<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Pres-T &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/pres-t/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Jun 2019 02:28:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Pres-T &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pres-T: Pemerintah vs Parpol</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/pres-t-pemerintah-vs-parpol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2017 07:28:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Pres-T]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=11895</guid>

					<description><![CDATA[Pembahasan RUU Pemilu masih terus molor, karena baik partai politik maupun pemerintah masih berkeras pada keinginannya masing-masing. PinterPolitik.com [dropcap size=big]P[/dropcap]embahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang seharusnya selesai akhir April, kini kembali diperpanjang hingga 20 Juli. Hingga rapat terakhir, Senin (19/6), pembahasan masih terbentur pada isu syarat ambang batas pencalonan presiden dan presidential threshold (pres-T) antara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Pembahasan RUU Pemilu masih terus molor, karena baik partai politik maupun pemerintah masih berkeras pada keinginannya masing-masing.</h4>
<hr>
<p><span style="color: #cfdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]P[/dropcap]embahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang seharusnya selesai akhir April, kini kembali diperpanjang hingga 20 Juli. Hingga rapat terakhir, Senin (19/6), pembahasan masih terbentur pada isu syarat ambang batas pencalonan presiden dan presidential threshold (pres-T) antara Pemerintah dan DPR.</p>
<p>Pemerintah bersikeras agar presidential threshold tak berubah, yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional. Suara fraksi di DPR pun terbelah. Begitu pula parpol-parpol pendukung pemerintah. PDI-P bersama Golkar dan Nasdem kompak mendukung pemerintah dengan besaran pres-T yang sama.</p>
<p>Tapi parpol lainnya, seperti PPP, PAN, PKB, dan Hanura menginginkan agar besaran presidential threshold diturunkan berkisar di angka 10-15 persen. Sikap mereka juga didukung oleh dua parpol oposisi, PKS dan Gerindra. Sementara itu, Demokrat bergeming agar pres-T dihapus atau nol persen. Dengan demikian, Demokrat bisa mengusung capres-cawapres tanpa perlu koalisi.</p>
<p>“Kami tidak bisa memenuhi keinginan (pres-T) di angka nol, 10 atau 15 persen. Kami tetap di angka 20-25,” kata Tjahjo, Kamis (15/6). Untuk itu, pemerintah dan DPR setuju meluangkan waktu tiga hari untuk melakukan lobi antara pemerintah dan DPR. Ia juga mengancam agar pansus tidak menggunakan voting dalam memutuskan isu krusial, atau pemerintah dengan terpaksa menolak melanjutkan.</p>
<p>Aksi menarik diri ini, lanjutnya, ada dasar aturannya, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Bila akhirnya UU sampai tidak rampung karena ada yang menarik diri, menurut Tjahjo, UU penyelenggaraan pemilu yang dipakai adalah UU yang sudah ada sebelumnya. Namun ada penambahan klausul yang mengeluarkan peraturan berkaitan putusan MK tahun 2012 mengenai pileg dan pilpres.</p>
<p><iframe width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/DE9AiQVSjro?feature=oembed" frameborder="0" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen></iframe></p>
<p>Akibat sikap keras pemerintah itu, membuat beberapa parpol berpikir ulang dan menawarkan opsi-opsi agar pemerintah tidak mundur dari pembahasan RUU Pemilu. “Beberapa fraksi yang awalnya menolak penerapan Pres-T mulai melunak,” kata seorang anggota Dewan di parlemen, Selasa (20/6) malam. “Kami juga melobi antar fraksi dan ke pemerintah, tapi kami <em>kan enggak</em> bisa memaksa,” tambahnya.</p>
