<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>RUU Pemilu &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/ruu-pemilu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 27 Feb 2022 12:46:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>RUU Pemilu &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gibran dan Drama Curiga RUU Pemilu</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/gibran-dan-drama-curiga-ruu-pemilu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2021 12:37:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran Rakabuming Raka]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=104206</guid>

					<description><![CDATA[&#8220;Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022&#8221;.&#160;– Irwan, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demorkat PinterPolitik.com Tak ada yang salah dengan rasa curiga. Itu adalah jalan seseorang untuk menjadi lebih was-was dan memperhitungkan semua variabel yang ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>&#8220;Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022&#8221;.&nbsp;– Irwan, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demorkat</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Tak ada yang salah dengan rasa curiga. Itu adalah jalan seseorang untuk menjadi lebih was-was dan memperhitungkan semua variabel yang ada ketika menghadapi persoalan tertentu. Namun, jangan sampai kecurigaan tersebut menjadi berlebihan. Nanti akan dibilang sebagai paranoid.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konteks kecurigaan ini memang tengah ramai dipergunjingkan. Ini adalah terkait langkah pemerintah yang menolak revisi Undang-Undang Pemilu. Akibatnya banyak pihak menaruh curiga terkait motif apa yang sebetulnya djadikan alasan pemerintah melakukan tindakan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu yang paling curigaan adalah Partai Demokrat. Partai biru ini mencurigai langkah pemerintah tersebut diambil karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menyiapkan putranya Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/mudah-membaca-logika-kekuasaan-jokowi"><strong>Mudah Membaca Logika Kekuasaan Jokowi</strong></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Iyess, mereka curiga ini ada motif terkait membawa Gibran dari Solo menuju kontestasi elektoral di ibu kota. Gibran sendiri saat ini menjadi pemenang Pilwakot Solo dan mengikuti jejak ayahnya sebagai wali kota Solo usai unggul dari pasangan calon independen pada Pilkada 2020 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hmm, nggak kurang-kurang nih emang kecurigaannya. Tapi wajar sih, soalnya kalau Pilkada DKI Jakarta dilaksanakan pada tahun 2022 atau 2023, maka Gibran kemungkinan nggak bisa ikutan maju. Soalnya masih terlalu cepat karena baru aja menang di Solo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, menariknya lagi, Partai Gerindra lantas mencurigai balik Demokrat. Mereka menduga jangan-jangan Demokrat memang ingin mengusung sang ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY sebagai calon pada Pilkada DKI Jakarta. Wih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini udah berasa kayak drama di sinetron&nbsp;<em>Ikatan Cinta&nbsp;</em>nih yang lagi ramai sekarang ini. Hehehe. Penuh drama dan menguras emosi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lagian, kalau memang benar ada maksud untuk mengusung Gibran di Pilkada DKI Jakarta, maka harusnya dibuktikan dulu lah ya kinerjanya. Sementara itu, soal maju di Pilkada ibu kota itu hak setiap orang juga kan untuk dicalonkan. Walaupun dalam konteks ini yang kita bicarakan adalah anak presiden. Uppps. (S13)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="wp6uCbeC7PI"><iframe title="Operasi Intelijen di Awal Kekuasaan Megawati" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/wp6uCbeC7PI?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/1613612818_gibran-dan-drama-curiga-ruu-pemilujpg.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Inikah Taktik PDIP Jegal Anies?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/inikah-taktik-pdip-jegal-anies/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2021 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2022]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=97590</guid>

					<description><![CDATA[PDIP menjadi salah satu partai yang mendukung agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023 digabung ke tahun 2024. Apakah benar ini taktik PDIP untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan? PinterPolitik.com Merasa percaya diri memang perlu. Bahkan, dengan merasa percaya diri, seseorang dapat merasa lebih tenang dan tangguh dalam menghadapi berbagai persoalan yang datang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>PDIP menjadi salah satu partai yang mendukung agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023 digabung ke tahun 2024. Apakah benar ini taktik PDIP untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Merasa percaya diri memang perlu. Bahkan, dengan merasa percaya diri, seseorang dapat merasa lebih tenang dan tangguh dalam menghadapi berbagai persoalan yang datang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, ada juga yang bilang kalau merasa percaya diri yang terlalu berlebihan juga sebenarnya bisa berdampak buruk&nbsp;<em>lho</em>. Kondisi seperti ini disebut dengan istilah&nbsp;<em>overconfidence effect</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalau kata sejumlah psikolog – seperti Don Moore dan Paul J. Healy –&nbsp;<em>nih</em>,&nbsp;<em>overconfidence</em>&nbsp;<em>effect</em>&nbsp;ini bisa dipahami sebagai estimasi berlebihan atas kemampuan seseorang.&nbsp;<em>Hmm</em>, mungkin&nbsp;<em>nih</em>, salah satu contoh figur yang&nbsp;<em>overconfident</em>&nbsp;di kartun adalah Gaston di&nbsp;<em>Beauty and the Beast</em>&nbsp;(1991).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Hayo</em>, mereka yang menggemari kartun dan film Disney pasti tahu kan aksi Belle untuk menyelamatkan Beast dari amarah warga – semua itu hanya karena cinta.&nbsp;<em>Uwuu</em>&nbsp;banget ya?</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Nah</em>, kembali lagi ke si Gaston tadi. Tokoh satu ini bisa dibilang serba gagah dan tampan. Orang-orang di desanya pun banyak menghormatinya. Meski begitu, cintanya pada Belle tidak pernah terbalas&nbsp;<em>lho</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal&nbsp;<em>nih</em>, si Gaston ini bisa dibilang&nbsp;<em>udah</em>&nbsp;<em>confident</em>&nbsp;banget. Naasnya, justru si Beast lah yang dipilih oleh Belle.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/madam-bansos-pdip-di-ujung-tanduk">Madam Bansos, PDIP di Ujung Tanduk?</a></strong></p>



