<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>RUU Terorisme &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/ruu-terorisme/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 May 2018 12:40:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>RUU Terorisme &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Socrates dan Definisi Terorisme</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/socrates-dan-definisi-terorisme/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 May 2018 12:40:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Definisi Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Socrates]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=29743</guid>

					<description><![CDATA[RUU Terorisme akhirnya akan segera disahkan, mengapa hanya untuk membahas definisi terorisme membutuhkan waktu hingga dua tahun? PinterPolitik.com “Keinginan yang dalam kerap datang dari kebencian yang mematikan.” ~ Socrates [dropcap]S[/dropcap]eiring meredanya ancaman teroris di tanah air, belakangan di media sosial mulai bermunculan pengakuan masyarakat yang menyatakan pernah dibujuk maupun berusaha direkrut oleh kelompok-kelompok Islam radikal. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>RUU Terorisme akhirnya akan segera disahkan, mengapa hanya untuk membahas definisi terorisme membutuhkan waktu hingga dua tahun?</strong></h3>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><strong>“Keinginan yang dalam kerap datang dari kebencian yang mematikan.” ~ Socrates</strong></p>
<p>[dropcap]S[/dropcap]eiring meredanya ancaman teroris di tanah air, belakangan di media sosial mulai bermunculan pengakuan masyarakat yang menyatakan pernah dibujuk maupun berusaha direkrut oleh kelompok-kelompok Islam radikal. Dari pengakuan mereka, terkuak kalau kelompok tersebut merupakan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).</p>
<p>Begitu juga dari wawancara Najwa Shihab dengan <a href="http://bali.tribunnews.com/2018/05/24/umar-patek-pelaku-bom-bali-jelaskan-perbedaan-aliran-jamaah-islamiyah-dengan-teroris-bom-surabaya?page=2."><strong>Umar Patek</strong></a> yang videonya diunggah Rabu (23/5) lalu, pelaku Bom Bali satu tersebut mengatakan kalau pelaku Bom Surabaya lalu merupakan teroris yang mempercayai paham <em>takfiri</em> yang umumnya dianut oleh kaum <em>khawarij</em> yang dibawa oleh ISIS.</p>
<p>Rumor yang menyatakan kalau ISIS berupaya memindahkan perjuangannya ke Nusantara memang sempat beredar, fakta ini juga diakui oleh Kapolri Tito Karnavian. Jaringan <a href="https://news.detik.com/kolom/d-4035990/memetakan-jejaring-dan-ideologi-isis-di-indonesia"><strong>ISIS</strong> </a>di negara ini, yaitu Jama&#8217;ah Ansharut Daulah (JAD) merupakan jaringan asal para pelaku bom bunuh diri di Surabaya.</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="ZUgaZGtsFu0"><iframe width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/ZUgaZGtsFu0?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Berdasarkan riset Robert Pape dari University of Chicago yang dirangkum dalam buku <em>Dying to Win: The Strategic Logic of Suicide Terorism</em>, ditemukan kalau gerakan teroris ini sebenarnya hanyalah mengatasnamakan fundamentalis agama semata. Sebab menurutnya, di belakang gerakan tersebut akan selalu ada kepentingan kapital global.</p>
<p>Walau pelakunya orang lokal, namun mereka hanyalah alat bagi kelompok jaringan trans-nasional. Menggunakan paham <em>takfiri</em> yang mengkafirkan dan menghalalkan kematian orang yang tak sejalan dengannya, kebencian pun dibentuk. Seperti yang telah dikatakan Socrates, kebencian pada akhirnya mampu menimbulkan keinginan yang mendalam – termasuk keinginan untuk bunuh diri.</p>
<p>Aktifnya kantung-kantung teroris ini, membuat Kapolri mendesak agar RUU Terorisme segera disahkan. Berkat tekanan dari masyarakat, akhirnya DPR bersama Pemerintah rencananya akan segera mengesahkan menjadi UU, Jumat (25/5) besok. Namun, mengapa harus menunggu dua tahun hanya untuk membahas definisi terorisme saja?</p>
<h3><strong>Definisi dan Terorisme</strong></h3>
<p style="text-align: center;"><strong>“Awal kebijaksanaan adalah pendefinisian istilah.” ~ Socrates</strong></p>
<p>Ketika para filsuf Yunani berkumpul membicarakan sesuatu, siapakah kira-kira yang akan mampu memenangkan perdebatan di antara mereka? Menurut Gordon H. Clark, dalam bukunya <em>The Works of Gordon Haddon Clark Vol.5</em>, kemungkinan besar yang akan mampu membuat semua orang terdiam adalah Plato dan juga gurunya, Socrates.</p>
<p>Saat memutuskan untuk berbicara tentang suatu topik, terang Gordon, baik Plato maupun Socrates sangat diuntungkan karena memahami apa yang hendak dibicarakan. Ini terlihat dari bagaimana keduanya mampu membuat lawan bicaranya bingung, karena tidak paham apa yang mereka bicarakan.</p>
<p>Sebut saja Protagoras yang kebingungan mengungkapkan <em>virtue</em> (kebaikan moral), atau Euthypro yang tak mampu mendefinisikan kesalehan, begitu juga Lache yang walaupun memiliki pangkat Jenderal Angkatan Bersenjata – tidak mampu menjelaskan pengertian keberanian. Bahkan filsuf senior lainnya, gagal menguraikan misteri tentang gerak.</p>
<p>Seperti apa yang dikatakan Socrates di atas, awal kebijaksanaan adalah mendefinisikan istilah. Bagi suami dari Xantippe ini, definisi merupakan hasil pemikiran kritis yang ia dapat dari hasil tanya jawab dengan orang-orang yang dijumpainya. Pemikiran ini, kemudian ia simpulkan menjadi pengertian melalui metode induksi dan definisi.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-29747 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-420x420.jpg 420w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<p>Bagi filsuf yang tidak meninggalkan karya tulis apapun ini, definisi merupakan sebentuk pengertian yang berlaku umum dan menjadi prinsip atau dasar penyusunan regulatif. Dengan begitu, hasil dari definisi tersebut tidak lagi berlaku subyektif dan dapat digunakan oleh semua orang, selama-lamanya.</p>
<p>Namun seiring zaman, berbagai definisi pun mulai bertebaran. Setiap pakar dapat menghasilkan pemikiran berbeda, dan sayangnya bersifat subyektif. Dalam kasus ini, definisi terorisme salah satunya. Menurut Schmid dan Jongnam diperkirakan ada 109 definisi terorisme dengan 22 elemen yang berbeda, namun Walter Laqueur mengatakan ada 100 definisi terorisme dengan dua elemen yang sama, yaitu kekerasan dan teror.</p>
<p>Menurut Dosen HAM dan Viktimologi Fakultas Hukum UI, Heru Susetyo, PhD, terorisme memang merupakan terminologi subyektif yang penuh pertentangan. Namun sejauh ini, ia belum melihat adanya definisi yang universal mengenai terorisme. Perbedaan definisi ini, pada akhirnya berakibat pada persepsi pembuat hukum, penentu kebijakan, dan penegakan hukum terhadap terorisme di masing-masing negara.</p>
<p>Padahal, bagi Heru, terorisme berbeda dari kejahatan berat lainnya, sebab sering melibatkan fanatisme dan ideologi tertentu, sehingga sulit diprediksi. Ia juga menilai, masih banyak negara yang masih enggan menjerat terorisme negara (<em>state terrorism</em>), dan lebih membatasi pada aktor-aktor non negara (<em>non state actors</em>) saja.</p>
<h3><strong>DPR dan Pemerintah Tidak Kompak?</strong></h3>
