<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>pornografi &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/pornografi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Feb 2022 07:18:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>pornografi &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Salah Tafsir UU Pornografi di Kasus GA?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/salah-tafsir-uu-pornografi-di-kasus-ga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2021 09:06:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Giselle]]></category>
		<category><![CDATA[pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pornografi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=93776</guid>

					<description><![CDATA[Penetapan tersangka terhadap GA atas beredarnya video pribadi miliknya menuai kontroversi. Ada yang menilai bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan Undang-Undang, namun banyak pula yang menentang penetapan tersangka tersebut. Di sisi lain peredaran konten pornografi memiliki dampak bagi perilaku&#160;cybersex, terutama di masa pandemi. PinterPolitik.com Penetapan tersangka terhadap seorang publik figur dengan inisial GA terkait beredarnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penetapan tersangka terhadap GA atas beredarnya video pribadi miliknya menuai kontroversi. Ada yang menilai bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan Undang-Undang, namun banyak pula yang menentang penetapan tersangka tersebut. Di sisi lain peredaran konten pornografi memiliki dampak bagi perilaku&nbsp;<em>cybersex</em>, terutama di masa pandemi.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Penetapan tersangka terhadap seorang publik figur dengan inisial GA terkait beredarnya video pribadi yang diduga merupakan dirinya bersama dengan MYD menimbulkan perdebatan. Penetapan tersangka tersebut menurut pihak kepolisian sudah tepat, namun beberapa LSM menilainya tidak tepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya pada tanggal &nbsp;29 Desember 2020 Polda Metro Jaya menetapkan GA sebagai tersangka dijerat menggunakan Pasal 4 ayat 1&nbsp;<em>jo</em>&nbsp;Pasal 29 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hal ini dikarenakan adanya pengiriman video dari ponsel milik GA ke MYD.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyebaran konten pribadi yang melibatkan publik figur bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya pada tahun 2010 lalu kejadian serupa melibatkan vokalis band Noah berinisial A dengan LM dan A dengan CT. Namun yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut adalah orang yang membuat konten pornografi saja, tetapi untuk orang yang menyebarkannya video tersebut tidaklah tersentuh oleh hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal berdasarkan UU Pornografi dan UU ITE orang yang menyebarkan konten pornografi turut dapat dimintai pertanggungjawabannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam praktiknya, penggunaan UU Pornografi hanya menitikberatkan kepada korban yang terlibat di dalam pembuatan konten video pornografi saja tanpa ada pengusutan bagi pelaku penyebar video yang bersifat pribadi tersebut untuk kemudian menjadi konsumsi publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida, ketentuan yang terdapat di dalam UU Pornografi menimbulkan multitafsir, sehingga mengakibatkan kerancuan hukum. Kerancuan hukum yang ada di dalam UU Pornografi menurut Pengamat Politik Rocky Gerung cenderung merugikan perempuan. Hal ini dikatakan karena dalam masyarakat patriarkis, UU Pornografi akan menindas kaum perempuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, apa saja dampak dari penyebaran video pribadi milik GA terhadap kondisi psikologis masyarakat di masa pandemi dan apakah UU Pornografi &nbsp;dinilai ampuh untuk memberantas penyebaran konten pornografi di Indonesia? Seperti apa juga persoalan ini dilihat dari sudut pandang fenomena&nbsp;<em>cybersex</em>?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="perilaku-cybersex-di-era-digital"><strong>Perilaku&nbsp;<em>Cybersex</em>&nbsp;di Era Digital</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Band Efek Rumah Kaca dalam lagunya yang berjudul&nbsp;<em>Kenakalan Remaja di Era Informatika</em>&nbsp;menyorot persoalan ini. “Rekam dan memamerkan badan dan yang lainnya. Mungkin hanya untuk kenangan. Ketika birahi yang juara. Etika menguap entah ke mana”, demikian beberpaa penggalan lirik lagu tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perilaku ini dikatakan oleh Illicit Encounters&nbsp; &#8211; sebuah situs kencan di Inggris &#8211; bertujuan untuk meningkatkan kehidupan seks mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, sering kali video yang ditujukan untuk kepentingan pribadi tersebut kerap disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Penyebaran konten pornografi salah satunya disebabkan oleh&nbsp;<em>revenge porn</em>. Ini adalah perilaku balas dendam yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan cara menyebarluaskan konten pornografi milik pribadi korban ke media sosial ataupun media lainnya yang bertujuan untuk menjatuhkan citra korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perilaku&nbsp;<em>revenge porn</em>&nbsp;tidak hanya bermotifkan balas dendam dengan pasangan saja. Menurut Profesor Hukum di University of Miami, Mary Anne Franks mengatakan beberapa individu melakukan penyebaran konten pornografi dikarenakan motif ekonomi dan ada pula yang bermotif hanya sekedar ketenaran atau hiburan semata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyebaran pornografi di internet menyebabkan perilaku&nbsp;<em>cybersex</em>&nbsp;di Indonesia semakin meningkat. Christiany Juditha, peneliti dari Balitbang Komunikasi dan Informatika Manado mengatakan salah satu fenomena dalam masyarakat modern saat ini adalah peningkatan penggunaan internet, yang kemudian berimbas pada peningkatan&nbsp;<em>cybersex</em>. Dampak negatif dari&nbsp;<em>cybersex</em>&nbsp;adalah prostitusi, kejahatan&nbsp;<em>cyber</em>, pelecehan anak dan pornografi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di masa pandemi akibat virus Covid-19 penggunaan internet untuk mengakses situs pornografi juga meningkat. Hal ini misalnya disebutkan oleh situs pornografi terbesar dunia, yaitu Pornhub. Pornhub merilis laporan adanya peningkatan pengunjung situsnya sebesar 18 persen selama masa pandemi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini menurut Joshua B. Grubbs, seorang Asisten Profesor Psikologi di Bowling Green State University, menjadi cara masyarakat untuk mengatasi pikiran stres, cemas dan emosi negatif karena perasaan kesepian akibat adanya pembatasan kegiatan sosial yang diterapkan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penghapusan konten negatif di Indonesia, pada tahun 2017 pemerintah telah menganggarkan dana sebesar kurang lebih Rp 200 miliar dan sudah memblokir 1 juta lebih situs pornografi. Namun, langkah yang dilakukan oleh Kominfo tersebut masih kurang efektif, mengingat hingga kini masih banyak situs pornografi yang masih bisa diakses oleh publik.