<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>RUU KUHP &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/ruu-kuhp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Apr 2020 01:07:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>RUU KUHP &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Residivisme, Corona, dan Pembaharuan Hukum Pidana</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/residivisme-corona-dan-pembaharuan-hukum-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2020 00:00:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[30 ribu narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Corona]]></category>
		<category><![CDATA[coronavirus]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Napi]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan 30 ribu narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHP]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=77123</guid>

					<description><![CDATA[Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk membebaskan ribuan narapidana (napi). Upaya ini dapat menimbulkan residivisme dan berkaitan juga dengan pembaharuan hukum pidana di Indonesia. PinterPolitik.com Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menjadi sorotan publik. Setelah tahun lalu demo besar terjadi pada pertengahan September 2019 disebabkan karena kebijakan pengesahan revisi Undang-Undang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk membebaskan ribuan narapidana (napi). Upaya ini dapat menimbulkan residivisme dan berkaitan juga dengan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">K</span>ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menjadi sorotan publik. Setelah tahun lalu demo besar terjadi pada pertengahan September 2019 disebabkan karena kebijakan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tahun ini pun Kemenkumham kembali menjadi sorotan setelah Pak Yasonna mengeluarkan kebijakan untuk memberikan asimilasi kepada narapidana (napi).</p>
<p>Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi pada Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,</p>
<p>Hingga 8 April 2020, Kemenkumham telah mengeluarkan 35.676 napi, dengan rincian napi yang dikeluarkan melalui program  asimilasi 33.861 dan program integrasi 1.815. Program tersebut dimaksudkan untuk mencegah peneluran Covid-19.</p>
<p>Berbagai negara di dunia pun mengeluarkan kebijakan yang serupa, sebagai contoh, adalah pemerintahan Inggris yang akan membebaskan narapidana dengan sisa masa tahanan kurang dari 2 (dua) bulan. Sementara, Iran sejak Maret lalu telah mengeluarkan 85 ribu napi untuk meredam penularan Covid-19 ini. Jumlah ini merupakan setengah dari total keseluruhan napi di negara tersebut.</p>
<h4><strong>Residivisme </strong></h4>
<p>Kebijakan tersebut mungkin dapat dikatakan sebagai yang terbaik dari yang terburuk. Mengapa demikian? Harus kita akui bahwa jumlah napi di Indonesia saat ini jumlahnya melebihi kapasitas dari jumlah maksimal napi di penjara.</p>
<p>Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat bahwa total tahanan dan napi di Indonesia jumlahnya mencapai 271.209 orang – atau setara 106 persen dari kapasitas ruang tahanan. Faktor tersebutlah yang kemudian diambil oleh kemenkumham sebagai upaya pencegahan Covid-19 ini.</p>
<p>Namun, amat disayangkan. Selang beberapa hari setelah dijalankannya kebijakan tersebut, timbul kabar di beberapa wilayah mengenai aksi mantan napi yang kembali berbuat kejahatan.</p>
<p>Bahasa hukum menyebutnya dengan residivis. Secara sempit, residivis diartikan sebagai pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sama yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap dan pengulangan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tertentu.</p>
<p>Kejadian ini yang kemudian menjadi pembicaraan publik. Publik dihadapkan akan ketakutan terhadap ulah napi tersebut. Sementara itu, para napi yang juga merupakan manusia pun berhak untuk kembali ke masyarakat.</p>
<p>Kemudian, muncul lah pertanyaan. Apakah kebijakan tersebut telah tepat? Lantas, bagaimana upaya penanggulangan atas kemunculan fenomena residivis tersebut?</p>
<h4><strong>KUHP Saat Ini</strong></h4>
<p>Harus diakui bahwa KUHP kita merupakan warisan kolonial Belanda. Nilai-nilai yang dikandung didalamnya pun ada yang telah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan maupun roh <em>culture</em> Indonesia.</p>
<p>Mengenai masalah pidana dan pemidanaan, KUHP mengatur pola maksimum dimulai dari 3 (tiga) minggu dan paling tinggi adalah 15 (lima belas) tahun yang dapat mencapai 20 (dua puluh) tahun apabila ada pemberatan.</p>
<p>Bahkan, mengenai kejahatan ringan seperti halnya maling sandal (untuk saat ini diibaratkan demikian), diancam dengan pidana maksimal tiga minggu.</p>
<p>Secara garis, besar KUHP hanya menganut dua sistem perumusan, yakni perumusan <em>tunggal</em> yang mana hanya diancam 1 (satu) pidana pokok (penjara, kurungan, denda); dan perumusan alternatif yang dimulai dari pidana pokok terberat sampai dengan paling ringan. Penjelasan tersebut kiranya yang menjadi penyebab penjara di Indonesia menjadi <em>overcapacity.</em></p>
<p>Belum lagi, ditambah dari kasus narkotika, yang mana penerapan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai rehabilitasi masih menjadi angan-angan belaka. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa hanya 1 dari 6 napi narkotika yang menjalani rehabilitasi.</p>
<p>Sebab, ini tidak lain karena adanya bunyi pasal 3 ayat (1) BAB III mengenai pelaksanaan peaturan bersama 7 (tujuh) lembaga negara tentang penganganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Pada aturan tersebut, rehabilitasi sifatnya “dapat dilakukan” bukan “wajib dilakukan”. Hal ini yang menjadikan putusan rehabilitasi menjadi lemah.</p>
<p>Melihat hal demikian, wajarlah <em>prisonisasi</em> di penjara semakin masif dan bukan tidak mungkin ketika napi tersebut selesai dalam menjalani hukuman dapat melakukan tindak pidana kembali.</p>
<h4><strong>Faktor Kriminogen </strong></h4>
<p>Teringat apa yang dikatakan oleh Schultz, beliau menyatakan naik turunnya kejahatan di suatu negara tidaklah berhubungan dengan perubahan-perubahan di dalam hukumnya atau kecenderungan-kecenderungan dalam putusan-putusan pengadilan, tetapi berhubungan dengan bekerjanya atau berfungsinya perubahan-perubahan kultural yang besar dalam kehidupan masyarakat.</p>
<p>Pendapat tersebut membuktikan bahwa hukum pidana merupakan upaya hukum terakhir <em>(umtimum remedium).</em> Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-8 Tahun 1990 di Havana, Kuba, yang kemudian dituangkan dalam dokumen A/CONF.144/L.17 memunculkan pemahaman bahwa aspek-aspek sosial dari pembangunan merupakan faktor penting dalam pencapaian sasaran strategi pencegahan kejahatan dan peradilan pidana dalam konteks pembangunan dan harus diberikan prioritas paling utama.</p>
<p>Dalam dokumen tersebut pun, dijelaskan bahwa kemiskinan, pengagguran, meningkatnya jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek (harapan) hidup, ketimpangan sosial yang tinggi, menurun atau mundurnya (kualitas) lingkungan perkotaan menjadi penyebab kejahatan tersebut.</p>
<p>Di Indonesia, angka buta huruf berdasarkan data sensus penduduk 2019 untuk usia produktif (15-44 tahun) adalah 0,76%. Sementara itu, jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 5,28%. Angka ini kemungkinan dapat bertambah seiring dengan krisis global akibat pandemi Covid-19 ini.</p>
<p>Yang lebih mencengangkan adalah konflik lahan yang mengalami peningkatan cukup tinggi dari tahun ke tahun. Catatan akhir tahun 2019 merekam adanya 279 kasus dalam satu tahun yang berkaitan dengan konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 734.239,3 hektare. Dari akumulasi konflik itu, disebutkan 109.042 keluarga menjadi korban.</p>
<p>Angka tersebut dapat semakin bertambah seiring dengan krisis Covid -19, pembangunan infrastruktur yang semakin masif, dan, kemungkinan juga, dari <em>Omnibus Law</em> yang saat ini tengah dibahas.</p>
<p>Bila dikaitkan dengan hasil kongres PBB di Kuba dan data yang dijabarkan di atas, kemudian dibenturkan dengan sistem hukum Indonesia (KHUP) saat ini berlaku, serta kebijakan pemasyarakatan lainnya, sangatlah dimungkinkan proses residivisme dapat semakin tinggi bahkan menimbulkan kejahatan baru.</p>
<h4><strong>Rancangan KUHP Baru</strong></h4>
<p>Terlepas dari pro dan kontra KUHP baru, perlu diketahui bahwa rancangan KUHP ini sudah sejak lama menjadi pembahasan para ahli hukum. Sayangnya, hingga saat ini tarik ulur politik sangatlah kentara. Terlepas dari itu, ada beberapa konsep RUU KUHP yang relevan atas fenomena saat ini.</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, RUU KUHP mengakomodir hakim untuk memberikan maaf kepada terdakwa disebut juga dengan <em>rechterlijk-pardon</em>. Bentuk pemberiaan maaf ini diberikan atas ringannya perbuatan, keadaan pribadi dari terdakwa, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan jahat tersebut atau dampak atas hukuman tersebut.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong><em>,</em> dikenalnya konsep individualisasi pidana yang mana di dalam RUU KUHP akan dikenal adanya proses modifikasi, perubahan/penyesuaian/peninjauan kembali putusan pemidanaan.  Hal ini tidak lain untuk memberikan hak kepada si terpidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman atas perubahan yang telah dilakukannya.</p>
<p>Sekilas konsep ini sama dengan remisi. Namun, bedanya konsep dalam RUU KUHP ini dapat diajukan oleh keluarga, terpidana, jaksa penuntut umum, atau hakim pengawas serta diajukan setiap 1 (satu) tahun sekali.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong><em>, </em>dikenalnya konsep pidana kerja sosial untuk pidana yang diancam maksimum 6 (enam) bulan penjara. Ikhtiar-ikhitiar dalam RUU KUHP ini patut menjadi bahan renungan kita atas fenomena residivisme.</p>
<p>Teringat apa yang dikatakan oleh Prof. Sutjipo Rahardjo bahwa hukum untuk manusia, mengingat hukum itu dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Untuk itulah, tidak boleh sekali-kali mengabaikan aspek manusia sebagai bagian sentral dari hukum tersebut.</p>
<p>Fenomena residivis dan ketidakterimaan masyarakat terhadap napi sebagai imbas kebijakan Kemenkumham dalam memberikan hak asimilasi dan hak integrasi terhadap napi perlulah menjadi sinyal merah. Kita tidak tahu seberapa sabar dan <em>legowo</em>-nya masyarakat dalam menghadapi situasi demikian – ditambah sikap pemerintah yang seakan <em>plin-plan</em> dalam membuat kebijakan.</p>
<p>Soerkarno berucap, “jangan pernah melupakan sejarah<em>.</em>” Memang begitulah nyatanya. Kejadian saat ini merupakan pengulangan atas kejadian sebelumnya. Namun, beruntung bagi mereka yang mempelajari sejarah karena mereka akan mengerti cara untuk menanggulanginya.</p>
<p>Sayangnya, sampai tulisan ini dibuat, negara membuat <em>dagelan</em> kembali – menjadikan sebuah nover ber-<em>genre</em> romansa sebagai alat bukti vandalisme. Bukan mengenai masalah vandalismenya, tetapi mengapa buku-buku tersebut dijadikan sebagai barang bukti sedangkan isi dari buku tersebut tidak relevan dengan perbuatan pelaku? Hal ini menandakan pemerintah gagap dan tidak hati-hati dalam menjalankan hukum.</p>
<p>Padahal, di Indonesia sendiri, banyak para akademisi hukum yang sampai saat ini mengumandangkan pembaharuan hukum yang lebih Indosianis dan mengedepankan aspek kemanusiaan. Semoga segera permasalahan yang ada dapat segera teratasi.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Arrizal Fathurohman Nursalim, alumnus Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="(max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200208-WA0027.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Perang Kognitif: Pemerintah vs Mahasiswa?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/perang-kognitif-pemerintah-vs-mahasiswa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 11:17:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Demonstrasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Perwakilan Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Perang kognitif]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[revisi UU KPK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Wiranto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=65983</guid>

					<description><![CDATA[Akhir-akhir ini, gelombang demonstrasi mahasiswa terus berjalan guna mengkritisi berbagai rancangan undang-undang (RUU) dan revisi UU KPK. Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bereaksi bahwa demonstrasi-demonstrasi tersebut berisikan penumpang gelap dan berupaya untuk menjegal pelantikan presiden terpilih. PinterPolitik.com “Mind games, manipulations” – Kali Uchis, penyanyi R&#38;B asal Amerika Serikat Berbagai kegiatan aksi demonstrasi mahasiswa tak kunjung berakhir. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Akhir-akhir ini, gelombang demonstrasi mahasiswa terus berjalan guna mengkritisi berbagai rancangan undang-undang (RUU) dan revisi UU KPK. Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bereaksi bahwa demonstrasi-demonstrasi tersebut berisikan penumpang gelap dan berupaya untuk menjegal pelantikan presiden terpilih.</strong></h4>
