<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Politik Lingkungan &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/politik-lingkungan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 24 May 2026 13:07:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Politik Lingkungan &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Indonesia: &#8220;Lone Wolf&#8221; Penyelamat Iklim?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/indonesia-lone-wolf-penyelamat-iklim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[D74]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 May 2026 13:07:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=169495</guid>

					<description><![CDATA[Ketika seorang presiden berlatar militer menerbitkan regulasi kehutanan yang paling ambisius dalam sejarah Indonesia, pertanyaannya bukan sekadar soal hutan — melainkan soal siapa yang akan menentukan nasib iklim bumi.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Dengarkan artikel berikut.</p>



<figure class="wp-block-audio"><audio controls src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/generated-audio-may-24-2026-7_51pm.wav"></audio></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Audio ini dibuat dengan teknologi AI. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ketika seorang presiden berlatar militer menerbitkan regulasi kehutanan yang paling ambisius dalam sejarah Indonesia, pertanyaannya bukan sekadar soal hutan — melainkan soal siapa yang akan menentukan nasib iklim bumi.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="http://www.pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></p>



<p class="dropcapp3 wp-block-paragraph">Pada 11 Mei 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berdiri di podium Markas Besar PBB di New York. Indonesia mendapat slot pembicara pertama di forum UNFF21 — sebuah detail prosedural yang, jika dibaca dengan cermat, bukan sekadar giliran bicara. Ia adalah sinyal konsensus komunitas internasional bahwa Indonesia dipandang sebagai pemimpin agenda kehutanan global, bukan sekadar peserta yang hadir memenuhi undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi di balik pidato itu, ada sesuatu yang jauh lebih signifikan — dan jauh lebih jarang disorot: sebuah regulasi senyap yang diterbitkan pemerintahan Prabowo pada akhir 2025, yang secara diam-diam mengubah cara Indonesia memandang hutannya sendiri.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Ketika Hutan Diberi Harga yang Benar</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon bukan regulasi lingkungan biasa. Ia adalah, untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, deklarasi bahwa karbon hutan adalah <strong>aset kedaulatan negara</strong> — bukan kewajiban konservasi yang lahir dari tekanan donor asing, bukan pula konsesi diplomatik yang diberikan demi pujian di forum internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk memahami mengapa ini revolusioner, kita perlu memahami masalah struktural yang selama ini membuat deforestasi di negara berkembang hampir tidak bisa dihentikan: <strong>logika ekonomi yang salah arah.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalahnya sederhana tapi dalam. Menebang hutan menghasilkan uang — dari kayu, dari konversi lahan pertanian, dari konsesi pertambangan. Menjaga hutan, dalam sistem lama, tidak menghasilkan apa-apa. Tidak ada arus kas, tidak ada pengembalian investasi, tidak ada insentif yang bisa menghentikan seseorang dari mengambil gergaji mesin dan mengkonversi 500 hektare hutan menjadi kebun kelapa sawit. Sistem ekonomi yang ada, selama puluhan tahun, secara struktural menghukum kelestarian dan memberi hadiah pada eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perpres 110/2025 membalik logika itu dengan satu mekanisme: menjadikan kemampuan hutan menyerap karbon sebagai komoditas yang dapat diukur, disertifikasi, dan diperdagangkan di pasar global. Perusahaan-perusahaan besar di Eropa dan Jepang — yang diwajibkan oleh regulasi atau tekanan investor untuk mengimbangi emisi mereka — kini bisa membeli kredit karbon dari pemilik hutan Indonesia. Satu ton karbon yang diserap, satu kredit yang terjual. Tanpa satu pohon pun ditebang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang membuat Perpres ini melampaui regulasi serupa di negara lain adalah klausul kedaulatannya. Melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi, semua transaksi karbon hutan harus melalui sistem yang dikendalikan negara. Sebelum regulasi ini ada, Indonesia adalah supermarket karbon tanpa kasir — perusahaan asing bisa langsung bertransaksi dengan pemegang konsesi tanpa negara mendapat bagian, tanpa standar yang terverifikasi, tanpa kepastian bahwa uang itu benar-benar kembali ke komunitas yang menjaga hutannya. Perpres 110/2025 membangun kasir itu. Dan lebih dari sekadar kasir — ia menjadikan Indonesia calon penentu standar kualitas karbon global, bukan sekadar penjualnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini bukan pergeseran teknis. Ini adalah pergeseran paradigma: dari Indonesia yang menerima tekanan untuk menjaga hutan, menjadi Indonesia yang <strong>memilih</strong> menjaga hutan karena memahami nilainya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Tiga Paru-Paru, Satu yang Bergerak</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi mengapa ini penting melampaui batas Indonesia sendiri?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para ilmuwan iklim sudah lama mengidentifikasi tiga kawasan yang berfungsi sebagai &#8220;paru-paru&#8221; hutan tropis terakhir bumi — tiga ekosistem yang skala dan fungsinya cukup konsekuensial untuk menentukan lintasan pemanasan global: Amazon di Amerika Selatan, Cekungan Kongo di Afrika Tengah, dan Kepulauan Indonesia-Papua. Ketiganya menyimpan porsi terbesar karbon terestrial yang tersisa, memelihara sebagian besar biodiversitas yang belum terganggu, dan berfungsi sebagai regulator iklim regional yang efeknya terasa jauh melampaui batas-batas geografisnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang jarang dianalisis secara eksplisit adalah kondisi ketiga kawasan itu hari ini, pada 2026, secara simultan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Amazon sedang membaik di bawah kepemimpinan Lula — deforestasi turun signifikan sejak 2023. Tapi ekosistem kebijakan iklim Brasil bergantung pada satu tokoh dan satu siklus elektoral. Amazon berbatasan dengan sembilan negara, dengan dinamika politik lintas batas yang tidak bisa sepenuhnya dikendalikan dari Brasilia. Fragilitasnya bersifat struktural, bukan hanya situasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Cekungan Kongo — yang menyimpan lebih dari 150 juta hektare hutan primer — sedang dalam kondisi yang jauh lebih buruk. Konflik bersenjata aktif di timur DRC bukan hanya menghancurkan komunitas manusia; ia juga secara sistematis melemahkan kapasitas tata kelola yang dibutuhkan untuk menjalankan mekanisme konservasi apapun. Tidak ada sistem registri karbon yang bisa berfungsi di kawasan yang pemerintahannya sendiri tidak hadir secara efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia berada di posisi yang berbeda. Prabowo akan menyelesaikan masa jabatan penuh hingga 2029 tanpa tekanan elektoral jangka pendek yang mengintervensi agenda kebijakan jangka panjang. Infrastruktur regulasi sedang dibangun secara aktif — Perpres 5/2025, Perpres 110/2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, pencabutan lebih dari 1,5 juta hektare izin bermasalah dalam satu tahun pertama. SRUK sedang dioperasionalisasikan. Kemitraan dengan IETA dan ICVCM sedang dijalin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harold Sprout, pakar geopolitik sumber daya, pernah menulis tentang apa yang ia sebut <em>ecological triad</em> — gagasan bahwa kendali atas ekosistem strategis adalah bentuk kekuasaan geopolitik yang paling langgeng, karena ia tidak bisa direplikasi dengan uang atau teknologi dalam jangka pendek. Indonesia, pada 2026, berada persis di titik itu: satu-satunya dari tiga paru-paru dunia yang memiliki kombinasi stabilitas politik, kapasitas institusional, dan momentum kebijakan yang cukup untuk benar-benar membuat perbedaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsekuensinya bukan metafora. Setiap keputusan Jakarta soal hutannya — dari izin konsesi yang dicabut hingga standar kredit karbon yang ditetapkan — memiliki koefisien iklim global yang jauh melampaui batas kedaulatannya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Jenderal, Hutan, dan Logika yang Lebih Tua</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ada ironi yang menarik — dan layak dianalisis dengan serius — dalam fakta bahwa presiden yang menghasilkan terobosan kebijakan kehutanan paling signifikan dalam sejarah Indonesia modern adalah seorang perwira militer, bukan aktivis lingkungan atau teknokrat kebijakan iklim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi bagi mereka yang akrab dengan tradisi pemikiran Harold dan Margaret Sprout — yang pada 1965 mengembangkan konsep <em>ecological triad</em> dan argumen bahwa pemimpin militer yang terlatih dalam geopolitik sumber daya justru paling cepat mengintegrasikan lingkungan hidup ke dalam kerangka ketahanan nasional — ironi itu menjadi sangat logis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Logikanya sederhana tapi <em>profound</em>: seorang jenderal belajar bahwa perang dimenangkan atau dikalahkan oleh <em>resource control</em> — bahan bakar, pangan, air, jalur logistik. Dari sana, langkah konseptualnya ke &#8220;hutan sebagai aset strategis&#8221; jauh lebih pendek dibanding politisi sipil yang terbiasa berpikir dalam siklus elektoral empat tahunan. Bagi seorang politisi, hutan adalah isu konservasi atau, paling jauh, isu citra internasional. Bagi seorang jenderal yang terlatih membaca medan dan sumber daya, hutan adalah <strong>komponen ketahanan nasional</strong> — sesuatu yang kehilangannya secara langsung melemahkan kapasitas negara untuk bertahan dan berkembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pola ini bukan tanpa preseden. Theodore Roosevelt, mantan kolonel kavaleri, mendirikan sistem taman nasional Amerika Serikat bukan karena sentimentalisme terhadap alam, melainkan karena memahami bahwa sumber daya yang habis adalah kekuatan yang hilang. Lee Kuan Yew menjadikan penghijauan kota sebagai kebijakan negara Singapura karena memahami kualitas lingkungan sebagai komponen daya saing geopolitik, bukan sekadar estetika urban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perpres 110/2025, dalam kerangka ini, bukan anomali dari seorang presiden berlatar militer yang tiba-tiba menjadi pemerhati lingkungan. Ia adalah konsekuensi yang sangat logis dari seorang pemimpin yang terlatih berpikir dalam horizon waktu yang panjang, membaca sumber daya sebagai kekuatan, dan memahami bahwa kedaulatan bukan hanya soal batas wilayah — melainkan soal kendali atas apa yang tumbuh, mengalir, dan bernilai di dalamnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aristoteles pernah menulis bahwa kebijaksanaan sejati bukan lahir dari teori, melainkan dari pengalaman yang diasah menjadi kebiasaan berpikir. Mungkin itulah yang sedang kita saksikan: seorang pemimpin yang pengalamannya di medan — dalam arti paling literal — mengajarinya sesuatu tentang nilai ekosistem yang tidak diajarkan di ruang kuliah kebijakan publik manapun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia, <em>lone wolf</em> di antara tiga paru-paru terakhir bumi, tidak memimpin karena dipaksa. Ia memimpin karena presidennya memahami, lebih dari siapapun, bahwa hutan yang rusak adalah kekuatan yang hilang — dan hutan yang terjaga adalah senjata diplomatik yang tidak ternilai. (D74)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="peBmSQjPkoc"><iframe title="Khamenei-Israel-AS, Nubuat Geopolitik Akhir Zaman?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/peBmSQjPkoc?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		<enclosure url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/generated-audio-may-24-2026-7_51pm.wav" length="26525370" type="audio/wav" />

			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/chatgpt-image-may-24-2026-08_05_34-pm-1024x683.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Butuh Berapa Lama Pulihkan Sumatra?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/butuh-berapa-lama-pulihkan-sumatra/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[D74]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Dec 2025 00:07:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bencana Sumatra]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=166246</guid>

					<description><![CDATA[Banjir bandang merusak Sumatra hanya dalam hitungan hari. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemulihannya?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Dengarkan artikel berikut</p>



<figure class="wp-block-audio"><audio controls src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/download-4.wav"></audio></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Audio ini dibuat dengan teknologi AI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Banjir bandang merusak Sumatra hanya dalam hitungan hari. Berapa lama perkiraan daerah terkena bencana bisa pulih kembali?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="http://Www.pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></p>