<p style="text-align: center;"><strong>“Lebih baik mengubah pendapat daripada bertahan pada opini yang salah.” ~ Socrates</strong></p>
<p>Sebagai negara adidaya yang kerap menyebut dirinya “penjaga dunia” serta punya pengalaman dalam menghadapi dan memberantas terorisme, Amerika Serikat juga mengalami kesulitan dalam menentukan definisi terorisme. Terbukti saat ini Federal Bureau of Investigation (FBI), Central Intelligence Agency (CIA), maupun <em>Security Advisor</em> belum memiliki definisi baku mengenai terorisme.</p>
<p>Menurut Heru, keberadaan definisi terorisme yang disepakati bersama sangat diperlukan, sehingga dapat berlaku umum bagi Polri maupun TNI saat bertindak. Hanya saja, akan lebih baik bila sebenarnya definisi tersebut dibuat bersama antara Pemerintah dengan DPR sehingga hasilnya dapat disetujui bersama.</p>
<p>Apalagi menurut Socrates, dalam membuat definisi dibutuhkan pemikiran kritis, termasuk didalamnya dialog dan tanya jawab, agar mampu menghasilkan kesimpulan obyektif. Merumuskan definisi secara bersama-sama, tentu akan menghasilkan definisi yang dapat diterima semua pihak. Apalagi karena sebelumnya, Pemerintah sudah enggan mengajukan definisi, karena dianggap hanya akan membatasi ruang gerak TNI Polri.</p>
<p>Jadi tak heran bila RUU Terorisme menjadi terkatung-katung, selain membuat definisi bukan hal yang dapat dilakukan secara cepat, juga karena beberapa definisi yang diajukan Pemerintah pun kerap ditolak Panitia Kerja (Panja), karena definisi tersebut berasal dari unsur Polri, TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Politik Hukum, dan Hak Asasi Manusia, termasuk dari Panja sendiri.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-29750 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one.jpg" alt="" width="1167" height="571" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one.jpg 1167w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-300x147.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-768x376.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-1024x501.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-324x160.jpg 324w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-533x261.jpg 533w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-696x341.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-1068x523.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-858x420.jpg 858w" sizes="(max-width: 1167px) 100vw, 1167px" /></p>
<p>Akibat kurangnya kebersamaan  antara Pemerintah dan DPR inilah – bisa jadi karena adanya tarik menarik kepentingan dan ego politik – yang membuat pengesahan RUU menjadi begitu lama. Bahkan setelah Pemerintah mengajukan dua definisi pun, masih ada perdebatan tentang perlu tidaknya penambahan motif dalam definisi tersebut.</p>
<p>Walau sempat menolak usulan tersebut, namun akhirnya Pemerintah dan DPR secara sepakat memutuskan untuk memasukkan motif terorisme ke dalam definisi. Pernyataan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan akan pentingnya menambahkan motif agar TNI Polri tidak asal tangkap, juga disetujui oleh Earl Conteh-Morgan.</p>
<p>Peneliti dari University of South Florida ini, dalam bukunya <em>Collective Political Violence</em> menyatakan kalau ada banyak motif yang dapat memproduksi terorisme. Sehingga memang perlu batasan-batasan yang jelas untuk membedakan perlakuan antara terorisme dengan tindak kekerasan, terutama karena penindakannya tak hanya dilakukan oleh Polri, tapi juga melibatkan militer.</p>
<p>Keputusan yang pada akhirnya dapat diterima oleh semua pihak ini, pada akhirnya tentu menguntungkan semua pihak. Seperti juga yang dikatakan oleh Socrates, akan lebih baik bagi semua pihak untuk bersedia mengubah pendapatnya demi kelancaran dan kepentingan bangsa, daripada bertahan pada pendiriannya sendiri yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/Socrates.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Kapolri ‘Bobol Rahasia’ Teroris</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/kapolri-bobol-rahasia-teroris/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Z19]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 May 2018 05:09:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Anti Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[BIN]]></category>
		<category><![CDATA[BNPT]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri Tito Karnavian]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=28927</guid>

					<description><![CDATA[&#8220;Mereka ini terlatih, mereka mampu menghindari deteksi intelijen, mereka mampu menghindari komunikasi.&#8221; ~ Tito Karnavian PinterPolitik.com [dropcap]B[/dropcap]adan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) jadi sasaran kritik pedas karena dinilai kecolongan, tak bisa mendeteksi secara dini pergerakan terorisme. Bahkan, Surya Paloh Ketua Umum Partai NasDem yang biasanya cenderung mendukung Pemerintah kali ini justru [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong><em>&#8220;Mereka ini terlatih, mereka mampu menghindari deteksi intelijen, mereka mampu menghindari komunikasi.&#8221; ~ Tito Karnavian</em></strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]B[/dropcap]adan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) jadi sasaran kritik pedas karena dinilai kecolongan, tak bisa mendeteksi secara dini pergerakan terorisme.</p>
<p>Bahkan, Surya Paloh Ketua Umum Partai NasDem yang biasanya cenderung mendukung Pemerintah kali ini justru mengkritik paling keras.</p>
<p>Surya Paloh menyatakan BIN dan BNPT itu bukan cuma kecolongan, tapi lalai melakukan upaya preventif menjegal tindakan kejahatan kemanusiaan, <em>weleeeh weleeeh.</em></p>
<p><em>Hadeuuuh, </em>tak mengapa lah wajar saja kalau kritik itu dilayangkan kepada lembaga negara yang seharusnya memiliki kinerja yang maksimal.</p>
<p>Tapi apakah benar intelijen kita lemah dan lalai? <em>Ehmmm, </em>perlu diuji deh, tapi kayaknya engga juga deh.</p>
<p>Lah kan itu kata Kapolri lho, para teroris itu mampu menghindari deteksi intelijen. Berarti intelijen kita kalah canggih dong kalau merujuk ke pernyataan Kapolri? Skeptis ah <em>weleeeh weleeh.</em></p>
<p><em>Weeeiittss, </em>tapi jangan cepat mengambil kesimpulan. Walaupun ada yang kritik BIN dan BNPT lemah, tapi bukan berarti lembaga yang dikritik itu sepenuhnya lemah kan? Nah loh? Bisa saja jadi komoditas politik, bisa aja kan?</p>
<p>Tapi pertanyaannya emang ada yang tahu gimana kerjanya intelijen? <em>Weleeeh weleeeh, </em>intelijen selalu bekerja dalam diam.</p>
<p>Jadi apa maknanya sewaktu Kapolri mengakui, dengan sikapnya yang merendah, kalau teroris mampu menghindari deteksi intelijen dan mampu menghindari komunikasi.</p>
<p>Tapi kalau dilihat dari sudut pandang lain, sebenernya ada makna lain yang sedang dipamerkan oleh Kapolri. Ternyata BIN, BNPT, bersama Kepolisian lebih maju dibandingkan teroris.</p>
<p>Kalau teroris berhasil keluar dari deteksi intelijen, berarti tiga lembaga itu dinilai lebih sukses karena dengan mudah membaca pola baru pergerakan terorisme yang lain, <em>ehmmm.</em></p>
<p><em>Waduh, </em>kalau begitu Kapolri merendah untuk meninggi dong, <em>ehmm, </em>bisa jadi begitu. Masa iya lembaga negara atau badan khusus yang menangani terorisme itu kecolongan sama teroris? <em>Ahh syudaahlah, </em>ga mungkin banget.</p>