<hr>
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<blockquote class="td_quote_box td_box_center"><p>“Mind games, manipulations” – Kali Uchis, penyanyi R&amp;B asal Amerika Serikat</p></blockquote>
<p><span class="dropcap dropcap2">B</span>erbagai kegiatan aksi demonstrasi mahasiswa tak kunjung berakhir. Setelah berujung pada kekerasan dan jatuhnya para korban di berbagai kota, demonstrasi kembali berjalan pada 30 September 2019.</p>
<p>Tak hanya mahasiswa, siswa-siswi tingkat menengah atas – seperti Sekolah Teknik Menengah (STM) – turut turun ke jalan menyuarakan aspirasinya guna menolak berbagai rancangan undang-undang (RUU) – seperti RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) – dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Guna merespons gelombang protes tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP. Selain itu, Jokowi juga mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas polemik UU KPK.</p>
<p>Meski begitu, beberapa pihak di pemerintahan Jokowi – maupun media daring – menuding bahwa aksi-aksi yang dilakukan oleh mahasiswa turut ditunggangi oleh kelompok tertentu. Gerakan mahasiswa pun disebut-sebut memiliki agenda politik tertentu.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Mahasiswa milenial yang kreatif dgn spanduk2 tulisan lucu sudah pada pulang..</p>
<p>Yang tinggal mahasiswa anarkis yang punya agenda politik tertentu bersama massa bayaran..</p>
<p>&mdash; Denny siregar (@Dennysiregar7) <a href="https://twitter.com/Dennysiregar7/status/1176477024468127746?ref_src=twsrc%5Etfw">September 24, 2019</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto misalnya, menyatakan bahwa gelombang demonstrasi tersebut berniat untuk menduduki Gedung DPR-MPR guna membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober nanti. Beberapa akun media sosial – seperti akun Twitter <a href="https://twitter.com/Dennysiregar7/status/1176477024468127746/" rel="nofollow"><strong>@Dennysiregar7</strong></a> yang kerap dianggap sebagai <em>buzzer</em> – juga kerap melontarkan cuitan-cuitan yang memberikan label buruk kepada gerakan dan tokoh demonstrasi mahasiswa.</p>
<p>Tentu, beberapa elemen gerakan mahasiswa tidak tinggal diam. Musisi Ananda Badudu misalnya, menjelaskan dalam <a href="https://kitabisa.com/campaign/aspirasimahasiswa/" rel="nofollow"><strong>laman KitaBisa</strong></a> bahwa gerakan demonstrasi ini bukanlah untuk menurunkan Jokowi dari kepresidenan, melainkan untuk mendorong pemerintahannya untuk menerapkan janji-janjinya. Selain itu, <a href="https://youtu.be/ZWm6dBe6TU8/" rel="nofollow"><strong>sebuah video</strong></a> berisikan seorang mahasiswa menyatakan ulang tujuan demonstrasi guna merespons provokasi anggota DPR juga tersebar di media sosial.</p>
<p>Tampaknya, persaingan narasi di masyarakat terkait gelombang protes mahasiswa ini semakin mentereng dengan adanya pelemparan isu atas adanya penumpang gelap. Pertanyaannya, mengapa persaingan narasi ini dilakukan oleh masing-masing pihak? Lantas, bagaimana dampak dari persaingan tersebut?</p>
<h4><strong>Pelabelan dan Pengasosiasian</strong></h4>
<p>Upaya pemberian narasi-narasi ini bisa jadi merupakan bagian dari teknik propaganda transfer. Teknik pengasosiasian ini biasanya digunakan untuk memberikan label buruk kepada pihak atau benda lain.</p>
<p>Magedah E. Shabo dalam <a href="https://books.google.co.id/books?id=sDIbJUAZeuwC&amp;pg=PP1&amp;lpg=PP1&amp;dq=magedah+e+shabo&amp;source=bl&amp;ots=MFZ47m7heJ&amp;sig=ACfU3U2bsqYBFMU8mdz6iilPvthu-gKQfw&amp;hl=en&amp;sa=X&amp;ved=2ahUKEwjHi7fIhvjkAhVp7XMBHY04AtQQ6AEwEXoECAkQAQ"><strong>bukunya</strong></a> yang berjudul <em>Techniques of Propaganda and Persuasion</em> menjelaskan bahwa teknik propaganda ini dilakukan dengan memindahkan perasaan dan asosiasi dari suatu gagasan, simbol, atau seseorang terhadap hal lain. Gagasan dan simbol tersebut dapat memberikan makna positif maupun negatif.</p>
<p>Dalam buku tersebut, Shabo memberikan contoh atas makna gagasan dan simbol. Simbol burung merpati misalnya, dimaknai sebagai lambang perdamaian. Di sisi lain, simbol swastika – meski bisa bermakna baik dalam agama tertentu – sering kali dimaknai sebagai simbol fasisme, totalitarianisme, dan otoritanianisme di Amerika dan Eropa.</p>
<p>Teknik propaganda ini bisa dimaknai sebagai pelabelan. Pelabelan semacam ini kerap diamati dalam sosiologi. Hans-Peter van den Broek dalam <a href="https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/09546553.2014.995788"><strong>tulisannya</strong></a> yang berjudul <em>Labelling and Legitimization</em> menjelaskan bahwa pelabelan biasanya dilakukan terhadap orang atau kelompok yang tidak dapat dikategorikan dalam kerangka normatif masyarakat.</p>
<p>Proses pelabelan seperti ini setidaknya kerap dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kelompok ras Amerika Latin di AS misalnya, kerap diasosiasikan dengan tindakan-tindakan kriminal, seperti pemerkosaan dan pengedaran obat-obatan terlarang.</p>
<p>Lantas, bagaimana dampak dari pelabelan dan pengasosiasian ini?</p>
<hr /><p><em>Teknik propaganda transfer dilakukan dengan memindahkan perasaan dan asosiasi dari suatu gagasan, simbol, atau seseorang terhadap hal lain.</em><br /><a href='https://x.com/intent/tweet?url=https%3A%2F%2Fwww.pinterpolitik.com%2Fin-depth%2Fperang-kognitif-pemerintah-vs-mahasiswa%2F&#038;text=Teknik%20propaganda%20transfer%20dilakukan%20dengan%20memindahkan%20perasaan%20dan%20asosiasi%20dari%20suatu%20gagasan%2C%20simbol%2C%20atau%20seseorang%20terhadap%20hal%20lain.&#038;related' target='_blank' rel="noopener noreferrer" >Share on X</a><br /><hr />
<p>Dalam tulisannya, van den Broek menjelaskan bahwa pelabelan dapat menjadi bagian dari legitimisasi atas upaya-upaya pemerintah. Melalui pelabelan, pemerintah membentuk sebuah realitas yang disesuaikan dengan ideologi dan kepentingan para pengambil kebijakan dengan adanya kategorisasi label.</p>
<p>Label-label yang telah dilekatkan tersebut seakan-akan memunculkan kelompok-kelompok sasaran kebijakan. Van den Broek menilai, melalui tipologi label yang diciptakan, kebijakan yang diambil pun disesuaikan berdasarkan desain tersebut.</p>
<p>Lalu, bagaimana dengan dengan demonstrasi mahasiswa yang akhir-akhir ini terjadi? Apa dampaknya?</p>
<p>Terlepas dari ada atau tidaknya penumpang gelap dalam gelombang protes mahasiswa, label tersebut bisa saja berujung pada realitas dan tipologi label. Akibatnya, kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam menangani demonstrasi bisa jadi disesuaikan dengan realitas dan label yang digunakan.</p>
<h4><strong>Perang Kognitif</strong></h4>
<p>Di sisi lain, narasi-narasi yang dilontarkan oleh pemerintah dan beberapa pihak di media sosial bisa jadi merupakan bagian dari upaya untuk memenangkan perang kognitif. Pasalnya, pelabelan dan pengasosiasian ini dapat membentuk cara berpikir seseorang atau kelompok atas orang dan kelompok lain.</p>
<p>Perry L. Moriearty dan William Carson dalam <a href="http://scholarship.law.umn.edu/faculty_articles/384"><strong>tulisan</strong></a> mereka yang berjudul <em>Cognitive Warfare and Young Black Males in America</em> mencoba menjelaskan dampak narasi-narasi ini melalui Teori Kognisi Sosial. Menurut tulisan tersebut, manusia secara tidak sadar akan menjalankan proses-proses kognitif ketika menerima sebuah informasi.</p>
<p>Setelah sebuah informasi masuk dalam pikiran, kategorisasi informasi ini akan berjalan. Persepsi akan suatu objek atau orang lain akan disesuaikan dengan kategori-kategori yang ada – seperti usia, ras dan etnis, agama, gender, dan sebagainya.</p>
<p>Kategorisasi persepsi ini nantinya akan mengaktifkan struktur kognitif lainnya, yakni skema. Berdasarkan kinerja skema tersebut, pada akhirnya, manusia dapat menciptakan prediksi atas orang atau kelompok lain. Prediksi inilah yang berujung pada perasaan seseorang pada pihak lain, yakni perasaan kognitif (stereotip) dan perasaan afektif (prasangka).</p>
<p>Pada intinya, narasi dan informasi yang diungkapkan oleh satu pihak dapat memengaruhi perasaan seseorang terhadap orang dan kelompok yang dimaksud. Oleh sebab itu, anggapan bahwa gelombang demonstrasi mahasiswa yang akhir-akhir ini terjadi bisa saja berkaitan dengan upaya pemenangan perang kognitif yang terjadi di masyarakat.</p>
<p>Lalu, bagaimana persaingan kognitif antara beberapa pihak di pemerintahan – serta <em>buzzer</em> – terhadap mahasiswa terjadi? Apa dampak akhirnya?</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B26RfSFJGQp/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B26RfSFJGQp/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B26RfSFJGQp/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Demonstrasi mahasiswa dituding ingin jegal pelantikan Jokowi. Simak artikel selengkapnya di pinterpolitik.com #editor #editorial #editorschoice #infografik #infografis #politik #politikindonesia #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-09-27T10:00:18+00:00">Sep 27, 2019 at 3:00am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Liston Wells II dari National Defense University, AS, dalam <a href="https://cco.ndu.edu/Portals/96/Documents/prism/prism_7-2/2-Cognitive-Emotional_Conflict.pdf?ver=2017-12-21-110638-877"><strong>tulisannya</strong></a> yang berjudul <em>Cognitive-Emotional Conflict </em>mendefinisikan perang (atau konflik) kognitif ini sebagai sebuah upaya untuk memengaruhi cara berpikir dan nilai orang-orang di setiap tingkatan atas lawan, dengan menggunakan instrumen dan teknik informasi – seperti dengan menyampaikan kelemahan musuh, memutuskan koneksi, menurunkan kepercayaan diri, hingga menciptakan ketakutan. Tujuan dari perang ini adalah untuk meminimalisir kontrol atau akses lawan terhadap instrumen dan proses-proses yang ada.</p>
<p>Narasi-narasi yang tersebar di media sosial bisa jadi merupakan salah satu instrumen dalam perang kognitif terhadap gerakan mahasiswa. Akun @Dennysiregar7 misalnya, bisa jadi berupaya memutuskan koneksi gerakan mahasiswa dengan beberapa ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang dianggap memiliki kepentingan personal.</p>
<p>Selain Denny, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga kerap melemparkan isu buruknya pemahaman mahasiswa dan masyarakat atas teks RKUHP. Boleh jadi, apa yang dilakukan Yasonna merupakan bagian dari upaya untuk menurunkan kepercayaan diri gerakan mahasiswa.</p>
<p>Belum lagi, adanya pelabelan terhadap gerakan mahasiswa yang dilakukan oleh beberapa pihak – seperti Wiranto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Pelabelan tersebut – selain dapat memberikan legitimasi terhadap pemerintah dalam menangani demonstrasi – bisa saja membuat persepsi masyarakat yang buruk atas gelombang demonstrasi tersebut.</p>
<p>Melalui pelabelan tersebut, realitas yang telah didesain itu pun dapat terbentuk. Perasaan kognitif masyarakat dan warganet terhadap gerakan tersebut turut terbangun. Pada akhirnya, gerakan mahasiswa bisa saja semakin terdiskoneksi dengan sebagian elemen di masyarakat.</p>
<p>Mungkin, terlepas benar atau tidaknya tudingan bahwa gerakan mahasiswa ditunggangi dan memiliki agenda politik tertentu, seperti lirik penyanyi Kali Uchis, permainan dan persaingan kognitif yang terjadi bisa saja tetap memanipulasi persepsi di masyarakat, entah siapa yang melakukan manipulasi tersebut. (A43)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="9lQbNR482dU"><iframe title="Interview: Dampak Perang Kognitif di Indonesia, bersama Pak Ardi Sutedja Part 2" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/9lQbNR482dU?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-61977" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new.jpg" alt="" width="2916" height="376" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new.jpg 2916w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1920x248.jpg 1920w" sizes="(max-width: 2916px) 100vw, 2916px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/whatsapp-image-2019-09-26-at-14.10-.56-1--1024x699.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pemerintahan Jokowi Tersandera Kekuatan Oligarki?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/pemerintahan-jokowi-tersandera-kekuatan-oligarki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 10:58:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Oligarki]]></category>
		<category><![CDATA[Oligarki Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemasyarakatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=65979</guid>

					<description><![CDATA[Berbagai rancangan undang-undang (RUU) yang mulanya akan disahkan memunculkan polemik di masyarakat. Apakah peraturan-peraturan tersebut merupakan perpanjangan tangan dari kekuatan oligarki? PinterPolitik.com Revisi UU KPK bernuansa oligarki? Pertanyaan ini terus terngiang mengingat bahwa ada indikasi upaya untuk melemahkan KPK. Mengenai hal ini, saya ingin menyampaikan argumen tentang akar permasalahan dalam setiap perumusan kebijakan maupun undang-undang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Berbagai rancangan undang-undang (RUU) yang mulanya akan disahkan memunculkan polemik di masyarakat. Apakah peraturan-peraturan tersebut merupakan perpanjangan tangan dari kekuatan oligarki?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">R</span>evisi UU KPK bernuansa oligarki? Pertanyaan ini terus terngiang mengingat bahwa ada indikasi upaya untuk melemahkan KPK. Mengenai hal ini, saya ingin menyampaikan argumen tentang akar permasalahan dalam setiap perumusan kebijakan maupun undang-undang yang kontroversial.</p>