<p class="dropcapp3 wp-block-paragraph">Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November 2025 menjadi pengingat keras betapa rapuhnya relasi antara manusia dan alam. Dalam hitungan hari, rumah warga rusak, infrastruktur lumpuh, dan mata pencaharian terganggu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, yang paling mengusik justru datang belakangan: kabar bahwa <strong>Bener Meriah, Aceh, kembali dilanda banjir</strong>, meski dengan skala yang lebih terbatas dibanding gelombang awal bencana. Peristiwa ini menunjukkan bahwa bencana tidak selalu hadir sebagai satu kejadian tunggal yang selesai ketika air surut. Ia kerap datang berulang, terutama di wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sini, pertanyaan krusial muncul: <strong>berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan Sumatra secara utuh?</strong> Bukan hanya membangun kembali rumah dan jalan, tetapi memulihkan ekosistem, ekonomi lokal, serta rasa aman masyarakat dalam jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulihan bencana, dalam konteks ini, tidak bisa dibaca semata sebagai proyek teknis. Ia adalah proses politik, sosial, dan ekologis yang saling terkait, dengan rentang waktu yang sering kali melampaui ekspektasi awal.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-4-819x1024.webp" alt="copyimage" class="wp-image-166250" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-4-819x1024.webp 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-4-240x300.webp 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-4-120x150.webp 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-4-768x960.webp 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-4-150x188.webp 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-4-300x375.webp 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-4-696x870.webp 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-4-1068x1335.webp 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-4.webp 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Mengapa Pemulihan Bisa Berlangsung Lama?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Berbagai estimasi waktu pemulihan pascabanjir Sumatra telah disampaikan. Pemerintah melalui Menko PMK Pratikno menyebut target 100 hari untuk fase tanggap darurat hingga rehabilitasi awal, serta sekitar satu tahun untuk rekonstruksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi lingkungan, WALHI memperkirakan pemulihan ekologis membutuhkan konsistensi pembangunan selama 5–10 tahun. Sementara itu, Teuku Kamaruzzaman, eks-Plt Sekretaris BRR Aceh-Nias, menilai pemulihan menyeluruh—termasuk ekonomi—dapat memakan waktu 20–30 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan rentang waktu ini bukan kontradiksi, melainkan cerminan bahwa pemulihan memiliki <strong>lapisan kompleksitas yang berbeda</strong>. Rekonstruksi fisik dapat selesai relatif cepat, tetapi pemulihan sistem ekologis dan ekonomi membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang, mengikuti ritme alam dan dinamika sosial masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu alasan mengapa pemulihan banjir bandang berpotensi lebih lama dibanding bencana lain, seperti tsunami Aceh 2004, terletak pada <strong>karakter kerusakannya</strong>. Tsunami adalah bencana ekstrem yang datang lalu surut ke laut, meninggalkan kehancuran besar namun relatif jelas batas waktunya. Banjir bandang berbeda: ia meninggalkan <strong>endapan lumpur, perubahan struktur tanah, dan gangguan permanen pada daya serap air</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerusakan ini menyebar dari hulu hingga hilir daerah aliran sungai (DAS), memengaruhi wilayah luas secara sistemik. Dalam kajian kebencanaan, kondisi semacam ini disebut sebagai <em>chronic disaster impact</em>—dampak bencana yang tidak selesai dalam satu siklus kejadian (Oliver-Smith, 2010). Artinya, meski air telah surut, kerentanan baru justru tercipta, sebagaimana terlihat dari banjir susulan di Bener Meriah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fenomena pemulihan yang berjalan lebih lama juga kerap terjadi di negara lain. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa wilayah rawan banjir hampir selalu menghadapi tantangan serupa. Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Rhine di Eropa, misalnya, membutuhkan lebih dari 40 tahun untuk mengembalikan fungsi ekologis dan mengurangi risiko banjir secara signifikan. Proyek ini melibatkan perubahan tata ruang, restorasi lahan basah, serta koordinasi lintas negara—sebuah proses panjang yang melampaui siklus politik jangka pendek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Amerika Serikat, pengelolaan banjir Sungai Mississippi hingga kini masih berlangsung, meski investasi telah dilakukan selama puluhan tahun. Studi dari U.S. Army Corps of Engineers menunjukkan bahwa kombinasi faktor alam, perubahan iklim, dan tekanan ekonomi lokal membuat pemulihan dan mitigasi banjir menjadi pekerjaan yang nyaris tanpa garis akhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus-kasus ini menggarisbawahi satu hal penting: di wilayah dengan kerentanan alam tinggi, pemulihan jarang berjalan linear. Ia membutuhkan konsistensi lintas rezim, serta kesabaran publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam ilmu politik, konsep <em>resilience building</em> (Walker et al., 2004) memandang pemulihan pascabencana bukan sekadar upaya kembali ke kondisi semula, melainkan proses transformasi untuk meningkatkan kemampuan sistem sosial-ekologis menghadapi guncangan di masa depan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan ini menekankan pentingnya stabilitas politik dan kesinambungan kebijakan, karena dampaknya jarang terlihat dalam waktu singkat dan sering kali melampaui satu periode pemerintahan. Dalam kerangka ini, bencana dipahami sebagai momentum pembelajaran kolektif: mendorong penyesuaian tata kelola, perbaikan pola pembangunan yang menciptakan kerentanan, serta penguatan kapasitas lokal. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kebijakan pascabencana idealnya tidak berhenti pada rekonstruksi fisik, tetapi mencakup reformasi tata ruang, pengelolaan sumber daya alam yang lebih adaptif, dan penguatan ketahanan masyarakat agar wilayah terdampak tidak kembali terjebak dalam siklus bencana yang berulang.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-5-819x1024.webp" alt="copyimage" class="wp-image-166251" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-5-819x1024.webp 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-5-240x300.webp 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-5-120x150.webp 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-5-768x960.webp 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-5-150x188.webp 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-5-300x375.webp 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-5-696x870.webp 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-5-1068x1335.webp 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/copyimage-5.webp 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Pemulihan sebagai Proses Kolektif</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Beragam tantangan dalam proses pemulihan ini jelas tidak ringan. Namun, dalam konteks Indonesia, optimisme tetap memiliki pijakan yang kuat. Negara ini memiliki rekam jejak panjang dalam mengelola pemulihan bencana berskala besar—mulai dari tsunami Aceh, gempa Yogyakarta, hingga erupsi Merapi—yang masing-masing meninggalkan pelajaran institusional penting. Dari pengalaman-pengalaman tersebut, satu hal konsisten terlihat: kemampuan bangsa ini untuk membangun kembali melalui solidaritas sosial yang kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, Indonesia kin<strong>i </strong>dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, sosok yang dikenal memiliki pola pikir strategis dan orientasi jangka panjang, khususnya dalam isu ketahanan nasional dan pembangunan berkelanjutan. Modal kepemimpinan semacam ini menjadi faktor penting agar pemulihan Sumatra tidak berhenti pada fase tanggap darurat semata, m<strong>e</strong>lainkan berlanjut sebagai agenda ketahanan nasional yang terencana dan berkesinambungan<strong>.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dengan demi</strong>kian, pemulihan banjir bandang Sumatra bukan semata persoalan seberapa cepat waktu berlalu, melainkan bagaimana waktu tersebut dimanfaatkan. Proses ini menuntut kesabaran, konsistensi kebijakan, serta solidaritas lintas sektor. Target jangka pendek tetap krusial untuk melindungi keselamatan warga dan memulihkan aktivitas dasar, namun harus berjalan seiring dengan strategi jangka panjang yang berpijak pada pemulihan ekologi dan penguatan ketahanan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia mampu bangkit dari bencana besar ketika dukungan publik, kebijakan negara, dan kapasitas lokal bergerak dalam satu arah. Dengan pengalaman yang telah dimiliki, serta kepemimpinan yang memahami pentingnya perencanaan strategis, pemulihan Sumatra bukanlah sesuatu yang mustahil—meskipun jelas bukan pekerjaan singkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, alih-alih terjebak dalam narasi pesimistis, pemulihan Sumatra perlu dipahami sebagai sebuah proses kolektif jangka panjang: upaya bersama untuk memastikan bahwa wilayah ini tidak hanya pulih, tetapi juga menjadi lebih tangguh dalam menghadapi risiko bencana di masa depan. (D74)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Kejagung Melesat, KPK Dibawa ke Mana?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/juKLVhxaP8A?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
		
		<enclosure url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/download-4.wav" length="20310330" type="audio/wav" />

			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/task_01kdehtmehevhvnpb16mp1c3cn_1766793779_img_0.webp" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Lingkungan Hidup: Tutupnya Mata Pemerintah</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/lingkungan-hidup-tutupnya-mata-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2020 09:15:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Corona]]></category>
		<category><![CDATA[coronavirus]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[UU Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=79531</guid>

					<description><![CDATA[Lingkungan hidup kerap tak dilirik oleh para pengambil kebijakan Indonesia. Disahkannya UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) misalnya menandakan tutupnya mata pemerintah atas isu lingkungan hidup. PinterPolitik.com Pasca pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), angin segar pun kini menghinggapi para investor tambang dan segala modal yang menaunginya. Miris, jika melihat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Lingkungan hidup kerap tak dilirik oleh para pengambil kebijakan Indonesia. Disahkannya UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) misalnya menandakan tutupnya mata pemerintah atas isu lingkungan hidup.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">P</span>asca pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), angin segar pun kini menghinggapi para investor tambang dan segala modal yang menaunginya. Miris, jika melihat apa yang terjadi, di tengah mayoritas masyarakat sedang berjuang menghadapi wabah Covid-19, saling topang satu sama lainnya.</p>
<p>Pemerintah dengan entengnya mengesahkan RUU yang jauh dari prinsip partisipasif. Pun pemerintah juga melupakan dampak dari RUU tersebut.</p>
<p>Tentu ini cukup menganggu, sebab masih ada<em> Omnibus Law</em> ‘RUU Cipta Kerja’ yang masih digodok dan cepat-cepat ingin diangkat menjadi UU yang sah. Perlu diketahui, alih-alih ingin menciptakan lapangan pekerjaan, justru semakin menambah beban rakyat. Sebab potensi RUU <em>Omnibus Law</em> hingga UU Minerba berpotensi meluluh lantahkan hutan, lahan pertanian produktif dan juga sumber air.</p>
<p>Poin umum dari RUU Cipta Kerja adalah menyederhanakan aturan untuk menarik investasi, maka itu dalam poin lingkungan hidup, seperti dalam pasal 23 angka ke-3 tentang Perubahan atas UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 2009, menyebutkan awalnya yang ada kriteria baku ketat jika merujuk pada UU PPLH yang tercatat ada sembilan indikator.</p>
<p>Sementara, dalam RUU Cipta Kerja, hanya satu indikator yang bias – hanya menyebutkan secara umum lingkungan, sosial dan budaya. Ini tentu abstrak dan berbahaya bagi upaya pencegahan atas kerusakan lingkungan.</p>
<p>Padahal, adanya analisis dampak lingkungan (AMDAL) saja masih diabaikan, apalagi indikatornya tidak jelas. Itu sama halnya izin lingkungan yang definisinya diganti menjadi izin berusaha.</p>
<p>Secara makna saja berganti, tentu semangatnya bukan lagi pencegahan, tetapi “kalian bebas mengeksploitasi.” Ditambah lagi dengan pengurangan partisipasi masyarakat, di mana mereka dipinggirkan dalam hal ini, sebab penilaian AMDAL akan dilakukan oleh pemerintah pusat.</p>
<p>Selain itu, pada pasal 23 angka ke 27 sampai 31, disebutkan jika pasal 72, 73, 74 dan 75 dalam UU PPLH dihapus dan,lebih parahnya lagi, mengubah substansi pasal 76. Lantas, apa yang diubah? Adalah substansi yang diubah berkaitanpengawasan dan pengenaan sanksi administratif tentang pelanggaran lingkungan hidup, di mana RUU ini mengaburkan perihal instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan pelanggaran lingkungan hidup.</p>
<p>Lebih jauh lagi, pada pasal 23 angka ke 35, menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian tanpa unsur” dalam pasal 88, tentu ini akan mengaburkan soal pertanggungjawaban mutlak, terkait pelanggaran lingkungan hidup.  Lalu, pada pasal 23 angka ke 37, mengubah secara substansi pasal 98 dan 99 UU PPLH. Di sana, dikatakan bahwa perihal tindak pidana yang sifatnya materiil diganti dengan peningkatan sanksi administrasi denda, di mana ada batas minimum dan maksimum.</p>
<p>Tent,u ini melupakan persoalan pokok di mana ketentuan ini abstrak dan berpotensi meringankan para perusak lingkungan. Sebab, hanya denda bukan langkah yang tegas, seperti penghentian kegiatan sampai pencabutan izin.</p>
<p>Kondisi ini, secara implikatif akan semakin membuat kerusakan lingkungan menjadi hal yang biasa. Atau istilah lain, mewajarkan bencana sebagai risiko kegiatan ekonomi, padahal kondisi tersebut akan menambah beban negara dan warga negara, demi keuntungan segelintir orang.</p>
<h4><strong>Cacat UU Minerba</strong></h4>
<p>Kondisi ini pun serupa dengan UU Minerba, di mana pada UU ini tidak ada pengaturan soal batasan operasi tambang, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan tumpang tindih kawasan. UU ini tidak berbicara soal perlindungan lingkungan dan dampak dari eksploitasi, tetap hanya membahas seputar bagaimana investor dapat terjamin. Tidak ada diskursus yang benar-benar mengutamakan keselamatan ruang hidup masyarakat</p>
<p>Berkaca pada 169 A yang berisi tentang soal izin usaha pertambangan. Di sana disebutkan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) belum memperoleh perpanjangan, maka akan dijamin mendapatkan dua kali usaha, dengan perpanjangan selama 10 tahun dalam bentuk IUPK dan tanpa lelang.</p>
<p>UU ini juga bermasalah, karena ada penghapusan pasal 83 ayat 2 yang mengatur tentang batasan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam sebesar 25 ribu hektar, serta pasal 83 ayat 4 yang mengatur tentang batasan luas izin usaha pertambangan batubara sebesar 15 ribu hektar.</p>
<p>Artinya, ketika pasal tersebut dihapus, akan ada perluasan wilayah bertambangan dan mengakibatkan tumpang tindih kawasan. Sehingga akan menimbulkan konflik sosial dan keterancaman ruang hidup masyarakat dan ruang-ruang lingkungan esensial.</p>
<p>Selain itu, soal hukuman pidana bagi perusak lingkungan atas kegiatan pertambangan, dikurangi maksimal 5 tahun dengan denda maksimal 100 miliar, dari awalnya maksimal 10 tahun pidana dan denda maksimal 10 miliar. Hukuman pidana yang direduksi dan meningkatkan denda maksimal merupakan logika terbalik. Apalagi, melihat situasi hukum yang belum jelas keberpihakannya, aturan tersebut rentan menguntungkan koruptor.</p>
<p>Meskipun diklaim akan membawa kesejahteraan, melalui adanya penambahan porsi insentif tambang untuk daerah dari awalnya 1 persen menjadi 1,5 persen, ditambah adanya skema divestasi saham asing sekitar 51 persen, hingga reklamasi 100 persen bekas tambang sebagai bagian perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Namun, segala insentif tersebut tak sebanding dengan daya destruktif yang akan dihasilkan, apalagi soal perlindungan lingkungan hanya bicara soal reklamasi saja. Padahal, reklamasi juga hasil dari penambangan.</p>
<p>Tidak ada yang berbicara pencegahan dan perlindungan, sebab dalam logika pemerintah sumber daya alam adalah komoditas, bukan sebuah aset penting yang harus dijaga dan dilindungi. Tidak ada yang berbicara hak warga negara, kala terkena dampak dari eksploitasi. Tidak ada pula yang berbicara keberlangsungan hidup warga negara dalam hak untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.</p>
<p>Semuanya hanya memikirkan modal dan sirkulasinya. Sementara modal sendiri akan ambruk kala lingkungan sudah tercemar hebat, dan sumber daya alam telah habis, karena telah melampaui puncak. Krisis akan hadir di depan mata, kelaparan, kekeringan dan meningkatnya penyakit akibat kerusakan lingkungan.</p>
<h4><strong>Konsekuensi Bencana di Depan Mata</strong></h4>
<p>Bencana hidrometereologis disebabkan oleh perubahan iklim berimplikasi kepada kekacauan cuaca telah mengakibatkan tidak menentunya prediksi akan cuaca itu sendiri. Seharusnya, musim hujan menjadi kemarau dan sebaliknya.</p>
<p>Kondisi ini mengakibatkan rusaknya pertanian, khususnya komoditas pangan. Belum lagi sebab kerusakan hutan, telah menimbulkan bencana seperti banjir bandang dan longsor.</p>
<p>Semua memiliki interkoneksi. Hutan hujan tropis dihajar tambang dan dikeruk, merusak tata iklim dan menyumbang perubahan iklim. Sementara, penghancuran hutan dan gunung telah menyebabkan banjir bandang dan longsor.</p>
<p>Di satu sisi, eksploitasi alam telah menyebabkan berkurangnya air bersih yang menyebabkan banyaknya lahan-lahan pangan gagal panen. Lalu, kekacauan iklim telah membuat anomali cuaca, di mana produksi tanaman pangan terganggu, baik dari kualitas dan kuantitas hingga persoalan gagal panen.</p>
<p>Dan, di tengah pandemi Covid-19 ini, harusnya menjadi renungan bersama, mengapa ada virus yang menyebar ke manusia melalui hewan, kalau bukan retaknya metabolisme alam, seperti hancurnya ekosistem? Lalu, mengapa ada krisis pangan, sebab lahan pertanian dan daya dukung alamnya telah digusur dan dieksploitasi hingga pada persoalan rusaknya tata iklim yang berakibat pada produksi pangan terganggu.</p>
<p>Namun, hingga kini, pemegang kebijakan tidak ada yang sadar, atau memang pura-pura tidak sadar. Seharusnya, pandemiwabah seperti ini melakukan renungan mendalam, bukan malah mengesahkan RUU yang akan menghancurkan alam. Jikalau bumi hancur, siapa yang akan rugi?</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Wahyu Eka S., Manajer Kampanye WALHI Jawa Timur.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/06/Presiden-Tinjau-Kebakaran-Lahan-060915-Nw-3.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Hari Bumi: Refleksi Politik Lingkungan Indonesia</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/hari-bumi-refleksi-politik-lingkungan-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2020 08:00:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Bumi]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=77622</guid>

