<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>RUU &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/ruu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Jun 2025 01:33:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>RUU &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prabowo Segera “Ludeskan” Koruptor?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/prabowo-segera-ludeskan-koruptor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[E95]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2025 12:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=162892</guid>

					<description><![CDATA[Semoga ini bisa jadi sinyal hijau untuk Indonesia yang terbebas dari korupsi.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-1-819x1024.png" alt="prabowo segera ludeskan koruptor 1" class="wp-image-162895" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-1-819x1024.png 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-1-240x300.png 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-1-120x150.png 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-1-768x960.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-1-150x188.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-1-300x375.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-1-696x870.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-1-1068x1335.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-1.png 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-2-819x1024.png" alt="prabowo segera ludeskan koruptor 2" class="wp-image-162896" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-2-819x1024.png 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-2-240x300.png 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-2-120x150.png 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-2-768x960.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-2-150x188.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-2-300x375.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-2-696x870.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-2-1068x1335.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-2.png 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-3-819x1024.png" alt="prabowo segera ludeskan koruptor 3" class="wp-image-162897" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-3-819x1024.png 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-3-240x300.png 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-3-120x150.png 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-3-768x960.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-3-150x188.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-3-300x375.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-3-696x870.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-3-1068x1335.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-3.png 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Semoga ini bisa jadi sinyal hijau untuk Indonesia yang terbebas dari korupsi.<br></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/06/prabowo-segera-ludeskan-koruptor-1-819x1024.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Puan dan DPR Seperti Manchester United</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[E95]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2024 10:16:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Legislasi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Manchester United]]></category>
		<category><![CDATA[Puan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=153484</guid>

					<description><![CDATA[Gara-gara Bruno Fernandes kartu merah nih. Uppps. Share pendapat kalian di kolom komentar ya!]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="1024" data-id="153487" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-1024x1024.jpg" alt="puan dan dpr seperti manchester united" class="wp-image-153487" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-768x769.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-696x697.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-1068x1069.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="1024" data-id="153488" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-2-1024x1024.jpg" alt="puan dan dpr seperti manchester united 2" class="wp-image-153488" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-2-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-2-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-2-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-2-768x769.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-2-696x697.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-2-1068x1069.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-2.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Gara-gara Bruno Fernandes kartu merah nih. Uppps. Share pendapat kalian di kolom komentar ya!</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/puan-dan-dpr-seperti-manchester-united-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>RUU Pilkada: Rakyat 1 – 0 DPR?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[E95]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 04:16:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Hasan Nasbi]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=152429</guid>

					<description><![CDATA[Hmm, apakah dinamika RUU Pilkada sudah selesai? Berikan pendapatmu di kolom komentar ya!]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-2 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1022" height="1024" data-id="152438" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-1-1022x1024.jpg" alt="ruu pilkada rakyat 1 0 dpr 1" class="wp-image-152438" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-1-1022x1024.jpg 1022w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-1-300x301.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-1-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-1-768x769.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-1-696x697.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-1-1068x1070.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-1.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 1022px) 100vw, 1022px" /></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1022" height="1024" data-id="152437" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-2-1022x1024.jpg" alt="ruu pilkada rakyat 1 0 dpr 2" class="wp-image-152437" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-2-1022x1024.jpg 1022w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-2-300x301.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-2-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-2-768x769.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-2-696x697.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-2-1068x1070.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-2.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 1022px) 100vw, 1022px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Hmm, apakah dinamika RUU Pilkada sudah selesai? Berikan pendapatmu di kolom komentar ya!</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/09/ruu-pilkada-rakyat-1-0-dpr-1-1022x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>RUU Perampasan Aset, Dosa Besar DPR?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/ruu-perampasan-aset-dosa-besar-dpr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Apr 2024 01:36:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PinterPolitik]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=145093</guid>

