<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Perppu Terorisme &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/perppu-terorisme/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Apr 2019 10:35:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Perppu Terorisme &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jusuf Kalla ‘Si Pembangkang’ Jokowi</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/jusuf-kalla-si-pembangkang-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Z19]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 May 2018 06:34:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Jusuf Kalla]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Anti Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[UU Anti Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=29046</guid>

					<description><![CDATA[&#8220;Kita harapkan Mei hingga Juni ini bisa selesai (RUU Antiterorisme), jadi tidak perlu Perppu.&#8221; ~ HM Jusuf Kalla PinterPolitik.com [dropcap]P[/dropcap]residen Jokowi sudah mengultimatum DPR agar segera merampungkan dan mengesahkan revisi Undang – Undang Antiterorisme yang sudah ‘molor’ hampir dua tahun lamanya. Kalau DPR tak mengindahkan, Jokowi ‘mengancam’ akan mengeluarkan Perppu Antiterorisme. Hadeuuh, masa Perppu jadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong><em>&#8220;Kita harapkan Mei hingga Juni ini bisa selesai (RUU Antiterorisme), jadi tidak perlu Perppu.&#8221; ~ HM Jusuf Kalla</em></strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]P[/dropcap]residen Jokowi sudah mengultimatum DPR agar segera merampungkan dan mengesahkan revisi Undang – Undang Antiterorisme yang sudah ‘molor’ hampir dua tahun lamanya.</p>
<p>Kalau DPR tak mengindahkan, Jokowi ‘mengancam’ akan mengeluarkan Perppu Antiterorisme.</p>
<p><em>Hadeuuh, </em>masa Perppu jadi alat mengancam Presiden supaya DPR bergerak cepat sih? <em>Weeeitss, </em>bukannya Pemerintah yang meminta adanya penundaan? <em>Ahh syudahhlah.</em></p>
<p>Tapi yang harus diingat, Revisi UU Antiterorisme yang katanya<em> mandeg</em> gara – gara DPR itu sebenarnya produk hukum antara Pemerintah dan DPR, <em>ehmm, </em>jadi bukan hanya DPR yang digenjot, tapi Pemerintah punya andil juga.</p>
<p>Makanya aneh kalau muncul wacana Presiden yang malah mengancam akan mengeluarkan Perppu, tapi di sisi lain, Pemerintah punya peran untuk membahas revisi UU Antiterorisme.</p>
<p>Sejatinya, Perppu itu kan bukan alat ancam untuk DPR, tapi produk hukum yang dikeluarkan Presiden sebagai pengganti undang – undang.</p>
<p>Tapi syarat adanya Perppu juga ga main – main, makanya jangan asal ancam tapi lihat juga substansinya.</p>
<p>Biarkanlah Pemerintah dan DPR menemukan solusi dari revisi UU Antiterorisme itu. Yang jelas, pasca kerusuhan di Mako Brimob dan beberapa peledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo, Pemerintah dan DPR punya keharusan untuk kebut kejar tayang membahas RUU.</p>
<p>Tapi usut punya usut, walaupun Presiden Jokowi terang – terangan reaksional ingin mengeluarkan Perppu Antiterorisme, namun di sisi lain Wakil Presiden Jusuf Kalla malah tak setuju dengan keinginan Presiden.</p>
<p>Jusuf Kalla mengatakan tak perlu adanya Perppu, tapi mari kita menunggu dan berharap Mei atau Juni 2018, RUU Antiterorisme bisa tuntas dan disahkan.</p>
<p>Tapi pandangan Jusuf Kalla yang mengatakan tak perlu adanya Perppu, sepertinya sejalan dan senada dengan suara kalangan oposisi. Contohnya saja, Fadli Zon yang tidak sepakat adanya Perppu Antiterorisme karena bisa dituntaskan oleh DPR dalam waktu dekat.</p>
<p>Kalau Jusuf Kalla dan oposisi senada begini, apakah kini Jusuf Kalla jadi martir politik kaum oposisi? <em>Weleeeh weleeeh, </em>belum tentu juga sih. Berbeda pandangan itu kan biasa saja, <em>weleeeh weleeh.</em></p>
<p>Tapi kata Mahatma Gandhi, kalau perbedaan pendapat yang jujur itu dianggap sebagai tanda kemajuan yang baik.</p>
