<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Suap &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/suap/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Apr 2019 11:20:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Suap &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ustadz, Jangan Ajarkan Korupsi!</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/ustadz-jangan-ajarkan-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R17]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Feb 2018 09:46:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Sogok Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<category><![CDATA[Ustadz Abdul Somad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=21945</guid>

					<description><![CDATA[Benarkah suap bisa dibagi menjadi dua, suap haram dan suap halal? Benarkah Tuhan mengajarkan suap untuk kebaikan? PinterPolitik.com Beberapa waktu terakhir, Ustadz Abdul Somad (UAS) yang fenomenal kembali menimbulkan kontroversi. Kali ini, pernyataannya tentang ‘’sogok syariah” menjadi perdebatan. Sebagian besar pihak menolak, tapi tentu ustadz kondang penuh sensasi ini akan teguh pada sikapnya. Menurut UAS, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Benarkah suap bisa dibagi menjadi dua, suap haram dan suap halal? Benarkah Tuhan mengajarkan suap untuk kebaikan?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap3">B</span>eberapa waktu terakhir, Ustadz Abdul Somad (UAS) yang fenomenal kembali menimbulkan kontroversi. Kali ini, pernyataannya tentang ‘’sogok syariah” menjadi perdebatan. Sebagian besar pihak menolak, tapi tentu ustadz kondang penuh sensasi ini akan teguh pada sikapnya.</p>
<p>Menurut UAS, praktik sogok atau suap diperbolehkan dalam Islam jika dan hanya jika seseorang telah memenuhi syarat tertentu, namun tetap ada pemaksaan (secara sistem atau oknum) untuk melakukan sogok. UAS mencontohkan sistem rekrutmen PNS, di mana orang boleh saja menyogok kalau itu sebuah keharusan, yang penting orang tersebut memenuhi prasyarat sebagai PNS.</p>
<p>Contoh lain dari UAS, adalah bila barang kita dicuri, lalu bila kita membayar kepada pencuri itu agar barang kita dapat kembali, maka hal itu diperbolehkan dalam Islam.</p>
<p>Wajar bila ceramah UAS ini mendatangkan pertanyaan dari publik. Apakah layak, istilah “sogok” yang negatif disandingkan dengan “syariah” sebagai simbol suci hukum agama?</p>
<p>Apakah sogok atau suap yang adalah bagian dari korupsi, diperbolehkan dalam kadar tertentu, secara hukum Islam maupun hukum positif pegangan para pemberantas korupsi?</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-21946" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-15-INFOGRAFIS-Sogok-ala-Ustadz-Abdul-Somad-R17.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-15-INFOGRAFIS-Sogok-ala-Ustadz-Abdul-Somad-R17.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-15-INFOGRAFIS-Sogok-ala-Ustadz-Abdul-Somad-R17-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-15-INFOGRAFIS-Sogok-ala-Ustadz-Abdul-Somad-R17-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-15-INFOGRAFIS-Sogok-ala-Ustadz-Abdul-Somad-R17-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-15-INFOGRAFIS-Sogok-ala-Ustadz-Abdul-Somad-R17-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-15-INFOGRAFIS-Sogok-ala-Ustadz-Abdul-Somad-R17-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-15-INFOGRAFIS-Sogok-ala-Ustadz-Abdul-Somad-R17-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-15-INFOGRAFIS-Sogok-ala-Ustadz-Abdul-Somad-R17-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-15-INFOGRAFIS-Sogok-ala-Ustadz-Abdul-Somad-R17-420x420.jpg 420w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<h4><strong>Bolehkah Korupsi Menurut Ulama Lain?</strong></h4>
<p>Korupsi dengan segala jenis bentuknya telah lama ditolak oleh banyak aliran Islam di Indonesia. Ada banyak landasan ajaran Islam dari Alquran, Hadits, fikh, dan fatwa ulama-ulama yang dapat dipahami sebagai larangan berbuat korup.</p>
<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri, sebagai institusi tertinggi Islam di Indonesia telah mengeluarkan fatwa haram untuk segala jenis tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada tahun 2000. Tuntutan “bersih-bersih” pejabat pasca-reformasi turut mengajak MUI memperhatikan isu korupsi.</p>
<p>Setidaknya ada tiga tipe korupsi yang disebut perbuatan haram menurut MUI, yaitu praktik suap (<em>risywah</em>), korupsi (<em>ghulul</em>), dan hadiah kepada pejabat yang kesemuanya dianggap perbuatan yang tidak benar (<em>batil</em>).</p>
<p>Menurut Hijrah Saputra, anggota dari tim perumus fatwa MUI, ada beberapa ajaran dalam Alquran yang dijadikan landasan dalam melahirkan fatwa ini. Antara lain adalah <a href="http://emir.co.id/fatwa-haram-mui-atas-praktik-suap-korupsi-dan-hadiah-kepada-pejabat/">QS. Al-Baqarah [2]: 188</a> yang berbunyi: “Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim”.</p>
<p>Begitu pun dalam mengurusi hal suap menyuap (<em>risywah</em>)—yang dalam hal ini berkaitan dengan ceramah UAS—MUI pun memiliki landasan argumen Kadiah Fiqiyah yang berbunyi: “<em>Sesuatu yang haram mengambilnya</em><em>,</em><em> haram pula memberikannya</em>”.</p>
<p>Karenanya, kalau MUI mau berhadap-hadapan dengan UAS dalam perkara ini, maka sikap MUI akan jelas. Perbuatan menyuap untuk mendapatkan kursi PNS, sekalipun si penyuap <em>qualified</em>, maka perbuatan tersebut tetap salah di mata Islam. Demikian sikap MUI, berdasarkan fatwa mereka di tahun 2000.</p>
<figure id="attachment_21951" aria-describedby="caption-attachment-21951" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-21951" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/ustadz-abdul-somad-ceramah_20180102_194604.jpg" alt="" width="700" height="393" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/ustadz-abdul-somad-ceramah_20180102_194604.jpg 700w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/ustadz-abdul-somad-ceramah_20180102_194604-300x168.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/ustadz-abdul-somad-ceramah_20180102_194604-696x391.jpg 696w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-21951" class="wp-caption-text">Ustadz Abdul Somad salah kaprah menyikapi suap</figcaption></figure>
