militansi warga dengan PDI Perjuangan. Dari sini, PDI Perjuangan diidentikan dengan orang-orang kecil, masyarakat kelas bawah, yang secara ekonomi tidak mapan. PDI Perjuangan pun juga menjuluki dirinya sebagai “partai </span><i><span style="font-weight: 400;">wong cilik</span></i><span style="font-weight: 400;">”.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: 400;">Dukungan yang deras dari para warga tak hanya diwujudkan melalui posko saja, tetapi juga aksi 1,2 juta orang turun ke jalan dengan pakaian merah. Aksi ini disebut dengan “Cap Jempol Darah” dan mampu membuat jalanan utama di Jakarta menjadi lautan merah. Partai PDI Perjuangan saat itu dianggap sebagai pelampiasan dari keberadaan partai-partai lama yang mendominasi Orde Baru selama puluhan tahun.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><em><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-9357 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed.jpg" alt="unnamed" width="656" height="656" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed.jpg 656w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-125x125.jpg 125w" sizes="auto, (max-width: 656px) 100vw, 656px" /></em></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun, apakah hari ini jargon partai </span><i><span style="font-weight: 400;">wong cilik</span></i><span style="font-weight: 400;"> masih relevan? Mengingat tingkat kepopuleran PDI Perjuangan terus merosot di kalangan masyarakat.</span></p>
<p><b>Bukan Basis, Bukan Rasis?</b></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-9360 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-1024x672.png" alt="kemerosotan popularitas PDI Perjuangan" width="696" height="457" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-1024x672.png 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-696x457.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-741x486.png 741w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-640x420.png 640w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-300x197.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-768x504.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-100x65.png 100w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-260x170.png 260w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-759x500.png 759w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed.png 1067w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></p>
<p>Sampai pada akhir bulan April 2017, terhitung sudah ada tujuh Pilkada yang diikuti PDI Perjuangan. Pilkada tersebut diadakan di Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, Bangka Belitung, Aceh, Banten, dan Jakarta. Dari ketujuh Pilkada tersebut, PDI Perjuangan hanya mendapat kemenangan di Aceh dengan kader Drh. Irwandi Yusuf dan H. Nova Iriansyah, Sulawesi Barat dengan H. Ali Baal dan H. Enny Anggraeny, serta Papua Barat dengan Drs. Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani.</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kemenangan PDI Perjuangan di Aceh, bisa jadi adalah sebuah prestasi karena sebelumnya, PDI Perjuangan tak pernah mendominasi Aceh. Aceh selalu didominasi partai lokal. Pilkada 2017, PDI Perjuangan berkoalisi dengan Partai Damai Aceh dan Partai Nasional Aceh. Sedangkan Papua Barat, sejak dahulu memang menjadi lumbung suara PDI Perjuangan. Saat Pilpres 2014, Papua Barat adalah salah satu provinsi yang menyumbang suara terbanyak untuk Jokowi, yang juga berasal dari PDI Perjuangan. Dengan demikian, kemenangan di Papua Barat bukanlah sesuatu yang unik. Hal yang sama juga berlaku di Sulawesi Barat. Kemenangan PDI Perjuangan di basisnya sendiri bukanlah sebuah pencapaian yang berarti.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kekalahan yang dialami PDI Perjuangan di Gorontalo, Bangka Belitung, Banten dan Jakarta juga memiliki kisahnya sendiri-sendiri. Gorontalo memang sejak dahulu bukanlah basis kekuatan PDI Perjuangan. Kultur muslim yang bersifat dinastik di Gorontalo, secara turun temurun selalu memenangkan kader yang masih berelasi dengan bangsawan lokal dan non-PDI Perjuangan. Pada Pilkada Gorontalo 2017, PDI Perjuangan mencalonkan Hana Hasanah Fadel, seorang politisi sekaligus istri Fadel Muhammad, yang sedang tersandung kasus korupsi. Di Banten, PDI Perjuangan biasanya selalu berkoalisi dengan Golkar. </span>Baru pada Pilkada 2017 ini, Golkar dan PDI Perjuangan tidak berkoalisi, selisih kemenangan juga sangatlah tipis. Namun tetap saja, kepopuleran Rano Karno tidak mampu mengalahkan Wahidin Halim dari Golkar.</p>