					<description><![CDATA[Belakangan DPR malah baru resmikan RUU Desa&#160; Perbincangan tentang RUU Perampasan Aset belakangan kembali mencuat, hal tersebut tampaknya terpincut kasus dugaan korupsi Rp271&#160;triliun Harvey Moeis dan Helena Lim. Banyak warganet berandai-andai, kalau saja RUU Perampasan Aset sudah disahkan, negara bisa dapat keuntungan banyak dengan menyita aset-aset yang dikorupsi tersebut. Well, RUU Perampasan Aset memang seakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/04/infografis-ruu-perampasan-aset-dosa-besar-dpr-1024x1024.jpg" alt="infografis ruu perampasan aset dosa besar dpr" class="wp-image-145096" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/04/infografis-ruu-perampasan-aset-dosa-besar-dpr-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/04/infografis-ruu-perampasan-aset-dosa-besar-dpr-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/04/infografis-ruu-perampasan-aset-dosa-besar-dpr-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/04/infografis-ruu-perampasan-aset-dosa-besar-dpr-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/04/infografis-ruu-perampasan-aset-dosa-besar-dpr-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/04/infografis-ruu-perampasan-aset-dosa-besar-dpr-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/04/infografis-ruu-perampasan-aset-dosa-besar-dpr.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Belakangan DPR malah baru resmikan RUU Desa&nbsp;<img decoding="async" alt="🤔" src="https://fonts.gstatic.com/s/e/notoemoji/15.0/1f914/72.png"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbincangan tentang RUU Perampasan Aset belakangan kembali mencuat, hal tersebut tampaknya terpincut kasus dugaan korupsi Rp271&nbsp;triliun Harvey Moeis dan Helena Lim. Banyak warganet berandai-andai, kalau saja RUU Perampasan Aset sudah disahkan, negara bisa dapat keuntungan banyak dengan menyita aset-aset yang dikorupsi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Well, RUU Perampasan Aset memang seakan selalu jadi momok yang terus terbelenggu di ruang-ruang sidang DPR, karena RUU ini sebetulnya sudah diajukan semenjak tahun 2006, tapi hingga kini selalu mengalami pembahasan yang mandek. Asumsi umumnya adalah karena RUU tersebut memiliki konflik kepentingan yang begitu besar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/04/infografis-ruu-perampasan-aset-dosa-besar-dpr-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Refleksi Hari Perempuan Internasional 2022</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/refleksi-hari-perempuan-internasional-2022/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Mar 2022 01:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[hari perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<category><![CDATA[TPKS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=106678</guid>

					<description><![CDATA[Tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="851" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Refleksi-Hari-Perempuan-Internasional-2022-851x1024.jpg" alt="" class="wp-image-106680" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Refleksi-Hari-Perempuan-Internasional-2022-851x1024.jpg 851w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Refleksi-Hari-Perempuan-Internasional-2022-249x300.jpg 249w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Refleksi-Hari-Perempuan-Internasional-2022-125x150.jpg 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Refleksi-Hari-Perempuan-Internasional-2022-768x924.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Refleksi-Hari-Perempuan-Internasional-2022-696x838.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Refleksi-Hari-Perempuan-Internasional-2022-1068x1286.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Refleksi-Hari-Perempuan-Internasional-2022-349x420.jpg 349w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Refleksi-Hari-Perempuan-Internasional-2022.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 851px) 100vw, 851px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Refleksi-Hari-Perempuan-Internasional-2022-851x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Preseden Buruk Omnibus Law</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/preseden-buruk-omnibus-law/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2020 05:12:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Airlangga Hartarto]]></category>
		<category><![CDATA[Cipta Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Ciptaker]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=93878</guid>

					<description><![CDATA[Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau&#160;omnibus law&#160;telah disahkan dan diteken pemerintah. Namun, dalam prosesnya, UU satu ini bisa saja memberikan preseden buruk. PinterPolitik.com Diskursus&#160;omnibus law&#160;telah mencuat di tengah masyarakat Indonesia sejak proses kampanye petahana Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan akan membuat suatu produk hukum yang besar untuk membereskan permasalahan investasi di Indonesia. Niat itu kemudian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h3 class="wp-block-heading" id="undang-undang-cipta-kerja-uu-ciptaker-atau-omnibus-law-telah-disahkan-dan-diteken-pemerintah-namun-dalam-prosesnya-uu-satu-ini-bisa-saja-memberikan-preseden-buruk"><strong>Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;telah disahkan dan diteken pemerintah. Namun, dalam prosesnya, UU satu ini bisa saja memberikan preseden buruk.</strong></h3>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Diskursus&nbsp;<em>omnibus law&nbsp;</em>telah mencuat di tengah masyarakat Indonesia sejak proses kampanye petahana Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan akan membuat suatu produk hukum yang besar untuk membereskan permasalahan investasi di Indonesia. Niat itu kemudian diaktualisasikan pada tanggal 22 Januari 2020 ketika DPR RI mengesahkan program legislasi nasional prioritas tahun 2020 yang berisi 50 rancangan undang-undang. Empat di antaranya membawa tajuk&nbsp;<em>omnibus law</em>, yaitu RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tajuk&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;memang menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat – khususnya di kalangan akademisi hukum yang menganggap pengadopsian omnibus law sebagai langkah terbaru yang diusung pemerintah dengan tujuan simplifikasi peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur perihal penggunaan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Hal ini seakan sebagai langkah baru untuk mengadopsi teknik baru pembentukan undang-undang lewat&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;yang biasa digunakan di negara yang menganut sistem&nbsp;<em>common law.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Penggunaan tajuk&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;pada akhirnya membentuk diskursus yang luas di masyarakat tatkala pemerintah melalui Menko Perekonomian menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR RI pada 12 Februari 2020. Saat itulah mulai muncul pandangan-pandangan mengenai pengimplementasian&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;di Indonesia dari berbagai macam forum diskusi yang diselenggarakan oleh banyak kelompok masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga akhirnya,&nbsp;<em>omnibus law&nbsp;</em>pertama – UU Cipta Kerja – resmi disahkan oleh DPR pada rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020. Hal ini tentu menimbulkan berbagai macam respons dari berbagai kelompok masyarakat, khususnya berupa penolakan karena dirasa melanggar ketentuan formil pembentukan undang-undang. Pandangan tersebut akan mengganggu keberhasilan penggunaan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;versi DPR dan Pemerintah, malah akan menjadi preseden buruk tatkala akan ada pembentukan undang-undang yang menggunakan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;lagi.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="single-subject-clause-rule-dan-omnibus-law"><strong><em>Single Subject Clause Rule</em></strong><strong>&nbsp;dan&nbsp;<em>Omnibus Law</em></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Danierl N. Boger dalam tulisannya yang berjudul “<em>Constitutional Avoidance: The Single Subject Rule as an Interpretive Principle</em>” menyebutkan bahwa&nbsp;<em>single subject clause rule&nbsp;</em>mengharuskan suatu undang-undang hanya mengatur satu subjek pengaturan saja. Artinya, konsep tersebut melarang suatu undang-undang mengatur berbagai macam subjek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Richard Briffault dalam tulisannya yang berjudul “<em>The Single Subject Clause Rule: A State Constitutional Dilemma”&nbsp;</em>menyatakan setidaknya ada tiga tujuan dari diterapkannya&nbsp;<em>single subject rule,&nbsp;</em>yaitu (1) mencegah praktik&nbsp;<em>log-rolling</em>, yaitu praktik politik di mana legislator saling bertukar bantuan dengan mendukung suatu undang-undang yang lain; (2) menghilangkan praktik “<em>riders</em>” yaitu menyertakan ketentuan yang tidak dikehendaki publik sehingga ketentuan tersebut turut disahkan, dan; (3) meningkatkan transparansi bagi masyarakat dan parlemen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara sekilas, konsep&nbsp;<em>single subject rule&nbsp;</em>seakan memiliki perbedaan konsep dengan&nbsp;<em>omnibus law</em>, di mana Fachri Bachmid dikutip dari tulisan Agnes Fitryantica yang berjudul “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia melalui Konsep<em>&nbsp;Omnibus Law”&nbsp;</em>misalnya mengatakan bahwa&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;merupakan suatu konsep produk hukum yang berfungsi untuk mengonsolidasi berbagai tema, materi, subjek, dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terdapat beberapa alasan pada akhirnya mengapa para legislator menggunakan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;dalam membentuk undang-undang. Louis Massicotte misalnya dalam tulisannya yang berjudul “<em>Omnibus Bill in Theory and Practice</em>” menyebutkan ada dua alasan.