<p>Begitu pula dengan dua ormas Islam terbesar, yakni Nadhlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Keduanya juga merespon korupsi dengan memunculkan fatwa masing-masing.</p>
<p>NU, dalam Munas Alim Ulama NU tahun 2002, bersikap tegas bahwa koruptor adalah kafir dan jenazah koruptor tidak perlu disolatkan oleh pemuka agama Islam. Said Aqil Siraj, Ketua PBNU saat itu menegaskan, ulama/pemuka agama tidak perlu menyolati jenazah koruptor. Sholat cukup dilakukan oleh keluarga dan kerabat terdekat saja.</p>
<p>Akan tetapi, fatwa tersebut dinilai cukup ekstrim oleh sejumlah pihak. <a href="https://www.nahimunkar.org/masalah-nu-kafirkan-dan-haramkan-shalati-jenazah-koruptor/">Ustadz Hartono Ahmad Jaiz</a> dari Dewan Da’wah Islam Indonesia (DDII) mengritik, bahwa mengkafirkan orang dan tidak meyolati seorang Muslim—tanpa embel-embel koruptor—adalah pelanggaran terhadap Fardu Kifayah (fikh). Walaupun demikian, kritik tersebut tak terlepas dari perbedaan posisi politik Islam DDII dengan NU.</p>
<p>Sementara, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang lebih praktis dan kontekstual, antara lain fatwa untuk tidak memilih pemimpin yang korup menjelang Pileg dan Pilpres 2014. Muhammadiyah selanjutnya juga turut melemparkan fatwa agar tidak menyolatkan jenazah koruptor, pada tahun 2015.</p>
<p>Kedua ormas, NU dan Muhammadiyah pun sepakat untuk mengeluarkan fatwa bersama terkait hukuman mati bagi koruptor. Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, di tempat terpisah, menyatakan bahwa organisasi Islam di Indonesia <a href="https://news.detik.com/berita/2983721/nu-dan-muhammadiyah-melawan-koruptor-hukum-mati-tak-boleh-disalatkan">berobligasi untuk menumpas korupsi sampai ke akarnya</a>.</p>
<h4><strong>Mau Bagaimanapun, ‘Uang Pelicin’ Itu Salah</strong></h4>
<p>Suap, alias sogok, alias uang pelicin, jelas-jelas adalah malpraktik dalam sistem pemerintahan kita. Tidak ada pemerintahan yang bersih atau <em>good governance</em> bila pejabat dan birokratnya harus dikasih uang dulu baru berfungsi.</p>
<p>Dan tentu saja, hal seperti itu yang juga tidak diinginkan dalam ajaran Islam. Sekalipun tidak pernah difatwakan secara khusus, tapi proses suap kecil-kecilan seperti contoh UAS, tetap saja adalah bagian dari larangan suap (<em>risywah</em>) dalam Islam.</p>
<p>Sejalan dengan para pemuka Islam, lembaga-lembaga negara yang menangani korupsi pun pasti berpendapat yang sama, bahwa perilaku korupsi sekecil apapun tetaplah korupsi.</p>
<p>Febri Diansyah, juru bicara Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan bahwa bila perilaku (dalam ceramah UAS) itu ditoleransi, maka toleransi kepada perilaku korupsi yang lebih besar dapat terjadi. Kalau sudah begitu, tentu saja sistem birokrasi yang dibangun sebersih mungkin, akan kembali rusak dengan budaya korup yang ditoleransi seperti itu.</p>
<p>Pada 2016, KPK bahkan telah sepakat dengan NU, bahwa <a href="https://news.detik.com/berita/d-3355430/kpk-dan-nu-sepakat-korupsi-sama-dengan-menistakan-agama">korupsi adalah sama dengan penistaan agama</a>. Kalau begitu, pelaku suap menyuap pun demikian, bukan?</p>
<p>Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, mengatakan bahwa pandangan UAS sangat keliru, karena bagaimanapun uang suap tersebut adalah ilegal dan haram dalam Islam.</p>
<p>“Uang yang dibayarkan dalam bentuk apapun, dalam kondisi apapun, untuk bisa diterima dalam suatu posisi di institusi, tetap haram dan itu termasuk bagian dari korupsi,” jelas Febri Hendri.</p>
<p>Begitu juga dengan Komisioner Ombudsman, Laode Ida. Ida menilai, ceramah seperti itu sangat berbahaya, karena implikasinya dapat jauh lebih berbahaya lagi: dapat ditiru dan dipraktikkan oleh aparatur negara di sektor lain, dan bisa pula diamini oleh masyarakat luas.</p>
<p>Jika penolakan sudah seluas itu, maka mengapa UAS bisa sampai pada titik nalarnya tersebut, bahkan memberi terminologi baru “sogok syariah”?</p>
<h4><strong>‘Islam Medsos’ yang Masuk dalam Sendi Bermasyarakat</strong></h4>
<p>Lalu, apa yang menjadi kekuatan dari Ustadz Abdul Somad di era kemajuan informasi dan media komunikasi ini? Tentu saja media sosial. UAS mampu menjangkau pendengarnya dengan begitu luas di media sosial. Keuntungan ini juga tak terlepas dari kemampuan ceramahnya yang tinggi.</p>
<p>Tak hanya berceramah dalam hal-hal yang “besar”, UAS pun berceramah tentang hal-hal yang “kecil” dan mampu menyentuh sisi personal dan rutinitas kehidupan para pendengarnya. UAS juga mampu menghadirkan ceramah Islam dengan candaan renyah yang halus—katakanlah berbeda dengan ceramah Habib Rizieq Shihab yang selalu berkobar-kobar.</p>
<p>Di dunia media sosial saat ini, ustadz mendapatkan tempatnya untuk menjadi populer dan <em>trendy</em> di hadapan masyarakat luas. Pengguna gawai pintar, mulai dari anak-anak sampai ibu rumah tangga akan terus terinspirasi oleh UAS, sebagai salah satu ustadz kondang di media sosial.</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="DbvzUY1xiQI"><iframe width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/DbvzUY1xiQI?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Lalu, apakah mungkin ceramah-ceramah UAS mampu mengubah perilaku pendengarnya? Mungkin saja, bila merujuk teori <a href="http://changingminds.org/explanations/theories/yale_attitude_change.htm"><em>attitude change</em></a> atau teori perubahan sikap dari Janis Hovland dan Kelley (1953).</p>
<p>Dalam teori tersebut, terdapat dua pihak yang berinteraksi, yakni <em>the communicator</em> (pembicara) dan <em>audiences</em> (penonton). Untuk dapat <em>influencing</em> (berpengaruh) secara kuat, maka seorang pembicara harus memiliki sejumlah kriteria, antara lain <em>tidak terlihat sedang mempersuasi</em> dan <em>menyampaikan argumen dari dua sisi</em>.</p>
<p>Ceramah UAS setidaknya meng-<em>cover</em> kriteria kedua. Dengan menceritakan dua tipe sogok, yakni konvensional dan syariah, UAS berhasil menjelaskan dengan sangat persuasif (tidak keras) apa yang halal dan haram dalam Islam—membuat garis tegas di antara keduanya. Sehingga pendengar pun paham, bahwa untuk menjalankan <strong>suap secara halal</strong> maka variabel tertentu harus dipenuhi terlebih dahulu.</p>