<p>Tuhkan, berarti kalau Jokowi dan JK berbeda pendapat itu ada tanda kemajuan, bukan lagi ga harmonis atau lagi <em>didomplengi</em> oposisi ya, <em>weleeeh weleeeh. </em>(Z19)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/jkw-jk-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Fadli Zon Ingin Teroris Eksis?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/fadli-zon-ingin-teroris-eksis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K16]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 May 2018 07:58:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Fadli Zon]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[UU Anti Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[UU No 15/2003]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=28939</guid>

					<description><![CDATA[&#8220;Perppu itu menurut saya tak diperlukan. Karena dalam pembahasan ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa saja disahkan. RUU ini adalah revisi terhadap undang-undang yang sudah ada itu,” ~ Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. PinterPolitik.com [dropcap]I[/dropcap]ndonesia masih berduka atas insiden teror bom di beberapa lokasi di Surabaya tempo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong><em>&#8220;Perppu itu menurut saya tak diperlukan. Karena dalam pembahasan ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa saja disahkan. RUU ini adalah revisi terhadap undang-undang yang sudah ada itu,” ~ </em>Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]I[/dropcap]ndonesia masih berduka atas insiden teror bom di beberapa lokasi di Surabaya tempo lalu. Upaya teroris terasa tiada hentinya untuk mengganggu kedamaian negeri ini. Di sisi lain aparat penegak hukum seperti tidak berdaya menjadi bulan-bulanan obyek teror. Beberapa pihak beranggapan bahwa maraknya gerakan teroris ini akibat lambatnya pengesahan RUU Anti Terorisme yang belum juga disahkan.</p>
<p>Entah apa yang ada dipikiran para wakil rakyat yang terhormat di DPR sana, kok sangat lambat untuk mengesahkan revisi UU No 15/2003 atau RUU Anti Terorisme ini. Mau sampai berapa korban lagi yang berjatuhan hingga hati mereka tergerak untuk mengesahkan RUU tersebut? Kalau kelamaan, nanti Indonesia keburu dikuasai teroris loh.</p>
<p>Beda DPR, beda Pemerintah lah ya. Kalau DPR tampak terlihat woles-woles aja, Pemerintah malah ingin memepercepat RUU Antiterorisme ini disahkan. Malahan jika RUU Anti Terorisme itu tidak rampung bulan Juni mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).</p>
<p>Dan bisa ditebak apa respon DPR? Melalui Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon justru gak sepakat dengan rencana Jokowi menerbitkan Perppu untuk merevisi UU Antiterorisme. Alasannya sih karena apa yang tertera dalam RUU Anti Terorisme sudah cukup dan tinggal disahkan aja. Terus kenapa gak dari kemarin disahinnya ya?</p>
<p>Yaudah kalau memang gampang, monggo disahin bulan Juni nanti. Tapi kalau belum juga, ya jangan <em>ngeriweuh</em> sama Pakde Jokowi yang berniat mengeluarkan Perppu dung. Bilang aja Bang Fadli gak rela kalau UU Anti Terorisme disahkan. Kok berbelit-belit amat sih jadi orang. Ini mah secara implisit Bang Fadli membiarkan teroris tetap eksis.</p>
<p>Kalau maksud Pemerintah kan baik, ya didukung dung. Jangan apa-apa ditampikan dan melulu dikritik. Kerjaan anggota DPR itu kan gak cuma mengkritik Pemerintah aja, tapi juga mengesahkan Undang-Undang. Bang Fadli lupa ya? <em>Hadeuh</em>, <em>cape deh</em>. Mungkin efek kursi DPR yang kelewat empuk kali ya, <em>hahaha</em>.</p>