					<description><![CDATA[Selama setengah abad, Hari Bumi telah diperingati di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bagaimana kira-kira refleksi politik lingkungan di Indonesia selama ini? PinterPolitik.com Hari Bumi tahun ini diperingati dengan keheningan. Tidak ada aksi long march atau pun aksi serupa lainnya yang mengumpulkan massa. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya, aksi protes terhadap kerusakan lingkungan menjadi agenda rutin Hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Selama setengah abad, Hari Bumi telah diperingati di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bagaimana kira-kira refleksi politik lingkungan di Indonesia selama ini?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">H</span>ari Bumi tahun ini diperingati dengan keheningan. Tidak ada aksi <em>long march </em>atau pun aksi serupa lainnya yang mengumpulkan massa. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya, aksi protes terhadap kerusakan lingkungan menjadi agenda rutin Hari Bumi yang mungkin tidak perlu disuarakan dulu di tahun ini.</p>
<p>Bumi sedang berduka dengan kehilangan ribuan korban jiwa akibat pandemi Corona. kondisi ekonomi pun turut terpukul dengan virus yang mulai menyebar sejak Januari lalu. Namun, di balik kabar buruk, ada kabar baik.</p>
<p>Berbagai media memberitakan bahwa kondisi lingkungan membaik semenjak penerapan <em>social distancing </em>maupun <em>lockdown </em>di berbagai negara. Polusi udara di New York turun 50%, emisi karbon di China turun 25%, dan langit Jakarta tampak biru cerah dalam satu bulan ini.</p>
<p>Hari Bumi merupakan momen bagi masyarakat dunia untuk mengapresiasi planet yang kita tempati ini. Sejarah Hari Bumi tidak lepas dari peran senator Amerika Serikat yang bernama Gaylord Nelson.</p>
<p>Berawal dari keprihatinan Nelson atas kejadian tumpahan minyak besar-besaran di Santa Barbara (California) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, Nelson kemudian melakukan aksi protes yang puncaknya pada tanggal 22 April 1970. Majalah TIME mencatat sekitar 20 juta orang terlibat dalam aksi demonstrasi di Fifth Avenue New York.</p>
<p>Tidak hanya kasus tumpahan minyak di Santa Barbara, demonstrasi ini mengusung berbagai tema kerusakan lingkungan.  Aksi protes ini ternyata berhasil menekan Pemerintah AS untuk mengeluarkan kebijakan yang “pro lingkungan’.</p>
<p>UU Pendidikan Lingkungan Nasional, UU Air Bersih, UU Perlindungan Spesies yang Terancam Punah, UU Insektisida dan Fungisida lahir setelah aksi protes ini. Keberhasilan aksi protes ini merupakan tonggak penting dalam sejarah aktivisme lingkungan dan sejak saat itu tanggal 22 April ditetapkan sebagai “Hari Bumi”.</p>
<p>Kabar ini menyebar ke seluruh penjuru dunia. Tahun-tahun berikutnya, negara-negara di benua Asia, Amerika, Australia, Afrika, Eropa secara serentak melakukan aksi protes terhadap kerusakan lingkungan. Indonesia juga termasuk negara yang mengikuti tren global tersebut.</p>
<p>Indonesia merupakan negara yang terkenal akan potensi sumber daya alam yang melimpah. Hutan hujan tropis yang terbentang luas dengan keanekaragaman hayati yang tinggi serta kekayaan alam bawah laut yang melimpah merupakan anugerah yang tak ternilai harganya. Kekayaan sumber dalam alam ini menjadi sumber daya strategis bagi pembangunan negara, namun kerap dipolitisasi oleh berbagai aktor.</p>
<p>Akibatnya kekayaan alam ini berbanding lurus dengan tingginya kasus kerusakan lingkungan di Indonesia. Kebakaran hutan, pembalakan liar, perdagangan kayu ilegal, korupsi di sektor sumber daya alam, perdagangan ilegal satwa liar, konflik tenurial lahan hutan, pencemaran laut, tingginya emisi karbon merupakan deretan permasalahan lingkungan yang sudah ada sejak dulu kala.</p>
<p>Bagaimana sumber daya alam dipolitisasi? Pada peringatan Setengah Abad Hari Bumi ini, mari kita tengok kembali perjalanan politik lingkungan di Indonesia melalui diskursus lingkungan yang berkembang. Setidaknya terdapat tiga diskursus lingkungan yang berkembang di Indonesia, yaitu diskursus modernisasi ekonomi, pembangunan berkelenjutan, dan civic environmentalism.</p>
<h4><strong>Diskursus Modernisasi Ekonomi  </strong></h4>
<p>Bas Arts dalam tulisannya yang berjudul <em>Discourse, Actor, and Insturments in International Forest Governance</em> mengungkapkan bahwa diskursus modernisasi ekonomi dicirikan dengan industralisasi dan privatisasi sumber daya alam oleh negaara.</p>
<p>Diskursus ini berkembang pada pertengahan abad 20. Modernisasi ekonomi didorong karena hancurnya perekonomian dunia pasca Perang Dunia II. Di Indonesia, diskursus ini berkembang pada era kepemimpinan Presiden Soeharto.</p>
<p>Di awal era Orde Baru, Soeharto mengusung paradigma pembangunan ekonomi sebagai landasan kebijakan nasional. Kekayaan sumber daya alam Indonesia dijadikan sebagai tumpuan utama devisa negara.</p>
<p>Soeharto memberikan izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) melalui Undang-Undang Kehutanan No. 5/1967 dan Peraturan Pemerintah No. 21/1970. Akibatnya, keran investasi mengucur deras dan sektor kehutanan menjadi penyumbang devisa negara terbesar kedua pada saat itu.</p>
<p>Pada tahun 1979, Indonesia menjadi negara pengekspor kayu bulat yang lebih besar dari seluruh negara di Afrika dan Amerika Latin (WRI, 2000). Namun, pertumbuhan ekonomi yang pesat berimplikasi pada rusaknya hutan Indonesia.</p>
<p>Eksploitasi hutan telah melebihi batas wajarnya. Stereotip “hutan merupakan sumber daya yang dapat diperbaharui” membuat pemerintah lupa kalau memperbaharui hutan membutuhkan waktu yang lama.</p>
<p>Pemerintah Indonesia secara resmi melarang ekspor kayu bulat pada tahun 1985. Kebijakan larangan ekspor kayu bulat memaksa pengusaha hutan untuk mengembangkan industri pengolahan kayu untuk dapat mengubah kayu bulat menjadi produk yang dapat diekspor.</p>
<p>Pada saat itu, produk kayu lapis menjadi komoditas yang dipilih oleh pengusaha, terutama karena proses pengolahannya yang sederhana. Namun, industri pengolahan kayu ini sangat monopolistik.</p>
<p>Monopoli industri kehutanan ini akhirnya menimbulkan masalah baru, seperti  konflik tenurial, kemiskinan masyarakat desa sekitar hutan, dan korupsi di sektor kehutanan. Permasalahan ini pun diwariskan Seoharto ke era Reformasi.</p>
<h4><strong>Diskursus Pembangunan Berkelanjutan</strong></h4>
<p>Diskursus pembangunan berkelanjutan mulai populer setelah publikasi tulisan yang berjudul “<em>Our Common Future”. </em>Pembangunan berkelanjutan dibahas dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro pada tahun 1992.</p>
<p>Pembangunan berkelanjutan merupakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tanpa mengurangi kebutuhan yang diperlukan oleh generasi yang akan datang. Brunlant (1987) menjelaskan terdapat tiga aspek penting dalam pembangunan berkelanjutan yaitu aspek lingkungan, ekonomi, dan, sosial.</p>
<p>Tujuan utama pembangunan berkelanjutan adalah mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan melalui pemerataan ekonomi, dan mengatasi pemanasan global. Partisipasi publik, kesetaraan global, dan transfer teknologi dari negara maju ke negara berkembang menjadi ciri khas dalam diskursus pembangunan berkelanjutan.</p>
<p>Di Indonesia, telah terjadi pergeseran paradigma pengelolaan hutan oleh negara ke arah pengelolaan hutan bersama masyarakaat. Kebijakan kehutanan sosial/perhutanan sosial telah berkembang di Indonesia sejak 1972 tetapi konsep sosial yang dikembangkan lebih dekat kepada menyelematkan kepentingan aset sumberdaya hutan dari kehancuran dan kerusakan, bukan atas dasar model-model <em>egalitarian </em>dan <em>partnership </em>yang berkeadilan (Awang, 2019).</p>
<p>Kebijakan ini terus berkembang, hingga Presiden Jokowi juga menggunakan Perhutanan Sosial sebagai salah satu prioritas kebijakan di sektor kehutanan pada awal masa kepemimpinannya. Pada era Jokowi ini, prinsip <em>egalitarian </em>dan <em>partnership </em>mulai diperhatikan.</p>
<p>Kebijakan Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan yang sering termarginalkan, sekaligus untuk menjaga fungsi lingkungan hutan. Kebijakan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016.</p>
<p>Tidak tanggung-tanggung, Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan luas lahan hutan yang dikelola masyarakat sebesar 12,7 juta hektar dalam rentang 5 tahun (2014-2019). Namun hingga April 2019, baru 2,5 juta hektar lahan hutan yang diberikan kepada masyarakat.</p>
<h4><strong>Diskursus <em>Civic Environmentalism</em></strong></h4>
<p>Diskursus ini dicirikan dengan gerakan akar rumput, pendekatan <em>bottom-up</em>, dan pembentukan NGO lingkungan. Berbagai NGO lingkungan baik NGO internasional maupun NGO domestik mulai terbentuk di Indonesia. Emil Salim (mantan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup) mendirikan KEHATI pada tahun 1994 sebagai NGO lingkungan yang bertujuan untuk pelestarian keanekaragaman hayati secara berkelanjutan di Indonesia. Berbagai program lingkungan telah dikerjakan KEHATI seperti restorasi dan rehabilitasi, pengelolaan sampah, pelestarian satwa (gajah sumatra dan badak kalimantan), dan progam rehabilitasi mangrove.</p>
<p>Nama-nama besar NGO lingkungan internasional pun turut melebarkan sayapnya ke Indonesia, seperti World Wildlife Fund (WWF). Pada tahun 1996, WWF resmi menjadi entitas legal yang berbadan hukum sesuai ketentuan di Indonesia.</p>
<p>Telah banyak program lingkungan yang dikerjakan WWF dengan Pemerintah Indonesia. WWF turut berkontribusi atas dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang Pulau Sumatra yang mengedepankan prinsip-prinsip berkelanjutan, Deklarasi Bersama Kepulauan Kei Kecil sebagai kawasan perlindungan laut, penyusunan Rencana Aksi dan Strategi Nasional Konservasi Orangutan, Badak, dan Harimau Sumatera, dan masih banyak lagi. Namun sayangnya, Pemerintah Indonesia secara resmi memutus kerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia sejak bulan Januari 2020.</p>
<p>Politik lingkungan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara dan masyarakat. Agenda lingkungan perlu mendapatkan prioritas khusus dalam kebijakan nasional.</p>
<p>Perlahan Indonesia telah memperhatikan aspek partisipasi, kesetaraan, dan pendekatan <em>bottom-up </em>dalam kebijakan lingkungan. Namun demikian, agenda lingkungan ini tumbuh dan dihdapkan pada aneka tuntutan baru yang kesemuanya bermuara pada segala hal yang sensitif terhadap lingkungan.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Muhammad Haidar Daulay, S. Hut., Asisten Peneliti di Sebijak Institute (Sejarah dan Kebijakan Kehutanan) Fakultas Kehutanan UGM.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/04/Ruang-Publik-Muhammad-Haidar-Daulay-Hari-Bumi-Refleksi-Politik-Lingkungan-Indonesia.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Reforma Agraria dalam Paradigma Politik Ekologis</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/reforma-agraria-dalam-paradigma-politik-ekologis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2020 09:00:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Agraria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=75778</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintah kerap mendengungkan reforma agraria untuk masyarakat. Namun, bagaimanakah kebijakan tersebut selama ini berjalan bila diamati dari paradigma politik ekologis? PinterPolitik.com Permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini telah mewarnai dinamika kehidupan tanah air. Polemik omnibus law, pandemi virus Corona (Covid-19), dan wabah demam berdarah (DBD) merupakan sebagian dari berbagai persoalan publik. Namun, fakta politik lain yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Pemerintah kerap mendengungkan reforma agraria untuk masyarakat. Namun, bagaimanakah kebijakan tersebut selama ini berjalan bila diamati dari paradigma politik ekologis?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">P</span>ermasalahan yang terjadi akhir-akhir ini telah mewarnai dinamika kehidupan tanah air. Polemik <em>omnibus law</em>, pandemi virus Corona (Covid-19), dan wabah demam berdarah (DBD) merupakan sebagian dari berbagai persoalan publik.</p>
<p>Namun, fakta politik lain yang telah dilaksanakan dan masih menjadi perdebatan publik sampai hari ini adalah perihal kebijakan reformasi agraria. Pengkajian atas implementasi dan implikasi dari usaha pemerintah menelurkan kebijakan reforma agraria tidaklah cukup jika dipandang dari satu perspektif saja. Pasalnya, teritorialisasi permasalahan sangat signifikan sehingga seolah-olah kebijakan ini tidak menyelesaikan konflik agraria sesuai yang diharapkan masyarakat.</p>
<p>Keseriusan pemerintah dalam menuntaskan konflik agraria salah satunya telah tertuang dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria yang mengatur tentang subjek penerima lahan agraria dengan tujuan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.</p>
<p>Pertanyaannya, apakah dengan adanya konsep reforma agraria menuntaskan permasalahan atau malah sebaliknya?</p>
<p>Realitas yang terjadi menunjukkan bahwa reformasi agraria hanya diimplementasikan melalui kegiatan pembagian sertifikat tanah dengan argumen utama yakni agar masyarakat memiliki kuasa penuh atas tanahnya melalui legalisasi sesuai amanat hukum. Tentu tidak cukup jika reforma agraria hanya diwujudkan dalam bentuk pembagian sertifikat tanah.</p>
<p>Permasalahan yang terjadi di pelosok tanah tentang pembebasan lahan dan jenis konflik agraria lainnya masih masif terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan data dari Komnas HAM tercatat pada 2017, terdapat 1.162 pengaduan kasus ke Komnas HAM, 269 kasus atau 23,14% terkait konflik agraria.</p>
<p>Data sejak tahun 2018 hingga April 2019 menunjukkan bahwa kasus agraria yang ditangani oleh Komnas HAM adalah sebesar 196 dan terjadi di 29 provinsi dengan sebaran paling banyak di Sumatera Utara (terindentifikasi 21 kasus di sektor perkebunan), Jawa Barat (18 kasus di sektor infrastruktur), Jakarta (14 kasus di sektor infrastruktur), Jawa Timur (11 kasus di sektor perkebunan), Jawa Tengah (10 kasus di sektor perkebunan/kehutanan), Kalimantan Tengah (10 kasus di sektor perkebunan/kehutanan), dan Riau (8 kasus di sektor perkebunan/kehutanan).</p>
<p>Dengan melihat fakta tersebut, sintesisnya adalah reforma agraria yang digagas oleh pemerintah belum sepenuhnya terealisasi. Berdasarkan data di atas, banyak kalangan yang menilai bahwa terdapat paradigma yang keliru dalam menerjemahkan penyelesaian konflik agraria yang terjadi.</p>
<p>Dengan demikian, kasus yang terdeteksi hanya sampai pada tahap permukaan saja, yaitu melalui pembagian sertifikat tanah. Padahal, persoalan yang ditemukan di lapangan sangat kompleks dan bervariasi.</p>