<p>Teori ini pun menjelaskan kriteria penonton yang paling kondusif untuk diberikan pembicaraan-pembicaraan persuasif, yakni <em>berada pada level intelijensi dan kepercayaan diri yang rendah</em> serta <em>berada di usia gamang, yakni 18-25 tahun</em>. Apakah memang kalangan itu target ceramah UAS? Hanya beliau yang tahu.</p>
<p>Yang jelas, UAS memiliki legitimasi moral yang sangat tinggi di telinga para pendengarnya, karena Ketuhanan merupakan nafas utama ceramahnya. Ini dapat dijelaskan pula dalam konsep komunikasi <a href="http://changingminds.org/explanations/theories/ultimate_terms.htm"><em>ultimate terms</em></a>, bahwa sebuah ceramah akan mendapatkan kekuatan dengan penggunaan terminologi-terminologi tertentu, misalnya Tuhan atau Iblis. Dan dalam ceramah ini, UAS menggunakan kata “syariah” sebagai jalan halal sogok menyogok.</p>
<p>Memang, sepertinya ceramah UAS selalu mengambil konteks realita hidup masyarakat sebagai audiensnya. Namun, sikap UAS tentang “sogok syariah” berpotensi merusak tak hanya sistem negara tapi juga moral bangsa, lebih daripada yang mungkin beliau bayangkan. <strong>(R17)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/PicsArt_02-15-01.41.04.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Auditor BPK Minta Ditraktir?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/auditor-bpk-minta-ditraktir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Sep 2017 10:22:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bpk]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendes PTT]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=13712</guid>

					<description><![CDATA[Dalam persidangan kasus suap auditor BPK dari Kementerian Desa, diketahui kalau auditor BPK sering minta ditraktir. Tapi kok traktirnya dari uang negara sih? PinterPolitik.com [dropcap size=big]S[/dropcap]ebut aja namanya Entin. Ia auditor BPK yang tengah ditugaskan di dekat perbatasan negara tetangga. “Daerahnya sungguh terpencil dan enggak ada apa-apanya,” begitu cerita dia kalau kebetulan dapat tugas ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Dalam persidangan kasus suap auditor BPK dari Kementerian Desa, diketahui kalau auditor BPK sering minta ditraktir. Tapi kok traktirnya dari uang negara sih?</h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]S[/dropcap]ebut aja namanya Entin. Ia auditor BPK yang tengah ditugaskan di dekat perbatasan negara tetangga. “Daerahnya sungguh terpencil dan enggak ada apa-apanya,” begitu cerita dia kalau kebetulan dapat tugas ke Jakarta.</p>
<p>Makanya, mumpung di Ibukota dia suka hura-hura. Mau makan, karaoke, dia yang bayar pokoknya. Semuanya. Wah, siapa yang enggak senang punya teman baik hati gitu ya?</p>
<p>Jadi ketika di tivi dan di media ada kabar kalau oknum BPK yang jadi tersangka suka minta uang dan ditraktir sama auditinya yang dari Kementerian Desa itu, saya langsung ingat Si Entin. Jangan-jangan, Entin suka mentraktir karena di sana juga sering minta ditraktir?</p>
<p>Jangan-jangan, uang buat traktir juga hasil minta dari pejabat negara? Waduh, kacau dong kalau begitu jadinya. Saya jadi ikut kecipratan korupsi kalau begini. Mudah-mudahan enggak ada orang KPK yang baca tulisan ini (aamiin).</p>
<p>Akibat terbebani rasa bersalah, saya pun menelepon Entin. Pulsanya mahal sih, tapi enggak apa-apalah, belum sampai Singapura. Daripada nanti meninggal dengan status koruptor, kayak pejabat yang meninggal ditahanan itu, wah mending rugi pulsa sedikitlah. Amit-amit dah (ketok meja tiga kali).</p>
<p>Tapi begitu ditelepon, dia malah sewot. Saya pun disemprot. Katanya, “Enggak semua orang BPK begitu kali!” Waduh, saya kan hanya memastikan aja kalau kesenangannya traktir itu dari uang halal.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="id">
<p dir="ltr" lang="in">Sekjend Kemendes Buka Mulut Soal Suap Auditor BPK ke KPK <a href="https://t.co/zW4zorcEUE">https://t.co/zW4zorcEUE</a></p>
<p>— VIVAcoid (@VIVAcoid) <a href="https://twitter.com/VIVAcoid/status/907264897351794691?ref_src=twsrc%5Etfw">11 September 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script><br />
Meski begitu, Entin mengakui, kadang situasi membuat baik auditor maupun auditi (pihak yang diaudit) jadi serba salah. Sebagai tuan rumah, pihak auditi merasa harus menjamu sang tamu. Apalagi tamu itu penting. Sementara sang tamu juga suka bingung cara untuk menolaknya.</p>
<p>“Tapi kalau traktirnya karaoke dan makan, harusnya kan enggak sampai berjuta-juta, apalagi sampai <em>ngambil </em>uang negara. Terus kalau auditornya yang minta, kan harusnya ditolak aja,” cerocosnya.</p>
<p>Masalahnya, suap biasanya dilakukan karena pihak auditi ingin menutupi sesuatu. Sehingga, bisa dimanfaatkan oleh anggota BPK yang kebetulan kecil imannya. Tak jarang, anggota BPK dijadikan korban lempar tangan para pejabat negara yang tertangkap tangan.</p>
<p>Yah, nasibnya enggak jauh-jauh dari KPK juga ternyata. Cuma belum ada Panitia Khusus Hak Angket BPK aja.</p>
<p>“Habis gimana, semua koruptor sebagian besar kan punya kuasa. Sementara pembasminya enggak punya apa-apa,” lanjutnya lagi.</p>
<p>Begitulah nasib negeri kita. Sayang, pulsanya keburu habis. Namun Entin janji mau traktir lagi, saat ke Jakarta nanti. Ah, Entin memang perhatian sekali.  (R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/ott-bpk.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Boikot Rini, Sampai Kapan?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/boikot-rini-sampai-kapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Sep 2017 03:43:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Anggaran DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Boikot]]></category>
		<category><![CDATA[DJ Lino]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi VI DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi XI DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Panitia Khusus DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus Pelindo II]]></category>
		<category><![CDATA[Pelindo II]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden RI]]></category>
		<category><![CDATA[Rini Soemarno]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<category><![CDATA[Taufik Kurniawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=13251</guid>

