<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Perppu &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/perppu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Jan 2023 01:41:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Perppu &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perppu Jokowi Diprotes Berjamaah</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jan 2023 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Ciptaker]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=121709</guid>

					<description><![CDATA[Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menerbitkan Perppu Ciptaker, hal ini sontak menuai banyak respons negatif dari berbagai pengamat. Salah satu hal yang paling diprotes keras dari Perppu tersebut adalah kebijakan menjadikan libur pekerja hanya jadi satu hari libur per minggu, yang tadinya dua hari. Bivitri Susanti, pengajar STH Indonesia Jentera menyebut Perppu Jokowi tersebut sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1080" height="1350" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah.jpg" alt="perppu jokowi diprotes berjamaah" class="wp-image-121715" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah-768x960.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah-696x870.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah-1068x1335.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah-1920x2400.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah-336x420.jpg 336w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menerbitkan Perppu Ciptaker, hal ini sontak menuai banyak respons negatif dari berbagai pengamat. Salah satu hal yang paling diprotes keras dari Perppu tersebut adalah kebijakan menjadikan libur pekerja hanya jadi satu hari libur per minggu, yang tadinya dua hari. Bivitri Susanti, pengajar STH Indonesia Jentera menyebut Perppu Jokowi tersebut sebagai langkah pemerintah &#8220;membajak&#8221; demokrasi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Siasat Sri Mulyani “Kontrol” BI</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/siasat-sri-mulyani-kontrol-bi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2020 13:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Bank Indonesia (BI)]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Keuangan RI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Keuangan Sri Mulyani]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu]]></category>
		<category><![CDATA[Perry Warjiyo]]></category>
		<category><![CDATA[revisi uu BI]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani Indrawati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=91806</guid>

					<description><![CDATA[Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Bank Indonesia (BI). Mungkinkah wacana aturan ini membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan pemerintah mampu mengontrol BI? PinterPolitik.com “Don&#8217;t make me get back to my ways. My power, they&#8217;ll never take” – Beyoncé, penyanyi R&#38;B asal Amerika Serikat (AS) Bagi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading" id="badan-legislasi-baleg-dewan-perwakilan-rakyat-dpr-usulkan-revisi-terhadap-undang-undang-uu-tentang-bank-indonesia-bi-mungkinkah-wacana-aturan-ini-membuat-menteri-keuangan-menkeu-sri-mulyani-indrawati-dan-pemerintah-mampu-mengontrol-bi"><strong>Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Bank Indonesia (BI). Mungkinkah wacana aturan ini membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan pemerintah mampu mengontrol BI?</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“Don&#8217;t make me get back to my ways. My power, they&#8217;ll never take” – Beyoncé, penyanyi R&amp;B asal Amerika Serikat (AS)</p></blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi para penggemar kisah, komik, dan film pahlawan super, tim yang bernama Avengers pasti bukanlah hal yang asing lagi. Bagaimana tidak? Avengers merupakan salah satu&nbsp;<em>franchise</em>&nbsp;film yang populer di berbagai belahan dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Film yang berjudul&nbsp;<em>Avengers: Endgame&nbsp;</em>(2019), misalnya, menjadi salah satu film paling populer di Amerika Serikat (AS) dan dunia secara keseluruhan. Film itu mengisahkan kumpulan pahlawan super yang berusaha mengalahkan sosok jahat yang bernama Thanos.