<p>Akar permasalahannya terletak pada “demokrasi oligarki” hasil intervensi kaum oligark (pelaku oligarki). Dalam kasus ini, jenis oligarki yang menjangkiti demokrasi adalah oligarki politik dan ekonomi yang termanifestasi dalam partai politik (parpol) dan kaum yang mendanai <em>political costs</em> figur yang mencalonkan diri di bursa pemilu.</p>
<p>Bentuk utama dari oligarki politik di parpol adalah hadirnya “orang-orang kuat sebagai penentu keputusan <em>(strong decision maker)</em>” direpresentasikan oleh orang-orang yang punya modal kapital dan sosial amat besar. Mereka punya jaringan bisnis yang luas, kolega bisnis yang banyak, dan memegang peranan penting sebagai pengendali (pemilik) media massa tertentu.</p>
<p>Parpol tidak lagi menjadi representasi ideologis yang menjadi wadah bagi rakyat untuk unjuk aspirasi guna berjuang mendatangkan keadilan sosial dan kesejahteraan. Firman Noor dalam <a href="https://nasional.sindonews.com/read/1382660/18/fenomena-oligarki-partai-1551314584"><strong>tulisannya</strong></a> yang berjudul <em>Fenomena Oligarki Partai </em>menyebutkan bahwa parpol di Indonesia tidak dibentuk oleh elemen masyarakat, seperti serikat pekerja atau komunitas sosial yang mewakili kelas tertentu. Parpol di Indonesia lebih banyak didominasi secara personal oleh <em>strong decision maker </em>tadi. Mereka terkesan mempersonalisasi parpol (<em>personalized political parties)</em> bagi kepentingan pribadi dan golongan (kolega oligark politik dan ekonomi), bukan kepentingan kolektif seluruh masyarakat.</p>
<p>Jika kita menggunakan pendekatan <a href="https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X"><strong><em>Agency Theory</em></strong></a> dari Michael C. Jensen dan William H. Meckling, oligarki politik membuat <em>agency cost </em>dari rakyat tidak bernilai. Kita ibaratkan Parpol, DPR, dan Presiden itu sebagai agen dan rakyat sebagai prinsipal. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi mendelegasikan aspirasi dan pengambilan keputusan kepada para agen. Jadi, agen diberi wewenang mengatur negara tetapi sesungguhnya harus tetap menguntungkan rakyat.</p>
<p><em>Agency cost </em>rakyat itu terimplikasi dalam posisi mereka sebagai konstituen yang memberi kekuatan elektoral kepada para agen (caleg dan capres) sehingga agen dipercaya untuk mengelola negara.</p>
<p>Sayangnya, posisi parpol yang dinaungi kaum oligark tidak menjadi representasi agen. Mereka justru menjadi representasi <em>the fake principal </em>yang mencampuri urusan agen karena tidak ingin merasa dirugikan. Mereka juga mengklaim diri sebagai pihak yang mengeluarkan <em>agency cost</em> ketika mendukung secara politik dan ekonomi (pendanaan kampanye, media massa, dan sejenisnya) figur yang mereka usung di bursa pemilu.</p>
<p>Jika kita tetap berpedoman pada teori keagenan, kita bisa menelusuri bahwa revisi UU KPK berpeluang melemahkan ruang gerak komisi anti-rasuah tersebut. Ilustrasinya seperti ini, kita anggap KPK merupakan satu-satunya komisi yang dipercaya oleh <em>the real principal </em>(rakyat sesungguhnya) untuk mengawasi kinerja agen karena seringkali agen memiliki kepentingan yang bertolak belakang dengan prinsipal.</p>
<p>Agen memiliki kepentingan menguntungkan diri dan golongan dengan melakukan suap, merekrut anggota secara nepotisme, <em>mark-up </em>anggaran, hingga melakukan korupsi. KPK hadir untuk mempersempit ruang gerak agen yang korup itu.</p>
<p>Namun, kita tidak boleh lupa bahwa terdapat <em>the fake principal </em>yang punya kepentingan. Mereka mengintervensi para agen sebagai pengambil kebijakan. Mereka tidak ingin agen tersebut terhambat ruang geraknya karena mereka menganggap hal itu membuat mereka dirugikan.</p>
<p>Agen yang ruang geraknya dibatasi tidak bisa melakukan lobi-lobi bisnis dan politik yang mendatangkan keuntungan bagi <em>the fake principal</em>. Akhirnya, ruang gerak KPK dibatasi. Mereka dijadikan sebagai bagian dari lembaga eksekutif agar dapat dikontrol.</p>
<p>Upaya penyidikan mereka dibatasi agar agen korup bisa leluasa melanggengkan tugas mereka bagi <em>the fake principal </em>maupun mengembalikan <em>political costs </em>agen yang korup itu. Pembentukan dewan pengawas semakin mempersempit ruang gerak KPK, apalagi jika dewan pengawas dipilih oleh Presiden atau DPR.</p>
<p>Penyadapan juga harus seizin dewan pengawas agar tidak leluasa menelusuri jejak korupsi. Kaum oligark semakin leluasa bergerak sebagai <em>the fake principal </em>ketika mereka juga ikut mengintervensi pembuatan peraturan atau undang-undang untuk mempersempit ruang gerak <em>the real principal. </em></p>
<p>Jika memakai pendekatan Jonah D. Levy dalam <a href="https://www.hup.harvard.edu/catalog.php?isbn=9780674022775"><strong>tulisannya</strong></a> yang berjudul <em>The State After Statism,</em> kaum oligark itu bisa memengaruhi pengambilan kebijakan atau undang-undang yang mengarah pada statisme negara. Negara menjadi representasi kaum oligark yang memegang kedaulatan tertinggi dengan mengatur seluruh kehidupan sosial dan ekonomi di masyarakat. Mereka mengendalikan sumber daya ekonomi dan membatasi ruang gerak sosial dari masyarakat secara represif, bahkan sampai ke ranah privat.</p>
<p>Kita bisa lihat indikasi semacam itu tampak dalam revisi KUHP yang sampai mengatur hal-hal privat macam ranah keyakinan (agama) hingga seks. Statisme negara juga menjadi ciri-ciri munculnya otoritarianisme. Segala urusan publik diatur negara secara represif melalui pidana. Artinya, ruang gerak <em>the real principal </em>(masyarakat biasa, kelas bawah, gelandangan, di luar pusaran oligarki) sangat dibatasi dan menjadi terancam jika berperilaku melawan konstitusi (transaksional) tersebut.</p>
<p>Lantas, bagaimana melawan kekuatan kaum oligark?</p>
<p>Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya sudah melakukan reformasi untuk mengatasi kesenjangan dampak oligarki ekonomi. Kebijakan-kebijakan pro rakyat seperti redistribusi aset melalui reforma agraria juga sangat berpihak pada rakyat untuk dapat mengelola aset demi mengatasi kesenjangan ekonomi, kebijakan dana desa, <em>tax amnesty, </em>reformasi birokrasi, dan sebagainya dengan dijalankan dengan cukup bagus. Namun, itu semua belum menyentuh akar permasalahan untuk mengatasi munculnya oligarki politik dan ekonomi dalam skala yang lebih kompleks.</p>
<p>Semua hal baik itu justru bertolak belakang ketika Jokowi (sebagai presiden) meneken Undang-Undang Pemilu yang memuat <em>Presidential </em>dan <em>Parliament Threshold</em>. Kedua hal itu sebenarnya sangat melanggengkan kekuatan oligarki karena akan membuat oligark leluasa berkoalisi melalui basis dukungan modal kapital dan sosial yang besar.</p>
<p>Selain itu, parpol ternama yang dinaungi para oligark juga mendapat keuntungan <em>coat</em><em>&#8211;</em><em>tail effect </em>dari capres usungannya dan membuat kader (caleg) mereka lolos ke kursi wakil rakyat. Dominasi oligark semain menguat di eksekutif maupun legislatif.</p>
<p>Kita sangat berharap Jokowi di periode kedua pemerintahannya dapat melakukan reformasi besar-besaran dalam hal ini. Setidaknya, dapat dimulai dari hal yang paling mendasar, yaitu mengubah aturan pendanaan parpol agar tidak didominasi oleh kaum oligark.</p>
<p>Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memodifikasi mekanisme pembiayaan tokoh politik, serta kampanye menjelang pemilu yang cenderung dikuasai oleh oligark ekonomi pemilik tambang batu bara, kelapa sawit, minyak &amp; gas bumi, pebisnis, dan sebagainya. Pasalnya, pembiayaan semacam itu dapat mendorong terjadinya politik transaksional karena bentuk dukungan tersebut bernuansa komersil.</p>
<p>Pada intinya, anggota parpol harus menjadi representasi <em>the real principal </em>berdasarkan <em>merit system. </em>Parpol harus benar-benar dekat dan melibatkan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang dihasilkan tidak mudah diintervensi oleh kaum oligark.</p>
<h6 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik</strong><strong> Yukaristia, Sarjana Pendidikan Akuntasi dari Universitas Negeri Malang</strong><strong>.</strong></h6>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/TIRTOID-antarafoto-sidang-paripurna-dpr-jakarta-161116-rn-2_ratio-16x9-1024x577.jpeg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menkumham vs Dian Sastro, Salah Siapa?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/menkumham-vs-dian-sastro-salah-siapa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Sep 2019 12:00:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Demonstrasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Dian Sastro]]></category>
		<category><![CDATA[Menkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Yasonna Laoly]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=65825</guid>

					<description><![CDATA[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly beberapa waktu lalu menganggap banyak pihak belum memahami Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru. Baginya, masyarakat, mahasiswa, dan aktris Dian Sastro belum membaca dokumen tersebut secara mendalam. PinterPolitik.com “If knowledge is power and power is knowledge. And then you divide and conquer, I devoured [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly beberapa waktu lalu menganggap banyak pihak belum memahami Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru. Baginya, masyarakat, mahasiswa, dan aktris Dian Sastro belum membaca dokumen tersebut secara mendalam.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<blockquote class="td_quote_box td_box_center"><p>“If knowledge is power and power is knowledge. And then you divide and conquer, I devoured and conquered” – A$AP Rocky, penyanyi rap asal Amerika Serikat</p></blockquote>
<p><span class="dropcap dropcap2">S</span>ebagian besar dari generasi milenial pasti mengetahui siapa Dian Sastrowardoyo. Aktris tersebut setidaknya dikenal luas melalui perannya dalam film fenomenal <em>Ada Apa Dengan Cinta?</em> (2000).</p>
<p>Mungkin, pertanyaan dalam judul itu dapat diajukan kembali pada aktris pemerannya. Ada apa dengan Dian? Kali ini, aktris ini <a href="https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20190925104248-234-433758/kronologi-dian-sastro-disebut-bodoh-oleh-yasonna-laoly/" rel="nofollow"><strong>dibilang terlihat bodoh</strong></a> oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.</p>
<p>Yasonna menilai Dian tidak paham mengenai isi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) setelah aktris tersebut mengkritisi beberapa pasal yang diduga terkandung dalam dokumen rancangan undang-undang (RUU) itu. Dian pun hanya membalas bahwa dirinya akan membaca kembali.</p>
<p>Pernyataan Yasonna itu sontak menimbulkan reaksi. Berbagai elemen masyarakat – dari sesama aktor-aktris, seniman, budayawan, hingga aktivis – <a href="https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20190926160934-33-102479/masih-lanjut-ini-sahut-sahutan-dian-sastro-menteri-yasona/" rel="nofollow"><strong>menyatakan dukungan</strong></a> mereka terhadap Dian.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Baca. <a href="https://t.co/ohyCX8Kswm">https://t.co/ohyCX8Kswm</a></p>
<p>&mdash; Dian Sastrowardoyo (@therealDiSastr) <a href="https://twitter.com/therealDiSastr/status/1177063857056972801?ref_src=twsrc%5Etfw">September 26, 2019</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Bukan hanya Dian yang terdampak oleh kemarahan Profesor Yasonna, melainkan juga para mahasiswa yang berdemonstrasi beberapa waktu lalu. Dalam suatu acara diskusi di salah satu saluran televisi, Menkumham – dengan mengaitkan profesinya sebagai dosen – merasa malu atas minimnya pemahaman mahasiswa yang datang untuk berdebat kala itu.</p>
<p>Yasonna pun berdalih bahwa proses pembuatan RUU tersebut telah melibatkan berbagai unsur masyarakat. Forum dan diskusi juga telah dilaksanakan.</p>
<p>Terlepas dari justifikasi tersebut, kemarahan Yasonna ini bisa juga disertai dengan beberapa pertanyaan. Bagaimana sistem pelibatan masyarakat dalam perancangan UU? Lalu, bagaimanakah implikasi kemarahan Yasonna ini bila dilihat dari dimensi politik?</p>
<h4><strong>Ketimpangan Informasi</strong></h4>
<p>Boleh jadi, label ketidakpahaman mahasiswa, Dian Sastro, dan masyarakat luas terhadap RKUHP bukanlah sepenuhnya kesalahan mereka. Minimnya pemahaman masyarakat atas RKUHP bisa jadi berkaitan dengan tugas pemerintah untuk menyebarluaskan dokumen tersebut.</p>
<p>Tugas pemerintah untuk menyebarluaskan RUU ini terkandung dalam <a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4e573e59d0487/nprt/lt4d50fbec8b2ce/uu-no-12-tahun-2011-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/" rel="nofollow"><strong>UU No. 12 Tahun 2011</strong></a> tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU tersebut, penyebarluasan ini diatur pada Bab X.</p>
