<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>perppu ormas &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/perppu-ormas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Feb 2022 08:59:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>perppu ormas &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sia-Sia Saja Pemerintah Bubarkan FPI</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sia-sia-saja-pemerintah-bubarkan-fpi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2020 08:56:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[HTI]]></category>
		<category><![CDATA[perppu ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=98454</guid>

					<description><![CDATA[Secara&#160;de jure, FPI sebenarnya telah bubar sejak 21 Juni 2019. Namun kemarin pemerintah memberi penegasan penting bahwa FPI telah ditetapkan sebagai ormas terlarang. Lantas, apakah keputusan tersebut menjadi akhir bagi FPI? PinterPolitik.com “What doesn’t kill you, makes you stronger” – Friedrich Nietzsche, filsuf Jerman Seperti&#160;déjà vu, penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang disebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Secara&nbsp;<em>de jure</em>, FPI sebenarnya telah bubar sejak 21 Juni 2019. Namun kemarin pemerintah memberi penegasan penting bahwa FPI telah ditetapkan sebagai ormas terlarang. Lantas, apakah keputusan tersebut menjadi akhir bagi FPI?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/a"><strong>PinterPolitik.com</strong></a><strong></strong></p>



<blockquote class="wp-block-quote has-text-align-center is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“<em>What doesn’t kill you, makes you stronger</em>” – Friedrich Nietzsche, filsuf Jerman</p></blockquote>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Seperti&nbsp;<em>déjà vu</em>, penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang disebut membuat publik teringat kembali pada pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017 lalu. Menilik argumentasi pemerintah terkait pelarangan FPI, kita dapat membedakannya menjadi dua macam, yakni alasan yang sulit dibantah dan yang masih terbuka untuk diperdebatkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait yang sulit dibantah, mungkin akan banyak yang menyebutkan itu terkait persoalan hukum atau legalitas, di mana secara&nbsp;<em>de jure</em>&nbsp;FPI sebenarnya sudah bubar sejak 21 Juni 2019, ataupun AD/ART-nya yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Itu tepat jika kita menggunakan kacamata positivis. Namun persoalannya, klaim hukum semacam itu dapat saja dibantah dengan menyebut pemerintah telah berlaku sewenang-wenang menetapkan hukum. Menimbang pada potensi&nbsp;<em>distrust</em>&nbsp;semacam itu, alasan yang sulit dibantah menurut penulis justru pada video yang ditampilkan pemerintah setelah memaparkan poin-poin argumentasinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Cukup mengejutkan ternyata ada bukti empiris bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI memberi dukungan kepada ISIS. Apalagi, HRS sempat memberi penegasan agar jangan sampai mau diadu domba untuk membenci ISIS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana diketahui, merupakan suatu hal yang tidak dibantah apabila ISIS telah ditetapkan sebagai teroris oleh masyarakat internasional. Oleh karenanya, jika video tersebut benar adanya, maka itu menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menyebut FPI sebagai ormas yang mendukung terorisme.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun itu tentunya dapat dibantah dengan membuktikan video tersebut palsu ataupun adanya usaha&nbsp;<em>framing</em>. Pasalnya, video yang ditampilkan hanyalah cuplikan singkatan orasi pada 2014 lalu, sehingga masih terbuka kemungkinan bahwa konteks video tersebut bukanlah dukungan terhadap ISIS. Pun begitu dengan video-video lainnya, perlu dibuktikan validitasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disayangkan memang, konferensi pers kemarin ditutup tanpa adanya sesi tanya jawab. Di sana, rekan-rekan media seolah hanya dijadikan perpanjangan “mulut kekuasaan”.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://pinterpolitik.com/rizieq-selesai-sandi-cari-kuda-baru"><strong>Rizieq Selesai, Sandi Cari Kuda Baru?</strong></a><strong></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara yang masih terbuka untuk diperdebatkan, ini terkait dengan FPI yang disebut kerap melakukan tindakan melanggar hukum dan persoalan AD/ART yang sebelumnya telah dibahas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di luar perdebatan terkait kuat tidaknya argumentasi pemerintah, sekarang pertanyaannya adalah, apakah pembubaran ini akan menjadi penanda berakhirnya ormas yang identik dengan HRS tersebut?</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%20K12%202020/FPI%20Dukung%20ISIS%2001.jpg" alt=""/></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Ada Kejanggalan Menarik?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terdapat variabel-variabel menarik yang dapat dilihat dari konferensi pers kemarin. Terkait hal ini, sekali lagi mungkin akan banyak yang merujuk pada persoalan hukum. Ini misalnya diungkapkan oleh pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sini, Andi mempertanyakan dasar diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang digunakan untuk membubarkan FPI. Menurutnya, untuk membubarkan ormas seharusnya melalui pengadilan, bukannya melalui SKB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penegasan doktor politik Universitas Padjajaran ini&nbsp;tentu tepat. Namun, Andi sepertinya lupa, ketika pemerintah membubarkan HTI pada 2017 lalu, pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 (Perppu Ormas).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, Perppu tersebut telah menghapus 18 pasal yang mengatur proses pembubaran ormas dalam UU Ormas. Dengan demikian, pemerintah dapat membubarkan suatu ormas tanpa melalui proses pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Variabel menarik yang penulis lihat adalah cara pemerintah menampilkan bukti-bukti yang mendukung tesisnya bahwa FPI adalah ormas yang berbahaya. Seperti yang dibahas sebelumnya, mudah memahami bahwa pemerintah hendak menyebutkan bahwa FPI memiliki hubungan dengan ISIS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun yang menjadi pertanyaan serius adalah, mengapa video itu baru ditampilkan sekarang? Lalu, dengan fakta secara&nbsp;<em>de jure</em>&nbsp;FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019 mengapa penegasan kemarin baru diutarakan? Faktor momentum ini adalah yang paling menarik.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Momentum&nbsp;<em>Power</em>?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya kejanggalan tersebut, maka patut diduga bahwa sebelumnya pemerintah tidak memiliki kekuatan politik yang cukup untuk melakukan pelarangan. Nah, jika dugaan itu benar, maka saat ini pemerintah tengah mengalami surplus kekuatan politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konteks tersebut dapat kita tarik dengan adanya analisis yang menyebutkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tengah melakukan&nbsp;<em>buyback</em>&nbsp;“saham politik” saat ini, khususnya sejak pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, di periode keduanya, pemerintahan Jokowi tengah mempertontonkan koalisi raksasa – disebut sebagai koalisi terbesar sejak Reformasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://pinterpolitik.com/jokowi-sedang-buyback-saham-politik"><strong>Jokowi Sedang Buyback Saham Politik?</strong></a><strong></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati mampu menghantarkannya ke tampuk kekuasaan, koalisi raksasa tersebut memiliki “efek samping” yang mengkhawatirkan karena Presiden Jokowi terjebak dalam&nbsp;<em>spoils system</em>. Ini adalah praktik ketika pemenang pemilu memberikan posisi kepada pendukungnya sebagai hadiah karena telah berjasa dalam menghantarkan kemenangan. Selain sebagai insentif, pemberian posisi tersebut juga ditujukan sebagai garansi kesetiaan.