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebenarnya, Avengers sendiri memiliki perjalanan yang cukup panjang sebelum akhirnya harus melawan Thanos. Bahkan, persoalan politik juga memengaruhi perjuangan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah politik yang mereka hadapi diceritakan dalam film <em>Captain America: Civil War </em>(2016). Kala itu, independensi Avengers menjadi perdebatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tim pahlawan super ini diminta untuk menyepakati Sokovia Accord yang membuat mereka harus bertanggung jawab kepada negara. Pasalnya, Avengers dinilai bertindak sewenang-wenang – hingga menimbulkan banyak korban jiwa – dalam melawan musuh-musuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alhasil, para Avengers harus berdebat satu sama lain. Captain America, misalnya, menilai independensi timnya harus tetap terjaga. Sementara, Iron Man menilai tim pahlawan super ini harus bertanggung jawab akan kesalahan-kesalahannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan yang mirip tampaknya juga tengah dihadapi oleh Bank Indonesia (BI). Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia direvisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam revisi tersebut, disebutkan bahwa Dewan Moneter akan dibentuk guna menyusun kebijakan moneter. Dewan ini berisikan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai ketua, menteri bidang perekonomian lainnya, Gubernur BI, Deputi Senior BI, dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sontak saja, banyak pihak akhirnya mempermasalahkan usulan revisi UU BI ini. Sejumlah ahli menilai bahwa revisi itu tidak diperlukan. Bahkan, beberapa juga menilai bahwa kehadiran Dewan Moneter dapat mengganggu independensi BI sebagai bank sentral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain ada revisi UU yang diusulkan oleh BI, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) juga dikabarkan tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan. Adanya wacana Perppu ini juga diungkapkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perihal perdebatan ini, ada beberapa pertanyaan yang sepertinya perlu dijawab. Mengapa independensi BI sebagai bank sentral menjadi penting? Lantas, mengapa pemerintahan Jokowi dan DPR masing-masing mendorong Perppu dan UU yang akan mengusik peran BI?</p>



<h4 class="wp-block-heading" id="politik-bank-sentral"><strong>Politik Bank Sentral</strong></h4>



<p class="wp-block-paragraph">Perdebatan terkait revisi UU BI dan Perppu tersebut sebenarnya berangkat dari adanya anggapan bahwa BI sebagai bank sentral perlu berjalan secara independen tanpa pengaruh dari pemerintah dan lembaga lainnya. Pasalnya, independensi ini dianggap penting agar kepentingan politik tertentu tidak memengaruhi bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pentingnya independensi bank sentral ini turut dijelaskan oleh Carl E. Walsh dari University of California, Santa Cruz, dalam&nbsp;<strong><a href="https://people.ucsc.edu/~walshc/MyPapers/cbi_newpalgrave.pdf">tulisannya</a></strong>&nbsp;yang berjudul&nbsp;<em>Central Bank Independence</em>. Setidaknya, Walsh menjelaskan bahwa independensi ini berkaitan erat dengan kebebasan para pengambil kebijakan moneter dari pengaruh politik dan pemerintah dalam menjalankan fungsinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asumsi ini berpusat pada keyakinan bahwa bank sentral perlu menjalankan tugasnya dalam menjaga keadaan moneter, seperti inflasi. Dengan kebebasan tersebut, bank sentral dapat secara penuh berfokus dalam menjaga kestabilan moneter.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adanya independensi bank sentral ini juga membagi dua fungsi yang berbeda antara bank sentral sendiri dan pemerintah. Bila bank sentral menjalankan kewenangan moneter, pemerintah dapat berfokus pada kebijakan dan otoritas fiskal, seperti pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Walsh mencontohkan independensi bank sentral yang dimiliki oleh Federal Reserve – atau dikenal sebagai The Fed – di Amerika Serikat (AS). Dalam tulisannya, dijelaskan bahwa independensi The Fed ini berada pada tingkatan di mana bank sentral AS ini dapat menginterpretasikan tujuan-tujuan sendiri secara operasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Independensi bank sentral negara Paman Sam dari pengaruh politik dan pemerintah ini setidaknya terlihat dari bagaimana “permusuhan” antara Presiden AS Donald Trump dan The Fed terjalin. Pasalnya, Trump tidak pernah segan untuk mengkritik kebijakan-kebijakan moneter yang diberlakukan oleh The Fed yang dipimpin oleh Jerome Powell.