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="revisi-uu-pornografi-agar-hak-korban-terlindungi"><strong>Revisi UU Pornografi Agar Hak Korban Terlindungi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Melihat persoalan di atas, setidaknya terdapat dua permasalahan terkait peredaran konten pornografi di Indonesia. Yang pertama penyebaran dan akses terhadap konten pornografi yang tidak terlindungi oleh UU Pornografi. Sedangkan yang kedua, minimnya proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten pornografi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Institute Criminal Justice Reform (ICJR), dalam kasus penyebaran konten pornografi, &nbsp;GA dan MYD tidak dapat dijerat dengan Pasal 4, jo Pasal 29 UU Pornografi. Hal ini dikarenakan tujuan dari pembuatan video tersebut hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak ada niatan untuk disebarluaskan ataupun untuk kepentingan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana yang sudah diatur di dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi menyebutkan bahwa:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>“Yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.”</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, GA dan MYD mengatakan bahwa video tersebut telah dihapus. Dan GA mengalami kehilangan HP miliknya dan telah melaporkan kehilangan tersebut ke kepolisian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini berarti bahwa GA tidak pernah menyebarkan konten video pribadi tersebut ke publik dan justru pelaku yang menyebarkan video tersebut hingga kini masih bebas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun penggunaan pasal yang tepat bagi penyebar video porno milik GA Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentramisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp&nbsp;1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Penggunaan UU Pornografi oleh aparat penegak hukum saat ini cenderung berfokus pada korban yang membuat video pribadi untuk dirinya sendiri. Sementara orang yang menyebarkan video tersebut tidak mendapatkan perlakuan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Minimnya penindakan hukum bagi pelaku penyebaran konten pornografi dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan hal ini akan mengakibatkan kasus akan terus berulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka dari itu, revisi UU Pornografi merupakan kunci perlindungan untuk korban penyebarluasan konten pornografi. Akankah pemerintah ataupun DPR RI segera merevisi UU Pornografi? Menarik untuk kita tunggu kelanjutannya.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="has-text-align-right wp-block-paragraph"><strong>Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Salah-Tafsir-UU-Pornografi-di-Kasus-GA.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Kasus Pornografi, Kominfo Tak Konsisten?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kasus-pornografi-kominfo-tak-konsisten/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[J61]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2020 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Fraud]]></category>
		<category><![CDATA[Gisel]]></category>
		<category><![CDATA[Jhonny G Plate]]></category>
		<category><![CDATA[Kebocoran Data]]></category>
		<category><![CDATA[Kominfo]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Data]]></category>
		<category><![CDATA[pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[Spam]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=98194</guid>

					<description><![CDATA[Kemenkominfo yang dianggap lebih responsif pada kasus video yang diduga melibatkan salah satu aktris tanah air, dibandingkan kasus lain yang juga jadi tupoksinya, mendapat sorotan minor dari publik di jagat maya. Lantas mengapa sorotan minor itu bisa terjadi? Apakah konstruksi perspektif yang ada memiliki keterkaitan dengan ihwal yang bersifat politis? PinterPolitik Istilah populer di jagat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading"><strong>Kemenkominfo yang dianggap lebih responsif pada kasus video yang diduga melibatkan salah satu aktris tanah air, dibandingkan kasus lain yang juga jadi tupoksinya, mendapat sorotan minor dari publik di jagat maya. Lantas mengapa sorotan minor itu bisa terjadi? Apakah konstruksi perspektif yang ada memiliki keterkaitan dengan ihwal yang bersifat politis?</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/">PinterPolitik</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Istilah populer di jagat maya kekinian yang menyatakan bahwa isu maupun konten mengenai pornografi kerap kali dijadikan “simbol persatuan” tak resmi, tampaknya memang cukup rumit untuk dipahami.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun pada sisi berbeda, simbol tersebut seolah dapat bertransformasi dengan derajat yang tak terduga, ketika isu diterjemahkan secara lebih kompleks dan beririsan dengan urusan lain, utamanya dalam aspek politik dan tata kelola pemerintahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal inilah yang kiranya tengah terjadi pada dinamika kasus video viral beratmosfer pornografi yang diduga melibatkan salah satu aktris ternama tanah air. Upaya penanganan kasus tersebut oleh pemerintah tak ketinggalan mendapat lirikan publik yang tak kalah tajam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) tampak cukup&nbsp;<strong><a href="https://www.medcom.id/hiburan/selebritas/eN4Z7AWk-kominfo-akan-perintahkan-video-syur-mirip-gisel-dihapus">serius</a></strong>&nbsp;merespons kasus tersebut. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Stafsus Menkominfo) Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia yang juga juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan&nbsp;<em>platform digital</em>&nbsp;terkait untuk dapat men-<em>take down</em>&nbsp;video tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan Kominfo bersinergi dengan pihak Kepolisian untuk mereduksi potensi dampak tertentu dan mengatakan akan mengusut tuntas kasus itu. Sontak respons pemerintah tersebut mendapat atensi bernada kekecewaan dari publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara kontekstual, hal utama yang disoroti adalah komparasi. Publik menilai bahwa reaksi Kominfo lebih&nbsp;<em>gercep</em>&nbsp;dibandingkan penanganan kasus lain yang menjadi tupoksinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus seperti <em>spam</em> dan <em>fraud</em> SMS atau pesan singkat, penanganan <em>buzzer</em> dan disinformasi yang belum proporsional, hingga kebocoran data yang terjadi pada kasus e-ktp maupun <em>e-commerce </em>dan sebagainya, dianggap <strong><a href="https://twitter.com/search?q=kominfo%20gisel%20gercep&amp;src=typed_query&amp;f=live">publik</a></strong> tak sepadan dengan gesitnya respons Kominfo atas kasus video pornografi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Realitanya, tentu Kominfo tak tinggal diam begitu saja pada kasus lain yang disebutkan di atas. Akan tetapi, interpretasi yang ada dinilai telah menorehkan intrik dan menjadi sedimentasi stigma baru dari publik terhadap pemerintah pada isu&nbsp;<em>bergenre</em>&nbsp;IT dan pornografi ini. Apalagi intrik serupa bukan kali ini saja terjadi dan tampak meninggalkan impresi yang serupa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, mengapa intrik aksi-reaksi antara publik dan pemerintah dalam konteks terkait pornografi ini dapat eksis? Mungkinkah dilatarbelakangi substansi bernuansa politis tertentu di baliknya?</p>