</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%20K12%202020/Resmi,%20FPI%20Ormas%20Terlarang%2012-01.jpg" alt=""/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, sebagaimana yang dicatat oleh Kathy Sawyer dalam tulisannya&nbsp;<em>Spoils System Evils Echo In Debate on Civil Service</em>, sistem tersebut telah berkonsekuensi pada rendahnya akuntabilitas dan kontrol politik, serta meningkatkan penyalahgunaan kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalahnya, tidak seperti tujuannya, yang mana pembagian kursi ditujukan sebagai “garansi kesetiaan”, pada praktiknya dewasa ini, sistem ini justru menjadi jebakan tersendiri terhadap pemimpin terpilih dalam pemilu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, dengan mahalnya biaya politik, kandidat yang berlaga kerap kali membutuhkan sokongan dana dari pihak ketiga, sehingga itu membuat pembagian kursi lebih cocok disebut sebagai praktik membayar utang. Sebagai imbasnya, Presiden Jokowi tidak memiliki “saham politik” yang besar karena terlalu banyak pihak yang harus diberikan saham.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah menariknya, sejak pandemi Covid-19 pemerintahan Jokowi tampaknya mendapatkan kesempatan untuk melakukan&nbsp;<em>buyback</em>&nbsp;saham politik. Yuval Noah Harari dalam&nbsp;tulisannya&nbsp;<em>The World After Coronavirus</em>&nbsp;menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 adalah kesempatan emas bagi berbagai pemerintahan untuk menjadi otoriter, atau setidaknya menerapkan kebijakan otoriter.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Shaun Walker dalam&nbsp;tulisannya&nbsp;<em>Authoritarian Leaders May Use Covid-19 Crisis to Tighten Their Grip</em>&nbsp;menyebut pandemi telah membuat masyarakat di berbagai belahan dunia memiliki toleransi atau penerimaan atas pemerintah yang berlaku otoriter dalam upayanya memerangi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Faktor yang disebutkan Walker, serta peluang yang dilihat pemerintah seperti yang dikemukakan Harari, telah menjadi perpaduan solid yang membuat kehadiran&nbsp;<em>big government</em>&nbsp;atau pemerintah besar menjadi sulit terhindarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini sejalan dengan temuan Joshua Kurlantzick dalam&nbsp;<em>tulisannya Addressing the Effect of COVID-19 on Democracy in South and Southeast Asia</em>&nbsp;yang secara spesifik menyebut bahwa pandemi Covid-19 telah membuat banyak negara di Asia Tenggara dan Asia Selatan, termasuk Indonesia untuk menekan kebebasan dengan beberapa cara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://pinterpolitik.com/ketika-covid-19-ancam-demokrasi"><strong>Ketika Covid-19 Ancam Demokrasi</strong></a><strong></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Singkatnya, di tengah meningkatnya pengaruh pemerintahan Jokowi akibat pandemi Covid-19, itu telah memberi momentum untuk mengeksekusi bukti-bukti yang telah didapatkan sebelumnya untuk menetapkan FPI sebagai ormas terlarang.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Tidak akan Berakhir?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sekarang, kita baru ke pertanyaan utama dalam tulisan ini, apakah pembubaran ini akan mengakhiri FPI? Sayangnya, mengacu pada anasir-anasir yang ada, penetapan FPI sebagai ormas terlarang tampaknya adalah suatu kesia-siaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang paling sederhana misalnya, tidak lama setelah konferensi pers pemerintah, sejumlah pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam (FPI). Politikus Partai Gerindra Fadli Zon bahkan telah mengucapkan selamat atas lahirnya Front Persatuan Islam.</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%202020/Infografis%20Pemerintah%20Dapat%20Dukungan.jpg" alt=""/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Di sini, agaknya pemerintah telah terjebak dalam&nbsp;<em>category-mistake</em>&nbsp;atau kekeliruan kategoris.&nbsp;Ini adalah kekeliruan logis yang terjadi ketika seseorang keliru dalam menentukan atau melakukan kategorisasi. Sekarang pertanyaannya, yang hendak diredam pemerintah apakah FPI atau ideologi pergerakannya?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, setelah HTI dibubarkan pada 2017 lalu, tokoh-tokoh eks HTI nyatanya masih dapat menyebarkan ide khilafah. Dengan kata lain, di akar rumput pergerakan HTI sebenarnya masih terjadi. Nah, besar kemungkinan hal serupa juga terjadi pada FPI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalahnya, ideologi pergerakan bukanlah sesuatu yang meruang. Ia tidak menempati ruang atau organisasi tertentu. Di sini, pemerintah telah melakukan&nbsp;<em>category-mistake&nbsp;</em>karena gagal membedakan organisasi dengan ideologi organisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konteks kategorisasi yang tepat dapat kita lihat pada Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Di sana tidak hanya konteks ruang, yakni organisasinya (PKI) yang dilarang, melainkan juga ideologinya, yakni Komunis/Marxisme-Leninisme.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, jika pemerintah memang ingin membubarkan FPI – dan juga HTI – maka perlu ada aturan hukum yang mengatur pelarangan ideologi yang digunakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/rizieq-dan-fpi-bangkitkan-islamofobia">Rizieq dan FPI Bangkitkan Islamofobia?</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti yang ditulis Niccolo Machiavelli dalam bukunya&nbsp;<em>Il Principe</em>, untuk menaklukkan kerajaan, maka harus dipastikan bahwa seluruh anggota kerajaan tersebut harus dimusnahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maksudnya, percuma saja membubarkan FPI apabila ideologi gerakannya tetap dibiarkan hidup. Mereka hanya perlu membuat ormas baru seperti yang telah dilakukan baru-baru ini. (R53)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/1609415028_personel-tni-polri-copot-spanduk-fpi-dery-ridwansah-12-1-560x371jpg.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Akhirnya Yusril Keok</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/akhirnya-yusril-keok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K32]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Oct 2017 11:25:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Amien Rais]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[perppu ormas]]></category>
		<category><![CDATA[Setnov]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=14931</guid>

					<description><![CDATA[Akhirnya Perppu Ormas resmi menjadi UU dan Yusril seperti petinju yang kalah KO. PinterPolitik.com Setelah sekian lama ditarik ulur, akhirnya Perppu Ormas resmi ditetapkan lewat rapat paripurna DPR. Mungkin karena takut putus kali ya, maka buru-buru diikat oleh DPR. Perppu ini memang ditolak oleh para kelompok sumbu pendek. Ini panggilan sayang bagi mereka yang mudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Akhirnya Perppu Ormas resmi menjadi UU dan Yusril seperti petinju yang kalah <em>KO.</em></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb31;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>Setelah sekian lama ditarik ulur, akhirnya Perppu Ormas resmi ditetapkan lewat rapat paripurna DPR. Mungkin karena takut putus <em>kali ya</em>, maka buru-buru diikat oleh DPR.</p>
<p>Perppu ini memang ditolak oleh para kelompok <em>sumbu pendek. </em>Ini panggilan sayang bagi mereka yang mudah tersinggung, tersulut amarah atas kebijakan pemerintah.</p>
<p>Ini kekalahan telak alias <em>KO </em>bagi para kelompok <em>sumbu pendek</em>. Sudah pasti <em>sumbu api-</em>nya hilang karena <em>keseringan</em> <em>gemes </em>dan marah lantaran keinginan mereka untuk <em>batalin</em> Perppu Ormas ditarik ulur.</p>
<p>Tentu saja Pak Yusril pasti merasakan hal yang sama. Jenggotnya pasti <em>udah</em> <em>abis</em> karena kebakar <em>mulu</em> kan? Bisa <em>aja, </em>kondisinya<em> kayak </em>pentinju yang kalah<em> KO </em>akibat ketukan palu godam Papa Setnov yang katanya lebih sakti dari palunya <em>Thor. </em></p>
<p>Padahal itu diketuk dalam keadaan <em>ngantuk.</em> Bisa <em>bayangin</em> <em>kayak gimana jadinya </em>kalau Papa dalam kondisi <em>melek? </em>Kalau saya <em>sih ogah bayangin</em> karena takut palunya mental ke saya. <em>Lupa ya</em>, Papa <em>kan</em> sakti?</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550">