<figure class="wp-block-image"><a href="https://www.instagram.com/p/CKSUCv_hXuO/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%20K12%202020/Nasib%20Anies%20Tergantung%20RUU%20Pemilu%20-01.jpg" alt="Nasib Anies Tergantung RUU Pemilu"/></a></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Apa yang dirasakan oleh Gaston ini mungkin juga ada&nbsp;<em>nih</em>&nbsp;di dunia nyata, khususnya di dunia politik Indonesia.&nbsp;<em>Gimana nggak</em>? Dengar-dengar, ada satu partai yang dengan percaya dirinya mendorong wacana peniadaan pelaksanaan Pilkada 2022-2023, yakni PDIP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa waktu lalu, Anggota Komisi II Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan kalau partainya mendukung agar Pilkada 2022-2023 dilaksanakan serentak pada tahun 2024&nbsp;<em>lho</em>.&nbsp;<em>Wah wah</em>, mirip-mirip mahasiswa&nbsp;<em>aja</em>&nbsp;yang suka nunda tugas dan gemar menjalankan sistem kebut semalam (SKS).&nbsp;<em>Hehe</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menariknya, ada yang bilang usulan dari PDIP ini bertujuan untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan&nbsp;<em>lho</em>. Katanya&nbsp;<em>sih</em>, dengan digabungnya Pilkada ke tahun 2024, Pak Anies bakal jadi “gelandangan” politik karena tidak lagi memiliki jabatan.&nbsp;<em>Hmm</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Tapi nih</em>, terlepas dari itu, PDIP ini mungkin tengah merasa terlalu percaya diri (<em>overconfident</em>) kali ya? Mungkin&nbsp;<em>nih</em>, dengan “menjegal” Pak Anies, PDIP bisa&nbsp;<em>aja</em>&nbsp;merasa dapat lebih melenggang dalam menghadapi dinamika politik tahun 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal&nbsp;<em>nih</em>, partai berlambang kepala banteng ini sepertinya juga harus khawatir&nbsp;<em>tuh</em>.&nbsp;<em>Lha</em>,&nbsp;<em>gimana nggak</em>? Akhir-akhir ini, kasus korupsi terkait bantuan sosial (bansos) lagi ramai-ramainya&nbsp;<em>tuh</em>. Belum lagi, banyak laporan media menduga bahwa PDIP secara struktural terlibat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Hmm</em>, apa iya&nbsp;<em>nih</em>&nbsp;PDIP&nbsp;<em>nggak</em>&nbsp;merasa&nbsp;<em>overconfident</em>? Jangan sampai lah nanti PDIP berakhir seperti Gaston yang akhirnya tidak dipilih. Apalagi&nbsp;<em>nih</em>, dengar-dengar, ada partai yang menargetkan menjadi partai dominan&nbsp;<em>nih</em>&nbsp;di tahun 2024.&nbsp;<em>Hehe</em>. (A43)</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pinterpolitik.com/madam-bansos-mungkinkah-pdip-dibubarkan">Madam Bansos, Mungkinkah PDIP Dibubarkan?</a></strong></p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Mengapa FPI Tak Akan Berjaya?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/okKsUYccSgc?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Inikah-Taktik-PDIP-Jegal-Anies-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Capres Harus Kader Parpol?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/capres-harus-kader-parpol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K12]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2021 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Capres kader parpol]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat calon presiden]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=91830</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="854" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Capres-Harus-Kader-Parpol--854x1024.jpg" alt="" class="wp-image-91815" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Capres-Harus-Kader-Parpol--854x1024.jpg 854w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Capres-Harus-Kader-Parpol--250x300.jpg 250w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Capres-Harus-Kader-Parpol--125x150.jpg 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Capres-Harus-Kader-Parpol--768x921.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Capres-Harus-Kader-Parpol--696x835.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Capres-Harus-Kader-Parpol--1068x1281.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Capres-Harus-Kader-Parpol--350x420.jpg 350w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Capres-Harus-Kader-Parpol-.jpg 1080w" sizes="(max-width: 854px) 100vw, 854px" /><figcaption>Draf RUU Pemilu bahas soal syarat calon capres</figcaption></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Capres-Harus-Kader-Parpol--854x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Nasib Anies Tergantung RUU Pemilu?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/nasib-anies-tergantung-ruu-pemilu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K12]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Jan 2021 02:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[prolegnas 2021]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=91935</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="904" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Nasib-Anies-Tergantung-RUU-Pemilu-904x1024.jpg" alt="" class="wp-image-91916" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Nasib-Anies-Tergantung-RUU-Pemilu-904x1024.jpg 904w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Nasib-Anies-Tergantung-RUU-Pemilu-265x300.jpg 265w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Nasib-Anies-Tergantung-RUU-Pemilu-132x150.jpg 132w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Nasib-Anies-Tergantung-RUU-Pemilu-768x870.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Nasib-Anies-Tergantung-RUU-Pemilu-1356x1536.jpg 1356w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Nasib-Anies-Tergantung-RUU-Pemilu-1808x2048.jpg 1808w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Nasib-Anies-Tergantung-RUU-Pemilu-696x788.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Nasib-Anies-Tergantung-RUU-Pemilu-1068x1209.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Nasib-Anies-Tergantung-RUU-Pemilu-1920x2174.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Nasib-Anies-Tergantung-RUU-Pemilu-371x420.jpg 371w" sizes="auto, (max-width: 904px) 100vw, 904px" /><figcaption>RUU Pemilu masuk ke dalam Prolegnas 2021</figcaption></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Nasib-Anies-Tergantung-RUU-Pemilu-904x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Anies Jadi “Gelandangan” Politik?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/anies-jadi-gelandangan-politik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2021 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2022]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2024]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=97351</guid>