<p>Secara khusus, Pasal 89 menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR memiliki tugas untuk menyebarluaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disusun bersama. Masing-masing juga memiliki tugas untuk menyebarluaskan RUU yang diusulkan oleh masing-masing pihak.</p>
<p>Di samping itu, UU ini juga mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan suatu UU. Pasal 96 menjelaskan bahwa masyarakat – individu dan kelompok yang memiliki kepentingan atas substansi RUU – berhak memberikan masukan dalam bentuk lisan dan/atau tulisan.</p>
<p>Tentu, agar masyarakat dapat memberi masukan, instansi terkait dapat mengadakan beberapa kegiatan, seperti rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan seminar, lokakarya, serta diskusi. Menkumham Yasonna sendiri telah menyatakan bahwa pemerintah telah mengadakan berbagai kegiatan diskusi dan forum dengan mengundang berbagai pihak – dari Komisi Nasional (Komnas) HAM hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Lantas, mengapa banyak masyarakat yang belum paham poin-poin penting RKUHP?</p>
<p>Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pemerintah perlu mempermudah akses RUU tersebut untuk khalayak umum. Dalam penjelasan Pasal 88, disebutkan bahwa penyebarluasan RUU dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B23zjhQJlvm/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B23zjhQJlvm/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B23zjhQJlvm/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Selain sempat sindir Dian Sastro, Menkumham Yasonna Laoly anggap para pemrotes RKUHP belum membaca draf dengan baik. Nantikan artikel selengkapnya di pinterpolitik.com #infografik #infografis #politik #politikindonesia #politikluarnegeri #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-09-26T11:00:15+00:00">Sep 26, 2019 at 4:00am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Penyebarluasan ini pun kembali diatur dalam <a href="https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt541021fe6cc4b/node/lt51ee13ce8e9ef/perpres-no-87-tahun-2014-peraturan-pelaksanaan-undang-undang-nomor-12-tahun-2011-tentang-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/" rel="nofollow"><strong>Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2014</strong></a> yang menjelaskan kembali pelaksanaan UU No. 12/2011. Melalui Perpres tersebut, penyebarluasan melalui media elektronik kembali diperdalam, khususnya media daring.</p>
<p>Dalam Pasal 171 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa penyebarluasan melalui jaringan internet dilalukan melalui pengunggahan RUU ke sistem informasi yang dimiliki oleh kementerian atau lembaga pemrakarsa. Jika ditilik kembali, RKUHP merupakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penyebarluasan ini menjadi tanggung jawab pemerintah.</p>
<p>Namun, hingga artikel ini ditulis, RUU KUHP yang <strong><a href="http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/struktur-djpp/133-daftar-rancangan-undang-undang.html">diunggah di situs</a></strong> Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham, salinan RUU KUHP terbaru hanya tersedia dalam versi tahun 2010. Salinan itu pun tidak dapat diakses bila diklik.</p>
<p>Mungkin, kurangnya penyebarluasan inilah yang menjadi salah satu penyebab bagi minimnya pemahaman masyarakat. Pada akhirnya, menjadi wajar apabila masyarakat tidak memiliki pengetahuan penuh atas RKUHP.</p>
<p>Lantas, bagaimanakah dampak politik dari kurangnya penyebarluasan RKUHP ini?</p>
<h4><strong>Kekuatan Pengetahuan</strong></h4>
<p>Bisa jadi, terbatasnya akses informasi masyarakat pada salinan RKUHP ini menimbulkan ketimpangan informasi (<em>information asymmetry</em>) antara pemerintah dan khalayak umum. Ketimpangan ini bisa jadi memberikan kekuatan tertentu pada pemerintah.</p>
<p>Konsep “ketimpangan informasi” sendiri datang dari penjelasan akan mekanisme pasar yang timpang. Ekonom George A. Akerlof dalam <a href="https://doi.org/10.2307%2F1879431"><strong>tulisannya</strong></a> yang berjudul <em>The Market for “Lemons”</em> menggunakan konsep ini untuk menjelaskan perbedaan informasi yang dimiliki oleh pembeli dan penjual, khususnya dalam pasar mobil bekas.</p>
<p>Dalam politik, ketimpangan ini dapat dijelaskan melalui model hubungan <em>principal</em>&#8211;<em>agent</em> – di mana masyarakat bertindak sebagai <em>principal</em> dan pemerintah serta lembaga legislatif berperan sebagai <em>agent</em>. <em>Agent</em> dalam hal ini berperan sebagai perwakilan atas <em>principal</em>.</p>
<p>Persoalan atas hubungan ini muncul ketika <em>principal</em> dan <em>agent </em>memiliki kepentingan yang berbeda. Hubungan keduanya akan semakin bermasalah bila terdapat ketimpangan informasi yang turut menyertai.</p>
<p>Stephan Poth dan Torsten J. Selck dalam <a href="https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1111/j.1467-9256.2009.01349.x"><strong>tulisan</strong></a> mereka yang berjudul <em>Principal-Agent Theory and Artificial Information Asymmetry</em> menjelaskan bahwa ketimpangan informasi dapat sebenarnya dapat disebabkan oleh persoalan struktural – seperti minimnya penyebarluasan.</p>
<hr /><p><em>Diskursus yang menimbulkan efek kebenaran dapat meningkatkan derajat kekuatan pembuat diskursus.</em><br /><a href='https://x.com/intent/tweet?url=https%3A%2F%2Fwww.pinterpolitik.com%2Fin-depth%2Fmenkumham-vs-dian-sastro-salah-siapa%2F&#038;text=Diskursus%20yang%20menimbulkan%20efek%20kebenaran%20dapat%20meningkatkan%20derajat%20kekuatan%20pembuat%20diskursus.&#038;related' target='_blank' rel="noopener noreferrer" >Share on X</a><br /><hr />
<p>Namun, ketimpangan informasi yang disebabkan oleh persoalan struktural ini dapat merugikan salah satu pihak dalam hubungan ini. Poth dan Selck menjelaskan bahwa <em>principal</em> paling dirugikan oleh ketimpangan informasi dengan adanya kemungkinan <em>agent</em> memiliki kepentingan pribadi. Akibatnya, <em>principal</em> akan mengalami kesulitan dalam mengawasi <em>agent</em>-nya.</p>
<p>Terlepas dari ada tidaknya kepentingan pribadi, hadirnya ketimpangan informasi bisa jadi membawa dampak politik lain. Pada ujungnya, ketimpangan informasi bisa saja berujung pada kekuatan pemerintah yang semakin besar.</p>
<p>Membesarnya kekuatan pemerintah ini setidaknya dapat dijelaskan melalui penjelasan konseptual mengenai kekuatan (<em>power</em>) milik <a href="https://webs.wofford.edu/whisnantcj/his389/foucault_discourse.pdf"><strong>Michel Foucault</strong></a> – seorang filsuf asal Prancis. Foucault melihat bahwa kekuatan tidak bersifat statis, melainkan dinamis sehingga dapat tersebar.</p>
<p>Konsep kekuatan ini berhubungan dengan konsep-konsep lainnya, seperti diskursus dan pengetahuan. Foucault meyakini bahwa diskursus – pola bahasa, budaya dan jaringan institusional seseorang, serta asumsi yang dimiliki seseorang – dapat memengaruhi gagasan di ruang sosial.</p>
<p>Dalam hal ini, ungkapan kekesalan Yasonna bisa saja memengaruhi dinamika gagasan yang terjadi di masyarakat. Pasalnya, diskursus tertentu dalam konteks tertentu dapat menimbulkan efek kebenaran (<em>truth effect</em>) – meyakinkan masyarakat akan kebenaran suatu pernyataan.</p>
<p>Keyakinan akan kebenaran pernyataan Yasonna bisa jadi semakin menjadi-jadi dengan adanya pengetahuan yang dimilikinya. Dengan ketimpangan informasi – sekaligus dengan posisinya sebagai Menkumham dan ahli hukum, Yasonna pun memiliki kekuatan lebih besar.</p>
<p>Mengacu pada pemikiran Foucault, diskursus yang menimbulkan efek kebenaran dapat meningkatkan derajat kekuatannya – baik dalam dimensi sosial, budaya, dan politik. Dengan kekuatan ini, pemerintah bisa saja membentuk persepsi masyarakat atas situasi yang terjadi.</p>
<p>Pada akhirnya, wajar saja apabila mahasiswa maupun Dian dibuat sulit membalas argumentasi Yasonna. Dengan adanya ketimpangan informasi, pengetahuan Menkumham yang lebih besar turut memberinya kekuatan dan otoritas untuk menciptakan kebenaran yang diyakini masyarakat.</p>
<p>Hal itulah yang boleh jadi seperti memiliki kekuatan lebih untuk meredam kritik kepadanya. Sayangnya, dalam kadar tertentu kekuatan tersebut membuatnya seperti memiliki kuasa untuk merendahkan pihak lain yang tak punya informasi setara dengannya.</p>
<p>Mungkin, persaingan diskursus antara Yasonna dengan Dian dan mahasiswa ini bisa tergambarkan dalam lirik <em>rapper </em>A$AP Rocky di awal tulisan. Menkumham bisa jadi memiliki pengetahuan dan berusaha meredam gelombang protes tetapi, seperti yang dibilang Dian, semangat untuk membaca dan belajar lagi tetap harus dilanjutkan guna memperoleh kekuatan pengetahuan. (A43)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="IdPKBapSiZg"><iframe loading="lazy" title="Menguak Pengaruh Politik Ustaz Abdul Somad" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/IdPKBapSiZg?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di <a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-61977" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new.jpg" alt="" width="2916" height="376" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new.jpg 2916w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 2916px) 100vw, 2916px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/Yasonna-Laoly.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Wiranto, Duri di Kabinet Jokowi?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/wiranto-duri-di-kabinet-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2019 08:51:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Demonstrasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Orde Baru]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KPK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Wiranto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=65709</guid>

					<description><![CDATA[“Wiranto mungkin tidak akan segera menghilang dari kehidupan publik. Tetapi, kurang dari dua tahun setelah muncul di kancah nasional sebagai &#8216;Sosok Masa Depan&#8217;, banyak dari mereka sudah menyebutnya sebagai sosok dari masa lalu – tokoh takdir yang dilalui sejarah”. &#8211; Martin Sieff, UPI National Security Editor, dalam Destiny eludes Indonesia&#8217;s Gen. Wiranto PinterPolitik.com “All men [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>“Wiranto mungkin tidak akan segera menghilang dari kehidupan publik. Tetapi, kurang dari dua tahun setelah muncul di kancah nasional sebagai &#8216;Sosok Masa Depan&#8217;, banyak dari mereka sudah menyebutnya sebagai sosok dari masa lalu – tokoh takdir yang dilalui sejarah”. &#8211; Martin Sieff, UPI National Security Editor, dalam <em><a href="https://www.upi.com/Archives/1999/10/26/Destiny-eludes-Indonesias-Gen-Wiranto/3533940910400/">Destiny eludes Indonesia&#8217;s Gen. Wiranto</a></em></strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<blockquote class="td_quote_box td_box_center"><p><strong>“All men having power ought to be distrusted to a certain degree”.</strong></p>
<p><strong>:: James Madison (1751-1836), Presiden ke-4 Amerika Serikat ::</strong></p></blockquote>
<p><span class="dropcap dropcap2">M</span>enteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mungkin jadi sosok paling sibuk beberapa waktu terakhir. Berbagai kekacauan situasi politik dan keamanan nasional membuat mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ini makin sering tampil di hadapan wartawan dan memberikan keterangan, pun mengambil kebijakan guna menjamin keamanan nasional tetap terjaga.</p>
<p>Sayangnya, situasi politik nasional seolah bertambah buruk suasananya ketika Wiranto berbicara. Di media sosial, beberapa seruan seperti “Wiranto lebih baik diam” atau “waspadai Wiranto” bertebaran di mana-mana.</p>
<p>Bukan tanpa alasan, nuansa pernyataan Wiranto <a href="https://kumparan.com/balleonews-admin/wiranto-soal-penyebar-hoaks-dan-perusuh-di-papua-akan-dihukum-1riRWz83AsE"><strong>dianggap</strong></a> tidak cukup mampu menenangkan masyarakat, bahkan cenderung menampilkan sisi represif negara, alih-alih pendekatan yang persuasif.</p>
<p>Mungkin dari sisi isi pernyataannya, apa yang disampaikan Wiranto biasa saja atau masih dalam batas yang wajar. Namun, kadang kala publik lebih banyak terpaku pada personal orang yang menyampaikan pernyataan tersebut untuk menilai warna atau seperti apa pesan yang disampaikan harus dimaknai.</p>
<p>Dalam kasus Papua misalnya, pernyataan-pernyataan Wiranto justru dianggap tidak mampu menenangkan masyarakat karena latar belakangnya sebagai sosok yang pernah berada di pucuk militer dan sering dituduh sebagai pelanggar HAM.</p>
<p>Lalu, ketegasannya yang berfokus pada upaya menangkap oknum-oknum yang melakukan kerusuhan justru membuat negara menjadi terkesan sangat represif dalam isu tersebut tanpa sedikitpun menyinggung akar konflik sosial yang terjadi.</p>
<p>Begitupun dalam kasus demonstrasi mahasiswa yang menentang banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) bermasalah. Wiranto justru <a href="https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190923175703-32-433107/wiranto-minta-mahasiswa-cari-jalan-lebih-etis-ketimbang-demo"><strong>meminta</strong> </a>para mahasiswa menggunakan “cara yang etis” untuk menyuarakan pendapat tanpa perlu melakukan demonstrasi – pernyataan yang bukannya menenangkan massa, malah semakin membakar kegigihan dan menimbulkan resistensi pada pemerintah.</p>