<p lang="in" dir="ltr">Yusril: DPR Sahkan Perppu Ormas, Gugatan di MK Gugur <a href="https://t.co/SbX1crMdmf">https://t.co/SbX1crMdmf</a></p>
<p>&mdash; Republika.co.id (@republikaonline) <a href="https://twitter.com/republikaonline/status/922741146224287745?ref_src=twsrc%5Etfw">October 24, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Pak Yusril pasti <em>udah tau </em>itu. Makanya ia <em>nggak </em>berani protes karena takut kena palu lagi. Begitu pula dengan Pak tua Amien. Rupanya ia juga takut protes ke Papa. Makanya <em>Pakde </em>Joko<em> jadi </em>sasaran<em>.</em></p>
<p>Padahal dia belum <em>tau</em> kehebatan <em>ajian simbol</em>-nya <em>Pakde. Bisa-bisa</em> rambut putihnya bisa berubah jadi coklat atau diubah <em>jadi</em> merah-kuning-hijau seperti warna lampu lalu lintas.</p>
<p>Memang UU tersebut tengah diwacanakan untuk direvisi. Berita ini sejenak membuat Pak Yusril tersenyum simpul. Namun, senyum simpulnya sekejap berubah jadi senyum masam, saat <em>tau</em> UU tersebut tak mungkin bisa dibatalkan lagi.</p>
<p>Mungkin Pak Yusril lagi <em>apes aja kali</em> ya. Katanya ia pernah dua kali ditolak masuk negara <em>Paman Sam. </em>Ditambah lagi, kuda tunggangannya tak lolos verifikasi untuk ikut lomba pacuan 2018 dan 2019. Mungkin ini akibat dari <em>ajian simbol Pakde Joko. </em>Makanya, jangan jadi tukang kritik pemerintah. <em>Mending</em> sekarang bertobat dan jangan <em>bikin</em> ulah lagi <em>deh</em>. Kalau memang kebijakan pemerintah berguna untuk negara dan bangsa, <em>kenapa nggak dukung aja? Gitu aja kok repot? </em><strong>(K-32)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/HTI-1024x768.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Bisakah Perppu Ormas jadi UU?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/bisakah-perppu-ormas-jadi-uu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K12]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Oct 2017 03:12:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Politik]]></category>
		<category><![CDATA[perppu ormas]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=14536</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-14537" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/2017-10-14-4.Bisakah-Perppu-Ormas-jadi-UU.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/2017-10-14-4.Bisakah-Perppu-Ormas-jadi-UU.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/2017-10-14-4.Bisakah-Perppu-Ormas-jadi-UU-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/2017-10-14-4.Bisakah-Perppu-Ormas-jadi-UU-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/2017-10-14-4.Bisakah-Perppu-Ormas-jadi-UU-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/2017-10-14-4.Bisakah-Perppu-Ormas-jadi-UU-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/2017-10-14-4.Bisakah-Perppu-Ormas-jadi-UU-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/2017-10-14-4.Bisakah-Perppu-Ormas-jadi-UU-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/2017-10-14-4.Bisakah-Perppu-Ormas-jadi-UU-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/2017-10-14-4.Bisakah-Perppu-Ormas-jadi-UU-420x420.jpg 420w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/Bisakah-Perppu-Ormas-Jadi-UU-1-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Zigzag Politik Papa, Mama, dan Om</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/zigzag-politik-papa-mama-dan-om/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R17]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Oct 2017 10:18:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar]]></category>
		<category><![CDATA[Nasdem]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[perppu ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=14284</guid>

					<description><![CDATA[Politisi Golkar TB Ace Hasan, kemarin (10/10), mengatakan bahwa Perppu Ormas ditargetkan akan masuk pada pembahasan sidang paripurna di DPR 26 Oktober nanti. Tenggat waktu yang tergolong singkat ini menandakan menangnya koalisi pemerintah atas Perppu Ormas. PinterPolitik.com [dropcap size=big]P[/dropcap]residen Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, Juli lalu. Perppu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Politisi Golkar TB Ace Hasan, kemarin (10/10), mengatakan bahwa Perppu Ormas ditargetkan akan masuk pada pembahasan sidang paripurna di DPR 26 Oktober nanti. Tenggat waktu yang tergolong singkat ini menandakan menangnya koalisi pemerintah atas Perppu Ormas.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccd100;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]P[/dropcap]residen Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, Juli lalu. Perppu ini melarang organisasi masyarakat untuk berideologi maupun beraktivitas mengarah pada anti-Pancasila. Secara umum, Perppu ini ingin membersihkan ruang publik dari gesekan-gesekan sensitif, termasuk agama, suku, dan ras.</p>
<p>Subtansinya mulai terlihat. Perlahan-lahan, menggunakan Perppu ini, pemerintah memulai wacana untuk membubarkan HTI. Ormas yang mendapatkan legalitas hukum tepat sebelum Jokowi menduduki kursi presiden ini, kini ingin dibubarkan olehnya. HTI dinilai berorientasi khilafah, sehingga patut ditindak dengan Perppu ini.</p>
<p>Kemudian, ada pula dampak subtil seperti FPI, yang pernah lantang menyerukan syariat Islam dalam piagam Jakarta untuk dibangkitkan kembali. Sekarang, ceramah itu mulai mengendur. Malahan, dalam aksi-aksi massa berjilid, FPI terdengar kerap menyebut ‘menjaga Pancasila’ dan ‘perjuangan konstitusional’.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="id">
<p dir="ltr" lang="in">Pertama Kali Dibahas, DPR-Mendagri Rapat Soal Perppu Ormas <a href="https://twitter.com/hashtag/DPR?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#DPR</a> <a href="https://twitter.com/hashtag/Perppu?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#Perppu</a> <a href="https://twitter.com/hashtag/Kemendagri?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#Kemendagri</a> <a href="https://twitter.com/hashtag/Jakarta?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#Jakarta</a> <a href="https://t.co/bCLR2B64gH">https://t.co/bCLR2B64gH</a></p>
<p>— arahdotcom (@arahdotcom) <a href="https://twitter.com/arahdotcom/status/915388538601869312?ref_src=twsrc%5Etfw">4 Oktober 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Sebagian kalangan menilai, Perppu ini adalah ‘alat politik’ rezim. Tidak salah, terutama melihat bahwa presiden melahirkan Perppu ini dalam situasi politik yang genting. Namun, memasuki masa pengesahan di DPR, sampai kapan dan sejauh apa Perppu ini bisa dijadikan ‘alat politik’?</p>
<h4><strong>Masa Tenggang Perppu Ormas</strong></h4>
<p>Perppu Ormas saat ini tengah berada dalam masa tenggang. Produk pemerintah ini masih memiliki daya tekan yang kuat bagi ormas-ormas radikal, namun tidak lagi digunakan untuk membubarkan ormas lain selain HTI. HTI sekalipun belum mendapatkan surat pembubaran dari pemerintah. Hanya website-nya saja yang diblokir.</p>
<p>Ahli dari LIPI menilai, secara prosedural, Perppu ini cacat hukum, seperti dilangkahinya pengadilan serta adalah pasal karet. Namun, secara substansi, menurutnya Perppu ini sangat diperlukan untuk menangkal aktivitas ormas yang sembarangan.</p>
<p>CSIS pun pernah mengeluarkan hasil survei bahwa mayoritas masyarakat setuju dengan Perppu Ormas karena mengganti Pancasila bisa meruntuhkan fondasi negara ini. Lalu, kenapa ramai-ramai ormas melawan Perppu kalau mereka tidak ingin mengganti ideologi Pancasila?</p>
<p>Sejak awal Oktober Perppu ini masuk ke ruang legislatif, sudah ada sejumlah ormas yang memberi reaksi. Ormas-ormas yang tercatat pernah menolak Perppu adalah Muhammadiyah, Pemuda Siliwangi, Jamiah Wasiliyah, ACTA (Advokat Cinta Tanah Air), hingga HTI sendiri. Sebagian dari ormas tersebut telah dan akan datang langsung ke DPR untuk mengikuti RDP dengan anggota dewan.</p>
<p>Adalah koalisi Gerindra-PKS yang terbilang rajin ‘menyerap aspirasi’ dari ormas-ormas ini. Persinggungan langsung antara kepentingan koalisi ini atas massa FPI dengan Perppu Ormas menjadikan mereka harus bergerilya meraih dukungan. Sayangnya, akumulasi jumlah kursi oposisi ini kalah jauh dibandingkan kursi PDIP-Golkar saja. Belum menghitung fraksi kecil lain yang mendukung pemerintah.</p>