					<description><![CDATA[“Makin besar kekuasaan makin besar bahaya penyalahgunaannya.” ~ Edmund Burke PinterPolitik.com [dropcap size=big]S[/dropcap]udah sekitar satu setengah tahun lamanya, tepatnya sejak Desember 2015, DPR memberlakukan larangan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Semua berawal dari Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II yang mengeluarkan rekomendasi pada Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Rini Soemarno dari jabatannya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><em>“Makin besar kekuasaan makin besar bahaya penyalahgunaannya.”</em> ~ Edmund Burke</h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]S[/dropcap]udah sekitar satu setengah tahun lamanya, tepatnya sejak Desember 2015, DPR memberlakukan larangan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Semua berawal dari Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II yang mengeluarkan rekomendasi pada Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Rini Soemarno dari jabatannya, karena diduga terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.</p>
<p>Atas keputusan Presiden, selama ini rapat koordinasi antara Kementerian BUMN dengan DPR terpaksa diwakilkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Namun Jumat (8/9) lalu, Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan meminta rangkap jabatan yang dipegang Sri Mulyani segera dihentikan. Menurutnya, kalau Menkeu ikut menjabat sebagai Menteri BUMN saat rapat koordinasi dengan Dewan, sementara Menteri BUMN sebenarnya tidak berhalangan, merupakan kondisi yang tidak sehat.</p>
<p>Apalagi, Badan Anggaran (Banggar) DPR mendapatkan laporan adanya kebuntuan komunikasi dari Komisi VI dan Komisi XI mengenai enam BUMN yang merugi dan menyebabkan pemerintah kehilangan pemasukan sekitar Rp 5 triliun. Laporan ini didapat Sri Mulyani (Ani) dari Kementerian BUMN, padahal perusahaan-perusahaan tersebut telah mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 400 miliar pada 2015 lalu. Selaku wakil Menteri BUMN, Ani pun tak mampu menjelaskan alasannya. Sementara sebagai Menkeu, ia pun menyesalkan terjadinya kerugian negara ini.</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="HouG35_db7w"><iframe loading="lazy" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/HouG35_db7w?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" gesture="media" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Walaupun kemudian Kementerian BUMN melalui Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, Aloysius K. Ro, Selasa (12/9), menjelaskan alasannya mengapa kerugian tersebut terjadi, yaitu karena PMN tersebut disalurkan untuk proyek-proyek berjangka panjang. Namun tersendatnya komunikasi dan koordinasi antara DPR dan Kementerian BUMN, semakin dirasa merugikan kedua belah pihak. Sehingga Taufik meminta, ada baiknya permasalahan larangan rapat pada Rini segera diakhiri. Pernyataan ini disambut baik oleh Rini sendiri, namun bagaimana dengan Pansus Pelindo II?</p>
<h4><strong>Kasus Berlarut Pelindo II</strong></h4>
<blockquote><p><em>“Ketika politik mengajarkan bahwa tugas politikus sesungguhnya melaksanakan kehendak rakyat, namun yang terjadi mereka hanya mementingkan dirinya sendiri.”</em> ~ Joseph Schumpeter</p></blockquote>
<p>Kasus Pelindo II yang saat ini masih terkatung-katung di KPK, sebenarnya berawal dari hasil pemeriksaan BPK yang menemukan dugaan adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah. Temuan ini kemudian dilanjutkan DPR dengan membentuk Pansus Pelindo II yang sejak dibentuknya, yaitu pada 2015, hingga kini masih belum dibubarkan. Meski begitu, Pansus ini sudah mengeluarkan rekomendasi yang menuntut agar Presiden segera mencopot Rini Soemarno dari jabatannya.</p>
<p>Surat rekomendasi yang disetujui melalui Sidang Paripurna ini, kemudian dilimpahkan kepada Ketua (Plt) DPR Fadli Zon, untuk diserahkan kepada Presiden. Entah mengapa, ternyata Fadli Zon ikut menyertakan surat larangan bagi Rini untuk datang ke Gedung Parlemen dan melakukan rapat koordinasi dengan DPR. Akibat surat larangan tersebut, sempat terjadi balasan yang melarang semua pejabat tinggi di Kementerian BUMN untuk menerima undangan DPR. Bukan itu saja, Jokowi kabarnya juga sempat mengeluarkan larangan bagi semua menterinya untuk melakukan rapat dengan DPR.</p>
<p>Di awal pemerintahan Jokowi, DPR memang lebih banyak dikuasai oleh partai-partai oposisi yang membentuk Koalisi Merah Putih (KMP). Sehingga tak heran bila Jokowi menanggapi ‘gerakan’ ini sebagai tantangan pada pemerintahannya. Herannya, Pansus Pelindo II ini diketuai oleh Rieke Dyah Pitaloka yang tak lain dari Fraksi PDI Perjuangan. Seperti kita ketahui, partai banteng ini menyebutkan dirinya sebagai partai pro pemerintah, namun mengapa memberikan rekomendasi yang menurut Ahli Tata Negara, Refly Harun terkesan menginjak-injak hak prerogatif Presiden?</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-13252 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Rosa.jpg" alt="" width="648" height="411" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Rosa.jpg 648w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Rosa-300x190.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 648px) 100vw, 648px" /></p>
<p>Retaknya hubungan antara Rini dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memang sudah bukan rahasia lagi. Sehingga bukan hal yang aneh bila banyak pihak menilai PDI Perjuangan ingin membalaskan “dendamnya” pada Rini dengan memaksa Presiden melepaskannya melalui rekomendasi Pansus. Apalagi pada saat itu, isu perombakan kabinet (<em>reshuffle</em>) tengah berhembus kuat. Kemungkinan besar, menurut Refly, PDI Perjuangan ingin menggunakan momen tersebut untuk dijadikan alasan bagi Presiden untuk mengganti Rini.</p>
<p>Lalu apakah Jokowi mengikuti keinginan Pansus, atau dalam hal ini PDI Perjuangan? Jawabnya tentu saja tidak, karena hingga kini pun, Rini masih aman di kursi tertinggi Kementerian BUMN. Dari kasus ini pula, banyak sekali kabar burung yang mengisahkan memanasnya hubungan Megawati dengan Jokowi. Berbagai citra negatif Rini pun mulai bermunculan, diperkuat dengan masih banyak ditemukannya korupsi dan kerugian negara yang terjadi di berbagai perusahaan BUMN.</p>