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu perdebatan antara Trump dan The Fed berpusar pada suku bunga acuan (<em>interest rate</em>). Ketika sang presiden ingin suku bunga menjadi lebih rendah, bank sentral AS tersebut malah menaikkan suku bunga guna menekan laju inflasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keinginan Trump ini disebut-sebut didasarkan pada kepentingan politiknya. Pasalnya, suku bunga yang rendah dianggap dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi – salah satu indikator ekonomi yang ingin ditonjolkan oleh sang presiden.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mungkin, perbedaan kepentingan antara pemerintah dan bank sentral inilah yang akhirnya mendasari manuver yang dilakukan oleh Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xi Jinping terhadap People’s Bank of China (PBoC). Manuver politik tersebut dilakukan untuk menjamin pengaruh Partai Komunis Tiongkok di PBoC.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini dilakukan dengan cara menunjuk Guo Shuqing sebagai Gubernur PBoC. Guo yang ditunjuk Xi ini menggantikan Yi Gang yang bukan merupakan anggota dari Partai Komunis Tiongkok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bila pengaruh politik di bank sentral dapat terjadi di AS dan Tiongkok, lantas, bagaimana dengan Indonesia? Apakah revisi UU dan Perppu yang masing-masing diwacanakan oleh DPR dan pemerintahan Jokowi ini turut memengaruhi independensi BI sebagai bank sentral?</p>



<h4 class="wp-block-heading" id="siasat-sri-mulyani"><strong>Siasat Sri Mulyani?</strong></h4>



<p class="wp-block-paragraph">Munculnya wacana revisi UU dan Perppu yang masing-masing didorong oleh Baleg DPR dan pemerintah ini bukan tidak mungkin dapat memengaruhi independensi BI. Namun, tanpa revisi UU dan Perppu tersebut, independensi dari bank sentral Indonesia tersebut sebenarnya juga telah dipertanyakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perry Warjiyo yang diangkat sebagai Gubernur BI pada tahun 2018 silam, misalnya, bukan tidak mungkin juga dipengaruhi oleh kepentingan politik yang dibawa pemerintah. Pasalnya, mantan Deputi Gubernur BI tersebut kala itu merupakan calon tunggal yang diajukan oleh Presiden Jokowi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perry sendiri berasal dari almamater yang sama dengan Presiden Jokowi, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM). Tidak hanya itu, Gubernur BI tersebut juga disinyalir menerapkan kebijakan-kebijakan yang mendorong pemerintah, seperti tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi yang digaungkan Jokowi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bukan tidak mungkin, diajukannya Perry sebagai calon tunggal pada tahun 2018 silam tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pengaruhnya pada BI. Pasalnya, bila disimak rekam jejak Agus Martowardojo – Gubernur BI sebelumnya, pemerintahan Jokowi malah mendapatkan sejumlah kritik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sinyal bahwa ada&nbsp;<strong><a href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f4ef88a271f0/ketimbang-terbitkan-perppu--pemerintah-disarankan-perkuat-kssk/">ketidakpuasan</a></strong>&nbsp;Menkeu Sri Mulyani – dan pemerintahan Jokowi – terhadap BI juga disebut-sebut turut melatarbelakangi keinginan pemerintah untuk menerapkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan. Kabarnya, Jokowi sendiri tidak puas dengan respons BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani ancaman resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sinyal akan belum adanya kesamaan visi antara Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS ini juga sempat disebutkan oleh Sri Mulyani. Menurut Menkeu, koordinasi antarlembaga