<p>Sehingga, tekanan-tekanan politik dari bawah adalah cara yang digunakan oleh Gerindra-PKS sepanjang RDP di gedung dewan. Di samping itu, tekanan untuk melakukan <em>judicial review</em> oleh koalisi ini juga dilakukan. Kini, Perppu Ormas juga tengah disidang di Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Padahal, sesungguhnya ada cara lain Gerindra-PKS untuk mendapatkan suara lebih banyak dalam paripurna nanti. Misalnya, lobi kepada PAN, Partai Demokrat, PKB, dan PPP. Keempat partai ini terlihat berada di area abu-abu.</p>
<blockquote><p><em>“Blind party loyalty will be our downfall. We must follow the truth wherever it leads.”</em></p>
<p><strong><em>-DaShanne Stokes-</em></strong></p></blockquote>
<p>Bila melihat posisi keempat partai tersebut, Gerindra-PKS paling mungkin memanfaatkan kegamangan PAN dan Demokrat. PAN, walaupun partai koalisi pemerintah, namun dari awal berperan menjadi kritikus pemerintah, mengingatkan kalau Perppu ini cacat. Demokrat sendiri, sejak awal tidak bersikap. Maka, celah Gerindra-PKS untuk melobi Demokrat tentu terbuka cukup lebar.</p>
<p>Gerindra-PKS juga dapat mempertimbangkan PKB dan PPP. Walaupun adalah koalisi pemerintah yang setia, PKB dan PPP sempat mempertimbangkan menolak Perppu Ormas apabila UU Ormas yang sudah ada diperbaiki. Masalahnya, pengajuan RUU revisi bisa mengantri dan gagal menjadi prioritas DPR, terlebih tahun depan sudah tahun politik. Gerindra-PKS harus kerja keras bila ingin meraih PKB dan PPP.</p>
<p>Dengan manuver yang salah, Gerindra-PKS pasti kalah di Perppu ini. Dengan manuver yang maksimal sekalipun, mereka tetap bisa kalah. Total kursi fraksi pendukung pemerintah berbicara segalanya.</p>
<p>Koalisi pemerintah berada di atas angin.</p>
<h4><img decoding="async" class="alignnone wp-image-14377 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/Bisakah-Perppu-Ormas-Jadi-UU-1.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/Bisakah-Perppu-Ormas-Jadi-UU-1.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/Bisakah-Perppu-Ormas-Jadi-UU-1-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/Bisakah-Perppu-Ormas-Jadi-UU-1-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/Bisakah-Perppu-Ormas-Jadi-UU-1-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/Bisakah-Perppu-Ormas-Jadi-UU-1-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/Bisakah-Perppu-Ormas-Jadi-UU-1-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/Bisakah-Perppu-Ormas-Jadi-UU-1-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/Bisakah-Perppu-Ormas-Jadi-UU-1-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/Bisakah-Perppu-Ormas-Jadi-UU-1-135x135.jpg 135w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /><strong>Boomerang Perppu Ormas</strong></h4>
<p>Jokowi membuat Perppu ini untuk mengantisipasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, dengan catatan bila dapat disahkan oleh DPR. Namun, bila didiamkan lama-lama, Perppu ini bisa membusuk dan berbau menyengat di internal pemerintah. Bisakah Jokowi meng-<em>handle </em>ini?</p>
<p>Ada dorongan justru untuk memperpanjang masa pembahasan Perppu ini di DPR, datang dari Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Sikapnya ini memang mewakili PAN, partainya, yang masih begitu abu-abu. Tujuan untuk mempertemukan perbedaan dan meredam ramai-ramai di tengah masyarakat menjadi alasan.</p>
<p>Tidak salah pula argumennya. Perppu Ormas memang menjadi polemik dan keributan tersendiri. Aksi massa 299 kemarin adalah contoh bagaimana mobokrasi berusaha mengubah jalannya perdebatan di DPR.</p>
<p>Di samping itu, ormas-ormas juga berdebat dalam tatanan formal sampai informal. Implikasinya, kasus Eggi Sudjana belakangan, semisal. Bahkan, dua poros utama Islam, NU-Muhammadiyah pun berselisih paham dalam hal ini.</p>
<p>Muhammadiyah berpendapat, rezim sekarang malah lebih militeristik dari yang dahulu. Sebabnya, pelarangan terhadap aktivitas sebagian ormas akan mencederai partisipasi kritis masyarakat. Sementara itu, NU berpendapat, bahwa perlu ada hukum yang mengatur problema Ormas yang sudah banyak semakin anti-Pancasila. NU nampak memahami maksud ‘demokrasi kebablasan’-nya Presiden Jokowi.</p>
<blockquote><p><em>“When the debate is lost, slander becomes the tool of the loser”</em></p>
<p><strong><em>-Socrates-</em></strong></p></blockquote>
<p>Detik ini, Perppu Ormas memang menjadi racikan yang sedang diuji coba. Apabila reaksi ‘kimia politik’ dalam Perppu Ormas berjalan negatif, justru pemerintahan Jokowi sendiri yang rugi. Alasannya, perdebatan tidak hanya ada di DPR, tapi sampai level ormas, bahkan bisa ke level akar rumput. Letupan-letupan yang destruktif mungkin saja terjadi.</p>
<p>Jokowi tentu tidak ingin skenario kekerasan malah terjadi karena reaksi Perppu Ormas. Apabila terjadi, tendensi politik akan nasionalis vs Islamis dalam kasus ini bisa melebar menjadi konflik politik yang besar. Terlebih, Perppu ini memberi kuasa lebih kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. PDIP yang mengisi dua pos kementerian tersebut tentu bisa dialamatkan tuduhan sebagai ‘nasionalis yang zolim’.</p>
<p>Lebih-lebih, koalisi yang mendukung Perppu ini adalah koalisi yang sama di Pansus KPK. Ketidakpercayaan publik terhadap Pansus KPK dapat menular ke Perppu Ormas, apabila prosesnya terlalu panjang dan membuat publik lelah. Benarkah ada fraksi-fraksi yang Pancasilais tapi mendukung koruptor? Tentu tidak ada yang mau dilabel begitu.</p>
<p>Bola kini ada di tangan koalisi pemerintah. Dilema mereka adalah membiarkan perdebatan diperpanjang atau segera memenangkan Perppu ini. Kita sudah tahu potensi konsekuensi keduanya. Bukan begitu, Pak Jokowi? <strong>(R17)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/10/3-isu-menghalangi-jokowi-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Banteng di Balik Perppu Ormas?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/banteng-di-balik-perppu-ormas1/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jul 2017 03:26:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[perppu ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=12397</guid>

					<description><![CDATA[Perppu Ormas memberikan kewenangan kepada Mendagri dan Menkumham untuk menindak ormas bermasalah. Bukan kebetulan, dua pos kementerian tersebut diduduki politisi PDIP. PinterPolitik.com “Politics is like football; if you see daylight, go through the hole” – John F. Kennedy (1917-1963) [dropcap size=big]G[/dropcap]onjang-ganjing di seputaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Perppu Ormas memberikan kewenangan kepada Mendagri dan Menkumham untuk menindak ormas bermasalah. Bukan kebetulan, dua pos kementerian tersebut diduduki politisi PDIP.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p style="padding-left: 60px;"><em><strong>“Politics is like football; if you see daylight, go through the hole” – John F. Kennedy (1917-1963)</strong></em></p>
<p>[dropcap size=big]G[/dropcap]onjang-ganjing di seputaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sepertinya masih akan terus berlangsung. Pemerintah memang telah mensahkan Perppu Ormas tersebut dan mulai menertibkan ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara Indonesia dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p>Kritik yang umumnya muncul adalah terkait perlu atau tidaknya pemerintah menerbitkan Perppu tersebut mengingat sudah ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang memuat ketentuan terkait penertiban ormas. Namun, sepertinya pemerintah punya pandangan lain terkait hal tersebut. Pemberlakuan Perppu tersebut menandai secara resmi aktivitas pemerintah menertibkan dan menindak ormas-ormas yang anti Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga secara resmi telah mencabut status badan hukum HTI.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">(14) Perppu Ormas tsbt mengubah tatanan hukum, terutama terkait hak berserikat dan berkumpul yg sebenarnya dijamin oleh konstitusi</p>