<p>Di Jakarta, seperti yang sudah kita ketahui bersama, isu-isu penistaan agama, penggusuran, reklamasi, dan etnis dimainkan sehingga Basuki Tjahaja (Ahok) harus kalah dari Anies Baswedan. Keadaan di Bangka Belitung bisa jadi adalah kasus unik. Jika dibandingkan dengan Pilpres 2014, perolehan suara PDI Perjuangan untuk Jokowi di Bangka Belitung sangatlah tinggi, namun hasil sebaliknya terjadi di Pilkada 2017. Kader usungan Gerindra, Nasdem, PKB, dan Demokrat bernama Erzaldi Rosman Djohan berhasil mengalahkan kader PDI Perjuangan bernama Rustam Effendi dan Muhammad Irwansyah.</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berbeda seperti di Jakarta, kekalahan PDI Perjuangan di daerah lain tidak selalu terjadi karena isu penistaan agama dan kasus lingkungan. Hal tersebut bisa menjadi beberapa faktor, namun tidak selalu kuat. Faktor basis suara juga menentukan pendapatan suara PDI Perjuangan di daerah tersebut. Bagaimanapun, kasus di Bangka Belitung penting sekali untuk diperhatikan, kebalikan dengan Aceh, Bangka Belitung pada Pilkada 2017 tidak memberikan suara sebanyak Pilpres 2014 kepada PDI Perjuangan. Hal ini bisa saja diterjemahkan sebagai salah satu tanda kemerosotan popularitas PDI Perjuangan di Bangka Belitung. Apa yang terjadi di Bangka Belitung, sangat mungkin terjadi di Pilkada Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur pada tahun 2018.</span></p>
<p><b>BLBI Ancam Ketua Umum PDI Perjuangan?</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tak hanya kekalahan bertubi-tubi, PDI Perjuangan juga masih harus menghalau gonjang-ganjing akibat terbukanya kembali kasus Badan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI). Kasus yang sempat terkubur sejak turunnya Soeharto pada 1997, sempat dibuka lalu menghilang, sekarang ditelusuri kembali. Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/04) sudah menetapkan Syarifudin Tumenggung, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPK) sebagai tersangka. Namun, mengapa PDI Perjuangan harus merasa khawatir?</span></p>
<p><figure id="attachment_9355" aria-describedby="caption-attachment-9355" style="width: 1024px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-9355 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/tempo_Fotor-1024x683.jpg" alt="Syarifudin Tumenggung, mantan Kepala BPPN sekaligus tersangka BLBI (Foto: Istimewa)" width="1024" height="683" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/tempo_Fotor-1024x683.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/tempo_Fotor-696x464.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/tempo_Fotor-1068x712.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/tempo_Fotor-630x420.jpg 630w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/tempo_Fotor-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/tempo_Fotor-768x512.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/tempo_Fotor-360x240.jpg 360w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/tempo_Fotor.jpg 1500w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-9355" class="wp-caption-text">Syarifudin Tumenggung, mantan Kepala BPPN sekaligus tersangka BLBI (Foto: Istimewa)</figcaption></figure></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Semua berawal pada masa krisis moneter tahun 1997-1998. Untuk mengatasi ketidakpercayaan rakyat terhadap Rupiah, serta krisis yang dihadapi bank akibat kredit macet, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1998. Secara sederhana, keputusan ini berisi pemberian pinjaman uang sebesar Rp. 144, 53 triliun untuk beberapa bank swasta guna melancarkan kembali siklus keuangan bank. Dana ini murni diturunkan dari Bank Indonesia, yang notabene badan keuangan terbesar negara.  Namun, uang yang sudah dikucurkan tersebut, tidak digunakan sesuai kesepakatan. Para obligor yang juga pengusaha bank itu, membawa kabur uang kucuran BI dan membiarkan bank mereka </span><i><span style="font-weight: 400;">collapse.