<p>Secara umum, terdapat tiga bentuk krisis agraria yang dapat dianalisis – bahwasanya reforma agraria sesungguhnya terhenti pada ketimpangan penguasaan atas tanah dan lingkup kasus eksploitasi sumber daya alam yang sangat tajam, serta konflik-konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang terjadi tanpa adanya penyelesaian menyeluruh dan kerusakan ekologis yang memprihatinkan sehingga mengancam ekosistem alam menjadi hilang.</p>
<p>Substansi di atas menjadi indikasi awal perkembangan reforma agraria di tanah air. Dalam menganalisis permasalahan tersebut, paradigma politik ekologis menjadi kajian dasar untuk melihat implikasi dari kekeliruan menterjemahkan kebutuhan publik.</p>
<p>Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat tiga jenis paradigma politik sumber daya alam antara lain paradigma konservasionistis<em>,</em> paradigma developmentalistis, dan paradigma eko-populis. Secara singkat, berdasarkan pendapat dari Witter dan Bitmer, paradigma konservasionistis secara umum menekankan bahwa sumber agraria dan alam difungsikan oleh manusia semata untuk pelestarian.</p>
<p>Kedua, paradigma developmentalistis mensimplifikasi bahwa sumber agraria dan alam digunakan oleh manusia untuk tujuan pembangunan. Ketiga, paradigma eko-populis menekankan pada cara pandang yang holistik bahwa manusia, flora-fauna, dan lingkungannya hakikatnya adalah satu kesatuan ekosistem (Witter and Bitmer, 2005).</p>
<p>Paradigma-paradigma tersebut bersifat koheren dengan realitas pelaksanaan reforma agraria yang ada di Indonesia di era kontemporer ini. Pertanyaannya adalah, berdasarkan fakta yang terjadi, Indonesia menerapkan paradigma yang mana?</p>
<p>Berdasarkan hasil intrepretasi terhadap realitas, maka dapat disimpulkan bahwa paradigma pembangunan bangsa ini masih bercorak developmentalistis dan developmentalis<em>&#8211;</em>konservasionistis<em>.</em></p>
<p>Pertama, segi paradigma developmentalistis dapat dicontohkan pada kebijakan pemerintah yang ingin menjadikan Labuan Bajo sebagai wisata prioritas dengan merencanakan pembangunan infarstruktur fisik demi meningkatkan investasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Caranya adalah dengan merelokasi masyarakat setempat.</p>
<p>Pada faktanya, masyarakat lokal menolak dengan alasan bahwa mereka tidak akan meninggalkan tanah leluhur yang sudah ditempati selama bertahun-tahun dan gagasan pembangunan infrastruktur di lingkungan Taman Nasional Komodo dapat merusak habitat aslinya. Artinya, kedalaman analisis dalam membedah permasalahan publik menimbulkan kontradiksi kepentingan bahwa keputusan pemerintah bertentangan dengan harapan masyarakat.</p>
<p>Kedua adalah paradigma developmentalis<em>&#8211;</em>konservasionistis. Program pemerintah untuk menciptakan proyek peduli lingkungan atau sering disebut di media sebagai proyek hijau adalah fakta pelaksanaan kebijakan pembangunan menggunakan strategi ini. Namun, dalam praktiknya, terjadi <em>over-exploitation</em> yang pada akhirnya berdampak negatif pada alam.</p>
<p>Propaganda yang digunakan adalah dengan menciptakan jargon-jargon hipokritis seperti eko-wisata, <em>eco-park</em>, dan lain-lain. Padahal, fakta terselubung di baliknya sangat mengesampingkan konsep <em>environmental ethics.</em></p>
<p>Saat ini, sudah seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu menerapkan paradigma eko-populis agar terciptanya kesinambungan dalam hal pembangunan dengan tidak menghilangkan eksistensi alam dan lingkungan sebagai “<em>teman asli manusia</em>”. Endapan historis bangsa Indonesia akan kebutuhan ekologisnya menjadi prioritas utama pemerintah dalam membaca kepentingan masyarakat.</p>
<p>Tentunya, hal ini mungkin dapat menjadi sekedar wacana ataupun dapat terimplementasikan sebagai bentuk manifestasi kehendak masyarakat. Namun, pekerjaan besar bangsa ini adalah melepaskan diri dari kungkungan lingkaran oligarki yang bermain begitu cantik dengan mempengaruhi kebijakan.</p>
<p>Dampak yang sangat terasa adalah melalui produk kebijakan yang kontraproduktif dengan harapan masyarakat. Imbasnya terlihat melalui kebijakan dalam sektor agraria yang terasa kurang memihak pada alam dan manusianya. Efek naifnya adalah pengeksploitasian terhadap sumber daya yang sangat merugikan masyarakat.</p>
<p>Sebagai masyarakat sipil, pengawasan terhadap konteks pelaksanaan reforma agraria di negara kita harus dituntun untuk sesuai dengan paradigma eko-populis. Hal ini tentunya mengingat agar generasi berikutnya dapat merasakan dan memposisikan diri sebagai bagian dari alam.</p>
<p>Hal yang harus diubah sejak dini adalah pandangan umum terhadap alam – layaknya mengadopsi pandangan Heiddeger dalam teori fenomenaloginya yang mengkritik pandang manusia modern dimana memandang alam sebagai sumber daya sehingga pikiran kita teracuni. Manusia modern hanya memandang alam dari ungkapan fungsinya sehingga dengan tidak sadar implikasinya adalah pada tindakan mengeksploitasi alam.</p>
<p>Oleh karena itu, pembangunan harus memperhatikan unsur eko-populis. Pengawasan terhadap oligarki menjadi pekerjaan rumah bangsa ini. Horornya oligarki, menjadi mimpi buruk bangsa ini.</p>
<p>Dengan demikian, memperketat pengawasan terhadap setiap produk kebijakan publik harus menjadi perjuangan berama karena sejauh mana kebijakan pemerintah yang bahkan dikatakan populis sekalipun “sang pemenang” tetap sama, yakni oligarki, sehingga kesatuan visi masyarakat untuk mengawal pembangunan yang ada menjadi prinsip utama bangsa ini untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berkemajuan.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Mariano Werenfridus, mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Malang.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/03/5845agraria.jpeg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Omnibus Law: Ironi Konflik Agraria</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/omnibus-law-ironi-konflik-agraria/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2020 12:00:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan dan Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=75544</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui omnibus law terus berupaya untuk menarik investasi. Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), terdapat berpuluh-puluh pasal yang mengubah hambatan-hambatan investasi. Sisi lain kekhawatiran implementasinya adalah risiko bagi keberlanjutan lingkungan dan kemungkinan konflik sosial dan agraria yang akan terjadi. PinterPolitik.com Omnibus law selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui <em>omnibus law</em> terus berupaya untuk menarik investasi. Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), terdapat berpuluh-puluh pasal yang mengubah hambatan-hambatan investasi. Sisi lain kekhawatiran implementasinya adalah risiko bagi keberlanjutan lingkungan dan kemungkinan konflik sosial dan agraria yang akan terjadi.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><em><span class="dropcap dropcap2">O</span>mnibus law </em>selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode keduanya. Salah satunya adalah guna mengejar target pertumbuhan ekonomi hingga 5,4- 6,0 persen.</p>
<p>Dengan mengandalkan investasi sebagai salah satu instrumen perolehan capaian itu, menurut Jokowi, ekonomi baru bisa tumbuh sesuai target jika investasi bisa meningkat secara signifikan. Hal ini pun bisa didorong dengan memperbaiki perizinan dan menyelesaikan persoalan lahan.</p>
<p>Sebagaimana dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sumber daya alam meliputi sumber alam diperbaharui <em>(renewable resources) </em>dan sumber daya alam tidak terbarukan <em>(non-renewable resources)</em>. Dengan ini, diyakini, sumber daya alam yang dikelola perusahaan pertambangan sangatlah berpengaruh pada pendapatan perekonomian negara.</p>
<p>Namun, pertanyaannya, apakah pengelolaan sumber daya alam oleh perusahaan yang acuannya adalah <em>omnibus law</em> akan berdampak pada kesejahteraan atau justru memicu konflik sosial? Di sisi lain, apakah <em>omnibus law</em> melalui RUU Cipta Lapangan kerja (Cilaka) dalam proses aktivitas pertambangan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup? Atau, justru sebaliknya?</p>
<h4><strong>Isu Lingkungan</strong></h4>
<p>Pelestarian lingkungan hidup selama ini masih dipandang sebelah mata karena belum menjadi prioritas pemerintah. Padahal, lingkungan perlu diperhatikan sebagaimana mestinya karena lingkungan sangat esensial dan erat kaitannya dengan kehidupan manusia.</p>
<p>Terlebih, saat ini, di belahan dunia sedang mengalami krisis lingkungan hidup sehingga, pada 2015, dunia berkomitmen menangani perubahan iklim melalui Paris Agreement 2015.</p>
<p>Kehadiran <em>omnibus law</em> dalam RUU Cilaka hampir ramping dalam pembahasan dan diharapkan mampu menjawab permasalahan lingkungan. Namun, ironinya,  RUU ini bak karpet merah bagi investasi.</p>
<p>Salah satu keserampangannya adalah rencana penghapusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – sesuai tujuannya yaitu menghapus peraturan-peraturan yang dinilai memberatkan masuknya investasi. Pada saat yang sama, para aktivis dan akademisi lingkungan selalu mengglorifikasikan penolakan atas investasi yang tidak ramah lingkungan.</p>
<p>Satu hal penting yang patut dijadikan pertimbangan dan kajian kritis berkaitan dengan permasalahan lingkungan dari implementasi UU Cilaka ini, jika disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni dampak investasi terhadap perubahan iklim.</p>
<p>Di Indonesia, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 2.175 kejadian bencana di Indonesia. Dari data itu, 99,08% merupakan bencana ekologis yang disebabkan oleh meningkatnya frekuensi angin puting beliung sebagai dampak perubahan iklim.</p>
<p>Salah satu pesan dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau COP24 digelar di Katowice, Polandia, adalah pentingnya keterbukaan informasi mengenai resiko usaha akibat perubahan iklim.</p>
<p>Di lain sisi, terdapat inisiatif untuk mengatasinya. Salah satunya adalah <em>Investor Platform on Climate </em>yang mewadahi berbagai kelompok investor global dengan komitmen untuk mengukur dan mengungkapkan jejak karbon dari portofolio investasinya dan menganalisis dampak dari perubahan iklim terhadap keberlangsungan kegiatan usahanya.</p>
<p>Perubahan iklim yang mengancam kehidupan manusia ini merupakan akibat dari aktivitas investasi yang tidak ramah lingkungan. Untuk mengantisipasi risiko usaha investasi, maka Amdal sangat dibutuhkan. Sementara, kehadiran <em>omnibus law</em> yang secara gamblang menghapus Amdal justru sangat berisiko bagi keberlangsungan lingkungan.</p>
<p>Esensi investasi adalah keberpihakan pada masyarakat dalam rangka kesejahteraan, termasuk investasi berupa industri pertambangan.  Menelisik UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 3 poin (e) menyebutkan bahwa tujuan pertambangan adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat – disusul poin (f) yang menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.</p>
<p>Namun, maksud kesejahteraan adalah bukan berarti berhak mengeksploitasi habis tanpa mempertimbangkan aspek lain. Sebab, kita dihadapkan dengan bencana krisis ekologis yang semakin masif. Belum lagi, hampir seluruh aktivitas investasi yang ada di Indonesia memiliki catatan buruk tentang masalah lingkungan.</p>
<h4><strong>Konflik Agraria</strong></h4>
<p>Merujuk pada Undang-Undang No 5 tahun 1960 yang mendefinisikan agraria sebagai bumi, air, ruang angkasa, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, konteks investasi dalam <em>omnibus lawa</em> seakan menjadi kekhawatiran akan terjadinya konflik agraria.</p>
<p>Percekcokan masyarakat dengan pihak investor maupun pemerintah daerah  masih menjadi realitas akhir-akhir ini akibat dari ketidakpastian atas hukum – lebih-lebih pengelolaan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Sebab, selama ini, konflik agraria bukan hanya persoalan penerbitan izin atau perluasan wilayah, melainkan juga persoalan tumpang tindih hak warga atas tanah.</p>
<p>Pada periode pertama Jokowi, dalam laporan Jaringan Anti Tambang (JATAM) oleh Melky Nahar, terdapat tiga jenis konflik, yakni penembakan oleh aparat negara (sebanyak 12 kasus), bentrokan fisik (15 kasus), dan aksi-aksi blokir jalan tambang (9 kasus).</p>
<p>Sampai sekarang, area investasi bak lapangan konflik. Sepanjang tahun 2018, menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), telah terjadi 410 kejadian konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 807.177,613 hektar dan melibatkan 87.568 KK di berbagai provinsi di Indonesia.</p>
<p>Lebih jelas lagi, berkaitan dengan konflik agraria, berbagai sektor telah menimbulkan banyak kasus konflik, yakni sektor perkebunan sebanyak 144 konflik, properti sebanyak 137, infrastruktur sebanyak 16, pertanian sebanyak 53, kehutanan sebanyak 19, pesisir/kelautan sebanyak 12, dan pertambangan sebanyak 29.</p>
<p>Untuk mengakhiri pemicu konflik akibat investasi, sekiranya pemerintah harus melakukan upaya sosialisasi dan keterbukaan informasi dengan masyarakat terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan pun sangat diperlukan sehingga keberlangsungan aktivitas pertambangan tidak secara sepihak dalam artian ada <em>check-and-balance</em>. Mengesampingkan masyarakat dalam menjalankan investasi memiliki potensi konflik yang sangat besar.</p>
<p>Dalam konteks ini, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Irwandi dan Chotim (2017) dengan judul <em>Analisis Konflik Antara Masyarakat, Pemerintah dan Swasta</em> mengidentifikasi adanya beberapa faktor yang dinilai  menjadi penyebab terjadinya konflik antara masyarakat, pemerintah, dan swasta, yakni tidak adanya sosialisasi, kurang terbukanya pemerintah desa dengan masyarakat, dan perbedaan kepentingan serta dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan.</p>
<p>Terlepas dari itu semua, UU sapu jagat ini jelas sangat berdampak buruk pada keberlanjutan lingkungan dan stimulan timbulnya konflik. Permasalahan lingkungan dan konflik-konflik agraria yang terjadi disepanjang periode pertama Jokowi hingga kini patut dijadikan referensi bahwa negara masih abai dalam melindungi lingkungan dan menjaga Indonesia sebagai negara agraris.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Muhammad Kamarullah, mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Muhammadiyah Malang.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/03/abaa0e9a70a55d57c10a9d2cfa2058eb-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Luhut Tiba-tiba Cinta Lingkungan?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/luhut-tiba-tiba-cinta-lingkungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 10:04:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[luhut]]></category>
		<category><![CDATA[Luhut Binsar Pandjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Luhut Binsar Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Luhut Pandjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[luhut panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=72770</guid>