<p>Pernyataan tersebut juga membuat Wiranto dianggap anti demokrasi karena melarang adanya demonstrasi dan aktivitas menyuarakan pendapat – hal yang menguatkan citranya yang identik dengan Orde Baru.</p>
<p>Keberadaan Wiranto sendiri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat memori masa lalu – katakanlah yang terjadi di seputaran tahun 1998 – selalu muncul ke permukaan. Bukan tanpa alasan, saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI dan dituduh bertanggung jawab atas aksi-aksi kekerasaan aparat militer yang menewaskan banyak mahasiswa.</p>
<p>Tak heran, kini dengan posisinya sebagai Menko Polhukam, Wiranto justru dianggap sebagai lambang era lama di kekuasaan Jokowi. Tentu pertanyaannya adalah seperti apa seharusnya Jokowi menyikapi persoalan ini?</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B2yp9bzJhKX/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B2yp9bzJhKX/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B2yp9bzJhKX/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Demonstrasi mahasiswa meluas ke berbagai daerah, ancam situasi nasional? Nantikan artikel selengkapnya di pinterpolitik.com #infografik #infografis #politik #politikindonesia #politikluarnegeri #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-09-24T11:00:12+00:00">Sep 24, 2019 at 4:00am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<h4><strong>Wiranto Buat Jokowi “Rasa” Orde Baru?</strong></h4>
<p>“Itu saya tidak akan lupa. Sangat terkesan!” Demikianlah penggalan kata-kata Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie dalam wawancarannya di program <em>Kick Andy </em>ketika mengisahkan sosok Wiranto.</p>
<p>Habibie bercerita tentang Wiranto – yang merupakan mantan ajudannya – kala menghampirinya dan meminta agar ia diperbolehkan bergabung dengan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang didirikan mantan Menteri Riset dan Teknologi itu.</p>
<p>“Orang ini baik”, begitu kata Habibie. Dalam konteks kekuasaan, kesan tersebut memang searah dengan fakta bahwa Wiranto sebetulnya bisa mengambil alih pucuk kekuasaan tertinggi di negara ini pada tahun 1998.</p>
<p>Pasalnya, jelang pengunduran diri Soeharto, disebutkan bahwa sang presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 tahun 1998 yang mengangkat Wiranto sebagai Panglima Komando Operasi Kewaspadaan dan Keselamatan Nasional.</p>
<p>Dalam Inpres tersebut memang <strong><a href="https://www.youtube.com/watch?v=VStHFXxPxws&amp;t=411s">disebutkan</a></strong> bahwa Wiranto bisa mengambil alih kekuasaan jika kondisi negara dalam keadaan yang genting dan <em>chaos</em>. Namun, alih-alih memanfaatkan Inpres tersebut, Wiranto justru membiarkan transisi kekuasaan dari otoritarianisme Orde Baru menuju Reformasi yang demokratis, berjalan tanpa keinginan kasat mata agar militer kembali berkuasa.</p>
<p>Dua dekade berlalu, dan kini Wiranto kembali berada di inti kekuasaan untuk jabatan yang hampir-hampir mirip, yakni Menko Polhukam. Martin Sieff dari United Press International (UPI) dalam <a href="https://www.upi.com/Archives/1999/10/26/Destiny-eludes-Indonesias-Gen-Wiranto/3533940910400/"><strong>tulisannya</strong></a> di tahun 1999 memang menyebut Wiranto sebagai sosok yang dilewati sejarah. Namun, sejarah itu sepertinya tak asal lewat begitu saja.</p>
<p>Wiranto masih membawa citra sebagai bagian dari Orde Baru di belakangnya. Citra itu sepertinya tak juga akan pudar, bahkan hingga saat ini.</p>
<p>Sebagai catatan tambahan, Wiranto dalam keterangan persnya pada 1998 pasca lengsernya Soeharto adalah orang yang memberikan jaminan keamanan bagi keluarga sang presiden.</p>
<p>Jaminan tersebut memang terlihat sederhana, namun menjadi pembeda besar dan membuat Reformasi 1998 hanya menjadi apa yang oleh pemikir kiri Rusia, Leon Trotsky disebut sebagai <em>political revolution </em>atau revolusi yang hanya mengganti pucuk kekuasaan saja tanpa mengubah struktur sosial di masyarakat.</p>
<p>Pernyataan pers Wiranto itu menghindarkan Indonesia dari <em>chaos </em>yang lebih besar, mencegah terjadinya revolusi sosial, dan menjamin kemungkinan keluarga Soeharto untuk kembali ke panggung politik nasional. Tak heran, citra Orde Baru kemudian menjadi cukup lengket dengan mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.</p>
<p>Akibatnya, ketika kini Wiranto ada dalam pemerintahan, citra politik dan kebijakan-kebijakan Jokowi <a href="https://www.newmandala.org/jokowis-authoritarian-turn/"><strong>dituduh</strong></a> mulai mengarah pada otoritarianisme. Hal ini salah satunya ditulis oleh Tom Power dari Australian National University (ANU).</p>
<p>Ketika Wiranto mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) misalnya, hal tersebut dilihat sebagai corak represi atas kebebasan mengungkapkan pendapat dan berserikat dari pemerintahan Jokowi secara keseluruhan.</p>
<p>Pun dalam beberapa waktu terakhir, kebijakan-kebijakan politik dan keamanan dengan Wiranto sebagai sosok sentralnya justru mengarah pada warna Orde Baru, mulai dari represifnya aparat keamanan saat menghadapi aksi mahasiswa yang berdemo, hingga pendekatan politik dalam kasus Papua.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/BxZn7vlJZ4L/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/BxZn7vlJZ4L/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/BxZn7vlJZ4L/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Wiranto bentuk Tim Asistensi Hukum Simak infografis kami lainnya di Pinterpolitik.com #wiranto #menkopolhukam #timasistensihukum #infografik #infografis #politik #politikindonesia #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-05-13T11:04:31+00:00">May 13, 2019 at 4:04am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<h4><strong>Pembantu yang Perburuk Situasi?</strong></h4>
<p>Bukan tanpa alasan banyak pihak menyebut pernyataan Wiranto sebagai hal yang penting dan perlu diperhatikan.</p>
<p>Publik mungkin ingat Tragedi Gejayan 1998 yang menjadi pemicu demonstrasi besar-besaran mahasiswa di tingkat nasional dan berakhir pada jatuhnya rezim Soeharto. Tragedi Gejayan terjadi karena salah satunya dipicu oleh pernyataan Wiranto sebagai Panglima ABRI merangkap Menteri Pertahanan dan Keamanan.</p>
<p>Kala itu, pada 8 Mei 1998 di Markas Besar TNI Cilangkap, Wiranto melakukan konferensi pers untuk menanggapi aksi-aksi protes yang terjadi di berbagai daerah menuntut percepatan reformasi. Para demonstran juga meminta Soeharto lengser.</p>
<p>Wiranto kemudian mengeluarkan pernyataan yang menganjurkan mahasiswa untuk tidak melakukan tindakan anarkis karena memperburuk keadaan dan memperburuk citra Indonesia di mata dunia internasional.</p>
<p>Ia juga menuding tindakan-tindakan yang disebutnya anarkis itu karena mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di jalan. Ia bahkan menyebut para mahasiswa mencari kepentingan lain di balik aksi-aksinya tersebut dan menuding pihak ketiga terlibat di belakangnya.</p>
<p>Wiranto kemudian memerintahkan seluruh jajaran ABRI untuk melakukan tindakan tegas terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut.</p>
<p>Sehari setelah Wiranto memberikan keterangan pers ini, aksi demonstrasi terus meluas di berbagai daerah. Salah satunya adalah yang terjadi di Yogyakarta, utamanya di jalan Gejayan. Aksi inilah yang disebut sebagai Tragedi Gejayan.</p>
<p>Peristiwa tersebut menewaskan Moses Gatotkaca, mahasiswa Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. Tewasnya Moses menjadi pemantik aksi-aksi mahasiswa yang lebih besar di tingkat nasional.</p>
<p>Menariknya, pernyataan-pernyataan Wiranto beberapa waktu terakhir juga selalu berada di nada dominan yang serupa. Pernyataannya yang meminta mahasiswa tak usah berdemo misalnya, adalah contoh nyatanya.</p>
<p>Akibatnya, tak sedikit pihak yang mulai makin bersikap anti pada pemerintah. Citra negatif ini dengan sendirinya pada akhirnya berdampak pada penilaian publik terhadap Jokowi. Sang presiden dinilai tak lagi terbuka pada masukan publik.</p>
<p>Hal ini tentu berbahaya bagi kekuasaan Jokowi sendiri. Demonstrasi yang awalnya hanya memprotes RUU bermasalah, pada suatu titik akan berubah menjadi demonstrasi anti-Jokowi.</p>
<p>Jika itu yang terjadi, maka benarlah kata-kata James Madison di awal tulisan, bahwa pada titik tertentu orang yang berkuasa akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="k1vsI0bhpFA"><iframe loading="lazy" title="Interview: Keamanan Siber oleh Ardi Sutedja K." width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/k1vsI0bhpFA?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di <a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/ghjkl-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa RUU KUHP Kontroversial?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/coretan-politik/mengapa-ruu-kuhp-kontroversial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[G15]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2019 09:16:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Coretan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=66131</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/RUU-KUHP.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-66122" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/RUU-KUHP.jpg" alt="" width="1024" height="724" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/RUU-KUHP.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/RUU-KUHP-300x212.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/RUU-KUHP-768x543.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/RUU-KUHP-100x70.jpg 100w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/RUU-KUHP-696x492.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/RUU-KUHP-594x420.jpg 594w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/RUU-KUHP-1024x724.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>KPK dan Kepresidenan “Teflon” Jokowi</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kpk-dan-kepresidenan-teflon-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Sep 2019 12:53:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[revisi UU KPK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KPK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemasyarakatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=65547</guid>

					<description><![CDATA[Para mahasiswa yang berdemonstrasi baru-baru ini menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi terhadap UU KPK. Jokowi pun menolak dan menyebutkan bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). PinterPolitik.com “I love to play the blame game, I love you more. Let&#8217;s play the blame game for [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Para mahasiswa yang berdemonstrasi baru-baru ini menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi terhadap UU KPK. Jokowi pun menolak dan menyebutkan bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).</strong></h4>
<hr>
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<blockquote class="td_quote_box td_box_center"><p>“I love to play the blame game, I love you more. Let&#8217;s play the blame game for sure. Let&#8217;s call out names, I hate you more. Let&#8217;s call out names for sure” – John Legend, penyanyi R&amp;B asal Amerika Serikat</p></blockquote>
<p><span class="dropcap dropcap2">G</span>elombang demonstrasi baru-baru ini tampak terjadi dalam skala besar. Para mahasiswa dan mahasiswi di berbagai daerah turun ke jalan menyuarakan aspirasinya.</p>
<p>Besarnya skala berbagai demonstrasi mahasiswa tersebut seakan-akan mengingatkan masyarakat dan pemerintah atas peristiwa serupa yang terjadi pada tahun 1998 – ketika demonstrasi massal berhasil meruntuhkan kekuasaan Orde Baru di bawah Soeharto.</p>
<p>Sosok mantan aktivis 1998 Budiman Sudjatmiko misalnya, menjadi buah bibir yang tengah hangat <a href="https://twitter.com/MasaiPull/status/1176333797568073728/" rel="nofollow"><strong>dibicarakan oleh para warganet di Twitter</strong></a>. Sebagian membandingkan peran Budiman ketika turun melawan Orde Baru dengan peran Budiman yang kini disebut-sebut lebih dekat dengan pusaran kekuasaan Istana.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="en" dir="ltr">Drop your favorite protest posters. <a href="https://twitter.com/hashtag/HidupMahasiswa?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#HidupMahasiswa</a> <a href="https://twitter.com/hashtag/MosiTidakPercaya?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#MosiTidakPercaya</a> <a href="https://twitter.com/hashtag/MahasiswaBergerak?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#MahasiswaBergerak</a> <a href="https://twitter.com/hashtag/ReformasiDikorupsi?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#ReformasiDikorupsi</a> <a href="https://t.co/mWFA2RLaGO">pic.twitter.com/mWFA2RLaGO</a></p>