<p>&mdash; Fadli Zon (@fadlizon) <a href="https://twitter.com/fadlizon/status/888909546848006144?ref_src=twsrc%5Etfw">July 22, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Pasca pembekuan status hukum HTI yang dilakukan oleh Kemenkumham, pertanyaan lain muncul terkait sikap pemerintah yang tidak terlalu mempedulikan pandangan DPR – khususnya dari partai-partai oposisi – yang masih mempertanyakan kebijakan tersebut. Hal yang berbeda justru terlihat ketika pemerintah ingin memberlakukan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Walaupun lebih dahulu disahkan oleh pemerintah pada 8 Mei 2017, pelaksanaan aturan yang memungkinkan petugas pajak mengintip rekening nasabah bank ini hingga saat ini masih menjadi tarik ulur antara DPR dan pemerintah. Tentu pertanyaannya adalah mengapa Perppu Ormas begitu dikebut, sementara Perppu Akses Informasi Keuangan hingga kini masih dalam pembahasan?</p>
<h4><strong>Skenario di Balik Perppu Ormas?</strong></h4>
<p>Jika politik dianalogikan sebagai sebuah pementasan drama – konsep yang sering digunakan oleh sosiolog Kanada, Erving Goffman – maka demikian halnya dalam persoalan Perppu Ormas. Pada dasarnya, pembuatan Perppu merupakan bagian dari kewenangan eksekutif, dalam hal ini Presiden. Kewenangan tersebut diatur dalam 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Penetapan Perppu juga terkait dengan pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Aturan Perundang-Undangan. Namun, kedua aturan hukum tersebut mensyaratkan adanya keadaan ‘genting’ yang mendesak pemerintah agar mau tidak mau harus mengeluarkan aturan tertentu. Kata ‘genting’ ini seringkali menyebabkan Perppu sarat subjektivitas Presiden. Lalu, apakah saat ini sedang genting? Agak sulit menjawab hal tersebut.</p>
<p>Ada beberapa kemungkinan mengapa Perppu tentang Akses Informasi Keuangan masih belum disepakati dan terus dibahas, sementara Perppu tentang Ormas begitu saja dilaksanakan. Pertimbangannya boleh jadi karena persoalan tentang akses informasi keuangan butuh pembahasan lebih jauh dengan DPR karena harus disahkan menjadi sebuah Undang-Undang. Hal ini juga berkaitan dengan perjanjian internasional terkait pertukaran informasi keuangan (<em>automatic exchange of financial account information</em>) yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia.</p>
<p>Namun, ada skenario lain, khususnya terkait proyeksi Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019. Kubu partai pemerintah (PDIP) dan partai-partai pendukungnya tidak ingin kejadian pada Pilkada DKI Jakarta beberapa bulan lalu kembali terulang. Bukan rahasia lagi pada Pilkada DKI Jakarta beberapa bulan lalu, gerakan ormas Islam, khususnya dari kubu fundamentalis, berhasil menekan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan menyebabkannya kalah dalam kontestasi politik tersebut. Dalam dimensi yang lain, pertarungan pada Pilkada DKI Jakarta merupakan pertarungan antara kubu nasionalis-moderat Islam melawan kelompok Islam fundamentalis. Ormas seperti HTI merupakan salah satu yang ikut serta dalam gaung perlawanan terhadap Ahok. Peran ormas-ormas Islam memang sangat terasa dalam gelaran politik tersebut.</p>
<p><figure id="attachment_12401" aria-describedby="caption-attachment-12401" style="width: 475px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="wp-image-12401 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/20170720_015248_harianterbit_hti.jpeg" alt="" width="475" height="271" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/20170720_015248_harianterbit_hti.jpeg 475w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/20170720_015248_harianterbit_hti-300x171.jpeg 300w" sizes="(max-width: 475px) 100vw, 475px" /><figcaption id="caption-attachment-12401" class="wp-caption-text">HTI merupakan ormas pertama yang terdampak Perppu Ormas (Foto: terbitsport.com)</figcaption></figure></p>
<p>Faktanya, peluang terulangnya strategi politik yang sama dengan menggunakan ormas Islam fundamentalis kemungkinan besar akan terjadi lagi, apalagi menjelang Pemilihan Presiden di 2019. Saat ini, Jokowi adalah tokoh politik terkuat – hal yang sama pernah dialami Ahok dengan menjadi tokoh terkuat sebelum Pilkada Jakarta. Namun, jika tekanan dari ormas Islam terus terjadi, elektabilitas Jokowi akan terus tergerus, sama seperti Ahok yang tergerus oleh isu agama. Saat ini isu komunis dipakai untuk menyerang Jokowi.</p>
<p>Oleh karena itu, Jokowi dan partai-partai nasionalis pendukungnya mencoba untuk memotong sedini mungkin peluang hal yang sama terulang kembali. Salah satu caranya adalah dengan mengesahkan Perppu Ormas yang menyebabkan ‘pemerintah’ memiliki kewenangan untuk menertibkan ormas-ormas tersebut. ‘Pemerintah’ – dengan tanda petik – pada titik ini bisa diasosiasikan dengan PDIP yang merupakan partai yang mengusung Jokowi pada Pilpres 2014 lalu. Hal ini juga kuat terlihat jika menelusuri isi Perppu ormas yang memberikan kewenangan pada dua kementerian untuk menindak ormas radikal, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkumham. Bukan kebetulan saat ini dua pos menteri tersebut dijabat oleh orang-orang dari PDIP.</p>
<p>PDIP yang mengusung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta jelas-jelas kalah telak melawan kelompok agamis yang menggunakan payung Islam fundamentalis. Oleh karena itu, PDIP memanfaatkan posisi sebagai partai utama pemerintah saat ini untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. Perppu Ormas yang memberikan kewenangan pada Mendagri dan Menkumham jelas sama artinya dengan memberikan kuasa pada PDIP untuk menyingkirkan lawan-lawan politik yang berupaya menjegal Jokowi jika ia maju lagi pada Pilpres 2019.</p>
<h4><strong>Nasionalis vs Agamis di 2019?</strong></h4>
<p>Persaingan politik antara kelompok nasionalis dan agamis merupakan warna politik yang sudah cukup lama terjadi di negara ini. Perseteruan politik itu kembali menguat sejak Pilkada DKI Jakarta beberapa bulan lalu. Pertarungan politik pada Pilkada Jakarta dimenangkan oleh kaum agamis. Jika menilik posisi Jakarta yang sangat strategis dalam peta politik nasional, maka kaum nasionalis harus mengambil strategi yang tepat untuk membendung terulangnya hal yang sama dalam skala yang lebih besar. Perppu Ormas adalah salah satu strategi yang bisa dimainkan oleh kubu nasionalis untuk membendung gerakan kaum agamis.</p>
<p><figure id="attachment_12400" aria-describedby="caption-attachment-12400" style="width: 640px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/077131500-1485572470-debat-ahok-dan-anies-5933e4cd309373dd5881fc19.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class=" td-modal-image wp-image-12400 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/077131500-1485572470-debat-ahok-dan-anies-5933e4cd309373dd5881fc19.jpg" alt="Banteng di Balik Perppu Ormas" width="640" height="355" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/077131500-1485572470-debat-ahok-dan-anies-5933e4cd309373dd5881fc19.jpg 640w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/077131500-1485572470-debat-ahok-dan-anies-5933e4cd309373dd5881fc19-300x166.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 640px) 100vw, 640px" /></a><figcaption id="caption-attachment-12400" class="wp-caption-text">Pilkada Jakarta 2017 merupakan gambaran pertarungan kelompok nasionalis vs agamis (Foto: istimewa)</figcaption></figure></p>
<p>Masih terlalu dini untuk memberikan gambaran peta politik di 2019. Namun, jika melihat kondisi di parlemen dan kubu-kubuan dalam beberapa isu terakhir termasuk Perppu Ormas, Undang-Undang Pemilu dan Perppu Akses Informasi Keuangan, maka kemungkinan terbesar akan ada pertarungan kaum nasionalis melawan kaum agamis pada Pilpres 2019 nanti. Perppu ormas memberikan gambaran paling nyata terkait hal tersebut. Saat ini, kubu nasionalis punya hubungan yang dekat dengan partai-partai Islam moderat (PKB dan PPP, sementara PAN masih bermain ‘dua kaki’) dan koalisi ini pun dipercaya akan kembali terjadi pada tahun 2019 nanti. Dalam konteks ekonomi-politik domestik, baik Perppu Ormas maupun Perppu Akses Informasi Keuangan merupakan bagian dari bingkai besar politik bukan hanya hari ini, tetapi dalam dua atau tiga tahun mendatang. Apalagi, DPR baru saja menyepakati UU Pemilu yang memuat aturan ambang batas (<em>presidential threshold</em>) 20 persen.</p>