					<description><![CDATA[“Going places where you don’t belong” – Drake, penyanyi rap asal Kanada PinterPolitik.com Di dunia ini, bisa dibilang bahwa tidak semuanya dapat terdistribusikan secara merata. Kesejahteraan, misalnya, belum tentu dapat dinikmati oleh semua orang. Mungkin, fakta inilah yang akhirnya mendasari berbagai kegiatan&#160;blusukan&#160;dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma). Pasalnya, melalui&#160;blusukan&#160;tersebut, Bu Risma kabarnya mampu&#160;tuh&#160;memberikan tempat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>“Going places where you don’t belong” – Drake, penyanyi rap asal Kanada</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Di dunia ini, bisa dibilang bahwa tidak semuanya dapat terdistribusikan secara merata. Kesejahteraan, misalnya, belum tentu dapat dinikmati oleh semua orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mungkin, fakta inilah yang akhirnya mendasari berbagai kegiatan&nbsp;<em>blusukan</em>&nbsp;dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma). Pasalnya, melalui&nbsp;<em>blusukan</em>&nbsp;tersebut, Bu Risma kabarnya mampu&nbsp;<em>tuh</em>&nbsp;memberikan tempat tinggal yang lebih layak pada para tunawisma dan pemulung yang ditemuinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya tempat tinggal, Bu Mensos dikabarkan juga menjanjikan untuk mencarikan pekerjaan bagi mereka. Kabar terbarunya, Bu Risma sempat memasukkan sejumlah tunawisma dan pemulung yang ditemuinya untuk bekerja di sebuah apartemen yang dikelola oleh anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Tapi nih</em>, tanpa disadari, di tengah upaya Bu Risma untuk menyelamatkan para tunawisma dan pemulung ini, ada sejumlah figur yang disebut-sebut bakal bisa jadi “gelandangan” juga&nbsp;<em>lho</em>. Pasalnya&nbsp;<em>nih</em>, ada wacana yang bilang kalau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023 nanti akan ditiadakan&nbsp;<em>lho</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/anies-tak-mau-tersalip-lagi">Anies Tak Mau Tersalip Lagi</a></strong></p>



<figure class="wp-block-image"><a href="https://www.instagram.com/p/CKIA2sgBSDG/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%20K12%202020/Akankah-Presidential-Threshold-Dihapus.jpg" alt="Akankah Presidential Threshold Dihapus"/></a></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Katanya&nbsp;<em>sih</em>, wacana ini akan menggabungkan serangkaian Pilkada tersebut dengan Pemilu 2024.&nbsp;<em>Wah</em>&nbsp;<em>wah</em>, kalau kata ahli hukum tata negara Refly Harun, bisa-bisa banyak kepala daerah seperti Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal jadi “gelandangan” politik karena tidak lagi punya posisi jabatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Hmm</em>, kalau&nbsp;<em>gini</em>&nbsp;caranya, para kepala daerah ini bakal kehilangan panggung politik&nbsp;<em>dong</em>. Alhasil, Bu Risma dan mereka-mereka yang menjadi menteri – seperti Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno –&nbsp;<em>dong</em>&nbsp;yang nanti bisa melenggang ke kursi Pilpres 2024.&nbsp;<em>Waduh</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan begitu, mimpi Anies, RK, Ganjar, dan Khofifah untuk bersaing di pesta politik 2024 bisa kandas&nbsp;<em>dong</em>. Namun, itu semua kembali bergantung pada desain politik yang disepakati para “pemain” politik besar yang ada&nbsp;<em>sih</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lagipula, belum tentu semua partai politik akan sepakat terhadap wacana tersebut. Selain itu, bila Pilkada 2022-2023 tidak dilaksanakan, lantas siapa ya yang nanti jadi kepala-kepala daerah di wilayah tersebut? Bisa-bisa&nbsp;<em>nggak</em>&nbsp;stabil&nbsp;<em>tuh</em>. Mungkin&nbsp;<em>nih</em>, wacana ini bisa&nbsp;<em>aja</em>&nbsp;hanya jadi angin lalu&nbsp;<em>sih</em>.&nbsp;<em>Hmm</em>. (A43)</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pinterpolitik.com/risma-jadi-bawahan-anies">Risma Jadi “Bawahan” Anies?</a></strong></p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Will Trump follow in Prabowo’s footsteps and become the US Secretary of Defense? Highly unlikely..." width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/oXecrTvjrSM?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Anies-Jadi-Gelandangan-Politik-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Membaca Arah RUU Pemilu</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/membaca-arah-ruu-pemilu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2020 08:30:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Penyelenggaraan Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=80351</guid>

					<description><![CDATA[Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu kini ramai dibahas kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebenarnya, persoalan apa saja yang perlu diperhatikan sebagai arah pembahasan RUU Pemilu? PinterPolitik.com Pemilu adalah pintu gerbang utama kehidupan demokrasi. Ada dua makna penting disini. Pertama, pemilu adalah instrumen paling sahih untuk memastikan terjadinya rotasi kekuasaan yang absah. Kedua, melalui pemilu rakyat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu kini ramai dibahas kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebenarnya, persoalan apa saja yang perlu diperhatikan sebagai arah pembahasan RUU Pemilu?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">P</span>emilu adalah pintu gerbang utama kehidupan demokrasi. Ada dua makna penting disini. Pertama, pemilu adalah instrumen paling sahih untuk memastikan terjadinya rotasi kekuasaan yang absah. Kedua, melalui pemilu rakyat menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memilih maupun dipilih.</p>