<p>Ia juga mengatakan, lobi antara pemerintah dan fraksi-fraksi partai di DPR terkait lima isu krusial terus dilakukan. “Lobi jalan terus, pagi, siang, malam. Lagi mau sahur juga saling telepon <em>gimana nih</em>? Buka puasa bersama ngelobi juga. Musyawarah mufakat yang bagus karena itulah yang kita ingini. Sikap fraksi oposisi juga melunak. Kami tetap mengakomodasi keinginan partai tersebut, bahkan partai tersebut sebenarnya siap degan angka Pres-T 20 persen,” katanya.</p>
<p>Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menilai, wajar alotnya pembahasan presidential threshol dalam pembahasan RUU Pemilu. Besaran Pres-T sangat memengaruhi konstelasi politik dalam pemilu 2019. “Iya, ini (Pres-T) sangat memengaruhi konstelasi politik ke depan, karena ada beberapa partai yang hendak mencalonkan kadernya menjadi capres,” ujarnya, Selasa (20/6).</p>
<p>Qodari mengingatkan, pemerintah dan partai pendukung Pres-T 20 atau 25 persen, mewaspadai kemungkinan digugatnya usulan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). “Biar bagaimanapun, MK telah memutuskan pemilu 2019 berlangsung serentak. Karena itu, saya tak melihat lagi perdebatan di antara parpol di DPR soal usulan Pres-T,” lanjutnya. Sementara mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, meski Pres-T merupakan <em>open legal policy</em>, namun akan lebih aman bila tak ada Pres-T.</p>
<p>(Suara Pembaruan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/RUU-Pemilu-23-1024x613.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Tarik Ulur Pres-T</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/tarik-ulur-pres-t/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 May 2017 13:10:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Capres 2019]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Koalisi]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[Pres-T]]></category>
		<category><![CDATA[presidential threshold]]></category>
		<category><![CDATA[Tjahjo K]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=9888</guid>

					<description><![CDATA[Pembahasan mengenai perlu tidaknya presidential threshold (Pres-T) di DPR masih belum ada kesepakatan. Beberapa partai menyatakan bahwa ambang batas masih diperlukan, sementara yang lainnya berkeras untuk dihapuskan. PinterPolitik.com [dropcap size=big]P[/dropcap]embahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih alot dan belum meraih titik temu, terutama keputusan mengenai Pres-T. Namun menurut pendapat seorang sumber, ambang batas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Pembahasan mengenai perlu tidaknya <em>presidential threshold</em> (Pres-T) di DPR masih belum ada kesepakatan. Beberapa partai menyatakan bahwa ambang batas masih diperlukan, sementara yang lainnya berkeras untuk dihapuskan.</h4>
<hr />
<p><span style="color: #cfdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]P[/dropcap]embahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih alot dan belum meraih titik temu, terutama keputusan mengenai Pres-T. Namun menurut pendapat seorang sumber, ambang batas yang menentukan bisa tidaknya sebuah partai politik (parpol) mengusung pasangan calon presiden (capres) atau wakil presiden (wapres) ini, hampir dipastikan akan tetap ada aturannya.</p>
<p>“Nanti ada parpol yang menginstruksikan fraksinya di DPR agar dukung Pres-T. Kalau sudah begitu, maka Pres-T untuk 2019, <em>ya</em> hampir pasti akan tetap ada,” katanya di Jakarta, Jumat (12/5). Sebelumnya, ada beberapa fraksi yang meminta agar ketentuan Pres-T itu dihapus agar setiap peserta pemilu dapat mengusung kandidat calon presidennya masing-masing.</p>
<p>Ketentuan ambang batas parpol untuk mengusung kandidat capres yang berlaku saat ini, adalah 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah parpol secara diketahui. “Tidak mungkin Pres-T dihapus. Itu bisa membuka celah orang membentuk partai hanya demi langsung dapat tiket maju pilpres,” kata sumber tersebut.</p>