&nbsp;<strong>Pertama</strong>, hal ini dikarenakan terjadi negosiasi kompleks dari masing-masing orientasi legislator.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;membuat pemerintah dapat memangkas waktu dan prosedur legislatif dalam membentuk undang-undang.&nbsp;<strong>Kedua</strong>, praktik ini ditujukan untuk menggalang dukungan publik pada suatu undang-undang, sehingga menekan golongan oposisi untuk tunduk pada agenda pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari definisi dan alasan penggunaan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>, dapat diakui bahwa akhirnya mencampuradukkan berbagai macam subjek pengaturan akan mendukung tujuan dari pemberlakuan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>, yaitu untuk menyederhanakan proses legislasi di parlemen. Namun, hal ini perlu dilakukan secara bijak, mengingat dengan luasnya subjek pengaturan, tentu akan menciptakan kekhawatiran seperti adanya praktik&nbsp;<em>log-rolling&nbsp;</em>dan praktik&nbsp;<em>riders&nbsp;</em>dalam pembentukan undang-undang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Contoh bijak dapat dilihat pada praktik penggunaan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;di Amerika Serikat (AS). Walaupun pemerintah federal tidak mengatur secara spesifik penggunaan&nbsp;<em>single subject clause rules,&nbsp;</em>tapi beberapa negara bagian dalam mengatur penggunaan&nbsp;<em>single subject clause rules&nbsp;</em>yang juga diharmonisasi dengan penggunaan teknik omnibus law.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Senat Negara Bagian Minnesota, misalnya, menyatakan agar&nbsp;<em>single subject clause rules&nbsp;</em>dalam praktiknya harmonis dengan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>, harus mengikuti kebijakan sebagai berikut (1) ketentuan yang termasuk dalam rancangan&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;saling terikat satu sama lain; dan (2) judul rancangan&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;tersebut cukup untuk merepresentasikan ketentuan yang diatur di dalamnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="preseden-yang-buruk"><strong>Preseden yang Buruk</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Terlalu terburu-burunya DPR dan Pemerintah dalam mengesahkan UU Cipta Kerja yang dikenal dalam tajuk&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;tentu akan menimbulkan efek yang buruk tatkala akan membentuk undang-undang dengan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;lagi. Banyak ahli yang menyoroti proses formil pembentukan UU Cipta Kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satunya adalah Prof. Susi Dwi Harijanti. Dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan YLBHI pada 22 April 2020, Prof. Susi menyoroti pembentukan&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;cipta kerja melanggar ketentuan asas keterbukaan sebagaimana tercantum dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengadopsian sebuah teknik dalam suatu tatanan hukum memang lazim dilakukan. Apalagi dengan kemajuan teknologi dan komunikasi dalam bingkai globalisasi, proses saling belajar antar negara pasti terjadi sehingga malah menunjukkan adanya konvergensi dalam sistem hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengadopsian teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;dalam pembentukan undang-undang di Indonesia adalah suatu bentuk&nbsp;<em>learning process&nbsp;</em>dalam simplifikasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Saat ini, perlu diakui jumlah peraturan di Indonesia sangat banyak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wicipto Setiadi dalam tulisannya yang berjudul “Simplifikasi Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha” menyebutkan jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia mencapai 40.903 yang dibentuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini justru menimbulkan potensi efisiensi regulasi yang bermuara pada banyaknya peraturan yang tumpang tindih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;dapat menjadi salah satu alternatif dalam mewujudkan simplifikasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, ketelitian dan kesabaran DPR dan Pemerintah sebagai dua kekuasaan yang dapat membentuk undang-undang akan sangat diuji dalam mempraktikkan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;dalam segi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satunya adalah dengan melegalkan penggunaan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;dalam UU Pembentukan Perundang-undangan. Hal ini dilakukan agar pembuat undang-undang mengetahui batasan-batasan yang harus diperhatikan dalam menggunakan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal demikian harus dilakukan secara sungguh-sungguh agar teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;dapat menjadi jawaban akan permasalahan simplifikasi peraturan perundang-undangan. Apabila tidak, tentu teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;akan menjadi preseden buruk dalam pembentukan undang-undang di Indonesia karena akan berpotensi memunculkan praktik&nbsp;<em>log-rolling&nbsp;</em>dan praktik&nbsp;<em>riders&nbsp;</em>di dapur parlemen, dan yang paling berbahaya akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat sipil dalam pembentukan undang-undang yang menggunakan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h4 class="has-text-align-right wp-block-heading" id="tulisan-milik-hario-danang-pambudhi-mahasiswa-di-fakultas-hukum-universitas-padjadjaran"><strong>Tulisan milik</strong>&nbsp;<strong>Hario Danang Pambudhi, Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h6 class="wp-block-heading" id="opini-adalah-kiriman-dari-penulis-isi-opini-adalah-sepenuhnya-tanggung-jawab-penulis-dan-tidak-menjadi-bagian-tanggung-jawab-redaksi-pinterpolitik-com"><strong><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong></h6>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Preseden-Buruk-Omnibus-Law-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Misteri Kekuatan Asing di RUU HIP</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/misteri-kekuatan-asing-di-ruu-hip/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2020 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Amerika Serikat]]></category>
		<category><![CDATA[intervensi asing]]></category>
		<category><![CDATA[Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[PDI-P]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Rancangan Undang-Undang]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<category><![CDATA[RUU HIP]]></category>
		<category><![CDATA[Tiongkok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=80593</guid>

					<description><![CDATA[Politikus senior PDIP Eros Djarot sebut kekuatan asing bisa saja campuri polemik soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang memanas baru-baru ini. Siapa kekuatan asing di balik misteri RUU HIP ini? PinterPolitik.com “They just wanna sabotage my hustle, shawty, that&#8217;s why” – T.I., penyanyi rap asal Amerika Serikat (AS) Mungkin, di tengah pandemi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Politikus senior PDIP Eros Djarot sebut kekuatan asing bisa saja campuri polemik soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang memanas baru-baru ini. Siapa kekuatan asing di balik misteri RUU HIP ini?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<blockquote class="td_quote_box td_box_center"><p>“They just wanna sabotage my hustle, shawty, that&#8217;s why” – T.I., penyanyi rap asal Amerika Serikat (AS)</p></blockquote>