<p>Sedemikian pentingnya pemilu, bahkan ukuran kadar demokrasi suatu negara ditentukan oleh seberapa berkualitasnya penyelenggaraan pemilu. Di Indonesia, kita telah empat kali melangsungkan pemilu secara langsung. Lalu, seberapa berkualitas kadar demokrasi kita?</p>
<p><em>The Economist Intelligence Unit </em>(EIU) menempatkan Indonesia pada peringkat ke-64 dari 167 negara dalam daftar indeks demokrasi global tahun 2019. EIU kemudian mencatatkan skor Indonesia sebesar 6,48 poin dalam skala 0-10.</p>
<p>Kondisi indeks demokrasi Indonesia cenderung rendah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, Indonesia pernah menempati peringkat ke-48 dengan skor 6,79 pada 2016. Skor tersebut merosot pada 2017 dan menjadikan Indonesia stagnan di peringkat 68.  Jika kita petakan lebih jauh, sejak tahun 2004 hingga 2019 Indonesia selalu dikategorikan sebagai negara yang mengalami <em>flawed democracy </em>atau demokrasi yang cacat.</p>
<p>Pada aspek regulasi, sistem pemilu selalu mengalami dinamika. Dari pemilu ke pemilu kita terus mengupayakan penguatan sistem pemilu yang lebih demokratis dan berkualitas. Pemilu pun cenderung lebih terbuka, partisipatif, dan demokratis. Namun, arah diskursus desain kepemiluan kita dalam dua dekade terakhir tampaknya terjebak pada langgam prosedural dan cenderung mengarah ke pragmatisme politik.</p>
<p>Jika kita lihat perdebatan RUU Pemilu pada tahun 2017 yang saat ini menjadi UU Pemilu No 7 Tahun 2017, diskursus desain kepemiluan kita berkutat pada lima isu utama, yakni soal sistem pemilu, ambang batas parlemen (<em>parliamentary threshold</em>), ambang batas pencalonan presiden (<em>presidential threshold</em>), metode konversi suara, dan alokasi kursi per dapil.</p>
<p>Pembahasan lima isu krusial ini memunculkan dinamika politik yang alot di parlemen. Bahkan hingga pengesahan perdebatan belum mencapai kesepakatan. Di tengah perdebatan itu, DPR kemudian mengesahkan rancangan ini menjadi undang-undang pemilu dengan lima varian desain pemilu yakni; sistem pemilu secara serentak dengan proporsional terbuka, <em>presidential threshold </em>20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara <em>sainte lague</em> murni, dan kursi dapil 3-10.</p>
<p>Lalu, apakah perdebatan desain sistem pemilu tersebut berimplikasi terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu?</p>
<p>Pemilu 2019 ternyata menyisakan penggalan kisah kelam. Hampir di seluruh wilayah menuai banyak kritik, mulai dari kualitas penyelenggaraannya hingga ragam pelanggaran yang terjadi. Banyak pihak menilai bahwa Pemilu 2019 adalah yang paling berat dan rumit dalam sejarah demokrasi di Indonesia.</p>
<p>Hal itu diukur dari sejumlah kompleksitas yang ada sebagai akibat dari sistem pemilu yang digelar secara serentak. Politik uang yang tinggi, jutaan hak pilih yang terkebiri, hingga absennya oposisi adalah wajah dari Pemilu 2019.</p>
<p>Sistem pemilu pun kembali diperbincangkan dalam RUU Pemilu oleh Komisi II DPR tertanggal 6 Mei 2020. Ada tiga isu krusial yang muncul ke permukaan; sistem pemilu serentak nasional dan daerah dengan proporsional tertutup, alokasi kursi yang dikurangi menjadi 3 – 8 kursi dan ambang batas parlemen 7 persen.</p>
<p>Tak berbeda jauh dengan diskursus desain pemilu sebelumnya, RUU ini secara esensial masih berkutat pada ranah-ranah pragmatisme politik. Mari kita bedah satu per satu isu krusial yang mengemuka dalam pembahasan RUU Pemilu 2020.</p>
<h4><strong>Pemilu Serentak Nasional, Serentak Daerah</strong></h4>
<p>Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) pada draf RUU Pemilu 2020 memperlihatkan semangat untuk menggabungkan rezim pilkada ke rezim pemilu. Konsekuensinya keserentakan Pemilu akan dibagi menjadi dua bagian; Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.</p>
<p>Pemilu Nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden beserta DPR dan DPD RI. Sementara, Pemilu Daerah untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.</p>
<p>Gagasan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dapat memulihkan makna representasi. Pada paket Pemilu Daerah misalnya, para kandidat memiliki tanggung jawab langsung kepada konstituennya ditingkat lokal tanpa bergantung pada dinamika politik nasional serta dapat menjadi instrumen untuk memperkuat hubungan konstituensi antara kandidat dan pemilihnya.</p>
<p>Pemilu Nasional dan Daerah juga selaras dengan semangat otonomi daerah yang menempatkan proses politik di tingkat lokal sebagai penentu dinamika politik nasional. Pada sisi lain, pemisahan tersebut memberikan sekurang-kurangnya tiga potensi manfaat.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, melalui pemisahan pemilu, masyarakat dapat membedakan dengan jelas antara langgam politik daerah dan politik nasional. Efek terpenting dari fenomena tersebut adalah agenda daerah menjadi primadona dalam politik daerah.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, politisi daerah akan kesulitan untuk sekadar ‘membonceng’ nama politisi nasional. Dan, politisi “dipaksa” responsif terhadap isu daerah bila ingin <em>survive </em>dalam politik daerah. Dalam pemilu yang diselenggarakan bersamaan dengan pemilu nasional, politisi daerah cenderung mengangkat isu nasional dan ‘membonceng’ nama politisi nasional.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, implikasi institusional dari perubahan itu adalah partai politik dipaksa serius membangun organisasi politiknya di tingkat daerah. Agar bisa memperjuangkan agenda lokal, partai politik terpaksa terus-menerus memantau persoalan di daerahnya dan tidak bisa lagi sekadar menonjol ketika menjelang pelaksanaan pemilu.</p>
<p>Namun, pemisahan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Pada satu sisi, pemisahan pemilu dapat meningkatkan instabilitas politik karena pemilu yang biasanya dilakukan cuma sekali berubah menjadi dua kali setiap lima tahun. Artinya, masa-masa ketidakpastian menjadi bertambah. Apalagi, aroma politik kekerasan masih kuat dan subur.</p>
<p>Dalam sisi lainnya, desain pemisahan pemilu memunculkan ketidakpastian masa jabatan. RUU Pemilu 2020 menampilkan substansi rekonstruksi jadwal pemilu yang cukup ambisius. Setidaknya, terdapat tiga opsi pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang ditawarkan.</p>