<p>Taktik Kapolri memang canggih ya, di sisi lain merendah untuk meninggi, tapi malah bikin teroris itu kecolongan sehingga pergerakannya terbaca. Makanya kalau kata Isaac Newton, Taktik adalah seni menambah poin tanpa menambah musuh.</p>
<p>Masih yakin kalau intelijen kita lemah? <em>Ahhh </em>masa sih? <em>Weleeeh weleeh. </em>(Z19)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/tito-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Jokowi Lemah Lawan Teroris?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/jokowi-lemah-lawan-teroris/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 May 2018 14:25:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Bom Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=28890</guid>

					<description><![CDATA[Maraknya serangan teroris belakangan ini tak hanya menyebabkan masyarakat merasa tidak rasa aman, tapi juga posisi pemerintah yang dianggap lemah. PinterPolitik.com “Demoralisasi musuh dari dalam secara tiba-tiba, teror, sabotase, pembunuhan. Inilah bentuk perang di masa datang.” ~ Adolf Hitler [dropcap]K[/dropcap]etika diangkat menjadi kanselir Jerman, Januari 1933, tidak ada yang menyangka kalau Adolf Hitler akan menjadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Maraknya serangan teroris belakangan ini tak hanya menyebabkan masyarakat merasa tidak rasa aman, tapi juga posisi pemerintah yang dianggap lemah.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><strong>“Demoralisasi musuh dari dalam secara tiba-tiba, teror, sabotase, pembunuhan. Inilah bentuk perang di masa datang.” ~ Adolf Hitler</strong></p>
<p>[dropcap]K[/dropcap]etika diangkat menjadi kanselir Jerman, Januari 1933, tidak ada yang menyangka kalau Adolf Hitler akan menjadi biang teror bagi kedamaian dan hak asasi manusia. Selain terobsesi untuk membasmi ras Yahudi, pria berdarah Austria-Hunggaria ini juga menorehkan sejarah paling kelam melalui invasi militernya.</p>
<p>Walau legenda namanya selalu terkait dengan kejahatan kemanusiaan paling keji, namun ramalannya mengenai peperangan di masa depan, kini ternyata terbukti kebenarannya. Munculnya kelompok-kelompok teroris  yang mengatasnamakan etnis maupun agama, pada akhirnya memang menghadirkan teror dan ketakutan baru dalam masyarakat.</p>
<p>Tak terkecuali Indonesia yang kini tengah “berperang” melawan aksi terorisme berkedok agama yang ingin menciptakan ketakutan dalam masyarakat. Kelompok tersebut bernama Jemaah Ansarut Daulah (JAD), pimpinan Dita Futrianto yang Minggu (13/5) lalu juga “mengorbankan” istri dan keempat anaknya dalam serangan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Tak hanya menjenguk keluarga alm. Aloysius, Bu Risma juga menjenguk ke 4 keluarga lainnya yang menjadi korban tragedi bom, Minggu 13/5.</p>
<p>Hari ini ada 5 korban yang dijenguk oleh Bu Risma, 4 diantaranya disemayamkan di Rumah Adi Jasa. <a href="https://t.co/tfxS1FJJqE">pic.twitter.com/tfxS1FJJqE</a></p>
<p>— Humas Kota Surabaya (@BanggaSurabaya) <a href="https://twitter.com/BanggaSurabaya/status/995986160169054209?ref_src=twsrc%5Etfw">May 14, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Serangan yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka ini, ternyata juga diikuti oleh serangan bunuh diri lainnya. Tercatat, Senin (14/5) sudah sekitar 12 serangan bom bunuh diri yang terjadi di Kota Buaya tersebut. Walau kondisi ini mampu menyatukan masyarakat dan membangkitkan gerakan tagar #SurabayaWani dan #KamiTidakTakut, namun timbul juga pertanyaan, mengapa semua ini bisa terjadi?</p>
<p>Keheranan ini sebenarnya juga sudah ada di benak masyarakat semenjak peristiwa penyanderaan di Mako Brimob, Kamis (10/5) lalu, terutama terkait sikap Kepolisian yang selalu menyatakan menggunakan pendekatan lunak (<em>soft approach</em>) walaupun ada lima anggotanya yang tewas setelah disiksa secara keji. Apakah ini berarti Polri tak punya gigi? Apakah benar pernyataan oposisi, kalau Pemerintahan Jokowi lemah pada teroris?</p>
<h3><strong>HAM dan Anti-Terorisme</strong></h3>
<p style="text-align: center;"><strong>“Ketakutan adalah induk dari moralitas.” ~ Friedrich Nietzsche</strong></p>
<p>Aloysius Bayu Rendra Wardhana sebelumnya hanyalah salah satu anggota keamanan Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Surabaya. Ayah satu anak ini dikenal selalu datang lebih pagi ke gereja, demi memastikan keamanan sebelum para Jemaat datang. Namun Minggu pagi lalu, ia harus berhadapan dengan pelaku serangan bunuh diri.</p>
<p>Walau nyawanya tak tertolong, namun namanya akan selalu dikenang sebagai pahlawan oleh warga Surabaya, khususnya bagi Jemaat Gereja Santa Maria. Andai saja Bayu – nama panggilannya &#8211; tidak menghadang dua orang pengendara motor tersebut, tentu jumlah korban akibat serangan bom bunuh diri yang dilakukan, akan jauh lebih banyak lagi.</p>
<p>Kematian Bayu dan kurang lebih 24 orang lainnya yang tak berdosa ini, tak hanya menimbulkan rasa sedih dan haru, tapi juga kemarahan masyarakat. Tak heran bila kemudian, desakan tembak di tempat dan hukuman mati bagi para teroris pun mulai berdatangan dari masyarakat. Mereka bahkan menilai, semestinya HAM tak berlaku lagi bagi para teroris tersebut.</p>
<p>Kemarahan masyarakat ini, berdasarkan teori emosi James Lange, adalah hal yang wajar dan manusiawi, sebab merupakan respon dari rangkaian peristiwa yang membangkitkan perasaan sedih dan marah. Begitu pula anggapan masyarakat kalau HAM tak berlaku bagi para teroris, menurut Psikolog Daniel Goleman merupakan bentuk pola pikir sesaat yang tercipta akibat pengaruh dari emosi tersebut.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="en">I really don’t need to read any negativity today <a href="https://twitter.com/hashtag/BomSurabaya?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#BomSurabaya</a> was a Tragedy<br />
Can we not, for once, mourn and pray together<br />
Instead of politicising the Tragedy <a href="https://t.co/RMTA2pPBF8">pic.twitter.com/RMTA2pPBF8</a></p>
<p>— Zara Zettira ZR 1⃣4⃣ (@zarazettirazr) <a href="https://twitter.com/zarazettirazr/status/995930750905024512?ref_src=twsrc%5Etfw">May 14, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Di sisi lain, respon dari kemarahan juga berlaku pada sel-sel teroris yang diduga terpicu oleh peristiwa penyanderaan di Mako Brimob lalu. Seperti yang dikatakan Kapolri Tito Karnavian, serangan tersebut bisa jadi merupakan reaksi dari sel jaringan teroris yang selama ini “tidur”. Berdasarkan teori balon, saat salah satu jaringan mendapat tekanan, maka akan memunculkan aksi balas dendam dari jaringan lainnya.</p>
<p>Akibatnya, tanpa payung hukum yang tegas, serangan-serangan tersebut menjadi sulit untuk ditangkal. Sebab saat satu jaringan dibekuk, maka akan muncul aksi teror dari kelompok baru atau bahkan pelaku tunggal (<em>lone wolfe</em>) dengan motif balas dendam. Di sinilah peranan peraturan dan perundangan diperlukan, untuk memberikan batasan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan Kepolisian dalam menindak teroris.</p>