<p>DPR kan mempunyai kekuatan untuk melindungi masyarakat dari aksi terorisme ini. Kenapa gak lantas <em>gercep</em> mengesahkan RUU Anti Terorisme? Atau jangan-jangan DPR memang tidak berniat melindungi hak asasi masyarakat Indonesia dari upaya teror semacam ini? Coba renungkan sejenak perkataan filsuf Jonathan Swift (1667-1745): “<em>Power is no blessing in itself, except when it is used to protect the innocent</em>.” (K16)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/Fadli-Zon-Joko-Widodo.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Jokowi Lemah Lawan Teroris?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/jokowi-lemah-lawan-teroris/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 May 2018 14:25:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Bom Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=28890</guid>

					<description><![CDATA[Maraknya serangan teroris belakangan ini tak hanya menyebabkan masyarakat merasa tidak rasa aman, tapi juga posisi pemerintah yang dianggap lemah. PinterPolitik.com “Demoralisasi musuh dari dalam secara tiba-tiba, teror, sabotase, pembunuhan. Inilah bentuk perang di masa datang.” ~ Adolf Hitler [dropcap]K[/dropcap]etika diangkat menjadi kanselir Jerman, Januari 1933, tidak ada yang menyangka kalau Adolf Hitler akan menjadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Maraknya serangan teroris belakangan ini tak hanya menyebabkan masyarakat merasa tidak rasa aman, tapi juga posisi pemerintah yang dianggap lemah.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><strong>“Demoralisasi musuh dari dalam secara tiba-tiba, teror, sabotase, pembunuhan. Inilah bentuk perang di masa datang.” ~ Adolf Hitler</strong></p>
<p>[dropcap]K[/dropcap]etika diangkat menjadi kanselir Jerman, Januari 1933, tidak ada yang menyangka kalau Adolf Hitler akan menjadi biang teror bagi kedamaian dan hak asasi manusia. Selain terobsesi untuk membasmi ras Yahudi, pria berdarah Austria-Hunggaria ini juga menorehkan sejarah paling kelam melalui invasi militernya.</p>
<p>Walau legenda namanya selalu terkait dengan kejahatan kemanusiaan paling keji, namun ramalannya mengenai peperangan di masa depan, kini ternyata terbukti kebenarannya. Munculnya kelompok-kelompok teroris  yang mengatasnamakan etnis maupun agama, pada akhirnya memang menghadirkan teror dan ketakutan baru dalam masyarakat.</p>
<p>Tak terkecuali Indonesia yang kini tengah “berperang” melawan aksi terorisme berkedok agama yang ingin menciptakan ketakutan dalam masyarakat. Kelompok tersebut bernama Jemaah Ansarut Daulah (JAD), pimpinan Dita Futrianto yang Minggu (13/5) lalu juga “mengorbankan” istri dan keempat anaknya dalam serangan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Tak hanya menjenguk keluarga alm. Aloysius, Bu Risma juga menjenguk ke 4 keluarga lainnya yang menjadi korban tragedi bom, Minggu 13/5.</p>
<p>Hari ini ada 5 korban yang dijenguk oleh Bu Risma, 4 diantaranya disemayamkan di Rumah Adi Jasa. <a href="https://t.co/tfxS1FJJqE">pic.twitter.com/tfxS1FJJqE</a></p>
<p>— Humas Kota Surabaya (@BanggaSurabaya) <a href="https://twitter.com/BanggaSurabaya/status/995986160169054209?ref_src=twsrc%5Etfw">May 14, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Serangan yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka ini, ternyata juga diikuti oleh serangan bunuh diri lainnya. Tercatat, Senin (14/5) sudah sekitar 12 serangan bom bunuh diri yang terjadi di Kota Buaya tersebut. Walau kondisi ini mampu menyatukan masyarakat dan membangkitkan gerakan tagar #SurabayaWani dan #KamiTidakTakut, namun timbul juga pertanyaan, mengapa semua ini bisa terjadi?</p>
<p>Keheranan ini sebenarnya juga sudah ada di benak masyarakat semenjak peristiwa penyanderaan di Mako Brimob, Kamis (10/5) lalu, terutama terkait sikap Kepolisian yang selalu menyatakan menggunakan pendekatan lunak (<em>soft approach</em>) walaupun ada lima anggotanya yang tewas setelah disiksa secara keji. Apakah ini berarti Polri tak punya gigi? Apakah benar pernyataan oposisi, kalau Pemerintahan Jokowi lemah pada teroris?</p>
<h3><strong>HAM dan Anti-Terorisme</strong></h3>
<p style="text-align: center;"><strong>“Ketakutan adalah induk dari moralitas.” ~ Friedrich Nietzsche</strong></p>