<p>Opsi pertama, Pemilu Nasional dimulai Juni tahun 2024 dan Pemilu Daerah dimulai juni tahun 2022.  Ada tiga implikasi masa jabatan dari opsi pertama; (1) menarik pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi Pilkada 2022 dengan konsekuensi menambah perpanjangan masa jabatan kepala daerah 1 tahun serta menugaskan pejabat sementara 1 tahun, (2) menarik pelaksanaan Pilkada tahun 2023 menjadi Pilkada 2022 dengan konsekuensi mengurangi masa jabatan kepala daerah 1 tahun, dan (3) masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dikurangi 2 tahun.</p>
<p>Opsi kedua, Pemilu Nasional dimulai Juni tahun 2024 dan Pemilu Daerah dimulai Juni tahun 2026. Ada empat implikasi masa jabatan yang dihasilkan oleh opsi kedua; (1) menambah masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 selama 1 tahun, (2) mengurangi masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2022 menjadi 4 tahun, (3) mengurangi masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2023 menjadi 3 tahun dan (4) menambah masa jabatan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota selama 2 tahun.</p>
<p>Opsi ketiga, Pemilu Nasional dimulai Juni tahun 2024 dan Pemilu Daerah dimulai Juni tahun 2024. Artinya, skema pelaksanaan Pemilu secara teknis masih dilaksanakan secara serentak menggunakan lima kotak namun dengan sistem proporsional tertutup (memilih partai, memilih Presiden/Wakil Presiden, memilih anggota DPR/DPD, memilih Gubernur/Wakil Gubernur, serta memilih Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota).</p>
<p>Dari ketiga opsi jadwal pemilu memunculkan polemik masa jabatan, hal ini tentu berpotensi memicu instabilitas politik. Apalagi jadwal pemilu yang ditawarkan dalam bentuk opsi-opsi justru membuka ruang politik transaksional yang sarat kepentingan di dalam parlemen.</p>
<h4><strong>Menuju Proporsional Tertutup</strong></h4>
<p>Sistem Pemilu proporsional tertutup adalah salah satu semangat utama dari arah draft RUU Pemilu 2020. Hal ini didasarkan atas beberapa keluh-kesah dari sistem proporsional terbuka yang dianggap semakin membuka kran politik uang, kanibalisme kandidat dalam internal partai politik dan semakin menjauhkan konstituen dengan partai politik.</p>
<p>Oleh sebab itu, proporsional tertutup diusulkan sebagai pilihan atas sistem pemilu yang dapat dijadikan institusionalisasi partai politik termasuk penguatan partai. Demokrasi di internal partai kemudian menjadi prasyarat utama bagi kesuksesan bekerjanya sistem proporsional tertutup.</p>
<p>Namun, jika tidak diiringi dengan agenda demokratisasi partai politik, proporsional tertutup berpotensi memperkuat oligarki partai politik karena sistem ini memberikan kewenangan cukup besar bagi partai untuk menentukan nomor urut dan alokasi suara kandidat. Artinya, sistem proporsional tertutup harus satu paket dengan mekanisme rekrutmen demokratis dan transparan di internal partai politik.</p>
<p>Jika kita telisik lebih dalam, proporsional tertutup sebetulnya dapat mendistorsi makna representasi. Betapa tidak, proporsional tertutup dapat mendistorsi hubungan konstituensi antara masyarakat dengan kandidat yang mewakilinya dalam kontestasi pemilu.</p>
<p>Sebetulnya, untuk memperkuat proses demokratisasi di Indonesia dan semakin meneguhkan makna representasi, proporsional terbuka adalah sistem yang paling memungkinkan untuk memaksa kandidat menjalin hubungan dan menyuarakan kepentingan pemilihnya ketimbang proporsional tertutup.</p>
<h4><strong>Dilema Ambang Batas</strong></h4>
<p>RUU Pemilu 2020 juga memperlihatkan ambisi besar untuk menaikkan ambang batas parlemen sebesar 7 persen. Di awal penerapannya, angka ambang batas parlemen mencapai 2,5 persen. Angka ini meningkat menjadi 3,5 persen (2014) dan 4 persen (2019).</p>
<p>Semangat menaikkan ambang batas adalah semangat mengurangi ledakan partai di parlemen. Penyederhanaan partai politik dianggap penting untuk menciptakan iklim demokrasi yang stabil. Kondisi ini akan lebih efektif untuk mendukung sistem pemerintahan presidensial. Keputusan politik akan lebih mudah dihasilkan jika relasi antara eksekutif dan parlemen lebih sederhana.</p>
<p>Kemudian, ambang batas ini juga diberlakukan secara bertingkat di DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota. Ketentuan ini tentu mengabaikan Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut, MK memandang ambang batas tak dapat diberlakukan secara bertingkat untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.</p>
<p>Jika mengikuti logika kenaikan ini, tentu yang diuntungkan adalah partai besar yang pada pemilu sebelumnya meraih dukungan suara minimal 7 persen. Mengacu hasil Pemilu 2019, setidaknya ada tujuh partai dengan perolehan suara yang memenuhi kriteria ini, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, dan Demokrat.</p>
<p>Namun, ambang batas yang begitu tinggi berimplikasi terhadap disproporsionalitas hasil pemilu. Pada prinsipnya, satu suara mewakili kepentingan satu orang. Jika satu suara terbuang, maka kepentingan satu orang pun ternegasikan.</p>
<p>Proporsionalitas suara menjadi sangat penting untuk meneguhkan makna representasi. Ambang batas parlemen yang begitu tinggi akan mendistorsi makna representasi. Dengan ambang batas parlemen 4 persen saja pada Pemilu 2019, sebanyak 13,5 juta suara terbuang sia-sia. Artinya, ada 13,5 juta orang yang kepentingannya tak terwakili.</p>
<p>Selain itu, ambang batas parlemen yang tinggi hanya akan menciptakan dinamika politik yang homogen dan tak menciptakan keseimbangan kekuasaan. Kondisi ini yang rentan memicu kembali kelahiran otoritarianisme ketika kekuasaan homogen dan tak memunculkan oposisi yang seimbang.</p>
<p>Alternatifnya, penerapan ambang batas parlemen yang sama dengan Pemilu 2019 yakni sebesar 4 persen. Ambang batas ini sudah relatif memadai, apalagi akan ada pengecilan daerah pemilihan menjadi 3-8 kursi sehingga dalam praktiknya ambang batas terselubung dari sistem pemilu yang bekerja di setiap daerah pemilihan sudah relatif adil di mana minimal partai untuk memperoleh kursi butuh suara sekitar 8,3 persen.</p>
<h4><strong>Pola Pendanaan Kampanye </strong></h4>
<p>Pola pendanaan kampanye pada draf RUU Pemilu 2020 masih mengacu pola pendanaan pada UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Pola pendanaan kampanye masih membuka peluang keterlibatan perusahaan dan perseorangan dalam mendanai kandidat.</p>
<p>Jika kandidat adalah calon Presiden dan Wakil Presiden dan DPR/DPD RI, sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang maupun jasa. Sementara, jika kandidat adalah Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sumbangan hanya berbentuk uang.</p>