<h4><strong>Tarik Menarik Kekuasaan</strong></h4>
<blockquote><p><em>“Di Indonesia, kekuasaan diperlihatkan secara terang-terangan, tidak pandang bulu, terbuka, selalu segar dalam ingatan.”</em> ~ Barack Obama</p></blockquote>
<p>Pernyataan Mantan Presiden Amerika Serikat yang ketika kecil pernah tinggal di Indonesia ini, tentu menjadi tamparan keras bagi mereka yang memiliki nasionalisme tinggi. Namun kenyataan inilah yang memang selalu terjadi di tanah air tercinta kita. Pihak-pihak yang berada di kursi kekuasaan, seakan berusaha memanfaatkan keuntungan yang dimiliki sebanyak-banyaknya. Baik melalui korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta melakukan berbagai intrik atau tipuan (<em>fraud</em>) demi kepentingannya.</p>
<p>Terkait boikot yang dilakukan DPR terhadap Rini pun tak lepas dari unsur-unsur di atas. Adanya kepentingan lain dari sebuah tekanan politik yang menyelubungi rekomendasi Pansus Pelindo II, menurut Donald R. Cessey, masuk dalam teori <em>Fraud Triangle</em> yang pertama kali dilontarkan pada era 50-an. Segitiga Kecurangan ini, kerap digunakan di politik maupun sektor keuangan. Professor Jason Thomas kemudian menjabarkannya melalui akronim M.I.C.E, yaitu <em>money</em> (uang), <em>ideology</em> (ideologi), <em>coercion</em> (paksaan), dan <em>ego/entitlement</em> (ego).</p>
<p>M.I.C.E menurut Thomas, memodifikasi sisi tekanan dari Segitiga Kecurangan, yaitu memberikan beberapa motivasi di luar tekanan yang tidak dapat diceritakan kepada orang lain. Uang dan ego menjadi motivasi kecurangan yang umumnya terjadi. Dalam hal ini, seperti yang telah dijabarkan di awal tulisan, boikot Rini yang berlarut-larut sebenarnya sudah diwacanakan untuk ditarik kembali sejak 2016. Apalagi, KPK juga telah menyatakan kalau Rini tidak terlibat dalam kasus Pelindo II. Bahkan kini, dari semua fraksi yang ada di DPR tinggal PDI Perjuangan saja yang masih menolak pencabutannya. Kemungkinannya ada dua, apakah ada kepentingan uang di dalam penolakan tersebut, ataukah atas alasan ego – dalam hal ini dendam yang belum terlaksana?</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-13253 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/MICE.jpg" alt="" width="638" height="479" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/MICE.jpg 638w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/MICE-300x225.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/MICE-80x60.jpg 80w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/MICE-265x198.jpg 265w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/MICE-559x420.jpg 559w" sizes="auto, (max-width: 638px) 100vw, 638px" /></p>
<p>Keterlibatan uang dalam rekomendasi pencopotan Rini, banyak pihak menilai karena Kementerian BUMN merupakan lahan basah. Apalagi, Jokowi tengah memfokuskan infrastruktur yang nyaris sebagian besarnya dilakukan oleh BUMN. Sementara anggaran Infrastruktur di APBN 2015 hingga 2018, mendapatkan alokasi dana dengan jumlah ketiga terbesar, setelah pengeluaran utang dan anggaran pendidikan. Di tangan Rini, anggaran yang sangat menggiurkan ini sulit untuk diutak-atik. Retaknya hubungan Rini dengan Megawati pun sempat diberitakan akibat sikap Rini yang menolak patuh padanya.</p>
<p>Hadirnya unsur ego juga tak lepas dari sikap Rini yang lebih memilih loyal pada Jokowi dibanding Megawati, padahal dulu keduanya memiliki hubungan yang sangat rekat. Begitu juga dengan kader Partai Merah, Masinton Pasaribu pernah mengeluarkan pernyataan, kalau mereka menunggu Rini sendiri yang meminta agar boikot tersebut ditarik oleh DPR. Di lain pihak, unsur ego untuk tidak menyerah pada tekanan juga diperlihatkan oleh Jokowi. Pembiaran boikot DPR ini, menjadi salah satu bukti untuk menunjukkan kalau kewenangannya memilih menteri tidak bisa diganggu gugat.</p>
<p>Pada akhirnya kasus boikot Rini pun akan tergantung dari siapa yang mampu melepaskan egonya, sebab rasanya sulit bagi Jokowi melepaskan Rini dari kursi Kementerian BUMN. Selain Jokowi pernah terang-terangan memuji kecepatan kerja Rini, ia juga memiliki jasa besar bagi keberhasilan Mantan Gubernur DKI tersebut menuju kursi kepresidenan. Rini lah yang menggalang dana kampanye bagi Jokowi, ia juga yang menjadi ketua transisi pemerintahan Jokowi dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).</p>
<p>Dalam hal ini, seharusnya jajaran pimpinan DPR mampu membenahi permasalahan boikot menteri tersebut. Bagaimana pun, penarikan boikot ini membutuhkan Sidang Paripurna di mana semua fraksi memiliki suara yang mampu menekan fraksi PDI Perjuangan untuk mengalah. Namun sepertinya sulit, mengingat deretan ketua dan wakil ketua DPR yang lebih suka melihat pemerintahan berantakan. Jadi sampai kapan akan terus diboikot? Mungkin hanya Tuhan saja yang tahu. (R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Rini-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Politik Uang Dalam Impor Daging Sapi</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/politik-uang-dalam-impor-daging-sapi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2017 09:37:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Basuki Hariman]]></category>
		<category><![CDATA[daging sapi]]></category>
		<category><![CDATA[impor]]></category>
		<category><![CDATA[impor daging sapi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mk]]></category>
		<category><![CDATA[patrialias akbar]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=4102</guid>

					<description><![CDATA[Dipanggilnya Basuki Hariman yang diduga memberi suap pada Patrialis Akbar, ternyata bukan yang pertama kalinya. Kasusnya pun tetap sama, yaitu pemberian suap terkait impor daging sapi. Bila ditarik ke belakang, Patrialis pun bukan satu-satunya yang tersandung kasus ini, ada beberapa nama lainnya yang pernah terjerat dalam kasus yang sama. Mengapa bisa terjadi berulang kali? pinterpolitik.com [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Dipanggilnya Basuki Hariman yang diduga memberi suap pada Patrialis Akbar, ternyata bukan yang pertama kalinya. Kasusnya pun tetap sama, yaitu pemberian suap terkait impor daging sapi. Bila ditarik ke belakang, Patrialis pun bukan satu-satunya yang tersandung kasus ini, ada beberapa nama lainnya yang pernah terjerat dalam kasus yang sama. Mengapa bisa terjadi berulang kali?</p></blockquote>