ini lebih banyak didasarkan pada aturan yang dibuat pada masa normal. Sementara, saat ini dapat disebut sebagai masa genting karena adanya ancaman keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bukan tidak mungkin, independensi bank sentral ini menjadi terabaikan dalam upaya mengatasi dampak ekonomi pandemi Covid-19 ini. Pendapat yang sama ini juga pernah diungkapkan oleh Sir John Redwood dalam&nbsp;<strong><a href="https://www.omfif.org/2020/04/end-of-myth-of-independent-central-banks/">tulisannya</a></strong>&nbsp;yang berjudul&nbsp;<em>End of Myth of ‘Independent’ Central Banks</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Redwood setidaknya menjelaskan independensi ini menjadi semakin sulit akibat diperlukannya koordinasi antara pemerintah dan bank sentral guna mengatasi persoalan pandemi dengan menerapkan campuran kebijakan moneter dan fiskal. Tulisan itu mencontohkan beberapa bank sentral di negara lain, seperti PBoC di Tiongkok dan The Fed di AS, yang bekerja sama dengan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, diberikannya hak Sri Mulyani untuk ikut menyusun kebijakan moneter bersama BI bisa jadi kini tengah dibutuhkan oleh Indonesia. Pasalnya, sang Menkeu sendiri merupakan sosok yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang moneter.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sri Mulyani merupakan mantan Direktur Eksekutif International Monetary Fund (<strong><a href="https://www.imf.org/en/About">IMF</a></strong>). IMF sendiri adalah lembaga internasional yang bekerja guna mendorong kerja sama moneter internasional, menjaga stabilitas finansial, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka dari itu, peran Sri Mulyani sebagai Ketua Dewan Moneter nantinya bisa saja menjadi upaya pemerintahan Jokowi untuk menyinergikan koordinasi antarlembaga ini – apalagi di tengah ancaman resesi global yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, gambaran kemungkinan yang mendasari akan adanya wacana revisi UU BI dan Perppu Reformasi Sistem Keuangan di tulisan ini belum tentu benar adanya. Yang jelas, dampak ekonomi akibat Covid-19 kini merupakan ancaman bersama, baik bagi pemerintah, BI, maupun lembaga keuangan lainnya. (A43)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Cross Section: Interview with Ridwan Kamil - Part 2" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/1VkD3-lfUjY?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Siasat-Sri-Mulyani-Kontrol-BI-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Yasonna Vs Amien-Din Syamsuddin</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/yasonna-vs-amien-din-syamsuddin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2020 10:15:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Amien Rais]]></category>
		<category><![CDATA[Din Syamsuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=77263</guid>

					<description><![CDATA[Amien Rais dan Din Syamsuddin gugat Perppu No.1/2020 ke MK. Menggugat 6 pasal dalam perppu, berbagai pasal di perppu dinilai bertentangan dengan undang-undang. Kasus BLBI dan Bank Century dinilai dapat terulang, menkumham dipersiapkan untuk menghadapi gugatan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/04/Infografis-Yasonna-vs-Amien-Din-Syamsuddin.jpg"><img decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-77261 size-full" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/04/Infografis-Yasonna-vs-Amien-Din-Syamsuddin.jpg" alt="Amien Rais dan Din Syamsuddin gugat Perppu " width="1080" height="1300" /></a></p>
<p>Amien Rais dan Din Syamsuddin gugat Perppu No.1/2020 ke MK. Menggugat 6 pasal dalam perppu, berbagai pasal di perppu dinilai bertentangan dengan undang-undang. Kasus BLBI dan Bank Century dinilai dapat terulang, menkumham dipersiapkan untuk menghadapi gugatan</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/04/Infografis-Yasonna-vs-Amien-Din-Syamsuddin.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Awas, Penumpang Gelap Krisis Covid-19</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/awas-penumpang-gelap-krisis-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2020 05:00:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Corona]]></category>