					<description><![CDATA[“Walk it like I talk it” – Quavo, penyanyi rap asal Amerika Serikat PinterPolitik.com Jika sebelumnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ramai dibicarakan di media dan publik karena sering menjalankan kunjungan luar negeri, sebenarnya terdapat menteri lain yang juga sering melintasi lautan dan daratan di luar Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>“Walk it like I talk it” – Quavo, penyanyi rap asal Amerika Serikat</strong></h4>
<hr>
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">J</span>ika sebelumnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ramai dibicarakan di media dan publik karena sering menjalankan kunjungan luar negeri, sebenarnya terdapat menteri lain yang juga sering melintasi lautan dan daratan di luar Indonesia.</p>
<p>Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan misalnya, sering menjalankan kunjungan luar negeri ke berbagai negara – dari Jepang, Uni Emirat Arab (UEA), hingga Swiss – guna menarik para pemilik modal asing agar dapat berinvestasi di Indonesia.</p>
<p>Kegigihan Pak Luhut yang tidak tampak disertai lelah ini beberapa kali membuahkan hasil tertentu. Bagaimana tidak? Beliau sering kali pulang dengan membawa buah tangan berupa kesepakatan-kesepakatan kerja sama dan investasi.</p>
<p>Kunjungan beliau yang terakhir dilaksanakan di Davos, Swiss – bertepatan dengan pelaksanaan World Economic Forum (WEF) 2020. Dalam pertemuan tersebut, Pak Luhut mengklaim bahwa beberapa negara – seperti Australia – telah menyatakan ketertarikan mereka untuk berinvestasi.</p>
<p>Bagusnya <em>nih</em>, pengusaha dan pemerintah Australia akan menjalankan <a href="https://rmol.id/amp/2020/01/24/418826/Kunker-4-Hari-Di-Davos--Luhut-Bawa-Pulang-Rencana-Investasi-Australia/" rel="nofollow"><strong>investasinya</strong></a> di bidang lingkungan, seperti pembangunan <em>hydropower</em>, penanganan <em>bushfire</em>, dan manajemen sampah plastik. Ketertarikan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan kunjungan pada bulan Februrari 2020.</p>
<p>Wah, kira-kira apa <em>sih </em>kiat-kiat suksesnya Pak Luhut biar bisa menarik para investor ini ke Indonesia? Apa yang diceritakan oleh Pak Luhut tentang Indonesia?</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B7IiJcFAHGs/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B7IiJcFAHGs/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B7IiJcFAHGs/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Luhut sebut Softbank akan investasi untuk ibu kota baru.⠀ ⠀ #infografik #infografis #politik #politikindonesia #politikluarnegeri #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2020-01-10T09:00:50+00:00">Jan 10, 2020 at 1:00am PST</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p><em>Hmm</em>, kabarnya <em>sih</em>, Pak Luhut <a href="https://ekbis.sindonews.com/read/1503568/33/di-wef-davos-luhut-undang-investor-kembangkan-pendanaan-karbon-1579624343/" rel="nofollow"><strong>bercerita</strong></a> dalam Forum Tri Hita Kirana – bagian dari rangkaian kegiatan WEF – tentang bagaimana Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah. Bagi beliau, kekayaan alam negara kita ini merupakan modal keajaiban dunia.</p>
<p>Bagaimana tidak? Indonesia merupakan rumah bagi salah satu hutan hujan terakhir di dunia. Pak Luhut pun menilai kalau jutaan orang bergantung pada ekosistem itu. Oleh sebab itu, Menko Kemaritiman dan Investasi tersebut mengajak para investor di WEF untuk melakukan pembangunan sekaligus menjaga lingkungan.</p>
<p><em>Eits</em>, <em>tapi</em>, Pak Luhut juga sering <em>lho </em>disorot soal kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap dapat merusak lingkungan. Soal benih lobster misalnya, beliau <a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20191214091403-4-123076/ekspor-benih-lobster-luhut-setuju-ada-mafia-kufur-nikmat/" rel="nofollow"><strong>mendukung</strong></a> adanya ekspor benih yang dianggap banyak orang dapat merusak ekosistem bawah laut.</p>
<p>Masih berhubungan dengan ekosistem laut, Pak Luhut juga pernah <a href="https://bisnis.tempo.co/read/1191998/4-kebijakan-yang-dipersoalkan-luhut-dan-susi-pudjiastuti/" rel="nofollow"><strong>menolak</strong></a> pelarangan cantrang yang diberlakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Selain itu, Pak Luhut dulu juga sempat menolak wacana pelarangan penggunaan plastik guna mengatasi persoalan sampah plastik <em>lho</em>.</p>
<p>Belum lagi, Pak Luhut pernah dikabarkan memiliki beberapa usaha di sektor energi fosil – yang mana memiliki reputasi sebagai penyumbang gas karbon biang pemanasan global. Kepemilikan usaha dan bisnis beliau di bidang batu bara ini pernah <a href="https://tirto.id/bisnis-batu-bara-luhut-sandiaga-dalam-sorotan-lsm-internasional-dleT/" rel="nofollow"><strong>diungkapkan</strong></a> oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) kala Pilpres 2019 lalu.</p>
<p><em>Hmm</em>, jadi yang benar bagaimana <em>nih</em>, Pak Luhut? Modal keajaiban dunia Indonesia bisa digunakan untuk pembangunan atau justru harus dilestarikan ya? (A43)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="C_NYTgDgSWI"><iframe loading="lazy" title="Mungkinkah Perang Dunia 3 meletus?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/C_NYTgDgSWI?start=4&#038;feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1.jpg" alt="" width="2916" height="376" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1.jpg 2916w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 2916px) 100vw, 2916px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/04/luhut-1024x640.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Alam dalam Perencanaan Pembangunan Indonesia</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/alam-dalam-perencanaan-pembangunan-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Nov 2019 10:00:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Konsesi]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=69447</guid>