</span></i></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-9349 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/BLBI.jpg" alt="BLBI" width="656" height="656" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/BLBI.jpg 656w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/BLBI-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/BLBI-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/BLBI-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/BLBI-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/BLBI-125x125.jpg 125w" sizes="auto, (max-width: 656px) 100vw, 656px" /><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-9348 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/BLBI-2.jpg" alt="BLBI 2" width="656" height="656" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/BLBI-2.jpg 656w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/BLBI-2-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/BLBI-2-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/BLBI-2-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/BLBI-2-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/BLBI-2-125x125.jpg 125w" sizes="auto, (max-width: 656px) 100vw, 656px" /></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Menghadapi pencurian besar-besaran itu, pemerintah membangun Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tugasnya menagih hutang tersebut. Persoalan ini dilengserkan ke pemerintahan berikutnya. Hingga Megawati mengeluarkan Inpres no. 8 tahun 2002, yang berisi instruksi kepada tujuh pejabat, yakni Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kehakiman dan HAM, para anggota Komite Kebijakan sektor Keuangan, Menteri Negara BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua BPPN, untuk memberi jaminan hukum kepada para obligor atau penghutang.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Alhasil, ketua BPPN saat itu, Syarifudin Tumenggung mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada para obligor. Padahal bukti dan transparansi pembayaran hutang tak pernah ada. Di sinilah peran langsung Megawati memuluskan status </span><i><span style="font-weight: 400;">release and discharge</span></i><span style="font-weight: 400;"> dalam SKL kepada para koruptor. Dengan kata lain, Megawati turut melindungi pencuri terbesar negara dengan dikeluarkannya SKL atau status </span><i><span style="font-weight: 400;">release and discharge.</span></i></p>
<p><span style="font-weight: 400;">SKL yang dikeluarkan dari Inpres Megawati tak berarti kebal untuk diadili. Jika keputusan atau produk kebijakan (mantan) presiden terbukti melanggar hukum atau masuk dalam ciri-ciri Perbuatan Melanggar Hukum, hal tersebut dapat diadili di badan hukum tertinggi negara, yakni MA atau harus melalui Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kasus BLBI tentu saja menjadi penyumbang keguncangan PDI Perjuangan, sekaligus semakin menurunkan elektabilitas para kadernya. Dengan kata lain, bagaimana cara sebuah partai mempromosikan keberpihakannya kepada rakyat jika pihaknya (terbukti) berkontribusi melindungi praktik korupsi besar-besaran? Presiden Jokowi, yang juga berasal dari PDI Perjuangan memang menunjukkan gelagat membela sang ketua umum. Tetapi, langkah yang selanjutnya ditempuh tidak bisa diprediksi, sebab yang membuka kembali kasus BLBI ini adalah Jokowi sendiri.</span><br />
<img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-9350 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/kronologi-BLBI.jpg" alt="kronologi BLBI" width="1088" height="1088" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/kronologi-BLBI.jpg 1088w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/kronologi-BLBI-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/kronologi-BLBI-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/kronologi-BLBI-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/kronologi-BLBI-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/kronologi-BLBI-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/kronologi-BLBI-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/kronologi-BLBI-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/kronologi-BLBI-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/kronologi-BLBI-125x125.jpg 125w" sizes="auto, (max-width: 1088px) 100vw, 1088px" /></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Hal ini bisa menambah gonjang-ganjing di tubuh PDI Perjuangan, mengingat Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2016 menyatakan, PDI Perjuangan adalah partai terkorup di Indonesia dengan 84 jumlah kasus. Menilik kanker yang terjadi di tubuh PDI Perjuangan, tak heran partai ini tak akan mendapat dukungan meriah seperti pada Pilpres 2014 lalu, bahkan pada tahun 1999.</span></p>
<p><b>Menatap Pilkada 2018 dan Pilpres 2019</b></p>