<hr />
<p><strong><span style="color: #cedb00;">pinterpolitik.com</span></strong> &#8211; <strong>Rabu, 1 Februari 2017</strong></p>
<p><strong>JAKARTA – </strong>Pemanggilan Basuki Hariman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1) bukanlah yang pertama kalinya. Importir daging pemilik CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama ini, ditangkap KPK atas dugaan pemberian suap sebesar Rp. 2, 15 miliar kepada Patrialis Akbar. Namun sebelumnya, ia juga pernah menjadi tersangka pada kasus penyuapan yang menjerat Lutfi Hasan Ishaaq di tahun 2013.</p>
<p>Kasus impor daging sapi sepertinya menjadi salah satu “jebakan” KPK untuk menjerat para pejabat negara yang nakal. Tapi sebenarnya apa yang membuat impor daging sapi ini menjadi lahan basah bagi para koruptor untuk mendapatkan suap?</p>
<p>Kemungkinan besar semua berawal dari pembukaan keran impor daging sapi secara besar-besaran dari Presiden Joko Widodo. Pembukaan impor daging hingga 27.400 ton ini menjadi peluang besar bagi para importir daging sapi untuk meraup keuntungan.</p>
<p>Perlu diketahui, sistem impor daging sapi di Indonesia masih menggunakan sistem kuota dan penjatahan yang kesemuanya ditetapkan oleh pemerintah. Banyak yang beranggapan bahwa sistem ini sangat tidak efisien karena menyebabkan distorsi pasar dan oligopoli yang efeknya dapat menyuburkan penyuapan.</p>
<p>Pembukaan kuota yang besar ini sendiri, ternyata belum tentu menguntungkan pengimportir, karena seperti pengakuan Basuki, kepentingannya dengan Patrialis Akbar adalah terkait uji materi Undang-undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.</p>
<p>Akibat adanya UU tersebut, saat ini Indonesia diperbolehkan mengimpor daging dari negara di luar zona negara yang bebas penyakit mata dan kuku (zone based). Basuki mencoba mengembalikan regulasi impor sapi dan daging ke prinsip sebelumnya, yaitu dari negara-negara yang terhindar dari segala penyakit (country based).</p>
<p>“Kebijakan country based membuat Indonesia hanya dapat melakukan impor sapi dan daging sapi dari negara yang telah memenuhi persyaratan kesehatan seperti bebas penyakit mulut dan kuku,” jelas importir pemegang lisensi Australia, New Zealand, dan Amerika Serikat. Saat ini, sapi dan daging dari tiga negara tersebut ‘tidak terpakai’ karena pemerintah lebih suka mengimpor daging dari India. (Berbagai sumber/R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Patrialis Akbar Terjaring OTT KPK</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/patrialis-akbar-terjaring-ott-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A15]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2017 10:39:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik & Figure]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=3837</guid>

					<description><![CDATA[Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). pinterpolitik.com &#8211; Jumat, 27 Januari 2017. JAKARTA &#8211; Dunia hukum Indonesia kembali terpukul dengan ditangkapnya seorang hakim dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada hari Rabu (25/1). Hakim tersebut adalah Patrialis Akbar, pria asal Sumatera Barat ini merupakan advokat dan politikus yang memiliki karir yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</strong></em></p>
<hr />
<p><strong><span style="font-family: 'Georgia','serif'; color: #cedb00;">pinterpolitik.com</span></strong><span class="apple-converted-space"><span style="font-family: 'Georgia','serif'; color: #222222;"> </span></span><span style="font-family: 'Georgia','serif'; color: #222222;">&#8211;<span class="apple-converted-space"> </span><strong><span style="font-family: 'Georgia','serif';">Jumat, 27 Januari 2017</span></strong>.</span></p>
<p style="font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; text-align: start; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px;"><span class="apple-converted-space"><span style="font-family: 'Georgia','serif'; color: #222222;"><b>JAKARTA</b> </span></span><span style="font-family: 'Georgia','serif'; color: #222222;">&#8211; </span>Dunia hukum Indonesia kembali terpukul dengan ditangkapnya seorang hakim dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada hari Rabu (25/1). Hakim tersebut adalah Patrialis Akbar, pria asal Sumatera Barat ini merupakan advokat dan politikus yang memiliki karir yang lengkap pada tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.</p>
<p>Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama dua periode (1999 – 2004 dan 2004 – 2009) dari Partai Amanat Nasional. Ia turut terlibat dalam pembahasan amendemen konstitusi pada Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat dan kemudian sebagai Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2011).</p>
<p>Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Hakim Patrialis Akbar ditangkap bersama 10 orang lainnya. Dari 11 orang yang diamankan KPK, empat di antaranya wanita dengan inisial F, R, A, dan D. Mereka adalah pekerja <em>caddy </em>yang membantu pemain di lapangan golf. Patrialis di tangkap karena diduga menerima suap sebesar 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.</p>
<p>Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.</p>
<p>Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengenai penangkapan ini, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi akan mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan terhormat Hakim Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo karena pelanggaran berat tersebut.</p>
<figure id="attachment_3840" aria-describedby="caption-attachment-3840" style="width: 300px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-3840 size-medium" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/bbadda6e5806c863dbffc58d0ef207d0-300x200.jpg" width="300" height="200" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/bbadda6e5806c863dbffc58d0ef207d0-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/bbadda6e5806c863dbffc58d0ef207d0-696x463.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/bbadda6e5806c863dbffc58d0ef207d0-631x420.jpg 631w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/bbadda6e5806c863dbffc58d0ef207d0-360x240.jpg 360w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/bbadda6e5806c863dbffc58d0ef207d0.jpg 699w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-3840" class="wp-caption-text">Basuki Hariman (foto: istimewa)</figcaption></figure>