		<category><![CDATA[coronavirus]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu Corona]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu No. 1/2020]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=76530</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintah telah merilis tiga beleid baru untuk menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Namun, beleid itu juga memberi peluang hadirnya penumpang gelap yang akan memanfaatkan krisis sebagai dalih untuk menyelamatkan kepentingan mereka. PinterPolitik.com Selasa kemarin, 31 Maret 2020, Pemerintah akhirnya menetapkan status darurat kesehatan bagi pandemi Covid-19 melalui penerbitan Keputusan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Pemerintah telah merilis tiga beleid baru untuk menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Namun, beleid itu juga memberi peluang hadirnya penumpang gelap yang akan memanfaatkan krisis sebagai dalih untuk menyelamatkan kepentingan mereka.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">S</span>elasa kemarin, 31 Maret 2020, Pemerintah akhirnya menetapkan status darurat kesehatan bagi pandemi Covid-19 melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kebijakan ini bisa disebut terlambat, mengingat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan status darurat nasional kepada Presiden Republik Indonesia melalui suratnya sejak 10 Maret 2020 lalu. Rekomendasi tersebut bukanlah hal yang mengada-ada, mengingat WHO sendiri telah menetapkan status darurat global untuk menghadapi Covid-19, dan hampir semua negara telah menerapkannya.</p>
<p>Sebagai pelengkap dari Keppres tersebut, Pemerintah juga telah merilis dua beleid lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar—yang merupakan turunan dari UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.</p>
<p>Dari tiga beleid itu, terus terang saya tertarik untuk mencermati Perppu No. 1/2020, yang bisa kita ringkas sebagai Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Meskipun judul utamanya adalah darurat kesehatan dan penanganan pandemi, di mana Pemerintah telah mengajukan tambahan anggaran belanja APBN 2020 senilai Rp405,1 triliun, namun sesudah saya cermati, porsi terbesarnya, yaitu 54,3 persen, ternyata digunakan untuk memberikan insentif ekonomi serta relaksasi pajak korporasi. Anggaran belanja kesehatannya hanyalah 18,5 persen, dan anggaran <em>social safety net</em> juga “hanya” sebesar 27,1 persen. Tanpa penjelasan yang memadai, insentif ekonomi dan relaksasi pajak ini bisa menjadi kebijakan abu-abu. Karena, menurut saya, praktiknya bisa sangat berlainan dengan judulnya.</p>
<p>Apalagi, ada sejumlah pasal di dalam Perppu No. 1/2020 yang rentan terhadap penyelewengan sekaligus menimbulkan tanda tanya. <strong><em>Pertama</em></strong>, di dalam Pasal 27, dinyatakan jika segala tindakan serta keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut tak boleh dianggap sebagai kerugian negara, karena merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk mengatasi krisis. Ketentuan itu berlaku untuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional.</p>
<p>Selain itu, para pejabat yang terlibat di dalamnya, seperti anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, atau organisasi terkait lainnya, juga tak bisa digugat ke pengadilan, baik secara perdata maupun pidana. Semua keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut juga tidak bisa digugat ke peradilan tata usaha negara, sehingga tidak bisa dibatalkan. Menurut saya, pasal tersebut dapat memunculkan celah korupsi dan manipulasi.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, pada Pasal 2 dinyatakan jika batas defisit APBN 2020 boleh melebihi 3 persen PDB (Produk Domestik Bruto). Ketentuan ini berlaku bukan hanya bagi APBN 2020, tapi berlaku tiga tahun hingga 2022. Padahal, kalau kita merujuk pada UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal defisit APBN yang diizinkan adalah 3 persen. Presiden bisa dimakzulkan jika melanggar ketentuan ini.</p>
<p>Namun, dengan adanya Pasal 2 tadi, hingga dua tahun ke depan Pemerintah bebas melebarkan defisit anggaran lebih dari 3 persen. Dengan dalih krisis atau keadaan luar biasa, besaran defisit ini bisa ditetapkan secara semena tiap tahunnya.</p>