					<description><![CDATA[Pelestarian alam sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan. Namun, dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024, fokus perlindungan alam Indonesia ini belum menjadi perhatian utama pemerintah. PinterPolitik.com Alam selalu menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam konteks pembangunan. Hal ini tak mengherankan karena alam dapat menjadi pendukung sekaligus penghambat bagi pembangunan itu sendiri. Oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Pelestarian alam sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan. Namun, dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024, fokus perlindungan alam Indonesia ini belum menjadi perhatian utama pemerintah.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">A</span>lam selalu menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam konteks pembangunan. Hal ini tak mengherankan karena alam dapat menjadi pendukung sekaligus penghambat bagi pembangunan itu sendiri.</p>
<p>Oleh karenanya, pembangunan yang tetap memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan menjadi hal yang wajib diperhatikan bagi seluruh negara, termasuk Indonesia yang telah berkomitmen melalui ratifikasi Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris.</p>
<p>Berbicara tentang pembangunan, maka tak <em>afdol</em> rasanya jika kita tidak membicarakan perihal perencanaan pembangunan. Dalam konteks Indonesia, kita mengenal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai bentuk dari perencanaan pembangunan Indonesia dalam lima tahun ke depan. RPJMN ini merumuskan peta potensi permasalahan yang akan terjadi serta merumuskan bagaimana solusi untuk permasalahannya.</p>
<p>Pada akhir tahun 2019, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) berencana untuk menerbitkan RPJMN 2020-2024 yang merupakan tahapan terakhir dari pencapaian visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005- 2025. Sembari menunggu Presiden terpilih dilantik, Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 yang nantinya rancangan ini akan disinkronisasikan dengan visi-misi dari Presiden terpilih.</p>
<p>Akan tetapi, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 ini, khususnya dalam konteks kehutanan dan masyarakat adat yang menjadi bagian integral dari alam. Apakah rancangan tersebut sudah cukup inklusif terhadap masyarakat dan perlindungan hutan?</p>
<h4><strong>Catatan Penting Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024</strong></h4>
<p><strong>Pertama</strong>, pemerintah belum secara serius akan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat adat. Dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024, pemerintah tidak secara eksplisit menargetkan penyelesaian permasalahan-permasalahan yang dialami oleh masyarakat adat.</p>
<p>Berbeda dengan permasalahan lingkungan hidup – di mana terdapat profil lingkungan yang hendak dicapai, untuk penyelesaian permasalahan masyarakat adat tidak ada angka yang pasti ditargetkan. Hal ini berbeda dengan RPJMN 2015-2019 di mana ada angka yang pasti ditargetkan – semisal pemerintah berkomitmen mengalokasikan 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk sejumlah skema perhutanan sosial termasuk hutan adat.</p>
<p>Selain itu, pemerintah tidak menjadikan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai agenda prioritas dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024. Padahal, RUU Masyarakat Adat merupakan payung hukum bagi masyarakat adat untuk mendapatkan hak-haknya yang belum dijamin oleh pemerintah.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, pemerintah belum secara konkret mengatur bagaimana langkah untuk menanggulangi permasalahan tiadanya kebijakan atau regulasi yang efektif dalam konteks kehutanan. Berdasarkan analisis tutupan lahan yang tercantum dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024, selama tujuh tahun penerapan Inpres Moratorium Hutan dan Lahan Gambut, sedikitnya tiga juta hektar hutan alam primer dan lahan gambut atau – kira-kira setara dengan lima kali luas pulau Bali – telah habis dikonversi untuk penggunaan lain.</p>
<p>Dengan melihat fakta tersebut, maka dapat kita katakan bahwa kebijakan Inpres Moratorium Hutan dan Lahan Gambut tidak berjalan efektif dikarenakan kebijakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta adanya pengecualian lahan yang tidak dilindungi oleh kebijakan moratorium. Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 baru sebatas akan melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas regulasi secara umum sehingga hal ini belum secara spesifik menyasar peningkatan kualitas regulasi dan kebijakan terhadap konteks kehutanan yang selama ini kerap menjadi permasalahan.</p>
<p><strong>Ketiga</strong><em>, </em>tidak adanya agenda peninjauan kembali izin-izin lahan yang berpotensi menimbulkan adanya kehilangan hutan primer dan lahan gambut. Dalam temuan Chain Reaction Research, disebutkan bahwa 6,1 juta hektar (ha) hutan primer dan lahan gambut masih tersisa di areal konsesi perkebunan kelapa sawit. Lahan tersebut dapat dianggap sebagai <em>stranded assets</em> atau aset terlantar lantaran perusahaan yang memiliki izin hak guna usaha (HGU) mematuhi kebijakan <em>No Deforestation, No Peat, No Exploitation</em> (NDPE).</p>
<p>Dalam hal ini, perusahaan diperkenankan untuk memanfaatkan lahan tersebut secara legal lantaran sudah mendapatkan izin HGU apabila perusahaan ingin meningkatkan produktivitasnya walaupun melanggar kebijakan NDPE. Jumlah total lahan tersebut tidak dilindungi oleh kebijakan Inpres Moratorium Hutan dan Lahan Gambut lantaran dalam kebijakan ini disebutkan bahwa lahan pengecualian yang dilindungi oleh Inpres, salah satunya yaitu lahan yang telah mendapatkan izin persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan sebelum Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.</p>
<p><strong>Terakhir</strong><em>, </em>pemerintah tidak memasukkan bagaimana strategi yang akan ditempuh dalam penyelesaian konflik tenurial. Dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan adanya penyelesaian konflik tenurial dalam kawasan hutan. Namun, dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024, tidak dijelaskan bagaimana strategi atau upaya untuk menyelesaikan konflik tenurial dalam kawasan hutan.</p>
<p>Penyelesaian konflik tenurial sendiri memerlukan adanya peran aktif antar <em>stakeholder</em> guna membangun koordinasi, komunikasi, hingga kesetaraan berbagai pihak baik yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam konflik.</p>
<h4><strong>Hal yang Perlu Dilakukan </strong></h4>
<p>Dari beberapa catatan tersebut, ada beberapa hal perlu diperbaiki oleh pemerintah sebelum menerbitkan RPJMN 2020-2024 pada akhir tahun nanti. <strong>Pertama</strong>, pemerintah perlu menjadikan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai agenda prioritas dalam RPJMN 2020-2024 versi final.</p>
<p>Hal ini dapat menjadi langkah konkret dari pemerintah dalam menanggulangi permasalahan masyarakat adat yang selama ini kerap ditemui. Selain itu, pemerintah perlu memiliki angka target secara pasti perihal penyelesaian permasalahan yang menimpa masyarakat adat sehingga pemerintah memiliki <em>benchmark</em> dalam upayanya dalam menanggulangi permasalahan masyarakat adat.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, untuk mencapai target luas minimal hutan primer dan target luas minimal lahan gambut yang dipertahankan pada RPJMN 2020-2024, serta untuk menanggulangi permasalahan yang selalu ditemukan dalam bidang lingkungan hidup yaitu menyangkut kualitas regulasi dan kebijakan, maka dalam RPJMN 2020-2024 perlu dimasukkan adanya agenda penguatan regulasi dan kebijakan dalam bidang lingkungan hidup secara spesifik – semisal peningkatan status kebijakan dari hanya berbentuk Inpres Moratorium Hutan dan Lahan Gambut menjadi Regulasi Perpres Moratorium Hutan dan Lahan Gambut.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, RPJMN 2020-2024 perlu menetapkan agenda adanya peninjauan kembali izin-izin persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan sebelum Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Hal ini dilakukan guna mencegah hilangnya potensi konversi penggunaan hutan primer dan lahan gambut bagi pembangunan.</p>
<p><strong>Terakhir</strong>, RPJMN 2020-2024 perlu mencantumkan agenda strategi kolaborasi antar-<em>stakeholder</em> untuk penyelesaian konflik tenurial dalam kawasan hutan. Hal ini dilakukan agar mendapatkan suatu kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu konflik tenurial.</p>
<p>Suatu kesepakatan dalam konflik tenurial tidak bisa diintepretasikan atau dirumuskan hanya oleh salah satu pihak. Dengan demikian, kolaborasi menjadi hal yang penting mengingat hukum nasional yang bersifat positivistik sehingga berdampak pada seringnya masyarakat adat sebagai pihak yang paling dirugikan dalam konflik tenurial.</p>
<h6 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik </strong><strong>Muhammad Arief Virgy, </strong><strong><em>Insight Analyst </em></strong><strong>di Yayasan Madani Berkelanjutan</strong><strong>.</strong></h6>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong> bit.ly/ruang-publik </strong></a>untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1.jpg" alt="" width="2916" height="376" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1.jpg 2916w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 2916px) 100vw, 2916px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/11/Tinjau-Lokasi--1024x732.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mencari Peran Pemerintah Atasi Polusi</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/mencari-peran-pemerintah-atasi-polusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Aug 2019 23:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Polusi Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Polusi Udara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=62676</guid>