<p>Bila menggunakan UU Terorisme 2003, Kepolisian selama ini mengalami kesulitan untuk melakukan upaya preventif, sebab tidak dapat menindak seseorang tanpa ada bukti cukup. Tak heran bila kemudian Kepolisian menjadi terkesan terus “kecolongan”, karena mereka baru dapat bertindak saat bukti-bukti sudah di tangan atau ketika pelaku “tertangkap tangan” melakukan aksinya.</p>
<p>Tanpa payung hukum yang tegas, tangan Kepolisian juga terbelenggu atas asas praduga tak bersalah dan peradilan melalui hukum (<em>justice by the law</em>), yaitu seseorang hanya bisa dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Apabila kedua asas ini dilanggar, maka tentu Kepolisian harus berhadapan dengan tudingan pelanggaran HAM. Pada akhirnya, situasi ini pun membuat Kepolisian berada dalam posisi dilema.</p>
<h3><strong>Daruratkah UU Terorisme?</strong></h3>
<p style="text-align: center;"><strong>“Ketakutan adalah pondasi dari kebanyakan pemerintah.” ~ John Adams</strong></p>
<p>Adanya lebih dari 12 serangan bom bunuh diri dalam waktu dua hari, tak hanya membuat kondisi Kota Surabaya menjadi cukup genting, tapi juga kota-kota lainnya di tanah air yang ikut merasa waswas. Bahkan menurut Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Rifai Darus, Indonesia sudah berada dalam kondisi <a href="https://news.detik.com/berita/4018743/oso-indonesia-darurat-teror"><strong>darurat teroris</strong></a>.</p>
<p>Herannya, di situasi seperti ini, para petinggi dan politikus malah meributkan permintaan Kapolri untuk mendapatkan payung hukum yang lebih tegas untuk memberantas terorisme. Perdebatan mengenai perlu tidaknya Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) – yang mungkin dapat menjadi jalan pintas bagi Kepolisian maupun TNI untuk bertindak, seakan malah menjauh dari substansi akan adanya kedaruratan.</p>
<p>Semua berakar dari pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme yang selama dua tahun masih belum juga disahkan oleh DPR. Baik Pemerintah maupun DPR seolah saling lempar tangan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut. Belum lagi pihak oposisi yang mempolitisir kondisi darurat ini, hanya demi kemenangan partainya di Pilpres 2019.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-28893 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman-.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman-.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--135x135.jpg 135w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<p>Padahal menurut Pemikir Jerman Carl Schmitt, saat kondisi negara dalam kondisi darurat, pemegang kekuasaan – dalam hal ini Presiden, memiliki kekuasaan untuk melampaui atau mengecualikan aturan hukum demi kepentingan masyarakat. Dalam teori <em>state of emergency,</em> kekuatan ini disebut dengan istilah <em>state of exception</em> atau kondisi pengecualian.</p>
<p>Menurut Schmitt, sebagai kepala negara, Jokowi sebenarnya memiliki kekuasaan untuk mengecualikan semua permasalahan hukum demi mengembalikan stabilitas negara dan rasa aman pada masyarakat. Dalam Undang-undang 1945 pun, tepatnya pada pasal 22 ayat 1, juga sudah dinyatakan kalau presiden memiliki hak untuk menetapkan peraturan apabila ada kegentingan yang memaksa.</p>
<p>Sebab bagaimana pun juga, menjaga rasa aman warga negara juga bagian dari pelaksanaan HAM yang dikenal sebagai <em>freedom from fear</em> (bebas dari rasa takut), seperti yang dinyatakan presiden AS, Franklin D. Rooselvelt dalam pidatonya, <em>State of the Union</em>, tahun 1941. Selain itu, sejatinya negara juga memiliki kewajiban untuk menjaga warganya dari ancaman teror.</p>
<p>Jadi sebenarnya, Jokowi tak perlu menunggu bulan Juni bila memang ingin meminta Polri maupun TNI untuk menumpas jaringan terorisme hingga ke akarnya. Apalagi, Perppu hanya bersifat temporer dan dapat dengan mudah ditarik kembali apabila RUU Terorisme telah disahkan DPR. Sekarang pertanyaannya, bersediakah Jokowi bersikap tegas dengan menggunakan kekuasaannya tersebut?  (R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/Pernyataan-Presiden.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Terorisme Bukti Kegagalan Intelijen?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/terorisme-bukti-kegagalan-intelijen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Y14]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 May 2018 11:33:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[BIN]]></category>
		<category><![CDATA[kinerja BIN]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=28917</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-28900" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-14-INFOGRAFIS-terorisme-bukti-kegagalan-intelijen-S13.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-14-INFOGRAFIS-terorisme-bukti-kegagalan-intelijen-S13.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-14-INFOGRAFIS-terorisme-bukti-kegagalan-intelijen-S13-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-14-INFOGRAFIS-terorisme-bukti-kegagalan-intelijen-S13-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-14-INFOGRAFIS-terorisme-bukti-kegagalan-intelijen-S13-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-14-INFOGRAFIS-terorisme-bukti-kegagalan-intelijen-S13-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-14-INFOGRAFIS-terorisme-bukti-kegagalan-intelijen-S13-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-14-INFOGRAFIS-terorisme-bukti-kegagalan-intelijen-S13-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-14-INFOGRAFIS-terorisme-bukti-kegagalan-intelijen-S13-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-14-INFOGRAFIS-terorisme-bukti-kegagalan-intelijen-S13-135x135.jpg 135w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-14-INFOGRAFIS-terorisme-bukti-kegagalan-intelijen-S13-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Fadli ‘Jual’ Terorisme?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/fadli-jual-terorisme/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Z19]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 May 2018 11:17:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Anti Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[BIN]]></category>
		<category><![CDATA[BNPT]]></category>
		<category><![CDATA[DPR Kritik Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu Anti Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[wakil ketua DPR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=28866</guid>

					<description><![CDATA[&#8220;Tragedi kemanusiaan akibat kebiadaban manusia terhadap manusia lainnya, kok sempat-sempatnya digunakan untuk menyerang lawan politik.&#8221; ~ Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago PinterPolitik.com [dropcap]W[/dropcap]akil Ketua DPR, Fadli Zon tak terhindarkan menjadi bulan – bulanan kritik akibat lambannya kinerja DPR dalam membahas revisi Undang – Undang Anti Terorisme. Tapi kata Fadli Zon, justru yang menunda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong><em>&#8220;Tragedi kemanusiaan akibat kebiadaban manusia terhadap manusia lainnya, kok sempat-sempatnya digunakan untuk menyerang lawan politik.&#8221; ~ Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago</em></strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]W[/dropcap]akil Ketua DPR, Fadli Zon tak terhindarkan menjadi bulan – bulanan kritik akibat lambannya kinerja DPR dalam membahas revisi Undang – Undang Anti Terorisme.</p>