<p><span class="dropcap dropcap2">M</span>ungkin, di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang belum mereda ini, banyak orang akhirnya banyak menghabiskan waktu di rumah masing-masing dengan menikmati jasa layanan <em>streaming</em> seperti Netflix dan Spotify. Bagaimana tidak? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saja sampai tertarik untuk segera menarik pajak dari berbagai perusahaan digital tersebut, termasuk Zoom.</p>
<p>Terlepas dari rencana pajak tersebut, sebagian penikmat Netflix pasti mengenal seri yang berjudul<em> Dear White People. </em>Dalam seri itu, banyak isu-isu sosio-politik yang dibahas. Salah satunya adalah persoalan label dan identitas.</p>
<p>Terdapat sebuah perkataan dan lelucon yang cukup <em>memorable</em> dalam seri itu. Dalam salah satu episode, seorang redaktur bernama Silvio Romo menjelaskan bahwa label diperlukan oleh setiap orang karena label lah yang mencegah orang-orang di Florida untuk meminum Windex (cairan pembersih kaca).</p>
<p>Kala itu, Silvio memberikan nasihat pada Lionel Higgins – seorang jurnalis kampus – yang mengeluh kebingungan akan identitas dirinya yang sebenarnya. Maka dari itu, Silvio mengatakan pada Lionel bahwa menemukan label diri merupakan hal yang penting.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Selama ini,<br />Ada Pihak pihak yang menunggangi Isu RUU HIP<br />dengan menjadikan PDIP sebagai Partai yg ingin merubah Pancasila menjadi Ekasila &amp; Trisila</p>
<p>Jadi jangan Percaya dengan Isu&quot; tersebut yang ingin memecah Bangsa Indonesia ini.</p>
<p>Sekjen PDIP<br />&quot;HASTO KRISTIYANTO <a href="https://t.co/DYm7QyMIW5">pic.twitter.com/DYm7QyMIW5</a></p>
<p>&mdash; P7Ang_TBO (@P7Ang_TBO) <a href="https://twitter.com/P7Ang_TBO/status/1278673057079427073?ref_src=twsrc%5Etfw">July 2, 2020</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Meski bagi Silvio dan Lionel label ini dapat menjadi suatu pencerahan atas identitas diri, Eros Djarot – politikus senior PDIP – tidak berpikir demikian. Politikus yang mengaku turut menyusun AD/ART PDIP tersebut <strong><a href="https://rmco.id/baca-berita/nasional/39495/erros-djarot-devide-et-impera-islam-vs-nasionalis-bk-kepentingan-siapa/1/" rel="nofollow">mengatakan</a></strong> bahwa partai berlambang banteng itu kini tengah menghadapi politik labelisasi.</p>
<p>Di tengah ramai polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), PDIP kini banyak diidentikkan dengan ideologi komunisme. Pasalnya, sebelumnya, PDIP juga ditengarai menolak memasukkan Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme ke dalam bagian konsideran RUU tersebut.</p>
<p>Eros akhirnya melihat upaya identifikasi PDIP dengan komunisme ini merupakan strategi <em>divide-et-impera</em> yang dijalankan kekuatan asing. Tujuannya adalah untuk membuat masyarakat Indonesia terpecah-belah.</p>
<p>Bukan tidak mungkin, apa yang dikatakan Eros benar sekaligus menimbulkan beberapa pertanyaan. Kira-kira, bagaimana caranya kekuatan asing mencampuri urusan negara lain? Lantas, mengapa kekuatan asing memiliki kepentingan untuk mencampuri polemik RUU HIP?</p>
<h4><strong>Menyoal Campur Tangan Asing</strong></h4>
<p>Kekuatan negara lain memang tidak jarang memiliki kehendak dan kemampuan guna mencampuri politik domestik suatu negara. Biasanya, negara-negara ini memiliki kepentingan tersendiri yang mendasari upaya campur tangan asing.</p>
<p>Damien D. Cheong, Stephanie Neubronner, dan Kumar Ramakrishna dari S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS) dalam <strong><a href="https://www.rsis.edu.sg/wp-content/uploads/2020/04/PR200409_Foreign-Interference-in-Domestic-Politics.pdf">tulisan mereka</a></strong> yang berjudul <em>Foreign Interference in Domestic Politics</em> menjelaskan bahwa kekuatan asing akan memberikan campur tangan dalam politik domestik suatu negara karena beberapa faktor.</p>
<p>Tentu saja, sebuah negara akan mencampuri negara lain demi kepentingannya. Namun, Cheong dan rekan-rekan penulisnya menyebutkan bahwa dorongan untuk mencampuri urusan domestik negara lain semakin kuat apabila terjadi kompetisi global yang besar.</p>
<p>Cheong dan rekan-rekan penulisnya mencontohkan kompetisi global ini dengan Perang Dingin yang terjadi pada abad ke-20. Kala itu, Amerika Serikat (AS) dan Uni Soviet terlibat dalam sebuah persaingan global yang ketat – mulai dari perlombaan senjata, ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga pengaruh geopolitik.</p>
<p>Perebutan pengaruh geopolitik antara AS dan Uni Soviet kala itu akhirnya turut merambat ke negara-negara lain. Oleh karena itu, tidak jarang negara-negara lain – termasuk Indonesia – menjadi tempat persaingan dua negara besar tersebut.</p>
<p><hr /><p><em>Dorongan untuk mencampuri urusan domestik negara lain semakin kuat apabila terjadi kompetisi global yang besar.</em><br /><a href='https://x.com/intent/tweet?url=https%3A%2F%2Fwww.pinterpolitik.com%2Fterkini%2Fmisteri-kekuatan-asing-di-ruu-hip%2F&#038;text=Dorongan%20untuk%20mencampuri%20urusan%20domestik%20negara%20lain%20semakin%20kuat%20apabila%20terjadi%20kompetisi%20global%20yang%20besar.&#038;related' target='_blank' rel="noopener noreferrer" >Share on X</a><br /><hr /></p>
<p>Dalam tulisan milik Cheong dan rekan-rekannya tersebut, dijelaskan pula bahwa motivasi kekuatan asing untuk mencampuri politik domestik menjadi semakin besar apabila rezim yang berkuasa tidak memiliki cara pandang yang sejalan. Campur tangan politik semacam ini bahkan dapat berujung pada pergantian rezim dan kepemimpinan di negara tersebut.</p>
<p>Biasaya, kekuatan asing akan berupaya menyasar pemerintah dan elite politik yang berkuasa. Terkadang, guna menjalankan upaya campur tangan tersebut, kekuatan asing mengandalkan hubungan personal yang terjalin di wilayah negara sasaran.</p>
<p>Pengaruh kekuatan asing ini juga disebarkan melalui misinformasi dan disinformasi melalui jejaring luring maupun daring. Penyebaran ini dapat berjalan secara terbuka maupun tertutup.</p>
<p>Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Apakah Indonesia pernah menjadi negara sasaran bagi campur tangan kekuatan asing?</p>
<p>Eros pun menyebutkan bahwa Indonesia pernah menjadi sasaran kekuatan asing pada era Perang Dingin, khususnya ketika Gerakan 30 September (G 30S) PKI terjadi pada tahun 1965. Politikus senior PDIP tersebut menjelaskan pendapatnya mengacu pada dokumen-dokumen rahasia AS yang menjelaskan keterlibatan Central Intelligence Agency (CIA) dalam pergantian rezim kala itu.</p>
<p><strong><a href="https://www.washingtonpost.com/archive/politics/1990/05/21/us-officials-lists-aided-indonesian-bloodbath-in-60s/ff6d37c3-8eed-486f-908c-3eeafc19aab2/">Kabarnya</a></strong>, lembaga intelijen AS tersebut memiliki sumbangsih dalam menyusun siapa saja nama yang termasuk dalam daftar PKI – berisi sekitar 5.000 nama. Hal ini diakui oleh beberapa pejabat CIA dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS – seperti Robert J. Martens, Joseph Lazarsky, Edward Masters, dan sebagainya.</p>
<p>Lantas, mungkinkah campur tangan serupa kembali terjadi di Indonesia? Kira-kira, siapa kekuatan asing yang bisa jadi mencampuri polemik RUU HIP?</p>
<h4><strong>Kekuatan Asing Mana?</strong></h4>
<p>Bukan tidak mungkin pendapat Eros soal kehadiran kekuatan asing dalam polemik RUU HIP ini benar terjadi. Pasalnya, beberapa prasyarat akan adanya campur tangan asing di Indonesia bisa saja mulai terlihat.</p>
<p>Seperti apa yang dijelaskan oleh Cheong dan rekan-rekan penulisnya dalam tulisan mereka, kekuatan asing akan mencampuri politik domestik karena adanya kepentingan tertentu. Bisa jadi, negara-negara besar kini memiliki kepentingan tersendiri di Indonesia.</p>
<p>Apalagi, kini situasi geopolitik mulai memanas layaknya Perang Dingin di abad ke-21, yakni antara AS dan Tiongkok. Kedua negara ini juga disebut-sebut tengah berebut pengaruh di kawasan Asia-Pasifik, termasuk Asia Tenggara dan Indonesia secara khusus.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/CCI2bAJBIjc/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/CCI2bAJBIjc/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/CCI2bAJBIjc/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Benar nggak sih tuduhan ada kekuatan asing di belakang RUU HIP? #ruuhip #haluanideologipancasila #asing #corona #coronavirus #covid19 #pandemicorona #jagajarak #cegahcorona #cucitangan #stayhealth #pakemasker #infografis #politik #politikindonesia #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2020-07-02T11:37:44+00:00">Jul 2, 2020 at 4:37am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Indonesia di bawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengalami pergeseran politik luar negeri. Pada periode pertama misalnya, Indonesia dianggap semakin mendekat pada pengaruh Tiongkok.</p>