<p>Namun, sumber tersebut juga mengakui bahwa ada juga fraksi yang menginginkan penurunan angka Pres-T. “Ya, ada juga yang minta diturunkan, misalnya menjadi 10 persen peroleh kursi DPR atau 15 persen perolehan suara sah secara nasional. “Kalau saya, optimistis tetap 20 persen dan 25 persen,” katanya.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Yusril Sebut Usulan &#8220;Presidential Threshold&#8221; 20-25 Persen Tak Relevan &#8211; <a href="https://t.co/BdkJXKHzB4">https://t.co/BdkJXKHzB4</a> <a href="https://t.co/FZmXwkUw3f">https://t.co/FZmXwkUw3f</a></p>
<p>— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) <a href="https://twitter.com/Yusrilihza_Mhd/status/859368095273500672">May 2, 2017</a></p></blockquote>
<p><script src="//platform.twitter.com/widgets.js" async="" charset="utf-8"></script></p>
<p>Seperti diketahui, penghapusan sistem ini di dukung oleh Partai Gerindra, PAN, Hanura dan Demokrat. Sedangkan empat partai, yakni Golkar, NasDem, PKS, dan PDI Perjuangan menilai usulan pres-T 20 persen kursi atau 25 persen suara perlu dipertahankan. Sementara PKB mengusulkan ambang batas diturunkan hingga 3 persen.</p>
<p>Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, perlu ada ambang batas mengusung calon presiden untuk memperkuat pemerintahan. Jika tidak, ia khawatir kekuatan parlemen yang menentang kebijakan pemerintah justru lebih besar. “Presidential threshold 25 persen suara dan 20 persen kursi menunjukkan dukungan ke presiden. Presiden harus didukung partai yang sudah teruji di pemilu sebelumnya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/5).</p>
<p>Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menurutnya, Pemerintah setuju jika presidential threshold dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu sebesar 20-25 persen. Alasannya, proses pemilihan capres dan cawapres memerlukan dukungan riil sebagaimana pemilihan calon anggota legislatif. Dukungan riil tersebut terlihat dari jumlah suara yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif.</p>
<p>Parpol, lanjutnya, merupakan representasi suara rakyat Indonesia. Salah satu bentuk legitimasi sebuah parpol pun adalah pemilu. “Maka, kalau ada orang mau jadi presiden dengan aturan 0 persen, komitmen dalam meningkatkan kualitas demokrasi dalam pemilihan presiden yang merupakan rezim partai politik jadi tak menunjukkan bobot kualitasnya,” ujar Tjahjo.</p>
<p><iframe class="embedv" src="https://www.metrotvnews.com/embed/zNAGaBek" width="560" height="315" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></p>
<p>Di sisi lain, anggota Pansus fraksi Demokrat, Fandi Utomo mengatakan, sistem Pres-T 20 persen berpotensi menyandera calon presiden di Pemilu 2019. Sebab, saat ini tidak ada satupun partai yang mempunyai kursi 20 persen di parlemen. Jikapun ingin mencapai angka 20 persen maka diperlukan koalisi yang loyal. “Kepada yang usulkan 20 persen saya anggap partai ini mau menyandera capres, karena tidak ada satupun partai kita yang punya kursi 20 persen di palremen,” ungkapnya, Jumat (12/5).</p>
<p>Pendapat ini disetujui oleh Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy yang mengatakan, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak, maka otomatis menghapuskan jumlah ambang batas pengajuan calon presiden. Menurutnya, jika Pres-T tetap diberlakukan, justru melanggar konstitusi. Sebab, ketentuan acuan Pres-T sebesar 20-25 persen tersebut berdasarkan Pemilu 2014.</p>
<p>Lukman mengakui, usulan penghapusan Pres-T memungkinkan jumlah capres lebih banyak, tapi bukan berarti setiap parpol peserta pemilu kemudian mengajukan masing-masing calon. “Menurut saya tidak seperti itu, konsolidasi tetap ada,” katanya. Penghapusan Pres-T itu dimaksudkan agar parpol diberikan kebebasan untuk mengajukan calon sendiri atau bergabung dengan partai lain. Hal ini, lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, untuk menghindari tergerusnya suara dari partai kecil.</p>