<h4 class="wp-block-heading"><strong>Pornografi Adalah “Senjata Politik”?</strong></h4>



<p class="wp-block-paragraph">Agaknya terdapat cukup banyak sudut yang digunakan dalam memandang konteks bagaimana pemerintah dan masyarakat bereaksi atas isu pornografi secara komprehensif. Apalagi ketika isu tersebut beriringan dengan hal lain seperti teknologi informasi maupun landasan hukum yang membuatnya menjadi tak sederhana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambah, dalam&nbsp;<strong><a href="https://plato.stanford.edu/entries/pornography-censorship/">tulisan</a></strong>&nbsp;yang berjudul&nbsp;<em>Pornography and Censorship</em>, Caroline West mengatakan bahwa isu pornografi disiratkan selalu menghadirkan atensi dan perdebatan sengit antara segmen yang konservatif, liberal, maupun mereka yang berideologi feminis dalam dimensi etis yang komprehensif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada konteks pornografi itu sendiri, Frida L. Nilsson dalam&nbsp;<em>Politics of Pornography: A critical human rights approach to the pornography legislation in Indonesia&nbsp;</em>menjabarkan riset mengenai bagaimana peliknya merekonstruksi peraturan terbaik dan proporsional yang mengatur pornografi akibat faktor sosial dan politik di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi di negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia mengenai pornografi, dikatakan adalah proyek nasionalis, yakni dalam hal upaya akomodatif untuk mempertahankan struktur agama tradisional mengenai seksualitas dan gender.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, pada praktiknya pornografi dalam berbagai dimensi – tak hanya regulasi – disebut Nilsson sebagai konsep yang diperebutkan secara signifikan. Terutama oleh berbagai kelompok dengan politik moral dalam agenda mereka, untuk mengisinya dengan makna khusus untuk tujuan mereka sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sintesa Nilsson itulah yang kiranya dapat menyingkap bahwa secara spesifik isu mengenai pornografi secara lebih luas, kemungkinan dapat pula dijadikan semacam alat tertentu untuk tujuan politis, dengan cara dan skala penggunaan yang berbeda-beda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pun dengan himpunan atensi masif secara “impulsif” seperti yang dikemukakan oleh West sebelumnya, menjadikan di titik ini probabilitas isu pornografi sebagai alat tertentu yang dapat berguna secara politik tampaknya menemui relevansinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mungkin hal itulah yang membuat di Indonesia sendiri, isu terkait pornografi tak dipungkiri kerap kali mendistorsi citra kubu maupun sosok yang ada dalam dunia politik dan pemerintahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mantan Presiden Soekarno bahkan menjadi&nbsp;<strong><a href="https://historia.id/kultur/articles/cia-bikin-film-porno-mirip-sukarno-P7eab/page/2">sampel</a></strong>&nbsp;historis yang disebut-sebut sempat berupaya dijegal dengan isu skandal pornografi oleh badan intelijen Amerika Serikat (AS), CIA. “Keintiman” dengan pihak komunis dituding mendasari pemanfaatan isu pornografi sebagai alat politik itu oleh AS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara di era kontemporer dan seiring dengan kemajuan teknologi informasi, trik yang “kotor” itu juga acapkali muncul untuk&nbsp;<strong><a href="https://www.tagar.id/daftar-politisi-yang-tersandung-kasus-foto-dan-video-mesum">mendiskreditkan</a></strong>&nbsp;pihak tertentu dalam blantika politik, seperti mereka yang sedang dalam kontestasi elektoral maupun mereka yang sedang menjabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain untuk merusak citra pihak tertentu secara politik, isu pornografi juga tak jarang dikorelasikan dan menjadi salah satu taktik pengalihan isu. Sesungguhnya, tujuan mendistorsi citra pun tampaknya secara tidak langsung juga menjadi bagian dari proses pengalihan isu, ketika alat yang digunakan – yakni pornografi – dapat memantik sorotan tersendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, isu mengenai pornografi tampaknya menjadi cukup aplikatif sebagai taktik politik tertentu pada berbagai level dimensi dan cara penggunaan yang beragam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, apakah langkah cepat Kominfo dalam isu pornografi kekinian terkait dengan presumsi tersebut?</p>



<h4 class="wp-block-heading"><strong>Taktik Politis atau Masalah Regulasi?</strong></h4>



<p class="wp-block-paragraph">Satu hal yang mengganjal dari reaksi Kominfo atas penanganan cepat pada kasus pornografi yang disebut mirip dengan salah satu aktris ialah terkait dengan konsistensi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bukan rahasia lagi jika eksistensi konten bertendensi negatif, khususnya berbau pornografi serupa di jagat maya dianggap bagai cendawan di musim hujan. Variabel ini juga tampaknya menambah kekecewaan publik atas reaksi pemerintah melalui Kominfo akibat terkesan mendapat perbedaan penanganan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sinilah praduga mengemuka atas kemungkinan apakah isu pornografi tersebut hanya menjadi pengalihan isu semata berlandaskan basis perspektif yang dijelaskan sebelumnya?