<p>Selain Patrialis, KPK juga menetapkan Kamaluddin (KM) sebagai tersangka dengan hubungannya sebagai perantara dan Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki yang keduanya bisa disebut sebagai pemberi suap.</p>
<p>Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>Sementara sebagai pemberi, Basuki dan NG Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>Berikut infografis rekam jejak Patrialis Akbar,</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone wp-image-3848 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/patrialis-akbar-1.jpg" alt="" width="850" height="1000" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/patrialis-akbar-1.jpg 850w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/patrialis-akbar-1-696x819.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/patrialis-akbar-1-357x420.jpg 357w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/patrialis-akbar-1-255x300.jpg 255w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/patrialis-akbar-1-768x904.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 850px) 100vw, 850px" /></p>
<p>infografis: K12 / pinterpolitik</p>
<hr />
<p><strong>Daftar Hakim Yang Ditangkap KPK</strong></p>
<p>Bukan sekali dua kali ini saja hakim – hakim di Indonesia berurusan dengan KPK, selain Patrialis Akbar ada juga beberapa hakim yang ditahan. Beberapa diantaranya adalah, Pangeran Napitupulu (2017) yang diduga menerima suap atas kasus pembunuhan, Janner Purba dan Toton (2016) Hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menerima suap atas kasus penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.</p>
<p>Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting (2015) Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan itu menerima suap dari pengacara OC Kaligis atas kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ramlan Comel (2014) Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung ditahan usai menerima suap atas kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.</p>
<p>Di tahun 2013 ada Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Hakim Ketua Mahkamah Konsistusi RI periode 2013, dirinya ditangkap dan diberhentikan dari jabatannya terkait kasus penyuapan sengketa Pilkada.</p>
<p>Selain itu masih banyak lagi hakim – hakim lainnya yang terjerat KPK. Dari fakta tersebut kita bisa melihat bahwa praktisi hukum di Indonesia masih banyak yang tidak menjalankan pekerjaannya dengan seharusnya. Bahkan para penegak hukum ini malah melanggar hukum itu sendiri demi kepuasan pribadi serta golongan.</p>
<p>Jadi seharusnya sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia harus lebih hati-hati dan lebih teliti lagi dalam memilih hakim sebagai penegak hukum, bahkan jangan takut untuk langsung memecat para hakim nakal yang menjadikan hukum sebagai pundi-pundi kantong pribadi mereka. (Berbagai Sumber/A15)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/patrialis-akbar-ditangkap-kpk-wakil-ketua-dpr-mari-kita-awasi-bersama-c3Smdr8GCC.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menteri BUMN Panggil Dirut Garuda</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/menteri-bumn-panggil-dirut-garuda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A15]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2017 11:38:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Garuda Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[Rolls Royce]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=3575</guid>

					<description><![CDATA[Kasus Suap Rolls Royce Memdorong PT Garuda Indonesia untuk merenegosiasi kontrak dengan Rolls Royce. &#8220;Kami akan renegoiasasi kontrak perawatan pesawat, termasuk di dalamnya kontrak Rolls-Royce juga kita renegotiate,&#8221; Ujar Dirut Garuda Indonesia Arif Wibowo. pinterpolitik.com &#8211; Selasa. 24 Januari 2017. Jakarta –Sengkarut suap Rolls Royce  yang menjerat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar direspon dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Kasus Suap Rolls Royce Memdorong PT Garuda Indonesia untuk merenegosiasi kontrak dengan Rolls Royce. &#8220;Kami akan renegoiasasi kontrak perawatan pesawat, termasuk di dalamnya kontrak Rolls-Royce juga kita <em>renegotiate,&#8221; Ujar Dirut Garuda Indonesia Arif Wibowo.</em></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>pinterpolitik.com</strong></span> &#8211; <strong>Selasa. 24 Januari 2017</strong>.</p>
<p><strong>Jakarta</strong> –Sengkarut suap Rolls Royce  yang menjerat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar direspon dengan cepat oleh Kementerian BUMN.  Menteri BUMN Rini Soemarno langsung memanggil Direktur Utama Garuda  saat ini Arif Wibowo untuk menindak lanjuti  kasus korupsi di maskapai bintang lima milik negara itu.</p>
<p>&#8220;Bu Rini menyampaikan, prinsipnya satu, integritas. Kedua GCG, harus berjalan dengan baik. Jadi ini memang yang harus menjadi landasan kita dalam menjalankan perusahaan yang besar‎,&#8221; kata Arif Wibowo di Kementerian BUMN, Selasa (24/1/2017).</p>
<p>Ditemui usai pertemuan, Arif menjelaskan Menteri Rini meminta Garuda Indonesia agar lebih transparan kepada publik. Dengan begitu, diharapkan kinerja maskapai tidak akan terpengaruh terhadap isu yang ada.</p>
<p>Dalam rapat tertutup itu, Arif menjelaskan ke Menteri BUMN , bahwa pihak Garuda telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Kejadian ini pun dinilainya akan menjadi pelajaran bagi direksi Garuda yang saat ini masih diberi amanat menjalankan kewajibannya dengan baik.</p>
<p>&#8221; kita sampaikan kembali lagi kalau kejadian-kejadian yang terakhir ini bener-bener, kita korporasi sudah menjalankan GCG-nya dengan semaksimal mungkin. Kalau toh ada praktek di luar itu, memang ini yang bagus juga, jadi menjadi pembatas buat kita juga,&#8221; jelasnya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta. Selasa (24/1/2017).</p>