<p>Saya tentu saja paham, jika Pemerintah memerlukan ruang fiskal yang lebih longgar untuk belanja kesehatan serta belanja-belanja lainnya untuk mengatasi dampak ekonomi Covid-19. Sementara, ruang fiskal yang tersedia saat ini sangat terbatas. Artinya, seandainya toleransi pelebaran defisit itu dimaksudkan agar Pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk menolong rakyat, kita tentu tidak keberatan, dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan.</p>
<p>Apalagi, secara teoretis, batas 3 persen tadi juga bukanlah harga mati. Negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Filipina, atau Vietnam, misalnya, defisit anggarannya tiap tahun bisa di atas 5 persen. Di Indonesia, batas 3 persen itu dulu ditetapkan lebih untuk mengontrol Pemerintah agar tidak ugal-ugalan mencetak utang. Jika tidak diberi patok undang-undang, dikhawatirkan utang kita tidak akan terkontrol.</p>
<p>Persoalannya adalah bagaimana jika Pasal itu dibuat bukan untuk melonggarkan fiskal dalam rangka mengatasi kedaruratan, melainkan digunakan untuk melancarkan proyek-proyek mercusuar Pemerintah yang kian kehilangan urgensinya di saat krisis?</p>
<p>Jika hal kedua itu yang terjadi, saya kira implikasi Pasal 2 tadi bisa menjadi sangat berbahaya. Pemerintah jadi bebas mencetak utang secara besar-besaran. Padahal, sebagai catatan, per akhir Januari 2020, jumlah utang kita sudah mencapai Rp4.817,55 triliun. Angka ini naik 0,8 persen dari posisi Desember 2019. Sementara, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu meningkat 7 persen. Dengan jumlah tersebut, rasio utang terhadap PDB saat ini mencapai 30,2 persen.</p>
<p>Sebagai pembanding, selama 10 tahun menjabat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebenarnya telah berhasil menurunkan rasio utang kita dari sebelumnya 56,5 persen (2004) di akhir periode pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, menjadi tinggal hanya 24,7 persen (2014). Namun, selama lima tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, rasio utang kita kembali meningkat tajam melampaui angka 30 persen.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, sebelum Perppu No. 1/2020 ini diteken, saya membaca Pemerintah sedang membuat skema pemberian kucuran dana ke perusahaan melalui penerbitan surat utang yang akan dibeli oleh Bank Indonesia, yang disebut sebagai ‘<em>recovery bonds</em>’. Dana dari penerbitan surat utang ini akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga ringan.</p>
<p>Menurut saya, skema kredit semacam itu tipis bedanya dengan pemberian BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) pada saat krisis 1998 dulu. Alih-alih berputar menggerakkan roda perekonomian dalam negeri, sebagaimana yang pernah terjadi di masa lalu gelontoran kredit semacam itu justru potensial dilarikan ke luar negeri.</p>
<p>Apa hubungan <em>recovery bonds</em> dengan Perppu?</p>
<p>Di awal saya menyebut jika terma insentif pemulihan ekonomi dan relaksasi pajak yang disebut Pemerintah bisa jadi kebijakan abu-abu. Sebab, tanpa penjelasan dan perincian mengenai skemanya, kebijakan ini berpotensi tidak akan menyelamatkan rakyat atau perekonomian kita, melainkan hanya akan digunakan untuk menyelamatkan kepentingan—meminjam istilah Burhanuddin Muhtadi—kartel politik oligarkis yang ada di sekitar kekuasaan. Bercermin dari pelebaran defisit APBN 2020 yang mencapai Rp405,1 triliun tadi, porsi terbesar ternyata memang tidak digunakan untuk belanja kesehatan atau kepentingan rakyat, melainkan untuk memberi insentif pengusaha dan korporasi.</p>
<p>Belajar dari pengalaman krisis di masa lalu, gelombang krisis memang mudah sekali ditunggangi oleh para penumpang gelap. Pada saat krisis 1998, penumpang gelapnya adalah—meminjam istilah Kwik Kian Gie—para konglomerat hitam, yang menjadi obligor BLBI. Kita tidak ingin jika krisis akibat pandemi global Covid-19 juga ditunggangi oleh para penumpang gelap.</p>