<p>Tarik ulur keputusan Pres-T yang masih belum mencapai mufakat ini, merupakan salah satu penyebab molornya pembahasan RUU Pemilu. Sehingga agar RUU ini bisa selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyarankan agar Pansus dan pemerintah memilah-milah isu yang penting untuk didahulukan, sehingga penyelenggara Pemilu juga punya cukup waktu untuk mempersiapkan tahapan selanjutnya. (SP/Berbagai Sumber/R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/tinta-1024x787.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Barter Kepentingan Ala DPR</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/barter-kepentingan-ala-dpr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 May 2017 02:16:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus RUU Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Parliamentary Threshold]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Pres-T]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Penyelenggaraan Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[sistem pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=9645</guid>

					<description><![CDATA[Demi kepentingan partai politiknya, para fraksi di DPR konon bersedia masuk panitia hak angket KPK. Apakah ini barter kepentingan ala anggota dewan? PinterPolitik.com [dropcap size=big]U[/dropcap]sai masa reses anggota dewan yang akan jatuh pada 18 Mei nanti, pembahasan revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) akan dilanjutkan karena sudah masuk pada babak akhir. Namun kabarnya, masih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Demi kepentingan partai politiknya, para fraksi di DPR konon bersedia masuk panitia hak angket KPK. Apakah ini barter kepentingan ala anggota dewan?</h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]U[/dropcap]sai masa reses anggota dewan yang akan jatuh pada 18 Mei nanti, pembahasan revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) akan dilanjutkan karena sudah masuk pada babak akhir. Namun kabarnya, masih ada beberapa pasal yang belum juga mencapai kesepakatan akhir.</p>
<p>Beberapa pasal yang belum meraih mufakat, antara lain mengenai penentuan ambang batas partai politik (parpol) yang lolos ke DPR atau <em>Parliamentary Threshold</em> (PT), sistem Pemilu terbuka dan tertutup, penentuan ambang batas syarat mencalonkan presiden dan wakil presiden (<em>Presidential Threshold/</em>Pres-T), dan mekanisme penghitungan sisa suara.</p>
<p>Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan DPR RI baru akan menyetujui RUU Pemilu pada masa persidangan berikutnya. “RUU Pemilu yang dibahas saat ini merupakan gabungan dari revisi UU Pemilu dan revisi UU Pemilu Presiden, ada sekitar 3.000 DIM (daftar isian masalah),” kata Ahmad Riza Patria di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (4/5).</p>
<p>Menurutnya, dari sekitar 3.000 DIM tersebut masih ada sekitar 1.000 DIM yang masih harus dibahas, di antaranya empat dari 18 isu krusial yang hingga saat ini belum disepakati dan diberikan catatan. Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, terkait isu Pres-T masih ada dua opsi yang sama kuat, yakni usulan nol persen dan 20 persen. Sedangkan untuk PT ada dua opsi yang sama kuat, yakni 3,5 persen dan 5 persen.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Ini Isu Usulan RUU Pemilu yang Membuat Khalayak Kaget <a href="https://t.co/vPM61tTGlv">https://t.co/vPM61tTGlv</a> <a href="https://twitter.com/hashtag/aph?src=hash">#aph</a> <a href="https://t.co/uWHMYXc8io">pic.twitter.com/uWHMYXc8io</a></p>
<p>— MarzukiAli (@marzukialijo) <a href="https://twitter.com/marzukialijo/status/861516567015702528">May 8, 2017</a></p></blockquote>