<p>Tapi kata Fadli Zon, justru yang menunda pembahasan itu Pemerintah, meminta satu bulan. Fadli bilang aneh kalau Pemerintah menyalahkan DPR yang lambat, <em>ehmmm. </em>Yang bener yang mana nih?</p>
<p><em>Weeeiittss, </em>yang jelas ini adalah produk hukum bersama antara Pemerintah dan DPR, jadi kalau salah satu tidak pro aktif pasti akan <em>mandeg.</em></p>
<p>Nah, di sisi lainnya, Fadli Zon diserang para politikus lain karena cuitannya yang seolah mengkonotasikan peristiwa terorisme sebagai hasil dari kelemahan pemimpin.</p>
<p>Para pendukung Pemerintah langsung kebakaran jenggot mendengar kritik Fadli Zon, <em>waduh</em> ini merupakan serangan yang sangat terang – terangan katanya. Apakah Fadli Zon itu menjadikan aksi terorisme sebagai komoditas politik?</p>
<blockquote class="twitter-tweet">
<p dir="ltr" lang="in">7. Terorisme biasanya bkembang di negara yg lemah pemimpinnya, mudah diintervensi, byk kemiskinan n ketimpangan dan ketidakadilan yg nyata.</p>
<p>— Fadli Zon (@fadlizon) <a href="https://twitter.com/fadlizon/status/995515740303212545?ref_src=twsrc%5Etfw">May 13, 2018</a></p></blockquote>
<p>Bisa iya, bisa juga tidak. Kalau ya, mungkin saja karena Fadli memanfaatkan momentum ini untuk menyerang Pemerintah menggunakan <em>frame </em>oposisi. Pemerintah gagal lah, pemimpinnya lemah lah, atau apapun itu.</p>
<p>Tapi cukup banyak yang menyayangkan, karena ini kan peristiwa kejahatan kemanusiaan tapi malah <em>didomplengi</em> kepentingan politik, <em>ehmmm. </em>Itu kemungkinan pertama.</p>
<p>Nah kalau kemungkinan keduanya, bisa juga Fadli tidak menjadikan aksi terorisme sebagai komoditas politik. Apa argumentasinya?</p>
<p>Tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR, tentu dibebankan tugas mengawasi kinerja Pemerintahan. Sebutlah tentang peristiwa aksi terorisme itu. Fadli mengatakan bagaimana kinerja BIN dan BNPT untuk mendeteksi secara dini pergerakan terorisme?</p>
<p>BIN – BNPT<em> kecolongan</em>? Kemana intelijen kita? Tujuan Fadli semisal ingin agar Pemerintah bisa menangkal terorisme. Masa terjadi berturut – turut tapi tak ada upaya preventif? Nah loh, kalau begini siapa yang kinerjanya gagal?</p>
<p>Artinya, segala sesuatu bisa dijadikan komoditas politik. Tapi yang jelas, makna sesungguhnya dari kritik ataupun pesan itu apakah bisa memperbaiki keadaan atau tidak? <em>Ehmmm. </em></p>
<p>Jadi ada dua kemungkinan, Fadli yang dinilai menggoreng isu dan Pemerintah jadi korbannya. Ataukah Fadli yang dikorbankan akibat isu yang digoreng Pemerintah? <em>Ehmm, </em>dua mata pisau, <em>weeleeeh weleeh.</em></p>
<p>Nah solusinya, Pemerintah membenahi kinerja BNPT dan BIN. Sementara, DPR bersama Pemerintah menyegerakan RUU Terorisme. Selesaikan?</p>
<p>Makanya kalau kata Rupert Murdoch, simak dulu kritik yang disampaikan, siapa tahu bisa membuat Anda lebih besar.</p>
<p>Maukah menyimak dulu kritik, tanpa menunjukkan pribadi yang alergi kritik? <em>Weleeeh weleeh. </em>(Z19)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/fadli-zon-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Transaksi ‘Gelap’ RUU</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/transaksi-gelap-ruu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R17]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Feb 2018 08:06:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[RUU MD3]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemilu 2017]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=21750</guid>

					<description><![CDATA[Beberapa waktu terakhir, publik dipertontonkan atraksi politik terkait tarik ulur pembahasan dan pengsahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut-sebut sangat sarat akan motif politik. PinterPolitik.com Pembahasan sejumlah RUU yang nampak digenjot di DPR belakangan ini disebut-sebut punya muatan politik yang begitu kental. Sejumlah pembahasan strategis yang cukup mendapatkan sorotan publik antara lain RUU Kitab UU [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Beberapa waktu terakhir, publik dipertontonkan atraksi politik terkait tarik ulur pembahasan dan pengsahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut-sebut sangat sarat akan motif politik.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap3">P</span>embahasan sejumlah RUU yang nampak digenjot di DPR belakangan ini disebut-sebut punya muatan politik yang begitu kental. Sejumlah pembahasan strategis yang cukup mendapatkan sorotan publik antara lain RUU Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemilu, RUU Terorisme, dan RUU MPR/DPR/DPD/DPRD (RUU MD3).</p>
<p>Bukan tanpa alasan keempat RUU yang strategis itu menjadi sorotan. Semuanya punya dua sisi motif, yakni menguntungkan secara politik bagi para anggota DPR beserta partainya, serta berdampak juga untuk kehidupan masyarakat.</p>
<p>Sebut saja, pasal zina dan LGBT. Kedua pasal yang dibahas di RUU KUHP itu dianggap kontroversial karena akan menyebabkan  negara terlalu dalam masuk ke ranah privat seseorang. Negara dan masyarakat dinilai harus memahami batas antara ruang privat dan ruang publik. <strong>(Baca juga:<a href="https://pinterpolitik.com/lgbt-di-pusaran-politik/"> LGBT di Pusaran Politik)</a></strong></p>
<p>Jika demikian, sebenarnya, apa yang ingin dikejar oleh DPR dan pemerintah dengan memaksakan banyak RUU kontroversial? Beberapa pihak menyebut bahwa DPR <em>hanya</em> ingin meninggalkan warisan kinerja yang produktif, dengan menggenjot banyak rancangan dan revisi UU untuk diselesaikan.</p>
<p>Pihak yang lain melihat adanya motif politik untuk mengejar keuntungan popularitas, misalnya terkait pasal zina dan LGBT di atas. Sementara di sisi lain pemerintah juga diuntungkan, misalnya dengan pasal penghinaan presiden yang tak kalah kontroversial.</p>
<p>Lalu, apa saja pasal-pasal yang menguntungkan pihak pemerintah dan DPR? Apakah ini berarti ada tawar menawar politik dalam seluruh proses pembahasan RUU saat ini?</p>
<h4><strong>Pemerintah dan DPR Membentengi Diri</strong></h4>
<p>Motif politik apa yang dapat terbaca dari keseluruhan proses ini? Yang terlihat jelas bahwa pemerintah dan DPR sama-sama ingin membentengi kekuasaan mereka dari guncangan-guncangan yang mungkin hadir di tahun politik.</p>
<p>Pemerintah terlebih dahulu mengambil jatah langkahnya dengan mengamankan <em>presidential threshold</em> sebesar 20 persen. Kebijakan ini adalah inisiatif pemerintah dan lolos di meja DPR tanpa adanya perlawanan yang berarti, baik dari partai pendukung sampai oposisi pemerintah.</p>
<p>Menurut pengamat politik dari Voxpol, <a href="http://www.tribunnews.com/nasional/2017/10/09/pengamat-presidential-threshold-20-25-persen-upaya-penguasa-jegal-lawan-politik">Pangi Chaniago</a> kebijakan <em>presidential threshold </em>ini hampir pasti hanya akan menghasilkan dua calon presiden (capres) dan hanya kecil kemungkinan menghasilkan tiga capres. Bila melihat pemetaan kekuasaan saat ini, tentu hal ini sudah terlihat dengan adanya poros-poros yang dominan, yakni poros Joko Widodo (Jokowi) dan poros Prabowo Subianto, serta poros Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau bahkan poros Megawati Soekarnoputri – jika selentingan hubungan yang kurang baik antara Mega dan Jokowi benar – yang juga punya kesempatan menjadi kekuatan penyeimbang bila ingin mencalonkan capresnya sendiri.</p>