<p>&mdash; Yeahmahasiswa (@yeahmahasiswa) <a href="https://twitter.com/yeahmahasiswa/status/1176291527733047297?ref_src=twsrc%5Etfw">September 24, 2019</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Terlepas dari adanya memori tersebut, para demonstran mahasiswa tersebut menuntut beberapa hal, yakni membatalkan berbagai rancangan undang-undang (UU) yang dianggap bermasalah, seperti RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta RUU Pertanahan. Selain itu, salah satu tuntutan juga meminta presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas revisi UU No. 32 Tahun 2002 (UU KPK).</p>
<p>Berbeda dengan empat RUU sebelumnya disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibatalkan, usulan pembuatan Perppu tersebut justru ditolak. Mantan Wali Kota Solo tersebut <a href="https://nasional.tempo.co/read/1251507/jokowi-lempar-bola-panas-alasan-tak-tunda-revisi-uu-kpk-ke-dpr/" rel="nofollow"><strong>menyatakan</strong></a> bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) – berbeda dengan RUU lainnya yang merupakan inisiatif dari pemerintahannya.</p>
<p>Penolakan Jokowi atas tuntutan tersebut pun menimbulkan beberapa pertanyaan. Mengapa Jokowi perlu melibatkan DPR dalam pernyataannya? Lalu, mengapa presiden merasa perlu menolak untuk mengeluarkan Perppu?</p>
<h4><strong>Kepresidenan “Teflon”</strong></h4>
<p>Pencatutan DPR dalam pernyataan Jokowi dapat saja dipahami sebagai permainan kesalahan (<em>blame game</em>). Permainan seperti ini kerap digunakan oleh para politisi dan pengambil kebijakan.</p>
<p>R. Kent Weaver dalam <a href="https://www.jstor.org/stable/4007281"><strong>tulisannya</strong></a> yang berjudul <em>The Politics of Blame Avoidance</em> menjelaskan bahwa para politisi banyak dimotivasi oleh keinginan untuk menghindari kesalahan atas tindakan dan keputusannya yang dianggap tidak populer. Dalam upaya menghindari kesalahan tersebut, para politisi memanfaatkan beberapa strategi.</p>
<p>Dalam tulisan tersebut, Weaver menyebutkan beberapa strategi, yakni dengan membatasi agenda dan isu yang sensitif, memberikan opsi alternatif atas agenda sensitif, mencegah atau menunda kesalahan dalam agenda tertentu, mendelegasikan dan menyebarkan kesalahan, mencari kambing hitam, hingga beralih mengikuti posisi populer.</p>
<p>Politik penghindaran dari kesalahan ini pernah dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Ronald Reagan. Politisi mantan aktor tersebut disebut-sebut sebagai presiden “teflon” – dengan citranya yang dinilai bersih dari kesalahan.</p>
<p>Weaver menilai apa yang dilakukan Reagan kebanyakan adalah strategi “mencari kambing hitam.” Gaya kepemimpinan Reagan yang terdesentralisasi membuatnya mudah dalam menyalurkan kesalahannya ke bawahan-bawahannya apabila terjadi kesalahan dalam kebijakan.</p>
<hr /><p><em>Para politisi banyak dimotivasi oleh keinginan untuk menghindari kesalahan atas tindakan dan keputusannya yang dianggap tidak populer.</em><br /><a href='https://x.com/intent/tweet?url=https%3A%2F%2Fwww.pinterpolitik.com%2Fin-depth%2Fkpk-dan-kepresidenan-teflon-jokowi%2F&#038;text=Para%20politisi%20banyak%20dimotivasi%20oleh%20keinginan%20untuk%20menghindari%20kesalahan%20atas%20tindakan%20dan%20keputusannya%20yang%20dianggap%20tidak%20populer.&#038;related' target='_blank' rel="noopener noreferrer" >Share on X</a><br /><hr />
<p>Skandal Iran-Contra misalnya, Reagan diduga terlibat dalam penjualan persenjataan secara tersembunyi ke Iran – kala itu diberi sanksi embargo – dan pembiayaan atas Contra – gerakan pemberontakan sayap kanan di Nikaragua. Namun, pemerintahan Reagan dinilai memilih menghindari keterlibatan dengan <a href="https://www.thedailybeast.com/how-the-reagan-white-house-bungled-its-response-to-iran-contra-revelations/" rel="nofollow"><strong>menyatakan ketidaktahuan atas skandal tersebut dan meletakkan kesalahan</strong></a> pada Dewan Keamanan Nasional AS (NSC).</p>
<p>Selain menyalahkan bawahan-bawahannya, Reagan dan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher juga menggunakan strategi serupa terhadap lawan-lawan politiknya. Dalam menjalankan kebijakan penghematannya misalnya, Reagan menyalahkan belanja anggaran yang berlebihan oleh Kongres dan kepresidenan sebelumnya.</p>
<p>Terkait resesi ekonomi, Reagan juga <a href="https://www.foxnews.com/opinion/paul-batura-the-blame-game-we-see-it-in-washington-in-our-homes-and-deep-within-ourselves/" rel="nofollow"><strong>kerap menyalahkan</strong></a> Partai Demokrat AS – khususnya pemerintahan Jimmy Carter. Selain itu, kongres juga tidak terlepas dari sasaran kesalahan Reagan.</p>
<p>Jika permainan kesalahan ini dapat dimainkan oleh Presiden AS Reagan, bagaimana dengan di Indonesia? Apakah politik penghindaran kesalahan ini juga berlaku di Indonesia?</p>
<p>Hampir sama dengan Reagan, Jokowi tampaknya kerap menggunakan strategi “kambing hitam.” Dalam beberapa kegagalan kebijakan, mantan Wali Kota Solo tersebut kerap meluapkan kemarahannya terhadap bawahan-bawahannya.</p>
<p>Mengenai impor minyak dan gas yang masih tinggi misalnya, Jokowi memilih untuk memarahi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Selain soal impor migas, Jokowi juga kerap menyalahkan beberapa menterinya terkait lambatnya birokrasi investasi.</p>
<h4><strong>Menanti Perppu Jokowi</strong></h4>
<p>Polemik yang hampir mirip sebenarnya pernah dialami oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono misalnya, melakukan berbagai strategi dalam menghadapi polemik UU Pilkada pada tahun 2014.</p>
<p><a href="https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140928_sby_uu_pilkada/" rel="nofollow"><strong>UU Pilkada</strong></a> yang memberikan kewenangan pemilihan kepala daerah kembali pada DPRD menimbulkan polemik di masyarakat – dianggap berlawanan terhadap mimpi reformasi. Kala itu, SBY mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya kurang sepakat dan telah memberikan opsi-opsi kebijakan lain melalui Fraksi Partai Demokrat.</p>
<p>Pada akhirnya, presiden keenam tersebut menggunakan strategi <em>jump on the bandwagon</em> – di mana SBY mengikuti alternatif kebijakan yang lebih populer – dengan <a href="https://nasional.kompas.com/read/2014/10/02/21435921/Batalkan.Pilkada.Tak.Langsung.Presiden.SBY.Terbitkan.2.Perppu."><strong>mengeluarkan dua Perppu</strong></a>. Bila Presiden SBY mampu menggunakan strategi-strategi penghindaran tersebut, bagaimana dengan Jokowi?</p>
<p>Dalam polemik revisi UU KPK, sebenarnya Jokowi juga telah menggunakan strategi serupa, khususnya <em>jump on the bandwagon</em>. Pada <a href="https://nasional.kompas.com/read/2019/09/06/17461921/tiga-kali-dpr-berupaya-revisi-uu-kpk-jokowi-tak-pernah-nyatakan-menola"><strong>tahun 2015 dan 2016</strong></a>, mantan Wali Kota Solo tersebut kerap mengikuti permintaan populer di masyarakat dengan menunda revisi tersebut.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B2yp9bzJhKX/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B2yp9bzJhKX/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B2yp9bzJhKX/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Demonstrasi mahasiswa meluas ke berbagai daerah, ancam situasi nasional? Nantikan artikel selengkapnya di pinterpolitik.com #infografik #infografis #politik #politikindonesia #politikluarnegeri #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-09-24T11:00:12+00:00">Sep 24, 2019 at 4:00am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Lalu, mengapa kini Jokowi tak lagi menggunakan strategi serupa – misalnya menolak menerbitkan Perppu – terkait isu pelemahan KPK baru-baru ini?</p>
<p>Tidak adanya strategi <em>jump on the bandwagon</em> dari Jokowi terkait revisi UU KPK kini mungkin bisa diamati dari bagaimana presiden mengatur keseimbangan kekuatan (<em>balance of power</em>) ada di sekitarnya. SBY sendiri di masa jabatannya sebenarnya juga menghadapi persoalan yang sama dengan Jokowi.</p>
<p>Baik SBY maupun Jokowi berupaya menjaga keseimbangan berbagai kekuatan di pemerintahannya. Berbagai partai politik biasanya akan diakomodasi ke dalam pemerintahan guna mengamankan posisi kepresidenannya.</p>
<p>Stephen Sherlock dalam <a href="https://bookshop.iseas.edu.sg/publication/2067"><strong>tulisannya</strong></a> yang berjudul <em>A Balancing Act</em> menjelaskan bahwa SBY perlu menciptakan kabinet pelangi agar apa yang terjadi dengan kekuasaan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – dilengserkan oleh legislatif – tidak lagi terulang pada masa jabatannya. Namun, Sherlock menilai bahwa DPR yang memiliki <em>balance of power</em> sendiri memiliki sikap yang kerap menghalangi kebijakan-kebijakan SBY – membuat hubungan eksekutif-legislatif tetap tidak stabil.</p>
<p>UU Pilkada – dijelaskan oleh Sherlock – merupakan salah satu contoh dari ketidakstabilan hubungan tersebut. Perppu SBY pun dinilai sebagai peristiwa politik yang penting bagi kepresidenannya.</p>
<p>Lantas, bagaimana dengan Perppu Jokowi yang dinanti-nanti? Apa yang membedakan kepresidenan SBY dengan Jokowi?</p>
<p><a href="https://www.channelnewsasia.com/news/commentary/indonesia-election-jokowi-an-upstart-a-sort-of-outsider-support-11446064"><strong>Upaya penyeimbangan</strong></a> serupa juga dilakukan oleh Jokowi dalam mengamankan kekuasaannya. Perbedaan di antara keduanya mungkin terletak pada faktor waktu.</p>
<p>Berbeda dengan SBY yang kala itu telah berada di penghujung kekuasaannya, Jokowi mungkin masih membutuhkan sumber-sumber kekuatan partai politik guna menyongsong masa kepresidenan keduanya. Selain itu, sebagai politisi yang berasal dari luar lingkaran elite dan oligarkis, mantan Wali Kota Solo tersebut bisa jadi masih perlu sokongan partai-partai yang mendorong revisi UU KPK.</p>
<p>Mungkin, hubungan <em>blame game </em>Jokowi dengan partai-partai politik di DPR ini tergambarkan dalam lirik John Legend di awal tulisan. Meskipun kerap saling menyalahkan, keduanya pun sebenarnya saling membutuhkan. Menarik untuk dinanti kelanjutan hubungan <em>love-hate</em> di antara keduanya. (A43)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="YiO4m9lb1Cg"><iframe loading="lazy" title="Sejarah Amendemen UUD 1945, Untuk Siapa?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/YiO4m9lb1Cg?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-61983" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1.jpg" alt="" width="2916" height="376" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1.jpg 2916w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 2916px) 100vw, 2916px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/presiden-ingatkan-potensi-ikan-saat-bertemu-pemenang-lomba-masak-ikan-nusantara-12-67b8347b84f9025534647bd0c237b8fa-1024x706.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Transaksi ‘Gelap’ RUU</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/transaksi-gelap-ruu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R17]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Feb 2018 08:06:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[RUU MD3]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemilu 2017]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=21750</guid>

					<description><![CDATA[Beberapa waktu terakhir, publik dipertontonkan atraksi politik terkait tarik ulur pembahasan dan pengsahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut-sebut sangat sarat akan motif politik. PinterPolitik.com Pembahasan sejumlah RUU yang nampak digenjot di DPR belakangan ini disebut-sebut punya muatan politik yang begitu kental. Sejumlah pembahasan strategis yang cukup mendapatkan sorotan publik antara lain RUU Kitab UU [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Beberapa waktu terakhir, publik dipertontonkan atraksi politik terkait tarik ulur pembahasan dan pengsahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut-sebut sangat sarat akan motif politik.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap3">P</span>embahasan sejumlah RUU yang nampak digenjot di DPR belakangan ini disebut-sebut punya muatan politik yang begitu kental. Sejumlah pembahasan strategis yang cukup mendapatkan sorotan publik antara lain RUU Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemilu, RUU Terorisme, dan RUU MPR/DPR/DPD/DPRD (RUU MD3).</p>
<p>Bukan tanpa alasan keempat RUU yang strategis itu menjadi sorotan. Semuanya punya dua sisi motif, yakni menguntungkan secara politik bagi para anggota DPR beserta partainya, serta berdampak juga untuk kehidupan masyarakat.</p>
<p>Sebut saja, pasal zina dan LGBT. Kedua pasal yang dibahas di RUU KUHP itu dianggap kontroversial karena akan menyebabkan  negara terlalu dalam masuk ke ranah privat seseorang. Negara dan masyarakat dinilai harus memahami batas antara ruang privat dan ruang publik. <strong>(Baca juga:<a href="https://pinterpolitik.com/lgbt-di-pusaran-politik/"> LGBT di Pusaran Politik)</a></strong></p>
<p>Jika demikian, sebenarnya, apa yang ingin dikejar oleh DPR dan pemerintah dengan memaksakan banyak RUU kontroversial? Beberapa pihak menyebut bahwa DPR <em>hanya</em> ingin meninggalkan warisan kinerja yang produktif, dengan menggenjot banyak rancangan dan revisi UU untuk diselesaikan.</p>
<p>Pihak yang lain melihat adanya motif politik untuk mengejar keuntungan popularitas, misalnya terkait pasal zina dan LGBT di atas. Sementara di sisi lain pemerintah juga diuntungkan, misalnya dengan pasal penghinaan presiden yang tak kalah kontroversial.</p>