<p>Urgensi pemerintah menerbitkan Perppu Ormas seolah sarat perhitungan waktu pemberlakuan Perppu yang hanya bisa berlaku selama satu tahun jika tidak disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang. Pemerintah – kubu PDIP, nasionalis – punya waktu satu tahun untuk memaksimalkan pelaksanaan Perppu tersebut sebelum tahapan pemilu dimulai pada Oktober 2018. Artinya selama satu tahun ini ormas-ormas radikal akan disingkirkan atau dibubarkan.</p>
<p>Peran PDIP di balik Perppu ormas ini memang menjadi serangan balik atas kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta. Hitung-hitungan politik saat ini memang membuat PDIP jauh lebih unggul mengingat partai &#8216;banteng moncong putih&#8217; ini menguasai pemerintahan. Tanpa ada serangan berarti – misalnya dengan membuka luka lama, sebut saja semisal kasus BLBI – tidak akan ada tantangan berarti untuk PDIP. Tentu pertanyaannya adalah apakah strategi ini akan berjalan mulus? Menarik untuk ditunggu. (S13)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/2017-07-25-HEADER-ada-apa-PDIP-perppu-ormas_-S13-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Perppu Ormas, Tiket Pilpres 2019?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/perppu-ormas-tiket-pilpres-2019/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A27]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Jul 2017 07:02:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Anti Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[HTI]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[perppu ormas]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=12344</guid>

					<description><![CDATA[Banyak pihak menduga jika pembubaran HTI (Hiz-but Tahrir Indonesia) dilakukan sebagai bentuk ‘balas dendam’ terhadap kekalahan Ahok. Benarkah? Atau apakah ini cara pemerintah meredam kelompok tertentu demi mencapai kekuasaan pada Pilpres 2019? PinterPolitik.com  &#160; [dropcap size=big]H[/dropcap]ingga hari ini, pro dan kontra pengesahan Perppu Ormas masih bergulir. Banyak suara mengatakan jika Perppu Ormas merupakan jalan yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Banyak pihak menduga jika pembubaran HTI (Hiz-but Tahrir Indonesia) dilakukan sebagai bentuk ‘balas dendam’ terhadap kekalahan Ahok. Benarkah? Atau apakah ini cara pemerintah meredam kelompok tertentu demi mencapai kekuasaan pada Pilpres 2019?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com </strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>[dropcap size=big]H[/dropcap]ingga hari ini, pro dan kontra pengesahan Perppu Ormas masih bergulir. Banyak suara mengatakan jika Perppu Ormas merupakan jalan yang dibuat pemerintah guna membalaskan dendamnya kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Seperti yang sudah diketahui bersama, Ahok berhasil dijebloskan ke penjara atas tuduhan penistaan agama.</p>
<p><figure id="attachment_12345" aria-describedby="caption-attachment-12345" style="width: 1024px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-12345 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/18-04-14-ahok-tak-takut-1024x573.jpg" alt="" width="1024" height="573" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/18-04-14-ahok-tak-takut-1024x573.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/18-04-14-ahok-tak-takut-300x168.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/18-04-14-ahok-tak-takut-768x430.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/18-04-14-ahok-tak-takut-696x389.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/18-04-14-ahok-tak-takut-1068x597.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/18-04-14-ahok-tak-takut-751x420.jpg 751w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/18-04-14-ahok-tak-takut.jpg 1375w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-12345" class="wp-caption-text">Ahok (foto: istimewa)</figcaption></figure></p>
<p>Bila mau menengok ke belakang sejenak, politisi keturunan Tionghoa tersebut ramai diprotes atas dasar penistaan agama oleh beberapa ormas berbasis Islam, sebut saja FPI, GNPF MUI, hingga HTI. Setelah dirinya masuk penjara, bak balas dendam, Pemimpin FPI, Rizieq Shihab dikejar oleh kepolisian. Setelahnya, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat, dan tanpa basi-basi ‘melumpuhkan’ HTI.</p>
<p>Dari kejadian tersebut, masyarakat ramai kembali membahas kekuatan Perppu Ormas. Salah satu pihak menyebut jika Perppu Ormas adalah senjata politik untuk balas dendam, “Nampak jelas latar belakang munculnya perppu Ormas adalah politik balas dendam atas kekalahan Ahok dalam Pilkada serentak dan Pilpres yang akan datang, “ ujar Kholilullah yang juga ketua Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek.</p>
<p>Apa benar demikian fokus pemerintah menerbitkan Perppu Ormas?</p>
<h4><strong>Keuntungan Parpol Gandeng Ormas</strong></h4>
<p>Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, menegaskan jika Perppu Ormas sama sekali tak diarahkan untuk mencederai keberadaan ormas berbasis Islam. Sebaliknya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bisa lebih mudah membubarkan organisasi masyarakat yang dinilai anti-Pancasila, “Perppu ini betul diarahkan untuk kebaikan. Perppu ini justru diarahkan untuk merawat persatuan dan kesatuan,” tambah Wiranto.</p>
<p><figure id="attachment_12346" aria-describedby="caption-attachment-12346" style="width: 1024px" class="wp-caption alignright"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-12346 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Wiranto-Perppu-Ormas-1024x682.jpg" alt="" width="1024" height="682" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Wiranto-Perppu-Ormas-1024x682.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Wiranto-Perppu-Ormas-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Wiranto-Perppu-Ormas-768x511.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Wiranto-Perppu-Ormas-696x463.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Wiranto-Perppu-Ormas-1068x711.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Wiranto-Perppu-Ormas-631x420.jpg 631w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Wiranto-Perppu-Ormas-1920x1278.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-12346" class="wp-caption-text">Menko Polhukam Wiranto (foto: Antara)</figcaption></figure></p>
<p>Keberadaan Ormas berbasis Islam memang menjadi penanda tersendiri sejak gelaran Pilkada Jakarta lalu. Ormas seperti FPI, GNPF MUI, GP Anshor, bahkan PBNU, dapat menjadi tempat penyaluran aspirasi masyarakat yang memiliki kepercayaan rendah terhadap partai politik.</p>
<p>Dalam sebuah pengumpulan opini yang dilakukan <em>Kompas</em>, sebanyak tiga dari lima responden sepakat jika ormas memiliki daya tawar yang kuat ketika dihadapkan dengan negara. Ormas dipandang sebagai media yang memperkuat dan memberdayakan masyarakat serta mampu menjadi alat kontrol terhadap penyeleggaraan pemerintahan.</p>
<p>Dalam proporsi yang sama, publik juga meyakini bahwa ormas mampu berperan sebagai media penyaluran aspirasi ketika parpol tak lagi dapat dipercaya. <em>Kompas </em>juga mencatat jika kecendrungan citra partai saat ini berada di bawah angka 50 persen. Dengan demikian, ormas bisa diindikasikan sebagai media alternatif dalam memperjuangkan kepentingan publik.</p>
<p>Hal ini bisa jadi sudah disadari sejak lama oleh beberapa partai politik untuk menggandeng ormas, terutama ormas berbasis Islam, untuk masuk ke dalam politik dan mendukung kebijakan politiknya. Tak hanya itu, ormas juga berperan baik dalam menggalang massa dari beragam lapisan kelas masyarakat.</p>
<p>Penerbitan perppu ormas, tak heran mengundang beragam reaksi dari beberapa ormas, terutama ormas berbasis Islam. Ada yang setuju dan tak sedikit yang menolak. Bagi ormas yang berafiliasi dengan partai politik tertentu, penerbitan perppu ormas bisa bermakna lebih luas sekedar ‘melumpuhkan’ kegiatan berserikat yang dilindungi dalam UUD 1945.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-12347 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/peta-dukungan-parpol-01-819x1024.jpg" alt="Perppu Ormas, Tiket Pilpres 2019" width="696" height="870" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/peta-dukungan-parpol-01-819x1024.jpg 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/peta-dukungan-parpol-01-240x300.jpg 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/peta-dukungan-parpol-01-768x960.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/peta-dukungan-parpol-01-696x870.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/peta-dukungan-parpol-01-1068x1335.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/peta-dukungan-parpol-01-336x420.jpg 336w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/peta-dukungan-parpol-01.jpg 1800w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></p>