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apalagi terdapat beberapa isu tersendiri yang memang dinilai masih belum “menguntungkan” bagi pemerintah sampai saat ini. Salah satunya ialah masih terus membaranya resistensi terhadap&nbsp;<em>Omnibus Law</em>&nbsp;Cipta Kerja (Ciptaker), yang hingga hari ini masih bermuara pada aksi unjuk rasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belum lagi kepulangan Habib Rizieq Shihab yang dinilai menjadi penyeimbang yang menyulitkan bagi pemerintah. Utamanya berbagai narasi masif di media sosial yang cukup optimis bahwa sang Imam Besar akan berkontribusi pada kekuatan oposisi “penantang” pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati demikian, presumsi tersebut belum tentu benar adanya. Yang jelas, pemerintah melalui Kominfo memang telah berupaya menangkal segala hal negatif di jagat maya, termasuk pornografi yang jumlahnya sangat banyak dan membutuhkan energi ekstra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut anggota Komisi I DPR, Willy Aditya, menyiratkan bahwa Kominfo tak bisa menjadi aktor tunggal penangkal konten negatif di media sosial. Dirinya menyebut kementerian yang dipimpin oleh Johnny G. Plate itu dinilai mengalami kendala secara teknis dan yuridis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, disinggungnya regulasi terkait perlindungan data pribadi oleh Willy dinilai belum cukup. Terlebih ketika berbicara isu pornografi, yang barang tentu membutuhkan sinergi, optimalisasi, maupun perbaikan&nbsp;<strong><a href="https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&amp;id=16698&amp;menu=2">regulasi</a></strong>, baik itu terkait dengan informasi dan transaksi elektronik (ITE) maupun terkait pornografi itu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan yang juga tak kalah penting, keseriusan juga harus ditunjukkan pada persoalan&nbsp;<em>urgent</em>&nbsp;lain yang relevan dengan tupoksi Kominfo seperti merespons kebocoran data, utamanya di&nbsp;<em>e-commerce</em>, yang dalam tiga tahun terakhir jumlahnya terus&nbsp;<strong><a href="https://lokadata.id/artikel/kasus-kebocoran-data-semakin-banyak-belanja-daring-paling-rentan">meningkat</a></strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus terakhir yang melibatkan 91 juta data pengguna dinilai&nbsp;<strong><a href="https://tekno.kompas.com/read/2020/06/12/08580047/kki-desak-tokopedia-dan-kominfo-ungkap-hasil-investigasi-kebocoran-data">kurang</a></strong>&nbsp;mendapat respons cepat Kominfo. Kasus yang terlihat berlarut tentu diharapkan segera diselesaikan dan diharapkan menjadi yang terakhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal itu juga tidak dapat dikesampingkan mengingat terus meningkatnya tren belanja maupun transaksi daring, di mana jika penyalahgunaan data terjadi, tak menutup kemungkinan merembet pada persoalan lain yang lebih serius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Penindakan” konten negatif di media sosial seperti pornografi pun harus dilakukan Kominfo secara konsisten dan menyeluruh. Tentunya agar tidak menimbulkan dugaan tertentu yang justru kontraproduktif terhadap tujuan positif pemerintah secara umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagaimanapun, sepak terjang Kominfo akan terus dinantikan di era pesatnya tantangan teknologi, informasi, dan komunikasi di Indonesia. Khususnya dalam menciptakan iklim digital yang progresif. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (J61)</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="5G: Antara Covid-19 dan Perebutan Bisnis" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/rEZXvZFC37c?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Kasus-Pornografi-Kominfo-Tak-Konsisten-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Rizieq Tolak Status Tersangka</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/rizieq-tolak-status-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 May 2017 12:45:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik & Figure]]></category>
		<category><![CDATA[Profil]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Fierza Husein]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[Habib Rizieq]]></category>
		<category><![CDATA[Imam Besar Masjid Istiqlal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[kelompok radikal]]></category>
		<category><![CDATA[KH Nasaruddin Umar]]></category>
		<category><![CDATA[Lukman Hakim Saifudin]]></category>
		<category><![CDATA[Ma'ruf Amin]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Agama]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Penghinaan Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[Raden Prabowo Argo Yuwono]]></category>
		<category><![CDATA[Rizieq Shihab]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pornografi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=10850</guid>

					<description><![CDATA[Setelah menetapkan status tersangka pada Rizieq Shihab, sepertinya Kepolisian RI bergerak cepat dengan langsung mengeluarkan surat penangkapan. Bahkan red notice pun sudah dipersiapkan bagi ulama besar FPI ini. PinterPolitik.com [dropcap size=big]M[/dropcap]uhammad Rizieq Shihab (51 tahun) resmi berstatus tersangka dalam kasus pornografi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Senin (29/5) kemarin. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Setelah menetapkan status tersangka pada Rizieq Shihab, sepertinya Kepolisian RI bergerak cepat dengan langsung mengeluarkan surat penangkapan. Bahkan <em>red notice</em> pun sudah dipersiapkan bagi ulama besar FPI ini.</h4>
<hr />
<p><span style="color: #cfdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]M[/dropcap]uhammad Rizieq Shihab (51 tahun) resmi berstatus tersangka dalam kasus pornografi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Senin (29/5) kemarin. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (30/5), langsung menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.</p>
<p>Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dengan bekal surat tersebut, penyidik akan mencari keberadaan Rizieq ke  beberapa rumahnya. “Penyidik akan datang ke rumah tersangka dan mencarinya. Setelah itu dari rumah tersangka akan ke imigrasi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.</p>
<p>Ia mengatakan, tujuan penyidik mendatangi Ditjen Imigrasi adalah untuk memastikan keberadaan Rizieq terkini. “Kita mencari informasi, perkiraan, dan memastikan keberadaan tersangka itu di mana,” jelasnya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI. “SPDP kita kirimkan ke JPU hari ini,” ucap Argo.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus &#8220;Chat&#8221; Whatsapp <a href="https://t.co/zeCVb9Bl93">https://t.co/zeCVb9Bl93</a></p>
<p>— KOMPAS TV (@KompasTV) <a href="https://twitter.com/KompasTV/status/869095475537772544">May 29, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Polisi, kata Argo, seharusnya sudah mengirimkan SPDP kasus pornografi ke kejaksaan pada awal Februari 2017, di mana penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, saat itu belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “<em>Kan</em> kalau hari ini SPDP untuk tersangka Pak Rizieq. Kalau dulu <em>kan</em> baru penyidikan saja, belum ada tersangka,” terangnya.</p>
<p>Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul juga mengatakan saat ini proses penerbitan <em>red notice</em> sedang diupayakan melalui gelar perkara. Namun gelar perkara ini membutuhkan beberapa satuan kerja internal di tubuh Polri untuk memberikan masukan-masukan. Setelahnya, baru akan dipastikan akan diterbitkan <em>red notice</em> atau tidak. “Kalau kita menganggap ada kebutuhan karena (Rizieq) ada di luar negeri, ada kebutuhan masyarakat internasional, maka kita akan terbitkan <em>red notice</em>, tapi masih dibicarakan.”</p>