<p>Tak ayal, kebijakan ini sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh partai-partai non parlemen, seperti Partai Idaman dan PBB. Tapi mau bagaimanapun, sudah pasti MK menolak gugatan ini. Apalagi, kepentingan partai-partai parlemen terlalu besar dalam kebijakan tersebut. Prabowo juga seolah ingin hanya barisan Gerindra yang “berhak” melawan Jokowi nanti di 2019. Sementara Jokowi masih begitu pede apabila <em>one on one</em> dengan Prabowo, apalagi di tengah selentingan bahwa kondisi politik Prabowo “tengah lesu”. <strong>(Baca juga: <a href="https://pinterpolitik.com/prabowo-kehabisan-uang/">Prabowo Kehabisan Uang?</a>)</strong></p>
<p>Presiden Jokowi pun kembali melindungi dirinya dengan upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang sempat mati. Respon negatif pun bermunculan, bahwa pasal ini adalah warisan kolonialisme dan akan memberangus kebebasan berpendapat dan demokrasi.</p>
<p>Setali tiga uang dengan pasal penghinaan presiden, Jokowi juga melindungi diri dengan pasal makar. Pasal yang sukses menjerat sejumlah jagoan di Aksi 212—seperti Rachmawati Soekarnoputri dan Sri Bintang Pamungkas—akhirnya digugat ke MK oleh partai-partai oposisi.</p>
<p>Namun tentu saja, baik pasal makar maupun pasal penghinaan presiden, keduanya dilanggengkan terus. Partai pemerintah di DPR sukses menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden, sementara MK sukses menangkis agresi atas pasal makar.</p>
<p>Hal-hal tersebut terjadi atas keinginan pemerintah. Baik <em>presidential threshold</em>, pasal penghinaan presiden, dan pasal makar, adalah upaya Jokowi untuk mempertahankan kursi kekuasaannya, setidaknya untuk satu periode lagi menjabat sebagai presiden.</p>
<figure id="attachment_21753" aria-describedby="caption-attachment-21753" style="width: 1024px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-21753" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/Jokowi-JK-RSPolri-Mico-tirto1.jpg" alt="" width="1024" height="683" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/Jokowi-JK-RSPolri-Mico-tirto1.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/Jokowi-JK-RSPolri-Mico-tirto1-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/Jokowi-JK-RSPolri-Mico-tirto1-768x512.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/Jokowi-JK-RSPolri-Mico-tirto1-696x464.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/Jokowi-JK-RSPolri-Mico-tirto1-630x420.jpg 630w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-21753" class="wp-caption-text">Jokowi saat menjelaskan posisinya terkait presidential threshold</figcaption></figure>
<p>Di sisi lain, DPR pun tak mau kalah. Para anggota dewan membentengi diri dari adanya ancaman yang menggoyang jabatan mereka, terutama dari ancaman pengusutan kasus korupsi oleh KPK.</p>
<p>Anggota DPR menambah hak-hak mereka dalam RUU MD3 terbaru, yang secara terang benderang akan melindungi mereka dari pengusutan kasus hukum. Dalam RUU tersebut, DPR berhak menggunakan hak angket dengan memaksakan pemanggilan kepada pejabat eksekutif. Banyak pihak menilai RUU ini dibuat dalam rangka memperkuat Hak Angket DPR untuk KPK.</p>
<p>Motif ini begitu jelas, karena ahli hukum dan politisi yang cukup berpengaruh, <a href="https://news.detik.com/berita/d-3554450/yusril-kpk-lembaga-eksekutif-angket-bisa-dilakukan">Yusril Ihza Mahendra</a>, memiliki logika yang sebangun. Menurutnya, KPK adalah lembaga eksekutif sehingga angket dapat dilakukan. Maka dengan adanya pasal pemaksaan panggilan di RUU MD3 yang baru, DPR punya kekuatan hukum tetap dan KPK tidak lagi bisa berkelit di hadapan DPR.</p>
<p><em>Combo</em> memukul KPK dilanjutkan dengan memberi hak imunitas bagi anggota dewan. Anggota dewan hanya akan dapat dipanggil secara hukum bila mendapatkan izin dari presiden dengan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini persis dengan apa yang ingin digunakan oleh Setya Novanto waktu menolak panggilan pemeriksaan KPK. Sayangnya, punya pasal ini belum ada waktu itu.</p>
<p>Sementara itu, untuk menyongsong 2019, DPR juga sukses meminta penghapusan syarat verifikasi faktual. MK, tak seperti kasus-kasus sebelumnya, kali ini malah memenangkan DPR dengan menghapus syarat ini. Penghapusan pasal ini jelas menguntungkan parpol-parpol yang saat ini tengah berkuasa, juga yang baru akan berlaga di 2019.</p>
<p>Dengan begitu, DPR pun tidak kalah dengan pemerintah. Mereka sukses meloloskan dua pasal yang memberi mereka kekuatan di hadapan KPK, serta menghapus satu pasal yang akan menghambat jalan mereka di 2019.</p>
<figure id="attachment_21754" aria-describedby="caption-attachment-21754" style="width: 830px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-21754" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/wakil-ketua-pansus-angket-kpk-masinton-pasaribu-saat-bertemu-_170905170305-549.jpg" alt="" width="830" height="556" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/wakil-ketua-pansus-angket-kpk-masinton-pasaribu-saat-bertemu-_170905170305-549.jpg 830w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/wakil-ketua-pansus-angket-kpk-masinton-pasaribu-saat-bertemu-_170905170305-549-300x201.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/wakil-ketua-pansus-angket-kpk-masinton-pasaribu-saat-bertemu-_170905170305-549-768x514.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/wakil-ketua-pansus-angket-kpk-masinton-pasaribu-saat-bertemu-_170905170305-549-696x466.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/wakil-ketua-pansus-angket-kpk-masinton-pasaribu-saat-bertemu-_170905170305-549-627x420.jpg 627w" sizes="auto, (max-width: 830px) 100vw, 830px" /><figcaption id="caption-attachment-21754" class="wp-caption-text">Masinton Pasaribu, salah satu jagoan Pansus Angket KPK</figcaption></figure>
<h4><strong>TNI vs Islam?</strong></h4>
<p>Jika diibaratkan sebagai sebuag pertandingan, baik pemerintah maupun DPR harus memperkuat basis “suporternya” supaya layak bertanding. Pemerintah – dalam hal ini Jokowi – memperkuat suporternya, yakni TNI. Sementara DPR, khususnya oposisi, memperkuat suporter mereka yakni massa Islam konservatif, yang tengah naik daun saat ini.</p>
<p>Dalam kasus ini, DPR sepertinya mengambil langkah duluan, misalnya melalui  seruan Ketua MPR Zulkifli Hasan soal pasal zina dan LGBT, bulan Januari lalu. Pasal ini kuat disinyalir sebagai kompensasi bagi massa Islam, yang sudah cukup terpukul oleh UU Ormas setengah tahun lalu.</p>
<p>Dengan menggoreng zina dan LGBT, tidak cuma fraksi oposisi Gerindra-PKS yang mengambil keuntungan, tapi seluruh institusi DPR lintas fraksi akan mendapatkan citra “pro-rakyat”. Terbukti, tidak ada partai yang berani menyuarakan penolakan terhadap pasal ini, karena takut tidak populer di kalangan umat Islam konservatif – dan tentu saja di hadapan umat Islam secara keseluruhan. <strong>(Baca juga: <a href="https://pinterpolitik.com/jokowi-masih-dikeroyok-konservatisme/">Jokowi Dikeroyok Konservatisme</a>)</strong></p>