<p>Lalu, apa saja pasal-pasal yang menguntungkan pihak pemerintah dan DPR? Apakah ini berarti ada tawar menawar politik dalam seluruh proses pembahasan RUU saat ini?</p>
<h4><strong>Pemerintah dan DPR Membentengi Diri</strong></h4>
<p>Motif politik apa yang dapat terbaca dari keseluruhan proses ini? Yang terlihat jelas bahwa pemerintah dan DPR sama-sama ingin membentengi kekuasaan mereka dari guncangan-guncangan yang mungkin hadir di tahun politik.</p>
<p>Pemerintah terlebih dahulu mengambil jatah langkahnya dengan mengamankan <em>presidential threshold</em> sebesar 20 persen. Kebijakan ini adalah inisiatif pemerintah dan lolos di meja DPR tanpa adanya perlawanan yang berarti, baik dari partai pendukung sampai oposisi pemerintah.</p>
<p>Menurut pengamat politik dari Voxpol, <a href="http://www.tribunnews.com/nasional/2017/10/09/pengamat-presidential-threshold-20-25-persen-upaya-penguasa-jegal-lawan-politik">Pangi Chaniago</a> kebijakan <em>presidential threshold </em>ini hampir pasti hanya akan menghasilkan dua calon presiden (capres) dan hanya kecil kemungkinan menghasilkan tiga capres. Bila melihat pemetaan kekuasaan saat ini, tentu hal ini sudah terlihat dengan adanya poros-poros yang dominan, yakni poros Joko Widodo (Jokowi) dan poros Prabowo Subianto, serta poros Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau bahkan poros Megawati Soekarnoputri – jika selentingan hubungan yang kurang baik antara Mega dan Jokowi benar – yang juga punya kesempatan menjadi kekuatan penyeimbang bila ingin mencalonkan capresnya sendiri.</p>
<p>Tak ayal, kebijakan ini sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh partai-partai non parlemen, seperti Partai Idaman dan PBB. Tapi mau bagaimanapun, sudah pasti MK menolak gugatan ini. Apalagi, kepentingan partai-partai parlemen terlalu besar dalam kebijakan tersebut. Prabowo juga seolah ingin hanya barisan Gerindra yang “berhak” melawan Jokowi nanti di 2019. Sementara Jokowi masih begitu pede apabila <em>one on one</em> dengan Prabowo, apalagi di tengah selentingan bahwa kondisi politik Prabowo “tengah lesu”. <strong>(Baca juga: <a href="https://pinterpolitik.com/prabowo-kehabisan-uang/">Prabowo Kehabisan Uang?</a>)</strong></p>
<p>Presiden Jokowi pun kembali melindungi dirinya dengan upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang sempat mati. Respon negatif pun bermunculan, bahwa pasal ini adalah warisan kolonialisme dan akan memberangus kebebasan berpendapat dan demokrasi.</p>
<p>Setali tiga uang dengan pasal penghinaan presiden, Jokowi juga melindungi diri dengan pasal makar. Pasal yang sukses menjerat sejumlah jagoan di Aksi 212—seperti Rachmawati Soekarnoputri dan Sri Bintang Pamungkas—akhirnya digugat ke MK oleh partai-partai oposisi.</p>
<p>Namun tentu saja, baik pasal makar maupun pasal penghinaan presiden, keduanya dilanggengkan terus. Partai pemerintah di DPR sukses menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden, sementara MK sukses menangkis agresi atas pasal makar.</p>
<p>Hal-hal tersebut terjadi atas keinginan pemerintah. Baik <em>presidential threshold</em>, pasal penghinaan presiden, dan pasal makar, adalah upaya Jokowi untuk mempertahankan kursi kekuasaannya, setidaknya untuk satu periode lagi menjabat sebagai presiden.</p>
<figure id="attachment_21753" aria-describedby="caption-attachment-21753" style="width: 1024px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-21753" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/Jokowi-JK-RSPolri-Mico-tirto1.jpg" alt="" width="1024" height="683" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/Jokowi-JK-RSPolri-Mico-tirto1.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/Jokowi-JK-RSPolri-Mico-tirto1-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/Jokowi-JK-RSPolri-Mico-tirto1-768x512.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/Jokowi-JK-RSPolri-Mico-tirto1-696x464.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/Jokowi-JK-RSPolri-Mico-tirto1-630x420.jpg 630w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-21753" class="wp-caption-text">Jokowi saat menjelaskan posisinya terkait presidential threshold</figcaption></figure>
<p>Di sisi lain, DPR pun tak mau kalah. Para anggota dewan membentengi diri dari adanya ancaman yang menggoyang jabatan mereka, terutama dari ancaman pengusutan kasus korupsi oleh KPK.</p>
<p>Anggota DPR menambah hak-hak mereka dalam RUU MD3 terbaru, yang secara terang benderang akan melindungi mereka dari pengusutan kasus hukum. Dalam RUU tersebut, DPR berhak menggunakan hak angket dengan memaksakan pemanggilan kepada pejabat eksekutif. Banyak pihak menilai RUU ini dibuat dalam rangka memperkuat Hak Angket DPR untuk KPK.</p>
<p>Motif ini begitu jelas, karena ahli hukum dan politisi yang cukup berpengaruh, <a href="https://news.detik.com/berita/d-3554450/yusril-kpk-lembaga-eksekutif-angket-bisa-dilakukan">Yusril Ihza Mahendra</a>, memiliki logika yang sebangun. Menurutnya, KPK adalah lembaga eksekutif sehingga angket dapat dilakukan. Maka dengan adanya pasal pemaksaan panggilan di RUU MD3 yang baru, DPR punya kekuatan hukum tetap dan KPK tidak lagi bisa berkelit di hadapan DPR.</p>
<p><em>Combo</em> memukul KPK dilanjutkan dengan memberi hak imunitas bagi anggota dewan. Anggota dewan hanya akan dapat dipanggil secara hukum bila mendapatkan izin dari presiden dengan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini persis dengan apa yang ingin digunakan oleh Setya Novanto waktu menolak panggilan pemeriksaan KPK. Sayangnya, punya pasal ini belum ada waktu itu.</p>
<p>Sementara itu, untuk menyongsong 2019, DPR juga sukses meminta penghapusan syarat verifikasi faktual. MK, tak seperti kasus-kasus sebelumnya, kali ini malah memenangkan DPR dengan menghapus syarat ini. Penghapusan pasal ini jelas menguntungkan parpol-parpol yang saat ini tengah berkuasa, juga yang baru akan berlaga di 2019.</p>
<p>Dengan begitu, DPR pun tidak kalah dengan pemerintah. Mereka sukses meloloskan dua pasal yang memberi mereka kekuatan di hadapan KPK, serta menghapus satu pasal yang akan menghambat jalan mereka di 2019.</p>
<figure id="attachment_21754" aria-describedby="caption-attachment-21754" style="width: 830px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-21754" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/wakil-ketua-pansus-angket-kpk-masinton-pasaribu-saat-bertemu-_170905170305-549.jpg" alt="" width="830" height="556" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/wakil-ketua-pansus-angket-kpk-masinton-pasaribu-saat-bertemu-_170905170305-549.jpg 830w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/wakil-ketua-pansus-angket-kpk-masinton-pasaribu-saat-bertemu-_170905170305-549-300x201.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/wakil-ketua-pansus-angket-kpk-masinton-pasaribu-saat-bertemu-_170905170305-549-768x514.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/wakil-ketua-pansus-angket-kpk-masinton-pasaribu-saat-bertemu-_170905170305-549-696x466.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/wakil-ketua-pansus-angket-kpk-masinton-pasaribu-saat-bertemu-_170905170305-549-627x420.jpg 627w" sizes="auto, (max-width: 830px) 100vw, 830px" /><figcaption id="caption-attachment-21754" class="wp-caption-text">Masinton Pasaribu, salah satu jagoan Pansus Angket KPK</figcaption></figure>
<h4><strong>TNI vs Islam?</strong></h4>
<p>Jika diibaratkan sebagai sebuag pertandingan, baik pemerintah maupun DPR harus memperkuat basis “suporternya” supaya layak bertanding. Pemerintah – dalam hal ini Jokowi – memperkuat suporternya, yakni TNI. Sementara DPR, khususnya oposisi, memperkuat suporter mereka yakni massa Islam konservatif, yang tengah naik daun saat ini.</p>
<p>Dalam kasus ini, DPR sepertinya mengambil langkah duluan, misalnya melalui  seruan Ketua MPR Zulkifli Hasan soal pasal zina dan LGBT, bulan Januari lalu. Pasal ini kuat disinyalir sebagai kompensasi bagi massa Islam, yang sudah cukup terpukul oleh UU Ormas setengah tahun lalu.</p>
<p>Dengan menggoreng zina dan LGBT, tidak cuma fraksi oposisi Gerindra-PKS yang mengambil keuntungan, tapi seluruh institusi DPR lintas fraksi akan mendapatkan citra “pro-rakyat”. Terbukti, tidak ada partai yang berani menyuarakan penolakan terhadap pasal ini, karena takut tidak populer di kalangan umat Islam konservatif – dan tentu saja di hadapan umat Islam secara keseluruhan. <strong>(Baca juga: <a href="https://pinterpolitik.com/jokowi-masih-dikeroyok-konservatisme/">Jokowi Dikeroyok Konservatisme</a>)</strong></p>
<p>Sekalipun secara organik dan transaksional massa Islam punya kontrak politik hanya dengan partai-partai tertentu, namun fakta bahwa tidak ada faksi yang berani menolak isu zina dan LGBT menandakan begitu kuatnya Islam dalam politik saat ini.</p>
<p>Dan untuk isu ini, DPR mampu menang melawan pemerintah, karena “anti-Islam” menjadi citra yang masih melekat di pemerintahan Jokowi.</p>
<figure id="attachment_21755" aria-describedby="caption-attachment-21755" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-21755" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/jokowi-jk-temui-massa-aksi-212_20161202_145625.jpg" alt="" width="700" height="393" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/jokowi-jk-temui-massa-aksi-212_20161202_145625.jpg 700w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/jokowi-jk-temui-massa-aksi-212_20161202_145625-300x168.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/jokowi-jk-temui-massa-aksi-212_20161202_145625-696x391.jpg 696w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-21755" class="wp-caption-text">Tekanan politik memaksa Jokowi hadir di Aksi Bela Islam 212</figcaption></figure>
<p>Kalah di hadapan kekuatan Islam, pemerintah pun ingin punya legalitas untuk kekuatan yang menyokongnya, yakni TNI. Belakangan, TNI dikabarkan telah mendapat lampu hijau untuk masuk ke dalam penanggulangan terorisme melalui RUU Terorisme.</p>
<p>Penentangan terhadap pelibatan TNI ini sudah dua tahun ramai menjadi perdebatan di DPR. Mayoritas fraksi, utamanya  PDIP yang mayoritas di DPR, menentangnya. Alasannya, antara lain karena TNI sudah punya pasal operasi non-perang yang dapat digunakan, selain juga karena Polri memiliki kapasitas yang sudah mumpuni.</p>
<p>Namun, DPR akhirnya sepakat untuk memasukkanTNI dalam RUU Terorisme, persis di momentum tawar menawar ini. Pemerintah untung, TNI bisa terlibat – dan dalam konteks tertentu mendapatkan anggaran. <strong>(Baca juga: <a href="https://pinterpolitik.com/ruu-terorisme-tni-vs-polri-pdip/">RUU Terorisme: TNI vs PDIP-Polri</a>)</strong></p>
<p>Motif yang serupa juga terlihat saat ditandatanganinya <em>Memorandum of Understanding</em> (MoU) TNI-Polri yang berisi pelibatan TNI dalam operasi-operasi Polri untuk menangani konflik sosial. Ketika elemen masyarakat sipil banyak yang memprotes hal tersebut, tak satupun terdengar suara dari partai oposisi di parlemen. Bahkan tidak dari tokoh vokal macam Fadli Zon.</p>
<p>Dengan begitu, sepertinya ada kompromi antara kepentingan massa Islam yang didorong oleh DPR, dengan TNI yang didorong oleh pemerintah, dalam pembahasan RUU yang berbeda.</p>
<p>Benarkah demikian? Sangat mungkin benar. Karena dalam politik, tawar menawar dan memberi <em>bargain</em> agar permintaan kita disepakati adalah hal yang wajar.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-21704" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-12-Tukar-Guling-Rancangan-Undang-Undang-135x135.jpg 135w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<h4><strong>Buah Siasat Jokowi?</strong></h4>
<p>Dengan semua kesepakatan di atas, pemerintah dan DPR sebenarnya sepakat untuk sama-sama untung. <em>Win-win situation </em>dapat diraih dengan proses “tukar guling” ini.</p>
<p>Lalu, bisakah kita menganalisis proses tukar guling ini dari kaca mata Jokowi saja? Tentu bisa, karena Jokowi adalah pemegang kekuasaan tertinggi di eksekutif, yang juga memiliki pendukung mayoritas di DPR. Jokowi sukses menggunakan kapital politiknya ini untuk meloloskan peraturan yang menguntungkan dirinya, sementara peraturan yang menguntungkan DPR juga sebenarnya tidak merugikan dirinya.</p>
<p>Kesuksesan Jokowi ini dapat dilihat dengan kaca mata konsep <a href="https://www.coalicionesgicp.com.ar/wp-content/uploads/2016/02/RailePereiraPower2010.pdf"><em>executive toolbox,</em></a> yang ditelurkan oleh akademisi politik dari University of Oxford, Timothy Power. “Kotak alat eksekutif” ini adalah konsep yang menjelaskan pilihan-pilihan rasional seorang presiden dalam sistem multipartai untuk menggolkan keinginan-keinginan atau kebijakan pemerintah. Konsep ini pertama kali digunakan untuk menganalisis koalisi di Brazil, dan konsep ini pun cocok digunakan di Indonesia yang punya sistem politik yang sama dengan Brazil.</p>
<p>Dari konsep ini, jelas bahwa kotak alat presiden berisi bermacam hal yang berguna untuk presiden, seperti tawaran kursi, masuknya anggaran, deregulasi sektor tertentu, dan lain sebagainya, yang menguntungkan partai-partai di DPR. Semua alat itu dapat digunakan oleh presiden sebagai alat tawar agar DPR mau meloloskan kebijakan-kebijakan yang diusung oleh pemerintah.</p>
