<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Peradilan &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/peradilan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Apr 2018 05:51:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Peradilan &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hukuman Mati Bagi Teroris?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/hukuman-mati-bagi-teroris/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jun 2017 11:45:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[#ICJR]]></category>
		<category><![CDATA[BNPT]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Gatot Nurmantyo]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Setya Novanto]]></category>
		<category><![CDATA[Survei Litbang Kompas]]></category>
		<category><![CDATA[Teroris]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=11164</guid>

					<description><![CDATA[Menghadapi situasi di mana terorisme mulai merajalela di tanah air, Litbang Kompas menemukan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia setuju dengan pemberian hukuman mati bagi para pelaku teroris. PinterPolitik.com [dropcap size=big]S[/dropcap]aat ini, para anggota parlemen tengah melakukan revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “RUU Terorisme kita segera selesaikan. Sebaiknya memang semuanya bisa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Menghadapi situasi di mana terorisme mulai merajalela di tanah air, Litbang Kompas menemukan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia setuju dengan pemberian hukuman mati bagi para pelaku teroris.</h4>
<hr />
<p><span style="color: #cfdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]S[/dropcap]aat ini, para anggota parlemen tengah melakukan revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “RUU Terorisme kita segera selesaikan. Sebaiknya memang semuanya bisa bersama-sama antara TNI dan Polri, dan kehendak Pemerintah maupun DPR bisa menjembatani ini agar bisa selesai secepatnya,” ujar Ketua DPR Setya Novanto di Jakarta, Senin (5/6).</p>
<p>Setya Novanto yang sering disapa Setnov mengaku, DPR sudah bekerja keras dan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah guna menyelesaikan RUU tersebut. “Nanti kita akan terus adakan harmonisasi mengenai tugas dan tanggung jawabnya antara TNI dan Polri supaya semua bisa sinkron,” lanjutnya lagi.</p>
<p>Sementara itu menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, revisi UU Terorisme memang perlu dilakukan. Sebab, dalam UU tersebut, terorisme masih diberi ruang, sehingga perlu ada tindakan tegas dari aparat. “Kalau kita masih menggunakan undang-undang terorisme yang sekarang, kita sangat memanjakan para teroris,” jelas Gatot di Masjid Islamic Center UAD, Minggu (4/6).</p>
<h4><strong>Memperjelas Kewenangan TNI</strong></h4>
<p>Gatot sepakat bila kewenangan TNI dapat masuk dalam revisi UU Terorisme, karena saat ini Indonesia dalam keadaan darurat, bukan karena keinginan pihak tertentu. “Saya tidak menyebutkan keinginan tertentu, tetapi kita kan sekarang sedang darurat teroris. Teroris adalah kejahatan negara,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, kejahatan negara harus diatasi secara efektif, termasuk terorisme. Soal perbandingan kewenangan TNI dengan Polri yang selama ini memang bertindak memberantas terorisme, Gatot hanya menyatakan seharusnya semua elemen bisa bahu-membahu menangani terorisme.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Soal Kewenangan TNI dalam RUU Terorisme, Panglima: Ini Darurat <a href="https://t.co/xubeNeZlua">https://t.co/xubeNeZlua</a> <a href="https://t.co/Mwj8HE0gXZ">pic.twitter.com/Mwj8HE0gXZ</a></p>
<p>— detikcom (@detikcom) <a href="https://twitter.com/detikcom/status/870637831349182465">June 2, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meski menyetujui pelibatan TNI dalam menangani terorisme, karena TNI punya potensi intelijen, teritorial, dan tim penindakan. Namun ia mengingatkan kalau supremasi hukum dan hak asasi manusia harus tetap dikedepankan dalam kerja-kerja penegakan hukum.</p>
<p>“Tapi prinsip penanganan terorisme, karena ini negara demokrasi yang mengutamakan supremasi hukum dan <em>human rights</em>, maka prinsipnya adalah <em>&#8216;due process of law&#8217;</em>, tetap pada penegakan hukum,” kata Tito di Istana Bogor, Senin (29/5) lalu. Sementara, menurut Tito, TNI sudah terbiasa menerapkan prinsip <em>kill or to be kill</em> dalam melakukan kegiatan operasinya.</p>