<p><strong>Jaminan Kelancaran Pilpres 2019</strong></p>
<p>Seperti yang terlihat, partai pendukung Perppu Ormas terdiri dari PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, dan Hanura. Partai-partai pendukung Perppu Ormas ini, seirama pula dengan ormas besar berbasis agama, seperti Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), dan ‘anak-anaknya’ seperti Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor) dan Barisan Anshor Serbaguna NU (Banser NU).</p>
<p>Dalam sebuah pernyataan resmi, Ketua PBNU bidang Hukum, Robikin Embas, menilai jika langkah Presiden Jokowi sangat cerdas dan aspiratif. Bahkan tepat dan konstitusional. PBNU, yang juga membawahi 14 ormas lainnya, harus puas karena penerbitan Perppu Ormas anti-Pancasila telah direalisasikan pemerintah.</p>
<p>Sementara itu, pihak yang berseberangan dengan penerbitan Perppu Ormas adalah PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat. Partai-partai tersebut, seperti sudah jamak diketahui, memliki afiliasi yang cukup dekat dengan ormas berbasis Islam, seperti FPI. Baik FPI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan HTI berada satu suara dengan penolakan partai-partai tersebut terhadap Perppu Ormas.</p>
<p><figure id="attachment_12348" aria-describedby="caption-attachment-12348" style="width: 1024px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-12348 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/maxresdefault-1024x576.jpg" alt="" width="1024" height="576" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/maxresdefault-1024x576.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/maxresdefault-300x169.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/maxresdefault-768x432.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/maxresdefault-696x392.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/maxresdefault-1068x601.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/maxresdefault-747x420.jpg 747w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/maxresdefault.jpg 1280w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-12348" class="wp-caption-text">FPI (Foto: istimewa)</figcaption></figure></p>
<p>Sewaktu Ahok diperkarakan dalam kasus penodaan agama, ormas FPI, MUI, serta HTI, juga merupakan kelompok paling vokal menyerukan penjatuhan hukuman terhadapnya. Tiga ormas ini bahkan berhasil ‘memutihkan’ Monumen Nasional dalam rangkaian Aksi Bela Islam, dengan membawa ratusan ribu massa dari berbagai daerah. Aksi yang tersusun sistematis ini bahkan membuat kelompok yang menyebut dirinya ‘Alumni 212’ mendirikan partai politik dengan nama <a href="https://tirto.id/partai-syariah-212-cs61">Partai Syariah 212</a>.</p>
<p>Kuatnya gerakan ormas ini, dipengaruhi pula oleh sosok Rizieq Shihab sebagai Imam Besar FPI. Ketika Ahok sudah dibui, bak meja yang dibalik, kini ulama keturunan Arab tersebut yang menjadi ‘bulan-bulanan’ kepolisian atas kasus pornografi. Tak hanya itu, pemerintah tak ragu langsung menerbitkan Perppu Ormas dan mencabut hak hukum HTI.</p>
<p>Penerbitan Perppu Ormas, bagi pihak tertentu dapat menjadi sebuah tiket kemenangan Pilpres 2019 nanti. Berpengaruhnya gerakan ormas berbasis Islam, yang sudah terbukti mampu mengumpulkan aspirasi dan menggerakan rakyat dari berbagai daerah, menjadi kekuatan yang harus diwaspadai oleh pihak yang akan berlaga di Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Perrpu Ormas, menjadi sebuah cara untuk ‘menjinakan’ kegiatan ormas.</p>
<p>Dengan demikian, bagi partai-partai yang berafiliasi dengan ormas berbasis Islam tertentu, harus bekerja lebih keras mengumpulkan dukungan dan massa untuk mengantarkannya pada kemenangan Pilpres 2019 mendatang. Mereka juga mau tak mau mencari sumber dukungan lain, jika salah satu ormasnya ternyata ‘dibekukan’ oleh perppu ormas. Sementara bagi pihak yang lain, perppu ormas, bisa menjadi sebuah tiket kemenangan dalam menghadapi gelaran Pilpres 2019. (Berbagai Sumber/A27)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/2017-07-21-HEADER-perppu-ormas-A27-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Perppu Ormas, Perppu Karet?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/perppu-ormas-perppu-karet/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A27]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jul 2017 12:03:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[perppu ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=12201</guid>

					<description><![CDATA[Solusi pemerintah melibas organisasi masyarakat berideologi konservatif dan ekstrim melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017, melahirkan sebuah dilema. Di satu sisi, Perppu dibuat sebagai bentuk antisipasi ormas yang meresahkan dan membahayakan negara, namun di sisi lain ia bersebrangan dengan hak-hak berserikat, sekaligus berpotensi menjadi senjata pemerintah membungkam siapapun atas dalih anti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Solusi pemerintah melibas organisasi masyarakat berideologi konservatif dan ekstrim melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017, melahirkan sebuah dilema. Di satu sisi, Perppu dibuat sebagai bentuk antisipasi ormas yang meresahkan dan membahayakan negara, namun di sisi lain ia bersebrangan dengan hak-hak berserikat, sekaligus berpotensi menjadi senjata pemerintah membungkam siapapun atas dalih anti Pancasila di masa mendatang.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com </strong></span></p>
<p>Sambil agak terburu-buru, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM era Presiden SBY itu memberi keterangan kepada para awak media terkait penetapan Perppu Ormas yang menuai kontroversi. Ia berseloroh jika pihaknya akan menggugat Perppu tersebut. “HTI memutuskan memberi kuasa kepada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materil atas Perppu tersebut yang diyakini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Yusril Ihza Mahendra.</p>
<p>Yusril, yang juga adalah Ketua Tim Pembela HTI, gencar menyatakan penolakan terhadap Perppu Ormas ini. Pasalnya, selain Perppu mengincar HTI dan beberapa ormas agama lainnya, menurutnya undang-undang ini akan menjadi alat kesewenang-wenangan pemerintah untuk membubarkan ormas yang secara subjektif dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses peradilan.</p>
<p>Maraknya suara penolakan terhadap Perppu Ormas dari kalangan HTI ini, mendorong ormas yang sudah lebih dari satu dekade di Indonesia, menggelar aksi besar-besaran di Patung Kuda, Jakarta, guna menyatakan penolakan mereka terhadap Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 tersebut.</p>
<p>Hingga hari ini pun, protes tak hanya datang dari kubu HTI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 LBH di seluruh Indonesia turut menyatakan keberatan  keras terhadap Perppu Ormas karena dinilai tidak sesuai mandat Konstitusi, bersifat represif, dan menimbulkan pelanggaran hak asasi.</p>
<p>Sementara itu, menanggapi respon kontra tersebut, Presiden Jokowi mempersilakkan penolak menempuh jalur hukum, “yang tidak setuju dengan Perppu Ormas, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum,” katanya saat peresmian Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem di Jakarta, Minggu (16/07/2017) lalu.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-12205 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Sanksi-Ormas-anti-pancasila-01-1024x966.png" alt="" width="1024" height="966" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Sanksi-Ormas-anti-pancasila-01-1024x966.png 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Sanksi-Ormas-anti-pancasila-01-300x283.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Sanksi-Ormas-anti-pancasila-01-768x724.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Sanksi-Ormas-anti-pancasila-01-696x656.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Sanksi-Ormas-anti-pancasila-01-1068x1007.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Sanksi-Ormas-anti-pancasila-01-445x420.png 445w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Sanksi-Ormas-anti-pancasila-01-1920x1811.png 1920w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></p>