<h4><strong>Cukup Bukti</strong></h4>
<blockquote><p><em>“Rizieq akan dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.”</em></p></blockquote>
<p>Walaupun belum dapat mengatakan peran Rizieq dalam kasus ini, namun Argo memastikan kalau penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. “Ya sudah ada alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. Sehingga berdasarkan gelar perkara, sudah layak dinaikan menjadi tersangka. Kita tunggu saja. Bukti ada beberapa, seperti <em>chat</em>, <em>handphone,</em> dan sebagainya,” tambahnya.</p>
<p>Hal yang sama juga diyakini Kapolri Jenderal Tito Karnavian, baginya penetapan Rizieq menjadi tersangka sudah didasari bukti-bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya. “Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?” ujarnya. Meski begitu, ia enggan menyampaikan hal-hal yang akan terjadi setelah penetapan tersangka. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Polda Metro Jaya.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="id">
<p dir="ltr" lang="in">.<a href="https://twitter.com/poldametrojaya">@poldametrojaya</a> kantongi bukti Habib Rizieq menyuruh Firza foto bugil. <a href="https://twitter.com/DivHumasPolri">@DivHumasPolri</a> <a href="https://t.co/fyZexDaxiy">https://t.co/fyZexDaxiy</a> <a href="https://t.co/3dCavQukv5">pic.twitter.com/3dCavQukv5</a></p>
<p>— kumparan (@kumparan) <a href="https://twitter.com/kumparan/status/869197135375421442">29 Mei 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ini masih dibantah oleh salah satu pengacara Rizieq, Kapitra Ampera di Jakarta, Senin malam. Ia menyatakan, sejauh ini Rizieq belum menerima surat resmi penetapan tersangka kasus chat cabul dari penyidik Polda Metro Jaya. Mereka baru mengetahui peningkatan status Rizieq melalui pemberitaan di sejumlah media massa.</p>
<p>Kapitra juga menambahkan kalau pemimpin FPI tersebut marah besar atas penetapan status tersangka padanya, dan mengaku akan melakukan perlawanan. Rizieq merasa harus melawan, karena kasus pornografi yang membelitnya diduga sarat muatan politik. Tak hanya itu, pasal yang digunakan untuk menjerat Rizieq juga dianggap sumir. Tak heran, bila Rizieq mengaku telah menyiapkan 726 pengacara, baik dari dalam maupun luar negeri.</p>
<p>“Ini sangat cacat hukum dan melanggar <em>process of law</em> dan asas legalitas, termasuk melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Itu yang saya sebutkan ada indikasi ini tirani penegakan hukum.” Karena itulah, pihak pengacara Rizieq mendukung niat kliennya untuk melawan atas penetapan tersangka ini. “Saya dua menit yang lalu masih komunikasi dengan Habib Rizieq via <em>chat</em>. Beliau kondisinya sehat. Tapi pokoknya perang hukum dimulai,” tukas Kapitra.</p>
<h4><strong>Harus Patuhi Hukum</strong></h4>
<blockquote><p><em>“Ayo sambut kedatangan Imam besar umat muslim Indonesia, Habib Rizieq Shihab bersama keluarga di Bandara Soerkarno-Hatta. Tutup semua jalan menuju terminal. Jangan beri kesempatan. Bagi semua yang mengganggu kedatangannya. Tunggu tanggal mainnya.” </em></p></blockquote>
<p>Ini adalah ajakan pengerahan massa yang disebarluaskan di <em>twitter</em> dalam rangka “melumpuhkan” bandara, seperti yang dinyatakan kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro. Ia mengatakan,  akan ada pengerahan massa FPI saat kliennya pulang dari Arab Saudi. Ia berharap massa yang menjemput Rizieq bisa datang sebanyak-banyaknya sehingga bisa melumpuhkan bandara. Meski begitu, Sugito belum bisa memastikan kapan Rizieq akan pulang.</p>
<p>Mengenai ajakan menyesatkan ini, Argo mengaku, Polda Metro Jaya akan mengusut siapa yang mempostingnya di <em>twitter</em>. “Kami akan mengusutnya,” tegasnya. Terkait pengerahan massa ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma&#8217;ruf Amin berharap pentolan FPI itu sebaiknya mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia juga meminta umat Islam tidak merespon penetapan Rizieq sebagai tersangka dengan demonstrasi.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Ketum MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Hukum  <a href="https://t.co/pl4XxlpIAI">https://t.co/pl4XxlpIAI</a></p>
<p>— Kompas.com (@kompascom) <a href="https://twitter.com/kompascom/status/869207208906469377">May 29, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>“Kalau saya <em>sih</em>, kalau dia bisa ikuti proses hukum lebih bagus,” kata Ma&#8217;ruf di Kompleks Istana Bogor, kemarin. Walau mengaku tidak mengetahui detail permasalahan Rizieq, namun ia yakin pihak kepolisian mengetahui kebenaran kasus ini. “Sebaiknya tidak demo, itu <em>kan</em> imbauannya. Tentu supaya tidak menimbulkan masalah. Yang penting prosesnya transparan supaya tak disalahpahami umat,” lanjutnya.</p>
<p>Pernyataan serupa disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia berharap seluruh warga negara Indonesia wajib patuh hukum. Bersalah atau tidaknya seseorang akan terbukti di pengadilan. “Maka tunggu saja bagaimana proses pengadilan itu, karena bagaimana pun juga kebenaran akan muncul di pengadilan,” sarannya.</p>
<p>Himbauan juga datang dari Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta K.H Nasaruddin Umar. Menurutnya, sebagai pemimpin FPI, Rizieq seharusnya kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum. Ia mengingatkan, sebagai seorang ulama, Rizieq seharusnya memberikan contoh yang baik bagi umatnya.</p>
<p>“Sebagai ulama, harus memberikan contoh yang baik. Masih ada alternatif hukum yang bisa dilewati,” ujarnya, Selasa (30/5). “Akan sangat elegan jika menghadapi sesuatu dengan kepasrahan. <em>Toh</em>, saya yakin (Rizieq) tidak akan kehilangan umat,” pungkasnya. Jadi sekali lagi pertanyaannya, kapan berani pulang Rizieq?</p>
<p>(Berbagai sumber/R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/rizieq-shihab-1024x631.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Rizieq Resmi Tersangka</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/rizieq-resmi-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[H31]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 May 2017 10:38:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Balada cinta Rizieq]]></category>
		<category><![CDATA[firza husein]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[Rizieq Shihab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=10757</guid>

					<description><![CDATA[Rizieq ditetapkan menjadi tersangka. Babak baru kasus Baladacintarizieq pun dimulai. PinterPolitik.com Hari ini, Senin (29/5), penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus obrolan daring WhatsApp berbau pornografi yang termuat dalam situs ‘baladacintarizieq’. Kasus tersebut melibatkan dirinya dengan Firza Husein. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rizieq ditetapkan menjadi tersangka. Babak baru kasus Baladacintarizieq pun dimulai.</strong></p>
<hr>