<h4><strong>Publik Sepakat Hukuman Mati</strong></h4>
<p>Menyikapi penegakan hukuman bagi teroris, Litbang Kompas memperlihatkan temuan hasil surveinya yang dipublikasikan di Harian Kompas, Senin (5/6). Dari survei itu, sebanyak 89,3 persen responden menyatakan setuju terhadap vonis mati untuk para teroris yang tertangkap. Hanya 9,7 persen yang tidak setuju dan 1 persen tidak tahu atau tidak menjawab.</p>
<p>Peneliti Litbang Kompas, Andreas Yoga Prasetyo menyatakan, vonis terhadap para simpatisan dan pembantu teroris kerap kali minim yang akhirnya kurang memberikan rasa aman dari ancaman terorisme berikutnya. Tak heran, persepsi publik makin mengental dalam cara penanganan teroris dan pendukungnya.</p>
<p>Rata-rata hampir 90 responden setuju cara yang lebih tegas oleh negara, misalnya pada pengenaan vonis yang optimal oleh hakim. “Pengenaan hukuman mati untuk pelaku teror, misalnya, disetujui 89,3 persen responden dan hanya 9,7 persen responden yang menolak,” katanya.</p>
<p>Metode penelitian dalam jajak pendapat ini dilakukan melalui telepon yang diselenggarakan Litbang Kompas pada 31 Mei sampai 2 Juni 2017. Respondennya sebanyak 514 yang dipilih secara acak di 14 kota di Indonesia. Jajak pendapat ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan nirpencuplikan (<em>margin of error</em>) lebih kurang 4,3 persen.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-11168 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/litbang.jpg" alt="Hukuman Mati Bagi Teroris" width="630" height="860" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/litbang.jpg 630w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/litbang-308x420.jpg 308w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/litbang-220x300.jpg 220w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/litbang-360x490.jpg 360w" sizes="(max-width: 630px) 100vw, 630px" /></p>
<h4><strong>Hukuman Mati Bukan Efek Jera</strong></h4>
<p>Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak ancaman pidana mati bagi teroris masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain menilai tidak berguna, langkah itu juga dianggap akan menegaskan bahwa pelaku terorisme adalah pahlawan ideologis.</p>
<p>Dalam draf revisi UU Terorisme yang telah disampaikan Pemerintah kepada DPR, ancaman pidana mati bagi pelaku tindak pidana terorisme setidaknya diatur oleh dua pasal, yakni di Pasal 6 dan 14.</p>
<p>“Kajian apakah ancaman pidana mati cukup efektif untuk menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia tidak cukup kuat dan evaluasi terhadap eksekusi mati selama ini juga tidak ada dari Pemerintah. Kami secara tegas menolak ancaman pidana mati masuk dalam revisi UU Terorisme,” kata Direktur Ekesekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, Jumat (6/5/2016).</p>
<p>Menurutnya, ancaman pidana mati juga tidak tepat digunakan. Selain hanya akan melahirkan kasus teror lainnya, ancaman pidana mati juga akan melahirkan perlawanan yang lebih besar. Apalagi <em>extra judicial killing</em> (pembunuhan di luar proses peradilan) juga kerap dilakukan penegak hukum kepada terduga teroris di Indonesia, sehingga telah melakukan pembunuhan, tanpa melewati proses persidangan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-11170 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-1024x1021.png" alt="" width="1024" height="1021" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3.png 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-696x694.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-421x420.png 421w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-135x135.png 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-150x150.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-300x300.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-768x766.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/5b2d870c6299bf9a261c469078832fd3-125x125.png 125w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan catatan ICJR, lanjut Supriyadi, setelah terpidana mati kasus terorisme pembajakan pesawat Garuda Airways dengan kode DC-9 Wolya Imran bin Mohammed Zein dieksekusi, pemerintah Indonesia telah mengeksekusi mati sejumlah terpidana kasus terorisme, mulai dari trio kasus Pembajakan Woyla hingga pelaku Bom Bali.</p>