<p>Dia pun menyatakan, pihak Garuda sudah sejak lama melakukan renegoisasi besar-besaran dengan pihak Airbus mengenai kontrak-kontrak yang ada. Dia mengakui hal itu dilakukan lantaran selama dua tahun terakhir ini Garuda tengah fokus terhadap fleet cost agar benar-benar kompetitif.</p>
<p>&#8220;Jadi kita juga <em>renegotiate</em> kontrak-kontrak Airbus, melakukan restructure Airbus, kemudian kontrak perawatan pesawat, termasuk di dalamnya kontrak Rolls-Royce juga kita <em>renegotiate</em>,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Arif memastikan kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Perusahaan juga berupaya membuat  overhead cost lebih kompetitif  dan transparan.Mengenai operasional maskapai, Arif menjamin operasional pesawat tidak terpengaruh sampai saat ini.</p>
<p>Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia yang nilainya mencapai lebih dari Rp 20 miliar.</p>
<p>KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar yang nilainya mencapai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK bekerja sama dengan otoritas penegak hukum Singapura dalam menangani kasus suap di perusahaan milik BUMN tersebut karena perantara suap diduga memiliki perusahaan di negara pulau tersebut.</p>
<p>Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.</p>
<p>Sementara itu, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar  mengaku bahwa dirinya tidak pernah korupsi selama di perusahaan BUMN tersebut.</p>
<p>Emirsyah menjelaskan, penetapan sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. Oleh karena itu, ia akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran.</p>
<p>Emirsyah menegaskan ia tidak pernah menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatan. &#8220;Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya,&#8221; ujar dia.</p>
<p><strong>Jadi Sorotan DPR </strong></p>
<p>Selain menjadi perhatian Menteri BUMN,  Kasus suap Rolls Royce juga menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal  menyayangkan adanya dugaan suap dari Rolls-Royce atas Emirsyah. Meski, ia mengakui kinerja Garuda Indonesia membaik saat maskapai pelat merah itu di bawah kepemimpinan Emirsyah. “Kami ingin mendapat klarifikasi,” Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal di Gedung DPR, Senin, 23 Januari 2017.</p>
<p>Dalam waktu dekat DPR RI akan mengagendakan pemanggilan manajemen Garuda Indonesia. Hekal mengatakan anggota dewan perlu mendalami kasus ini dan meminta penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan.</p>
<p>Sementara kasus Emirsyah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hekal juga mengatakan bahwa Komisi VI akan memperketat fungsi pengawasan. Aksi-aksi korporasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan lebih diperketat agar kejadian serupa tak terulang.</p>
<p>Untuk itu, Komisi VI juga akan memanggil Garuda terkait kinerja perusahaan yang saat ini terus menurun. Hekal juga ingin mempertanyakan perihal pembelian sejumlah armada pesawat terbang Garuda. &#8220;Untuk Garuda kita akan panggil untuk penyelamatan keadaan keuangannya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>(Tmp/VN/L6/O23)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/arif-copy.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>BUPATI KLATEN, SRI HARTINI DITANGKAP KPK</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/bupati-klaten-sri-hartini-ditangkap-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Dec 2016 03:29:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[bupati klaten korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=1958</guid>

					<description><![CDATA[Sri Hartini adalah petahana yang baru menjabat sebagai bupati pada Februari 2016. Dia sebelumnya adalah wakil bupati Klaten 2010-2015. pinterpolitik.com &#8211; Sabtu, 31 Desember 2016 KLATEN &#8211; Bupati Klaten, Sri Hartini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Sri Hartini turut ditangkap bersama pihak-pihak lainnya. &#8220;Benar. Salah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4 style="text-align: left;">Sri Hartini adalah petahana yang baru menjabat sebagai bupati pada Februari 2016. Dia sebelumnya adalah wakil bupati Klaten 2010-2015.</h4>
<hr />
<p><strong><span style="color: #d0eb05;">pinterpolitik.com</span> &#8211; Sabtu, 31 Desember 2016</strong></p>
<p><strong>KLATEN</strong> &#8211; Bupati Klaten, Sri Hartini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Sri Hartini turut ditangkap bersama pihak-pihak lainnya.</p>
<p>&#8220;Benar. Salah satunya (Bupati Klaten),&#8221; kata Agus Rahardjo di Jakarta di Jumat (30/12/2016).<br />
Belum diketahui kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya segera mengumumkan secara resmi hasil OTT tersebut.<br />
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Klaten Sri Hartini turut ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan, Jumat (30/12) pagi.</p>
<p>Sri Hartini adalah petahana yang baru menjabat sebagai bupati pada Februari 2016. Dia sebelumnya adalah wakil bupati Klaten 2010-2015. Hingga kini, belum diketahui mengenai kepentingan Sri Hartini sehingga ikut ditangkap KPK.</p>
<p>Sri Hartini sebenarnya adalah pejabat yang cukup sering melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pada laporan terakhir pada 2012, Sri Hartini melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 35.043.759.000. Harta tersebut mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat pada tahun 2010. Pada tahun tersebut, Sri Hartini hanya memiliki harta Rp 12.324.000.000.<br />
Berikut adalah rincian kekayaan Sri Hartini yang dilaporkan pada tahun 2012:<br />
Harta tidak bergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 30.709.759.000. Sri Hartini memiliki 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Klaten. Sri Hartini juga memiliki harta bergerak senilai Rp 1.693.000.000. Harta bergerak tersebut terdiri belasan mobil dan sepeda motor. Sri Hartini juga memiliki harta yakni usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp 1 miliar. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 1.151.000.000 dan kekayaan lainnya. (trbnws/S13)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/IMG-20161230-WA0017-1024x760.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