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>Hari ini, Senin (29/5), penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus obrolan daring <em>WhatsApp</em> berbau pornografi yang termuat dalam situs ‘<em>baladacintarizieq’</em>. Kasus tersebut melibatkan dirinya dengan Firza Husein.</p>
<p>Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Wahyu Hadiningrat membenarkan status Rizieq tersebut. Wahyu juga memastikan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan obrolan daring <em>WhatsApp</em> berbau pornografi tersebut.</p>
<p>&#8220;Iya, Rizieq tersangka,&#8221; ujar Wahyu, seperti dilansir dari <em>detikcom</em>, Senin (29/5).</p>
<p>(Lihat juga: <strong><a href="https://pinterpolitik.com/balada-kasus-cinta-habib/">Balada Kasus Cinta Habib</a></strong>)</p>
<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, penetapan tersangka terhadap Rizieq dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Gelar perkara tersebut mengarahkan penyidik untuk memiliki alat bukti permulaan untuk menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka,&#8221; ujar Argo, di Markas Polda Metro Jaya, Senin (29/5) sore.</p>
<p>Selain itu, pada hari ini juga, berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.</p>
<p>&#8220;Berkas perkara tersangka FH hari ini kami sudah limpahkan,&#8221; ujar Wahyu.</p>
<p>Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, dalam kasus ‘<em>baladacintarizieq’</em>, baik Rizieq dan Firza telah memenuhi unsur pidana. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 <em>juncto</em> Pasal 29 dan/atau Pasal 6 <em>juncto</em> Pasal 32 dan/atau Pasal 8 <em>juncto</em> Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.</p>
<p>(Lihat juga: <a href="https://pinterpolitik.com/benarkah-rizieq-dikriminalisasi/"><strong>Benarkah Rizieq Dikriminalisasi?</strong>)</a></p>
<p>Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan bahwa kliennya yang sekaligus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu telah mengetahui penetapan tersangka atas dirinya.</p>
<p>&#8220;Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak,&#8221; ujar Sugito, seperti dilansir dari <em>Kompas.com</em>, Senin (29/5).</p>
<p>Di tempat terpisah, pengacara Rizieq lainnya, Eggi Sudjana, mempertanyakan prosedur penyidikan polisi.</p>
<p>&#8220;Dalam konteks penyidikan harusnya polisi berpedoman kepada Perkap Kapolri No 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikan. Di sini tidak ada tahapan gelar perkara awal, pertengahan, maupun akhir. Tidak ada satu pun tahapan yang dilakukan. Kok langsung ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; ujar pengacara Rizieq, Eggi Sudjana, seperti dilansir dari <em>detikcom</em>, Senin (29/5).</p>
<p>Eggi juga membandingkan kasus yang menimpa kliennya tersebut dengan kasus yang menimpa Komisaris Jenderal (sekarang jenderal) Budi Gunawan. Saat itu Eggi dan Budi menang di praperadilan. Status tersangka Budi pun gugur.</p>
<p>&#8220;Saat itu KPK menyalahi aturan. Nah masak sekarang polisi malah melakukan hal yang sama. Kok dia melakukan ini kepada habib,&#8221; ucap Eggi.</p>
<p>Saat ini Rizieq masih berada di Madinah dan belum memberikan kabar kapan dia akan pulang dan memenuhi panggilan pihak kepolisian.</p>
<p>(Lihat juga: <strong><a href="https://pinterpolitik.com/rizieq-di-madinah-kapan-pulang/">Rizieq di Madinah, Kapan Pulang?</a></strong>)</p>
<p>(<strong>H31</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/rizieq-1-1024x681.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Benarkah Rizieq Dikriminalisasi?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/benarkah-rizieq-dikriminalisasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[H31]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 May 2017 02:56:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Ahok]]></category>
		<category><![CDATA[Anti Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[Arab Saudi]]></category>
		<category><![CDATA[Ceramah]]></category>
		<category><![CDATA[firza husein]]></category>
		<category><![CDATA[Firza Huseinn]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[Front Pembela Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Habib Rizieq]]></category>
		<category><![CDATA[Jusuf Kalla]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Madinah]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[Setara Institute]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<category><![CDATA[Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Ustad Sambo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=10616</guid>

					<description><![CDATA[Di saat keluarga Ahok mencabut memori banding dan “ikhlas” Ahok dipenjara 2 tahun ke depan, Rizieq Shihab masih berada di Madinah. PinterPolitik.com [dropcap size=big]N[/dropcap]ama Rizieq Shihab sudah tidak asing terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Orang-orang kerap berbisik namanya ketika puluhan anggota Front Pembela Islam melakukan patroli penertiban tempat-tempat yang mereka anggap sumber maksiat. Dengan pakaian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b></b><b>Di saat keluarga Ahok mencabut memori banding dan “ikhlas” Ahok dipenjara 2 tahun ke depan, Rizieq Shihab masih berada di Madinah.</b></p>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;"><b>PinterPolitik.com</b></span></p>
<p>[dropcap size=big]N[/dropcap]ama Rizieq Shihab sudah tidak asing terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Orang-orang kerap berbisik namanya ketika puluhan anggota Front Pembela Islam melakukan patroli penertiban tempat-tempat yang mereka anggap sumber maksiat. Dengan pakaian serupa jubah serba putih itu, dia dan kawanannya menyatroni diskotik, panti pijat, dan tempat penjualan miras. Mereka juga pernah membakar patung-patung di Purwakarta. Kata mereka, patung itu simbol berhala.</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Nama sang Habib makin menggema setelah mampu memobilisasi massa ke Jakarta. Dalam aksi yang berlangsung bergelombang, mulai dari November 2016 hingga Februari 2017, mereka menuntut Ahok agar dipenjara karena telah menista agama. Namun setelah Ahok dipenjara, dan aksi massa perlahan mereda. Rizieq malah keluar negeri dan ogah kembali.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kontan, pria kelahiran 24 Agustus 1965 ini langsung menjadi sorotan atas kelakuannya yang semakin kontroversial. Padahal, saat ini sudah ada delapan kasus yang dilaporkan ke kepolisian. Sama seperti tudingannya pada Ahok, Rizieq diperkarakan karena telah melakukan tindak kajahatan. Mulai dari penghinaan agama dan ideologi pancasila, penguasaan tanah secara ilegal di Bogor, sampai skandal pesan </span><i><span style="font-weight: 400;">WhatsApp</span></i><span style="font-weight: 400;"> berbau pornografi dengan Firza Husein.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tapi bukan Rizieq namanya kalau tak punya siasat. Selagi namanya tercantum sebagai salah satu orang yang diincar polisi, dia malah pergi ke tanah Arab. Kabarnya, Rizieq pergi sejak akhir April 2017. Meski tanggal pasti keberangkatannya belum diketahui hingga kini, tapi di sebuah video tertanggal 28 April 2017 memperlihatkan sang Habib memberikan keterangan alasannya pergi ke Madinah. Sementara sebuah video lain yang menampilkan Rizieq sedang memberikan ceramah di Madinah, juga sudah beredar luas sejak 1 Mei 2017. (<strong>Lihat juga: </strong></span><strong><a href="https://pinterpolitik.com/rizieq-di-madinah-kapan-pulang/">Rizieq Di Madinah, Kapan Pulang?</a></strong>)</p>