<p>Namun, langkah tersebut tidak diikuti dengan penurunan angka tindak terorisme di Indonesia. Sampai saat ini, tindak terorisme masih merajalela. “Ini membuktikan bahwa ancaman pidana mati sama sekali tidak memberikan efek jera bagi teroris,”  tukasnya.</p>
<p>Karena itu, ia meminta DPR melihat lebih jernih lagi kenyataan dan fakta ini. “Kebijakan untuk menghapuskan pidana mati dalam tindak pidana terorisme harus dilihat dalam agenda yang lebih besar,” katanya lagi. Ancaman pidana mati juga akan merusak program deradikalisasi yang diharapkan pemerintah, karena teroris akan merasa terhormat dan merasa dirinya mati terhormat. Bagaimana pendapatmu?</p>
<p>(Berbagai sumber/R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/hukuman-mati1-1024x731.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Hatta Ali Kembali Jadi Ketua MA</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/hatta-ali-kembali-jadi-ketua-ma/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2017 08:32:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Hatta Ali]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilihan Ketua MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Peradilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=5174</guid>

					<description><![CDATA[Proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022 yang dilakukan hari ini, Selasa (14/2), memilih kembali Hakim Agung Hatta Ali sebagai Ketua MA untuk yang kedua kalinya. Pemilihan yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta ini berlangsung tanpa adanya persaingan ketat. pinterpolitik.com JAKARTA &#8211; Hakim Agung Hatta Ali memperoleh dukungan suara terbanyak, yaitu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022 yang dilakukan hari ini, Selasa (14/2), memilih kembali Hakim Agung Hatta Ali sebagai Ketua MA untuk yang kedua kalinya. Pemilihan yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta ini berlangsung tanpa adanya persaingan ketat.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>pinterpolitik.com</strong></span></p>
<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Hakim Agung Hatta Ali memperoleh dukungan suara terbanyak, yaitu 38 suara dari 47 hakim agung yang memiliki hak suara. Sementara pesaingnya, Andi Samsan Nganro dengan tujuh suara, serta Suhadi dan Mukti Arto masing-masing meraih satu suara.</p>
<p>Mengacu pada Pasal 7a sampai h, Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jika ada satu nama yang telah memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah hakim agung yang hadir, orang tersebut ditetapkan sebagai ketua MA.</p>
<p>“Saya sampaikan terima kasih yang dipercayakan kepada saya untuk memegang amanah sebagai Ketua MA untuk periode kedua. Kerjasama yang selama ini terbangun dari semua jajaran pimpinan, hakim agung, hakim <em>ad hoc</em>, pejabat kepaniteraan, kesekretariatan, serta jajaran empat lingkungan badan peradilan di bawah MA,” kata Hatta, dalam sambutannya.</p>
<p>Mahkamah Agung memiliki tradisi pemilihan ketuanya sendiri, di mana setiap hakim agung memiliki hak yang sama untuk memilih dirinya sendiri atau hakim agung lain sebagai ketua. “MA tidak ada pencalonan, langsung terbuka untuk umum. Siapa yang ditulis namanya, yang nulis namanya ya itu,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, M. Syarifuddin.</p>
<p>Muhammad Hatta Ali lahir di Pare-pare, Sulawesi Selatan, 7 April 1950. Jabatan Ketua MA ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya ia menjabat untuk periode 2012-2017. Ia juga pernah menjadi Hakim Agung (2007), Direktur di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2005), Hakim Yustisial Mahkamah Agung (2004), serta sebagai hakim peradilan tinggi di beberapa daerah di Indonesia.</p>
<p>Masuknya kembali nama Hatta Ali dalam bursa calon Ketua MA sudah diprediksi sejak sebelumnya, walau kini usianya sudah mencapai 67 tahun. Pada usia 70 tahun nanti, ia akan diberhentikan dengan hormat melalui pensiun, sesuai dengan Pasal 11 huruf b Undang-undang Nomor 3 tahun 2009.</p>
<p>Mengacu pada pasal itu, Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan Hatta tetap berpeluang kembali menjabat sebagai ketua MA, meskipun hanya untuk kurun waktu tiga tahun. Setelah itu, MA akan melakukan pemilihan lagi.</p>
<p>Selamat bertugas bagi Ketua MA yang baru, semoga selalu amanah dalam menjalankan tugasnya. (Berbagai sumber/R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/Hatta-Ali-Kembali-Jadi-Ketua-MAcrp-1024x918.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