<p>Dana kampanye sangat mempengaruhi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan. Sumbangan dana kampanye yang melibatkan perseorangan dan perusahaan menunjukkan pola penguatan klientelisme pada satu sisi dan semakin memberikan ruang untuk ‘politik balas budi’.</p>
<p>Pola pendanaan kampanye seperti ini juga membuka ruang terjadinya ijon politik yang merupakan kesepakatan antara pengusaha atau korporasi sebagai penyandang dana politik dengan para politisi (kandidat dan parpol).</p>
<p>Dari beberapa kali pelaksanaan pemilu dan pilkada dengan pola pendanaan kampanye seperti ini ditemukan bahwa ada kecenderungan peningkatan jumlah perizinan pertambangan di tahun menjelang, saat berlangsung, dan selepas pilkada sebagai bentuk politik balas budi.</p>
<p>Kabupaten Kutai Kartanegara misalnya pada tahun 2009 mengeluarkan 93 izin usaha pertambangan (IUP). Pada 2010, tahun saat kabupaten itu melaksanakan Pilkada, ada 191 IUP baru dikeluarkan Kabupaten Kutai Kertanegara, dua kali lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Dalam kata lain, dengan pola pendanaan seperti ini, dapat kita simpulkan bahwa Pemilu berpotensi dapat menjadi instrumen melanggengkan praktik-praktik perampasan sumber daya alam.</p>
<h4><strong>Arah RUU Pemilu</strong></h4>
<p>Dari diskursus muatan substansi RUU Pemilu 2020 di atas, tampaknya sistem pemilu kita ke depan masih diarahkan pada aspek-aspek prosedural dan cenderung ambisius. Meski saya sadar betul masih terlalu dini untuk menilai draf RUU yang tentunya akan melewati proses politik yang dinamis hingga disahkan nanti.</p>
<p>Tak terlihat pembahasan menyoal aturan yang menjamin asas keterwakilan rakyat serta terbentuknya pemerintahan yang efektif. Apalagi pembahasan aturan menyoal jaminan pemenuhan hak konstitusional warga negara di dalam Pemilu yang sebetulnya belum final.</p>
<p>Belum muncul diskursus menyoal desain daftar pemilih yang <em>accessible</em> atau jaminan hak pemilih kelompok rentan. Bahkan, dalam draf RUU Pemilu, tak ditemui satu pun pembahasan mengenai jaminan perlindungan hak pilih bagi kelompok disabilitas dan masyarakat adat. Wakil rakyat kita terjebak dalam langgam pragmatisme kekuasaan.</p>
<p>Itu sebabnya, gagasan untuk melakukan reformasi terhadap sistem pemilu harus dimulai dengan reformasi perilaku politisi. Jangan sampai desain sistem pemilu kita justru berkontribusi terhadap kemunduran demokrasi di Indonesia.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Yayan Hidayat, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik di Universitas Indonesia.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/06/Sidang-DPR.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Tukar Guling Rancangan Undang-Undang</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/tukar-guling-rancangan-undang-undang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K12]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Feb 2018 11:41:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=21709</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-21704 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang.jpg" alt="Tukar Guling Rancangan Undang-Undang" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-135x135.jpg 135w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Akhir Sengketa UU Pemilu?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/akhir-sengketa-uu-pemilu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Jul 2017 04:57:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2019]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=12315</guid>

					<description><![CDATA[Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) akhirnya disahkan DPR, walau diwarnai aksi walk out beberapa partai politik. Begitu juga dengan Yusril dan Fadli Zon yang berniat mengajukan UU Pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi. PinterPolitik.com [dropcap size=big]T[/dropcap]arik ulur pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akhirnya berakhir dengan menggunakan voting, dan berhasil dimenangkan oleh kubu pemerintah. RUU Pemilu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) akhirnya disahkan DPR, walau diwarnai aksi <em>walk out</em> beberapa partai politik. Begitu juga dengan Yusril dan Fadli Zon yang berniat mengajukan UU Pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi.</h4>
<hr>
<p><span style="color: #d9d000;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]T[/dropcap]arik ulur pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akhirnya berakhir dengan menggunakan voting, dan berhasil dimenangkan oleh kubu pemerintah. RUU Pemilu pun disahkan menjadi UU dengan mengadopsi paket A, yang berisi ketentuan ambang batas pencalonan presiden, atau <em>presidensial threshold</em> (Pres-T) sebesar 20 atau 25 persen.</p>
<p>UU disahkan oleh Ketua DPR Setya Novanto, setelah tiga pimpinan lainnya <em>walk out</em>, mengikuti empat fraksi yang tak menyetujui paket A. “Apakah RUU Pemilu dapat disahkan jadi UU?” tanya Setya pada anggota enam fraksi yang masih tersisa di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jumat (21/7). Peserta rapat pun serentak menjawab setuju, diikuti pengetukan palu oleh Setya Novanto yang didampingi Wakil Ketua Fahri Hamzah yang tidak mengikuti fraksinya, PKS yang <em>walk out</em>.</p>
<p>Sebelumnya, pembahasan RUU Pemilu menghasilkan dua kubu besar yang tak mencapai kesepakatan hingga akhir rapat. Salah satu kubu diisi fraksi dari partai pendukung pemerintah, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasdem, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).</p>
<p>Sedangkan kubu yang menjadi oposisi terdiri dari Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi satu-satunya pengusung pemerintah yang menolak paket A dan ikut <em>walk out</em>. Sementara PKB yang sebelumnya punya pandangan yang beda, akhirnya ikut menyepakati keputusan yang diambil oleh kubu pemerintah, yaitu Paket A.</p>
<p>Bagaimana tanggapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengenai ulah PAN ini? “Tanya PAN sendiri, jangan tanya saya. Saya <em>nggak</em> mau komentar, karena tugas kami bersama DPR menyelesaikan UU ini menjadi acuan seluruh parpol baik yang ikut sampai selesai atau walk out, tapi itu bagian paripurna DPR sudah disahkan,” ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jumat (21/7).</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Mendagri Persilakan UU Pemilu Digugat <a href="https://t.co/VGNpzUskeF">https://t.co/VGNpzUskeF</a> <a href="https://t.co/mBBg89jqIR">pic.twitter.com/mBBg89jqIR</a></p>