<p>Bisa jadi, AS melihat hal ini sebagai preferensi kebijakan yang tidak sejalan dengannya. Apalagi, PDIP yang dianggap oleh Eros menjadi korban politik labelisasi merupakan partai politik yang tergabung dalam <strong><a href="https://progressive-alliance.info/network/parties-and-organisations/" rel="nofollow">Progressive Alliance</a></strong> – organisasi internasional yang berisikan partai-partai politik berhaluan demokrasi sosial. Mungkin, haluan ini menjadi berseberangan dengan pemerintah AS yang kini lebih menganut spektrum politik konservatif.</p>
<p>Pasalnya, AS sendiri dalam sejarahnya – khususnya pada era Perang Dingin – kerap mencampuri politik domestik negara lain. Biasanya, campur tangan ini dilakukan apabila pemerintahan negara tersebut tidak sejalan dengan preferensi kebijakan dan kepentingan AS.</p>
<p>Namun, di sisi lain, Tiongkok bisa juga berada di balik campur tangan di RUU HIP. Hal ini bisa didasari oleh perubahan arah kebijakan luar negeri Jokowi baru-baru ini yang dinilai mulai meninggalkan Tiongkok dan beralih ke AS.</p>
<p>Tidak dapat dipungkiri bahwa Tiongkok baru-baru ini diduga turut mencampuri urusan negara lain. Kemungkinan campur tangan oleh Tiongkok di banyak negara ini diungkapkan oleh Australian Strategic Policy Institute (ASPI) yang <strong><a href="https://www.aspistrategist.org.au/the-party-speaks-for-you-foreign-interference-and-the-chinese-communist-partys-united-front-system/" rel="nofollow">menyebutkan</a></strong> bahwa Partai Komunis Tiongkok memiliki banyak hubungan terhadap beberapa kelompok dan individu di banyak negara.</p>
<p>Meski kedua negara tersebut memiliki kepentingan Indonesia, belum juga dapat dipastikan siapa yang sebenarnya kekuatan asing di balik polemik RUU HIP. Bahkan, Eros sendiri yang melontarkan isu ini pun tidak berkehendak menuding siapa.</p>
<p>Namun, terlepas dari siapa yang sebenarnya terlibat di balik polemiknya, RUU HIP sendiri bukan tidak mungkin akan mengganggu kepentingan asing milik siapapun. Pasalnya, RUU HIP bisa saja mengandung prinsip-prinsip nasionalisme ekonomi sebagai haluan bagi pelaksanaan perekonomian dan pembangunan nasional.</p>
<p>Hal ini terlihat dari Pasal 17 yang terkandung dalam draf RUU HIP yang diunggah di <strong><a href="http://www.dpr.go.id/uu/detail/id/248/" rel="nofollow">situs milik Dewan Perwakilan Rakyat</a></strong> (DPR). Di pasal itu, disebutkan bahwa negara menguasai lapangan perekonomian dan hajat hidup orang banyak.</p>
<p>Namun, bagaimana pun, kekuatan asing ini akan senantiasa menjadi misteri – layaknya misteri di peristiwa-peristiwa bersejarah di masa lampau. Lagi pula, kepentingan negara lain memang tidak akan ada habisnya hadir di Indonesia – entah bagaimana upaya yang dilakukan untuk memenuhinya. (A43)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="xJyQEncvux8"><iframe loading="lazy" title="Fahri Hamzah dan Jalan Politik Partai Gelora | Wawancara bersama Fahri Hamzah" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/xJyQEncvux8?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di <a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/07/Demo-RUU-HIP.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Omnibus Law: Asmara Rumit Pemerintah-Buruh</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/omnibus-law-asmara-rumit-pemerintah-buruh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2020 10:00:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Cipta Lapangan Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=77341</guid>

					<description><![CDATA[RUU Ciptaker atau Omnibus Law kini menjadi perhatian kelompok buruh di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Ini menunjukkan akan adanya hubungan asmara yang rumit antara pemerintah dan buruh. PinterPolitik.com Hubungan buruh dan pemerintah tampaknya ada pada level yang berbeda dari cinta biasa. Mereka saling membenci tetapi juga saling membutuhkan. Bagaimana tidak? Tanpa buruh, perekonomian negara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>RUU Ciptaker atau <em>Omnibus Law</em> kini menjadi perhatian kelompok buruh di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Ini menunjukkan akan adanya hubungan asmara yang rumit antara pemerintah dan buruh.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">H</span>ubungan buruh dan pemerintah tampaknya ada pada <em>level</em> yang berbeda dari cinta biasa. Mereka saling membenci tetapi juga saling membutuhkan.</p>
<p>Bagaimana tidak? Tanpa buruh, perekonomian negara tidak akan berjalan. Tanpa pemerintah, buruh tidak akan memiliki jaminan penghidupan yang layak. Apalagi, saat ini, pemerintah sedang menggalakkan pertumbuhan ekonomi sebagai pencapaian utama.</p>
<p>Ini terlihat dari upayanya dalam menggiring investor melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) yang tentunya membutuhkan tenaga buruh untuk menghasilkan pendapatan bagi diri mereka maupun pemerintah. Pemerintah semakin membutuhkan buruh tetapi hubungan mereka justru semakin rapuh.</p>
<p>Di tengah wabah Covid-19 ini, banyak isu yang melilit perburuhan di Indonesia. Sudah lebih dari dua juta buruh yang entah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan oleh ribuan perusahaan.</p>
<p>Kemudian, pembahasan RUU Ciptaker yang masih dilanjutkan membuat beberapa serikat buruh mengancam pemerintah dengan kemungkinan demonstrasi besar-besaran di Jakarta. Dengan adanya 30 ribu buruh yang di-PHK di Jakarta, kemungkinan perkumpulan massa tersebut sangatlah nyata meskipun status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah ditetapkan di ibukota.</p>
<p>Namun, hubungan asmara yang rumit ini tidak terjadi saat pandemi saja. Nyatanya, berita sering mengungkapkan perilaku perusahaan yang tidak disambut baik oleh buruh – entah itu PHK masal, PHK karena keanggotaan dalam serikat pekerja, atau penahanan upah.</p>
<p>Sebenarnya, buruh sudah lama tidak percaya akan kemampuan pemerintah untuk melindungi hak-haknya. Pemerintah justru dianggap sebagai – meminjam terminologi gerakan kiri Indonesia – “budak korporat kapitalis”.</p>
<p>Mungkin, bila kita melihat dari sisi pemerintah, kita menjadi lebih paham kekhawatiran mereka. Investor tidak akan senang apabila mereka harus membayar upah yang besar terhadap pekerja, apalagi jika harus mengakomodasi semua tuntutan pekerja.</p>
<p>Namun, jika buruh tidak mendapatkan apa yang mereka inginkan, pemerintah akan dihadiahi mogok kerja dan demonstrasi yang tentu saja buruk bagi kestabilan pertumbuhan ekonomi menuju “Indonesia Emas 2045”. Bagaimana kita bisa mengatasi perbedaan <em>interest</em> (kepentingan) ini?</p>
<p>Sebenarnya, agak susah untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pemerintah idealnya bertindak sebagai penengah antara buruh dan pemilik modal karena sejatinya pemerintah adalah pemain baru dalam relasi industri.</p>
<p>Karena perkembangan institusi kenegaraan yang semakin kompleks pada abad ke-19 dan ke-20, dan tuntutan buruh supaya pemerintah melindungi hak-haknya menjadi semakin rumit. Pemerintah Jerman dan Inggris, misalnya, saat itu menyetujui untuk mengeluarkan hukum perburuhan (<em>labour law</em>) agar negaranya tidak jatuh ke sosialisme.</p>
<p>Franz Magnis-Suseno secara tersirat menyebut hak sosial (jaminan mendapatkan pekerjaan, penghidupan yang layak, dan lain-lain) sebagai ekstensi dari hak untuk hidup dan, oleh karena itu, harus dijamin oleh pemerintah.</p>
<p>Ada satu pihak yang esensial dalan menekan pembuatan <em>labour law</em>, yakni serikat pekerja. Serikat pekerja berfungsi untuk menyatukan tuntutan buruh dalam suatu suara masif dan mereka bisa menggerakkan buruh untuk protes atau mogok kerja bila pemerintah tidak menyetujui tuntutan mereka.</p>
<p>Namun, posisi serikat pekerja saat ini sedang lemah. Tidak banyak buruh yang tertarik untuk bergabung. Bahkan, jumlah serikat pekerja yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkurang dari 14.000 menjadi 7.000.</p>
<p>Dengan serikat pekerja yang lemah, tentunya pemerintah bisa memaksakan kehendak mereka terhadap buruh. Namun, ternyata justru tidak. Buruh masih bisa bersuara. Lantas, apakah jawaban dari pertanyaan tadi adalah melalui penguatan serikat pekerja?</p>
<p>Negara-negara maju berindustri kuat memiliki serikat pekerja yang berpengaruh besar dalam relasi industrial. Contohnya adalah Jerman. Buruh dalam suatu pabrik bisa memilih direktur, duduk dengan <em>shareholder</em> dalam rapat kerja, dan melakukan negosiasi kolektif dengan pemilik modal tanpa rasa takut akan pemecatan.</p>