<p>Aloysius Bayu Rendra Wardhana sebelumnya hanyalah salah satu anggota keamanan Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Surabaya. Ayah satu anak ini dikenal selalu datang lebih pagi ke gereja, demi memastikan keamanan sebelum para Jemaat datang. Namun Minggu pagi lalu, ia harus berhadapan dengan pelaku serangan bunuh diri.</p>
<p>Walau nyawanya tak tertolong, namun namanya akan selalu dikenang sebagai pahlawan oleh warga Surabaya, khususnya bagi Jemaat Gereja Santa Maria. Andai saja Bayu – nama panggilannya &#8211; tidak menghadang dua orang pengendara motor tersebut, tentu jumlah korban akibat serangan bom bunuh diri yang dilakukan, akan jauh lebih banyak lagi.</p>
<p>Kematian Bayu dan kurang lebih 24 orang lainnya yang tak berdosa ini, tak hanya menimbulkan rasa sedih dan haru, tapi juga kemarahan masyarakat. Tak heran bila kemudian, desakan tembak di tempat dan hukuman mati bagi para teroris pun mulai berdatangan dari masyarakat. Mereka bahkan menilai, semestinya HAM tak berlaku lagi bagi para teroris tersebut.</p>
<p>Kemarahan masyarakat ini, berdasarkan teori emosi James Lange, adalah hal yang wajar dan manusiawi, sebab merupakan respon dari rangkaian peristiwa yang membangkitkan perasaan sedih dan marah. Begitu pula anggapan masyarakat kalau HAM tak berlaku bagi para teroris, menurut Psikolog Daniel Goleman merupakan bentuk pola pikir sesaat yang tercipta akibat pengaruh dari emosi tersebut.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="en">I really don’t need to read any negativity today <a href="https://twitter.com/hashtag/BomSurabaya?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#BomSurabaya</a> was a Tragedy<br />
Can we not, for once, mourn and pray together<br />
Instead of politicising the Tragedy <a href="https://t.co/RMTA2pPBF8">pic.twitter.com/RMTA2pPBF8</a></p>
<p>— Zara Zettira ZR 1⃣4⃣ (@zarazettirazr) <a href="https://twitter.com/zarazettirazr/status/995930750905024512?ref_src=twsrc%5Etfw">May 14, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Di sisi lain, respon dari kemarahan juga berlaku pada sel-sel teroris yang diduga terpicu oleh peristiwa penyanderaan di Mako Brimob lalu. Seperti yang dikatakan Kapolri Tito Karnavian, serangan tersebut bisa jadi merupakan reaksi dari sel jaringan teroris yang selama ini “tidur”. Berdasarkan teori balon, saat salah satu jaringan mendapat tekanan, maka akan memunculkan aksi balas dendam dari jaringan lainnya.</p>
<p>Akibatnya, tanpa payung hukum yang tegas, serangan-serangan tersebut menjadi sulit untuk ditangkal. Sebab saat satu jaringan dibekuk, maka akan muncul aksi teror dari kelompok baru atau bahkan pelaku tunggal (<em>lone wolfe</em>) dengan motif balas dendam. Di sinilah peranan peraturan dan perundangan diperlukan, untuk memberikan batasan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan Kepolisian dalam menindak teroris.</p>
<p>Bila menggunakan UU Terorisme 2003, Kepolisian selama ini mengalami kesulitan untuk melakukan upaya preventif, sebab tidak dapat menindak seseorang tanpa ada bukti cukup. Tak heran bila kemudian Kepolisian menjadi terkesan terus “kecolongan”, karena mereka baru dapat bertindak saat bukti-bukti sudah di tangan atau ketika pelaku “tertangkap tangan” melakukan aksinya.</p>
<p>Tanpa payung hukum yang tegas, tangan Kepolisian juga terbelenggu atas asas praduga tak bersalah dan peradilan melalui hukum (<em>justice by the law</em>), yaitu seseorang hanya bisa dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Apabila kedua asas ini dilanggar, maka tentu Kepolisian harus berhadapan dengan tudingan pelanggaran HAM. Pada akhirnya, situasi ini pun membuat Kepolisian berada dalam posisi dilema.</p>
<h3><strong>Daruratkah UU Terorisme?</strong></h3>
<p style="text-align: center;"><strong>“Ketakutan adalah pondasi dari kebanyakan pemerintah.” ~ John Adams</strong></p>