<p>— METRO TV (@Metro_TV) <a href="https://twitter.com/Metro_TV/status/888258528657330176">July 21, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async="" src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>“Saya melihat yang diputuskan DPR, mewakili seluruh fraksi di DPR. Walaupun ada yang <em>walk out</em>, tapi secara konstitusional memutuskan bahwa sudah dibahas bersama pemerintah,” jelasnya, walaupun ada tiga pimpinan DPR lainnya yang ikut meninggalkan ruangan, seperti Agus Hermanto (Demokrat), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fadli Zon (Gerindra).</p>
<p>“Oleh karena paripurna telah mengesahkan RUU pemilu menjadi UU, maka pemerintah setuju untuk dilaksanakan tahapan berikutnya,” katanya tak lama setelah pengesahan tersebut. Ia menyebut kalau UU ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan seluruh partai politik dalam pelaksanaan pemilu serentak yang akan diadakan tahun 2019 mendatang.</p>
<p>Di sisi lain, UU Pemilu ternyata juga menghasilkan perlawanan, dari Wakil Pimpinan DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon. “Saya kira ini realitas demokrasi kita. Ada perbedaan pendapat, ada perbedaan sikap dan pandangan, itu satu hal yang biasa. Tetapi pada hal-hal yang banyak sudah dicapai oleh Pansus, lebih dari 500 pasal yang telah dicapai. Hanya tinggal dua saja, tapi yang dua itu sangat substansial, yaitu <em>presidential threshold</em> dan metode konversi suara,” ujarnya, setelah <em>walk out</em>.</p>
<p>Namun upaya ini, menurut Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah, tidak memiliki <em>legal standing</em>. “Mereka tidak memiliki <em>legal standing</em> untuk mengajukan <em>review</em>. Mereka kan pihak-pihak yang membahas undang-undang,” tegasnya. Menurut Ida, yang lebih tepat mengajukan gugatan UU Pemilu ialah masyarakat. “Akan aneh kalau pembuat undang-undang menggugat produk yang dilahirkan mereka sendiri.”</p>
<p>Selain Fadli Zon, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra juga mengancam akan langsung menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Sebab ia tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU itu. “Saya akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ke MK,” tukasnya.</p>
<p>Pakar Hukum Tata Negara ini berharap, MK sebagai &#8220;pengawal penegakan konstitusi&#8221; akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu dan tidak diintervensi oleh siapapun. Ia menganggap kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Bahkan, tidak masalah baginya untuk berjuang menghadapi Presiden dan DPR di MK sendirian. Apakah tindakan Yusril ini tepat? Berikan pendapatmu.</p>
<p>(Suara Pembaruan)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/UU-pemilu-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pres-T: Pemerintah vs Parpol</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/pres-t-pemerintah-vs-parpol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2017 07:28:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Pres-T]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=11895</guid>

					<description><![CDATA[Pembahasan RUU Pemilu masih terus molor, karena baik partai politik maupun pemerintah masih berkeras pada keinginannya masing-masing. PinterPolitik.com [dropcap size=big]P[/dropcap]embahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang seharusnya selesai akhir April, kini kembali diperpanjang hingga 20 Juli. Hingga rapat terakhir, Senin (19/6), pembahasan masih terbentur pada isu syarat ambang batas pencalonan presiden dan presidential threshold (pres-T) antara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Pembahasan RUU Pemilu masih terus molor, karena baik partai politik maupun pemerintah masih berkeras pada keinginannya masing-masing.</h4>
<hr>
<p><span style="color: #cfdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]P[/dropcap]embahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang seharusnya selesai akhir April, kini kembali diperpanjang hingga 20 Juli. Hingga rapat terakhir, Senin (19/6), pembahasan masih terbentur pada isu syarat ambang batas pencalonan presiden dan presidential threshold (pres-T) antara Pemerintah dan DPR.</p>
<p>Pemerintah bersikeras agar presidential threshold tak berubah, yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional. Suara fraksi di DPR pun terbelah. Begitu pula parpol-parpol pendukung pemerintah. PDI-P bersama Golkar dan Nasdem kompak mendukung pemerintah dengan besaran pres-T yang sama.</p>
<p>Tapi parpol lainnya, seperti PPP, PAN, PKB, dan Hanura menginginkan agar besaran presidential threshold diturunkan berkisar di angka 10-15 persen. Sikap mereka juga didukung oleh dua parpol oposisi, PKS dan Gerindra. Sementara itu, Demokrat bergeming agar pres-T dihapus atau nol persen. Dengan demikian, Demokrat bisa mengusung capres-cawapres tanpa perlu koalisi.</p>
<p>“Kami tidak bisa memenuhi keinginan (pres-T) di angka nol, 10 atau 15 persen. Kami tetap di angka 20-25,” kata Tjahjo, Kamis (15/6). Untuk itu, pemerintah dan DPR setuju meluangkan waktu tiga hari untuk melakukan lobi antara pemerintah dan DPR. Ia juga mengancam agar pansus tidak menggunakan voting dalam memutuskan isu krusial, atau pemerintah dengan terpaksa menolak melanjutkan.</p>
<p>Aksi menarik diri ini, lanjutnya, ada dasar aturannya, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Bila akhirnya UU sampai tidak rampung karena ada yang menarik diri, menurut Tjahjo, UU penyelenggaraan pemilu yang dipakai adalah UU yang sudah ada sebelumnya. Namun ada penambahan klausul yang mengeluarkan peraturan berkaitan putusan MK tahun 2012 mengenai pileg dan pilpres.</p>
<p><iframe loading="lazy" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/DE9AiQVSjro?feature=oembed" frameborder="0" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen></iframe></p>
<p>Akibat sikap keras pemerintah itu, membuat beberapa parpol berpikir ulang dan menawarkan opsi-opsi agar pemerintah tidak mundur dari pembahasan RUU Pemilu. “Beberapa fraksi yang awalnya menolak penerapan Pres-T mulai melunak,” kata seorang anggota Dewan di parlemen, Selasa (20/6) malam. “Kami juga melobi antar fraksi dan ke pemerintah, tapi kami <em>kan enggak</em> bisa memaksa,” tambahnya.</p>