<h4><strong>Menyasar HTI Saja?</strong></h4>
<p>Tak hanya nada protes, Perppu Ormas juga tak sedikit menuai dukungan dan sambutan hangat dari para politisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta beberapa kelompok masyarakat. Sebut saja Muhammad Romahurmuziy dari PPP, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Setara Institute, serta Syafi’I Maarif dari Pengarah Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).</p>
<p>Menurut PBNU, langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu merupakan langkah cerdas dan konstitusional. Organisasi Islam terbesar di Indonesia ini juga menambahkan jika Perppu itu akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal dan anti-Pancasila tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas.</p>
<p><a href="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/FOTOHLHTI5_ratio-16x9.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-12202 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/FOTOHLHTI5_ratio-16x9.jpg" alt="Perppu Ormas, Perppu Karet" width="860" height="483" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/FOTOHLHTI5_ratio-16x9.jpg 860w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/FOTOHLHTI5_ratio-16x9-300x168.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/FOTOHLHTI5_ratio-16x9-768x431.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/FOTOHLHTI5_ratio-16x9-696x391.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/FOTOHLHTI5_ratio-16x9-748x420.jpg 748w" sizes="auto, (max-width: 860px) 100vw, 860px" /></a></p>
<p>Tak bisa dipungkiri memang, kelahiran Perppu Ormas awalnya menyasar HTI. Kelompok HT atau Hizbut Tahrir memiliki arti Partai Pembebasan. Ia berpusat di Yordania, Suriah, dan Lebanon. Di Lebanon, HT bekerja sebagai partai politik, yang tak populer sehingga memperoleh hasil mengecewakan dalam pemilu.</p>
<p>Di Indonesia, HTI tak berperangkat sebagai partai politik namun organisasi kemasyarakatan (ormas). Sebagai ormas, mereka menyandang status perkumpulan dengan surat bernomor AHU-00282.60.10.2014 yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud.</p>
<p>Ancaman pembekuan organisasi Hizbut Tahrir tak hanya terjadi di Indonesia saja. Australia, sebagai rumah Hizbut Tahrir Australia selama dua dekade, juga mengalami ancaman yang sama di tahun 2015. Publik Australia menganggap, Hizbut Tahrir merupakan kelompok yang punya afiliasi akrab dengan kegiatan terorisme serta mengancam kedaulatan dengan ideologi negara kekhalifahan Islam.</p>
<p>Yang berbeda, pihak pemerintah Australia tak mengabulkan wacana pembekuan dan pembubaran HT. Alasannya, pemerintah tak menemukan cukup bukti untuk menunjukan berbahayanya kelompok ini. Phillip Ruddock, politisi senior Partai Liberal sekaligus Jaksa Agung Australia menyatakan, “Hanya karena beberapa orang memiliki nilai yang saya anggap bersebrangan dengan nilai-nilai yang mayoritas dianut oleh warga Australia, bukan berarti mereka dianggap sebagai organisasi teroris,” ungkapnya.</p>
<p><figure id="attachment_12203" aria-describedby="caption-attachment-12203" style="width: 1024px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-12203 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Philip-Ruddock-1024x683.jpg" alt="" width="1024" height="683" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Philip-Ruddock-1024x683.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Philip-Ruddock-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Philip-Ruddock-768x512.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Philip-Ruddock-696x464.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Philip-Ruddock-1068x712.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Philip-Ruddock-630x420.jpg 630w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Philip-Ruddock.jpg 1200w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-12203" class="wp-caption-text">(foto: Istimewa)</figcaption></figure></p>
<h4><strong>Potensi Menjadi Pasal Karet</strong></h4>
<p>Pelarangan organisasi Hizbut Tahrir, secara mayoritas memang berasal dari negara bertangan besi dan memiliki pemerintahan diktator. Bahkan di negara asalnya sendiri, Yordania, Hizbut Tahrir juga mengalami pemberangusan akibat pertarungan kekuasaan politik setempat.</p>
<p>Dalam konteks Indonesia, pemerintah boleh saja mengambil langkah antisipaif dengan menerbitkan Perppu Ormas untuk membubarkan ormas yang dianggap tak Pancasilais. Namun, di saat yang sama, penerbitan undang-undang ini berpotensi besar melanggar HAM jika pada implementasinya tak dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-12204 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-1-893x1024.jpg" alt="" width="893" height="1024" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-1-893x1024.jpg 893w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-1-262x300.jpg 262w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-1-768x880.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-1-696x798.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-1-1068x1224.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-1-366x420.jpg 366w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-1.jpg 1800w" sizes="auto, (max-width: 893px) 100vw, 893px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Konstitusi negara secara jelas sudah mengatur dan melindungi hak dan kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) yang berisi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Serta pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”</p>
<p>Dengan penguatan dari kedua pasal tersebut, aspirasi masyarakat dalam organisasi kemasyarakatan harus dilindungi dan dihormati. Di sisi lain, ormas-ormas tersebut juga harus menghormati dan mempromosikan hak-hak asasi masyarakat lainnya, seperti yang tercantum dalam Pasal 21 Kovenan Hak Sipil dan Politik.</p>
<p>Dengan adanya fakta bahwa Hizbut Tahrir dinilai tidak Pancasilais selama ini, maka pembubaran terhadapnya, yang terbukti meresahkan masyarakat dan mengancam kesatuan negara, bisa saja dibubarkan. Namun, harus melalui mekanisme peradilan yang adil dan tak memihak.</p>
<p><strong>Perppu Bernafaskan Orba?</strong></p>
<p>Sementara itu, Syamsuddin Haris, peneliti politik dari LIPI berpendapat jika Perppu Ormas adalah warisan rezim otoriter yang memposisikan masyarakat sebagai sumber ancaman dan musuh negara atau pemerintahan yang sah. Cara pandang tersebut, menurutnya sangat keliru dan sesat. “Secara substansial UU 17/2003 (rujukan Perppu Ormas), justru lebih buruk dari UU 8/1985 yang diterbitkan oleh rezim otoriter Orde Baru,” ujarnya.</p>
<p>Kehadiran Perppu yang memiliki roh rezim Orde Baru, mau tak mau turut membawa potensi menjadi senjata pihak berwenang melibas organisasi atau siapapun, dengan tuduhan anti Pancasilais. Bahkan terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah sekalipun. Dengan demikian, pasal ini menambah daftar pasal karet yang memakan banyak korban karena definisi dan ketentuan yang tak jelas.</p>
<p>Selain itu, LBH Jakarta turut menambahkan jika Perppu Ormas tak sesuai dengan mandat Konstitusi, karena penerbitan Perppu seharusnya memenuhi syarat adanya kekosongan hukum dan kebutuhan mendesak sesuai yang tertuang dalam Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU-VII/2009. Tak hanya itu saja, Perppu Ormas bersifat represif karena mengabaikan dan meniadakan proses hukum dalam pembekuan kegiatan ormas. Bisa dibayangkan jika Perppu ini akan menimbulkan pelanggaran hak asasi karena arogansi negara.</p>
<p>Dengan demikian, apakah penerapan Perppu Ormas untuk membubarkan ormas anti Pancasilais akan menempatkan Indonesia berada dalam satu kelompok bersama dengan negara diktator bertangan besi, seperti Tiongkok, Mesir, Rusia, dan Arab Saudi? (Berbagai Sumber/A27</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Ucapan-Ultah-1024x687.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