<p>Jadi, mari kita kawal, agar kebijakan publik di era krisis ini tetap menjadi milik publik, tidak dibajak oleh kartel politik oligarkis.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Dipo Alam, Veteran BAPPENAS 1998/Deputi Menko Perekonomian Pemonitor Pelaksanaan Perjanjian RI-IMF.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200323-WA0055.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>PDIP Ingin “Jerumuskan” Jokowi?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/pdip-ingin-jerumuskan-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[H33]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 06:45:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=65939</guid>

					<description><![CDATA[“Terjerumus dalam lubang jalanan, digilas kaki sang waktu yang sombong,” – Iwan Fals, Belum Ada Judul Pinterpolitik.com Akhirnya, setelah beberapa kali didesak berbagai elemen masyarakat, Pak Presiden Jokowi mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan revisi UU KPK. Memang sih, Perppu yang ditunggu-tunggu belum benar-benar terbit. Tapi, ini bisa menjadi secercah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><b>“Terjerumus dalam lubang jalanan, digilas kaki sang waktu yang sombong,” – Iwan Fals, </b><b><i>Belum Ada Judul</i></b></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>Pinterpolitik.com</strong></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"><span class="dropcap dropcap2">A</span>khirnya, setelah beberapa kali didesak berbagai elemen masyarakat, Pak Presiden Jokowi mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan revisi UU KPK.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Memang sih, Perppu yang ditunggu-tunggu belum benar-benar terbit. Tapi, ini bisa menjadi secercah harapan yang harus dijaga terus agar bisa terwujud demi pemberantasan korupsi yang lebih terjaga.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sayangnya, ternyata masih ada pihak yang meminta Pak Jokowi ini tidak menerbitkan Perppu tersebut. Loh kok gitu, bukannya Perppu ini bisa jadi salah satu cara untuk meredam kemarahan massa beberapa waktu terakhir ini? Kok ada pihak yang mau pemerintahan Pak Jokowi terus-menerus jadi sasaran kritik?</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">PDIP, sebagai partai yang sering merasa menugasi Pak Jokowi jadi presiden, ternyata angkat bicara terkait Perppu ini. Menurut partai berlogo banteng ini, saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa harus sampai diterbitkan sebuah Perppu.</span></p>
<p style="text-align: center;"><hr /><p><em>Kok PDIP malah seperti menahan Pak Jokowi agar tak terbitkan Perppu?</em><br /><a href='https://x.com/intent/tweet?url=https%3A%2F%2Fwww.pinterpolitik.com%2Fterkini%2Fpdip-ingin-jerumuskan-jokowi%2F&#038;text=Kok%20PDIP%20malah%20seperti%20menahan%20Pak%20Jokowi%20agar%20tak%20terbitkan%20Perppu%3F&#038;related' target='_blank' rel="noopener noreferrer" >Share on X</a><br /><hr /></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Selain itu, PDIP ini juga beranggapan jika mengubah undang-undang sebelum dijalankan satu bulan itu adalah hal yang kurang tepat. Katanya, UU itu kan sudah jadi kesepakatan dari presiden dan DPR, jadi tak tepat kalau belum satu bulan sudah terbit Perppu.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Wah, wah, kok PDIP bisa menganggap demikian ya? Masak PDIP menganggap Perppu itu sekarang belum genting? Padahal kan, yang genting itu masa depan pemberantasan korupsi negeri ini akibat revisi UU KPK. Nah, Perppu itu bisa menyelamatkan dari kegentingan tersebut.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Selain itu, yang genting juga masa depan masyarakat dan pemerintahan Pak Jokowi sendiri. Memangnya PDIP tega DPR dan pemerintah digoyang terus-terusan oleh masyarakat? Memangnya PDIP mau melihat masyarakat terus-menerus geram akibat revisi UU KPK?</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Nah, sekarang kita harus bertanya nih, kenapa kok PDIP bisa menganggap bahwa sekarang ini belum genting? Tidak gentingnya menurut siapa nih? Menurut PDIP atau menurut siapa? Kok bisa sih PDIP berbeda pendapat dengan para pakar dan kebanyakan masyarakat? Jangan-jangan, eh jangan suuzan deh, jangan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kalau seperti ini, PDIP sama saja seperti tengah menjerumuskan Pak Jokowi. Sekarang kan sang presiden sudah mau cari solusi, eh, oleh PDIP malah  ditahan-tahan. Kan kasihan Pak Jokowi, tidak hanya harus berhadapan dengan pemberantasan korupsi yang suram, tetapi juga masyarakat yang geram.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">PDIP sih bilangnya siap pasang badan buat Pak Jokowi terkait dengan hal ini. Tapi kita lagi-lagi harus bertanya, kok sampai segitunya pasang badan sih untuk revisi UU KPK? (H33)</span></p>