<p>Ia juga mengatakan, lobi antara pemerintah dan fraksi-fraksi partai di DPR terkait lima isu krusial terus dilakukan. “Lobi jalan terus, pagi, siang, malam. Lagi mau sahur juga saling telepon <em>gimana nih</em>? Buka puasa bersama ngelobi juga. Musyawarah mufakat yang bagus karena itulah yang kita ingini. Sikap fraksi oposisi juga melunak. Kami tetap mengakomodasi keinginan partai tersebut, bahkan partai tersebut sebenarnya siap degan angka Pres-T 20 persen,” katanya.</p>
<p>Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menilai, wajar alotnya pembahasan presidential threshol dalam pembahasan RUU Pemilu. Besaran Pres-T sangat memengaruhi konstelasi politik dalam pemilu 2019. “Iya, ini (Pres-T) sangat memengaruhi konstelasi politik ke depan, karena ada beberapa partai yang hendak mencalonkan kadernya menjadi capres,” ujarnya, Selasa (20/6).</p>
<p>Qodari mengingatkan, pemerintah dan partai pendukung Pres-T 20 atau 25 persen, mewaspadai kemungkinan digugatnya usulan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). “Biar bagaimanapun, MK telah memutuskan pemilu 2019 berlangsung serentak. Karena itu, saya tak melihat lagi perdebatan di antara parpol di DPR soal usulan Pres-T,” lanjutnya. Sementara mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, meski Pres-T merupakan <em>open legal policy</em>, namun akan lebih aman bila tak ada Pres-T.</p>
<p>(Suara Pembaruan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/RUU-Pemilu-23-1024x613.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pres-T Nol Persen Buat Jokowi?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/pres-t-nol-persen-buat-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jun 2017 06:55:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2019]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=11070</guid>

					<description><![CDATA[Rancangan UU Pemilu sudah molor berbulan-bulan dari yang dijadwalkan. Bahkan bahasan perlu tidaknya ambang batas presidential threshold saja, hingga kini masih belum mendapatkan titik temu. PinterPolitik.com [dropcap size=big]H[/dropcap]ingga Sabtu (3/6), Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) masih belum juga menghasilkan keputusan mengenai pembahasan 19 isu penting. Salah satu penyebabnya adalah masih banyaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Rancangan UU Pemilu sudah molor berbulan-bulan dari yang dijadwalkan. Bahkan bahasan perlu tidaknya ambang batas <em>presidential threshold</em> saja, hingga kini masih belum mendapatkan titik temu.</h4>
<hr>
<p><span style="color: #cfdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]H[/dropcap]ingga Sabtu (3/6), Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) masih belum juga menghasilkan keputusan mengenai pembahasan 19 isu penting. Salah satu penyebabnya adalah masih banyaknya perdebatan diantara kepentingan setiap fraksi maupun pemerintah.</p>
<p>Setelah lewat sebulan dari target yang ditetapkan, yaitu akhir April, hingga kini perkembangannya masih belum terlihat adanya kesepakatan. “Beberapa fraksi besar seperti PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, juga pemerintah <em>ngotot</em> kalau <em>presidential threshold </em>(Pres-T) 20 persen. Ini <em>kan</em> Pemilu serentak, bagaimana mungkin bisa menggunakan ambang batas Pemilu 2014. Ini tidak masuk akal,” kata seorang sumber, Sabtu lalu.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">PSI: Presidential Threshold 20% Bentuk Arogansi Parpol Besar <a href="https://t.co/v6kslLRVhJ">https://t.co/v6kslLRVhJ</a> <a href="https://t.co/HHu2xCBcrp">pic.twitter.com/HHu2xCBcrp</a></p>
<p>— Okezone (@okezonenews) <a href="https://twitter.com/okezonenews/status/868005186148511745">May 26, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async="" src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Baginya, ambang batas Pres-T berapapun yang akan disepakati oleh DPR dan Pemerintah, pasti akan di <em>judicial review</em> ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Pemilu yang dilakukan serentak sebenarnya tidak memerlukan ambang batas. “Ini hanya akal-akalan fraksi besar dan pemerintah untuk membatasi capres yang akan maju di Pemilu 2019. Belum bertanding saja sudah takut kalah,” cetusnya.</p>
<p>Ia mengungkapkan, salah satu tujuan dari fraksi yang mendukung ambang batas Pres-T 20 persen, karena adanya keinginan kuat untuk membatasi calon presiden (capres) dengan cara apapun. Dengan ambang batas tinggi, mereka dapat memaksakan kader partainya untuk maju mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.</p>
<p>“Padahal kalau ambang batas nol persen, partai kecil – bahkan partai baru pun, bisa mengusung Jokowi di Pilpres nanti. Dengan begitu, Jokowi tak perlu dukungan parpol besar untuk maju sebagai capres lagi. Jokowi juga akan terbebas dari intervensi parpol seperti yang selama ini terjadi,” tegasnya.</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="Ya0JeiBTojU"><iframe loading="lazy" width="696" height="522" src="https://www.youtube.com/embed/Ya0JeiBTojU?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Selain keempat parpol besar di atas, sebenarnya mayoritas fraksi menginginkan ambang batas pencalonan presiden ditiadakan atau nol persen. “Gerindra sendiri dukung nol persen, tetap nol persen dengan alasan itu sesuai konstitusi. Kalau tidak nol persen itu melanggar konstitusi,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria, Jumat (2/6).</p>
<p>Menurutnya, ditiadakannya ambang batas pencalonan presiden merupakan bentuk penguatan parpol karena memberi kesempatan untuk mengajukan calon masing-masing. Tapi jika Pres-T dipaksakan 20 persen, maka hal itu menyalahi konstitusi. Karena dasar penggunaan angka tersebut telah dipakai pada Pilpres 2014.</p>
<p>Riza juga menyayangkan Pemerintah yang tetap memaksakan ambang batas 20 persen. “Pemerintah <em>enggak</em> boleh keras dan <em>enggak</em> boleh menang sendiri. Banyak pengamat juga mendorong nol persen,” katanya.</p>
<p>Meski begitu, hingga saat ini pansus belum menyentuh soal pembahasan Pres-T karena fokus menyepakati 14 isu krusial. Diantaranya, penambahan kursi anggota dewan, verifikasi partai politik, syarat pemilih, keterwakilan perempuan dan status KPU-Bawaslu.</p>
<p>(Suara Pembaruan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/Presidential-Threshold-1024x779.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