<p>Bahkan, serikat pekerja Jerman pernah menerima pemotongan gaji sebesar 10% supaya pengusaha tidak melakukan PHK masal pada tahun 1997. Kuatnya serikat pekerja bukannya membuat pekerja semakin berkuasa tetapi justru menstabilkan relasi kuasa yang berefek baik pada pertumbuhan ekonomi Jerman.</p>
<p>Ekonom menyebutnya sebagai “sistem aliansi modal dan buruh yang stabil dalam jangka panjang.” Sistem relasi industri Jerman patut dibahas terpisah dari tulisan ini tetapi, untuk sekarang, mari kita bandingkan dengan bagaimana relasi industri berkembang di Indonesia.</p>
<p>Indonesia tidak memiliki sejarah yang ramah terhadap buruh. Tentu, presiden pertama kita yang cenderung kiri menjamin banyak hak bagi para buruh tetapi, setelah Indonesia memasuki era Orde Baru, ceritanya berubah jauh berbeda.</p>
<p>Gerak-gerik buruh sangatlah dibatasi, terutama tindakan protes. Bila dilanggar, maka militer akan turun tangan. Menurut disertasi Surya Tjandra yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintahan Soeharto menetapkan sebuah relasi industri “Pancasila” yang dijadikan sebagai legitimasi kebijakan-kebijakan tersebut.</p>
<p>Meskipun begitu, serikat pekerja tetap diizinkan ada dengan beberapa ketentuan, seperti agar tidak boleh berpolitik, tidak menerima donor dari pihak luar negeri, dan harus tersatukan dalam satu badan saja.</p>
<p>Akhirnya, dibentuklah serikat yang saat ini bernama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)  pada tahun 1969 sebagai satu-satunya serikat pekerja legal yang dicatat oleh Kemenaker. Namun, pembentukan serikat selanjutnya semakin dipersulit.</p>
<p>Hal ini dilakukan Soeharto untuk memenuhi agenda politiknya yang mengutamakan pada developmentalisme ekonomi dan stabilitas politik untuk menunjangnya. Sean Cooney dan rekan-rekannya (2003) menyatakan bahwa hal ini tidak asing bagi dunia saat itu. Faktanya, hampir seluruh negara di wilayah Asia Pasifik merepresi buruh dan menjinakkan serikat pekerja demi industrialisasi ekonomi yang terarah.</p>
<p>Namun, nyatanya, kita melihat hasil yang jauh berbeda dari masa otoriter Korea Selatan dan Indonesia. Bukan hanya Soeharto mabuk korupsi – maka dari itu gagal membentuk basis perekonomian yang kuat, ia juga menyebabkan fondasi keuangan kita lemah sehingga ketika krisis moneter (krismon) pada tahun 1997 datang, Indonesia menjadi negara yang paling dicederai olehnya.</p>
<p>Dari krismon dan turunnya Soeharto, muncul lah demokratisasi sistem politik Indonesia, dan segala hal yang dulunya direpresi – termasuk gerak-gerik buruh – dibebaskan. Indonesia kemudian meratifikasi konvensi-konvensi International Labour Organization (ILO) – dari yang menjamin hak untuk berkumpul hingga melarang buruh anak dan diskriminasi atas dasar apapun.</p>
<p>Pembentukan serikat pekerja pun dipermudah dengan dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh yang memperbolehkan pembentukan serikat buruh dengan minimum jumlah anggota 10 orang. Pembentukan serikat buruh pun meroket.</p>
<p>Pada tahun 2010, masa keemasan pergerakan buruh Indonesia, ada sekitar tiga juta buruh yang menjadi anggota suatu serikat buruh – dari yang beroperasi di satu pabrik saja hingga konfederasi serikat raksasa yang mencakup seluruh Indonesia. Meski begitu, pergerakan buruh tetap memiliki masalah.</p>
<p>KSPSI, serikat buruh yang telah berdiri sejak Orde Baru, menjadi serikat yang paling dominan dalam dunianya. Sekitar separuh dari buruh yang terdaftar sebagai anggota serikat di dalamnya dan, karena hubungan dekatnya dengan pemerintah, menjadi serikat buruh yang agaknya menjadi duri bagi pergerakan buruh lain.</p>
<p>Presiden KSPSI sering kali ditunjuk ke posisi penting oleh pemerintah, seperti menjadi kepala Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Kemenaker. Selain itu,  kepemimpinan dalam pergerakan buruh biasanya diambil oleh segelintir orang.</p>
<p>Said Iqbal, contohnya, sebagai Kepala Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menjadi figur utama dari rangkaian protes 2010-2011 yang menuntut pengesahan UU BPJS. Dalam KSPSI sendiri, pernah ada pertikaian personal antara dua figur yang menyebabkan KSPSI pecah menjadi dua serikat, yakni KSPSI dan KSPSI Reformasi.</p>
<p>Akhir-akhir ini, serikat buruh dilaporkan memiliki inefisiensi struktural. Banyak buruh yang keluar dari serikat yang dulunya sangat vokal – seperti FSPMI – karena serikat tidak mampu untuk menyelesaikan masalah perburuhan di <em>level</em> pabrik. Elite serikat buruh juga terkadang menjadi permainan politik, seperti yang pernah terjadi di Jember dan Batam.</p>
<p>Permainan politik serikat buruh bukannya digunakan untuk advokasi tetapi untuk intrik politik – ditambah dengan ketakutan sederhana akan <em>union busting</em>. Itulah beberapa alasan mengapa jumlah serikat buruh menurun drastis selama satu dekade.</p>
<p>Menurunnya popularitas serikat pekerja di kalangan buruh, terutama buruh industri, membuat pertentangan antara buruh dan pemilik modal menjadi lebih sporadis. Mungkin, posisi tawar menawar per individual buruh menjadi lebih lemah tetapi perlawanan ini kemudian merembet ke diskursus masyarakat.</p>
<p>Organisasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM) – seperti FMN dan YLBHI – sering kali mengambil posisi serikat pekerja sebagai <em>platform</em> perjuangan buruh. Akhirnya, terbuatlah suatu pemahaman bahwa isu buruh adalah isu masyarakat secara luas yang sempat termanifestasikan pada demo besar-besaran soal RKUHP tahun kemarin.</p>
<p>Yang sebelumnya hanyalah pergerakan buruh saja menjadi gerakan sipil di mana semua elemen masyarakat termasuk. Pemerintah juga tidak bisa membungkam mereka dengan sewenang-wenang karena masyarakat sudah tahu apa rasanya hidup di bawah tangan besi Soeharto.</p>
<p>Diskursus progresif dalam masyarakat pasti mengkaitkan otoritarianisme dengan penindasan kaum lemah, bahkan sudah ada klaim mengenai makin serupanya Jokowi dengan Soeharto. Oleh karena itulah, penguatan serikat pekerja sebagai <em>interest group</em> dapat memudahkan pemerintah dalam mengumpulkan permasalahan seluruh pekerja dalam satu entitas perwakilan sehingga penyelesaian masalah akan lebih cepat dan efisien.</p>
<p>Pemerintah saat ini sedang menggalakkan pembangunan industri besar-besaran untuk melanjutkan developmentalisme ala Orde Baru tetapi mereka tidak bisa menggunakan strategi yang lama. Ditambah dengan fakta bahwa buruh industri adalah kelompok yang paling vokal dalam menuntut hak-haknya, pemerintah seharusnya harus berpikir bagaimana cara menetralisir besarnya suara isu buruh dalam masyarakat dan mengembalikannya pada serikat pekerja saja supaya penyelesaian masalah per <em>interest group</em> menjadi lebih teratur dan stabil.</p>
<p>Inilah birokratisasi ideal dalam struktur kenegaraan yang sempat dibayangkan oleh Max Weber, di mana seluruh bagian dari masyarakat juga diuntungkan dengan mekanisme menuntut yang stabil dan struktural.</p>
<p>Jerman mengaplikasikan seluruh hal tersebut pada masa keemasan ekonominya pasca Perang Dunia II dan, nyatanya, pemerintah di sana pun tidak perlu mengintervensi sering-sering relasi antara buruh dan pemilik modal. Pemerintah hanya cukup menjamin hak pekerja dalam relasi industri dan segalanya berjalan dengan lancar.</p>
<p>Bila pemerintah menghendaki sungguh pertumbuhan ekonomi yang stabil, maka implementasikanlah kebijakan ekonomi yang tepat, termasuk penguatan serikat pekerja. Protes dan demonstrasi tak menentu tidak akan membuat investor tertarik.</p>
<p>Stabilitas tetaplah nomor satu. Di sini, kita mampu melihat bahwa kesejahteraan masyarakat justru bisa mendukung pertumbuhan ekonomi.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Immanuel Hugo Setiawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Diponegoro.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong> bit.ly/ruang-publik </strong></a>untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/04/3478686781.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Omnibus Law, Gugatan Terhadap NKRI?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/omnibus-law-gugatan-terhadap-nkri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 00:00:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[NKRI]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Cipta Lapangan Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=74409</guid>