<p><script src="//platform.twitter.com/widgets.js" async="" charset="utf-8"></script></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada isu sistem pemilu, masih ada tiga opsi, yakni sistem terbuka, sistem tertutup dan sistem terbuka terbatas. Sementara terkait konversi suara ke kursi, ada fraksi yang mendukung metode “<em>sainte lague modifikasi</em>” dan ada yang mendukung metode “<em>kouta hare</em>”.</p>
<p>Namun menurut informasi dari sumber di parlemen, saat ini sudah ada sejumlah parpol di DPR yang telah melakukan lobi untuk barter pasal revisi UU ini. Bahkan, barter yang dilakukan bukan hanya untuk UU Pemilu saja, tapi juga dengan masalah lain, seperti pengajuan hak angket untuk KPK.</p>
<p>Salah satu parpol yang telah bersedia mengirim anggotanya ke Panitia Khusus (Pansus) hak angket adalah PPP, syaratnya persentase PT tidak dinaikan atau tetap seperti sekarang ini, yaitu 3,5 persen. Partai berlambang ka’bah ini juga meminta agar aturan Pres-T dihapus, sebab pemilihan calon legislatif dan pemilihan presiden dilakukan secara bersamaan.</p>
<p>Sedangkan PKB mendukung adanya Pres-T, yaitu 25 persen jumlah suara pemilu atau 20 persen jumlah kursi di DPR. Partai pimpinan Muhaimin ini juga menginginkan PT tetap seperti saat ini. “PKB belum berubah di hak angket. Mereka hanya sedikit bergeser di revisi UU Pemilu. Kalau PPP sudah mulai bergerak sedikit ke hak angket, tapi negosiasinya masih a lot,” kata sumber tersebut, Senin (8/5).</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en"><p>Bahas RUU Pemilu, Sekjen Partai Berkumpul Malam Ini <a href="https://t.co/V1heOl3nEF">https://t.co/V1heOl3nEF</a> <a href="https://t.co/xDNRqTqoF7">pic.twitter.com/xDNRqTqoF7</a></p>
<p>— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) <a href="https://twitter.com/CNNIndonesia/status/861473994603507712">May 8, 2017</a></p></blockquote>
<p><script src="//platform.twitter.com/widgets.js" async="" charset="utf-8"></script></p>
<p>Ia juga menyatakan Partai Gerindra berpotensi untuk mengirimkan timnya ke Pansus Hak Angket, dengan starat Pres-T dihapuskan. Sebab Gerindra sangat ingin ketua umumnya, Prabowo Subianto, maju sebagai calon presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Sedangkan PKS menyatakan siap mengikuti syarat Pres-T yang berlaku, asalkan PT tidak dinaikkan.</p>
<p>Menanggapi adanya kabar barter antar fraksi di DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan kalau tidak ada barter pasal antar fraksi-fraksi di DPR RI maupun pemerintah dalam pembahasan RUU Pemilu. “Mencermati pemberitaan media cetak pagi ini, menurut yang saya pahami dalam pembahasan RUU Pemilu antara DPR dan Pemerintah tidak ada istilah barter pasal antar fraksi-fraksi apalagi dengan pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/5).</p>
<p>Menurutnya, semua anggota Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah memiliki semangat yang sama dalam membahas revisi UU Pemilu, yaitu untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat sistem pemerintahan presidensil. Apalagi, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan digelar secara serentak pada 2019 mendatang.</p>
<p>“Itu komitmennya sampai sekarang. Soal ada kepentingan strategis parpol yang diperjuangkan dalam Pansus atau Panja itu sah dan wajar-wajar saja, karena Pilleg dan Pilpres adalah rezim parpol, dan pembahasan RUU Pemilu sepakat mengakomodir aspirasi parpol dan masyarakat serta aspirasi pengamat serta elemen-elemen demokrasi dan perguruan tinggi,” ujarnya.</p>
<p>Tjahjo mengatakan, finalisasi pembahasan RUU Pemilu memiliki semangat yang sama yaitu musyawarah mufakat. Tapi apabila harus dilakukan pengambilan keputusan suara terbanyak, maka ada mekanisme akhir di paripurna DPR. Benarkah tidak ada barter kepentingan dalam pembahasan RUU Pemilu di parlemen seperti yang dikatakan oleh Mendagri? Apakah pernyataan itu hanya sekedar menutupi kenyataan saja? Berikan pendapatmu.</p>
<p>(Suara Pembaruan/R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/barter-ruun-pemilu-1024x767.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