<p><b></b><span style="font-weight: 400;">Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 akan menjadi perjalanan yang cukup berliku bagi PDI Perjuangan. Sosok Megawati sendiri sebagai seorang ketua umum dan mantan presiden, tidak meninggalkan kesan mendalam yang berarti pada masyarakat. Di masa pemerintahannya tahun 2001 – 2004, penjualan-penjualan aset negara, kasus SKL BLBI, lepasnya Sipadan-Ligitan, kenaikan harga BBM dua kali, serta tingginya tingkat korupsi partai besutannya, tentu akan tercatat sebagai faktor peralihan dukungan terhadap PDI Perjuangan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">PDI Perjuangan saat ini tak lagi pantas menyandang sebagai partainya “</span><i><span style="font-weight: 400;">wong cilik”</span></i><span style="font-weight: 400;">, jika Megawati dan juga para anggotanya hanya dapat bersedih dan khawatir karena kekalahan perolehan suara, tanpa benar-benar mengerti realitas sosial dan kebutuhan masyarakat. Modal historis yang dimiliki partai ini, akan menjadi tombak baru jika hal tersebut dikelola dengan maksimal, walaupun tetap saja tak akan seperti yang pernah terjadi pada akhir masa Orde Baru lalu.</span></p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong>“<i>There comes a time when one must take a position that is neither safe, nor politic, nor popular, but he must take it because conscience tells him it is right.” — Dr. Martin Luther King</i></strong></p>
<p>(Berbagai sumber/A27)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/megawati-header-1024x675.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Jebakan Korupsi Penegak Hukum</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/jebakan-korupsi-penegak-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Mar 2017 14:44:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=7390</guid>

					<description><![CDATA[Di Indonesia, di mana ada proyek, di situ kemungkinan besar akan ada korupsi. Kali ini, jebakan itu muncul di institusi penegak hukum. pinterpolitik.com JAKARTA &#8211; Berita mengenai korupsi seakan tidak habis-habis di Indonesia, masyarakat pun sepertinya sudah bosan mendengarnya. Korupsi bagai benang kusut di negeri ini, untuk mencari ujung penyelesaiannya seakan butuh kesabaran tingkat tinggi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Di Indonesia, di mana ada proyek, di situ kemungkinan besar akan ada korupsi. Kali ini, jebakan itu muncul di institusi penegak hukum.</h4>
<hr>
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>pinterpolitik.com</strong></span></p>
<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Berita mengenai korupsi seakan tidak habis-habis di Indonesia, masyarakat pun sepertinya sudah bosan mendengarnya. Korupsi bagai benang kusut di negeri ini, untuk mencari ujung penyelesaiannya seakan butuh kesabaran tingkat tinggi atau bahkan hilang sama sekali.</p>
<p>Proyek bernilai besar yang jumlahnya hampir menyamai dan disinyalir akan bermasalah seperti proyek e-KTP, saat ini tengah dikerjakan oleh salah satu instasi penegak hukum. Proyek dengan dana senilai Rp 600 miliar yang telah mulai dikerjakan di beberapa daerah adalah penerapan teknologi baru dalam identitas sidik jari. Proyek ini sendiri merupakan satu dari enam proyek yang sudah masuk pada tahap penawaran.</p>
<p>Seorang sumber mengatakan, jajaran penegak hukum di mana proyek tersebut dikerjakan harus berhati-hati karena terkait dengan seorang pengusaha yang sedang bermasalah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber tersebut juga menegaskan agar pembenahan yang sudah dirintis di tubuh lembaga penegak hukum tersebut, jangan sampai tercoreng karena ulah pengusaha yang bermasalah.</p>
<p>Ditambahkan pula, kehati-hatian diperlukan karena pola korupsi bukan hanya saat proyek sudah berjalan, melainkan bisa saja sudah diatur sejak tahap awal. Proyek senilai 600 miliar tersebut juga tengah dikerjakan di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumut, Riau, jambi, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung dan NTB.</p>
<p>“Kalau di Jakarta dan Jateng-DIY masing-masing nilainya mencapai Rp 100 miliar, karena itu perlu dicegah jangan sampai terulang dan menghabiskan uang rakyat seperti pengadaan e-ktp,” kata sumber tersebut.</p>
<p>Apakah memang penegak hukum di negeri ini selalu ramah terhadap para koruptor, sehingga hukum yang dijalankan terkesan tebang pilih. Seakan-akan mengusut namun sebenarnya hanya hangat-hangat tahi ayam, sehingga kasus tersebut hilang begitu saja. Ataukah karena tersedianya penjara koruptor yang konon bisa di sulap menjadi hotel sekelas bintang lima, sesuai pesanan yang tentunya ada harga yang harus di bayar? Silahkan ditebak sendiri. (Suara Pembaruan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/Contoh-Proposal-Skripsi-Hukum-tatanegara-1024x819.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