<p>Penggunaan <em>executive toolbox</em> tentu harus dilakukan oleh seorang presiden yang cerdas dalam mengelola modal politiknya. Hal ini yang sepertinya (lagi-lagi) digunakan oleh Jokowi untuk meloloskan banyak pasal yang menguntungkannya.</p>
<p>Mungkin strategi politik ini tidak dilakukan terang benderang di “siang hari”. Namun, transaksi seperti ini adalah praktik yang wajar di “malam hari”. Itulah politik. <strong>(R17)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/PicsArt_02-13-02.47.13.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Wajarkah Berburu Kejahatan Tanpa Korban?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/wajarkah-berburu-kejahatan-tanpa-korban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[H33]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jan 2018 11:20:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[LGBT]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik LGBT]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=20344</guid>

					<description><![CDATA[Pembahasan RUU KUHP disebut akan memidana banyak aktivitas privat warga negara. Tindakan ini kerap dikenal sebagai kejahatan tanpa korban. PinterPolitik.com [dropcap]B[/dropcap]elakangan ini masyarakat merasa hak-hak privat mereka terganggu. Bagaimana tidak, berbagai aktivitas yang bersifat konsensual, rahasia, dan non-destruktif mereka kini diusik negara. Negara mulai melirik untuk mengendus aktivitas-aktivitas tersebut agar tergolong ke dalam kejahatan. Hal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Pembahasan RUU KUHP disebut akan memidana banyak aktivitas privat warga negara. Tindakan ini kerap dikenal sebagai kejahatan tanpa korban.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]B[/dropcap]elakangan ini masyarakat merasa hak-hak privat mereka terganggu. Bagaimana tidak, berbagai aktivitas yang bersifat konsensual, rahasia, dan non-destruktif mereka kini diusik negara. Negara mulai melirik untuk mengendus aktivitas-aktivitas tersebut agar tergolong ke dalam kejahatan. Hal semacam ini dikenal sebagai kejahatan tanpa korban (<em>victimless crime</em>).</p>
<p>Tengok saja bagaimana pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu. Pernyataan kontroversialnya menyulut polemik soal kemungkinan pemidanaan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Wacana mengenai pemidanaan LGBT semakin mengemuka pasca pernyataan Zulkifli tersebut.</p>
<p>Belum lagi jika melihat gugatan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berniat memaksa negara untuk menghukum aktivitas seksual, konsensual, dan suka sama suka, meski tidak dalam ikatan pernikahan. Meski gugatan tersebut kandas, tetapi kekhawatiran kejahatan tanpa korban pada kasus tersebut sempat mengemuka.</p>
<p>Kondisi-kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan. Mengapa aktivitas privat masyarakat harus digolongkan menjadi kejahatan? Bukankah tidak ada korban atau kerugian dari aktivitas tersebut? Lalu bagaimana negara harus bersikap terhadap kejahatan tanpa korban tersebut?</p>
<h4><strong>Memidana Aktivitas Privat Warga</strong></h4>
<p>Jika merujuk pada teori, kejahatan tanpa korban kerap diartikan sebagai “perbuatan-perbuatan yang dipandang tercela dan ilegal”. Secara tipikal, tindakan ini dilakukan secara langsung dan hanya melibatkan pelaku. Bisa juga terjadi atas dasar persetujuan atau transaksi sukarela di antara orang-orang dewasa, dilakukan secara konsensual dan tak menimbulkan korban badan atau harta orang lain yang tak bersalah maupun tak berpartisipasi secara langsung dalam perbuatan tersebut.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-20346" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/01/Kontroversi-Kejahatan-Tanpa-Korban.jpg" alt="Wajarkah Berburu Kejahatan Tanpa Korban?" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/01/Kontroversi-Kejahatan-Tanpa-Korban.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/01/Kontroversi-Kejahatan-Tanpa-Korban-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/01/Kontroversi-Kejahatan-Tanpa-Korban-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/01/Kontroversi-Kejahatan-Tanpa-Korban-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/01/Kontroversi-Kejahatan-Tanpa-Korban-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/01/Kontroversi-Kejahatan-Tanpa-Korban-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/01/Kontroversi-Kejahatan-Tanpa-Korban-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/01/Kontroversi-Kejahatan-Tanpa-Korban-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/01/Kontroversi-Kejahatan-Tanpa-Korban-420x420.jpg 420w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<p>Berdasarkan definisi tersebut, ada beberapa aktivitas yang dapat menjadi contoh dari kejahatan tanpa korban. Salah satunya adalah aktivitas atau perilaku LGBT, bila aktivitas yang dilakukan secara konsensual, rahasia, privat, tidak dipublikasikan, tidak dilakukan di muka umum, dan tidak melibatkan anak di bawah umur.</p>
<p>Selain perilaku LGBT, aktivitas lain yang digolongkan pada definisi sama adalah hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Aktivitas ini dapat digolongkan sebagai kejahatan, meski tindakannya tidak dilakukan dengan unsur paksaan dan dilakukan dalam ruang privat.</p>
<p>Di luar aktivitas-aktivitas tersebut, ada pula aktivitas lain yang sudah memiliki payung hukum. Aktivitas tersebut misalnya penggunaan narkoba untuk rekreasi, perjudian, aborsi, pornografi, dan konsumsi minuman beralkohol. Ada Aturan spesifik seperti UU Narkotika dan UU Pornografi. Selain itu, tindakan lain juga sudah diatur dalam KUHP.</p>
<p>Jika melihat kondisi terkini, LGBT dan perluasan makna perzinahan kini tengah dibidik oleh para politisi di DPR agar masuk ke dalam KUHP. Hal ini berarti negara tengah berupaya menambah daftar kegiatan yang tergolong kejahatan tanpa korban dalam hukum negara.</p>
<p>Pembahasan draf KUHP tersebut menimbulkan polemik. Banyak yang menganggap bahwa negara tengah mengancam dan mengkriminalisasi warganya sendiri. Padahal, aktivitas warga tersebut tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan atas kesadaran.</p>
<p>Jika memaksakan hal tersebut tanpa pemahaman mendalam, maka negara bisa luput akan syarat penting dalam pemidanaan. Syarat yang dimaksud adalah adanya korban nyata, baik faktual maupun potensial.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Bias ini berbahaya sodara2. Selain jelas menimbulkan ancaman bagi kelompok minoritas seks dan gender, ia mengaburkan ancaman sesungguhnya terhadap kedaulatan kita sebagai individu.   Publik mendukung tanpa tau konsekuensinya. <a href="https://twitter.com/hashtag/RKUHP?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#RKUHP</a></p>
<p>&mdash; Naila Rizqi Zakiah (@nailacoplacha) <a href="https://twitter.com/nailacoplacha/status/954928510430150661?ref_src=twsrc%5Etfw">January 21, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Saat negara mengambil sikap untuk memidana kegiatan seperti LGBT dan hubungan seksual di luar pernikahan, ada potensi terjadinya kriminalisasi berlebihan (<em>overcriminalization</em>). Negara bisa saja menghukum warganya sendiri yang sebenarnya tidak perlu dihukum.</p>
<p>Polemik juga muncul karena pemidanaan kejahatan tanpa korban, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Setiap warga negara memiliki hak atas privasi masing-masing. Secara spesifik, manusia juga memiliki hak dan kedaulatan atas tubuh dan seksualitas masing-masing. Negara bisa saja melanggar HAM jika memaksakan kriminalisasi tanpa studi yang serius.</p>
<p>Dalam jangka panjang, hal ini dapat memberikan beban tersendiri bagi negara. Salah satunya adalah membengkaknya dana operasional penegakan hukum. Selain itu, negara juga dalam tantangan menghadapi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Padahal, tanpa menambah kategori kejahatan baru saja, kondisi lapas di Indonesia saat ini sudah overpopulasi.</p>
<h4><strong>Haruskah Negara Bersikap?</strong></h4>
<p>Sejauh ini posisi negara tergolong netral terhadap banyak kejahatan tanpa korban. Negara memilih tidak mengambil posisi spesifik pada aktivitas privat dan konsensual warganya. Tidak ada legalisasi atau pelarangan yang dinyatakan secara terang di dalam hukum negara ini.</p>
<p>Perilaku LGBT misalnya, saat ini tidak diatur di dalam berbagai UU. Jika aktivitas tersebut dilakukan secara privat dan tanpa ada paksaan serta tidak melibatkan anak di bawah umur, maka secara hukum negara tidak bisa menindak warga karena perilaku dan aktivitas tersebut.</p>
<p>Meski begitu, jika merujuk pada UU Perkawinan, Indonesia saat ini memang tidak mengakui perkawinan sesama jenis. Pada Pasal 1 UU Perkawinan dijelaskan bahwa Indonesia saat ini hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Pemidanaan terhadap perilaku LGBT hanya berlaku jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Pada pasal 292 UU KUHP disebutkan bahwa perilaku homoseksual orang dewasa terhadap anak-anak bisa dijerat hukum. Pada pasal tersebut tidak dijelaskan bahwa ada larangan bagi perilaku homoseksual orang dewasa.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Yg krng paham, menuding MK membuat vonis membolehkan Zina &amp; LGBT. Yg benar MK hny menolak memberi perluasan tafsir atas yg ada di KUHP, bkn membolehkan atau melarang. MK memang tak blh membuat norma. Larangan zina dan LGBT bs dilarang di dlm UU. Dan itu skrng sdh ada di RUU KUHP.</p>
<p>&mdash; Mahfud MD (@mohmahfudmd) <a href="https://twitter.com/mohmahfudmd/status/941818855244021760?ref_src=twsrc%5Etfw">December 15, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Negara juga tidak merinci adanya larangan maupun legalitas bagi perzinahan atau hubungan seksual di luar pernikahan. Negara tidak banyak mengatur aktivitas seksual yang dilakukan secara konsensual dan dilakukan di ruang privat.</p>
<p>Meski begitu, perzinahan memang ada di dalam KUHP. Pasal perzinahan dibahas dalam Pasal 284 UU tersebut. perzinahan yang dimaksud pada pasal tersebut adalah hubungan seksual suka sama suka yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki lain yang bukan istri atau suaminya. Pidana zina akan berlaku jika ada pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak.</p>
<p>Keengganan negara untuk ikut campur ini, juga tercermin pada putusan MK tentang perluasan pasal perzinahan beberapa waktu lalu. MK menilai, lembaganya tidak memiliki wewenang untuk menambah tindak pidana baru.</p>
<p>MK membantah bahwa pasca putusan tersebut ada legalisasi terhadap LGBT dan juga zina. MK hanya menolak untuk memberi tafsiran pada pasal-pasal yang diuji. Menurut MK, kewenangan menambah kategori pidana baru ada di lembaga legislatif, yaitu DPR.</p>
<p>Dapat dikatakan bahwa MK sebenarnya mengambil posisi untuk tidak berposisi dalam persoalan LGBT dan zina. Tidak ada aturan tegas mengenai larangan atau legalisasi praktik-praktik tersebut. Bisa saja ini menjadi semacam <em>win-win solution</em><em>,</em> agar hak privasi warga tidak terganggu.</p>
<p>Jika negara harus mengambil sikap terhadap kondisi-kondisi tersebut, maka pemahaman mendalam mengenai kejahatan tanpa korban perlu dikuasai terlebih dahulu. Jangan sampai negara menghukum warganya yang tidak memberikan bahaya bagi siapapun di sekitarnya.</p>
<p>Yang juga penting adalah, negara harus memastikan agenda pemidanaan kejahatan tanpa korban tidak menguntungkan segelintir orang saja. Dalam konteks ini, pembuatan peraturan mengenai kegiatan-kegiatan seperti dimaksud di atas seharusnya tidak menjadi komoditas politik bagi politisi dalam rangka populisme.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Dari komen ketua MPR kita bisa lihat bahwa isu LGBT dan perkara minuman keras adalah isu yang paling mudah bagi politisi dan parpol ketimpringan yang gak punya prestasi apapun.</p>
<p>Gue mau WA dia dan ejek deh. Ada yang punya nomornya? DM dong&#8230;</p>
<p>&mdash; Tunggal Pawestri (@tunggalp) <a href="https://twitter.com/tunggalp/status/954923785802596353?ref_src=twsrc%5Etfw">January 21, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Hal ini nampak dari pernyataan-pernyataan para politisi Senayan belakangan ini. Alih-alih menyelamatkan nasib warganya, para politisi tersebut justru sibuk menyelamatkan diri sendiri terlebih dahulu dengan membuat pernyataan kontroversial. Ini nampak jelas pada kontroversi yang ditimbulkan oleh Zulkifli Hasan.</p>
<p>Jangan sampai agenda pembahasan kejahatan tanpa korban ini hanya menjadi manifestasi politik identitas belaka. Politik identitas ini kerap digunakan para politisi untuk menarik perhatian masyarakat. Mereka berharap, dengan menggunakan isu agama dapat meraup simpati dan suara sebanyak-banyaknya dari masyarakat.</p>
<p>Jika hanya ingin meningkatkan citra diri di mata pemilih berbasis identitas, mengorbankan hak kebebasan warga tentu merupakan tindakan yang membahayakan. Apalagi, isu ini akan menyentuh ranah hukum dengan potensi kriminalisasi warga. Negara bisa jadi hanya memburu warganya akibat UU produk pencitraan politisi. Padahal, negara seharusnya bersikap untuk menjauhkan dari urusan pribadi warganya. (H33)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/01/shutterstock_256111885.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