					<description><![CDATA[RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang termasuk dalam rangkaian peraturan omnibus law menimbulkan polemik. Apakah pasal 170 dalam draf RUU tersebut menjadi gugatan terhadap NKRI? PinterPolitik.com Belakangan ini wacana mengenai omnibus law lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) telah memicu berbagai polemik. Polemik paling menonjol adalah mengenai urusan wewenang kekuasaan dan hirarki perundang-undangan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang termasuk dalam rangkaian peraturan <em>omnibus law</em> menimbulkan polemik. Apakah pasal 170 dalam draf RUU tersebut menjadi gugatan terhadap NKRI?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">B</span>elakangan ini wacana mengenai <em>omnibus law</em> lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) telah memicu berbagai polemik. Polemik paling menonjol adalah mengenai urusan wewenang kekuasaan dan hirarki perundang-undangan.</p>
<p>Polemik dimulai ketika pemerintah memberikan naskah RUU Cipta Lapangan Kerja untuk dibahas oleh DPR. Pada pasal 170, terdapat redaksi sebagai berikut; (1) <em>dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini <u>pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini</u>; (2) perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) <u>diatur dengan Peraturan Pemerintah</u>; dan (3) dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), <u>pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI</u>.</em></p>
<p>Kalimat-kalimat yang digarisbawahi itulah yang menjadi sumber polemik pada RUU Ciptaker. Polemik muncul karena memuat aturan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah UU lain.</p>
<p>Padahal, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, posisi UU lebih tinggi dari PP. Oleh karena itu, UU tidak bisa begitu saja diubah melalui PP.</p>
<p>Maka, tidak salah jika beberapa pihak menyatakan bahwa RUU Ciptaker seperti sengaja dirancang untuk mengubah model pembagian kekuasaan dari semangat <em>checks and balances </em>– di mana kekuasaan membentuk UU adalah kewenangan utama legislatif (DPR) dengan persetujuan Presiden tetapi menjadi dikuasakan ke tangan eksekutif. Menurut Tohadi – Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) – RUU Ciptaker seperti hendak membalik kewenangan Presiden ke zaman Orde Baru.</p>
<h4><strong>Sekilas Mengenai Omnibus Law</strong></h4>
<p>Sebagaimana bahasa hukum lainnya, kata “<em>omnibus</em>” berasal dari bahasa latin, yakni dari kata “<em>omnis</em>” yang berarti banyak. Artinya, <em>omnibus law</em> bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapu jagat.</p>
<p>Dengan kata lain, <em>omnibus law</em> merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.</p>
<p>Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak oleh <em>omnibus law</em>. Terlepas dari itu, ada tiga hal yang disasar pemerintah dalam <em>omnibus law</em>, yakni UU Perpajakan, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.</p>
<p>Namun demikian, terma <em>omnibus law</em> bukan istilah baru. Menurut Jimmy Zefarius Usfunan – dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Udayana, implementasi konsep <em>omnibus law</em> dalam peraturan perundang-undangan merupakan tradisi Anglo-Saxon C<em>ommon Law</em><em>.</em></p>
<p><em>Pada </em>tahun 1888, praktik <em>omnibus law </em>muncul pertama kali di Amerika Serikat (AS) dan menjadi populer pada tahun 1967. Setidaknya, ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode <em>omnibus law </em>sepanjang sejarah, yaitu Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.</p>
<p>Secara substansi, menurut Ahmad Redi – dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, terlepas dari penggunaan istilahnya yang relatif masih baru, metode <em>omnibus law</em> pada dasarnya sudah dikenal di Indonesia.</p>
<p>Ia menunjuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan/Automatic Exchange of Information-AEoI) (Perppu AEoI) dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).</p>
<p>Dan, jika tidak terdapat kalimat-kalimat yang memicu polemik, Redi menengarai bahwa pada dasarnya metode <em>omnibus law</em> memiliki nilai positif dan bisa menjadi solusi atas tumpang tindihnya regulasi di Indonesia.</p>
<h4><strong>Akar Polemik dan Gugatan terhadap NKRI</strong></h4>
<p>Indonesia merupakan negara yang menganut bentuk negara kesatuan dan republik. Secara teoretis, bentuk negara kesatuan dibedakan dengan bentuk negara federal. Negara kesatuan adalah negara di mana pemerintah pusat mengatur seluruh daerah secara totalitas.</p>
<p>Kekuasaan pemerintah pusat tidak dibagi-bagi kepada pemerintahan daerah. Sebaliknya, dalam negara federal, kekuasaan tidak mutlak berada di tangan pemerintah pusat, melainkan juga ada di tangan negara-negara bagian.</p>
<p>Pemerintah pusat hanya diberikan kekuasaan terbatas yang merupakan <em>delegated power</em> yang mencakup urusan keuangan, pos, hubungan luar negeri, dan pertahanan negara. Kekuasaan lainnya tetap berada di tangan negara-negara bagian. Contoh negara yang menganut bentuk negara federal adalah Amerika Serikat.</p>
<p>Sementara, bentuk republik biasanya dibedakan dengan bentuk monarki (kerajaan). Dalam negara berbentuk monarki, kekuasaan dipegang oleh kepala negara dalam bentuk seorang raja, kaisar, atau sultan.</p>
<p>Kekuasaannya diperoleh secara turun temurun, tidak melalui pemilihan umum. Contoh negara yang mengambil bentuk monarki adalah Inggris, Belanda, Saudi Arabia, Norwegia dan Malaysia.</p>
<p>Hal ini berbeda dengan bentuk republik – di mana kekuasaan dipegang oleh seorang presiden yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Baik dalam bentuk monarki maupun republik, para pakar membedakan tingkat kekuasaan pemerintah menjadi tiga, yaitu absolut, konstitusional, dan parlementer.</p>
<p>Jika mengambil bentuk absolut, maka penguasa mempunyai kekuasaan dan wewenang tak terbatas. Perintah penguasa wajib dilaksanakan tanpa syarat.</p>
<p>Jika mengambil bentuk konstitusional, maka kekuasaan penguasa dibatasi oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD). Penguasa tidak boleh bertindak secara bertentangan dengan konstitusi.</p>
<p>Dan, jika mengambil bentuk parlementer, penguasa hanya merupakan lambang kekuasaan. Ia menjadi kepala negara yang menjadi simbol kesatuan negara. Di dalam negara, terdapat parlemen – di mana para menteri bertanggung jawab sepenuhnya.</p>
<p>Sebagaimana kita ketahui, Indonesia mengambil bentuk negara kesatuan dan republik. Kita sering menyebutnya dengan istilah NKRI – atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, ada embel-embel “harga mati” di belakangnya.</p>
<p>Dalam khazanah ilmu politik, setiap bentuk negara yang diambil oleh sebuah negara tidak dapat dibakukan sebagai “harga mati” sebab setiap negara selalu dalam “proses menjadi.” Jadi, masih ada kemungkinan-kemungkinan berubah sesuai kebutuhan rakyatnya.</p>
<p>Namun, banyak orang yang menolak bentuk absolut atau totalitarian sebagaimana yang pernah dipraktikan oleh rezim komunis Uni Soviet atau Indonesia di bawah rezim Orde Baru. Rezim totaliter dianggap memberi kesengsaraan sebab seluruh kekuasaan berada di satu tangan, yakni tangan penguasa.</p>
<p>Draf <em>omnibus law</em> dalam Pasal 170 RUU Ciptaker ditenggarai dapat menggiring Indonesia masuk ke dalam rezim totalitarian tersebut. Hal ini pernah diungkapkan oleh Andi Syafrani, dosen Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta. Ada beberapa catatan menarik yang diuangkap Andi dalam konteks ini.</p>
<p>Andi mengatakan bahwa postulat konstitusional yang dikonstruksi dalam perumusan naskah akademik <em>omnibus law</em> sekilas solid, hingga munculnya kesimpulan tentang hak Presiden untuk menjadi <em>the sole law maker</em>.</p>
<p><em>Di antara pokok persoalan yang dapat didiskusikan sebagai argumen sisi lain dari proposisi di atas adalah,</em><em> pertama,</em> <em>omnibus law</em> tidak lagi dibayangkan sebagai <em>metode</em> semata, melainkan telah bertransformasi menjadi <em>tujuan</em><em> d</em>engan puncak tawaran Presiden sebagai pembuat UU satu-satunya,.</p>
<p>Ada “misi konstitusional” tersembunyi di sana. Instrumen <em>omnibus law</em> yang senyatanya hanya berada dalam tataran interpretasi terhadap konstitusi merengsek masuk pada tubuh konstitusi itu sendiri. Norma pembagian kekuasaan <em>trias politika</em> dalam legislasi yang mensyaratkan kebersamaan Presiden dan DPR dinihilkan melalui sebuah alat.</p>
<p>Makna etimologis “<em>omnibus</em>” yang berarti “segalanya” dieksploitasi menjadi metode untuk menjadikannya hukum segalanya, bahkan seakan di atas atau setidaknya sejajar dengan konstitusi sebagai hukum segalanya sebuah bangsa.</p>