<p>Sekalipun secara organik dan transaksional massa Islam punya kontrak politik hanya dengan partai-partai tertentu, namun fakta bahwa tidak ada faksi yang berani menolak isu zina dan LGBT menandakan begitu kuatnya Islam dalam politik saat ini.</p>
<p>Dan untuk isu ini, DPR mampu menang melawan pemerintah, karena “anti-Islam” menjadi citra yang masih melekat di pemerintahan Jokowi.</p>
<figure id="attachment_21755" aria-describedby="caption-attachment-21755" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-21755" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/jokowi-jk-temui-massa-aksi-212_20161202_145625.jpg" alt="" width="700" height="393" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/jokowi-jk-temui-massa-aksi-212_20161202_145625.jpg 700w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/jokowi-jk-temui-massa-aksi-212_20161202_145625-300x168.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/jokowi-jk-temui-massa-aksi-212_20161202_145625-696x391.jpg 696w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-21755" class="wp-caption-text">Tekanan politik memaksa Jokowi hadir di Aksi Bela Islam 212</figcaption></figure>
<p>Kalah di hadapan kekuatan Islam, pemerintah pun ingin punya legalitas untuk kekuatan yang menyokongnya, yakni TNI. Belakangan, TNI dikabarkan telah mendapat lampu hijau untuk masuk ke dalam penanggulangan terorisme melalui RUU Terorisme.</p>
<p>Penentangan terhadap pelibatan TNI ini sudah dua tahun ramai menjadi perdebatan di DPR. Mayoritas fraksi, utamanya  PDIP yang mayoritas di DPR, menentangnya. Alasannya, antara lain karena TNI sudah punya pasal operasi non-perang yang dapat digunakan, selain juga karena Polri memiliki kapasitas yang sudah mumpuni.</p>
<p>Namun, DPR akhirnya sepakat untuk memasukkanTNI dalam RUU Terorisme, persis di momentum tawar menawar ini. Pemerintah untung, TNI bisa terlibat – dan dalam konteks tertentu mendapatkan anggaran. <strong>(Baca juga: <a href="https://pinterpolitik.com/ruu-terorisme-tni-vs-polri-pdip/">RUU Terorisme: TNI vs PDIP-Polri</a>)</strong></p>
<p>Motif yang serupa juga terlihat saat ditandatanganinya <em>Memorandum of Understanding</em> (MoU) TNI-Polri yang berisi pelibatan TNI dalam operasi-operasi Polri untuk menangani konflik sosial. Ketika elemen masyarakat sipil banyak yang memprotes hal tersebut, tak satupun terdengar suara dari partai oposisi di parlemen. Bahkan tidak dari tokoh vokal macam Fadli Zon.</p>
<p>Dengan begitu, sepertinya ada kompromi antara kepentingan massa Islam yang didorong oleh DPR, dengan TNI yang didorong oleh pemerintah, dalam pembahasan RUU yang berbeda.</p>
<p>Benarkah demikian? Sangat mungkin benar. Karena dalam politik, tawar menawar dan memberi <em>bargain</em> agar permintaan kita disepakati adalah hal yang wajar.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-21704" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-135x135.jpg 135w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<h4><strong>Buah Siasat Jokowi?</strong></h4>
<p>Dengan semua kesepakatan di atas, pemerintah dan DPR sebenarnya sepakat untuk sama-sama untung. <em>Win-win situation </em>dapat diraih dengan proses “tukar guling” ini.</p>
<p>Lalu, bisakah kita menganalisis proses tukar guling ini dari kaca mata Jokowi saja? Tentu bisa, karena Jokowi adalah pemegang kekuasaan tertinggi di eksekutif, yang juga memiliki pendukung mayoritas di DPR. Jokowi sukses menggunakan kapital politiknya ini untuk meloloskan peraturan yang menguntungkan dirinya, sementara peraturan yang menguntungkan DPR juga sebenarnya tidak merugikan dirinya.</p>
<p>Kesuksesan Jokowi ini dapat dilihat dengan kaca mata konsep <a href="https://www.coalicionesgicp.com.ar/wp-content/uploads/2016/02/RailePereiraPower2010.pdf"><em>executive toolbox,</em></a> yang ditelurkan oleh akademisi politik dari University of Oxford, Timothy Power. “Kotak alat eksekutif” ini adalah konsep yang menjelaskan pilihan-pilihan rasional seorang presiden dalam sistem multipartai untuk menggolkan keinginan-keinginan atau kebijakan pemerintah. Konsep ini pertama kali digunakan untuk menganalisis koalisi di Brazil, dan konsep ini pun cocok digunakan di Indonesia yang punya sistem politik yang sama dengan Brazil.</p>
<p>Dari konsep ini, jelas bahwa kotak alat presiden berisi bermacam hal yang berguna untuk presiden, seperti tawaran kursi, masuknya anggaran, deregulasi sektor tertentu, dan lain sebagainya, yang menguntungkan partai-partai di DPR. Semua alat itu dapat digunakan oleh presiden sebagai alat tawar agar DPR mau meloloskan kebijakan-kebijakan yang diusung oleh pemerintah.</p>
<p>Penggunaan <em>executive toolbox</em> tentu harus dilakukan oleh seorang presiden yang cerdas dalam mengelola modal politiknya. Hal ini yang sepertinya (lagi-lagi) digunakan oleh Jokowi untuk meloloskan banyak pasal yang menguntungkannya.</p>
<p>Mungkin strategi politik ini tidak dilakukan terang benderang di “siang hari”. Namun, transaksi seperti ini adalah praktik yang wajar di “malam hari”. Itulah politik. <strong>(R17)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/PicsArt_02-13-02.47.13.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Hukuman Mati Bagi Teroris?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/hukuman-mati-bagi-teroris/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jun 2017 11:45:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[#ICJR]]></category>
		<category><![CDATA[BNPT]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Gatot Nurmantyo]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Setya Novanto]]></category>
		<category><![CDATA[Survei Litbang Kompas]]></category>
		<category><![CDATA[Teroris]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=11164</guid>

					<description><![CDATA[Menghadapi situasi di mana terorisme mulai merajalela di tanah air, Litbang Kompas menemukan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia setuju dengan pemberian hukuman mati bagi para pelaku teroris. PinterPolitik.com [dropcap size=big]S[/dropcap]aat ini, para anggota parlemen tengah melakukan revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “RUU Terorisme kita segera selesaikan. Sebaiknya memang semuanya bisa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Menghadapi situasi di mana terorisme mulai merajalela di tanah air, Litbang Kompas menemukan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia setuju dengan pemberian hukuman mati bagi para pelaku teroris.</h4>
<hr />
<p><span style="color: #cfdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]S[/dropcap]aat ini, para anggota parlemen tengah melakukan revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “RUU Terorisme kita segera selesaikan. Sebaiknya memang semuanya bisa bersama-sama antara TNI dan Polri, dan kehendak Pemerintah maupun DPR bisa menjembatani ini agar bisa selesai secepatnya,” ujar Ketua DPR Setya Novanto di Jakarta, Senin (5/6).</p>
<p>Setya Novanto yang sering disapa Setnov mengaku, DPR sudah bekerja keras dan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah guna menyelesaikan RUU tersebut. “Nanti kita akan terus adakan harmonisasi mengenai tugas dan tanggung jawabnya antara TNI dan Polri supaya semua bisa sinkron,” lanjutnya lagi.</p>