<p><span style="font-weight: 400;"><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-10628 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/Kasus-Kasus-Rizieq-Shihab-01-912x1024.jpg" alt="Rizieq Dikriminalisasi" width="696" height="781" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/Kasus-Kasus-Rizieq-Shihab-01-912x1024.jpg 912w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/Kasus-Kasus-Rizieq-Shihab-01-696x781.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/Kasus-Kasus-Rizieq-Shihab-01-1068x1199.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/Kasus-Kasus-Rizieq-Shihab-01-374x420.jpg 374w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/Kasus-Kasus-Rizieq-Shihab-01-267x300.jpg 267w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/Kasus-Kasus-Rizieq-Shihab-01-768x862.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/Kasus-Kasus-Rizieq-Shihab-01.jpg 1800w" sizes="(max-width: 696px) 100vw, 696px" />Rizieq mengakui, dirinya berangkat ke Arab Saudi agar keluarganya aman dari berbagai bahaya. Bagi dia, ibadah umrah adalah cara terbaik mewujudkan tujuannya tersebut. “Di samping sebagai dai wajib menjaga umat, sebagai seorang kepala keluarga juga wajib menjaga keluarga. Umroh ini adalah jalan keluar yang paling aman. Kita amankan dulu keluarga. Kalau keluarga sudah aman, saya bisa berjuang lebih leluasa,” ungkap Rizieq.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun tampaknya kata “berjuang lebih leluasa” yang diungkapkan Rizieq bermakna ganda. Pertama, kata-kata tersebut dapat bermakna perjuangan Rizieq bersama organisasi massanya, FPI. Kedua, kata-kata itu juga dapat bermakna perjuangan Rizieq lari dari pemeriksaan pihak kepolisian. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Rizieq telah berulang kali menghindar dari panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus chat </span><i><span style="font-weight: 400;">WhatsApp</span></i><span style="font-weight: 400;"> berbau pornografi terkait dirinya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Akibat sikapnya tersebut, pihak kepolisian bahkan berencana membuntuti Rizieq melalui skema </span><i><span style="font-weight: 400;">blue notice</span></i><span style="font-weight: 400;"> interpol. Interpol merupakan lembaga polisi internasional yang berwenang, apabila diminta oleh negara yang bersangkutan menyelidiki penjahat lintas negara. &#8220;Jadi penyidik yang tangani kasus itu, nanti meminta bantuan Interpol pusat di Kota Lyon, Perancis. Tentunya melalui NCB Interpol di Jakarta,&#8221; ujar Setyo. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Menurut </span><i><span style="font-weight: 400;">Interpol Fact Sheet &#8211; International Notices system</span></i><span style="font-weight: 400;">, </span><i><span style="font-weight: 400;">blue notice</span></i><span style="font-weight: 400;"> dikeluarkan untuk mencari, mengidentifikasi atau mendapatkan informasi tentang kepentingan seseorang dalam rangka penyelidikan kriminal. Menurut Setyo, status Rizieq masih sebagai saksi. Karena itu, rencananya </span><i><span style="font-weight: 400;">blue notice</span></i><span style="font-weight: 400;"> yang akan dikeluarkan.</span></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-large wp-image-10624" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/2017-05-24-HEADER-interpol-notice-1024x1003.jpg" alt="" width="1024" height="1003" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/2017-05-24-HEADER-interpol-notice-1024x1003.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/2017-05-24-HEADER-interpol-notice-696x682.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/2017-05-24-HEADER-interpol-notice-1068x1046.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/2017-05-24-HEADER-interpol-notice-429x420.jpg 429w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/2017-05-24-HEADER-interpol-notice-300x294.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/2017-05-24-HEADER-interpol-notice-768x752.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/2017-05-24-HEADER-interpol-notice.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tapi lagi-lagi Rizieq berkelit. Ia beranggapan telah terjadi pelanggaran HAM terhadap dirinya. Menurutnya, dia beserta keluarganya telah diterorisasi dan dikriminalisasi oleh berbagai tuduhan yang menimpa dirinya. Sang Habib pun melaporkan kasusnya tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia bahkan mengundang Komnas HAM untuk bertemu dengannya di Arab Saudi. Bukan itu saja, ia bahkan berencana melaporkan kasus yang menimpanya tersebut kepada Mahkamah Internasional dan Komisi HAM PBB. (Lihat juga: </span><a href="https://pinterpolitik.com/rizieq-undang-komnas-ham-ke-arab/"><span style="font-weight: 400;">Rizieq Undang Komnas Ham Ke Arab?</span></a><span style="font-weight: 400;">)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sontak, Setara Institute menanggapi rencana Rizieq tersebut dengan kritik. &#8220;Pernyataan pengacara Rizieq Shihab yang akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional adalah tindakan yang sia-sia dan </span><i><span style="font-weight: 400;">out of context</span></i><span style="font-weight: 400;"> karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus. Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat </span><i><span style="font-weight: 400;">security</span></i><span style="font-weight: 400;"> (satpam) atau </span><i><span style="font-weight: 400;">reception</span></i><span style="font-weight: 400;"> (Biro Umum), tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis,&#8221; tegas Ketua Setara Institute Hendardi.</span></p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Setara: Sia-sia Bawa Kasus Habib Rizieq ke Mahkamah Internasional <a href="https://t.co/9EF5MPXkUG">https://t.co/9EF5MPXkUG</a> <a href="https://t.co/ienwslwP3R">pic.twitter.com/ienwslwP3R</a></p>