					<description><![CDATA[Status kota dengan polusi udara terburuk sempat tersematkan pada ibu kota Jakarta. Dengan persoalan polusi tersebut, langkah dan kebijakan apa yang dapat dan perlu dilakukan oleh pemerintah? PinterPolitik.com Rilis data AirVisual pada 29 Juli lalu terkait kualitas udara Jakarta yang menempati urutan pertama sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia berhasil menggegerkan publik. Sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Status kota dengan polusi udara terburuk sempat tersematkan pada ibu kota Jakarta. Dengan persoalan polusi tersebut, langkah dan kebijakan apa yang dapat dan perlu dilakukan oleh pemerintah?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">R</span>ilis data AirVisual pada 29 Juli lalu terkait kualitas udara Jakarta yang menempati urutan pertama sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia berhasil menggegerkan publik. Sebagai ibu kota negara, Jakarta merupakan pusat kegiatan pemerintahan serta beroperasinya berbagai instansi swasta maupun milik negara.</p>
<p>Belum lagi, terdapat juga rumah-rumah yang menjadi tempat bernaung, sekolah-sekolah, sampai instansi pendidikan lain yang beroperasi di Jakarta. Ketika terbukti bahwa tempat tinggal dan tempat beraktivitasnya berpotensi besar membawa dampak buruk bagi kesehatan, tentu saja kekhawatiran masyarakat memuncak.</p>
<p>Padahal, sesungguhnya permasalahan buruknya kondisi udara Jakarta bukanlah permasalahan yang baru. Tentu, masyarakat Jakarta hafal betul apa yang pertama kali menyambut mereka ketika keluar dari pintu rumah.</p>
<p>Kemacetan, namanya. Asap-asap kendaraan mengepul hebat, beriringan dengan sahut-sahutan suara klakson kendaraan. Sejak beberapa tahun lalu, media-media massa di Indonesia sudah beberapa kali menyebutkan kondisi udara di Jakarta amatlah buruk. Entah apa lagi yang ditunggu para pembuat kebijakan untuk membenahi permasalahan tersebut.</p>
<p>Tampaknya, permasalahan lingkungan hidup, termasuk penanganan polusi udara, tidak menjadi agenda penting bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut salah satunya tercermin dari agenda politik dan kampanye para politisi dan pemerintah.</p>
<p>Tentu masih jelas di ingatan kita agenda kampanye para calon legislatif di pemilihan legislatif April 2019 lalu. Sampai mencuat ke media sosial, kebanyakan politisi berlomba-lomba “menjual” agama sebagai daya tarik dalam kampanyenya. Selain agama, sentimen suku dan ras juga turut dimainkan dalam agenda kampanye.</p>
<p>Di tengah-tengah polusi udara yang terjadi, bagaimana masyarakat Jakarta meresponsnya? Kebijakan dan peran apa yang dapat diisi oleh pemerintah?</p>
<h4><strong>Lawan Polusi Udara</strong></h4>
<p>Masalah kualitas udara adalah perkara yang amat krusial dalam kehidupan manusia. Pasalnya, kualitas udara yang dihirup secara langsung mempengaruhi aktivitas manusia. Kualitas udara yang buruk bisa mengurangi produktivitas manusia hingga mengganggu ekosistem lainnya.</p>
<p>Maka, ketika pemerintah negara tidak segera membuat kebijakan untuk mengatasi permasalahan udara, rakyat akan menuntut. Minimnya perhatian dan upaya pemerintah Indonesia dalam menangani permasalahan polusi udara rupanya telah dirasakan masyarakat.</p>
<p>Akhir 2018 lalu misalnya, menghadapi polusi udara buruk, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten karena dianggap lalai memenuhi hak warga negara, yakni untuk mewujudkan kualitas udara yang bersih.</p>
<p><a href="https://tirto.id/koalisi-masyarakat-resmi-gugat-presiden-terkait-pencemaran-udara-edA4/" rel="nofollow"><strong>Gugatan</strong></a> kembali dilayangkan pada orang-orang nomor satu di wilayahnya itu oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), 6 Juli 2019 lalu. Gugatan tersebut dilayangkan sesaat setelah Jakarta dinyatakan mempunyai kondisi udara terburuk di dunia.</p>
<p>Bukan hanya Indonesia, rakyat di negara lain juga pernah mengkritik kelalaian pemerintahnya dalam menangani permasalahan polusi udara. Rakyat Prancis menanggapi kegagalan pemerintah dalam menangani permasalahan polusi udara dengan cara yang berbeda. Mereka melakukan <a href="https://www.voaindonesia.com/a/patung-patung-di-perancis-ditutup-masker-anti-polusi/4326359.html"><strong>protes</strong></a> dengan memasangkan masker ke patung-patung yang ada di Paris dan kota-kota lainnya.</p>
<p>Sementara di India, tepatnya di kota New Delhi, gugatan serupa juga pernah dilayangkan pada pemerintah. Bedanya, gugatan itu berada di tingkat yang lebih ekstrem lantaran disertai dengan denda material.</p>
<p>Pada tahun 2018 lalu, The National Green Tribunal – badan pengawas lingkungan India – <a href="https://internasional.kompas.com/read/2018/12/04/16071171/gagal-atasi-polusi-udara-new-delhi-didenda-rp-50-miliar/" rel="nofollow"><strong>memberikan denda</strong></a> sebesar USD 3,5 juta (atau setara Rp 5 miliar) kepada pemerintah New Delhi lantaran dianggap gagal mengurangi kadar kabut asap di kota tersebut.</p>
<h4><strong>Kebijakan Polusi Udara</strong></h4>
<p>Politisi dan pemerintah Indonesia perlu membangun konstruksi pikiran yang lebih berorientasi pada masa depan dalam berpolitik. Keinginan untuk menang seharusnya digeser menjadi keinginan untuk membuat kebijakan yang substansial dan sesuai dengan kebutuhan rakyatnya.</p>
<p>Andai saja, pada kontestasi politik yang lalu, para calon wakil rakyat berlomba-lomba menyusun kebijakan soal lingkungan hidup, bukan berlomba-lomba menjatuhkan dengan sentimen SARA. Mungkin, penuntasan masalah polusi udara Jakarta bisa lebih cepat direalisasikan.</p>
<p>Pemerintah perlu membuat kebijakan-kebijakan yang substansial dan mengikat di bidang lingkungan hidup, terutama terkait polusi udara. Bukan sekadar dibuat, kebijakan itu juga wajib direalisasikan sesegera mungkin. Pemerintah Indonesia bisa belajar dari <a href="https://www.bbc.com/indonesia/vert-fut-38770297/" rel="nofollow"><strong>negara-negara</strong></a> yang telah berhasil mengurangi polusi udara.</p>
<p>Tiongkok misalnya, berhasil mengurangi 12 persen polusi udara di Beijing. Hal itu merupakan hasil dari kebijakan pemerintah Tiongkok untuk berperang melawan polusi yang direalisasikan sejak tahun 2014.</p>
<p>Beberapa caranya ialah dengan melarang kota-kota dengan kadar polusi udara paling tinggi untuk mendirikan pembangkit listrik bertenaga batu bara, memberi perintah agar pembangkit listrik yang ada dikurangi emisinya atau mengganti bahan bakarnya dengan gas alam, mengurangi pabrik besi dan baja, menutup tambang-tambang batu bara, mengurangi jumlah mobil di jalanan, hingga mendirikan Menara Bebas Asap – sebuah pembersih udara besar di luar ruangan.</p>
<p>Selain Beijing, Mexico City juga pernah dinobatkan sebagai kota dengan polusi udara terburuk. Salah satu penyebabnya adalah &#8220;debu anjing&#8221;, atau partikel kotoran anjing yang sudah kering.</p>
<p>Partikel-partikel itu beterbangan bebas di udara akibat banyaknya populasi anjing liar di kota itu. Untuk mengatasinya, seorang ahli berusaha membangun tempat-tempat maupun fasilitas yang dapat mengurangi polusi udara.</p>
<p>Misalnya, menciptakan sebuah desain menyerupai karang untuk menangkap cahaya dan angin. Proyek itu sudah berhasil mengurangi polusi di jalanan setara seribu mobil setiap harinya.</p>
<p>Sementara, di Inggris, pemerintah menerapkan kebijakan Patroli Burung untuk mengurangi kadar polusi udara di London. Pada Maret 2016, sepuluh ekor burung merpati dilepaskan ke udara dengan membawa perangkat GPS dan sensor pendeteksi polusi di punggungnya.</p>
<p>Perangkat itu mengirimkan laporan kualitas udara melalui cuitan ke ponsel para penduduk London. Ternyata, sebagian besar wilayah kota tersebut diselimuti polusi udara yang buruk. Kebijakan itu dibuat guna meningkatkan kesadaran masyarakat kota London untuk mengurangi polusi udara.</p>
<h4><strong>Mencari Peran Pemerintah </strong></h4>
<p>Upaya untuk menjaga kualitas udara di sebuah tempat memang bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menjaga kualitas udara maupun memperbaikinya.</p>
<p>Namun, pemerintah sebagai pembuat kebijakan mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi akses terhadap udara yang bersih itu. Pemerintah perlu memanfaatkan kewenangannya guna menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk masalah kualitas udara yang buruk.</p>
<p>Sampai saat ini, pemerintah Indonesia belum melaksanakan kebijakan konkret guna menanggulangi permasalahan polusi udara di Jakarta. Salah satu kesalahan terbesar pemerintah ialah tidak adanya transparansi data yang mengungkap sumber-sumber polusi udara di Jakarta.</p>
<p>Transparansi dana tersebut juga menjadi salah satu tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Ibu Kota. Tentu bukanlah hal yang sulit bagi pemerintah berwenang untuk mengkaji dan meneliti kondisi udara Jakarta guna menghimpun data tersebut.</p>
<p>Pemerintah mempunyai lembaga-lembaga riset dan penelitian yang mampu mewujudkannya. Namun, sampai hari ini data sumber polusi udara Jakarta belum juga terlihat batang hidungnya. Hal itu membuat banyak pihak bertanya-tanya dari mana saja kah datangnya penyebab polusi udara itu.</p>
<p>Pemerintah juga perlu memperbaiki kebijakan yang berlaku di bidang pengendalian pencemaran udara. Masyarakat turut menggugat pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menjadi wewenang Presiden Jokowi.</p>
<p>Peraturan itu seharusnya <a href="https://tirto.id/ketika-jokowi-dan-anies-digugat-karena-polusi-udara-di-jakarta-dbal/" rel="nofollow"><strong>diganti</strong></a> karena undang-undang yang menaunginya sudah berganti. Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan standar PM (<em>particulate matter</em>) atau partikel debu halus 2,5 yang ditetapkan pemerintah adalah 65 mg/m³. Padahal, menurut World Health Organization (WHO), udara yang sehat memiliki PH 2,5 sebesar 25 µg/m³.</p>
<p>Di periode pemerintahan keduanya, Presiden Jokowi mempunyai banyak pekerjaan rumah. Masalah polusi udara adalah salah satu masalah dengan tingkat urgensi yang tinggi. Presiden Jokowi beserta jejeran pemerintah lainnya perlu membuat serta merealisasikan kebijakan-kebijakan yang nyata di bidang lingkungan hidup, khususnya penanganan polusi udara.</p>
<p>Data-data mengenai sumber polusi udara yang valid juga perlu sesegera mungkin dibuka aksesnya bagi publik. Melihat latar belakangnya sebagai mantan Wali Kota Solo, mungkin Presiden Jokowi dapat sedikit belajar dari Wali Kota Solo sekarang, F.X. Hadi Duryatmo.</p>
<p>Seperti diwartakan <em>republika.co.id, </em>pada tahun 2016 Solo berhasil <a href="https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/12/16/oi8lh3414-ini-rahasia-solo-sabet-penghargaan-kota-dengan-udara-terbersih/" rel="nofollow"><strong>dinobatkan</strong></a> sebagai kota dengan udara terbersih se-Indonesia. Sang walikota berperan penting karena kebijakan-kebijakan yang ditetapkan, seperti tes uji emisi gratis, rekayasa lalu lintas, dan penutupan puluhan tempat pembuangan sampah sementara.</p>
<p>Ditambah lagi, Jokowi dan F.X. Hadi juga berada di naungan partai yang sama, Partai PDI Perjuangan. Tentu, belajar dari yang baik, akan memberikan nilai-nilai baik pula. Jangan sampai buruknya polusi udara Jakarta dibiarkan tanpa penyelesaian nyata.</p>
<p>Bila perlu, menerapkan kebijakan dengan memberi denda pada pemerintah atas kegagalan menangani masalah polusi udara seperti di India, tidak ada salahnya untuk dicoba. Buruknya kualitas udara di suatu wilayah terbukti bisa menyurutkan niat investor asing untuk menanamkan modalnya di sana. Tentu pemerintah Indonesia tidak akan membiarkan kemungkinan itu terjadi, bukan?</p>
<h6 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Selma Kirana Haryadi, mahasiswi Jurnalistik di Universitas Padjadjaran</strong></h6>
<hr />
<h6><strong><em>“</em></strong><strong><em>Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak m</em></strong><strong><em>enjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong><strong><em>”</em></strong></h6>
<p>Mari lawan polusi udara Jakarta melalui tulisanmu. Klik di <a href="bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-62319" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta.jpg" alt="" width="2916" height="376" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta.jpg 2916w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 2916px) 100vw, 2916px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/08/ae6dd31f50368c88ac5e36f3df9acb1b6bf5412a-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Partai Hijau, Partai Sexy Killers?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/partai-hijau-partai-sexy-killers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[F51]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jul 2019 02:50:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=61840</guid>