<p>Sementara itu menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, revisi UU Terorisme memang perlu dilakukan. Sebab, dalam UU tersebut, terorisme masih diberi ruang, sehingga perlu ada tindakan tegas dari aparat. “Kalau kita masih menggunakan undang-undang terorisme yang sekarang, kita sangat memanjakan para teroris,” jelas Gatot di Masjid Islamic Center UAD, Minggu (4/6).</p>
<h4><strong>Memperjelas Kewenangan TNI</strong></h4>
<p>Gatot sepakat bila kewenangan TNI dapat masuk dalam revisi UU Terorisme, karena saat ini Indonesia dalam keadaan darurat, bukan karena keinginan pihak tertentu. “Saya tidak menyebutkan keinginan tertentu, tetapi kita kan sekarang sedang darurat teroris. Teroris adalah kejahatan negara,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, kejahatan negara harus diatasi secara efektif, termasuk terorisme. Soal perbandingan kewenangan TNI dengan Polri yang selama ini memang bertindak memberantas terorisme, Gatot hanya menyatakan seharusnya semua elemen bisa bahu-membahu menangani terorisme.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Soal Kewenangan TNI dalam RUU Terorisme, Panglima: Ini Darurat <a href="https://t.co/xubeNeZlua">https://t.co/xubeNeZlua</a> <a href="https://t.co/Mwj8HE0gXZ">pic.twitter.com/Mwj8HE0gXZ</a></p>
<p>— detikcom (@detikcom) <a href="https://twitter.com/detikcom/status/870637831349182465">June 2, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meski menyetujui pelibatan TNI dalam menangani terorisme, karena TNI punya potensi intelijen, teritorial, dan tim penindakan. Namun ia mengingatkan kalau supremasi hukum dan hak asasi manusia harus tetap dikedepankan dalam kerja-kerja penegakan hukum.</p>
<p>“Tapi prinsip penanganan terorisme, karena ini negara demokrasi yang mengutamakan supremasi hukum dan <em>human rights</em>, maka prinsipnya adalah <em>&#8216;due process of law&#8217;</em>, tetap pada penegakan hukum,” kata Tito di Istana Bogor, Senin (29/5) lalu. Sementara, menurut Tito, TNI sudah terbiasa menerapkan prinsip <em>kill or to be kill</em> dalam melakukan kegiatan operasinya.</p>
<h4><strong>Publik Sepakat Hukuman Mati</strong></h4>
<p>Menyikapi penegakan hukuman bagi teroris, Litbang Kompas memperlihatkan temuan hasil surveinya yang dipublikasikan di Harian Kompas, Senin (5/6). Dari survei itu, sebanyak 89,3 persen responden menyatakan setuju terhadap vonis mati untuk para teroris yang tertangkap. Hanya 9,7 persen yang tidak setuju dan 1 persen tidak tahu atau tidak menjawab.</p>
<p>Peneliti Litbang Kompas, Andreas Yoga Prasetyo menyatakan, vonis terhadap para simpatisan dan pembantu teroris kerap kali minim yang akhirnya kurang memberikan rasa aman dari ancaman terorisme berikutnya. Tak heran, persepsi publik makin mengental dalam cara penanganan teroris dan pendukungnya.</p>
<p>Rata-rata hampir 90 responden setuju cara yang lebih tegas oleh negara, misalnya pada pengenaan vonis yang optimal oleh hakim. “Pengenaan hukuman mati untuk pelaku teror, misalnya, disetujui 89,3 persen responden dan hanya 9,7 persen responden yang menolak,” katanya.</p>
<p>Metode penelitian dalam jajak pendapat ini dilakukan melalui telepon yang diselenggarakan Litbang Kompas pada 31 Mei sampai 2 Juni 2017. Respondennya sebanyak 514 yang dipilih secara acak di 14 kota di Indonesia. Jajak pendapat ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan nirpencuplikan (<em>margin of error</em>) lebih kurang 4,3 persen.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-11168 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/litbang.jpg" alt="Hukuman Mati Bagi Teroris" width="630" height="860" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/litbang.jpg 630w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/litbang-308x420.jpg 308w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/litbang-220x300.jpg 220w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/litbang-360x490.jpg 360w" sizes="auto, (max-width: 630px) 100vw, 630px" /></p>
<h4><strong>Hukuman Mati Bukan Efek Jera</strong></h4>
<p>Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak ancaman pidana mati bagi teroris masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain menilai tidak berguna, langkah itu juga dianggap akan menegaskan bahwa pelaku terorisme adalah pahlawan ideologis.</p>
<p>Dalam draf revisi UU Terorisme yang telah disampaikan Pemerintah kepada DPR, ancaman pidana mati bagi pelaku tindak pidana terorisme setidaknya diatur oleh dua pasal, yakni di Pasal 6 dan 14.</p>
<p>“Kajian apakah ancaman pidana mati cukup efektif untuk menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia tidak cukup kuat dan evaluasi terhadap eksekusi mati selama ini juga tidak ada dari Pemerintah. Kami secara tegas menolak ancaman pidana mati masuk dalam revisi UU Terorisme,” kata Direktur Ekesekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, Jumat (6/5/2016).</p>
<p>Menurutnya, ancaman pidana mati juga tidak tepat digunakan. Selain hanya akan melahirkan kasus teror lainnya, ancaman pidana mati juga akan melahirkan perlawanan yang lebih besar. Apalagi <em>extra judicial killing</em> (pembunuhan di luar proses peradilan) juga kerap dilakukan penegak hukum kepada terduga teroris di Indonesia, sehingga telah melakukan pembunuhan, tanpa melewati proses persidangan.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-11170 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-1024x1021.png" alt="" width="1024" height="1021" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3.png 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-696x694.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-421x420.png 421w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-135x135.png 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-150x150.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-300x300.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-768x766.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-125x125.png 125w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan catatan ICJR, lanjut Supriyadi, setelah terpidana mati kasus terorisme pembajakan pesawat Garuda Airways dengan kode DC-9 Wolya Imran bin Mohammed Zein dieksekusi, pemerintah Indonesia telah mengeksekusi mati sejumlah terpidana kasus terorisme, mulai dari trio kasus Pembajakan Woyla hingga pelaku Bom Bali.</p>
<p>Namun, langkah tersebut tidak diikuti dengan penurunan angka tindak terorisme di Indonesia. Sampai saat ini, tindak terorisme masih merajalela. “Ini membuktikan bahwa ancaman pidana mati sama sekali tidak memberikan efek jera bagi teroris,”  tukasnya.</p>
<p>Karena itu, ia meminta DPR melihat lebih jernih lagi kenyataan dan fakta ini. “Kebijakan untuk menghapuskan pidana mati dalam tindak pidana terorisme harus dilihat dalam agenda yang lebih besar,” katanya lagi. Ancaman pidana mati juga akan merusak program deradikalisasi yang diharapkan pemerintah, karena teroris akan merasa terhormat dan merasa dirinya mati terhormat. Bagaimana pendapatmu?</p>
<p>(Berbagai sumber/R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/hukuman-mati1-1024x731.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