<p>— detikcom (@detikcom) <a href="https://twitter.com/detikcom/status/866543351239016448">May 22, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p><b>Rizieq’ll Never Walk Alone</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Bukan bermaksud menyamakan Rizieq dengan klub sepakbola </span><i><span style="font-weight: 400;">Liverpool</span></i><span style="font-weight: 400;">. Tapi tampaknya Rizieq memang tidak (pernah) sendirian. Meski Rizieq di Arab Saudi, dan entah kapan kembali, para pendukungnya setia beraksi. Sejak awal Mei, mereka rajin menyambangi Komnas HAM dan melakukan demonstrasi bertajuk tolak kriminalisasi ulama.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kamis (4/5), mereka bertemu dua Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Hafid Abbas. &#8220;Habib Rizieq dikriminalisasi belasan kasus, bahkan beliau diteror. Rumahnya ditembak </span><i><span style="font-weight: 400;">sniper</span></i><span style="font-weight: 400;"> dan pengajiannya diteror dengan ledakan mobil. Juga, Ustaz Khaththath yang ditangkap karena dituduh makar,&#8221; ujar Ustad Ansufri Idrus Sambo. Sambo, bersama Presidium Alumni Gerakan 212, menuntut Komnas HAM menangani kasus-kasus tersebut secara tuntas.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Puncaknya, Jumat (19/5) pekan lalu, Sambo dan kawanannya, melancarkan aksi galang dukungan melalui pembubuhan tanda tangan di spanduk yang lebarnya 15 meter di Masjid Agung Sunda Kelapa. Tanda tangan itu, menurut Sambo, adalah tanda dukungan terhadap langkah Komnas HAM untuk mengusut kasus kriminalisasi ulama. Setelah itu, barisan massa Sambo bergerak mendatangi kantor Komnas HAM yang teletak di Jalan Laturharhari, Jakarta Pusat.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Setiap Jum’at, kami akan mengadakan hal seperti ini. Tidak membawa massa, tetapi cukup perwakilan saja. Silahkan kirimkan setiap perwakilan kepada kami. Kami akan terus mengadakan hal ini sampai Habib (Rizieq Shihab) dibebaskan dari fitnah tersebut. Dan juga ustadz Khaththath dibebaskan. Hingga saat ini, telah terkumpul 5.000 tanda tangan petisi yang sudah kami terima,” ujar Sambo.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Aksi yang akhirnya viral di media sosial dengan tagar #TolakKriminalisasiUlama ini pun diadakan lagi pada hari Minggu di </span><i><span style="font-weight: 400;">Car Free Day</span></i><span style="font-weight: 400;"> Jakarta dan berlangsung juga pada hari-hari berikutnya di sejumlah kota lain di Indonesia seperti Poso, Bandung, dan Solo.</span></p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Bismillah. <a href="https://twitter.com/hashtag/AliansiPemudaMahasiswaIndonesia?src=hash">#AliansiPemudaMahasiswaIndonesia</a> APMI menggelar aksi solidaritas di depan gedung MPR 23/5/17 <a href="https://twitter.com/hashtag/TolakKriminalisasiUlama?src=hash">#TolakKriminalisasiUlama</a> <a href="https://t.co/KWktCiwlsC">pic.twitter.com/KWktCiwlsC</a></p>
<p>— Bagus Cahyo Purnomo (@bc_purnomo) <a href="https://twitter.com/bc_purnomo/status/867175664771780608">May 24, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sementara di media sosial, pendukung Rizieq menggalang dukungan lewat gerakan 7 status untuk Habib Rizieq. “Dukungan tersebut untuk mengatakan bahwa semua pemberitaan yang ada saat ini, betul-betul tidak benar dan mereka percaya dengan yang disampaikan Habib. Dukungan moral kepada dirinya,” ucap Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro. Status ataupun cuitan itu pun disertai tagar #KamiBersamaHRS.</span></p>
<p><figure id="attachment_10631" aria-describedby="caption-attachment-10631" style="width: 330px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-10631 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/gerakan-7-juta-status.jpg" alt="" width="330" height="413" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/gerakan-7-juta-status.jpg 330w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/gerakan-7-juta-status-240x300.jpg 240w" sizes="auto, (max-width: 330px) 100vw, 330px" /><figcaption id="caption-attachment-10631" class="wp-caption-text">Poster Ajakan Mendukung Rizieq Lewat Media Sosial</figcaption></figure></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jumat (19/5), Komnas HAM menanggapi laporan Sambo dan kawan-kawan dengan nada positif. &#8220;Ada benang merah yang bisa menunjukkan [bahwa] ada keterkaitan antara kasus Ahok dengan yang menimpa 21 teman-teman yang mengadu ke Komnas HAM,&#8221; kata Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani. Menurutnya, isu kriminalisasi ini diduga berasal dari motif balas dendam politik. &#8220;Dari hasil sementara bahwa memang ada indikasi kuat, ada kriminalisasi terhadap para ulama dan tokoh,&#8221; katanya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun demikian, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Selasa (23/5), Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah tuduhan kriminalisasi para ulama tersebut. &#8220;Terkait isu kriminalisasi ulama tidak benar, karena telah dilakukan dengan koridor yang benar. Kalau diatur dalam undang-undang dan ada fakta hukum yang menunjukkan aturan itu dilanggar, maka itu proses penegakan hukum bukan kriminalisasi,&#8221; ujar Tito.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Menurut Tito, kriminalisasi adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana atau dipaksakan. Pandangan ini ada tepatnya. Pasalnya, dalam sebuah video, Habib terang-terangan menyebut, &#8220;Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.&#8221; Kata-kata tersebut diucapkan Rizieq saat mengisi ceramah di depan Gedung Sate, Bandung, sekitar 3 tahun yang lalu. Bukankah itu termasuk sebuah penghinaan terhadap ideologi negara?</span></p>
<p><iframe loading="lazy" src="https://www.youtube.com/embed/AEgYfdSjJuA" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika tak kunjung kembali, tampaknya pihak kepolisian hanya bisa menunggu sampai masa berlaku visa Rizieq habis. &#8220;Kan visanya [Rizieq Shihab] 28 hari, artinya jika visa habis kita sudah lakukan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan untuk segera pulang ke Indonesia,&#8221; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Andaikan benar bahwa Rizieq berangkat ke Arab Saudi pekan terakhir bulan April lalu, mestinya maksimal akhir pekan ini visa Rizieq tidak berlaku lagi.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sampai batas waktu tersebut publik hanya bisa harap-harap cemas, layaknya Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berharap Rizieq segera kembali ke Indonesia. Jika Arab Saudi dengan aturannya tidak dapat lagi menjamu Rizieq, sedangkan dia tidak berkenan kembali ke Indonesia, dengan segala macam alasan di belakangnya. Kemana lagi Rizieq akan berlabuh? (H31)</span></p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">&#8220;Tentu kita harapkan semua orang taat hukum, termasuk Habib Rizieq,&#8221; kata <a href="https://twitter.com/Pak_JK">@Pak_JK</a>. Baca selengkapnya di sini: <a href="https://t.co/MHn2mSDr6f">https://t.co/MHn2mSDr6f</a></p>
<p>— detikcom (@detikcom) <a href="https://twitter.com/detikcom/status/866980727111401472">May 23, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/2017-05-24-HEADER-menangkap-habib_Fotor-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