					<description><![CDATA[Walhi berencana untuk membentuk Partai Hijau demi mendorong agenda lingkungan dalam dunia birokrasi dan politik Indonesia. Namun partai yang berfokus pada lingkungan sudah pernah ada di Indonesia pada tahun 1998 dan 2012. PinterPolitik.com Menurut Dewan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Khalisah Khalid, Partai Hijau dibutuhkan karena agenda lingkungan masih menjadi agenda pinggiran bagi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Walhi berencana untuk membentuk Partai Hijau demi mendorong agenda lingkungan dalam dunia birokrasi dan politik Indonesia. Namun partai yang berfokus pada lingkungan sudah pernah ada di Indonesia pada tahun 1998 dan 2012.</strong></h4>
<hr>
<p><span style="color: #cedb2a"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">M</span>enurut Dewan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (<strong><a href="https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190718104725-32-413190/walhi-godok-pembentukan-partai-hijau-indonesia">Walhi</a></strong>), Khalisah Khalid, Partai Hijau dibutuhkan karena agenda lingkungan masih menjadi agenda pinggiran bagi pemerintah ataupun partai politik (parpol) lainnya. Hal ini juga terkait dengan agenda advokasi Walhi yang dikatakan selalu bersentuhan dengan birokrasi, politik, dan kebijakan pemerintah.</p>
<p>Partai Hijau merupakan istilah yang diberikan kepada partai yang menjadikan isu lingkungan hidup sebagai agenda utama politiknya. Di Indonesia sebenarnya sudah pernah ada partai politik berbau lingkungan.</p>
<p>Ada nama “Partai Hijau” tahun 1998 yang kemudian muncul kembali pada pada 2012 dengan dukungan dari Walhi dan organisasi massa Sarekat Hijau Indonesia.</p>
<p>Sayangnya kiprah kedua parpol ini tidak pernah terdengar dalam perpolitikan Indonesia. Selain itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga pernah mendeklarasikan diri sebagai Partai Hijau yang memfokuskan diri pada masalah lingkungan hidup.</p>
<p>Namun Walhi yang kembali memunculkan wacana pembentukan Partai Hijau sepertinya menjadi bukti bahwa partai-partai hijau sebelumnya dinilai belum berhasil mendorong agenda lingkungan ke tengah masyarakat.</p>
<p>Tapi, apakah memang Indonesia membutuhkan Partai Hijau?&nbsp;</p>
<p><blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B0F9_hDJEVg/" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);"><div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B0F9_hDJEVg/" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> <div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;"> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;"> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div></div></div><div style="padding: 19% 0;"></div> <div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div><div style="padding-top: 8px;"> <div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div></div><div style="padding: 12.5% 0;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;"><div> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div> <div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div></div><div style="margin-left: 8px;"> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div> <div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div></div><div style="margin-left: auto;"> <div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div> <div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div> <div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div></div></div></a> <p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B0F9_hDJEVg/" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Walhi wacanakan bentuk Partai Hijau yang akan berfokus pada isu lingkungan Nantikan artikel selengkapnya di Pinterpolitik.com #walhi #lingkunganhidup #partaihijau #infografik #infografis #politik #politikindonesia #pinterpolitik</a></p> <p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-07-19T09:26:38+00:00">Jul 19, 2019 at 2:26am PDT</time></p></div></blockquote><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<h4><strong>Apa Urgensinya?</strong></h4>
<p>Di laut, Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik kedua terbesar di dunia. Selain itu 36 persen terumbu karang Indonesia rusak dan terus bertambah. Di udara, kualitas udara Jakarta belakangan ini menjadi yang terburuk di dunia.&nbsp;</p>
<p>Di darat, 24 persen sampah Indonesia tidak terkelola, hutan Pulau Sumatera tinggal 24 persen, dan tahun depan diperkirakan Pulau Kalimantan akan kehilangan 75 persen hutannya.</p>
<p>Selain kondisi-kondisi di atas, Indonesia masih memliki banyak permasalahan lingkungan yang harus segera ditangani.</p>
<p>Lalu, kalau masalahnya lingkungan, mengapa solusinya parpol?</p>
<p>Dalam sebuah negara demokrasi, parpol memiliki <strong><a href="https://library.fes.de/pdf-files/bueros/indonesien/09836.pdf">fungsi</a></strong> dasar untuk mengumpulkan kepentingan serta aspirasi masyarakat, mengubahnya menjadi kepentingan bersama, dan membuatnya menjadi suatu legislasi dan kebijakan.</p>
<p>Peran parpol juga dinilai tidak dapat digantikan oleh kelompok kepentingan lainnya. Parpol mengangkat isu-isu yang ada di masyarakat, menjadikannya sebagai agenda kampanye yang kemudian ditawarkan lagi kepada masyarakat dalam bentuk solusi kebijakan guna mengatasi isu tersebut.</p>
<p>Ketika berhasil masuk ke DPR, parpol memiliki kemampuan untuk mengajukan, menyetujui atau tidak, serta melakukan pengawasan terhadap suatu Undang-Undang.&nbsp;</p>
<p>Lalu, mengapa para aktivis lingkungan tidak memanfaatkan saja parpol yang sudah ada?</p>
<p>Jawaban dari pertanyaan ini berkaitan dengan pandangan negatif para aktivis lingkungan terhadap dunia perpolitikan Indonesia saat ini.</p>
<p>Menurut laporan yang berjudul <em><strong><a href="http://www.jatam.org/wp-content/uploads/2018/12/COALRUPTION.pdf">Coalruption</a></strong></em>, beberapa lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan berpendapat bahwa rusaknya alam Indonesia di banyak wilayah adalah akibat aktivitas pertambangan batu bara yang punya pertalian kepentingan antara perusahaan, birokrat, dan politik di level pemerintah pusat maupun daerah.</p>
<p>Dalam laporan tersebut, disebutkan beberapa nama petinggi partai dan pejabat pemerintahan yang memiliki hubungan kuat atau bahkan memiliki perusahaan batu bara-nya sendiri yang merusak lingkungan.</p>
<p>Terpaparnya para elite politik dengan bisnis yang menghancurkan lingkungan inilah yang berpotensi menimbulkan <em>conflict of interest</em> sehingga para elite politik tidak maksimal dalam mengawal kebijakan pelestarian lingkungan.</p>
<p>Pertalian antara bisnis dan politik yang merusak lingkungan juga pernah ramai dibicarakan publik dengan munculnya film dokumenter <em><strong><a href="https://pinterpolitik.com/sexy-killers-menyalak-pilpres-2019/">Sexy Killers.</a></strong></em></p>
<p>Film yang dipublikasikan jelang Pilpres 2019 ini memperlihatkan adanya permainan politik di balik rusaknya alam Indonesia. Bahkan nama-nama seperti Presiden Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, Prabowo Subianto, hingga Erick Thohir turut disebut dalam film tersebut.</p>
<p>Luhut sendiri juga menjadi salah satu nama yang beberapa kali dikritik oleh Walhi. Keduanya saling <strong><a href="https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190330102415-92-381956/luhut-soal-bela-sawit-dan-mirip-trump-walhi-harus-belajar">kritik</a></strong> mengenai kelapa sawit dan terkait ancaman Luhut bahwa Indonesia akan keluar dari Paris Agreement.</p>
<p>Walhi bahkan membandingkan Luhut dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang sama-sama mengorbankan lingkungan demi keuntungan korporasi. Berbagai perusahaan milik Luhut juga <strong><a href="https://walhi.or.id/merampas-tanah-dan-mencemari-lingkungan-hidup-perusahan-milik-luhut-binsar-panjaitan-dituntut-kembalikan-hak-petani/">dituduh</a></strong> oleh Walhi mencemari lingkungan dan merampas hak petani.</p>
<p>Kembali ke kinerja parpol dan urgensi Partai Hijau, hal serupa juga dikatakan oleh Doyle dan McEachern dalam bukunya yang berjudul <em>Environment and Politics</em>.</p>
<p>Mereka berpendapat bahwa parpol konvensional tidak dapat diandalkan untuk mengatasi masalah lingkungan. Parpol konvensional dan pemerintah pada umumnya dinlai lebih mementingan pertumbuhan ekonomi, meskipun sudah tersedia solusi-solusi yang dapat mengakomodir baik kelestarian alam maupun kebutuhan ekonomi secara bersamaan.</p>
<p>Untuk itulah dibutuhkan sebuah partai baru yang &#8211; baik pendanaan partai maupun kadernya &#8211; tidak terpapar oleh bisnis yang merusak lingkungan, sehingga dapat benar-benar memperhatikan isu tersebut.</p>
<p>Di Jerman, Partai Hijau sudah muncul sejak tahun 1980an dengan nama <em>Die Grunen</em>. Partai ini bahkan mampu meraih hingga 20 persen suara pada pemilihan tahun ini. Di Australia, partai <em>The Australian Greens</em> sudah mendapat kursi di parlemen sejak 1996.</p>
<p>Namun, semangat untuk mendorong isu lingkungan hidup di pemerintahan tidak selalu berjalan sukses.</p>
<p>Di AS, kandidat presiden dari Partai Hijau hanya mendapat 1-3 persen suara. Di Malaysia, Parti Hijau Malaysia sudah terbentuk sejak 2010, namun hingga saat ini hanya menjadi gerakan online lingkungan saja.</p>
<h4><em><strong>Mission Impossible?</strong></em></h4>
<p>Seperti parpol pada umumnya, sukses tidaknya Partai Hijau bergantung pada berapa suara yang bisa ia dapatkan. Hal ini berhubungan dengan seberapa penting isu lingkungan hidup yang menjadi “jualan” utama Partai Hijau di mata masyarakat.</p>
<p>Berdasarkan <strong><a href="https://csis.or.id/events/persepsi-masyarakat-terhadap-lingkungan-hidup-dan-pilihan-dalam-pemilu-2019">survei</a></strong> yang dilakukan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, isu ekonomi jauh lebih penting dibandingkan isu lingkungan di mata masyarakat Indonesia. Hanya 1,6 persen responden yang menjadikan isu kerusakan lingkungan hidup sebagai masalah utama Indonesia saat ini.</p>
<p>Persepsi masyarakat ini juga menjadi penyebab sedikitnya parpol peserta Pemilu 2019 yang mengangkat isu lingkungan dalam agenda kampanyenya. Parpol tidak akan memprioritaskan isu lingkungan jika basis pemilihnya sendiri tidak menuntut hal tersebut.</p>
<p>Grant dan Tilley, dalam artikelnya yang berjudul <em>&#8220;E</em><em>xplaining Variation in the Success of Green Parties&#8221;</em>, juga mengatakan hal serupa. Partai Hijau cenderung hanya sukses di negara dengan tingkat kemakmuran tinggi dan isu lingkungan yang nyata.</p>
<p>Hal ini disebabkan karena masyrakat negara tersebut sudah tidak lagi terfokuskan pada hal-hal konvensional seperti pertumbuhan dan distribusi ekonomi. Mereka sudah mengejar tujuan yang lebih “tinggi”, yaitu kualitas hidup yang sebaik mungkin.</p>
<p>Selain permasalahan elektoral, sumber daya yang dibutuhkan untuk mengkampanyekan isu lingkungan juga menjadi hambatan. Ongkos politik ini diakui <strong><a href="https://kabar24.bisnis.com/read/20190718/15/1125858/walhi-perlunya-partai-hijau-sebagai-solusi-perlindungan-lingkungan">Walhi</a></strong> menjadi alasan gagalnya Partai Hijau untuk mengikuti kontestasi politik sebelumnya.</p>
<p>Di Indonesia, membentuk suatu parpol dan mengikuti Pemilu memerlukan dana dan sumber daya manusia yang besar.</p>
<p>Menurut peneliti Perkumpulan untuk Demokrasi (<strong><a href="https://nasional.kompas.com/read/2018/03/24/19135341/ongkos-politik-mahal-dinilai-akibat-mendirikan-partai-juga-mahal">Perludem</a></strong>), Maharddhika, biaya tinggi ini salah satunya berasal dari persyaratan harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Ditambah biaya saksi, penggerakan kader, dan lainnya, ongkos politik di level provinsi bahkan bisa mencapai Rp 100 miliar.</p>
<p><blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true"><p lang="in" dir="ltr">Apakah Jokowi memiliki komitmen terhadap isu lingkungan? Sejauh mana isu ini berjalan di eranya?<br><br>Simak tulisan in-depth &quot;Janji Politik Lingkungan, Sudahkah Terpenuhi?&quot; selengkapnya di <a href="https://t.co/maUffwQ0fZ">https://t.co/maUffwQ0fZ</a> <a href="https://t.co/pxKGBlktzX">pic.twitter.com/pxKGBlktzX</a></p>&mdash; Pinterpolitik.com (@pinterpolitik) <a href="https://twitter.com/pinterpolitik/status/944885364522565633?ref_src=twsrc%5Etfw">December 24, 2017</a></blockquote><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Terlepas dari keinginan Walhi untuk masuk secara langsung ke dunia politik, hal yang sepertinya lebih penting untuk terlebih dahulu dilakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan.</p>
<p>Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan menghubungkan isu ekonomi, sebagai isu paling populer di Indonesia, dengan isu lingkungan hidup.</p>
<p>Misalnya dengan membuktikan bahwa naiknya harga sembako berkaitan dengan kegagalan panen petani dan berkurangnya hasil tangkapan ikan karena terjadi pencemaran lingkungan di persawahan dan laut.</p>
<p>Peristiwa bencana alam seperti longsor dan banjir juga dapat dihubungkan dengan kerusakan alam karena sering kali bencana tersebut terjadi karena aktivitas pertambangan dan penebangan hutan.</p>
<p>Pada akhirnya, wacana pendirian Partai Hijau menarik untuk terus diikuti. Jika benar-benar berhasil mengikuti Pilkada ataupun Pemilu, kehadiran Partai Hijau dapat menjadi alternatif bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang menganggap isu lingkungan sebagai kepentingan utama.</p>
<p>Selama ini partai-partai di Indonesia <strong><a href="https://www.newmandala.org/mapping-indonesian-political-spectrum/">dilihat</a> </strong>oleh beberapa pengamat, didominasi oleh “kartel” parpol yang menyebabkan sangat sedikitnya perbedaan ideologi dan kebijakan antara satu partai dengan partai lainnya.</p>
<p>Hal ini menyebabkan masyarakat Indonesia hanya disediakan dua pilihan: memilih partai nasionalis atau partai Islami. Hadirnya Partai Hijau tentu akan memberikan lebih banyak pilihan untuk masyarakat.</p>
<p>Berhasil duduknya aktivis lingkungan di kursi pemerintahan bisa saja membuka&nbsp; &#8220;Sexy Killers-Sexy Killers&#8221; lainnya di Indonesia. (F51)</p>
<p><div class="youtube-embed" data-video_id="zSZX1gK-Crg"><iframe loading="lazy" title="GUS DUR: Ulama, Intelektual, Presiden" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/zSZX1gK-Crg?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div></p>


<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/fauzan_demo-lingkungan_forbaliorg.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