<p><iframe loading="lazy" title="Interview: Keamanan Siber oleh Ardi Sutedja K." width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/k1vsI0bhpFA?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></p>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di <a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/IP3trL8MNx-1024x768.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>KPK Ahli ‘Dikte’ Jokowi</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/kpk-ahli-dikte-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Z19]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Mar 2018 04:30:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Kepala Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Menko Polhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Wiranto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=23820</guid>

					<description><![CDATA[“Bila seseorang banyak melatih dan mengulang, terpaksa ataupun sukarela, dia pasti akan menguasai keahlian tertentu.” PinterPolitik.com [dropcap]S[/dropcap]ikap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang mendorong KPK untuk menunda proses hukum para calon kepala daerah menuai beragam pro dan kontra. Ya memang risikonya begitu kalau mancing – mancing kontroversi, lagian ngapain juga Pemerintah sok [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong><em>“Bila seseorang banyak melatih dan mengulang, terpaksa ataupun sukarela, dia pasti akan menguasai keahlian tertentu.”</em></strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]S[/dropcap]ikap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang mendorong KPK untuk menunda proses hukum para calon kepala daerah menuai beragam pro dan kontra.</p>
<p>Ya memang risikonya begitu kalau mancing – mancing kontroversi, lagian ngapain juga Pemerintah <em>sok – sok an </em>mau intervensi KPK, <em>hadeuuuhh. </em></p>
<p>Jelas sekali pernyataan Menkopolhukam itu bukan merupakan pernyataan pribadi, tapi pernyataan yang mewakili keinginan Pemerintah. <em>Hmmmm, </em>pantesan aja Wiranto mendapatkan dukungan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kapolri, <em>weleeeeeh weleeeeeh. </em></p>
<p><em>Weeeiitttsss</em>, jangan salah, serangan dan hantaman kepada Pemerintah juga datang seimbang dan menghampiri secara terus menerus, <em>hmmm </em>emang enak, <em>weeleeeeh weleeeh.</em></p>
<p>Lagian motifnya apa coba Pemerintah melakukan hal itu, mau melindungi dan melanggengkan korupsi di Indonesia? Kalau motifnya begitu, masyarakat siap mendidik penguasa dengan perlawanan. Mau coba?</p>
<p>Seharusnya kan Pemerintah bisa menyimak secara seksama fenomenanya sudah semiris ini, calon para pemimpin daerah dinyatakan korup, nah kalau gitu jangan malah ambil sikap untuk melindunginya dengan memaksa KPK menunda proses hukum. Cari dong cara lain, <em>ahhh syudahhhlah, heuuuhhh!</em></p>
<p>Emangnya proses hukum itu becanda ya? Kalau Pemerintah anggap ini becandaan, <em>hadeuuuhhhh </em>humornya receh banget, <em>weleeeeh weleeeh.</em></p>
<p>Tapi kalau misalkan Pemerintah tetep <em>ngotot </em>pengen menunda proses hukum calon kepala daerah, seharusnya Presiden sama Menteri – Menterinya itu mikir keras.</p>
<p>Kira – kira instrumen hukum apa ya yang bisa diakalin? Tau peribahasa ‘malu bertanya sesat di jalan’ ga? Nah seharusnya Pemerintah ngerti peribahasa beginian supaya ga sesat kayak peribahasa itu.</p>
<p>Makanya Pemerintah itu nanya dulu ke KPK, kalau cara nyelamatin koruptor itu gimana ya? <i>nah </i>gitu dong tanya sama ahlinya.</p>
<p>Akhirnya KPK berkata, <em>heyyy </em>Pemerintah, kalau maksa KPK lewat omongan itu ga bisa, sampe berbusa pun ga akan pernah bisa.</p>
<p>Kalau tetep <em>ngotot </em>juga mau paksa KPK, lebih baik Presiden keluarin Perppu supaya ada aturan untuk selamatkan koruptor saat ikut Pilkada. Bikin Perppunya bisa kan? <em>Weleeeh weleeeh. </em>(Z19)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/jokowi-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