<p><em>Kedua,</em> hukum administrasi negara diposisikan sebagai tujuan utama, bukan sebagai instrumen. Padahal secara struktural, posisi hukum administrasi negara dalam pengajaran umum di bangku perkuliahan hukum ditempatkan sebagai subkategori hukum tata negara.</p>
<p>Melalui RUU <em>omnibus law</em>, hukum administrasi negara naik derajatnya sebagai hukum tata negara itu sendiri. Komplikasi aspek teknis administrasi negara dijadikan justifikasi untuk <em>shifting</em> hierarki hukum dari <em>species</em> ke <em>genus</em> – atau mungkin dari <em>differentia</em> ke spesies.</p>
<p><em>Ketiga,</em> apakah kewenangan pembuatan hukum merupakan bagian dari diskresi? Mengingat <em>output </em>utama diskresi adalah <em>action based policy</em>, bukan hukum.</p>
<p>Yang tak kalah merisaukan adalah adanya asumsi bahwa diskresi bagian dari hak prerogatif Presiden. Padahal, sebagaimana ditulis dalam naskah akademik RUU ini, tidak ada satupun kata diskresi (pembuatan hukum) termaktub dalam konstitusi.</p>
<p>Pada bagian ini juga, sebenarnya terjadi ekstensifikasi dari alasan sebelumnya tentang naiknya <em>level</em> hukum administrasi negara menjadi hukum konstitusi. Terma diskresi jelas merupakan tema hukum administrasi negara tetapi dipaksa ditarik ke atas dalam konstruksi hukum konstitusi dipadankan dengan hak prerogatif.</p>
<p>Logika analogi ini mengandung kecacatan dan karenanya merupakan sesuatu yang keliru (<em>qiyas ma’al fariq</em>/<em>batil</em>). Konklusinya tak hanya berdampak menyesatkan, melainkan juga merusak norma yang telah disepakati dalam konstitusi – kecuali mau diubah terlebih dahulu kesepakatannya.</p>
<p><em>Keempat,</em> satu aspek fundamental yang hilang dari spirit kenegaraan dalam naskah akademik RUU ini adalah doktrin republik. Norma konstitusi negara ini merupakan negara kesatuan yang berwujud republik hanya dicomot bagian muka, yakni negara kesatuan. Tafsirnya pun dipersempit hanya pada pemahaman bahwa Presiden pemegang kekuasaan yang satu – tidak berbagi dan tak dibagikan.</p>
<p>Membuat Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan dan administrasi negara sebagai pihak yang dapat pula membuat UU sendirian merupakan pengingkaran terhadap <em>trias politika</em> yang merupakan anak kandung republik.</p>
<p>Permasalahan dan tantangan yang dipaparkan dalam naskah akademik <em>omnibus law</em> memang sesuatu yang sangat merisaukan. Maka, wajar jika menimbulkan polemik.</p>
<p>Polemik kemudian terkristalisasi menjadi apakah presiden akan menjadi “hukum” di atas hukum dengan menjalankan proses berbangsa dan bernegara secara totaliter atau <em>omnibus law</em> menjadi instrumen penggugat NKRI? Saya rasa wacana ini menjadi hal yang patut didiskusikan lebih lanjut.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Robby Milana, praktisi media dan mahasiswa Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Jakarta.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/02/0331fbee40d97ce3b38b63d77a3c9a60-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Bang Toyib, Biang RUU Ketahanan Keluarga?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/bang-toyib-biang-ruu-ketahanan-keluarga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Feb 2020 09:00:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Gender]]></category>
		<category><![CDATA[kesetaraan gender]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Ranah Privat]]></category>
		<category><![CDATA[ruang privat]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Ketahanan Keluarga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=74305</guid>

					<description><![CDATA[“Bang Toyib, Bang toyib, kenapa tak pulang-pulang?” – Ade Irma, penyanyi dangdut asal Indonesia PinterPolitik.com Akhir-akhir ini, terdapat banyak rancangan undang-undang (RUU) yang menarik perhatian publik. RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker atau Cilaka) yang menjadi salah satu omnibus law misalnya, menjadi sorotan karena dianggap mengesampingkan hak-hak buruh. Selain mengesampingkan hak-hak buruh, RUU ini juga dikritik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>“Bang Toyib, Bang toyib, kenapa tak pulang-pulang?” – Ade Irma, penyanyi dangdut asal Indonesia</strong></h4>
<hr>
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">A</span>khir-akhir ini, terdapat banyak rancangan undang-undang (RUU) yang menarik perhatian publik. RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker atau Cilaka) yang menjadi salah satu <em>omnibus law</em> misalnya, menjadi sorotan karena dianggap mengesampingkan hak-hak buruh.</p>
<p>Selain mengesampingkan hak-hak buruh, RUU ini juga dikritik karena memiliki pasal yang memperbolehkan pemerintah untuk mengubah ketentuan UU melalui Peraturan Pemerintah (PP). Pasal ini dikritik karena telah melangkahi proses pembuatan UU dan ketentuan yang tercantum dalam UUD RI 1945.</p>
<p>Namun, di luar pusing-pusing mengenai <em>omnibus law</em>, terdapat juga RUU lainnya yang kini mendapat banyak kritik, yakni RUU Ketahanan Keluarga. Bagaimana tidak? RUU satu ini dianggap terlalu mencampuri urusan rumah tangga setiap warga negara Indonesia.</p>
<p>Soal pembagian peran antara suami dan istri misalnya, dianggap terlalu mengesampingkan prinsip dan nilai kesetaraan gender. Selain itu, RUU satu ini juga dianggap terlalu mengatur hal-hal yang <em>nyeleneh</em>, seperti <a href="https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/11245561/penjelasan-pengusul-ruu-ketahanan-keluarga-soal-pasal-larangan-bdsm/" rel="nofollow"><strong>cara-cara melakukan hubungan intim</strong></a> antara suami dan istri.</p>
<p>Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PAN Ali Taher Parasong – salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, peraturan ini menjadi penting bagi masyarakat Indonesia. Katanya <em>sih</em>, perceraian di Indonesia bisa mencapai ratusan ribu <em>lho</em> per tahun.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B8x4iQbnGWr/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B8x4iQbnGWr/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B8x4iQbnGWr/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">RUU Ketahanan Keluarga atur hak dan kewajiban suami-istri.⠀ ⠀ #infografik #infografis #politik #pinterpolitik #omnibuslaw #ketahanankeluarga #ruu #ruupks #aktivisperempuan</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2020-02-20T06:56:44+00:00">Feb 19, 2020 at 10:56pm PST</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Perceraian yang banyak ini – menurut Pak Ali – terjadi akibat ketidakharmonisan keluarga, seperti kesuitan ekonomi dan perselingkuhan. Oleh sebab itu, beliau berharap RUU tersebut dapat menurunkan angka perceraian di Indonesia.</p>
<p><em>Tapi nih</em>, uniknya, Pak Ali memberikan perilaku Bang Toyib sebagai <a href="https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200220084822-32-476370/ruu-ketahanan-keluarga-terinspirasi-kisah-bang-toyib/" rel="nofollow"><strong>salah satu contoh</strong></a> dari berbagai penyebab perceraian. Katanya <em>sih</em>, Bang Toyib ini <em>nggak </em>pulang-pulang sehingga menyebabkan ketidakharmonisan di keluarganya.</p>
<p><em>Hmm</em>, memangnya Pak Ali kenal ya dengan Bang Toyib? Istrinya saja <a href="https://www.musixmatch.com/lyrics/Ade-Irma/Bang-Toyib/" rel="nofollow"><strong><em>nggak </em></strong><strong>tahu</strong></a> Bang Toyib lagi ada di mana dan sedang <em>ngapain</em>. <em>Kok</em> Pak Ali merasa tahu soal Bang Toyib? Wah, kalau <em>gitu</em>, seharusnya Pak Ali segera memberi tahu istri Bang Toyib <em>dong</em>.</p>
<p><em>By the way</em>, siapa tahu Bang Toyib sedang bekerja buat memenuhi aturan-aturan yang ada di RUU Ketahanan Keluarga. Kan, RUU itu juga bilang kalau suami sebagai kepala keluarga wajib <em>dong</em> memenuhi kebutuhan rumah tangga dan memiliki tempat huni yang layak.</p>
<p>Ya, bagaimana pun juga, Bang Toyib ini kan tokoh fiktif. Masa iya tokoh yang tak nyata <em>gini</em> dijadikan inspirasi RUU Ketahanan Keluarga? (A43)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="KxqExYlyFjk"><iframe loading="lazy" title="Slank dan Sejarah Musik Politik" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/KxqExYlyFjk?start=110&#038;feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61977" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/02/B_20151021_7660-copy-1024x678.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