<p>Adanya lebih dari 12 serangan bom bunuh diri dalam waktu dua hari, tak hanya membuat kondisi Kota Surabaya menjadi cukup genting, tapi juga kota-kota lainnya di tanah air yang ikut merasa waswas. Bahkan menurut Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Rifai Darus, Indonesia sudah berada dalam kondisi <a href="https://news.detik.com/berita/4018743/oso-indonesia-darurat-teror"><strong>darurat teroris</strong></a>.</p>
<p>Herannya, di situasi seperti ini, para petinggi dan politikus malah meributkan permintaan Kapolri untuk mendapatkan payung hukum yang lebih tegas untuk memberantas terorisme. Perdebatan mengenai perlu tidaknya Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) – yang mungkin dapat menjadi jalan pintas bagi Kepolisian maupun TNI untuk bertindak, seakan malah menjauh dari substansi akan adanya kedaruratan.</p>
<p>Semua berakar dari pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme yang selama dua tahun masih belum juga disahkan oleh DPR. Baik Pemerintah maupun DPR seolah saling lempar tangan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut. Belum lagi pihak oposisi yang mempolitisir kondisi darurat ini, hanya demi kemenangan partainya di Pilpres 2019.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-28893 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman-.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman-.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--135x135.jpg 135w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<p>Padahal menurut Pemikir Jerman Carl Schmitt, saat kondisi negara dalam kondisi darurat, pemegang kekuasaan – dalam hal ini Presiden, memiliki kekuasaan untuk melampaui atau mengecualikan aturan hukum demi kepentingan masyarakat. Dalam teori <em>state of emergency,</em> kekuatan ini disebut dengan istilah <em>state of exception</em> atau kondisi pengecualian.</p>
<p>Menurut Schmitt, sebagai kepala negara, Jokowi sebenarnya memiliki kekuasaan untuk mengecualikan semua permasalahan hukum demi mengembalikan stabilitas negara dan rasa aman pada masyarakat. Dalam Undang-undang 1945 pun, tepatnya pada pasal 22 ayat 1, juga sudah dinyatakan kalau presiden memiliki hak untuk menetapkan peraturan apabila ada kegentingan yang memaksa.</p>
<p>Sebab bagaimana pun juga, menjaga rasa aman warga negara juga bagian dari pelaksanaan HAM yang dikenal sebagai <em>freedom from fear</em> (bebas dari rasa takut), seperti yang dinyatakan presiden AS, Franklin D. Rooselvelt dalam pidatonya, <em>State of the Union</em>, tahun 1941. Selain itu, sejatinya negara juga memiliki kewajiban untuk menjaga warganya dari ancaman teror.</p>
<p>Jadi sebenarnya, Jokowi tak perlu menunggu bulan Juni bila memang ingin meminta Polri maupun TNI untuk menumpas jaringan terorisme hingga ke akarnya. Apalagi, Perppu hanya bersifat temporer dan dapat dengan mudah ditarik kembali apabila RUU Terorisme telah disahkan DPR. Sekarang pertanyaannya, bersediakah Jokowi bersikap tegas dengan menggunakan kekuasaannya tersebut?  (R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/Pernyataan-Presiden.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>UU Terorisme, Kunci Rasa Aman</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/uu-terorisme-kunci-rasa-aman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K12]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 May 2018 11:44:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[UU terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=28913</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-28893" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman-.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman-.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--135x135.jpg 135w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/UU-Terorisme-Kunci-Rasa-Aman--1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
